Monday 30 September 2019

LATIHAN SOAL PPG TAHUN 2019

Latihan soal PPG Tahun 2019, bila pada artikel sebelumnya saya membagikan tentang PPG Dalam Jabatan Tahun 2019, yang pada artikel tersebut membahas proses pendaftaran seleksi dan tahapan-tahan yang akan dilalui oleh calon peserta PPG dalam jabatan. 
LATIHAN SOAL PPG TAHUN 2019

Jika pendaftaran anda sebagai calon peserta PPG Tahun 2019 telah anda lalui dan anda telah divalidasi dan diverikasi sebagai calon peserta langkah selanjutnya yang tidak kalah pentingnya adalah persiapan untuk menghadapi ujian seleksi/ Pretes.

Untuk mencapai kesuksesan harus disertai dengan kerja keras. Selain hal itu, kunci utamanya adalah mempersiapkan seoptimal mungkin potensi yang dimiliki. Sukses bukan hanya bertumpu kepada hal-hal yang dapat dilakukan atau kepada hasil yang diperoleh. Lebih dari itu, kepercayaan atas kemampuan diri sendiri juga menentukan kesuksesan yang ingin dicapai. 

Sekedar tips dari saya bagi anda calon peserta seleksi PPG dalam jabatan berkaitan dengan strategi yang tepat bagi anda agar lolos menjadi peserta, 

  1. Kuasai dengan baik tentang kemampuan TIK terutama Microsoft office (Word, Powerpoint, Excel), berselancar didunia maya/internet.
  2. Model-model pembelajaran yang kekinian sesuai dengan tuntutan perubahan zaman, (HOTS, Sintaks, STEM), hal ini berguna untuk mereview penguasaan Pedagogik anda.
  3. Pahami dengan baik Kemampuan Profesional berkaitan dengan mata pelajaran yang anda ampu.
  4. Kemampuan dalam merencanakan, melaksanakan, menilai, menganalisis pembelajaran yang telah dilaksanakan.
  5. Dalam hal persiapan untuk mengikuti ujian selesksi buat progres belajar yang terjadwal dan terus menerus sesuai dengan target yang telah anda tetapkan.
  6. Pemilihan waktu belajar juga sangat menentukan misalnya waktu sebelum sholat subuh, pada kondisi ini badan masih segar, pikiran masih fresh sehingga dimungkinkan anda lebih mudah menguasai materi yang anda pelajari.
  7. Buat group sosial media antar sesama peserta, membuat group sosial media dapat dijadikan tempat untuk berdiskusi antara sesama anggota group. Anda bisa menggunakan Mesenger, WhatsApp, Telegram dll.
  8. Mintalah bimbingan, saran, tips sukses dari  peserta PPG tahun sebelumnya, 
  9. Minta do'a kepada orang-orang yang kita sayangi

Untuk mengasah kemampuan anda maka saya bagikan latihan soal PPG, saya menyadari tidak sepenuhnya soal ini akan keluar pada saat ujian, namun kurang lebih soal yang akan diujikan seperti ini. Bagi anda yang memerlukan soal untuk latihan dapat anda unduh pada link dibawah ini:

Selamat belajar dan Semoga anda dapat lulus dengan baik dan menjadi guru profesional yang akan menciptakan generasi emas Indonesia yang cemerlang, amin. 

Pedoman Penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2019

Pedoman Penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2019 diterbitkan Kemendikbud RI pada 23 September 2019. Kemudian pada tanggal 24 September 2019 Mendikbud mengeluarkan Surat Edaran tentang Penyelenggaraan Upacara Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2019.
Pedoman Penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2019
Pedoman Penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2019

Surat Edaran Mendikbud tentang Penyelenggaraan Upacara Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2019 memiliki nomor surat resmi yaitu Nomor 109497/MPK.E/IU/2019. SE Mendikbud Nomor 109497/MPK.E/IU/2019 tentang Penyelenggaraan Upacara Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2019 dialamatkan kepada:

  1. Para Pimpinan Lembaga Tinggi Negara
  2. Gubernur Bank Indonesia
  3. Para Menteri
  4. Jaksa Agung
  5. Panglima TNI
  6. Kapolri
  7. Para Pimpinan Lembaga Non Struktural
  8. Para Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementrian
  9. Para Gubernur, Bupati, dan Walikota di Seluruh Indonesia
  10. Para Pimpinan BUMN/BUMD
  11. Para Kepala Perwakilan RI di Luar Negeri, melalui Sekretaris Jenderal Kementrian Luar Negeri
Secara umum sebagai gambaran surat edaran tersebut mencakup berberapa hal antara lain sebagai berikut:


I. PEDOMAN PENYELENGGARAAN DI INSTANSI LAIN

  A.  Di Tingkat Daerah

1. Tema Upacara
“ Pancasila Sebagai Dasar Penguatan Karakter Bangsa Menuju Indonesia
Maju dan Bahagia ”

2.   Sifat Upacara:
 Sederhana, khidmat, dan tertib

3. Hari/Tanggal Upacara:
 Selasa, 1 Oktober 2019

4. Waktu Upacara:
 Pukul 08.00 waktu setempat

5. Urutan Upacara:
a) Penghormatan umum kepada Inspektur Upacara, dipimpin oleh Komandan
Upacara
b) Laporan Komandan Upacara, upacara siap
c) Mengheningkan cipta dipimpin oleh Inspektur Upacara
d) Pembacaan Teks Pancasila
e) Pembacaan Naskah Pembukaan Undang-undang Dasar 1945
f) Pembacaan Naskah Ikrar 
g) Pembacaan Naskah Doa
h) Andhika Bhayangkari (menyesuaikan)
i) Laporan Komandan Upacara, upacara selesai
j) Penghormatan umum kepada Inspektur Upacara
k) Upacara selesai

B. Di Kementerian-Kementerian, Lembaga Tinggi Negara, Kejaksaan Agung,
Lembaga  Pemerintah Non Kementerian, serta Perwakilan Republik Indonesia di
Luar Negeri

Ketentuan-ketentuan penyelenggaraan di pusat secara mutatis-muntadis berlaku untuk
penyelenggaraan di Kementerian-Kementerian, Lembaga Tinggi Negara, Kejaksaan
Agung,  Lembaga Pemerintah Non Kementerian, serta Perwakilan Republik Indonesia di
Luar Negeri, terutama untuk urutan acara pokok yang ditentukan sebagai berikut: 

1. Penghormatan umum kepada Inspektur Upacara, dipimpin oleh Komandan Upacara
2. Laporan Komandan Upacara, upacara siap
3. Mengheningkan cipta dipimpin oleh Inspektur Upacara
4. Pembacaan Teks Pancasila
5. Pembacaan Naskah Pembukaan Undang-undang Dasar 1945
6. Pembacaan Naskah Ikrar 
7. Pembacaan Naskah Doa
8. Andhika Bhayangkari (menyesuaikan)
9. Laporan Komandan Upacara, upacara selesai
10. Penghormatan umum kepada Inspektur Upacara
11. Upacara selesai

Pimpinan pelaksanaan penyelenggaraan diserahkan kepada pimpinan Kementerian, Lembaga Tinggi Negara, Kejaksanaan Agung, Lembaga Pemerintah Non Kementerian,
Bank Indonesia, dan/atau pejabat yang ditunjuk berdasarkan edaran Menteri
Negara/Sekretaris Negara.

C. Di Kampus, Sekolah Negeri, dan Swasta

Ketentuan-ketentuan penyelenggaraan di pusat secara mutatis-muntandis berlaku untuk
penyelenggaraan di kampus dan sekolah-sekolah terutama untuk urutan acara pokok
yang ditentukan sebagai berikut: 
1. Penghormatan umum kepada Inspektur Upacara, dipimpin oleh Komandan Upacara
2. Laporan Komandan Upacara, upacara siap
3. Mengheningkan cipta dipimpin oleh Inspektur Upacara
4. Pembacaan Teks Pancasila
5. Pembacaan Naskah Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
6. Pembacaan Naskah Ikrar
7. Pembacaan Naskah Doa
8. Andhika Bhayangkari (menyesuaikan)
9. Laporan Komandan Upacara, upacara selesai
10. Penghormatan umum kepada Inspektur Upacara
11. Upacara selesai

Pimpinan pelaksanaan penyelenggaraan diserahkan kepada Kepala Sekolah atau Rektor
berdasarkan Instruksi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

V. LAMPIRAN-LAMPIRAN
  1. Keppres RI Nomor 153 Tahun 1967 tentang Penetapan Tanggal 1 Oktober sebagai Peringatan Hari Kesaktian Pancasila
  2. Keppres RI Nomor 51 Tahun 1980 tentang Penugasan kepada Menteri Pertahanan Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia untuk Membina dan Mengelola Monumen Pancasila Sakti Lubang Buaya di Jakarta
  3. Teks Pancasila
  4. Naskah Undang-undang Dasar 1945
  5. Naskah Ikrar
  6. Naskah Do'a
Silahkan download Surat Edaran Mendikbud tentang Penyelenggaraan Upacara Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2019 yang memiliki nomor surat resmi 109497/MPK.E/IU/2019 di menu Download atau bisa langsung melalui Website Kemendikbud RI. Atau anda juga bisa mendownload disini.

Sumber :http://ditpsmp.kemdikbud.go.id/pedoman-penyelenggaraan-upacara-peringatan-hari-kesaktian-pancasila-tahun-2019/.

Sunday 29 September 2019

Peringatan Hari Jantung Sedunia 29 September 2019

“JANTUNG SEHAT, SDM UNGGUL”. adalah tema nasional Peringatan Hari Jantung Sedunia (HJS) tahun 2019 dan #WorldHeartDay2019 kali ini mengusung tema global “My Heart, Your Heart” dalam kampanye memerangi penyakit jantung. Melalui tema HJS tersebut kita diajak untuk melakukan perubahan kecil dalam hidup kita, membuat sebuah janji sederhana untuk kesehatan jantung kita, dan kesehatan jantung orang-orang yang kita sayangi, seperti berkomitmen mengonsumsi makanan yang lebih sehat, beraktivitas fisik lebih baik, berhenti merokok, dan lain-lain.
Peringatan  Hari Jantung Sedunia 29 September 2019
Peringatan  Hari Jantung Sedunia 29 September 2019

Penyakit Jantung Koroner (PJK) adalah gangguan fungsi jantung akibat otot jantung kekurangan darah karena adanya penyempitan pembuluh darah koroner. Secara klinis, ditandai dengan nyeri dada atau rasa tidak nyaman di dada atau dada terasa tertekan berat ketika sedang mendaki/kerja berat ataupun berjalan terburu-buru pada saat berjalan di jalan datar atau berjalan jauh.

Penyakit jantung koroner terdiri dari penyakit jantung koroner stabil tanpa gejala, angina pektoris stabil, dan Sindrom Koroner Akut (SKA). Penyakit jantung koroner stabil tanpa gejala biasanya diketahui dari skrining, sedangkan angina pektoris stabil didapatkan gejala nyeri dada bila melakukan aktivitas yang melebihi aktivitas sehari-hari.

Data WHO tahun 2015 menunjukkan bahwa 70% kematian di dunia disebabkan oleh Penyakit Tidak Menular (39,5 juta dari 56,4 kematian). Dari seluruh kematian akibat Penyakit Tidak Menular (PTM) tersebut, 45% nya disebabkan oleh Penyakit jantung dan pembuluh darah, yaitu 17.7 juta dari 39,5 juta kematian.

Riskesdas 2018 menunjukkan prevalensi Penyakit Jantung berdasarkan diagnosis dokter di Indonesia sebesar 1,5%, dengan peringkat prevalensi tertinggi
Provinsi Kalimantan Utara 2,2%,
DIY 2%,
Gorontalo 2%.

Selain ketiga provinsi tersebut, terdapat pula 8 provinsi lainnya dengan prevalensi yang lebih tinggi jika dibandingkan dengan prevalensi nasional. Delapan provinsi tersebut adalah:
  1. Aceh (1,6%),
  2. Sumatera Barat (1,6%),
  3. DKI Jakarta (1,9%),
  4. Jawa Barat (1,6%),
  5. Jawa Tengah (1,6%),
  6. Kalimantan Timur (1,9%),
  7. Sulawesi Utara (1,8%) dan
  8. Sulawesi Tengah (1,9%).
Aparat Pemerintah tertinggi menderita penyakit jantung 

Berdasarkan jenis kelamin, Prevalensi PJK lebih tinggi pada perempuan (1,6%) dibandingkan pada laki-laki (1,3%). Sedangkan jika dilihat dari sisi pekerjaan, ironisnya penderita Penyakit Jantung tertinggi terdapat pada aparat pemerintahan, yaitu PNS/TNI/Polri/BUMN/BUMD dengan prevalensi 2,7%. Begitu pula, jika dilihat dari tempat tinggal, penduduk perkotaan lebih banyak menderita Penyakit Jantung dengan prevalensi 1,6% dibandingkan penduduk perdesaan yang hanya 1,3%.

Sample Registration System (SRS) Indonesia tahun 2014 menunjukkan PJK merupakan penyebab kematian tertinggi kedua setelah stroke, yaitu sebesar 12,9% dari seluruh penyebab kematian tertinggi di Indonesia.

Data BPJS menunjukkan adanya peningkatan biaya kesehatan untuk PJK dari tahun ke tahun. Pada tahun 2014 PJK menghabiskan dana BPJS sebesar 4,4 Triliun Rupiah, kemudian meningkat menjadi 7,4 Triliun Rupiah pada tahun 2016 dan masih terus meningkat pada tahun 2018 sebesar 9,3 Triliun. Hal ini menunjukkan besarnya beban negara terhadap penanggulangan PJK, yang seharusnya dapat dikendalikan dengan mengendalikan faktor risiko.

Mencegah dengan CERDIK dan Mengendalikan dengan PATUH

Dalam pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular termasuk PJK, pemerintah fokus pada upaya promotif dan preventif dengan tidak meninggalkan upaya kuratif dan rehabilitatif. Diantaranya dengan:
  1. Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS) sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2017, yang tahun ini difokuskan pada kegiatan deteksi dini, peningkatan aktivitas fisik serta konsumsi buah dan sayur;
  2. Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga, sejalan dengan agenda ke-5 Nawacita yaitu meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia yang dimulai dari keluarga, diantaranya penderita hipertensi berobat teratur dan tidak ada anggota keluarga yang merokok;
  3. Meningkatkan gaya hidup sehat dengan perilaku “CERDIK”, yaitu Cek kesehatan secara berkala, Enyahkan asap rokok, Rajin aktifitas fisik, Diet sehat dan seimbang, Istirahat cukup, Kelola stres;
  4. Melakukan pola hidup “PATUH” bagi penyandang PTM khususnya PJK, yaitu Periksa kesehatan secara rutin, Atasi penyakit dengan pengobatan yang tepat, Tetap aktivitas fisik dengan aman, Upayakan diet sehat dan gizi seimbang, Hindari asap rokok, minuman beralkohol dan zat karsinogenik lainnya.

“JANTUNG SEHAT, SDM UNGGUL”

Kementerian Kesehatan juga mengajak semua untuk melakukan perubahan sederhana dalam aktivitas sehari-hari dengan menghidupkan perilaku CERDIK agar mendapatkan jantung yang sehat dengan tagline “JANTUNG SEHAT, SDM UNGGUL”. Dengan kesadaran diri dan sekitar akan penyakit jantung diharapkan setiap individu secara tidak langsung berkontribusi untuk menurunkan angka kematian dan kesakitan akibat penyakit tersebut. Melalui kesadaran ini kiranya terjaga kelompok usia produktif dari kematian dini akibat penyakit yang menjadi penyebab beban ekonomi dan sosial terhadap masyarakat. Tentunya dengan jantung yang sehat pada diri, kerabat dan teman-teman maka telah diawali langkah memperoleh SDM unggul yang produktif dan sehat yang merupakan modal utama pembangunan bangsa.

Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pencegahan Keterlibatan Peserta Didik dalam Aksi Unjuk Rasa Berpotensi Kekerasan

Merespons maraknya ajakan dan hasutan kepada siswa untuk mengikuti aksi unjuk rasa di jalan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menerbitkan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pencegahan Keterlibatan Peserta Didik dalam Aksi Unjuk Rasa Berpotensi Kekerasan. Surat tertanggal 27 September 2019 tersebut ditujukan kepada kepala daerah dan kepala dinas pendidikan di seluruh Indonesia.
Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2019
Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2019 

"Saya ingin mengingatkan peserta didik kita, siswa kita harus kita lindungi dari berbagai macam tindak kekerasan atau berada di dalam lingkungan di mana ada kemungkinan mengancam jiwa yang bersangkutan," pesan Mendikbud Muhadjir Effendy di Jakarta, Sabtu (28/9).

Mendikbud meminta kepala daerah beserta segenap jajaran, khususnya kepala dinas pendidikan agar melakukan langkah-langkah pencegahan dan penanganan. Yang pertama adalah memastikan pengawas sekolah, kepala sekolah, dan guru untuk dapat memantau, mengawasi, serta menjaga keamanan dan keselamatan peserta didik di dalam dan di luar lingkungan sekolah. Kemudian menjalin kerja sama dengan orang tua/wali murid untuk memastikan putera/puterinya mengikuti proses pembelajaran sesuai ketentuan.

"Siswa itu masih tanggung jawab guru dan orang tua, karena menurut undang-undang statusnya masih sebagai warga negara yang dilindungi. Belum dewasa, belum bisa mengambil keputusannya sendiri," terang Mendikbud.

Mendikbud juga meminta agar kepala sekolah dan guru juga membangun komunikasi harmonis dengan peserta didik. Kemudian melaksanakan kegiatan pembelajaran yang dapat menyalurkan pemikiran kritis, bakat, dan kreativitas peserta didik masing-masing.

Selanjutnya, memastikan pengurus organisasi siswa intra sekolah (OSIS) khususnya dan peserta didik pada umumnya untuk tidak mudah terpengaruh dan terprovokasi terhadap informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan menyesatkan.

Selain itu, Mendikbud juga meminta agar kepala daerah beserta jajarannya dapat memberikan pendampingan dan pembinaan kepada peserta didik yang terdampak dalam aksi unjuk rasa. "Pendidikan tidak main sanksi, kalau pemberian sanksi namanya bukan pendidikan," tutur Mendikbud.

Kemudian, Mendikbud juga meminta gubernur, bupati, wali kota, dan para kepala dinas pendidikan dapat memastikan agar semua pihak atau siapa saja dengan maksud dan tujuan apa saja, untuk tidak melibatkan peserta didik dalam kegiatan unjuk rasa yang berpotensi pada tindakan kekerasan, kekacauan, dan pengrusakan.

Surat Edaran ini dibuat dengan berdasarkan kepada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, dalam Pasal 15 ayat (4) menyatakan bahwa setiap anak didukung untuk mendapatkan perlindungan dari pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan.

Juga, Peraturan Mendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Di dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c menyatakan satuan pendidikan wajib menjamin keamanan, keselamatan dan kenyamanan bagi peserta didik dalam pelaksanaan kegiatan/pembelajaran di sekolah maupun kegiatan sekolah di luar satuan pendidikan.

Serta, Peraturan Mendikbud Nomor 30 Tahun 2017 tentang Pelibatan Keluarga pada Penyelenggaraan Pendidikan. Di dalam pasal 8 ayat (1) huruf a dan huruf b menyatakan pihak keluarga berperan untuk mencegah peserta didik dari perbuatan yang melanggar peraturan Satuan Pendidikan dan/atau yang menganggu ketertiban umum dan mencegah terjadinya tindak anarkis dan/atau perkelahian yang melibatkan pelajar. 


Saturday 28 September 2019

PPG DALAM JABATAN TAHUN 2019

Dalam rangka pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan melakukan seleksi kemampuan akademik tahun 2019 program PPG Dalam Jabatan. Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru Serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 37 Tahun 2017 tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan yang diangkat sampai dengan akhir tahun 2015.
Seleksi Kemampuan Akademik PPG
Seleksi Kemampuan Akademik PPG 

Sehubungan dengan hal tersebut , denga hormat kami sampaikan informasi terkait dengan persiapan pelaksanaan Seleksi Kemampuan Akademis Tahun 2019 bagi program PPG Dalam Jabatan sebagai berikut:
  1. Calon peserta Seleksi Kemapuan Akademik Tahun 2019 adalah guru tetap yang diangkat sampai dengan tanggal 31 Desember 2015.
  2. Calon peserta melakukan pendaftaran melalui laman http://gtk.kemdikbud.go.id dengan mengisi bidang studi PPG yang dipilih sesuia dengan ijazah S-1/D-IV.
  3. Verifikasi dan Validasi akan dilakukan untuk melihat: a. Linieritas antara program studi kulaifikasi akademikS-1/D-IV dengan bidang studi PPG yang telah ditetapkan oleh calon peserta. Acuan Verifikasi data menggunakan tabel linieritas sebagaimana terlampir. b. SK dua tahun terakhir sebagai guru tetap yaitu guru yang bersatus PNS,dan Non PNS serta Guru Tetap Yayasan (GTY)yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau diangkat berdasarkan perjanjian kerja di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah atau masyarakat.
  4. Calon peserta yang dinyatakan lolos verifikasi dan validasi akan mengikuti selesksi kemampuan akademik di tempat uji kompetensi (TUK) yang ditentukan.
  5. PPG DALAM JABATAN  TAHUN 2019
    PPG DALAM JABATAN  TAHUN 2019
  6. Persyaratan, tata cara pendaftaran, jadwal pendaftaran , jadwal seleksi kemapuan akademmik tahun 2019, dan daftar linieritas bidang studi PPG dengan Ijazah S-1/D-IV tertera pada lampiran I dan II.

selanjutnya, kami mohon bantuan saudara untuk menyampaikan informasi kepada guru sesuai dengan kewenangan pada wilaya masing-masing. Lampiran Surat Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor  : 8963/B.B1.1/PR/2019  Tanggal :  24  September 2019.

Lampiran I

Kategori, Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Peserta
Seleksi Kemampuan Akademik Tahun 2019 Program PPG Dalam Jabatan

A. Kategori
Calon peserta adalah Guru Tetap di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan kriteria sebagai berikut.

  1. Belum pernah mengikuti Seleksi Kemampuan Akademik. 
  2. Telah mengikuti Seleksi Kemampuan Akademik, namun belum mencapai nilai minimum yang ditetapkan oleh Kemenristekdikti.
  3. Telah mengikuti Seleksi Kemampuan Akademik, namun mengalami perubahan pilihan bidang studi PPG.

B. Persyaratan
Calon peserta wajib memenuhi persyaratan sebagai beriku:

  1. Guru Tetap yaitu guru yang status kepegawaiannya PNS dan Non PNS serta Guru Tetap Yayasan (GTY) yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau diangkat oleh yayasan berdasarkan perjanjian kerja di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah atau masyarakat yang belum memiliki sertifikat pendidik. 
  2. Terdaftar pada Data Pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  3. Diangkat sebagai guru sampai dengan 31 Desember 2015.
  4. Memiliki NUPTK. 
  5. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi, dibuktikan dengan scan ijazah S-1/ D-IV dan sesuai dengan bidang studi pada PPG yang akan diikuti.
  6. Berusia setinggi-tingginya 57 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember tahun 2019.
  7. Sehat jasmani dan rohani. 

C. Tata Cara Pendaftaran

1. Pendaftaran seleksi kemampuan akademik program PPG Dalam Jabatan dilakukan melalui laman http://gtk.belajar.kemdikbud.go.id dengan langkah-langkah sebagai berikut:

  • Guru membuka laman http://gtk.belajar.kemdikbud.go.id
  • Guru login menggunakan akun SIM PKB masing-masing
  • Setelah berhasil login, selanjutnya guru mengunggah (upload) hasil pindai (scan) ijazah asli S-1/D-IV dan SK dua tahun terakhir sebagai Guru Tetap. 
  • Guru memilih nama perguruan tinggi dan program studi sesuai dengan ijazah S-1/D-IV yang dimiliki.
  • Guru memilih dan menetapkan bidang studi PPG yang linier dengan program studi pada ijazah S-1/DIV yang dimiliki. Daftar linieritas bidang studi PPG pada Lampiran II.
  • Guru harus aktif memeriksa status hasil verifikasi dan validasi proses pendaftaran seleksi sesuai dengan jadwal terlampir melalui akun SIM PKB masing masing.
  • Guru yang lolos verifikasi dan validasi yang berstatus “diterima” dinyatakan sebagai peserta seleksi kemampuan akademik tahun 2019. 
  • Guru mencetak kartu peserta seleksi kemampuan akademik tahun 2019 melalui laman http://gtk.belajar.kemdikbud.go.id. 
  • Guru mengikuti seleksi kemampuan akademik pada waktu dan tempat yang tercantum pada kartu peserta. 
  • Pengumuman hasil seleksi kemampuan akademik dapat dilihat pada laman http://sergur.kemdikbud.go.id.  

2. Apabila mengalami kendala pada saat pendaftaran karena perbedaan data, Guru diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan data pada Dapodik dan melakukan proses sinkronisasi hingga tanggal 14 Oktober 2019.

3. Pelaksanaan verifikasi dan validasi proses pendaftaran seleksi kemampuan akademik dilakukan oleh LPMP dengan memperhatikan:
a. Kesesuaian atau linieritas antara bidang studi PPG yang dipilih dengan program studi pada ijazah S1/D-4.
b. SK dua tahun terakhir sebagai Guru Tetap. 

4. Hasil verifikasi dan validasi tersebut dinyatakan dengan 3 (tiga) kategori sebagai berikut.
a. “Diterima” jika bidang studi PPG yang dipilih linier dengan program studi pada ijazah S-1/D-IV dan memiliki SK dua tahun terakhir sebagai guru tetap.
b. “Ditolak” jika bidang studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV dan tidak
dimungkinkan adanya perbaikan atau/serta tidak dapat menunjukkan SK dua tahun terakhir sebagai guru tetap sampai batas waktu verifikasi berakhir. Contoh kasus : Guru dengan kualifikasi akademik S1/D-IV Hubungan Internasional tidak linier dengan bidang studi PPG
yang tersedia.

c.“Diperbaiki’ jika bidang studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijasah S-1/D-IV tetapi
dimungkinkan adanya perbaikan dan/atau tidak melampirkan SK dua tahun terakhir sebagai guru tetap.

Contoh kasus: Guru dengan kualifikasi akademik Sarjana Bahasa Inggris memilih bidang studi PPG Guru Kelas SD, maka agar dapat diterima sebagai peserta seleksi kemampuan akademik, guru harus memperbaiki pilihan bidang studi PPG menjadi Bahasa Inggris. Perbaikan data ajuan dapat dilakukan paling lambat 26 Oktober 2019.

D. Jadwal  
  1. Pendaftaran calon peserta seleksi kemampuan akademik tahun 2019 oleh Guru 30 September - 23 Oktober 2019 
  2. Verifikasi dan validasi linieritas antara bidang studi PPG dengan ijazah S-1/D-IV dan SK Guru Tetap oleh LPMP 2 Oktober - 29 Oktober 2019 
  3. Penetapan TUK oleh LPMP  14 - 18 Oktober 2019 
  4. Penempatan (Plotting) TUK calon peserta seleksi kemampuan akademik tahun 2019 oleh LPMP 30 Oktober - 4 November 2019 
  5. Cetak kartu calon peserta seleksi kemampuan akademik tahun 2019 oleh Guru 5 - 9 November 2019 
  6. Pelaksanaan seleksi kemampuan akademik di TUK oleh Ditjen GTK  11 - 23 November 2019 


Friday 27 September 2019

SURAT EDARAN PERINGATAN HARI BATIK TAHUN 2019

Tahukah anda kapan diperingati hari batik? Bagi anda yang belum tahu kapan diperingati hari batik, bahwa hari batik diperingati setiap tanggal 02 Oktober, untuk tahun ini peringatan hari batik berpedoman dari surat edaran  dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Hal ini dikarenakan satuan pendidikan berada dalam naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.  

Surat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 110505/A.A6/TU/2019 Perihal peringatan Hari  Batik Tahun 2019. Yang ditandatangi pada tanggal 24 September 2019. Surat tersebut ditujukan kepada: 1. Para Pimpinan Unit Utama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 2. Para Kepala Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.3. Para Kepala Sekolah/Madrasah Seluruh Indonesia.

Adapun isi surat tersebut kurang lebih sebagai berikut:

Dalam rangka peringatan 10 (Sepuluh) tahun Hari Batik pada tanggal 2 Oktober 2019, para pimpinan unit utama di lingkungan kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Para Kepala Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Para Kepala Sekolah/Madrasah di Seluruh Indonesia kami himbau untuk:
  1. Mengenakan pakaian batik pada tanggal 2 Oktober 2019.
  2. Menyelenggarakan kegiatan-kegiatan yang bertujuan mempromosikan battik seperti: pameran, peragaan busana, lomba membatik dengan teknik canting dan lain-lain.
  3. Menghias gedung instansi masing-masing dengan hiasan bernuansa batik selama 5 (lima) hari mulai tanggal 30 September sampai dengan 5 Oktober 2019.

Demikian agar dilaksanakan , atas perhatian Saudara kami ucapkan terima kasih.

Surat tersebut ditandatangani Sekretaris Jenderal atas nama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.

Tembusan:
1. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan,
2. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi.
3. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.

Sumber:https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2019/09/surat-edaran-peringatan-hari-batik-tahun-2019

DOWNLOAD MODUL PKP SD GURU SASARAN

Modul PKP SD Guru Sasaran,  bagi anda yang pada akun sim pkb terdaftar menjadi guru sasaran program Peningkatan Kompetensi Pembelajaran (PKP) ada baiknya memiliki modul pada kegiatan PKP berbasis zonasi yang akan diselenggarakan di pusat belajar (PB) dengan difasilitasi oleh Guru Inti yang sudah mendapatkan pelatihan sebagai Instruktur.
DOWNLOAD MODUL PKP SD GURU SASARAN
DOWNLOAD MODUL PKP SD GURU SASARAN

Ada baiknya jika anda melihat akun simpkb masing-masing apakah anda termasuk ke dalam peserta atau tidak. Jika anda memang terdaftar dan akan segera dilaksanakan kegiatan PKP berbasis zonasi sebagai langkah awal anda bisa mengunduh modul guru sasaran.
Sebagai gambaran umum pada kegiatan tersebut meliputi beberapa mata pelajaran antara lain: 1. PKN, 2. Bahasa Indonesia, 3. Matematika, 4. Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), 5. Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), 6. Pendidikan Jasmani dan Olahraga (PJOK).
Dalam setiap modul Unit  ini memberikan bahasan dan contoh pembelajaran  dalam  sebuah kegiatan pembelajaran yang dilaksanakan di sekolah. Aktifitas ini melibatkan 
peserta didik dengan  menggunakan model-model pembelajaran yang bervariasi dan  mengacu pada Pembelajaran berorientasi HOTS,  untuk mencapai keterampilan abad 21 dalam muatan pelajaran  IPS SD  kelas IV dan V. 

Unit ini mengandung bahan bacaan sesuai dengan kompetensi dasar yang ada pada  tema yang dipilih dalam buku guru kurikulum 2013 yang sudah disesuaikan dengan permendikbud terkait. Kompetensi yang diharapkan adalah Mengidentifikasi karakteristik ruang dan pemanfaatan sumber daya alam untuk kesejahteraan masyarakat  ditingkat provinsi dan mengindentifikasi pengaruh karakteristik geografis Indonesia sebagai negara
kepulauan/maritim terhadap kehidupan budaya.   

Contoh latihan dan kasus yang disediakan dapat digunakan oleh guru sebagai referensi untuk mmemberikan pengayakan pembelajaran dikelas yang disertai juga cara melakukan penilaiannya. Unit ini juga berfungsi sebagai stimulan yang dapat memberikan rangsangan posisitf bagi guru untuk lebih kreatif dalam mengembangkan pembelajaran baik dari segi strategi, media, penilaian  dan proses lain yang berorientasi  Higher Order Thingking Skils.  

Dengan demikian hendaknya guru juga dapat memperkaya unit ini dengan membuat contoh contoh pembelajaran yang lain, sehingga bisa mendapatkan perbendaharaan proses pembelajaran dengan berorientasi HOTS yang bervariasi. hal ini tentunya  dapat memberikan kontribusi posistif  kepada sesama guru untuk saling belajar. 

Bagi anda yang berkeinginan mendownload modul PKP SD Guru Sasaran dapat anda unduh pada link dibawah ini. Semoga Modul PKP SD Guru Sasaran ini dapat membantu anda demi suksesnya kelas pelatihan yang anda ikuti. "Tidak ada suatu keberhasilan tanpa adanya persiapan yang matang". 

Unit Pembelajaran 3 Akar dan Pangkat
Unit Pembelajaran 1 Kasti
PKN SD Paket 1 Pancasila
Unit Pembelajaran 1 Operasi Hitung Bilangan Bulat
Unit Pembelajaran 2 FPB dan KPK
Paket Unit SD 1 Bumi Alam Semesta
Paket 1 Tata Bahasa 
Paket Unit Karakteristik Geografis Indonesia dan Pemanfaatan Sumber  Daya ALam SD 
Paket Unit  1 SD Karya Seni Dua Dimensi dan  Tiga Dimensi
Paket Unit Pembelajaran Bilangan Asli, Cacah, dan Bulat

Thursday 26 September 2019

PANDUAN TATA KELOLA PROGRAM PKP UNTUK PENGAMPU GURU SASARAN

Panduan tata kelola program pkp untuk pengampu guru sasaran. Panduan tata kelola ini diharapkan mampu membantu guru inti dalam mengelola kelas yang diampunya dalam hal ini adalah guru sasaran. Jika anda sebagai guru inti paling tidak mampu memamahami dan menguasai panduan ini dengan baik. Mengapa demikian?. Sukses tidaknya program Peningkatan Kemampuan Pembelajaran salah satu faktor penentunya adalah kemampuan guru inti dalam mengelola kelas.
PANDUAN TATA KELOLA PROGRAM PKP UNTUK PENGAMPU GURU SASARAN
PANDUAN TATA KELOLA PROGRAM PKP UNTUK PENGAMPU GURU SASARAN

Bagaimana cara mengelola kelas guru sasaran?. Pada artikel saya kali ini akan membahas bagaimana cara mengelola guru sasaran. Berikut ini yang perlu anda lakukan dalam mengelola kelas :

1. Kelola Kelas Guru Sasaran
  1. login menggunakan akun layan SIM PKB Anda di http://app.simpkb.id
  2. Pilih laman beranda guru inti, pilih modul menu "Kelola Diklat PKP".
  3. Akan muncul laman Daftar Kelas Diklat Guru Sasaran yang diampu. Klik pada icon kaca pembesar untuk melakukan pencarian kelas yang spesifik.
  4. Untuk melihat info detil kelas tersebut, pilih kelas yang diinginkan dan klik tombol opsi dan pilih opsi "Info Kelas"
  5. Akan ditampilkan detil info kelas tersebut.
  6. Gulir laman kebawah untuk menampilkan info Lokasi Diklat (PB) dan Tempat Uji Kompetensi serta info pengampu kelas.
  7. Untuk melihat daftar peserta kelas, klik tombol "LIHAT INFO PESERTA".
  8. Akan ditampilkan daftar peserta untuk kelas diklat guru sasaran tersebut.
2. Kelola Kelas Guru Sasaran
Setelah kelas dimulai dan diklat sudah selesai dilakukan, maka selanjutnya bisa dilakukan penilaian peserta kelas oleh guru inti untuk kelas yang diampunya. Standar penilaian oleh guru inti terhadap peserta kelas diklat guru sasaran bertujuan untuk mengukur kompetensi peserta melalui ketercapaian indikator kompetensi dan keberhasilan tujuan pembelajaran. Aspek yang dinilai mencakup pengetahuan, sikap, dan keterampilan. Penilaian dilakukan melalui tes untuk aspek pengetahuan, sedangkan untuk aspek sikap dan keterampilan menggunakan instrumen non-tes melalui pengamatan selama kegiatan berlangsung dengan menggunakan format penilaian yang sudah disediakan pada sistem.

Berikut ini adalah langkah-langkah untuk melakukan penilaian peserta kelas oleh guru inti:

  1. Pada laman Kelola Kelas Guru Sasaran akan ditampilkan daftar kelas yang diampu, Pastikan kelas yang akan dilakukan penilaian sudah berstatus "Kelas Dimulai".
  2. Pilih kelas yang akan dinilai, klik tombol opsi lalu pilih opsi "Penilaian Peserta".
  3. Klik ikon kehadiran (gambar persegi) untuk mencentang kehadiran. Setelah muncul tanda centang isikan nilai ketrampilan dan nilai sikap pada kolom instrumen penilaian yang sudah disediakan sistem (Isian nilai antara 0 sampai 100).

Catatan :

Nilai Sikap dan Nilai Ketrampilan tidak bisa diisi sebelum klik centang kehadiran.
Nilai Akhir dan Predikat, hasil perhitungan dan konversi oleh sistem berdasarkan isian Nilai Sikap, Nilai Ketrampilan dan Nilai Tugas Akhir.
Perhitungan Nilai Akhir (NA) menggunakan rumus sebagai berikut:



NA = [{(NS x40%)+(NK x60%)}x 70%]+[TAx 30%]

NA = Nilai Akhir
NS = Nilai Sikap (rerata dari semua aspek sikap yang dinilai)
NK = Nilai Keterampilan (rerata dari nilai keterampilan semua materi)
TA = Nilai Tes Akhir


Adapun predikat yang dipakai adalah sebagai berikut :

Angka Predikat > 90 – 100 Amat Baik
Angka Predikat > 80 – 90 Baik
Angka Predikat > 70 – 80 Cukup
Angkat Predikat > 60 – 70 Sedang
Angka Predikat < 60 Kurang



      4. Ulangi langkah diatas untuk melakukan penilaian kelas diklat yang diampu lainnya.


1.2 LIHAT HASIL PENILAIAN PESERTA

Berikut langkah untuk melihat Hasil Penilaian Peserta Diklat Guru Sasaran:
  1. Klik ikon opsi ( titik tiga ) . Pilih opsi Hasil Penilaian.
  2. Akan diarahkan ke laman Hasil Penilaian Diklat Guru Sasaran.
  3. Klik Kembali, jika ingin kembali ke laman sebelumnya.
2.UNDUH APLIKASI

Aplikasi Monitoring dan Evaluasi untuk pelaksanaan Diklat PKP inihttps://play.google.com/store/apps/details?id=id.siap.monev atau Anda bisa memindai QR Code berikut ini.
QR Code
QR Code


3. LOGIN DAN BERANDA

Berikut langkah-langkah untuk login monev mobile SIM PKB.
  1. Lakukan login dengan akun dan password yang Anda miliki, tampilannya adalah seperti gambar dibawah ini.
  2. Setelah berhasil login, maka akan ditampilkan beberapa macam monitoring pelaksanaan, pilih PKP.
  3. Setelah berhasil memilih program monitoring, muncul Kelas dimana Anda ditugaskan sebagai Fasilitator (Guru Inti) / Admin PB.

4. BUAT LAPORAN

Untuk membuat pelaporan, silakan ikuti langkah berikut ini :
  1. Klik pada kelas yang ingin dilaporkan.
  2. Kemudian klik pada tanda icon “+”/kamera.
  3. Pilih pada Laporan hari ke-, kemudian tentukan hari keberapa yang ingin dilaporkan. Setelah itu klik tanda icon photo/kamera dan lakukan pengambilan gambar / pemotretan suasana kelas tatap muka.
  4. Jika sudah benar foto yang diambil dan lokasi pelaksaan sudah sesuai, berikan keterangan secukupnya. Setelah itu klik icon centang untuk menyimpan.
5. LIHAT HASIL LAPORAN MONEV
Setelah Guru Inti dan admin PB (Pusat Belajar) melakukan pelaporan melalui aplikasi Monev M obile, Admin Satker/P4TK juga dapat melihat hasil pelaporan monev tersebut melalui laman login SIM PKB, berikut langkah singkat melihat hasil pelaporan monev melalui laman SIM PKB PKP :
  1. Setelah Guru Inti dan atau admin PB (Pusat Belajar) login pada layanan SIM PKB, pada halaman beranda Guru Inti dan atau admin PB (Pusat Belajar). Pilih fitur menu MONEV Diklat.
  2. Selanjutnya Anda akan diarahkan ke laman https://monev.simpkb.id
  3. Klik menu LAPORAN untuk melihat daftar laporan yang sudah pernah dikirim.
  4. Klik pada nama kelas yang diampu untuk melihat detil pelaporan tersebut.
  5. Berikut contoh laman detil laporan.
Detail Laporan
Detail Laporan
Bagi anda yang memerluka panduan tata kelola program pkp untuk pengampu guru sasaran dapat anda unduh disiniSemoga artikel ini berguna bagi kita semua khususnya guru anda guru inti yang bertugas mengampu guru sasaran.

Wednesday 25 September 2019

DOWNLOAD PERANGKAT PEMBELAJARAN PAI SD KURIKULUM 2013 TAHUN PELAJARAN 2019/2020

Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti SD Kurikulum 2013 disusun untuk menyempurnakan Kurikulum sebelumnya dengan pendekatan pembelajaran aktif berdasarkan nilai-nilai agama dan budaya bangsa. Berkaitan dengan hal ini, Pemerintah telah melakukan penyesuaian beberapa nama mata pelajaran yang antara lain adalah mata pelajaran Pendidikan Agama Islam menjadi Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti.
DOWNLOAD PERANGKAT PEMBELAJARAN PAI SD KURIKULUM 2013 TAHUN PELAJARAN 2019/2020
DOWNLOAD PERANGKAT PEMBELAJARAN PAI SD KURIKULUM 2013 TAHUN PELAJARAN 2019/2020

Kurikulum 2013 sudah tidak lagi menggunakan standar kompetensi (SK) sebagai acuan dalam mengembangkan kompetensi dasar (KD). Sebagai gantinya, Kurikulum 2013 telah menyusun kompetensi inti (KI). Kompetensi inti adalah tingkat kemampuan untuk mencapai standar kompetensi lulusan yang harus dimiliki seorang peserta didik pada setiap kelas atau program (Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Menegah, pasal 2, ayat 1). Kompetensi Inti memuat kompetensi sikap spiritual, sikap sosial, pengetahuan, dan keterampilan yang dikembangkan ke dalam Kompetensi Dasar (KD). 

KD adalah kemampuan dan materi pembelajaran minimal yang harus dicapai peserta didik untuk suatu mata pelajaran pada masing-masing satuan pendidikan yang mengacu pada kompetensi inti (Permendikbud Nomor 23 tahun 2016 tentang KI dan KD pada Pendidikan Dasar dan Menegah, pasal 3, ayat 2). 

Perubahan perilaku dalam pengamalan ajaran agama dan budi pekerti menjadi perhatian utama. Tujuan penyusunan Buku Guru ini adalah untuk memberikan panduan bagi guru Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti dalam merencanakan, melaksanakan, dan melakukan penilaian terhadap proses pembelajaran Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti. 

Terdapat lima hal penting yang perlu mendapat perhatian khusus, yaitu: proses pembelajaran, penilaian, pengayaan, remedial, dan interaksi guru dengan orang tua peserta didik. Untuk mewujudkan pembelajaran PAI dan Budi Pekerti yang efektif dan budaya Islami di sekolah, perlu adanya sinergi antara guru PAI dan BP dengan guru lainnya, serta perlu adanya dukungan dari kepala sekolah. 

Penciptaan budaya Islami dapat dilakukan melalui pembelajaran PAI dan Budi Pekerti baik di dalam kelas maupun di luar kelas seperti di Musala, Masjid, Laboratorium atau lainnya yang berada di lingkungan sekolah. Penambahan jam pembelajaran PAI dan Budi Pekerti dimaksudkan untuk mengoptimalkan pengamalan agama Islam bagi peserta didik dan membentuk budaya Islami di sekolah. Oleh karena itu, penyerapan metode pembiasaan dan keteladanan mutlak diperlukan seperti: tadarus Al-Qur’an, doa sebelum pembelajaran dimulai, Salat Duha, Salat Dzuhur berjamaah, Peringatan Hari Besar Islam (PHBI), zikir bersama, outbound Islami, dan lain-lain.

Tidak kalah pentingnya adalah persiapan yang perlu dilakukan oleh guru selaku pendidik. Persiapan yang perlu dilakukan antara lain perangkat pembelajaran. Perangkat pembelajaran sangat penting karena di sini letak perencanaan guru dalam merancang pembelajaran sehingga pembelajaran yang dilakukan bisa berlangsung dengan baik serta dapat mencapai tujuan pembelajaran dengan sempurna.

Pada artikel saya yang berjudul download perangkat pembelajaran PAI SD kurikulum 2013 tahun pelajaran 2019/2020, diharapkan mampu memberikan referensi bapak/ibu guru dalam membuat perangkat pembelajaran.

Bagi anda guru Pendidikan agama islam yang mengajar sekolah dasar dapat mengunduh file perangkat pembelajaran PAI SD kurikulum 2013 tahun pelajaran 2019/2020 pada link di bawah ini.

DOWNLOAD PERANGKAT PEMBELAJARAN PAI SD KELAS 1 KURIKULUM 2013 TAHUN PELAJARAN 2019/2020

DOWNLOAD PERANGKAT PEMBELAJARAN PAI SD KELAS 2 KURIKULUM 2013 TAHUN PELAJARAN 2019/2020

DOWNLOAD PERANGKAT PEMBELAJARAN PAI SD KELAS 3KURIKULUM 2013 TAHUN PELAJARAN 2019/2020

DOWNLOAD PERANGKAT PEMBELAJARAN PAI SD KELAS 4 KURIKULUM 2013 TAHUN PELAJARAN 2019/2020

DOWNLOAD PERANGKAT PEMBELAJARAN PAI SD KELAS 5 KURIKULUM 2013 TAHUN PELAJARAN 2019/2020

DOWNLOAD PERANGKAT PEMBELAJARAN PAI SD KELAS 6 KURIKULUM 2013 TAHUN PELAJARAN 2019/2020

BUKU PAI KELAS 1,2,3,4,5,6 KURIKULUM 2013

Semoga artikel yang saya bagikan bermanfaat bagi kita semua guna memberikan pelayanan yang terbaik dalam dunia pendidikan.