Showing posts with label PERMENDIKBUD. Show all posts
Showing posts with label PERMENDIKBUD. Show all posts

Monday, 18 January 2021

PERMENDIKBUD NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG JUKNIS PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU " PPDB" TAHUN PELAJARAN 2021/2022 JENJANG TK, SD, SMP, SMA DAN SMK

Permendikbud nomor 1 tahun 2021 tentang juknis penerimaan peserta didik baru " PPDB jenjang TK, SD, SMP, SMA DAN SMK tahun pelajaran 2021/2022. Permendikbud merupakan sinkatan dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan  yang mengatur penerimaan peserta didik baru pada tahun ajaran 2021/2022 pada semua jenjang mulai dari jenjang TK, SD, SMP, SMA DAN SMK. 

PERMENDIKBUD NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG PENERIMAAN PESERTA DIDIK  BARU " PPDB" JENJANG TK, SD, SMP, SMA DAN SMK
PERMENDIKBUD NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG PENERIMAAN PESERTA DIDIK  BARU " PPDB" JENJANG TK, SD, SMP, SMA DAN SMK

Terdapat 3 pertimbangan dikeluarkannya Permendikbud nomor 1 tahun 2021 tentang juknis penerimaan peserta didik baru " PPDB jenjang TK, SD, SMP, SMA DAN SMK tahun pelajaran 2021/2022 antara lain sebagai berikut:

  1. Bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan yang bermutu dan berkeadilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 
  2. Bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan belum mengakomodir perkembangan kebutuhan hukum layanan pendidikan, sehingga perlu diganti; 
  3. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman KanakKanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, - 2 - jdih.kemdikbud.go.id Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.
Dan yang menjadi bahan pertimbangan dikeluarkanya Permendikbud nomor 1 tahun 2021 tentang penerimaan peserta didik baru " PPDB jenjang TK, SD, SMP, SMA DAN SMK adalah hal-hal sebagai berikut:
  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); 
  3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157); 
  6. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 242); 
  7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1673) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 124);
Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan penerimaan peserta didik baru harus mengacu pada Permendikbud nomor 1 tahun 2021. Pada bab 2 pasal 2 poin 1 disebutkan bahwa PPDB dilaksanakan secara: a. objektif; b. transparan; dan c. akuntabel.

PPDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan tanpa diskriminasi kecuali bagi  sekolah yang secara khusus dirancang untuk melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu.

Calon peserta didik baru TK harus memenuhi persyaratan usia: 
a. paling rendah 4 (empat) tahun dan paling tinggi 5 (lima) tahun untuk kelompok A; 

b. paling rendah 5 (lima) tahun dan paling tinggi 6 (enam) tahun untuk kelompok B. 

Calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD harus memenuhi persyaratan usia: 
a. 7 (tujuh) tahun; atau
b. paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

Dalam pelaksanaan PPDB, SD memprioritaskan penerimaan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD yang berusia 7 (tujuh) tahun. 

Persyaratan usia paling rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang memiliki: 
a. kecerdasan dan/atau bakat istimewa; dan 
b. kesiapan psikis. 

Calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. 

Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan. 

 Calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP harus memenuhi persyaratan: 

a. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; 
b. telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD atau bentuk lain yang sederajat. 

Calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA atau SMK harus memenuhi persyaratan:
a. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
b. telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP atau bentuk lain yang sederajat.

SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh). 

Persyaratan usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 huruf a, dan Pasal 6 ayat (1) huruf a dibuktikan dengan: 
a. akta kelahiran; atau . surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik. (2) Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria: a. menyelenggarakan pendidikan khusus; 

b. menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan 

c. berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar. 

Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dan Pasal 6 ayat (1) huruf b harus dibuktikan dengan: 
a. ijazah; atau 
b. dokumen lain yang menyatakan kelulusan. Pasal 9 (1) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6, 

calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP atau kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK yang berasal dari sekolah di luar negeri harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar. (2) Permohonan surat rekomendasi izin belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada: 
a. direktur jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah untuk calon peserta didik baru SMP dan SMA; dan b. direktur jenderal yang membidangi pendidikan vokasi untuk calon peserta didik baru SMK. 

Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku untuk calon peserta didik warga negara Indonesia dan warga negara asing. 

Bagi sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing wajib menyelenggarakan matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang diselenggarakan oleh sekolah yang bersangkutan

Dalam hal sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.

Calon peserta didik baru penyandang disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan: a. batas usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 huruf a, dan Pasal 6 ayat (1) huruf a; dan b. ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.

Jalur pendaftaran PPDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: 
a. zonasi; 
b. afirmasi; 
c. perpindahan tugas orang tua/wali; dan/atau 
d. prestasi

Jalur zonasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a terdiri atas: 
a. jalur zonasi SD paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) dari daya tampung sekolah; 
b. jalur zonasi SMP paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah; 
c. jalur zonasi SMA paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah. 

Jalur afirmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah. 

Jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah. (4) Dalam hal masih terdapat sisa kuota dari jalur pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3), Pemerintah Daerah dapat membuka jalur prestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf d

Jalur prestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf d tidak berlaku untuk jalur pendaftaran calon peserta didik baru pada TK dan kelas 1 (satu) SD.

Bagi anda yang memerlukan Permendikbud nomor 1 tahun 2021 tentang penerimaan peserta didik baru " PPDB jenjang TK, SD, SMP, SMA DAN SMK dapat anda unduh pada link di bawah ini:


Semoga informasi berkitan dengan  Permendikbud nomor 1 tahun 2021 tentang penerimaan peserta didik baru " PPDB jenjang TK, SD, SMP, SMA DAN SMK dapat memberikan manfaat bagi kita semua

Sumber: jdih.kemdikbud.go.id

Sunday, 9 August 2020

KEMDIKBUD RILIS DAFTAR NAMA DAERAH KHUSUS BERDASARKAN KONDISI GEOGRAFIS

RINTOKUSMIRAN.COM- Kemdibud rilis daftar nama daerah khusus berdasarkan kondisi geografis. Penetapan daerah khusus oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia berupa surat keputusan  Menteri Pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia dengan nomor surat 580/P/2020 tentang daerah khusus berdasarkan kondisi geografis.
KEMDIKBUD RILIS DAFTAR NAMA DAERAH KHUSUS BERDASARKAN KONDISI GEOGRAFIS
KEMDIKBUD RILIS DAFTAR NAMA DAERAH KHUSUS BERDASARKAN KONDISI GEOGRAFIS

Daftar nama tersebut dituangkan dalam lampiran surat keputusan tersebut dengan rincian daftar nama wilayah dimulai dari nama propinsi, kabupaten/kota, Kecamatan, desa/kelurahan diseluruh wilayah di Indonesia.

Yang menjadi bahan pertimbangan di rilisnya daftar daftar nama daerah khusus berdasarkan kondisi geografis adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pedoman Penetapan Daerah Khusus dalam Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Nasional, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Daerah Khusus Berdasarkan Kondisi Geografis.

Kemdibud rilis daftar nama daerah khusus berdasarkan kondisi geografis mengingat beberapa hal yang tersebut di bawah ini:
  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); 
  2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586); 
  3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik - 2 - jdih.kemdikbud.go.id Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 
  4. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 242); 
  5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1673) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 124); 
  6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pedoman Penetapan Daerah Khusus dalam Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 639);

Menetapkan : 
  1. Daerah khusus berdasarkan kondisi geografis yang selanjutnya disebut Daerah Khusus sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
  2. Daerah Khsusus sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dievaluasi paling lama 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun. 
  3. Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Bagi anda yang memerlukan daftar nama daerah khusus berdasarkan kondisi geografis dapat anda unduh pada link di bawah ini.


Semoga informasi berkaitan dengan Kemdibud rilis daftar nama daerah khusus berdasarkan kondisi geografis dapat memberikan manfaat bagi kita semua

Sumber:jdih.kemdikbud.go.id 

Friday, 5 June 2020

SURAT EDARAN NOMOR 20 TAHUN 2020 TENTANG SISTEM KERJA PEGAWAI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DALAM TATANAN NORMAL BARU

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Repulik Indonesia mengeluarkan surat edaran  nomor 20 tahun 2020 tentang sistem kerja pegawai Kementerian Pendidikan dan kebudayaan dalam tatanan normal baru. Surat tersebut ditandatangi oleh sekretaris jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Ainun Na'im di Jakarta pada tanggal 04 Juni 2020.
SURAT EDARAN NOMOR 20 TAHUN 2020 TENTANG SISTEM KERJA PEGAWAI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DALAM TATANAN NORMAL BARU
SURAT EDARAN NOMOR 20 TAHUN 2020 TENTANG SISTEM KERJA PEGAWAI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DALAM TATANAN NORMAL BARU

Surat edaran  nomor 20 tahun 2020 tentang sistem kerja pegawai Kementerian Pendidikan dan kebudayaan dalam tatanan normal baru yang ditujukan kepada Yth. 1. Pimpinan Unit Utama; 2. Kepala Biro/Pusat; 3. Kepala Sekretariat Lembaga Sensor Film; 4. Pimpinan Unit Pelaksana Teknis; 5. Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri; dan 6. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi, di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, yang ada di Indonesia.

Berikut ini adalah surat edaran  nomor 20 tahun 2020 tentang sistem kerja pegawai Kementerian Pendidikan dan kebudayaan dalam tatanan normal baru yang saya tulis ulang.

Dalam rangka mendukung produktivitas kerja serta untuk menjaga keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik dengan tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan pegawai serta masyarakat dalam tatanan normal baru dan merujuk Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut. 

1. Pimpinan unit kerja agar melakukan hal-hal yang dapat mendukung tatanan normal baru sebagaimana tercantum dalam tabel berikut. 
a. Penyesuaian Sistem Kerja
1) Melakukan pengaturan sistem kerja yang akuntabel dan selektif bagi pegawai di lingkungan unit kerjanya yang dapat melaksanakan tugas kedinasan dari kantor dan/atau dari rumah/tempat tinggal dengan memperhatikan kondisi penyebaran COVID-19 di daerah masingmasing. 

2) Ketentuan jumlah pegawai pada masing-masing unit kerja yang melaksanakan tugas kedinasan dari kantor per hari paling banyak 50 (lima puluh) persen dari seluruh jumlah pegawai. Pembagian pegawai agar dilakukan secara merata dan tidak menumpuk di satu bagian tertentu. Ketentuan jumlah hari kerja per pegawai 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu dengan ketentuan paling banyak 

3 (tiga) hari bekerja dari kantor dan  sisanya bekerja dari rumah. Pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan dari rumah/tempat tinggal dengan mempertimbangkan: a) jenis pekerjaan pegawai; b) hasil penilaian kinerja pegawai; c) kompetensi pegawai dalam mengoperasikan sistem dan teknologi informasi; d) laporan disiplin pegawai; e) kondisi kesehatan/faktor komorbiditas pegawai; f) tempat tinggal pegawai berada di wilayah dengan penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar; g) pegawai yang dalam kondisi hamil; h) kondisi kesehatan keluarga pegawai (dalam status orang dalam pemantauan/orang dalam pengawasan/terkonfirmasi positif COVID-19); i) pegawai yang tinggal dengan keluarga/orang yang berusia lanjut/memiliki penyakit penyerta yang berisiko tinggi terpapar COVID-19; j) riwayat perjalanan dalam negeri/luar negeri pegawai dalam 14 (empat belas) hari kalender terakhir; k) riwayat interaksi pegawai dengan penderita terkonfirmasi positif COVID-19 dalam 14 (empat belas) hari kalender terakhir; dan/atau l) efektivitas pelaksanaan tugas dan pelayanan unit organisasi. 

4) Memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja pegawai yang menjalankan tugas kedinasan dari rumah/tempat tinggalnya. 

5) Memastikan agar penyesuaian sistem kerja dalam tatanan normal baru produktif dan aman dari penyebaran COVID-19 serta pelaksanaannya tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. 

6) Melakukan penyederhanaan proses bisnis dan prosedur operasional standar pelayanan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. 

7) Menggunakan media informasi untuk penyampaian standar pelayanan baru. 

8) Menggunakan media komunikasi daring sebagai wadah konsultasi maupun pengaduan. 

9) Memastikan bahwa keluaran dari produk pelayanan yang dilakukan secara daring maupun luring tetap sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. 

10) Memperhatikan pembatasan fisik (physical distancing), kesehatan, dan keselamatan pegawai yang melakukan pelayanan langsung secara luring sesuai dengan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. 

11) Memastikan seluruh penyelenggaraan rapat dan/atau kegiatan tatap muka agar memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi atau melalui media elektronik lainnya yang tersedia. Apabila berdasarkan tingkat urgensi yang sangat tinggi harus diselenggarakan rapat dan/atau kegiatan lainnya di kantor, agar memperhatikan pembatasan fisik antar peserta rapat. 

12) Memastikan perjalanan dinas dilakukan secara selektif dan sesuai tingkat prioritas dan urgensi yang harus dilaksanakan sesuai dengan kebijakan pemerintah terkait pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan COVID-19.

b. Penilaian Kinerja 

1) Melakukan penyesuaian dan penyederhanaan Proses Bisnis dan Prosedur Operasional Standar yang mengadaptasi tatanan normal baru produktif dan aman COVID-19 tanpa mengurangi target kinerja. 

2) Memastikan pegawai yang melakukan tugas kedinasan dari kantor maupun dari rumah/tempat tinggal mencapai target kinerja dengan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas melalui log harian. 

3) Memastikan pencapaian target kinerja dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. 

c. Pemantauan dan Pengawasan 

1) Memastikan penugasan pegawai di lingkungan unit kerjanya dalam pelaksanaan tugas kedinasan dari kantor maupun dari rumah/tempat tinggal sesuai dengan target kinerja. 

2) Memastikan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan secara efektif. 

3) Memastikan kehadiran pegawai melalui aplikasi presensi daring dan/atau tata cara presensi pada masing-masing unit kerja. 

4) Memastikan setiap pegawai di lingkungan unit kerjanya dalam pelaksanaan tugas kedinasan dari kantor maupun dari rumah/tempat tinggal membuat log harian. 

5) Memeriksa hasil pelaksanaan tugas pegawai secara berkala. 

6) Menilai hasil pelaksanaan tugas pegawai sesuai target kinerja yang bersangkutan. 

7) Memastikan pegawai melakukan presensi dengan ketentuan sebagai berikut: a) melakukan rekam kehadiran sistem elektronik paling lambat pukul 08.30 dan kepulangan paling cepat pukul 15.00 waktu setempat bagi pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan dari kantor; dan b) melakukan konfirmasi kedatangan paling lambat pukul 08.00 dan kepulangan paling cepat pukul 16.30 waktu setempat secara daring bagi pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan dari rumah/tempat tinggal. Pegawai dapat diberikan toleransi waktu kedatangan paling lama 30 (tiga puluh) menit dari waktu yang ditentukan dengan kewajiban penggantian waktu setelah jam kepulangan dalam hari yang sama.

8) Memastikan pegawai melaporkan mengenai kondisi kesehatannya apabila ada indikasi tidak sehat secara daring selama melaksanakan tugas kedinasan dari kantor atau dari rumah/tempat tinggal kepada pimpinan unit kerja masingmasing. 

d. Disiplin Pegawai 

1) Memastikan agar pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan dengan fleksibilitas lokasi bekerja mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. 

2) Apabila terdapat pegawai yang melanggar, maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sesuai ketentuan peraturan perundangundangan. 

e. Dukungan Infrastruktur 

1) Mempersiapkan dukungan sarana dan prasarana yang dibutuhkan pegawai dalam pelaksanaan tugas kedinasan dengan fleksibilitas lokasi bekerja, yang meliputi optimalisasi penggunaan teknologi informasi yang terintegrasi dan sarana prasarana perkantoran lainnya, sesuai dengan ketersediaan anggaran. 

2) Memastikan bahwa penerapan teknologi informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik dilaksanakan dengan memperhatikan pedoman penggunaan teknologi informasi dan komunikasi serta keamanan informasi dan keamanan siber. 

3) Menyesuaikan lingkungan kerja dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyebaran COVID-19 sesuai dengan panduan yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan

2. Penerapan protokol kesehatan dalam melaksanakan tugas kedinasan dari kantor, dilakukan dengan cara sebagai berikut. 

a. Melakukan pemeriksaan suhu tubuh pegawai dan tamu di setiap pintu masuk. 

b. Pegawai dan tamu yang memiliki suhu tubuh lebih dari 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) derajat celcius diarahkan untuk ke poliklinik. 

c.Melakukan pembatasan kegiatan di kantor dengan berpedoman pada protokol kesehatan penanganan COVID-19. 

d. Memberikan tugas dan pekerjaan pada pegawai dengan usia paling tinggi 45 (empat puluh lima) tahun, kecuali adanya kebutuhan unit kerja dan pertimbangan hal-hal teknis lain. 

e.Menggunakan masker pada saat keluar rumah, berada di tempat kerja, dan dalam perjalanan dari dan menuju tempat kerja. 

f. Melaporkan kepada bagian kepegawaian/petugas kesehatan apabila terdapat pegawai yang tidak masuk kerja karena sakit dengan gejala demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan/atau sesak nafas untuk dilakukan pemantauan untuk mengetahui keterkaitannya dengan kriteria COVID-19 (Orang Dalam Pemantauan/ODP, Pasien Dalam Pengawasan/PDP, atau kasus terkonfirmasi). 

g. Memasang pesan-pesan kesehatan terkait penanganan dan pencegahan COVID-19 di tempat-tempat strategis seperti di pintu masuk, lift, kantin, tangga, dan tempat lain yang mudah diakses. 

h. Memastikan ketersediaan masker, kertas tisu, dan tempat sampah tertutup di tempat kerja. 

i. Menyediakan sarana cuci tangan menggunakan air dan sabun atau pencuci tangan berbasis alkohol di berbagai lokasi strategis di tempat kerja. 

j. Melakukan pengendalian risiko penularan COVID-19 sesuai prinsip pembatasan fisik seperti memasang pembatas/barrier antar pegawai untuk memberi jarak, shift kerja, pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah/tempat tinggal, dan lain-lain. 

k. Menyediakan area isolasi sementara di tempat bekerja bagi pekerja yang mengalami demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, atau sesak napas yang terpisah dari pekerja lain. 

l. Melakukan pembatasan jumlah orang yang menggunakan lift/elevator dan menggunakan selotip penanda area untuk menjaga jarak fisik dan sosial terutama di lift/elevator. 

m. Melakukan pembersihan secara berkala setiap 4 (empat) jam sekali di seluruh area kerja dengan menggunakan pembersih dan/atau desinfektan yang sesuai, terutama pada handle pintu dan tangga, tombol lift, peralatan kantor yang digunakan bersama, area dan fasilitas umum lainnya. 

n. Melakukan optimalisasi sirkulasi udara dan sinar matahari masuk ruangan kerja serta melakukan pembersihan filter AC. 

o. Melakukan penutupan tempat kerja dan segera berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah apabila ditemukan kasus positif COVID-19 di lingkungan unit kerja. 

p. Menyediakan asupan nutrisi makanan di tempat kerja dengan memilih buah-buahan yang banyak mengandung vitamin C seperti jeruk, jambu, dan sebagainya serta jika memungkinkan pekerja dapat diberikan suplemen vitamin C. 

q. Melakukan tindakan pencegahan dan pengendalian COVID-19 selama di kantor seperti: 1) mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir saat tiba di kantor; 2) menggunakan siku untuk membuka pintu dan menekan tombol lift; 3) menjaga jarak di lift dengan posisi saling membelakangi; 4) membersihkan meja/area kerja dengan disinfektan; 5) mengupayakan tidak sering menyentuh fasilitas/peralatan yang dipakai bersama di area kerja; 6) menjaga jarak dengan rekan kerja minimal 1 (satu) meter; 7) membawa peralatan makan dan ibadah pribadi; dan 8) membiasakan untuk tidak berjabat tangan. 

r. Melarang waktu kerja yang terlalu panjang (lembur) yang akan mengakibatkan pegawai kekurangan waktu untuk beristirahat dan dapat menyebabkan penurunan sistem kekebalan/imunitas tubuh. 

s. Melakukan pengaturan pegawai dengan jam kerja secara pembagian shift dengan memperhatikan: 1) pegawai yang bekerja shift malam hari terutama pegawai dengan usia paling tinggi 45 (empat puluh lima) tahun; dan 

2) jika memungkinkan untuk meniadakan shift pada waktu kerja yang dimulai pada malam hingga pagi hari. 

3. Penerapan protokol bagi perjalanan dinas, dengan ketentuan sebagai berikut. a. Sebelum melakukan perjalanan 1) Melakukan pemeriksaan kesehatan standar pada pegawai yang akan melakukan perjalanan dinas. 2) Memastikan unit kerja dan pegawai memiliki informasi terbaru tentang area penyebaran COVID-19. 3) Menghindari daerah-daerah yang memiliki penyebaran yang masif dan sporadis. 

4) Melakukan penilaian manfaat dan risiko oleh unit kerja terkait rencana perjalanan dinas yang akan dilaksanakan. 

5) Menghindari penugasan pegawai yang berisiko lebih tinggi seperti pegawai yang berusia lebih dari 45 (empat puluh lima) tahun dan pegawai yang memiliki kondisi medis tertentu seperti diabetes, penyakit jantung, dan paru-paru ke area penyebaran COVID-19. 

6) Memastikan pegawai yang bepergian ke lokasi yang berpotensi terjangkit penyebaran COVID-19 diberi pengarahan oleh profesional yang berkualifikasi misalnya petugas layanan kesehatan, penyedia layanan kesehatan, atau mitra kesehatan masyarakat setempat

7). Menyediakan masker, vitamin, dan antiseptik alkohol dengan botol kecil bagi pegawai.
b. saat melakukan perjalanan
1) Memastikan pegawai melaksanakan protokol kesehatan.
2) Memastikan pegawai mengetahui apa yang harus dilakukan dan siapa yang harus dihubungi jika merasa sakit saat bepergian.
3) Memastikan pegawap mematuhi instruksi pembatasan wilayah dari otoritas setempat di mana mereka bepergian.
c. Setelah melakukan perjalanan
Bagi pegawai yang melakukan perjalanan dinas harus melakukan tes kesehatan atau isolasi mandiri selam 14 (empat belas ) hari.

Demikian surat edaran ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

bagi anda yang memerlukan surat edaran  nomor 20 tahun 2020 tentang sistem kerja pegawai Kementerian Pendidikan dan kebudayaan dalam tatanan normal baru dapat anda unduh pada link di bawah ini.


Semoga Surat edaran  nomor 20 tahun 2020 tentang sistem kerja pegawai Kementerian Pendidikan dan kebudayaan dalam tatanan normal baru bermanfaat bagi kita semua.

sumber: https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2020/06/se-sesjen-sistem-kerja-pegawai-kemendikbud-dalam-tatanan-normal-baru

Thursday, 2 April 2020

DAFTAR SATUAN PENDIDIKAN PENERIMA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH REGULER TAHAP I GELOMBANG III TAHUN 2020

KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR    419/P/2020 TENTANG SATUAN PENDIDIKAN PENERIMA  BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH REGULER  TAHAP I GELOMBANG III TAHUN 2020 
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, 
DAFTAR ATUAN PENDIDIKAN PENERIMA  BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH REGULER  TAHAP I GELOMBANG III TAHUN 2020
DAFTAR SATUAN PENDIDIKAN PENERIMA  BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH REGULER  TAHAP I GELOMBANG III TAHUN 2020 

Menimbang  :   bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Satuan Pendidikan Penerima Bantuan Operasional Sekolah Reguler Tahap I Gelombang III Tahun 2020; 

Mengingat  : 
  1. Undang-Undang  Nomor  39  Tahun  2008  tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 198, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6410); 
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575); 
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran  Negara   Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864); 
  5. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 242); 
  6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1673) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 124); 
  7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 99); 

 MEMUTUSKAN: Menetapkan :  KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG SATUAN PENDIDIKAN PENERIMA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH REGULER TAHAP I GELOMBANG III TAHUN 2020. 

KESATU : Menetapkan satuan pendidikan penerima bantuan operasional sekolah reguler tahap I gelombang III tahun 2020 yang selanjutnya disebut Satuan Pendidikan Penerima BOS Reguler sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.   

KEDUA :  Menetapkan rekapitulasi Satuan Pendidikan Penerima BOS Reguler sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 

KETIGA : Satuan Pendidikan Penerima BOS Reguler sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU menggunakan bantuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

KEEMPAT : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

DAFTAR ATUAN PENDIDIKAN PENERIMA  BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH REGULER  TAHAP I GELOMBANG III TAHUN 2020 

Thursday, 26 March 2020

PETUNJUK OPERASIONAL DANA ALOKASI KHUSUS FISIK BIDANG PENDIDIKAN TAHUN ANGGARAN 2020

PETUNJUK OPERASIONAL DANA ALOKASI KHUSUS FISIK BIDANG PENDIDIKAN TAHUN ANGGARAN 2020. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2020 perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2020.
PETUNJUK OPERASIONAL DANA ALOKASI KHUSUS FISIK BIDANG PENDIDIKAN TAHUN ANGGARAN 2020
PETUNJUK OPERASIONAL DANA ALOKASI KHUSUS FISIK
BIDANG PENDIDIKAN TAHUN ANGGARAN 2020

Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan yang selanjutnya disebut DAK Fisik Bidang Pendidikan adalah dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan belanja negara kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk mendanai kebutuhan sarana dan/atau prasarana bidang pendidikan yang merupakan urusan daerah. 

Taman Kanak-kanak yang selanjutnya disingkat TK adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.

Sekolah Dasar yang selanjutnya disingkat SD adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.

Sekolah Menengah Pertama yang selanjutnya disingkat SMP adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat. Atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD atau Madrasah Ibtidaiyah.

Sekolah Menengah Atas yang selanjutnya disingkat SMA adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat. Atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama/setara SMP atau MTs. 

Sekolah Menengah Kejuruan yang selanjutnya disingkat SMK adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.

Sekolah Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SLB adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan khusus pada jenjang pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan terintegrasi atau dalam bentuk SDLB, SMPLB, atau SMALB.

Sanggar Kegiatan Belajar yang selanjutnya disingkat SKB adalah unit pelaksana teknis dinas yang menangani urusan pendidikan pada kabupaten/kota yang berbentuk satuan pendidikan nonformal sejenis. 

Taman Bacaan Masyarakat yang selanjutnya disingkat TBM adalah tempat/wadah yang menyediakan bahan bacaan bagi peserta didik nonformal dan masyarakat sekitar dalam upaya mewujudkan pendidikan sepanjang hayat. 

Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 

Sarana pendidikan adalah perlengkapan pembelajaran yang dapat dipindah-pindah. 

Prasarana pendidikan adalah fasilitas dasar untuk menjalankan fungsi satuan pendidikan. 

Standar Sarana adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan kriteria minimal tentang perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan. 

Standar Prasarana adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan kriteria minimal tentang lahan, ruang kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat berolahraga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat berkreasi, dan ruang/tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.

Perabot adalah sarana pengisi ruang berupa barang perlengkapan sehari-hari dari fungsi ruang dimaksud. 

Kerusakan Bangunan adalah tidak berfungsinya bangunan atau komponen bangunan akibat penyusutan/berakhirnya umur bangunan, atau akibat ulah manusia atau perilaku alam seperti beban fungsi yang berlebih, kebakaran, gempa bumi, atau sebab lain yang sejenis. 

Ruang Belajar adalah ruang untuk pembelajaran teori dan praktik yang meliputi ruang kelas dan ruang belajar lainnya.

Ruang Kelas adalah ruang untuk pembelajaran teori dan praktik yang tidak memerlukan peralatan khusus dan baru dibangun di atas lahan kosong. 

Ruang Laboratorium adalah ruang untuk pembelajaran secara praktik yang memerlukan peralatan khusus. 

Ruang Praktik Siswa adalah ruang kegiatan pembelajaran secara praktik untuk kompetensi keahlian tertentu yang memerlukan peralatan khusus.

Ruang Keterampilan adalah ruang untuk pelaksanaan pendidikan keterampilan untuk mengembangkan kemampuan vokasional peserta didik. 

Ruang Perpustakaan adalah ruang untuk menyimpan dan memperoleh informasi dari berbagai jenis bahan pustaka. 

Ruang Guru atau Pendidik adalah ruang untuk guru atau pendidik bekerja di luar kelas, beristirahat, menerima tamu, dan fungsi lain yang berkaitan dengan pembelajaran.

Ruang Penunjang adalah ruangan lainnya yang meliputi ruang pimpinan, ruang guru atau pendidik, ruang tata usaha, tempat beribadah, ruang UKS, ruang serba guna, ruang aula, ruang seni budaya, ruang konseling atau assessment, ruang organisasi kesiswaan, jamban, gudang, ruang sirkulasi, dan tempat bermain atau berolahraga. 

Asrama Siswa adalah sebuah bangunan dengan kamarkamar berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian siswa, selama berstatus sebagai siswa di sekolah tersebut. 

Rumah Dinas Guru adalah bangunan yang berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian bagi guru, selama melaksanakan tugas sebagai guru di sekolah tersebut. 

Ruang Pusat Sumber Pendidikan Inklusif adalah ruang   pusat sumber pendidikan (resource room) pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusif, yang digunakan untuk peserta didik disabilitas karena keterbatasannya, dan/atau sebagai ruang konseling dan/atau ruang terapi khusus ketika terjadi kondisi tertentu pada peserta didik disabilitas yang mengikuti pendidikan inklusif.  

Peralatan Pendidikan adalah sarana yang secara langsung digunakan untuk pembelajaran. 

Teknologi Informasi dan Komunikasi yang selanjutnya disingkat TIK adalah satuan perangkat keras dan lunak yang berkaitan dengan akses dan pengelolaan informasi dan komunikasi. 

Peralatan Praktik Utama/Praktik Produksi adalah sarana yang secara langsung digunakan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran sesuai dengan kompetensi keahlian. 

Media Pendidikan adalah peralatan pendidikan yang digunakan untuk membantu komunikasi dalam pembelajaran.

Koleksi Perpustakaan adalah semua informasi dalam bentuk karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam dalam berbagai media yang mempunyai nilai pendidikan, yang dihimpun, diolah, dan dilayankan.

Buku Pengayaan adalah buku yang memuat materi yang dapat memperkaya buku teks pendidikan dasar, menengah dan perguruan tinggi. 

Buku Referensi adalah buku yang isi dan penyajiannya dapat digunakan untuk memperoleh informasi tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya secara dalam dan luas. 

Buku Panduan Pendidik adalah buku yang memuat prinsip, prosedur, deskripsi materi pokok, dan model pembelajaran untuk digunakan oleh para pendidik.

Alat Kesenian Tradisional adalah alat musik tradisional yang digunakan secara turun temurun di daerah yang digunakan untuk mengiringi lagu-lagu atau tarian. 

Alat Permainan Edukatif selanjutnya disingkat APE adalah seperangkat bahan dan media belajar untuk mendukung kegiatan belajar melalui bermain, sehingga menjadi lebih efektif dalam rangka mengoptimalkan perkembangan anak. 

Aksesibilitas adalah kemudahan yang disediakan bagi semua orang guna mewujudkan kesamaan, kesempatan dalam segala aspek kehidupan dan penghidupannya. 

E-tendering adalah tata cara pemilihan Penyedia Barang/Jasa yang dilakukan secara terbuka dan dapat diikuti oleh semua Penyedia Barang/Jasa yang terdaftar pada sistem pengadaan secara elektronik dengan cara menyampaikan 1 (satu) kali penawaran dalam waktu yang telah ditentukan.

E-purchasing adalah tata cara pembelian Barang/Jasa melalui sistem katalog elektronik. 

Katalog Elektronik adalah sistem informasi elektronik yang memuat daftar, merek, jenis, spesifikasi teknis, harga dan jumlah ketersediaan Barang/Jasa tertentu dari berbagai Penyedia. 

Petunjuk Operasional DAK Fisik Bidang Pendidikan merupakan pedoman bagi pemerintah daerah dan satuan pendidikan dalam penggunaan dan pertanggungjawaban kegiatan DAK Fisik Bidang Pendidikan

DAK Fisik Bidang Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas: 
a.DAK Fisik Reguler Subbidang Pendidikan PAUD; 
b.DAK Fisik Reguler Subbidang Pendidikan SD;  
c.DAK Fisik Reguler Subbidang Pendidikan SMP;  
d.DAK Fisik Reguler Subbidang Pendidikan SMA;  
e.DAK Fisik Reguler Subbidang Pendidikan SKB; 
f. DAK Fisik Reguler Subbidang Pendidikan SLB; 
g.DAK Fisik Penugasan Subbidang Pendidikan SMK; 
h.DAK Fisik Afirmasi Subbidang Pendidikan SD;  
i. DAK Fisik Afirmasi Subbidang Pendidikan SMP; dan 
j. DAK Fisik Afirmasi Subbidang Pendidikan SMA. 

Petunjuk operasional masing-masing subbidang pada DAK Fisik Bidang Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tercantum dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 

Bagi anda yang memerlukan Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2020 dapat anda unduh pada link di bawah ini.


sumber :jdih.kemdikbud.go.id 

Wednesday, 25 March 2020

SURAT EDARAN KEMDIKBUD NOMOR 4 TAHUN 2020 TENTANG PELAKSANAAN KEBIJAKAN PENDIDIKAN DALAM MASA DARURAT PENYEBARAN CORONAVIRUS DISEASE (COVID- 19)

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia mengeluarkan surat edaran Nomor 4 tahun 2020 pada tanggal 24 Maret 2020.  Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Bapak Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nadiem Anwar Makariem. Surat Edaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia berisi tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran coronavirus Disease (Covid - 19).
SURAT EDARAN KEMDIKBUD NOMOR 4 TAHUN 2020 TENTANG PELAKSANAAN KEBIJAKAN PENDIDIKAN DALAM MASA DARURAT PENYEBARAN CORONAVIRUS DISEASE (COVID- 19)
SURAT EDARAN KEMDIKBUD NOMOR 4 TAHUN 2020 TENTANG PELAKSANAAN KEBIJAKAN PENDIDIKAN DALAM MASA DARURAT PENYEBARAN CORONAVIRUS DISEASE (COVID- 19)

Surat tersebut ditujukan kepada Gubenur dan Bupati/Walikota di seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia. Secara garis besar surat edaran tersebut membahas beberapa hal meliputi: Ujian Nasional (Pembatalan UN), Proses belajar dirumah dan ketentuan pelaksanaannya, Ujian Sekolah dan ketentuan kelulusannya, Kenaikkan kelas dan PPDB.

Berkenaan dengan penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19) yang semakin meningkat maka kesehatan lahir dan batin siswa, guru, kepala sekolah dan seluruh warga sekolah menjadi pertimbangan utama dalam pelaksanaan kebijakan pendidikan. 

Sehubungan dengan ha1 tersebut kami sampaikan kepada Saudara hal-hal sebagai berikut: 

1. Ujian Nasional (UN): 
a. UN Tahun 2020 dibatalkan, termasuk Uji Kompetensi Keahlian 2020 bagi Sekolah Menengah Kejuruan; 

b. Dengan dibatalkannya UN Tahun 2020 maka keikutsertaan UN tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk jenjang pendidikan yang Iebih tinggi; 

c. Dengan dibatalkannya UN Tahun 2020 maka proses penyetaraan bagi lulusan program Paket A, program Paket B, dan program Paket C akan ditentukan kemudian. 

2. Proses Belajar dari Rumah dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: 

a. Belajar dari Rumah melalui pembelajaran daring/jarak jauh dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun keluiusan; 

b. Belajar dari Rumah dapat difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup antara lain mengenai pandemi Covid-19; 

c. Aktivitas dan tugas pembelajaran Belajar dari Rumah dapat bervariasi antarsiswa, sesuai minat dan kondisi masing-masing, termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses/ fasilitas belajar di rumah; 

d. Bukti atau produk aktivitas Belajar dari Rumah diberi umpan baik yang bersifat kualitatif dan berguna dari guru, tanpa diharuskan memberi skor/ nilai kuantitatif. 

3 Ujian Sekolah untuk kelulusan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: 

a. Ujian Sekolah untuk kelulusan dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya surat edaran ini

b. Ujian Sekolah dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya; 

c. Ujian Sekolah dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh; 

d. Sekolah yang telah melaksanakan Ujian Sekolah dapat menggunakan nilai Ujian Sekolah untuk menentukan kelulusan siswa. 

Bagi sekolah yang belum melaksanakan Ujian Sekolah berlaku ketentuan sebagai berikut: 

1) kelulusan Sekolah Dasar (SD)/sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir (kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester gasal). Nilai semester genap kelas 6 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan;

2) kelulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP)/sederajat dan Sekolah Menengah Atas (SMA) / sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir. Nilai semester genap kelas 9 dan kelas 12 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan; dan 

3) kelulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) / sederajat ' ditentukan berdasarkan nilai rapor, praktik kerja lapangan, portofolio dan nilai praktik selama lima semester terakhir. Nilai semester genap tahun terakhir dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan. 

Kenaikan Kelas dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: 

a. Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya Surat Edaran ini; 

b. Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya;

c. Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh. 

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: 

a. Dinas Pendidikan dan sekolah diminta menyiapkan mekanisme PPDB yang mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19, termasuk mencegah berkumpulnya siswa dan orangtua secara fisik di sekolah; 

b. PPDB pada Jalur Prestasi dilaksanakan berdasarkan: 

1) akumulasi nilai rapor ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir; dan/ atau 
2) prestasi akademik dan non-akademik di luar rapor sekolah; 4 5 6 

c. Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring. 

Dana Bantuan Operasional Sekolah atau Bantuan Operasional Pendidikan dapat digunakan untuk pengadaan barang sesuai kebutuhan sekolah termasuk untuk membiayai keperluan dalam pencegahan pandemi Covid-19 seperti penyediaan alat kebersihan, hand sanitizer, disinfectant, dan masker bagi warga sekolah serta untuk membiayai pembelajaran daring/jarak jauh. 

Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.