Showing posts with label GURU PENGGERAK. Show all posts
Showing posts with label GURU PENGGERAK. Show all posts

Sunday, 24 January 2021

Rekrutmen Calon Asesor Program Sekolah Penggerak

Rekrutmen Calon Asesor Program Sekolah Penggerak, Dalam rangka mewujudkan visi pendidikan Indonesia yaitu Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian melalui terciptanya Pelajar Pancasila yang bernalar kritis, kreatif, mandiri, beriman, bertakwa kepada Tuhan YME, dan berakhlak mulia, bergotong royong, dan berkebinekaan global, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengembangkan Program Sekolah Penggerak (PSP). Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan akan melaksanakan proses seleksi bagi calon kepala sekolah PSP dan calon pelatih ahli PSP. 

Rekrutmen Calon Asesor Program Sekolah Penggerak
Rekrutmen Calon Asesor Program Sekolah Penggerak

Mengingat banyaknya calon yang akan diseleksi, maka diperlukan asesor yang memenuhi persyaratan dan lulus dalam proses pelatihan/sertifikasi. Kami mengundang individu terbaik di instansi Bapak/Ibu agar dapat direkomendasikan sebagai calon asesor PSP. Sehubungan hal tersebut, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 

1. Asesor akan melaksanakan tugas untuk menyeleksi calon kepala sekolah PSP dan calon pelatih ahli PSP secara daring dengan menggunakan instrumen berikut: 

a. esai; 

b. simulasi mengajar; 

c. wawancara; 

d. instrumen seleksi lain yang akan ditetapkan. 

2. Sasaran unsur calon anggota asesor terdiri dari: 

a. Guru PNS, Swasta, dan SPK; 

b. Pengawas Sekolah/Penilik; 

c. Kepala Sekolah SPK dan Kepala Sekolah Swasta; 

d. Widyaiswara PPPPTK, LPPKSPS, dan LPMP; 

e. Dosen Fakultas Psikologi dan Fakultas Kependidikan; 

f. Praktisi Pendidikan; 

g. Asesor Profesional. 

3. Calon asesor memenuhi persyaratan umum sebagai berikut: 

a. Warga Negara Indonesia; 

b. memiliki kualifikasi akademik minimal S1/D4; 

c. memiliki akses Internet yang stabil; 

d. mampu mengoperasikan aplikasi Google (Drive, Gmail, dll.); 

e. mampu mengoperasikan aplikasi konferensi video (Zoom & Google Meet); 

f. memiliki komitmen, semangat perbaikan berkelanjutan, jiwa kolaborasi, dan terbuka pada hal-hal baru; 

g. tidak menjadi asesor, pengajar praktik/pendamping, dan fasilitator dalam Program Guru Penggerak; 

h. Jika terpilih menjadi calon asesor maka bersedia mengikuti secara penuh proses pelatihan dan sertifikasi daring selama lima hari (Senin - Jumat, jam 08:00 - 17:00 WIB). 

4. Calon asesor memenuhi persyaratan khusus terlampir. 

5. Asesor PSP akan direkrut melalui proses pelatihan/sertifikasi Targeted Selection Interviewer (TSI) dan pelatihan penilaian pedagogi oleh tim independen yang akan diselenggarakan bertahap secara daring pada tanggal 8 Februari - 24 Maret 2021 (jadwal menyusul). 

Bagi kandidat yang sudah memiliki sertifikasi TSI, maka wajib menyertakan sertifikat dan mengikuti program penguatan. Sehubungan hal tersebut, kami mohon Saudara dapat menyampaikan kepada anggota instansi yang akan direkomendasikan untuk mengisi formulir pendaftaran dan mengunggah dokumen yang disyaratkan secara daring melalui tautan berikut: 

https://aplikasi.tendik.kemdikbud.go.id/asesor-psp/registrasi paling lambat tanggal 1 Februari 2021.

DAFTAR INSTANSI 

1. Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota 

2. PPPPTK 

3. LPPKSPS 

4. LPMP 

5. Perguruan Tinggi / Rektor 

6. Organisasi Pengembangan Pendidikan 

7. Perkumpulan Sekolah SPK Indonesia (PSSI) 

8. Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK) Indonesia 

9. Satuan Pendidikan Swasta 

10. Lembaga Psikologi/Lembaga konsultan sumber daya manusia di lingkungan Perguruan Tinggi

Persyaratan Khusus Calon Asesor Program Sekolah Penggerak 

Unsur Persyaratan Khusus Dokumen Unggahan 

1 Guru PNS 

a. Pernah menjadi guru berprestasi minimal tingkat Kabupaten/Kota atau aktif berbagi praktik baik terkait pembelajaran (menulis buku, aktif memberikan pelatihan luring/daring, konten pendidikan di media sosial, dll.); 

b. Pengalaman mengajar minimal 5 Tahun; 

c. Mendapatkan izin dari kepala sekolah untuk membantu Kemendikbud dalam pelaksanaan seleksi program Sekolah Penggerak yang dibuktikan dengan melampirkan surat kesanggupan (format terlampir). 

Dokumen Unggahan

● Ijazah terakhir 

● Surat Izin Atasan 

● Sertifikat Guru Berprestasi atau bukti portofolio praktik baik (sertifikat, photo/screenshot sosial media/buku yang disertai tautan) 

2 Guru SPK 

a. Asal SPK sudah berdiri minimal 3 tahun; 

b. Memiliki pengalaman mengajar minimal 3 tahun di SPK saat ini; 

c. Status guru tetap Yayasan;

d. Memiliki sertifikat mengajar IB School, Cambridge School, atau Sertifikat setara dari program lain: IPC, Pearson, Oxford; 

e. Jenjang mengajar: 

● IB School: PYP, MYP, DP 

● Cambridge School: Primary, Secondary, IGCSE, A-Level 

● Program lain: jenjang setara TK, SD, SMP, SMA 

f. Mendapatkan izin dari kepala sekolah dan yayasan untuk membantu Kemendikbud dalam pelaksanaan seleksi program Sekolah Penggerak yang dibuktikan dengan melampirkan surat kesanggupan (format terlampir). 

Dokumen Unggahan

● KTP 

● Surat Izin Atasan 

● Sertifikat mengajar (IB School, Cambridge, atau sertifikat setara lainnya) 

3 Guru Swasta 

a. Pernah mendapatkan penghargaan minimal setingkat Kabupaten/Kota atau aktif berbagi praktik baik terkait pembelajaran (menulis buku, aktif memberikan pelatihan luring/daring, konten pendidikan di media sosial, dll.); 

b. Pengalaman mengajar minimal 5 Tahun; 

c. Mendapatkan izin dari kepala sekolah dan yayasan untuk membantu Kemendikbud 

Dokumen Unggahan

● KTP 

● Ijazah terakhir 

● Surat Izin Atasan 

● Sertifikat Penghargaan atau bukti portofolio praktik baik (sertifikat, photo/screenshot dalam pelaksanaan seleksi program Sekolah Penggerak yang dibuktikan dengan melampirkan surat kesanggupan (format terlampir). sosial media/buku yang disertai tautan) 

4 Pengawas Sekolah/ Penilik 

a. Memiliki sisa masa tugas minimal 2 tahun; 

b. Pengalaman menjadi pengawas/penilik minimal 5 tahun; 

c. Pernah menjadi Pengawas Berprestasi/mendapatkan penghargaan min. tingkat Kabupaten/Kota atau aktif berbagi praktik baik terkait pembelajaran (menulis buku, aktif memberikan pelatihan luring/daring, konten pendidikan di media sosial, dll.); 

d. mendapat izin dari atasan untuk membantu Kemendikbud dalam pelaksanaan seleksi program Sekolah Penggerak yang dibuktikan dengan melampirkan surat kesanggupan (format terlampir). 

Dokumen Unggahan

● Surat Izin Atasan 

● Sertifikat Pengawas Berprestasi/sertifikat penghargaan atau bukti portofolio praktik baik (sertifikat, photo/screenshot sosial media/buku, yang disertai tautan) 

5 Kepala Sekolah SPK 

a. Asal SPK sudah berdiri minimal 3 tahun; 

b. Memiliki pengalaman mengajar minimal 3 tahun; 

c. Memiliki pengalaman menjadi Kepala Sekolah minimal 2 tahun di SPK saat ini; 

d. Memiliki sertifikat mengajar IB School, Cambridge School, atau Sertifikat setara dari program lain: IPC, Pearson, Oxford; 

e. Status karyawan tetap yayasan; 

f. Mendapatkan izin dari yayasan untuk membantu Kemendikbud dalam pelaksanaan seleksi program Sekolah Penggerak yang dibuktikan dengan melampirkan surat kesanggupan (format terlampir). 

Dokumen Unggahan

● KTP 

● Surat Izin Atasan 

● Sertifikat mengajar (IB School, Cambridge, atau sertifikat setara lainnya) 

6 Kepala Sekolah Swasta 

a. Satuan pendidikan sudah berdiri minimal 3 tahun; 

b. Memiliki pengalaman mengajar minimal 3 tahun; 

c. Memiliki pengalaman sebagai kepala sekolah minimal 2 tahun di satuan pendidikan sekarang; 

d. Pernah mendapatkan penghargaan minimal setingkat Kabupaten/Kota atau aktif berbagi praktik baik terkait pembelajaran (menulis buku, aktif memberikan pelatihan luring/daring, konten pendidikan di media sosial, dll.); 

e. Status karyawan tetap yayasan; 

f. Mendapatkan izin dari yayasan untuk 

Dokumen Unggahan

● KTP 

● Ijazah terakhir 

● Surat Izin Atasan 

● Sertifikat Penghargaan atau bukti portofolio praktik baik (sertifikat, photo/screenshot sosial media/buku yang disertai tautan) membantu Kemendikbud dalam pelaksanaan seleksi program Sekolah Penggerak yang dibuktikan dengan melampirkan surat kesanggupan (format terlampir). 

7 Dosen Fakultas Psikologi 

a. Dosen Tetap; 

b. Memiliki NIDN; 

c. Pengalaman mengajar minimal 2 tahun; 

d. mendapatkan izin dari pimpinan untuk membantu Kemendikbud dalam pelaksanaan seleksi program Sekolah Penggerak yang dibuktikan dengan melampirkan surat kesanggupan (format terlampir). 

Dokumen Unggahan

● Surat Izin Atasan 

● Kartu Dosen/NIDN atau JJA terakhir 

8 Dosen Fakultas Pendidikan 

a. Dosen Tetap; 

b. Memiliki NIDN; 

c. Pengalaman mengajar minimal 2 tahun; 

d. Mendapatkan izin dari pimpinan untuk membantu Kemendikbud dalam pelaksanaan seleksi program Sekolah Penggerak yang dibuktikan dengan melampirkan surat kesanggupan (format terlampir). 

Dokumen Unggahan

● Surat Izin Atasan 

● Kartu Dosen/NIDN atau JJA terakhir 

9 Praktisi Pendidikan 

a. Pengalaman mengajar atau pendampingan sekolah min 3 tahun; 

b. Pernah mendapatkan penghargaan minimal setingkat Kabupaten/Kota atau aktif berbagi praktik baik terkait pembelajaran (menulis buku, aktif memberikan pelatihan luring/daring, konten pendidikan di media sosial, dll.); 

c. Mendapatkan izin dari pimpinan untuk membantu Kemendikbud dalam pelaksanaan seleksi program Sekolah Penggerak yang dibuktikan dengan melampirkan surat kesanggupan (format terlampir) jika berada di bawah institusi dan pakta integritas (dengan rekomendasi) jika praktisi independen (format terlampir). 

Dokumen Unggahan

● KTP 

● Ijazah Terakhir 

● Surat Izin atau Pakta Integritas 

● Sertifikat Penghargaan atau bukti portofolio praktik baik (sertifikat, photo/screenshot sosial media/buku yang disertai tautan) 

10 Asesor Profesional 

a. Memiliki pengalaman menjadi asesor selama min. 3 tahun; 

b. Memiliki sertifikat pelatihan asesor/seleksi/perekrutan; 

c. mendapatkan izin dari pimpinan untuk membantu Kemendikbud dalam pelaksanaan seleksi program Sekolah 

d. Melampirkan sertifikat TSI bagi yang sudah memiliki. pelatihan terkait asesmen/rekrutmen

Dokumen Unggahan 

● KTP 

● Ijazah Terakhir 

● Surat Izin Atasan atau Pakta Integritas 

● Sertifikat Asesor atau sertifikat Penggerak yang dibuktikan dengan melampirkan surat kesanggupan (format terlampir) jika berada di bawah institusi dan pakta integritas (dengan rekomendasi) jika praktisi independen (format terlampir); 

11 Widyaiswara 

a. Pengalaman menjadi Widyaiswara minimal 3 tahun; 

b. Diutamakan pernah menjadi Guru atau Kepala Sekolah dan atau Pengawas Sekolah sebelum menjabat sebagai Widyaiswara;

c. mendapatkan izin dari pimpinan untuk membantu pelaksanaan seleksi program Sekolah Penggerak yang dibuktikan dengan melampirkan surat kesanggupan (format terlampir). 

Dokumen Unggahan

● Ijazah terakhir 

● Surat Izin Atasan

Berikut adalah format Surat Kesanggupan, silahkah disesuaikan dengan instansi masing-masing: 

SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN CALON ASESOR PROGRAM SEKOLAH PENGGERAK DITJEN GTK 

Saya, yang bertanda tangan di bawah ini: 

Nama lengkap : 

Tempat/Tgl. Lahir : 

Alamat : 

Nomor Pengawai : 

Nama Instansi : 

menyatakan bahwa jika saya diterima sebagai calon asesor maka saya bersedia mengikuti proses pelatihan dan sertifikasi TSI® (Targeted Selection Interviewer®) sesuai dengan jadwal kegiatan yang akan diatur oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan. Jika saya dinyatakan lulus program sertifikasi maka saya bersedia membantu Direktorat Jenderal GTK dalam melaksanakan tugas-tugas sebagai tim seleksi dalam program Sekolah Penggerak selama minimal 5 (lima) angkatan atau program-program Ditjen GTK lainnya sesuai jadwal pelaksanaan yang akan dikomunikasi kemudian. Saya akan menjaga kerahasiaan instrumen seleksi program Sekolah Penggerak dan program Ditjen GTK lainnya, dan tidak akan menyebarkannya dalam format apapun sesuai Undang-undang No. 11 2008 (UU ITE) 

Demikian pernyatan kesanggupan ini dibuat dengan kesadaran dan penuh tanggung jawab. 



……………, ……………………. 2021 

ttd. Nama Lengkap & Gelar Pendidikan 


Menyetujui, 

Nama Lengkap & Cap                                   Nama Lengkap & Cap


* Atasan langsung                                          Ketua Yayasan*


______                                                            _________ 

*khusus untuk kepala sekolah/guru SPK atau Satuan Pendidikan Swasta


Berikut adalah format Surat Kesanggupan, silahkah disesuaikan dengan instansi masing-masing: 

PAKTA INTEGRITAS CALON ASESOR PROGRAM SEKOLAH PENGGERAK DITJEN GTK

Saya, yang bertanda tangan di bawah ini: 

Nama lengkap : 

Tempat/Tgl. Lahir : 

Alamat : 

Nomor Telpon : 

NIK : 

menyatakan bahwa jika saya diterima sebagai calon asesor maka saya bersedia mengikuti proses pelatihan dan sertifikasi TSI® (Targeted Selection Interviewer®) sesuai dengan jadwal kegiatan yang akan diatur oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan. Jika saya dinyatakan lulus program sertifikasi maka saya bersedia membantu Direktorat Jenderal GTK dalam melaksanakan tugas-tugas sebagai tim seleksi dalam program Sekolah Penggerak selama minimal 5 (lima) angkatan atau program-program Ditjen GTK lainnya sesuai jadwal pelaksanaan yang akan dikomunikasi kemudian. Saya akan menjaga kerahasiaan instrumen seleksi program Sekolah Penggerak dan program Ditjen GTK lainnya, dan tidak akan menyebarkannya dalam format apapun sesuai Undangundang No. 11 2008 (UU ITE) 

Demikian pernyatan kesanggupan ini dibuat dengan kesadaran dan penuh tanggung jawab

. ……………, ……………………. 2021 

ttd. Nama Lengkap & Gelar Pendidikan 

Saya yang bertanda tangan di bawah ini merekomendasikan agar Bapak/Ibu_________ dapat dipertimbangkan untuk menjadi calon asesor program Sekolah Penggerak Ditjen GTK Kemendikbud 

Nama Lengkap : 

Nama Instansi : 

Alamat Instansi : 

Alamat e-mail : 

Nomor telpon : 


ttd. Nama Lengkap & Gelar Pendidikan

File surat dan dan lampiran Rekrutmen Calon Asesor Program Sekolah Penggerak


Wednesday, 14 October 2020

Telah Di buka Program Guru Penggerak (PGP) Angkatan 2

Telah dibuka Program Guru Penggerak (PGP) angkatan 2. Program ini adalah pendidikan kepemimpinan bagi guru untuk menjadi pemimpin pembelajaran. Program ini meliputi pelatihan daring, lokakarya, konferensi, dan pendampingan selama 9 bulan bagi calon Guru Penggerak. Dengan dibukanya program guru penggerak angkatan 2 ini memberikan kesempatan kepada yang sama kepada guru ditanah air untuk berperan aktif dalam kegiatan ini. Selain itu kegiatan ini juga dapat dimanfaatkan untuk saling berkolaborasi dengan guru-guru hebat ditanah air. Dengan adanya kolaborasi diharapkan mampu meningkatkan kompetensi dalam rangka memberikan kemampuan yang disandang dalam oleh guru penggerak.

Telah Di buka  Program Guru Penggerak (PGP) Angkatan 2
Telah Di buka  Program Guru Penggerak (PGP) Angkatan 2

Kemendikbud mengajak para guru-guru terbaik di 56 kabupten/kota daerah sasaran PGP angkatan 2 untuk mendaftarkan diri sebagai calon peserta Program Guru Penggerak angkatan 2 yang sudah dibuka mulai hari ini, Selasa, 13 Oktober hingga Sabtu, 7 November 2020.

INFORMASI LAIN BERKAITAN DENGAN GURU PENGGERAK

Selain merekrut calon peserta, Kemendikbud juga merekrut pengajar praktik (pendamping) program dari kalangan Guru Berpengalaman, Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, Akademisi/Praktisi/Konsultan Pendidikan terbaik di 74 kabupaten/kota daerah sasaran PGP angkatan 2.



Informasi tentang penjelasan PGP, daerah sasaran, peran guru penggerak, peran pendamping serta pendaftaran PGP angkatan 2 dapat dilihat pada laman sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak/

Mari bersiap menjadi pemimpin pemimpin pendidikan masa depan Indonesia. Guru Penggerak, Indonesia Maju.

Semoga informasi yang saya berikan berkaitan dengan Telah Di buka  Program Guru Penggerak (PGP) Angkatan 2 memberikan manfaat bagi kita semua.

Friday, 17 July 2020

Pengumuman Hasil Seleksi Tahap 1 Calon Pendamping Program Guru Penggerak

Rintokusmiran.com- Pengumuman Hasil Seleksi Tahap 1 Calon Pendamping Program Guru Penggerak. Menindaklanjuti surat nomor 1807/B.B2/GT/2020 tanggal 15 Juni 2020 perihal Rekrutmen Pendamping Program Pendidikan Guru Penggerak (PGP), dengan ini diinformasikan bahwa proses Seleksi Calon Pendamping PGP tahap 1 telah dilakukan. Jumlah pendaftar calon pendamping melalui laman pendaftaran mencapai 41.572 orang.
Pengumuman Hasil Seleksi Tahap 1 Calon Pendamping Program Guru Penggerak
Pengumuman Hasil Seleksi Tahap 1 Calon Pendamping Program Guru Penggerak 

Berkenaan dengan proses seleksi tersebut, ada beberapa hal yang disampaikan, yaitu:

  1. Calon Pendamping PGP yang dinyatakan lolos tahap 1 berjumlah 697 orang (daftar terlampir) dan yang bersangkutan berhak mengikuti seleksi tahap 2. Proses seleksi tahap 2 meliputi pengisian critical incident (peristiwa penting), dan wawancara;
  2. Pengisian critical incident (peristiwa penting) dilakukan melalui portal sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id. Jadwal pengisian dapat dilakukan mulai tanggal 17 Juli 2020 pukul 06.00 WIB s.d. tanggal 19 Juli 2020 pukul 23.59 WIB;
  3. Wawancara akan dilaksanakan secara daring (online) antara tanggal 23 Juli 2020 sampai dengan 5 Agustus 2020. Jadwal wawancara akan diinformasikan 1-2 hari sebelum pelaksanaan wawancara dimulai melalui surel dan dashboard aplikasi guru penggerak. Jadwal wawancara untuk masing-masing calon Pendamping PGP tidak dapat diubah;
  4. Panduan pengisian critical incident dan tata cara pelaksanaan wawancara akan disampaikan melalui portal sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id

Pengumuman Hasil Seleksi Tahap 1 Calon Pendamping Program Guru Penggerak selengkapnya dapat diunduh di sini.

Monday, 13 July 2020

CARA MUDAH MEMBUAT GOOGLE CLASSROOM

RINTOKUSMIRAN.COM- Cara mudah membuat  Google classroom. Google classroom adalah salah satu aplikasi e-learning yang dibuat google. Mengapa google classroom dianggap sangat gampang dan mudah dioperasikan? 
CARA MUDAH MEMBUAT GOOLE CLASSROOM
CARA MUDAH MEMBUAT GOOLE CLASSROOM 

Sebagai pengguna internet sebagian besar adalah pemilik akun google. Google sendiri menyedia fitur berupa aplikasi " Classroom". Saya rasa sangat cocok digunakan bagi anda sebagai pendidik yang akan menyelenggarakan pembelajaran secara daring.



Keunggulan dari aplikasi adalah bentuknya sederhana namun sangat mudah digunakan  serta pendistribusian sampai penetapan tugas tanpa menggunakan kertas.

Pendidik dan peserta didik yang melakukan kegiatan belajar mengajar secara daring atau online. Layanan google classroom nyatanya sangat bermanfaat untuk membantu proses kegiatan belajar mengajar. 

Dalam aplikasi google classroom terdapat 2 mode yakni untuk siswa dan guru, tentunya mode keduanya berbeda-beda.

Sebagai informasi, pola kerja Google Classroom untuk guru cocok sekali diterapkan di masa pandemi corona seperti saat ini. Mengajar siswa tak perlu bertatap muka, cukup beralih ke pembelajaran secara daring.

Berikut ini adalah cara mudah membuat Google classroom:

A. Membuat Kelas

  1. Pertama, Login atau masuk ke aplikasi Google Classroom yang telah didownload atau buka di laman classroom.google.com
  2.  Lalu pada layar akan muncul sejumlah pilihan, di bagian layar atas ada menu “Classes page”, kemudian klik “Add”, lalu klik “create class”.
  3. Lalu pada layar tersebut akan menampilkan formulir yang isinya kelas, subjek kelas, sesi kelas dan ruangan.
  4. Langkah berikutnya, isi formulir tersebut, Lalu klik “create” maka kelas berhasil kamu buat.

B. Mengundang siswa

  1. Pertama, pilih kelas yang bakal dibagikan
  2. Lalu, lihat bagian kiri bawah judul kelas ada menu “Kode Kelas”, klik kode tersebut.
  3. Setelah itu, kamu copy kode tersebut dan bagikan ke para siswa

C. Langkah- langkah dalam membuat tugas

  1. Pertama pada menu klik “Tugas Kelas”, dan pilih “Tugas”
  2. Kemudian isi judul tugas beserta petunjuk pengerjaannya
  3. Apabila anda tidak menambahkan materi atau melampirkan file, kamu klik saja menu “Tambahkan”
  4. Setelah itu, masuk ke bagian setting lalu atur ketentuan tugas seperti poin, dan batas waktu pengerjaan
  5. Apabila semua sudah selesai, klik “Tugaskan”

D. Memposting materi

  1. Pertama pada menu klik “Tugas Kelas”, dan pilih “Materi”
  2.  Kemudian isi judul dan deskripsi materi tersebut
  3. Lalu klik “Tambahkan” untuk melampirkan materi atau file dari link, file, google drive, atau pun youtube
  4. Kemudian masuk ke bagian setting dan atur mau ditujukan kepada siapa saja materi dan topik tersebut.

E. Cara melihat tugas peserta didik yang dikirimkan

  1. Pada menu klik “Tugas Kelas”, dan pilih atau klik “Tugas”
  2. Kemudian pada menu tersebut akan ditampilkan detail tugas, kemudian klik “Diserahkan”
  3. Lalu akan muncul data atau file jawaban dari siswa yang telah menyerahkan tugas
  4. Anda tinggal Klik file tersebut, dan lalu berikan penilaian atau tanggapan.
  5. Jika telah selesai, klik menu atau tombol “Kembalikan”

Cara bergabung ke kelas 
A. Bergabung kelas
  1. Pertama Login atau masuk ke aplikasi Google Classroom yang telah didonwload atau masuk ke laman classroom.google.com
  2. Lalu pilih tanda “+” yang berada di atas sudut kanan dan pilih “Gabung Kelas”
  3. Setelah itu, masukkan kode kelas yang telah diberikan guru dan klik “Gabung”

B. Mengirim tugas
  1. Pada menu klik “Tugas Kelas”, kemudian pilih tugas yang akan kamu kerjakan
  2. Setelah itu, bakal muncul detail tugas-tugas yang bisa dipilih, lalu klik “Lihat Pertanyaan” untuk jawab pertanyaan.
  3. Kemudian kamu bakal diarahkan ke halaman pertanyaan, kamu pun bisa menjawabnya pada kolom yang telah disediakan.
  4. Apabila sudah selesai menjawab atau mengerjakan, klik “Serahkan” dan selesai.. 
Semoga artikel cara membuat google classroom ini dapat memberikan manfaat bagi kita semua.

Wednesday, 8 July 2020

Pengumuman Hasil Seleksi Tahap 1 Calon Fasilitator Pendidikan Guru Penggerak

RINTOKUSMIRAN.COM Pengumuman Hasil Seleksi Tahap 1 Calon Fasilitator Pendidikan Guru Penggerak. Sebuah kabar gembiran bagi anda yang kemarin mendaftar sebagai fasilistator guru penggerak. Sebelumnya ijinkan saya selaku admin blog ini untuk memberikan ucapan selamat bagi and yang lulus Tahap 1 Calon Fasilitator Pendidikan Guru Penggerak.
Pengumuman Hasil Seleksi Tahap 1 Calon Fasilitator Pendidikan Guru Penggerak
Pengumuman Hasil Seleksi Tahap 1 Calon Fasilitator Pendidikan Guru Penggerak
Tim seleksi Calon Fasilitator Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan telah melakukan proses seleksi tahap 1. Dari 785 orang calon fasilitator yang mendaftar, sebanyak 302 peserta dinyatakan telah lolos seleksi tahap 1 dan akan melanjutkan seleksi tahap 2 dengan melakukan pengisian critical incident (peristiwa penting), survey karakter dan wawancara. 


Bagi peserta yang dinyatakan lolos seleksi tahap 1, diwajibkan mengisi critical incident (peristiwa penting) dan survey karakter melalui portal sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id  dengan waktu pengisian paling lama 1x12 jam dihitung setelah "Mulai Pengisian". Jadwal pengisian hanya dapat dilakukan mulai tanggal 9 Juli 2020 pukul 23.59 WIB s.d. tanggal 10 Juli 2020 pukul 23.59 WIB.

Dan untuk sesi Wawancara akan dilaksanakan secara daring (online) antara tanggal 13-24 Juli 2020 dan jadwalnya akan diinformasikan pada tanggal 11-12 Juli 2020 melalui surel dan dashboard aplikasi guru penggerak.


Panduan dan tata cara pelaksanaan wawancara akan disampaikan melalui portal sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id. Jadwal wawancara masing-masing calon fasilitator tidak dapat diubah.

Bagi anda yang memerlukan Pengumuman Hasil Seleksi Tahap 1 Calon Fasilitator Pendidikan Guru Penggerak dapat anda unduh pada link di bawah ini:


Semoga Informasi berkaitan dengan Pengumuman Hasil Seleksi Tahap 1 Calon Fasilitator Pendidikan Guru Penggerak dapat memberikan manfaat bagi kita semua

Sumber:https://gtk.kemdikbud.go.id/read-news/pengumuman-seleksi-tahap-1-calon-fasilitator-pendidikan-guru-penggerak

Sunday, 5 July 2020

Flipped Classroom Model: Solusi bagi Pembelajaran Darurat Covid-19

RINTOKUSMIRAN.COM- Flipped Classroom Model: Solusi bagi Pembelajaran Darurat Covid-19. Dampak pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) masih berkepanjangan dan sangat dirasakan dunia pendidikan. Sistem pembelajaran di sekolah pada tahun ajaran baru 2020/2021 yang akan dimulai pada pertengahan Juli 2020 pun belum berjalan normal. Masih banyak daerah tergolong zona merah, kuning dan oranye belum bisa melakukan sistem pembelajaran secara tatap muka. Tentu saja hal ini membuat kepala sekolah dan guru berpikir keras apa yang harus dilakukan agar layanan pendidikan tetap berjalan dengan baik.
Flipped Classroom Model: Solusi bagi Pembelajaran Darurat Covid-19
Flipped Classroom Model: Solusi bagi Pembelajaran Darurat Covid-19 
Dengan kondisi tersebut, sangat mungkin kedatangan siswa ke sekolah akan dibatasi, baik jumlah hari maupun jumlah siswa per kelas. Bisa jadi, siswa hanya belajar 2 atau 3 hari di sekolah, selebihnya belajar di rumah. Begitu juga agar jaga jarak bisa dilakukan, setiap kelas diisi separuh siswa saja, separuh lagi masuk hari berikutnya. Dengan kondisi seperti ini, para kepala sekolah dan guru terus mencari model pembelajaran efektif dan efisien digunakan pada kondisi di tersebut.

Salah satu model yang bisa digunakan adalah flipped classroom (pembelajaran terbalik). Flipped classroom adalah model pembelajaran di mana siswa sebelum belajar di kelas mempelajari materi lebih dahulu di rumah sesuai dengan tugas yang diberikan oleh guru. Metode ini juga digunakan oleh guru ketika ada siswa yang tidak hadir di kelas karena sesuatu hal. Guru bisa membuat video apa yang diajarkannya dan diberikan kepada yang tidak masuk kelas tersebut.

Jon Bergmann dan Aaron Sams, yaitu guru kimia SMA Woodland Park di Colorado, Amerika Serikat, menggunakan metode ini untuk membantu para siswanya yang tidak masuk kelas dengan membuat video pembelajaran apa yang sudah mereka ajarkan. Hasilnya sangat bagus, siswa bisa mengikuti pelajaran dan tidak ketinggalan. Model ini akhirnya dipakai juga oleh siswa yang sudah belajar di kelas sebagai bahan memperdalam materi yang sudah dipelajarinya.

Guru sebelum membahas materi yang akan di ajarkan memberikan tugas terlebih dahulu kepada siswa untuk mempelajari materi yang ada dalam media pembelajaran. Model belajar seperti ini membuat siswa dituntut untuk lebih mandiri karena mereka mempelajari bahan terlebih dahulu sebelum ada pertemuan di kelas. Model ini juga membuat siswa  lebih aktif karena dorongan keingintahuan mereka juga lebih tinggi.

Model ini juga cocok sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi Era Industri 4.0. Perubahan model belajar ini tentu membutuhkan pelatihan dan kesiapan guru, tenaga kependidikan, dan para pejabat pendidikan dalam merancang rencana pelaksanaan pembelajaran dan media pembelajaran yang compatible dengan perkembangan teknologi saat ini.

Guru bisa dengan mudah mengunduh materi yang akan dipelajari siswa dari berbagai learning management system (LMS) yang sudah tersedia, baik dari Kemdikbud, yaitu Rumah Belajar dan TV Edukasi, maupun menggunakan LMS dari swasta yang dapat diunduh secara gratis. Materi diserahkan kepada siswa dengan diberi penjelasan apa yang harus dikerjakan dan akan dibahas pada pertemuan berikutnya.

Pada saat siswa datang ke sekolah, guru tinggal membahas dengan mereka, misalnya siswa diminta mempresentasikan apa yang telah dipelajari. Dengan demikian, siswa terlatih mengomunikasikan apa yang dipelajari kepada teman sejawat.

Untuk memperdalam materi yang dipelajari, guru juga bisa mengajak siswa berdiskusi dalam kelompok kecil. Guru berperan sebagai fasilitator dan berkeliling kelas untuk memotivasi sekaligus memantau keaktifan siswa dalam berdiskusi.

Dengan model ini, siswa tidak perlu hadir ke sekolah tiap hari. Jadi, seandainya tahun ajaran baru nanti siswa harus masuk sekolah di selang-seling, metode ini sangat bagus. Siswa akan mengerjakan tugas pada saat di rumah selama tiga hari dan masuk ke sekolah belajar di kelas selama tiga hari. Model ini cocok untuk mengoptimalkan waktu di kelas yang terbatas dan juga akan melatih siswa untuk mengelola waktu dengan baik.

Apakah hasil belajar siswa yang menggunakan metode flipped classroom lebih baik?

Berdasarkan penelitian yang dilakukan di Amerika dan juga beberapa sekolah di Indonesia yang sudah mempraktikkan flipped classroom, hasilnya sangat menggembirakan dan kualitasnya lebih baik. Para siswa yang mempraktikkan metode ini motivasi belajarnya sangat tinggi, kreativitasnya meningkat, tanggungjawab meningkat, siswa lebih aktif dalam PBM di kelas, dan nilai akademiknya lebih baik jika dibandingkan cara belajar tradisional. Begitu juga para guru juga merasa punya waktu lebih untuk berinteraksi dengan siswa.

Dengan model ini, tujuan kita untuk membekali kemampuan siswa untuk berpikir kritis (critical thinking), bekerjasama (collaborative), kemampuan berkomunikasi (comunication skills), dan berpikir kreatif dan inovatif (creative/innovative) dapat kita laksanakan dengan baik. Guru tidak mendominasi waktu di kelas. Interaksi guru dan siswa semakin baik dan semakin menyenangkan.

Semoga flipped classroom bisa menjadi salah satu alternatif model pembelajaran saat pandemi Covid-19 masih menghantui kita semua. Semoga Anak-anak kita tetap bisa belajar dengan nyaman.

Friday, 3 July 2020

Kriteria untuk Mengikuti Program Pendidikan Guru Penggerak

RINTOKUSMIRAN.COM- Kriteria untuk mengikuti program guru penggerak. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Republik Indonesia selalu berupaya memajukan pendidikan Indonesia dengan menciptakan pembelajaran yang berpusat pada murid dan menggerakkan ekosistem pendidikan yang lebih baik melalui Program Guru Penggerak.Segala informasi terkait Guru Penggerak dapat disimak di laman sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak. 
Kriteria untuk Mengikuti Program Pendidikan Guru Penggerak
Kriteria untuk Mengikuti Program Pendidikan Guru Penggerak

Di antaranya terkait tanya jawab perihal Guru Penggerak yang dapat disimak di sekolahpenggerak-demo.simpkb.id/gurupenggerak/faq. Berikut adalah rangkuman dari sekelumit pertanyaan tersebut.
Guru Penggerak adalah pemimpin pembelajaran yang menerapkan merdeka belajar dan menggerakkan seluruh ekosistem pendidikan untuk mewujudkan pendidikan yang berpusat pada murid. 

Guru Penggerak menggerakkan komunitas belajar bagi guru di sekolah dan di wilayahnya serta mengembangkan program kepemimpinan murid untuk mewujudkan Profil Pelajar Pancasila. 

Untuk menjadi Guru Penggerak, Guru harus mengikuti proses seleksi dan pendidikan Guru Penggerak selama 9 bulan. Selama proses pendidikan, calon Guru Penggerak akan didukung oleh Instruktur, Fasilitator, dan Pendamping yang profesional.

Lantas apakah kriteria untuk bisa mengikuti Program Pendidikan Guru Penggerak? Guru yang boleh mengikuti program pendidikan guru penggerak memiliki:

a.Kriteria umum
  • Guru jenjang TK, SD, dan SMP, SMA
  • Guru PNS maupun Non PNS baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta
  • Memiliki akun guru di Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
  • Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1/D4
  • Memiliki pengalaman mengajar minimal 5 tahun
  • Memiliki masa sisa mengajar tidak kurang dari 10 tahun
  • Memiliki keinginan kuat menjadi Guru Penggerak

b.Kriteria seleksi
  • Menerapkan pembelajaran yang berpusat pada murid
  • Memiliki kemampuan untuk fokus pada tujuan
  • Memiliki kompetensi menggerakkan orang lain dan kelompok
  • Memiliki daya juang (resilience) yang tinggi
  • Memiliki kompetensi kepemimpinan dan bertindak mandiri
  • Memiliki kemampuan untuk belajar hal baru, terbuka pada umpan balik, dan terus memperbaiki diri.
  • Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan efektif dan memiliki pengalaman mengembangkan orang lain
  • Memiliki kedewasaan emosi dan berperilaku sesuai kode etik
Ayo segera bergabung menjadi bagian agen perubahan di bidang pendidikan dengan cara menjadi guru penggerak. Semoga artikel tentang Kriteria untuk mengikuti program guru penggerak memberikan sedikit wawasan bagi anda berkaitan dengan Guru Penggerak.

Wednesday, 17 June 2020

DAFTAR SASARAN PROGRAM PENDIDIKAN GURU PENGGERAK TAHUN 2020

RINTOKUSMIRAN.COM- Daftar Kabupaten / Kota di seluruh Indonesia yang menjadi sasaran program guru penggerak tahun 2020. Informasi  Daftar Kabupaten / Kota di seluruh Indonesia yang menjadi sasaran program guru penggerak tahun 2020 ini sesuai dengan Surat dari Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan akan melaksanakan Program Pendidikan Guru Penggerak (PGP). 
DAFTAR SASARAN PROGRAM PENDIDIKAN GURU PENGGERAK TAHUN 2020

Surat tersebut ditujukan kepada Yth: 1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi;  2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota; 3. Ketua Penyelenggara Pendidikan oleh Masyarakat. Dengan  momor surat  : 1807/B.B2/GT/2020 15 Juni 2020 yang disertakan 2 berkas lampiran. Surat tersebut berisi perihal  Rekrutmen Pendamping Program Pendidikan Guru Penggerak

Berikut ini adalah kutipan surat tersebut yang saya tulis kembali:

"Dengan hormat kami sampaikan bahwa sebagai tindak lanjut dari kebijakan Merdeka Belajar, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan akan melaksanakan Program Pendidikan Guru Penggerak (PGP) dengan tujuan mendapatkan Guru Penggerak sebagai pemimpin pembelajaran yang menerapkan merdeka belajar dan menggerakkan seluruh ekosistem pendidikan untuk mewujudkan pendidikan yang berpusat pada murid. 

Peran Guru Penggerak adalah menggerakkan komunitas belajar bagi guru di sekolah dan di wilayahnya serta menumbuhkan kepemimpinan murid untuk mewujudkan Profil Pelajar Pancasila. 
Pelaksanaan Program PGP akan berlangsung selama 9 (sembilan) bulan dengan pola 306 jam pelajaran (JP) yang diselenggarakan menggunakan moda daring dan belajar di tempat kerja (on the job training di sekolah Guru Penggerak). Selama proses PGP diperlukan Pendamping Guru Penggerak yang akan bertugas mendampingi Calon Guru Penggerak.

Berkenaan dengan hal tersebut, kami informasikan beberapa hal terkait dengan persiapan dan pelaksanaan rekrutmen pendamping sebagai berikut:
  1. Program PGP akan dimulai pada awal bulan Oktober 2020 untuk tahap pertama, dengan sasaran 2.800 calon guru penggerak yang berasal dari 24 provinsi pada 56 kabupaten/kota (daftar kabupaten/ kota sebagaimana Lampiran 1).
  2. Calon pendamping dapat berasal dari guru, kepala sekolah, dan praktisi pendidikan pada masing-masing wilayah. Jika belum ada calon pendamping yang memenuhi kriteria di wilayah tersebut, akan dipenuhi oleh calon pendamping yang memenuhi kriteria pada wilayah terdekat dan/atau pada provinsi yang sama.
  3. Informasi proses rekrutmen pendamping Program Pendidikan Guru Penggerak dapat dilihat pada Lampiran 2.
Selanjutnya kami mohon Saudara dapat menyampaikan informasi tersebut kepada guru, kepala sekolah, dan praktisi pendidikan untuk mengikuti proses rekrutmen pendamping. Format rekrutmen dan template esai dapat dilihat dan diunduh pada link di bawah ini.


Daftar sasaran program Pendidikan Guru penggerak tahun 2020 ini berisi region, Provinsi dan Kabupaten /Kota yang menjadi sasasaran 

1 Bali dan Nusa Tenggara Prov. Nusa Tenggara Timur Kab. Manggarai Barat
2 Bali dan Nusa Tenggara Prov. Nusa Tenggara Timur Kab. Sikka
3 Bali dan Nusa Tenggara Prov. Nusa Tenggara Timur Kab. Ende
4 Bali dan Nusa Tenggara Prov. Nusa Tenggara Timur Kab. Timor Tengah Utara
5 Bali dan Nusa Tenggara Prov. Nusa Tenggara Barat Kab. Lombok Timur
6 Bali dan Nusa Tenggara Prov. Nusa Tenggara Barat Kab. Bima
7 Bali dan Nusa Tenggara Prov. Bali Kab. Badung
8 Bali dan Nusa Tenggara Prov. Bali Kota Denpasar
9 Bali dan Nusa Tenggara Prov. Bali Kab. Karangasem
10 Jawa Prov. Jawa Timur Kota Malang
11 Jawa Prov. Jawa Tengah Kab. Temanggung
12 Jawa Prov. Jawa Tengah Kab. Cilacap
13 Jawa Prov. Jawa Tengah Kab. Banyumas
14 Jawa Prov. Jawa Tengah Kab. Brebes
15 Jawa Prov. Jawa Barat Kab. Bogor
16 Jawa Prov. Jawa Barat Kab. Garut
17 Jawa Prov. Jawa Barat Kab. Cirebon
18 Jawa Prov. Jawa Barat Kab. Bekasi
19 Jawa Prov. D.I. Yogyakarta Kab. Kulon Progo
20 Kalimantan Prov. Kalimantan Timur Kab. Penajam Paser Utara
21 Kalimantan Prov. Kalimantan Tengah Kab. Kapuas
22 Kalimantan Prov. Kalimantan Selatan Kab. Tabalong
23 Kalimantan Prov. Kalimantan Selatan Kab. Tanah Laut
24 Kalimantan Prov. Kalimantan Barat Kota Pontianak
25 Kalimantan Prov. Kalimantan Barat Kab. Kubu Raya
26 Kalimantan Prov. Kalimantan Barat Kab. Sanggau
27 Kalimantan Prov. Kalimantan Barat Kab. Landak
28 Kalimantan Prov. Kalimantan Barat Kab. Mempawah
29 Papua dan Maluku Prov. Papua Barat Kota Sorong
30 Papua dan Maluku Prov. Papua Kab. Biak Numfor
31 Papua dan Maluku Prov. Papua Kota Jayapura
32 Papua dan Maluku Prov. Papua Kab. Kepulauan Yapen
33 Papua dan Maluku Prov. Papua Kab. Sarmi
34 Papua dan Maluku Prov. Maluku Kab. Maluku Tengah
35 Papua dan Maluku Prov. Maluku Kota Ambon
36 Papua dan Maluku Prov. Maluku Kab. Maluku Tenggara
37 Papua dan Maluku Prov. Maluku Kota Tual
38 Sulawesi Prov. Sulawesi Utara Kab. Kepulauan Talaud
39 Sulawesi Prov. Sulawesi Utara Kab. Minahasa
40 Sulawesi Prov. Sulawesi Tengah Kab. Banggai Kepulauan
41 Sulawesi Prov. Sulawesi Tengah Kab. Parigi Moutong
42 Sulawesi Prov. Sulawesi Selatan Kab. Bone
43 Sulawesi Prov. Sulawesi Selatan Kab. Wajo
44 Sulawesi Prov. Sulawesi Selatan Kab. Pinrang
45 Sulawesi Prov. Sulawesi Barat Kab. Mamasa
46 Sulawesi Prov. Sulawesi Barat Kab. Polewali Mandar
47 Sumatera Prov. Sumatera Utara Kab. Deli Serdang
48 Sumatera Prov. Sumatera Utara Kab. Langkat
49 Sumatera Prov. Sumatera Selatan Kota Palembang
50 Sumatera Prov. Sumatera Barat Kota Padang
51 Sumatera Prov. Riau Kota Pekanbaru
52 Sumatera Prov. Riau Kab. Indragiri Hilir
53 Sumatera Prov. Lampung Kab. Tulang Bawang Barat
54 Sumatera Prov. Lampung Kab. Tanggamus
55 Sumatera Prov. Aceh Kab. Aceh Utara
56 Sumatera Prov. Aceh Kab. Pidie

Adapun lampiran 2 Daftar sasaran program guru penggerak tahun 2020 berisi tentang Informasi Proses Rekrutmen Pendamping Program Pendidikan Guru Penggerak. Informasi apa saja yang terdapat pada daftar sasaran program guru penggerak tahun 2020?


Secara garis besar lampiran 2 Daftar sasaran program guru penggerak tahun 2020 berisi hal-hal seperti tersebut di bawah ini:
  1. Latar Belakang
  2. Persyaratan
  3. Mekanisme rekrutmen
  4. Jadwal Rekrutmen pendampingan
  5. Alur pendaftaran
  6. Langkah-langkah Pendaftaran Calon Pendamping melalui Aplikasi
  7. Kegiatan dan Materi Pembekalan
  8. Tempat Kegiatan
  9. Asesmen
  10. Tindak Lanjut
Semoga informasi berkaitan dengan daftar sasaran program guru penggerak tahun 2020 dapat bermanfaat bagi kita semua.

Friday, 12 June 2020

PENDAFTARAN PROGRAM MENJADI FASILITATOR DAN PENDAMPING GURU PENGGERAK DARI KEMDIKBUD

Kabar gembira bagi anda yang berprofesi sebagai guru ditanah air yang berkeinginan menjadi fasilitator dan pendamping guru penggerak. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia  telah memberikan kesempatan kepada Widyaiswara, guru, kepala sekolah dan praktisi dalam dunia pendidikan untuk menjadi fasilitator dan pendamping calon guru penggerak.

PENDAFTARAN PROGRAM MENJADI FASILITATOR DAN PENDAMPING GURU PENGGERAK DARI KEMDIKBUD
PENDAFTARAN PROGRAM MENJADI FASILITATOR DAN PENDAMPING GURU PENGGERAK DARI KEMDIKBUD
Informasi ini dirilis oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia di portal resminya pada tanggal 12 Juni 2020. Portal dengan alamat https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2020/06/kemendikbud-membuka-kesempatan-menjadi-fasilitator-dan-pendamping-guru-penggerak 

Bapak Iwan Syahril selaku  Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Iwan Syahril, di Jakarta, Jumat (12/06/2020) mengajak para insan pendidikan terbaik bangsa untuk menghadirkan perubahan nyata bagi pendidikan Indonesia dengan bergabung menjadi tim pendukung Guru Penggerak,” 

Guru penggerak
Guru penggerak
Lalu apa sih yang melatarbelakangi  memberikan kesempatan kepada Widyaiswara, guru, kepala sekolah dan praktisi dalam dunia pendidikan untuk menjadi fasilitator dan pendamping calon guru penggerak?
  1. Berdasarkan Hasil studi Programme for International Student Assessment (PISA) yang dirilis oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) dari tahun ke tahun menunjukkan negara Indonesia sebagai salah satu negara dengan peringkat hasil PISA rendah di dunia. 
  2. Melihat kondisi tersebut, Kemendikbud melakukan fokus pada peningkatan hasil belajar murid, dan tidak terlepas dari upaya peningkatan kompetensi guru, salah satunya melalui program Guru Penggerak.
  3. Transformasi pendidikan yang kita cita-citakan bersama, hanya bisa terwujud di saat semua pemangku kepentingan berorientasi pada murid,” imbuh Iwan.
Dengan  adanya program Guru Penggerak dan tim pendukungnya diharapkan akan mampu mencetak SDM unggul yang berkompetensi global dan berperilaku sesuai nilai-nilai Pancasila. “Bergotong royong dengan semua pemangku kepentingan yang ada di negaraini untuk mencetak SDM unggul adalah kunci transformasi pendidikan dalam mencapai visi Indonesia 2045. 

Guna mempermudah anda dalam memahami penjelasan berkaitan dengan syarat dan ketentuan untuk menjadi fasilitator dan pendamping saya juga menyediakan video yang dapat anda simak di sini atau anda klik video di bawah ini.



Peran Penting Fasilitator dan Pendamping Guru Penggerak

Program Guru Penggerak yang dirancang oleh Kementerian pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia  dengan menitikberatkan pada kualitas pelatihan dan pendampingan. 

Lalu apa tujuan dari program  fasilitator dan pendamping  guru penggerak? Tujuannya adalaah agar peningkatan kompetensi guru dan kepala sekolah mampu menciptakan ekosistem pendidikan yang berdaya dan berkomitmen dalam meningkatkan kualitas proses dan hasil belajar murid.

Pada tahun ini Kementerian pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia  akan melakukan perekrut sebanyak 280 fasilitator dan 560 pendamping di seluruh Indonesia. Peran fasilitator dan pendamping akan menjadi kunci dalam memastikan dampak baik dan keberlangsungan program Guru Penggerak.

Kemendikbud mengajak para widyaiswara untuk mendaftarkan diri sebagai fasilitator. Fasilitator berperan dalam memandu proses pelatihan daring, mengumpulkan tugas-tugas peserta, memberi umpan balik dan motivasi, serta memfasilitasi refleksi belajar selama proses pelatihan calon Guru Penggerak.

Partisipasi guru, kepala sekolah, dan praktisi pendidikan yang memiliki pengalaman dan mempraktikan merdeka belajar juga didorong untuk mengikuti seleksi sebagai pendamping. Para partisipan tersebut akan berperan sebagai pelatih dan mentor bagi para calon Guru Penggerak.

Para pendamping diharapkan dapat menjadi rekan diskusi untuk membantu calon Guru Penggerak dalam mengimplementasikan merdeka belajar di sekolah. Mereka akan memfasilitasi lokakarya bulanan, mencatat perkembangan, dan memberi umpan balik yang konstruktif.

Kapan waktu pendaftaran fasilitator dan pendamping calon guru penggerak dibuka ?Rekrutmen fasilitator akan dibuka mulai Senin, 15 Juni sampai dengan Rabu 24 Juni 2020, sementara rekrutmen pendamping dibuka Senin, 15 Juni dan ditutup Jumat, 26 Juni 2020. 

Bagi anda yang berkeinginan mendaftar anda dapat memperoleh  Informasi kriteria, proses rekrutmen, dan pendaftaran dapat diikuti pada laman https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak/

Guru Penggerak harus lulus seleksi dan mengikuti Program Pendidikan Guru Penggerak. Program ini akan menciptakan guru penggerak yang dapat:
  • Mengembangkan diri dan guru lain dengan refleksi, berbagi dan kolaborasi secara mandiri
  • Memiliki kematangan moral, emosi dan spiritual untuk berperilaku sesuai kode etik
  • Merencanakan, menjalankan, merefleksikan dan mengevaluasi pembelajaran yang berpusat pada murid dengan melibatkan orang tua
  • Berkolaborasi dengan orang tua dan komunitas untuk mengembangkan sekolah dan menumbuhkan kepemimpinan murid
  • Mengembangkan dan memimpin upaya mewujudkan visi sekolah yang berpihak pada murid dan relevan dengan kebutuhan komunitas di sekitar sekolah
Guru Penggerak diharapkan menjadi katalis perubahan pendidikan di daerahnya dengan cara:
  1. Menggerakkan komunitas belajar untuk rekan guru di sekolah dan di wilayahnya
  2. Menjadi pendamping bagi rekan guru lain terkait pengembangan pembelajaran di sekolah
  3. Mendorong peningkatan kepemimpinan murid di sekolah
  4. Membuka ruang diskusi positif dan ruang kolaborasi antar guru dan pemangku kepentingan di dalam dan luar sekolah untuk meningkatkan kualitas pembelajaran
  5. Menjadi pemimpin pembelajaran yang mendorong well-being ekosistem pendidikan di sekolah
Perjalanan Menjadi Guru Penggerak

  1. Seleksi Calon Guru Penggerak
  2. Program Pendidikan Guru Penggerak berupa pelatihan daring, lokakarya, konferensi dan pendampingan selama 9 bulan
  3. Menjadi guru penggerak
Calon guru penggerak mengaplikasikan pengetahuan dan keterampilan baru di sekolah dan komunitasnya.

Kriteria / Persyaratan Seleksi Guru Penggerak 

1. Kriteria Umum
  • Guru PNS maupun Non PNS baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta
  • Memiliki akun guru di Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
  • Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1/D4
  • Memiliki pengalaman minimal mengajar 5 tahun
  • Memiliki masa sisa mengajar tidak kurang dari 10 tahun
  • Memiliki keinginan kuat menjadi Guru Penggerak
  • Angkatan pertama program guru penggerak akan ditujukan untuk guru TK, SD, SMP dan SMA

2. Kriteria Seleksi
  • Menerapkan pembelajaran yang berpusat pada murid
  • Memiliki kemampuan untuk fokus pada tujuan
  • Memiliki kompetensi menggerakkan orang lain dan kelompok
  • Memiliki daya juang (resilience) yang tinggi
  • Memiliki kompetensi kepemimpinan dan bertindak mandiri
  • Memiliki kemampuan untuk belajar hal baru, terbuka pada umpan balik, dan terus memperbaiki diri.
  • Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan efektif dan memiliki pengalaman mengembangkan orang lain
  • Memiliki kedewasaan emosi dan berperilaku sesuai kode etik

Kriteria / Persyaratan Fasilitator 

1. Kriteria Umum
  • Widyaiswara Kemendikbud
  • Terbiasa menggunakan media sosial, Google Classroom dan atau Learning Managemen Sistem (LMS) Kemdikbud
  • Mampu berkomunikasi dengan efektif baik secara luring maupun daring
2. Kompetensi Yang di Harapkan
  • Menguasai penggunaan Google Classroom dan atau Kemdikbud LMS
  • Mampu berkomunikasi dengan efektif
  • Mau belajar hal baru
  • Mampu memberikan umpan balik (feedback) secara online
  • Mampu melakukan personalised coaching dan mentoring
  • Mampu memotivasi peserta selama program
  • Berkomitmen untuk memenuhi tenggat waktu (dateline)
Mampu melakukan fasilitasi kelas daring (online) serta membuka dan mempertahankan diskusi peserta.

3. Peran
  • Mencatat perkembangan peserta selama pelatihan tatap muka dan pendampingan
  • Mengumpulkan tugas-tugas peserta dan memberi umpan balik kepada peserta
  • Memberikan motivasi dan membantu peserta dalam menjalankan perannya
  • Turut memberikan umpan balik kepada instruktur untuk perbaikan sesi
  • Membangun refleksi kepada peserta

Pendamping 

Gambaran Umum Pendamping mendampingi peserta menjalankan perannya sebagai calon guru penggerak, khususnya pada pasca pelatihan selama 9 bulan. Pendamping diundang sebagai instruktur tamu pada proses pendampingan. Masa Tugas Pendamping akan bertugas selama 9 bulan

Kriteria / Persyaratan

1. Kriteria Umum
  • Guru, kepala sekolah, atau pegiat pendidikan yang telah menerapkan kepemimpinan pembelajaran (instructional leadership)
  • Mendapat izin dari pimpinan/ atasan tempat bekerja
  • Bersedia mendampingi peserta selama proses pelatihan dan pendampingan selama 9 bulan
2. Kompetensi Yang di Harapkan
  • Menguasai teknik dan keterampilan mentoring dan coaching
  • Menyusun rencana pendampingan
  • membuat kesepakatan dengan calon guru penggerak
  • Membuat jadwal pendampingan
  • Memiliki komitmen untuk memenuhi tenggat waktu
  • Mengevaluasi dan memberi umpan balik calon guru penggerak
  • Berkomunikasi dengan efektif
  • Memiliki kemampuan andragogi
Semoga informasi ini memberikan manfaat bagi kita semua. Salam guru penggerak.

Sumber:
https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2020/06/kemendikbud-membuka-kesempatan-menjadi-fasilitator-dan-pendamping-guru-penggerak
https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak/