Tuesday 31 March 2020

PROGRAM PEMBELAJARAN BERBASIS TIK (PembaTIK) DAN SELEKSI DUTA RUMAH BELAJAR TAHUN 2020

Apa kabar rekan-rekan pengunjung setia blog ini. Pada kesempatan ini saya akan membagikan artikel berkaitan dengan Program Pembelajaran Berbasis TIK (PembaTIK) dan Seleksi Duta Rumah Belajar 2020. Tidak bisa dipungkiri bahwa perkembangan era digital ini harus diimbangi oleh perkembaangan penguasan TIK oleh Pendidik dalam hal ini adalah guru. Dengan harapan guru yang telah mengikuti kegiatan ini, adanya peningkatan penguasaan TIK. Sehingga pembelajaran yang dirancang benar-benar pembelajaran yang sesuai dengan perkembangan di era digital.
PROGRAM PEMBELAJARAN BERBASIS TIK (PembaTIK)  DAN SELEKSI DUTA RUMAH BELAJAR TAHUN 2020
PROGRAM PEMBELAJARAN BERBASIS TIK (PembaTIK)  DAN SELEKSI DUTA RUMAH BELAJAR TAHUN 2020

Informasi Program Pembelajaran Berbasis TIK (PembaTIK) dan Seleksi Duta Rumah Belajar 2020 berdasarkan Surat yang ditandatangani oleh Plt KaPusdatin Bapak Gatot. S. Ph. D pada tanggal 30 Maret 2020, dengan nomor surat 1742/JI/PP/2020. Surat tersebut ditujukan kepada Yth: 

  1. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayan Provinsi, Kabupaten/Kota
  2. Kepala Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) 
Yang berada di seluruh Indonesia, berikut adalah informasi berkaitan dengan Program Pembelajaran Berbasis TIK (PembaTIK) dan Seleksi Duta Rumah Belajar 2020. Surat Edaran dapat diunduh disini


Dalam rangka mengoptimalkan pembelajaran berbasis teknologi melalui portal rumah belajar serta mendukung pengembangan kompetensi TIK guru, Pusat Data dan Teknologi Informasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan menyelenggarakan Program Pembelajaran berbasis TIK (PembaTIK) tahun 2020. Peserta adalah guru dari semua jenjang pendidikan yang telah mengajar minimal 1 tahun sebagai guru mata pelajaran atau guru kelas. Pendaftaran dilakukan oleh peserta melalui aplikasi simpatik Sistem Informasi Manajemen Pelatihan Berbasis TIK dengan alamat http://simpati.belajar.kemdikbud.go.id pendaftaran program pembatik dimulai pada  bulan April 2020 dan tidak dipungut biaya

Program membatik dikemas dalam bentuk bimbingan teknis atau Bimtek pemanfaatan TIK level 1 sampai level 4 mengacu pada standar kompetensi TIK guru UNESCO.  Level 1, 2 dan 3 diselenggarakan secara daring. Peserta yang lulus level 3 memiliki kesempatan mengikuti seleksi Duta Rumah Belajar tahun 2020. Seleksi dalam bentuk teks level 4 yang diselenggarakan di setiap provinsi peserta terpilih dari level 4 akan dikukuhkan menjadi Duta Rumah Belajar tahun 2020

Sehubungan dengan hal tersebut dengan hormat kami mohon bantuan saudara menghimbau dan menugaskan kepada guru-guru di bawah kewenangan instansi bersaudara untuk mengikuti program PembaTIK. Untuk informasi lebih lanjut silakan menghubungi helpdesk rumah belajar dengan nomor WA 0822 9803 0100 Telepon (021) 1500-005 atau Duta Rumah Belajar tahun 2017 2018 dan 2019 di masing-masing provinsi data terlampir.
 Surat Pembatik dan Seleksi Duta Rumah Belajar Tahun 2020
Surat Pembatik dan Seleksi Duta Rumah Belajar Tahun 2020

Sebelumnya saya akan memperkenalkan Apa itu Duta Rumah Belajar?. Duta Rumah Belajar adalah perpanjangan tangan dari Pustekkom Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam hal ini melakukan kegiatan pengembangan dan pendayagunaan teknologi, informasi, dan komunikasi (TIK) untuk pembelajaran di masing-masing provinsi asal peserta terutama dalam pemanfaatan Portal Pembelajaran GRATIS dari pemerintah yaitu Rumah Belajar (belajar.kemdikbud.go.id)

Manfaat yang anda dapatkan jika anda menjadi  Duta Rumah Belajar adalah  menjadi wajah perwakilan pemanfaatan TIK untuk pendidikan dan kebudayaan, terutama Rumah Belajar. Berkesempatan mengikuti bimbingan teknis pengembangan bahan ajar berbasis TIK baik di pusat maupun daerah Berkesempatan dilibatkan pada acara dan kegiatan pemanfaatan TIK untuk pendidikan dan kebudayaan baik di pusat maupun daerah. Kegiatan ini bertemu dan bertukar wawasan dengan guru-guru berprestasi dari seluruh provinsi yang ada seluruh wilayah di Indonesia

Semoga artikel ini berguna bagi kita semua, khususnya guru yang akan meningkatkan kemampuan penguasaan tehnologi informasi dan komunikasi. Sampai jumpa dengan artikel saya selanjutnya.

Sunday 29 March 2020

LKS 2 KELAS 3 SD

Bayangkan, kamu harus pergi jauh. Kamu bisa berjalan kaki, tetapi butuh waktu lama. Apa yang dapat kamu lakukan? Kamu dapat menggunakan alat transportasi. Yaitu, alat yang digunakan untuk mengangkut barang atau manusia dari satu tempat ke tempat lain. Alat transportasi apa saja yang sudah kamu ketahui? Mari, kita bersenang-senang belajar tentang alat transportasi!

LKS 2 KELAS 3 SD
LKS 2 KELAS 3 SD

1 Tugas Hari Senin, 30 Maret 2020
  • Halaman 171, Bacalah kembali teks “Berlibur di Rumah Paman” dengan teliti! Tuliskan isi cerita dari setiap paragraf!.
  • Halaman 176, Amati bangun datar berikut! Berapa kelilingnya?
Untuk mengerjakan tugas halaman 171 dan 176 silahkan anda simak video pembelajaran di bawah ini!

2. Tugas Hari Selasa, 31 Maret 2020
  • Halaman 179,  Tuliskan isi cerita dari setiap paragraf!
  • Halaman 181, Tulislah keberagaman penumpang perahu di bawah ini! 
3. Tugas Hari Rabu, 1 April 2020
  • Halaman 186,  Bantulah Udin dengan mengisi tabel berikut ini! , Bacalah kembali teks “Perjalanan dengan Kereta”. Temukan kata-kata baru pada teks! Tuliskan lima kata baru itu pada tabel!  Lalu, buatlah kalimat dengan kata-kata baru itu! 
  • Halaman 187, Kamu sudah mengetahui cara menghitung konsep keliling. Berlatihlah mengerjakan soal-soal berikut! 
  • silahkan lihat video ini untuk panduannya disini

4. Tugas Hari Kamis  2 April 2020

  • Halaman 193,   Adakah jenis alat transportasi khas di tempat tinggalmu? Tuliskan jawabanmu pada tabel berikut! 
  • Halaman 193 Amati kembali teks “Alat Transportasi”! Garis bawahi kata-kata tentang alat transportasi! Lalu, buatlah kalimat dari kata yang kamu temukan! 
  • Halaman 196, Ambillah 1 peraturan kolam renang. Lalu, jelaskan mengapa ada peraturan itu dan bagaimana jika kita melanggarnya?
5. Tugas Hari Jum'at  3 April 2020

  • Halaman 202 sampai 203    Nomor 1 sampai dengan nomor 4
  • Halaman 203 sampai 204, Nomor 1 sampai dengan nomor 5
Untuk membantu menjawab pertanyaan di atas silahkan anda simak video di bawah ini atau disini




5. Tugas Hari sabtu 4 April 2020

  • Halaman 210, Buatlah dua kemungkinan ukuran tempat tidur! 
  • Halaman 211, Buatlah sebuah bangun datar! Tentukan ukuran sisi-sisinya! Hitunglah kelilingnya. 
untuk memudahnkan dalam menjawab soal di atas silahkan tonto video dibawah ini

Thursday 26 March 2020

PETUNJUK OPERASIONAL DANA ALOKASI KHUSUS FISIK BIDANG PENDIDIKAN TAHUN ANGGARAN 2020

PETUNJUK OPERASIONAL DANA ALOKASI KHUSUS FISIK BIDANG PENDIDIKAN TAHUN ANGGARAN 2020. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2020 perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2020.
PETUNJUK OPERASIONAL DANA ALOKASI KHUSUS FISIK BIDANG PENDIDIKAN TAHUN ANGGARAN 2020
PETUNJUK OPERASIONAL DANA ALOKASI KHUSUS FISIK
BIDANG PENDIDIKAN TAHUN ANGGARAN 2020

Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan yang selanjutnya disebut DAK Fisik Bidang Pendidikan adalah dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan belanja negara kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk mendanai kebutuhan sarana dan/atau prasarana bidang pendidikan yang merupakan urusan daerah. 

Taman Kanak-kanak yang selanjutnya disingkat TK adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.

Sekolah Dasar yang selanjutnya disingkat SD adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.

Sekolah Menengah Pertama yang selanjutnya disingkat SMP adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat. Atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD atau Madrasah Ibtidaiyah.

Sekolah Menengah Atas yang selanjutnya disingkat SMA adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat. Atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama/setara SMP atau MTs. 

Sekolah Menengah Kejuruan yang selanjutnya disingkat SMK adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.

Sekolah Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SLB adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan khusus pada jenjang pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan terintegrasi atau dalam bentuk SDLB, SMPLB, atau SMALB.

Sanggar Kegiatan Belajar yang selanjutnya disingkat SKB adalah unit pelaksana teknis dinas yang menangani urusan pendidikan pada kabupaten/kota yang berbentuk satuan pendidikan nonformal sejenis. 

Taman Bacaan Masyarakat yang selanjutnya disingkat TBM adalah tempat/wadah yang menyediakan bahan bacaan bagi peserta didik nonformal dan masyarakat sekitar dalam upaya mewujudkan pendidikan sepanjang hayat. 

Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 

Sarana pendidikan adalah perlengkapan pembelajaran yang dapat dipindah-pindah. 

Prasarana pendidikan adalah fasilitas dasar untuk menjalankan fungsi satuan pendidikan. 

Standar Sarana adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan kriteria minimal tentang perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan. 

Standar Prasarana adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan kriteria minimal tentang lahan, ruang kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat berolahraga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat berkreasi, dan ruang/tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.

Perabot adalah sarana pengisi ruang berupa barang perlengkapan sehari-hari dari fungsi ruang dimaksud. 

Kerusakan Bangunan adalah tidak berfungsinya bangunan atau komponen bangunan akibat penyusutan/berakhirnya umur bangunan, atau akibat ulah manusia atau perilaku alam seperti beban fungsi yang berlebih, kebakaran, gempa bumi, atau sebab lain yang sejenis. 

Ruang Belajar adalah ruang untuk pembelajaran teori dan praktik yang meliputi ruang kelas dan ruang belajar lainnya.

Ruang Kelas adalah ruang untuk pembelajaran teori dan praktik yang tidak memerlukan peralatan khusus dan baru dibangun di atas lahan kosong. 

Ruang Laboratorium adalah ruang untuk pembelajaran secara praktik yang memerlukan peralatan khusus. 

Ruang Praktik Siswa adalah ruang kegiatan pembelajaran secara praktik untuk kompetensi keahlian tertentu yang memerlukan peralatan khusus.

Ruang Keterampilan adalah ruang untuk pelaksanaan pendidikan keterampilan untuk mengembangkan kemampuan vokasional peserta didik. 

Ruang Perpustakaan adalah ruang untuk menyimpan dan memperoleh informasi dari berbagai jenis bahan pustaka. 

Ruang Guru atau Pendidik adalah ruang untuk guru atau pendidik bekerja di luar kelas, beristirahat, menerima tamu, dan fungsi lain yang berkaitan dengan pembelajaran.

Ruang Penunjang adalah ruangan lainnya yang meliputi ruang pimpinan, ruang guru atau pendidik, ruang tata usaha, tempat beribadah, ruang UKS, ruang serba guna, ruang aula, ruang seni budaya, ruang konseling atau assessment, ruang organisasi kesiswaan, jamban, gudang, ruang sirkulasi, dan tempat bermain atau berolahraga. 

Asrama Siswa adalah sebuah bangunan dengan kamarkamar berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian siswa, selama berstatus sebagai siswa di sekolah tersebut. 

Rumah Dinas Guru adalah bangunan yang berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian bagi guru, selama melaksanakan tugas sebagai guru di sekolah tersebut. 

Ruang Pusat Sumber Pendidikan Inklusif adalah ruang   pusat sumber pendidikan (resource room) pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusif, yang digunakan untuk peserta didik disabilitas karena keterbatasannya, dan/atau sebagai ruang konseling dan/atau ruang terapi khusus ketika terjadi kondisi tertentu pada peserta didik disabilitas yang mengikuti pendidikan inklusif.  

Peralatan Pendidikan adalah sarana yang secara langsung digunakan untuk pembelajaran. 

Teknologi Informasi dan Komunikasi yang selanjutnya disingkat TIK adalah satuan perangkat keras dan lunak yang berkaitan dengan akses dan pengelolaan informasi dan komunikasi. 

Peralatan Praktik Utama/Praktik Produksi adalah sarana yang secara langsung digunakan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran sesuai dengan kompetensi keahlian. 

Media Pendidikan adalah peralatan pendidikan yang digunakan untuk membantu komunikasi dalam pembelajaran.

Koleksi Perpustakaan adalah semua informasi dalam bentuk karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam dalam berbagai media yang mempunyai nilai pendidikan, yang dihimpun, diolah, dan dilayankan.

Buku Pengayaan adalah buku yang memuat materi yang dapat memperkaya buku teks pendidikan dasar, menengah dan perguruan tinggi. 

Buku Referensi adalah buku yang isi dan penyajiannya dapat digunakan untuk memperoleh informasi tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya secara dalam dan luas. 

Buku Panduan Pendidik adalah buku yang memuat prinsip, prosedur, deskripsi materi pokok, dan model pembelajaran untuk digunakan oleh para pendidik.

Alat Kesenian Tradisional adalah alat musik tradisional yang digunakan secara turun temurun di daerah yang digunakan untuk mengiringi lagu-lagu atau tarian. 

Alat Permainan Edukatif selanjutnya disingkat APE adalah seperangkat bahan dan media belajar untuk mendukung kegiatan belajar melalui bermain, sehingga menjadi lebih efektif dalam rangka mengoptimalkan perkembangan anak. 

Aksesibilitas adalah kemudahan yang disediakan bagi semua orang guna mewujudkan kesamaan, kesempatan dalam segala aspek kehidupan dan penghidupannya. 

E-tendering adalah tata cara pemilihan Penyedia Barang/Jasa yang dilakukan secara terbuka dan dapat diikuti oleh semua Penyedia Barang/Jasa yang terdaftar pada sistem pengadaan secara elektronik dengan cara menyampaikan 1 (satu) kali penawaran dalam waktu yang telah ditentukan.

E-purchasing adalah tata cara pembelian Barang/Jasa melalui sistem katalog elektronik. 

Katalog Elektronik adalah sistem informasi elektronik yang memuat daftar, merek, jenis, spesifikasi teknis, harga dan jumlah ketersediaan Barang/Jasa tertentu dari berbagai Penyedia. 

Petunjuk Operasional DAK Fisik Bidang Pendidikan merupakan pedoman bagi pemerintah daerah dan satuan pendidikan dalam penggunaan dan pertanggungjawaban kegiatan DAK Fisik Bidang Pendidikan

DAK Fisik Bidang Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas: 
a.DAK Fisik Reguler Subbidang Pendidikan PAUD; 
b.DAK Fisik Reguler Subbidang Pendidikan SD;  
c.DAK Fisik Reguler Subbidang Pendidikan SMP;  
d.DAK Fisik Reguler Subbidang Pendidikan SMA;  
e.DAK Fisik Reguler Subbidang Pendidikan SKB; 
f. DAK Fisik Reguler Subbidang Pendidikan SLB; 
g.DAK Fisik Penugasan Subbidang Pendidikan SMK; 
h.DAK Fisik Afirmasi Subbidang Pendidikan SD;  
i. DAK Fisik Afirmasi Subbidang Pendidikan SMP; dan 
j. DAK Fisik Afirmasi Subbidang Pendidikan SMA. 

Petunjuk operasional masing-masing subbidang pada DAK Fisik Bidang Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tercantum dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 

Bagi anda yang memerlukan Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2020 dapat anda unduh pada link di bawah ini.


sumber :jdih.kemdikbud.go.id 

Wednesday 25 March 2020

SURAT EDARAN KEMDIKBUD NOMOR 4 TAHUN 2020 TENTANG PELAKSANAAN KEBIJAKAN PENDIDIKAN DALAM MASA DARURAT PENYEBARAN CORONAVIRUS DISEASE (COVID- 19)

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia mengeluarkan surat edaran Nomor 4 tahun 2020 pada tanggal 24 Maret 2020.  Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Bapak Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nadiem Anwar Makariem. Surat Edaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia berisi tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran coronavirus Disease (Covid - 19).
SURAT EDARAN KEMDIKBUD NOMOR 4 TAHUN 2020 TENTANG PELAKSANAAN KEBIJAKAN PENDIDIKAN DALAM MASA DARURAT PENYEBARAN CORONAVIRUS DISEASE (COVID- 19)
SURAT EDARAN KEMDIKBUD NOMOR 4 TAHUN 2020 TENTANG PELAKSANAAN KEBIJAKAN PENDIDIKAN DALAM MASA DARURAT PENYEBARAN CORONAVIRUS DISEASE (COVID- 19)

Surat tersebut ditujukan kepada Gubenur dan Bupati/Walikota di seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia. Secara garis besar surat edaran tersebut membahas beberapa hal meliputi: Ujian Nasional (Pembatalan UN), Proses belajar dirumah dan ketentuan pelaksanaannya, Ujian Sekolah dan ketentuan kelulusannya, Kenaikkan kelas dan PPDB.

Berkenaan dengan penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19) yang semakin meningkat maka kesehatan lahir dan batin siswa, guru, kepala sekolah dan seluruh warga sekolah menjadi pertimbangan utama dalam pelaksanaan kebijakan pendidikan. 

Sehubungan dengan ha1 tersebut kami sampaikan kepada Saudara hal-hal sebagai berikut: 

1. Ujian Nasional (UN): 
a. UN Tahun 2020 dibatalkan, termasuk Uji Kompetensi Keahlian 2020 bagi Sekolah Menengah Kejuruan; 

b. Dengan dibatalkannya UN Tahun 2020 maka keikutsertaan UN tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk jenjang pendidikan yang Iebih tinggi; 

c. Dengan dibatalkannya UN Tahun 2020 maka proses penyetaraan bagi lulusan program Paket A, program Paket B, dan program Paket C akan ditentukan kemudian. 

2. Proses Belajar dari Rumah dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: 

a. Belajar dari Rumah melalui pembelajaran daring/jarak jauh dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun keluiusan; 

b. Belajar dari Rumah dapat difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup antara lain mengenai pandemi Covid-19; 

c. Aktivitas dan tugas pembelajaran Belajar dari Rumah dapat bervariasi antarsiswa, sesuai minat dan kondisi masing-masing, termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses/ fasilitas belajar di rumah; 

d. Bukti atau produk aktivitas Belajar dari Rumah diberi umpan baik yang bersifat kualitatif dan berguna dari guru, tanpa diharuskan memberi skor/ nilai kuantitatif. 

3 Ujian Sekolah untuk kelulusan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: 

a. Ujian Sekolah untuk kelulusan dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya surat edaran ini

b. Ujian Sekolah dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya; 

c. Ujian Sekolah dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh; 

d. Sekolah yang telah melaksanakan Ujian Sekolah dapat menggunakan nilai Ujian Sekolah untuk menentukan kelulusan siswa. 

Bagi sekolah yang belum melaksanakan Ujian Sekolah berlaku ketentuan sebagai berikut: 

1) kelulusan Sekolah Dasar (SD)/sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir (kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester gasal). Nilai semester genap kelas 6 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan;

2) kelulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP)/sederajat dan Sekolah Menengah Atas (SMA) / sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir. Nilai semester genap kelas 9 dan kelas 12 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan; dan 

3) kelulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) / sederajat ' ditentukan berdasarkan nilai rapor, praktik kerja lapangan, portofolio dan nilai praktik selama lima semester terakhir. Nilai semester genap tahun terakhir dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan. 

Kenaikan Kelas dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: 

a. Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya Surat Edaran ini; 

b. Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya;

c. Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh. 

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: 

a. Dinas Pendidikan dan sekolah diminta menyiapkan mekanisme PPDB yang mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19, termasuk mencegah berkumpulnya siswa dan orangtua secara fisik di sekolah; 

b. PPDB pada Jalur Prestasi dilaksanakan berdasarkan: 

1) akumulasi nilai rapor ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir; dan/ atau 
2) prestasi akademik dan non-akademik di luar rapor sekolah; 4 5 6 

c. Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring. 

Dana Bantuan Operasional Sekolah atau Bantuan Operasional Pendidikan dapat digunakan untuk pengadaan barang sesuai kebutuhan sekolah termasuk untuk membiayai keperluan dalam pencegahan pandemi Covid-19 seperti penyediaan alat kebersihan, hand sanitizer, disinfectant, dan masker bagi warga sekolah serta untuk membiayai pembelajaran daring/jarak jauh. 

Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Tuesday 24 March 2020

HASIL SKD CPNS FORMASI 2019 KEMENKUMHAM TAHUN ANGGARAN 2020

HASIL SELEKSI KOMPETENSI DASAR (SKD) PADA SELEKSI PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) FORMASI TAHUN 2019 KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA TAHUN ANGGARAN 2020
HASIL SKD CPNS  FORMASI 2019 KEMENKUMHAM  TAHUN ANGGARAN 2020
HASIL SKD CPNS  FORMASI 2019 KEMENKUMHAM  TAHUN ANGGARAN 2020

Menindaklanjuti Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : K26-30/D3004/III/20.01
tanggal 17 Maret 2020 hal Penyampaian Hasil SKD CPNS Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Formasi Tahun 2019 disampaikan hal sebagai berikut :

  1. Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) adalah sebagaimana terdapat dalam lampiran pengumuman ini;
  2. Peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) atau peserta yang dapat mengikuti SKB adalah peserta yang memiliki kode “P/L” di kolom keterangan pada lampiran sebagaimana angka 1, sedangkan peserta yang tidak memiliki kode “P/L” di kolom keterangan pada lampiran angka 1 tidak dapat mengikuti SKB;
  3. Penetapan peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) didasarkan pada ketentuan yaitu :1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil; 2. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019; 3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 24 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019;
  4. Maksud dan arti dari kode pada kolom keterangan dalam lampiran pengumuman ini yaitu: a. Kode “P” adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas/passing grade SKD sesuai dengan Permenpan RB Nomor 24 Tahun 2019 namun tidak dapat mengikuti SKB (tidak masuk 3 kali formasi); b. Kode “P(P1TL/18)” adalah peserta P1/TL tahun 2018 yang memilih opsi tidak mengikuti ujian SKD tahun 2019 dan nilainya memenuhi nilai ambang batas/passing grade SKD sesuai dengan Permenpan RB Nomor 24 Tahun 2019 namun tidak dapat mengikuti SKB (tidak masuk 3 kali formasi); c. Kode “P(P1TL/18I)” adalah peserta P1/TL tahun 2018 yang memilih opsi ikut ujian SKD tahun 2019, adapun hasil ujian SKD 2018 lebih tinggi dibandingkan dengan hasil ujian SKD tahun 2019 dan nilainya memenuhi nilai ambang batas/passing grade SKD sesuai dengan Permenpan RBNomor 24 Tahun 2019, namun tidak dapat mengikuti SKB (tidak masuk 3 kali formasi); d. Kode “P(P1TL/19I)” adalah peserta P1/TL tahun 2018 yang memilih opsi ikut ujian SKD tahun 2019, adapun hasil ujian SKD 2019 lebih tinggi dibandingkan dengan hasil ujian SKD tahun 2018 dan nilainya memenuhi nilai ambang batas/passing grade SKD sesuai dengan Permenpan RBNomor 24 Tahun 2019, namun tidak dapat mengikuti SKB (tidak masuk3 kali formasi); e. Kode “P/L” adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas/passing grade SKD sesuai dengan Permenpan RB Nomor 24 Tahun 2019 dan dapat mengikuti SKB (masuk 3 kali formasi); f. Kode “P/L(P1TL/18)” adalah peserta P1/TL tahun 2018 yang memilih opsi tidak ikut ujian SKD tahun 2019 dan nilainya memenuhi nilai ambang batas/passing grade SKD sesuai dengan Permenpan RB Nomor 24 Tahun 2019. Peserta dapat mengikuti SKB (masuk 3 kali formasi); g. Kode “P/L(P1TL/18I)” adalah peserta P1/TL tahun 2018 yang memilih opsi ikut ujian SKD tahun 2019, adapun hasil ujian SKD 2018 lebih tinggi dibandingkan dengan hasil ujian SKD tahun 2019 dan nilainya memenuhi nilai ambang batas/passing grade SKD sesuai dengan Permenpan RB Nomor 24 Tahun 2019. Peserta dapat mengikuti SKB (masuk 3 kali formasi); h. Kode “P/L(P1TL/19I)” adalah peserta P1/TL tahun 2018 yang memilih opsi ikut ujian SKD tahun 2019, adapun hasil ujian SKD 2019 lebih tinggi dibandingkan dengan hasil ujian SKD tahun 2018 dan nilainya memenuhi nilai ambang batas/passing grade SKD sesuai dengan Permenpan RB Nomor 24 Tahun 2019. Peserta dapat mengikuti SKB (masuk 3 kali formasi); i. Kode “TH” adalah peserta yang tidak hadir mengikuti ujian SKD, peserta dinyatakan gugur; j. Kode “TH(P1TL/19I)” adalah peserta P1/TL tahun 2018 yang memilih opsi ikut ujian SKDtahun 2019, namun peserta tidak hadir mengikuti ujian SKD tahun 2019. Sesuai dengan Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2019, peserta dinyatakan gugur; k. Kode “TL” adalah peserta yang nilainya tidak memenuhi nilai ambang batas/passing grade SKD sesuai dengan Permenpan RB Nomor 24 Tahun 2019; l. Kode “TMS” adalah peserta yang tidak memenuhi syarat dan dinyatakan gugur;
  5. Peserta yang dinyatakan TMS dikarenakan: No. Nomor Peserta Keterangan 1. 19300411200102803 Ujian dilakukan oleh joki 2. 19300411200107682 Peserta menyusup tidak sesuai jadwal mengikuti ujian pada hari selasa tanggal 4 Februari 2020 seharusnya jadwal pada sesi I hari minggu tanggal 2 Februari 2020 sehingga dinyatakan gugur 3. 19300411200064074 Peserta menyusup ke sesi IX, karena yang bersangkutan sudah telat di sesi VIII pada hari yang sama sehingga panitia sepakat untuk mendiskualifikasi 4. 19300411200021513 Membawa tanda pengenal atau idenditas yang tidak sah (fotocopy KTP yang distempel)
  6. Peserta yang dinyatakan Lulus SKD (P/L) wajib mengikuti tahapan selanjutnya yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan jadwal yang akan diberitahukan selanjutnya mengacu pada pengumuman kami Nomor:SEK-KP.02.01-315 tanggal 17 Maret 2020 tentang Penundaan Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi Tahun 2019 di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;
  7. Kelulusan peserta adalah prestasi peserta sendiri. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan diluar tanggung jawab panitia; 
  8. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta; 
  9. Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau dikemudian hari setelah adanya pengumuman kelulusan hasil akhir, diketahui terdapat keterangan/data/dokumen yang tidak sesuai/ tidak benar, Panitia Seleksi dapat menggugurkan kelulusan yang bersangkutan;
  10. Dalam seluruh tahapan pelaksanaan kegiatan seleksi penerimaan CPNS Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tidak dipungut biaya;
  11. Peserta, keluarga dan pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun yang dilarang dalam peraturan perundang-undangan terkait pelaksanaan seleksi CPNS Kementerian Hukum dan HAM, apabila terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud, maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan peserta akan digugurkan kelulusannya;
  12. Keputusan Panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
HASIL SKD CPNS  FORMASI 2019 KEMENKUMHAM  TAHUN ANGGARAN 2020 dapat anda unduh pada link di bawah ini


Sunday 22 March 2020

PENGUMUMAN HASIL SKD CPNS TAHUN 2019 DAN YANG MENGIKUTI SKB DIBERBAGAI DAERAH DI SUMSEL

Pengumuman hasil SKD CPNS tahun 2019 dan yang mengikuti SKB diberbagai daerah di Sumsel (Sumatera Selatan). Kabar gembira bagi anda yang mengikuti Seleksi CPNS tahun 2019 ini karena sudah dirilis oleh BKPSDM masing-masing khususnya di Sumsel.

Pengumuman ini berisi daftar nilai SKD dan siapa saja yang terdaftar dalam lampiran tersebut yang berhak melaju ke tahap selanjutnya yakni Tes SKB. Dengan keterangan sebagai berikut:

  1. P/L adalah peserta yang memenuhi nilai  ambang batas menurut peraturan menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 24 Tahun 2019 dan berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
  2. P adalah peserta yang memenuhi nilai  ambang batas menurut peraturan menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 24 Tahun 2019.
  3. TL adalah peserta yang tidak memenuhi nilai  ambang batas menurut peraturan menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 24 Tahun 2019.
  4. TH adalah tidak hadir
  5. TMS adalah peserta yang gugur dikarenakan memenuhi syarat yang ditentukan oleh instansi.
  6. P1/TL/19 adalah peserta P1TL yang menggunakan nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) tahun 2019.
  7. P1/TL/18 adalah peserta P1TL yang menggunakan nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) tahun 2018.
Sesuai dengan peraturan menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2019 jumlah peserta yang mengikuti seleksi kompetensi bidang (SKB) paling banyak 3 kali jumlah kebutuhan/formasi setiap jabatan berdasarkan peringkat nilai seleksi kompetensi dasar (SKD).

Berikut ini adalah Pengumuman hasil SKD CPNS tahun 2019 dan yang mengikuti SKB diberbagai daerah di Sumsel (Sumatera Selatan) :
  1. Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
  2. Pemerintahan Kota Palembang
  3. Pemerintah Kabupaten Muara Enim
  4. Pemerintah Kabupaten  Banyuasin
  5. Pemerintah Kabupaten  Musi Banyuasin
  6. Pemerintah Kabupaten  Lahat
  7. Pemerintah Kota Lubuk Linggau ( Pengumuman rekapitulasi hasil SKD, Lampiran I hasil rekapitulasi hasil SKD, Lampiran II Daftar Peserta P1TL )
  8. Pemerintah Kabupaten  Ogan Ilir (OI)
  9. Pemerintah Kabupaten  OKI Pengumuman hasil SKD,  Hasil SKD,  Peserta P1TL
  10. Pemerintah Kabupaten  Ogan Komering Ulu (OKU)
  11. Pemerintah Kabupaten  Ogan Komering Ulu Timur Pengumuman, Hasil SKD, Lampiran
  12. Pemerintah Kabupaten  OKUSelatan Pengumuman, Hasil SKD, Lampiran P1TL 
  13. Pemerintah Kabupaten  Musi Rawas Utara (Muratara) 
  14. Pemerintah Kabupaten Musi Rawas
  15. Pemerintah Kabupaten Pali
  16. Pemerintah Kota Prabumulih Pengumuman, Hasil SKD, P1TL
Untuk Soal latihan SKB bisa di akses disini

Tuesday 17 March 2020

LEMBAR KERJA SISWA KELAS 3 SD


1.       Tugas untuk hari Selasa tanggal 17 Maret 2020
·         ayo berlatih halaman 87 ayo mencoba dan ayo menulis
2.       Tugas untuk hari Rabu tanggal 18 Maret 2020
·         Halaman 93 tuliskan pada tabel
·         Lengkapi tabel pada halaman 94
·         Halaman 96 , apa saja yang dilakukan saat meluncur diair?
3.       Tugas untuk hari Kamis tanggal 19 Maret 2020
·         Halaman 100 lengkapi tabel berdasarkan tesk!
·         Halaman 105 lengkapi tabel tersebut kemudian berikan tanda cek list jika memiliki dan tanda silang jika tidak memiliki
·         Kerjakan latihan halaman 84, 85 dan 86 nomor 1 sampai dengan nomor 5
4.       Tugas untuk hari Jum’at  tanggal 20 Maret 2020
·         Kerjakan latihan halaman 107, 108 nomor 1 sampai dengan nomor 5
·         Kerjakan latihan halaman 110, 108 nomor 1 sampai dengan nomor 3
·         Halaman 114, 115 berikan tanda centang pada kolom berikut. Apabila kamu telah menguasai
5.       Tugas untuk hari Sabtu  tanggal 21 Maret 2020
·         Halaman 119  tuliskan kalimat utama setiap paragraph di bawah ini!
·         Halaman 124, tebalkan sisi-sisi yang membentuk keliling dari bangun tersebut.
6.       Tugas untuk hari Senin tanggal 23 Maret 2020
·         Halaman 128 , kelompokkan alat komunikasi yang terdapat pada teks bacaan dalam tabel
·         Halaman 129, Silahkan anak-anak lengkapi kalimat tersebut.
7.       Tugas untuk hari Selasa tanggal 24 Maret 2020
·         Halaman 135, silahkan tuliskan ringkasan informasi dari teks tersebut.
·         Halaman 145,  lingkarilah jenis jenis produk yang dihasilkan oleh teknologi komunikasi dengan cara menulis terlebih dahulu
·         Halaman 146, Temukan kalimat utama dari setiap paragraph. Lalu, tuliskan ringkasan teks “ Alat Komunikasi Tulisan”!
8.       Tugas untuk hari Kamis tanggal 26 Maret 2020
·         Halaman 153, Tuliskan informasi penting yang kamu temui dari surat yang telah kamu baca.
·         Halaman 155,156  hitunglah keliling dari bangun dibawah ini.
9.       Tugas untuk hari Jum’at tanggal 27 Maret 2020

Wednesday 4 March 2020

SOAL PTS PRAKARYA KELAS IX SMP SEMESTER GENAP TAHUN PELAJARAN 2019/2020

SOAL PTS PRAKARYA KELAS IX SMP SEMESTER GENAP TAHUN PELAJARAN 2019/2020
SOAL PTS PRAKARYA KELAS IX SMP SEMESTER GENAP TAHUN PELAJARAN 2019/2020
SOAL PTS PRAKARYA KELAS IX SMP SEMESTER GENAP TAHUN PELAJARAN 2019/2020

1. Komponen elektronik yang dapat mengubah besaran mekanis, magnetis, sinar dan kimia menjadi tegangan serta arus listrik adalah…
A. IC (Integred Circuit)
B. Transistor
C. Resistor
D. Sensor

2. Sensor tekanan adalah sensor yang …
A. Dapat mengubah energy cahaya menjadi besaran listrik
B. Dapat mengubah tegangan  mekanis menjadi besaran listrik
C. Dapat membaca perubahan suhu yang kemudian diubah menjadi besaran listrik
D. Memanfaatkan sinar infra merah sebagai media penghantar untuk melakukan pendeteksian 

3. Berikut yang tidak termasuk sensor cahaya adalah …
A. Diode fotodiode
B. Sel Photovoltaic
C. Phototransistor
D. RTD (Resistant Temperature Detector)

4. Sensor ping merupakan salah satu contoh sensor…
A. Infra merah
B. Ultrasonik
C. Tekanan
D. Suhu

5. Peralatan elektronik rumah tangga seperti televise, AC, dan DVD Player menggunakan jenis sensor …
A. Suhu
B. Tekanan
C. Ultrasonik
D. Sensor inframerah

6. Sensor yang digunakan pada robot mainan adalah…
A. Sensor inframerah, sensor ultrasonic, sensor eletromagnetik dan sensor kamera
B. Sensor cahaya, sensor inframerah, sensor ultrasonic, sensor jarak
C. Sensor suhu
D. Sensor inframerah

7. Berikut yang tidak termasuk bahan / komponen elektronik yang harus dipersiapkan untuk membuat robot penjejak garis (robot line follower) adalah …
A. Diode
B. Resistor
C. Motor DC
D. IC (Integrated Circuit)

8. Langkah ketiga dalam proses pembuatan robot penjejak garis (robot line follower) adalah adalah…
A. Menyiapkan 2 PCB berlubang untuk sensor dan rangkaian utama
B. Melakukan penyolderan pada komponen yang sudah terpasang
C. Menyiapkan komponen yang akan digunakan
D. Menyiapkan gearbox motor DC

9. Suatu kegiatan yang dilakukan untuk menyiapkan produk agar siap didistribusikan, disimpan, dipakai dan dipasarkan disebut …
A. Pengujian produk
B. Perencanaan produk
C. Pengemasan produk
D. Proses pembuatan produk

10. Alat untuk mendeteksi suhu yang ada di lingkungan sekitar, seperti suhu ruangan, dan suhu tubuh manusia adalah…
A. IC (Integrated Circuit)
B. Termometer digital
C. Air Conditioner (AC)
D. Transistor

11. Halfmoon, serit (crown tail) dan plakat merupakan jenis ikan…
A. Gupi
B. Molly
C. Cupang
D. Arwana

12. Ciri-ciri ikan molly adalah …
A. Bersifat omnivora, dan memiliki ukuran tubuh maksimal mencapai 12 cm
B. Memiliki sifat agresif dan protektif serta hidup di air tawar
C. Bentuk tubuhnya pendek dan bulat
D. Memiliki sisik yang unik

13. Berikut ini yang bukan ciri-ciri ikan maskoki adalah…
A. Memiliki gurat sisi dibagian sisi tubuhnya
B. Bentuk tubuhnya pendek dan bulat
C. Mata besar dan melebar
D. Memiliki gonopodium 

14. Ciri-ciri iakn gupi jenis mozaik adalah…
A. Berwarna gelap pada tubuh bagian belakang
B. Memiliki corak garis bergelombang pada sirip
C. Memiliki perpaduan warna merah muda dan putih
D. Memiliki titik yang tebal dan tersebar acak pada sirip yang berwarna biru gelap

15. Ikan hias jenis cobra, metalik, japan blue, dan tuxedo merupakan beberapa jenis ikan hias yang dimiliki oleh ikan  …
A. Molly
B. Gupi
C. Arwana 
D. Cupang

16. Tonjolan di bawah sirip perut pada ikan hias disebut …
A. Gonopodium
B.Clownfish
C. Anemon
D. Plankton

17. Ikan Dori merupakan nama lain dari ikan …
A. Badut
B. Molly
C. Arwana
D. Botana biru

18. Ikan badut bersimbiosis dengan …
A. Terumbu karang
B. Anemon laut
C. Rumput laut
D. Plankton

19. Ikan yang termasuk ke dalam golongan ikan karper adalah ikan …
A. Koi
B. Dori
C. Badut
D. Arwana

20. Berikut ini yang tidak termasuk ikan hias air tawar adalah ikan …
A. Koi
B. Badut
C. Cupang
D. Arwana

21. Pakan alami yang digunakan untuk budidaya ikan hias adalah …
A. Cacing sutera, serangga, katak
B. Pelet, cacing sutera, dan serangga
C. Pelet, kutu air, dan jentik nyamuk
D. Pelet, ikan hidup/mati, dan katak

22. Jenis makanan maskoki yang sesuai dengan usia 1 minggu – 1 bulan adalah …
A. Pelet
B. Kutu air
C. Cacing sutera
D. Jentik nyamuk

23. Ikan yang dapat menghasilkan 60-100 ekor anakan dalam sekali memijah adalah…
A. Gupi
B. Molly
C. Cupang
D. Maskoki

24. Makanan tambahan yang diberikan kepada ikan molly dalam tahapan perawatan benih adalah …
A. Jentik nyamuk dan serangga
B. Cacing kering dan agar-agar
C. Cacing sutera dan pelet
D. Agar-agar dan pelet 

25. Penyakit yang biasanya menyerang ikan gupi adalah …
A. Kutu air
B. Cacing sutera
C. Jentik nyamuk
D. Bakteri dan virus

Soal Esay
1. Jelaskan pengertian sensor inframerah!
2. Tuliskan alat-alat yang dibutuhkan dalam membuat robot penjejak garis (Robot line follower)!
3. Apa yang dimaksud dengan ikan hias!
4. Tuliskan ciri-ciri induk jantan ikan molly!
5. Jelaskan perbedaan ikan cupang jantan dengan ikan cupang betina!