Showing posts with label PPDB. Show all posts
Showing posts with label PPDB. Show all posts

Monday, 7 June 2021

LINK PENDAFTARAN PPDB DKI JAKARTA TAHUN AJARAN 2021/2022 JENJANG SD, SMP, SMA

Rintokusmiran.com | Link Pendaftaran PPDB DKI Jakarta Tahun Ajaran 2021/2022 jenjang SD, SMP, SMA. Hari ini secara resmi telah dibuka pendaftaran   Penerimaan peserta didik baru (PPDB) DKI Jakarta tahun ajaran 2021/2022 untuk jenjang SD, SMP, serta SMA. PPDB DKI Jakarta Tahun ajaran 2021/2022 telah diatur dengan peraturan Gubenur DKI Jakarta Nomor 32 tahun 2021. 

LINK PENDAFTARAN PPDB DKI JAKARTA TAHUN AJARAN 2021/2022 JENJANG SD, SMP, SMA/SMK
LINK PENDAFTARAN PPDB DKI JAKARTA TAHUN AJARAN 2021/2022 JENJANG SD, SMP, SMA/SMK 

Pendaftar yang bisa melakukan pendaftaran pada yang dibuka hari ini adalah khusu warga yang berdomisili sebagai Warga DKI Jakarta. Jadi anda calon peserta didik yang berada dalam wilayah DKI Jakarta dapat melakukan pendaftaran, namun dengan memenuhi beberapa persyaran-persyaratan sesuai dengan jenjangnya.

Bagi anda orangtua siswa yang akan mendaftarkan putra-putrinya untuk jenjang sekolah dasar (SD) memiliki persyaratan sesuai dengan pasal .  Pasal 1 ayat (11) Peraturan gubenur  Nomor  32 Tahun 2021 menyatakan bahwa Kartu Keluarga adalah sebuah kartu identitas keluarga yang di dalamnya memuat beberapa data antara lain  nama, susunan dan hubungan dalam keluarga serta identitas dalam sebuah keluarga yang dikeluarkan oleh instansi resmi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta. 

Selain itu informasi Pendaftaran PPDB DKI yang dibuka hari ini adalah jalur afirmasi dan jalur pindah tugas orangtua dan anak guru untuk jenjang SD serta jalur prestasi baik akademik maupun non-akademik dan serta jalur pindah tugas orangtua dan anak guru untuk SMP dan SMA dalam wilayah DKI Jakarta.

Pada tahun ajaran 2021/2022 PPDB DKI Jakarta terbagi menjadi 4 kategori antara lain:  . 

A. Jalur prestasi:

Jalur Prestasi merupakan sebuah bentuk  Apresiasi yang tingi-tingginya diperuntukkan bagi  peserta didik yang memiliki  bakat berupa prestasi akademik maupun prestasi non-akademik yang dimiliki oleh calon peserta didik baru tersebut. 

B. Jalur afirmasi: 

Jalur Afirmasi adalah pemberian kesempatan kepada calon peserta didik yang berasal dari  anak asuh panti, penyandang disabilitas, dan anak tenaga kesehatan yang meninggal dunia karena Covid-19, serta anak dari keluarga tidak mampu yang merupakan pemegang data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS), Kartu Pekerja Jakarta (KPJ), dan anak pengemudi mitra TransJakarta. 

C. Jalur zonasi: 

Jalur Zonasi adalah calon peserta didik baru yang berada dan tingga/ berdasarkan domisili di dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan dengan memperhatikan sebaran sekolah, data sebaran domisili calon peserta didik dan kapasitas daya tampung yang dimiliki oleh satuan pendidikan/sekolah yang disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia sekolah pada setiap jenjang di daerah tersebut.

D. Jalur pindah tugas orangtua dan anak guru: 

Jalur ini diperuntukkan bagi calon peserta didik karena perpindahan tugas orangtua atau juga anak guru sehingga memudahkan orangtua dalam mengawasi putra-putri karena berada dalam jangkaun wilayah tugas orangtua.

Tahapan PPDB DKI Jakarta Tahun Ajaran 2021/2022,

 terdapat 3 tahapan yang harus dilalui bila anda akan mendaftarkan putra-putrinya pada PPDB DKI Jakarta Tahun Ajaran 2021/2022 antara lain:

  1. Pendaftaran secara online dari rumah
  2. Verifikasi pendaftaran online oleh administrator atau operator
  3. Melakukan melihat hasil seleksi PPDB DKI Jakarta Tahun Ajaran 2021/2022  dan melakukan lapor diri dari rumah oleh calon peserta didik 
Persyaratan dan proses dan jadwal jenjang SD dan Sekolah Menengah Pertama  (SMP) di Jakarta:

Persyarat masuk calon peserta didik baru (CPDB) jenjang SD: 

Berusia serendah-rendahnya  6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan Usia tersebut wajib dibuktikan dengan akte kelahiran atau surat keterangan kelahiran dari pihak berwenang Tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum awal tanggal pendaftaran siswa baru dibuka.

Persyarat masuk calon peserta didik baru (CPDB) jenjang SMP: 

Berusia maksmimal/paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan Usia tersebut wajib dibuktikan dengan akte kelahiran atau surat keterangan kelahiran dari pihak berwenang Telah menyelesaikan kelas 6 SD / sederajat yang dibuktikan dengan ijazah yang dikeluarkan oleh satuan pendidikan atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan Tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum awal tanggal pendaftaran sisw baru. 

Persyarat masuk calon peserta didik baru (CPDB) jenjang  SMA: 

Berusia maksimal/ paling tinggi 21 tahun pada tanggal 01 Juli tahun berjalan Usia tersebut wajib dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran dari pihak berwenang Telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau sederajat yang dibuktikan dengan dokumen  ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan kelas 9 SMP.  Serta tercatat datanya dalam kartu keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum awal tanggal pendaftaran siswa baru

Lalu di mana peserta PPDB DKI Jakarta dapat melakukan pendaftaran secara online? Bagi anda orangtua peserta didik yang akan mendaftarkan putra -putrinya dapat mengakses alamat / url ini  https//ppdb.jakarta.go.id 

Terdapat 6 Tahapan yang harus dilalui oleh calon peserta didik antara lain sebagai berikut :
  1. Pengajuan akun di laman resmi PPDB DKI 
  2. Aktivasi token 
  3. Pemilihan sekolah 
  4. Proses seleksi 
  5. Pengumuman 
  6. Lapor diri CPDB yang lolos seleksi.
Semoga informasi yang saya bagikan pada kesempatan ini berkaitan dengan Link Pendaftaran PPDB DKI Jakarta Tahun Ajaran 2021/2022 jenjang SD, SMP, SMA memberikan manfaat bagi kita semua. 

Sunday, 23 May 2021

Sekolah Penggerak, PPDB, dan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menggelar siniar (podcast) berjudul Pojok Dikbud yang mengundang berbagai tokoh untuk berbincang mengenai program-program kementerian, khususnya Merdeka Belajar, sebagai rangkaian dari peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas). Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Dirjen Pauddasmen) Kemendikbudristek, Jumeri, menjadi tamu pada siniar berjudul “Transformasi Sekolah untuk Meningkatkan dan Memeratakan Mutu Pendidikan” dengan pemandu acara Dea Rizkita.

Sekolah Penggerak, PPDB, dan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas
Sekolah Penggerak, PPDB, dan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas

Topik perbincangan pun beragam, mulai dari Sekolah Penggerak, persiapan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), hingga pentingnya peran pemangku kepentingan pendidikan, seperti orang tua, kepala sekolah, dan guru, untuk mencapai Merdeka Belajar. Siniar telah ditayangkan pada kanal resmi YouTube KEMENDIKBUD RI pada Selasa, (18/5/2021).

Berbincang mengenai Sekolah Penggerak, Dirjen Pauddasmen, Jumeri, mengajak semua pemangku kepentingan untuk bergerak sama-sama, memastikan agar Sekolah Penggerak dapat berjalan dengan baik. Sebelumnya, Merdeka Belajar Episode Ketujuh: Sekolah Penggerak, telah diluncurkan pada 1 Februari 2021, dengan visi besar transformasi sekolah demi meningkatkan dan memeratakan mutu pendidikan. Jumeri mengatakan, untuk mewujudkan Merdeka Belajar butuh sinergi bersama antara pemerintah pusat dan daerah serta para pemangku kepentingan pendidikan, yaitu orang tua, guru, dan kepala sekolah.

“Sekolah Penggerak lahir untuk meningkatkan hasil belajar peserta didik sekaligus pemerataan mutu pendidikan lewat intervensi kepada sekolah-sekolah terpilih untuk transformasi dari dalam. Selama ini kita melakukan perubahan dengan basis infrastruktur yang hebat. Tetapi, Sekolah Penggerak dilaksanakan pada semua kondisi sekolah. Baik yang di bawah, tengah, dan atas, semua kita intervensi. Sekolah Penggerak pada akhirnya akan menggerakkan sekolah-sekolah lain di sekitarnya,” kata Jumeri.

Jumeri menyampaikan, pada tahap sosialisasi Sekolah Penggerak, beragam diskusi telah terjadi dengan pemerintah daerah, khususnya dinas pendidikan. “Semua daerah pelaksana Sekolah Penggerak akan disusul Perjanjian Kerja Sama antara Dirjen Pauddasmen dengan kepala dinas pendidikan di daerah. Artinya, kita bergerak bersama memastikan mutu pendidikan kita meningkat secara bertahap,”  jelas Jumeri.  

Diakui Jumeri, dari 514 kabupaten/kota di 34 provinsi di Indonesia, baru 111 kabupaten/ kota yang mengikuti Program Sekolah Penggerak. Ia mengatakan, Program Sekolah Penggerak dilaksanakan secara bertahap, dimulai dengan memilih kepala-kepala sekolah penggeraknya. “Kepala sekolah yang punya kualitas baik, berdedikasi, dan berkemauan tinggi, kita pilih dan kita tetapkan menjadi Kepala Sekolah Penggerak. Mereka dilatih oleh para pelatih ahli untuk melakukan transformasi dari dalam dengan menggerakkan guru-gurunya. Pada gilirannya, ini akan terjadi transformasi pembelajaran,” ujar Jumeri.

Pelatih ahli, dijelaskan Jumeri, akan membimbing kepala sekolah memastikan bahwa perubahan yang terjadi terkendali dengan baik. “Jadi 111 kabupaten/ kota itu, para kepala sekolah di satuan pendidikan PAUD, SD, SMP, SMA, dan SLB-nya mendaftar ke Kemendikbudristek dan kemudian diseleksi oleh panel ahli. Kemudian telah terseleksi 2.500 Kepala Sekolah pPenggerak untuk semua jenjang,” ungkap Jumeri.

Program ini, dinilai Dirjen Jumeri, akan sangat menguntungkan sekolah yang ikut. “Sekolah-sekolah akan dibimbing untuk menerapkan model-model belajar yang menarik peserta didik dan ada bantuan operasional bagi sekolah untuk membeli buku. Selain itu, sekolah juga bisa membuat perencanaan berbasis data. Dengan dilatih pelatih ahli, para kepala sekolah dan guru makin hebat, peserta didik juga makin hebat, dan hasil belajar lebih tinggi,” katanya.

Program Sekolah Penggerak adalah katalis untuk mewujudkan visi reformasi pendidikan Indonesia yang berfokus pada pengembangan hasil belajar siswa secara holistik melalui enam profil Pelajar Pancasila. Program ini berfokus pada pengembangan sumber daya manusia (SDM) sekolah. Kualitas siswa diukur dengan hasil belajar dengan  cara menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, kondusif, dan menyenangkan.

Memahami Indeks Majemuk Dana BOS dan Menyongsong PPDB 2021

Jumeri menuturkan, Kemendikbudristek telah mentransformasi kebijakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) menjadi lebih baik. “Dana BOS langsung ditransfer ke sekolah, tidak lewat pemerintah daerah. Jadi, dana BOS lebih cepat sampai ke sekolah dan sekolah tidak perlu berutang ke pihak lain,” tutur Jumeri. Disampaikan dia, mulai 2021 pun, Dana BOS telah dibuatkan indeks majemuk.

“Jadi, daerah-daerah yang punya indeks kemahalan konstruksi lebih tinggi, diberi nilai BOS yang lebih tinggi. Dulu, dari Sabang sampai Merauke, nilai dana BOS per anak itu masih sama. Sekarang sudah dibedakan. Di Papua, jauh lebih besar daripada daerah-daerah lain,” Jumeri mencontohkan.

Terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang sebentar lagi akan berlangsung, Jumeri menjelaskan bahwa PPDB memakai prinsip terbesar zonasi dan afirmasi. “Untuk SD, kuota zonasi 70 persen. Sementara untuk SMP dan SMA, zonasi minimal 50 persen. Ini minimal, bukan maksimal, ya,” Jumeri mengingatkan. Ia juga menjelaskan bahwa untuk jalur afirmasi, yaitu penerimaan bagi calon siswa kurang mampu dan difabel minimal 15 persen. “Sehingga yang diperuntukkan bagi zona terdekat dan siswa difabel serta tidak mampu, sekurang-kurangnya ada 65 persen dari jatah kuota,” jelas Jumeri.

Tahun ini merupakan kedua kalinya PPDB dilaksanakan dalam suasana pandemi, sehingga PPDB 2021 diharapkan tetap menggunakan mekanisme daring, tanpa tatap muka. “Tapi kita sadar masih ada daerah-daerah dan sekolah-sekolah yang belum bisa daring. Bagi sekolah-sekolah yang belum bisa PPDB daring, diharapkan agar luring dengan pembatasan jumlah calon siswa  yang datang ke sekolah,” tutur Jumeri.

Pelaksanaan PPDB pun, lanjut Jumeri, tidak berarti serta merta semua calon siswa dipanggil dalam waktu bersamaan. “Calon siswa dipanggil secara bergelombang, supaya tidak berkerumun di sekolah. Sekolah juga harus mengendalikan dengan cek suhu, memastikan yang sakit tidak datang ke sekolah, baik guru, kepala sekolah, tenaga kependidikan, dan juga peserta didik,” tuturnya.

Adaptasi Pelaksanaan Belajar Tatap Muka Terbatas

Terkait pembelajaran tatap muka terbatas, pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri. Dirjen Pauddasmen kemudian menegaskan bahwa pembelajaran tatap muka terbatas di semua sekolah diperbolehkan hanya jika sekolah sudah memiliki persiapan sesuai dengan ketentuan. “Jika semua guru sudah divaksinasi dua tahap, maka pemerintah daerah dan kantor wilayah Kementerian Agama di kabupaten/ kota dan provinsi bisa mewajibkan sekolah membuka opsi pembelajaran tatap muka terbatas. Dua hal yang harus dilaksanakan sekolah adalah membuka opsi tatap muka terbatas dengan tetap membuka opsi pembelajaran jarak jauh,” ujar Jumeri. Ia juga mengingatkan bahwa pembelajaran jarak jauh tak hanya berupa daring (online), namun juga ada bisa berbentuk luar jaringan/ luring.

Jumeri mengatakan, untuk membuka opsi pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas tidak perlu menunggu tahun ajaran baru. “Kalau semua guru sudah divaksinasi, segera buka opsi PTM terbatas. Ini tidak ada ‘kapan’-nya. Begitu bapak/ ibu guru sebagian besar atau seluruhnya sudah divaksinasi, segera buka opsi tatap muka terbatas. Membuka opsi tatap muka ini wajib. Tetapi, apakah siswanya berangkat sekolah atau tidak, diserahkan ke orang tua, mau memilih yang mana. Sekolah tetap harus menerapkan protokol kesehatan ketat sesuai aturan pemerintah,” jelas Jumeri.  

“Orangtua yang belum mantap anaknya berangkat ke sekolah, dipersilakan tetap untuk mengikuti pembelajaran jarak jauh. Bagi sekolah yang sudah tatap muka, maka jumlah peserta didik yang hadir maksimal setengahnya dan tetap protokol kesehatan yang ketat,” tegas Jumeri.

Ia juga menegaskan bahwa sekolah-sekolah yang menerima peserta didik baru, wajib mengisi blangko kesiapan melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka terbatas. “Selain itu, sekolah juga wajib menyiapkan satuan tugas (satgas) penanganan Covid-19 di sekolah, dan menyiapkan infrastruktur seperti ruang isolasi dan alat-alat sanitasi seperti air, alat pengukur suhu tubuh, dan memastikan kebersihan sekolah, serta menyiapkan prosedur operasional standar (POS) jika terjadi sesuatu. Keberangkatan peserta didik ke sekolah, berapa persen siswa harus masuk dan berapa yang di rumah, juga harus diatur dan digilir,” katanya. Jumeri kembali menegaskan untuk memprioritaskan kesehatan warga sekolah, karena jika ada prosedur yang dilanggar, maka akan ada risiko pembentukan klaster baru di sekolah.

“Vaksinasi bagi guru sifatnya wajib. Tetapi guru yang komorbiditas, punya halangan kesehatan, maka dia dipersilakan di rumah dulu. Tidak mengajar di sekolah dulu, karena berisiko. Bagi guru yang sehat dan layak divaksinasi tetapi menolak, kita serahkan ke pemda untuk mengambil tindakan. Karena guru di bawah kewenangan pemerintah daerah, bukan Kemendikbudristek,” ujar Jumeri.


Peran Penting Pemda dalam Memulai PTM Terbatas

Pemerintah daerah (pemda) juga memiliki tugas penting untuk memastikan seluruh sekolah mengisi daftar kesiapan dan memeriksa kesiapan infrastruktur sekolah. Selain itu, ungkap Jumeri, pemda juga wajib mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan PTM terbatas di daerahnya supaya tetap berjalan dengan baik.

“Jika ada penularan di sekolah, pemda wajib bertindak menyelamatkan dan mengamankan situasi. Termasuk menghentikan kegiatan belajar mengajar di sekolah. Untuk kepala sekolah, wajib lapor ke Gugus Covid-19 setempat dan membantu gugus melacak asal mula penyebarannya. Kepala sekolah wajib mengamankan sekolahnya dan menghentikan sementara (kegiatan di sekolah),” tutur Jumeri. Warga sekolah yang tertular Covid-19 pun harus dipastikan dirawat di fasilitas kesehatan sesuai prosedur atau diisolasi mandiri sesuai ketentuan.

Jumeri juga berpesan kepada para peserta didik untuk terus belajar dalam situasi apapun. “Tidak boleh berhenti belajar dan terus ikuti petunjuk para guru. Untuk Bapak dan Ibu guru, saya harap lakukanlah inovasi pembelajaran. Anak-anak perlu disajikan materi dan metode baru,” imbaunya.

Ia juga berharap para kepala sekolah dapat memfasilitasi para guru untuk terus berprestasi. Ia mengakui banyak orang tua kesulitan mengajar putra-putrinya di rumah. “Dengan orang tua terpaksa jadi guru di rumah, harapannya menimbulkan kesadaran baru tentang pentingya peran guru dan pentingnya orang tua belajar tentang anak-anaknya. Ini meningkatkan kepedulian orang tua pada anak-anaknya sekaligus meningkatkan penghargaan pada peran guru, karena ternyata mengajar tidak mudah,” ujarnya.

Friday, 21 May 2021

PPDB SMK JAWA TIMUR JALUR ZONASI DIBUKA MULAI 24 MEI 2021 PUKUL 01.00 DI PORTAL PPDBJATIM.NET

Pendaftaran online penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMK Jawa Timur (Jatim) jalur zonasi dibuka mulai 24 Mei 2021 pukul 01.00 WIB di portal ppdbjatim.net. Dikutip dari website resmi PPDB Jatim 2021, pendaftaran ini hanya dibuka selama dua hari atau bakal ditutup pada 25 Mei 2021 pukul 23.59 WIB. 

Berikut tahapan mengikuti PPDB SMK Jatim 2021: 

1. Pengisian Nilai Rapor Kepala Sekolah atau yang ditugasi Kepala Sekolah pada SMP/Sederajat mengisikan nilai rapor untuk mata pelajaran: 

Pendidikan Agama dan Budi Pekerti; 

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan; 

Bahasa Indonesia; 

Matematika; 

Ilmu Pengetahuan Alam (IPA); 

Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS); 

Bahasa Inggris. 

2. Verifikasi Nilai Rapor Calon peserta didik baru memverifikasi nilai rapor yang telah diisikan oleh sekolah asal secara online melalui aplikasi PPDB mulai 12 April 2021 sampai dengan 14 April 2021 melalui situs ppdbjatim.net. 

3. Pembetulan Nilai Rapor Pembetulan nilai rapor (bagi calon peserta didik baru yang terdapat kesalahan entry) dilakukan oleh sekolah asal secara online melalui aplikasi PPDB mulai 12 April 2021 sampai dengan 17 April 2021 melalui situs rapor.ppdbjatim.net. 

4. Pengambilan PIN Semua calon peserta didik baru mengambil PIN (Personal Identification Number) dan menentukan titik rumah dengan aplikasi geolokasi melalui situs ppdbjatim.net dimulai tanggal 19 April 2021 sampai dengan 31 Mei 2021 secara online. PIN dipergunakan untuk melakukan pendaftaran. 

5. Pendaftaran Online PPDB SMK Jatim 2021 Jalur Zonasi: 

Calon siswa SMK, bisa login ke situs ppdbjatim.net dengan menggunakan NISN dan PIN pada 24-25 Mei 2021. Pilih paling banyak 3 Kompetensi Keahlian dalam 1 sekolah atau sekolah yang berbeda, dalam zona dan/atau luar zona. Lalu, mengunduh bukti pendaftaran. 

"Setelah berhasil melakukan Pendaftaran, JANGAN LUPA Cetak Bukti," demikian ditulis di website PPDB Jatim. Tahun ini PPDB Jatim membuka seleksi masuk melaluijalur Afirmasi, Perpindahan Tugas Orangtua, Prestasi Lomba, Zonasi dan Prestasi Nilai Akademik. 

Jadwal Pendaftaran PPDB Jatim 2021: 

PPDB Jalur Zonasi (SMK) Pendaftaran: 24 – 25 Mei 2021 (01.00 – 23.59 WIB) 

Penutupan: 25 Mei 2021 (23.59 WIB) 

Pengumuman: 26 Mei 2021 (08.00 WIB) 

Konfirmasi oleh siswa yang diterima: 26 – 27 Mei 2021 (Sampai 23.59 WIB) 

PPDB Jalur Zonasi (SMA)

Pendaftaran: 27 – 29 Mei 2021 (01.00 – 23.59 WIB) 

Penutupan: 29 Mei 2021 (23.59 WIB) 

Pengumuman: 30 Mei 2021 (08.00 WIB) 

Konfirmasi oleh siswa yang diterima: 30 – 31 Mei 2021 (Sampai 23.59 WIB) 

PPDB Jalur Prestasi Nilai Akademik (SMK) 

Pendaftaran: 31 Mei – 2 Juni 2021 (01.00 – 23.59 WIB) 

Penutupan: 2 Juni 2021 (23.59 WIB) 

Pengumuman: 3 Juni 2021 (08.00 WIB) 

Konfirmasi oleh siswa yang diterima: 3 – 4 Juni 2021 (Sampai 23.59 WIB) 

Daftar Ulang Online (dengan mengunggah surat keterangan lulus dari SMP/Sederajat): 14 – 19 Juni 2021 (01.00 – 23.59 WIB). Verifikasi Keaslian Berkas (oleh SMA/SMK sebelum dimulainya tahun pelajaran 2021/2022 dengan melaksanakan protokol kesehatan secara ketat) 21 – 30 Juni 2021 (Jam Kerja)


Monday, 18 January 2021

PERMENDIKBUD NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG JUKNIS PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU " PPDB" TAHUN PELAJARAN 2021/2022 JENJANG TK, SD, SMP, SMA DAN SMK

Permendikbud nomor 1 tahun 2021 tentang juknis penerimaan peserta didik baru " PPDB jenjang TK, SD, SMP, SMA DAN SMK tahun pelajaran 2021/2022. Permendikbud merupakan sinkatan dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan  yang mengatur penerimaan peserta didik baru pada tahun ajaran 2021/2022 pada semua jenjang mulai dari jenjang TK, SD, SMP, SMA DAN SMK. 

PERMENDIKBUD NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG PENERIMAAN PESERTA DIDIK  BARU " PPDB" JENJANG TK, SD, SMP, SMA DAN SMK
PERMENDIKBUD NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG PENERIMAAN PESERTA DIDIK  BARU " PPDB" JENJANG TK, SD, SMP, SMA DAN SMK

Terdapat 3 pertimbangan dikeluarkannya Permendikbud nomor 1 tahun 2021 tentang juknis penerimaan peserta didik baru " PPDB jenjang TK, SD, SMP, SMA DAN SMK tahun pelajaran 2021/2022 antara lain sebagai berikut:

  1. Bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan yang bermutu dan berkeadilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 
  2. Bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan belum mengakomodir perkembangan kebutuhan hukum layanan pendidikan, sehingga perlu diganti; 
  3. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman KanakKanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, - 2 - jdih.kemdikbud.go.id Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.
Dan yang menjadi bahan pertimbangan dikeluarkanya Permendikbud nomor 1 tahun 2021 tentang penerimaan peserta didik baru " PPDB jenjang TK, SD, SMP, SMA DAN SMK adalah hal-hal sebagai berikut:
  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); 
  3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157); 
  6. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 242); 
  7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1673) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 124);
Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan penerimaan peserta didik baru harus mengacu pada Permendikbud nomor 1 tahun 2021. Pada bab 2 pasal 2 poin 1 disebutkan bahwa PPDB dilaksanakan secara: a. objektif; b. transparan; dan c. akuntabel.

PPDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan tanpa diskriminasi kecuali bagi  sekolah yang secara khusus dirancang untuk melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu.

Calon peserta didik baru TK harus memenuhi persyaratan usia: 
a. paling rendah 4 (empat) tahun dan paling tinggi 5 (lima) tahun untuk kelompok A; 

b. paling rendah 5 (lima) tahun dan paling tinggi 6 (enam) tahun untuk kelompok B. 

Calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD harus memenuhi persyaratan usia: 
a. 7 (tujuh) tahun; atau
b. paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

Dalam pelaksanaan PPDB, SD memprioritaskan penerimaan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD yang berusia 7 (tujuh) tahun. 

Persyaratan usia paling rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang memiliki: 
a. kecerdasan dan/atau bakat istimewa; dan 
b. kesiapan psikis. 

Calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. 

Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan. 

 Calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP harus memenuhi persyaratan: 

a. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; 
b. telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD atau bentuk lain yang sederajat. 

Calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA atau SMK harus memenuhi persyaratan:
a. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
b. telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP atau bentuk lain yang sederajat.

SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh). 

Persyaratan usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 huruf a, dan Pasal 6 ayat (1) huruf a dibuktikan dengan: 
a. akta kelahiran; atau . surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik. (2) Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria: a. menyelenggarakan pendidikan khusus; 

b. menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan 

c. berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar. 

Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dan Pasal 6 ayat (1) huruf b harus dibuktikan dengan: 
a. ijazah; atau 
b. dokumen lain yang menyatakan kelulusan. Pasal 9 (1) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6, 

calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP atau kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK yang berasal dari sekolah di luar negeri harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar. (2) Permohonan surat rekomendasi izin belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada: 
a. direktur jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah untuk calon peserta didik baru SMP dan SMA; dan b. direktur jenderal yang membidangi pendidikan vokasi untuk calon peserta didik baru SMK. 

Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku untuk calon peserta didik warga negara Indonesia dan warga negara asing. 

Bagi sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing wajib menyelenggarakan matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang diselenggarakan oleh sekolah yang bersangkutan

Dalam hal sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.

Calon peserta didik baru penyandang disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan: a. batas usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 huruf a, dan Pasal 6 ayat (1) huruf a; dan b. ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.

Jalur pendaftaran PPDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: 
a. zonasi; 
b. afirmasi; 
c. perpindahan tugas orang tua/wali; dan/atau 
d. prestasi

Jalur zonasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a terdiri atas: 
a. jalur zonasi SD paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) dari daya tampung sekolah; 
b. jalur zonasi SMP paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah; 
c. jalur zonasi SMA paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah. 

Jalur afirmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah. 

Jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah. (4) Dalam hal masih terdapat sisa kuota dari jalur pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3), Pemerintah Daerah dapat membuka jalur prestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf d

Jalur prestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf d tidak berlaku untuk jalur pendaftaran calon peserta didik baru pada TK dan kelas 1 (satu) SD.

Bagi anda yang memerlukan Permendikbud nomor 1 tahun 2021 tentang penerimaan peserta didik baru " PPDB jenjang TK, SD, SMP, SMA DAN SMK dapat anda unduh pada link di bawah ini:


Semoga informasi berkitan dengan  Permendikbud nomor 1 tahun 2021 tentang penerimaan peserta didik baru " PPDB jenjang TK, SD, SMP, SMA DAN SMK dapat memberikan manfaat bagi kita semua

Sumber: jdih.kemdikbud.go.id