Showing posts with label AKREDITASI. Show all posts
Showing posts with label AKREDITASI. Show all posts

Saturday, 12 June 2021

Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN) Bersiap Hadapi Proses Akreditasi

Rintokusmiran.com | Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN) Bersiap Hadapi Proses Akreditasi - Giat upayakan reakreditasi, Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN) di Tokyo atau dikenal pula sebagai Sekolah Republik Indonesia Tokyo (SRIT) bersama 13 SILN lainnya bersiap menghadapi proses akreditasi yang akan dilaksanakan oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M). Untuk itu, SRIT mengikutsertakan 10 guru dan tenaga kependidikannya dalam bimbingan teknis (bimtek) yang difasilitasi Biro Kerjasama dan Hubungan Masyarakat (BKHM) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN) Bersiap Hadapi Proses Akreditasi
Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN) Bersiap Hadapi Proses Akreditasi 

Bimtek Akreditasi SILN dilaksanakan secara daring pada tanggal 9 hingga 10 Juni 2021. Kegiatan ini diikuti empat belas kepala SILN, dan dibuka oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala BKHM Kemendikbudristek Hendarman. Salah satu narasumber yang hadir dalam bimtek tersebut yaitu Ketua BAN-S/M, Toni Toharudin.

Dalam sambutannya Toni Toharudin menegaskan bahwa tujuan akreditasi salah satunya untuk memotret kinerja satuan pendidikan (performance-based) terkait dengan peningkatan mutu pendidikan. Akreditasi bukan sekadar mengecek kesesuaian administrasi dengan ketentuan yang ada (compliance-based).

Toni menambahkan, komponen-komponen utama pemotretan yang dulu ada 8 dan 163 indikator, sekarang disederhanakan menjadi hanya 4 komponen dan 35 indikator. "Kita menggunakan Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan (IASP) 2020 yang sudah ditetapkan dalam Keputusan Mendikbud Nomor 1005/P/2020 dan BAN S/M sudah memahami kondisi situasi SILN di berbagai negara sehingga akan arif bijaksana dalam pelaksanaanya," jelas Toni.

Plt. Kepala BKHM Hendarman menyampaikan terima kasih kepada Ketua BAN-S/M atas prakarsa kegiatan bimtek akreditasi tersebut mengingat tahun 2021 ini ada 7 SILN yang akan akreditasi ulang. "Kami menyambut baik kegiatan akreditasi ini sebagai salah satu upaya untuk penjaminan mutu (quality assurance) bagi SILN sebagai ujung tombak akses dan pelayanan pendidikan bagi putra-putri bangsa di luar negeri. Dengan reformarsi akreditasi yang berorientasi pada kinerja (performance-based) diharapkan satuan-satuan pendidikan kita di luar negeri terus dapat meningkatkan kualitas pelayanan dan mutu pendidikan," kata Hendarman dalam sambutannya sekaligus membuka kegiatan ini dengan resmi.

Materi-materi yang dipaparkan dengan komprehensif dan interaktif oleh para asesor BAN-S/M pusat selama dua hari penuh. Materi-materi yang disampaikan di antaranya adalah Reformasi Sistem Akreditasi, Mekanisme dan POS Akreditasi, IASP terbaru tahun 2020, Pemanfaatan Sispena (sistem penilaian akreditasi) dan sajian materi Rekomendasi dan Tindak Lanjut Akreditasi. Dalam setiap sesi, peserta bimtek diberi kesempatan untuk menanyakan dengan jelas hal-hal teknis substansi sebagai persiapan dan pemantapan pelaksanaan akreditasi di satuan pendidikan masing-masing. Dalam bimtek ini juga dilaksanakan simulasi pengisian Daftar Isian Akreditasi (DIA) semua peserta dari SILN yang tahun ini akan reakreditasi

Friday, 18 December 2020

ADANYA REFORMASI SISTEM AKREDITASI DIHARAPKAN DAPAT MENINGKATKAN MUTU SEKOLAH DAN MADRASAH

Adanya reformasi sistem akreditasi diharapkan dapat meningkatkan mutu sekolah dan madrasah. Salah satu upaya yang dilakukan oleh satuan pendidikan sekolah dan madrasah untuk meningkatkan mutu pendidikan dengan cara akreditasi. Akreditasi sekolah dan madrasah menjadi ukuran pelayanan minimal yang dimiliki oleh satuan pendidik kepada warga sekolah. Tidak kalah pentingnya Badan akreditasi Nasional (BAN) sebagai pihak yang bertanggungjawab berkaitan dengan akreditasi satuan pendidikan,  terus dan terus berupaya melakukan perubahan-perubahan ke arah yang lebih baik sesuai dengan kebutuhan zaman. Terutama melakukan peningkatan pada kualitas manajemen.  

ADANYA REFORMASI SISTEM AKREDITASI DIHARAPKAN DAPAT MENINGKATKAN MUTU SEKOLAH DAN MADRASAH
ADANYA REFORMASI SISTEM AKREDITASI DIHARAPKAN DAPAT MENINGKATKAN MUTU SEKOLAH DAN MADRASAH

Sistem akreditasi satuan pendidikan yang baru sedikitnya akan mengurai benang lurus anatara status akreditasi dengan output satuan pendidikan berupa hasil ujian Nasional dan skor yang diperoleh Programme for Internasional Student Assessment (PISA). Misalnya sekolah dengan akreditasi A memiliki hasil ujian nasional dan skor pisa yang sesuai.

Transformasi Internal Oleh BAN-S/M: Dashboard Monitoring dan Otomasi Akreditasi

Adanya sistem dashboard monitoring secara otomatis akan memberi notifikasi jika ada sekolah/madrasah yang kualitasnya menurun dengan sistem peringatan terkomputerisasi diharapkan mampu melakukan monitoring secara otomatis sehingga akan mempermudah BAN-S/M untuk mengetahui bila mana ada sekolah/madrasah terjadi penurunan kualitas mutu satuan pendidikan.

Satuan pendidikan yang mengalami penurunan kualitas dan kinerjanya akan menjadi target utama untuk diakreditas. Namun bagi satuan pendidikan yang berada pada status Quo dan satuan pendidikan yang bersangkutan tidak memiliki keinginan untuk meningkatkan kualitas status akreditasi mereka, maka secara otomatis staus yang sama akan terbarukan secara otomatis.

Hadirnya Dashboard monitoring dari otomatis akreditasi yang berasis web dan dapat terpantau secara berkala diharapkan dapat membantu BAN/S-M mengelola proses akreditasi satuan pendidikan dengan lebih rapi dan praktis, sehingga kalau ada indikasi penurunan, asesor dapat melakukan visitasi manual agar efektif dan efisien.

Satuan pendidikan akan diakreditasi apabila memiliki 3 kategori antara lain: terdapat adanya  indikasi penurunan kinerja berdasarkan informasi yang muncul pada dashboard, sekolah/ madrasah ingin meningkatkan status akreditasi, dan laporan masyarakat yang terverifikasi. 

Perlu diketahui bersama bahwa dashboard mendapatkan data berjenis sekunder yang berasal dari basis data kementerian yang terintegrasi, dashboard baru akan efektif jika data memiliki integritas. Dapodik, Emis, AKM merupakan 3 basis data yang digunakan oleh BAN-S.M. Ketiga basis data tersebut dikenal dengan istilah sistem triangulasi data pada satuan pendidikan baik sekolah maupun madrasah.

Pada kegiatan visitasi team asesor akan melakukan 4 tahapan verifikasi antara lain: melalui  angket, wawancara, observasi, dan telaah dokumen. terjadi ketimpangan data pada satuan pendidikan dan madrasah yang sangat signifikan. Misalnya untuk kepentingan data akreditasi data dalam keadaan baik, namun sebaliknya bila untuk kepentingan bantuan kualitas data dibuat kurang bagus. 

Kompetensi Asesor BAN-S/M, Faktor Penting Keberhasilan Asesmen

Penasehat Penjaminan Mutu Pendidikan dari Technical Assistance for Education System Strengthening (TASS) sebagai lembaga penasehat bagi penjaminan mutu pendidikan , TASS berada pada naungan kerja sama pendidikan Australia – Indonesia.

Titik awal kerangka berasal dari instrumen yang dibuat oleh BAN-SM yang akan digunakan untuk mengukur kinerja guru, murid dan sekolah. Selain itu instrumen juga sangat bermanfaat untuk membedakan sekolah yang bermutu dan yang belum bermutu. Lalu bagaimana dengan sekolah yang dalam kategori belum bermutu? Bagi sekolah yang belum bermutu dapat mamnfaatkan hasil asesmen sangat dibutuhkan sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas. sebagai asesor tentu harus memahami dengan baik mengapa pertanyaan tersebut ditanyakan kepada sekolah/madrasah

Guru Penggerak Akan Tingkatkan Mutu Sekolah/ Madrasah

Menurut bapak Dirgen GTK guru memiliki peran yang sangat penting untuk peningkatan mutu sekolah/madrasah. Hal ini senada dengan konsep merdeka belajar targetnya adalah berfokus kepada siswa. Tujuan utama pendidikan di Indonesia adalah melahirkan para pelajar Pancasila dengan karakter pembelajar sepanjang hayat, berkompetensi global dan berkarakter luhur. Hadirnya guru penggerak diharapkan mampu berperan sebagai pemimpin-pemimpin pendidikan di masa depan yang mewujudkan generasi unggul Indonesia. Dengan demikian akan menghasilkan para siswa yang memiliki profil pelajar Pancasila. Hadirnya Guru Penggerak juga berperan memotivasi guru lainnya. Guru penggerak  secara individu sudah baik, namun memiliki peran untuk membuat guru lain menjadi lebih bagus. Budaya antikorupsi harus selalu dipantri dalam hati sanubari peserta didik sejak dini.

Harapan Perluasan Standar Pendidikan

Dengan adanya perluasan standar pendidikan daerah-daerah yang masih kekerungan guru dapat tercukupi.Hasil akreditasi sekolah dan madrasah tahun 2020 ini terdiri dari jumlah kuota adalah 5018 terbagi menjadi 4017 untuk sekolah dan madrasah dan 201 untuk SPK. Pada hasil akreditasi sekolah ditemukan bahwa untuk peringkat A diraih sebanyak 993 (23,41%), Peringkat B sebanyak 2,096 (49,42%), peringkat C sebanyak 1,012 (23,86%), dan Status Tidak Terakreditasi sebanyak 140 (3,30%).

Thursday, 17 December 2020

SK PENETAPAN HASIL DAN REKOMENDASI AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH TAHUN 2020

SK penetapan hasil dan rekomendasi akreditasi sekolah/madrasah tahun 2020. Sekolah yang menjadi pilot project pelaksanaan akreditasi secara virtual/online mau/daring hal ini berbeda dengan tahun sebelumnya. Setelah dilakukan visitasi oleh asesor maka selanjutnnya sekolah akan menunggu hasil visitasi berupa nilai akreditasi sekolah/madrasah. Hasil akreditasi sekolah bisa naik atau bahkan menurun dari sebelumnya. Informasi ini dilansir oleh BAN S/M dengan url https://bansm.kemdikbud.go.id/pengumuman/read/penetapan-hasil-dan-rekomendasi-akreditasi-sekolah-madrasah-tahun-2020. SK penetapan hasil dan rekomendasi akreditasi sekolah/madrasah tahun 2020 ditandatangi di di Jakarta tanggal 15 Desember 2020 oleh Dr. Toni Toharudin, M. Sc selaku ketua BAN S/M.
SK PENETAPAN HASIL  DAN  REKOMENDASI AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH  TAHUN 2020
SK PENETAPAN HASIL  DAN  REKOMENDASI AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH  TAHUN 2020


Yang menjadi bahan pertimbangan dikeluarkannya SK penetapan hasil ddan rekomendasi akreditasi sekolah/madrasah tahun 2020 adalah sebagai berikut: a. bahwa dalam rangka melaksanakan Pasal 1 angka 2 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 tahun 2018 tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal, perlu dilakukan akreditasi Sekolah/Madrasah;b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan Ketua Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah tentang Penetapan Hasil dan Rekomendasi Akreditasi Sekolah/Madrasah tahun 2020;

SK penetapan hasil ddan rekomendasi akreditasi sekolah/madrasah tahun 2020 mengingat:

  1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor4301);
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor  41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5157);
  5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal;
  6. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11/P/2018 tentang Pengangkatan Anggota Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Non Formal periode 2018-2022; 
  7. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 079/P/2018 tentang Ketua dan Sekretaris Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Non Formal periode 2018-2022;
  8. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1005/P/2020 Kriteria dan Perangkat Akreditasi Pendidikan Dasar dan Menengah;
  9. Keputusan Ketua Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah Nomor 245/BAN-SM/SK/2020 tentang Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah;
  10. Keputusan Ketua Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah Nomor 1045/BAN-SM/SK/2020 tentang Perubahan Atas Prosedur Operasional Standar Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2020 Nomor: 246/BAN-SM/SK/2020 Tentang Penggunaan Prosedur Operasional Standar Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2020;
Selain itu SK penetapan hasil dan rekomendasi akreditasi sekolah/madrasah tahun 2020 juga memperhatikan hasil Rapat Pleno BAN-S/M tanggal 15 Desember 2020 tentang Persetujuan
Penetapan Hasil Verifikasi dan Rekomendasi Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2020;

Surat keputusan  hasil dan rekomendasi akreditasi sekolah/madrasah tahun 2020 menetapkan antara lain sebagai berikut:
  1. Nama-nama Sekolah/Madrasah sebagaimana terlampir yang telah dilakukan asesmen kecukupan, divisitasi, divalidasi, diverifikasi, dan memenuhi persyaratan untuk ditetapkan hasil akreditasinya.
  2. Sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU berhak memperoleh nilai, peringkat, dan predikat hasil akreditasi serta rekomendasi tindak lanjut sebagaimana terlampir.
  3. Apabila terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini akan diperbaiki sebagaimana mestinya. 
  4. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai berakhirnya masa berlaku akreditasi.
Bagi anda yang memerlukan salinan SK penetapan hasil ddan rekomendasi akreditasi sekolah/madrasah tahun 2020 dapat anda unduh pada link di bawah ini.


Semoga informasi berkaitan dengan SK penetapan hasil ddan rekomendasi akreditasi sekolah/madrasah tahun 2020 dapat memberikan manfaat bagi kita semua.

Sumber:https://bansm.kemdikbud.go.id/pengumuman/read/penetapan-hasil-dan-rekomendasi-akreditasi-sekolah-madrasah-tahun-2020

Wednesday, 28 October 2020

POS PELAKSANAAN AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH 2020

POS Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah 2020 sudah sangat dinantikan oleh semua kalangan yang memerlukan dokumen ini. Antara lain Sekolah/Madrasah yang menjadi sasaran pilot projec akreditasi sekolah/madrasah pada tahun 2020. 

POS PELAKSANAAN AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH 2020

Pertama, perangkat yang bermutu. BAN-S/M selaku badan negara yang bertanggung jawab pada kegiatan akreditasi sekolah dan masdrasah selalu melakukan upaya penyempurnaan berkaitan dengan perangkat akreditasi yang digunakan sebagai salah satu alay untuk mengukur mutu pendidikan yang ada di Indonesia. Tujuan dari adanya perangkat akreditasi ini adalah demi terwujudnya penilaian mutu yang benar-benar valid serta reliabel dengan tetap mengacu pada standar Nasional pendidik yang telah ditetapkan.berusaha menyempurnakan Perangkat yang bermutu terdiri atas beberapa antara lain Instrumen, Juknis (Petunjuk Teknis), berkaitan Data dan Informasi Pendukung lainnya yang diperlukan serta Teknik Penskoran. Bahasa yang digunakan pada Perangkat Akreditasi adalah bahasa yang sabngat  mudah dan sederhana hal ini bertujuan agar tidak minumbulkan multi tafsir serta perbedaan pendapat baik sekolah sasaran maupun tim asesor dalam melakukan visitasi. POS Akreditasi Sekolah/Madrasah 2020 ini dapat diakses oleh seluruh pihak yang berkepentingan dalam kegiatan akreditasi sekolah/madrasah antara lain : BAN-S/M, Dinas Pendidikan, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) RI, dan media lainnya sehingga dapat dipelajari dengan seksama.

Yang tidak kalah pentingnya  pada POS Pelaksaanan Akreditasi Sekolah/Madrasah 2020 adanya asesor bermutu. berbagai upaya yang dilakukan dalam menghasilkan asesor bermutu adalah adanya persyaratan usia anta 30 samapai dengan 35 tahu; pendidikan seerendah-rendah strata 1; memiliki pengelaman dalam berkaitan dengan kegiatan asesor/pengalaman kerja pada tahun-tahun sebelumnya; serta kemahiran dalam pengoperasian Komputer (IT). Sebagai pelengkam persyaratan asesor adalah memiliki komptensi yang mumpuni dalam hal hubungan sosial dan kepribadian yang berkarakter mulia serta luhur budipekertinya. 

Pada proses Proses Rekrutmen asesor dilaksanakan secara selektif dengan mengedapankan pripsip terbuka dan diinformasikan melalui media massa. Setiap calon orang pelamar harusmengikuti tahapan-tahan proses seleksi asesor antara lain: 1.tes tulis berisi penguasan materi berkaitan tugas dan fungsi asesor, 2. tes wawancara guna memperoleh motivasi peserta dalam mengikuti seleksi ini, 3. penilaian portofolio yang dimiliki , dan 4. Pendidkan dan pelatihan calon asesor. Hal ini lah yang menunjukkan kepada semua kalangan bahawa asesor itu layah disebut  profesional yang diseleksi dengan ketat mengapa Asesor diitetapkan sebagai pelaku utama akreditasi sekolah/madrasah 2020?. Karena asesor sebagai jembatan penghubung antara satuan pendidikan sebagai pelaksana kegiatan pendidikan dan BAN S/M sebagai lembaga yang bertanggungjawab pada mutu pendidikan di Indonesia. adalah salah satu pelaku utama Akreditasi yang berhubungan langsung dengan masyarakat sehingga kepribadian mereka menentukan citra BAN-S/M dan hal-hal lain yang terkait dengan Akreditasi.

INFORMASI LAIN BERKAITAN DENGANAKREDITASI/ INSTRUMEN IASP 2020 

BAN-S/M berusaha memperbaiki sistem manajemen baik yang terkait dengan perencanaan, pelaksanaan kegiatan monitoring dan evaluasi. Pada proses penetapan jumlah kuota dan sekolah/madrasah diperbaiki secara signifikan dengan harapan proses akan  lebih cepat, adil, dan objektif. Adanya perubahan Prosedur Operasional Standar (POS) Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah merupakan bukti nyatanya. Dokumen Prosedur operasional standar (POS) Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah 2020, sangat dibutuhkan oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) Badan Akreditasi  Provinsi (BAP)  serta satuan pendidikan dalam hal ini adalah  Kepala sekolah/madrasah dapat melaksanakan kegiatan dengan benar.

Salah satu trobosan yang dilakukan di era digitalisasi disegala aspek , BAN-S/M membuat sebuah sistem berkaitan dengan akreditasi sekolah/madrasah. Adanya integrasi data antara Dapodik dan BAN S/M diharapakan mempermudah urusan birokrasi antar satuan bidang pendidikan.. BAN-S/M mencatat bahwa di berbagai daerah mulai dalam program peningkatan mutu menggunakan hasil akreditasi yang diperoleh  sekolah maupun madrasah. Bukan tanpa alasa bahwa kebijakan di daerah menggunakan data akreditasi sekolah/madrasah hal ini karena data-data yang dirilis oleh BAN-S/M senantiasa memberikan data-data yang sangat  lengkap serta  mutakhir (available), mudah diakses (accessible), dan bermanfaat (beneficial). 

POS ini dapat digunakan oleh BAN-S/M dan BAN-S/M Provinsi untuk melaksanakan kegiatan akreditasi sekolah/madrasah dengan syarat kepengurusan BAN-S/M dan BAN-S/M Provinsi sesuai dengan Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah dan peraturan perundangan yang berlaku.

BAN-S/M dan BAN-S/M Provinsi untuk melaksanakan kegiatan akreditasi sekolah/madrasah dapat mempergunakan POS Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah 2020. 

Bagi anda yang memerlukan POS Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah 2020 dapat anda unduh pada link di bawah ini

POS PELAKSANAAN AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH 2020

Semoga informasi yang saya bagikan berkaitan dengan POS Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah 2020 dapat memberikan manfaat bagi kita semua.

sumber:https://bansm.kemdikbud.go.id/unduh/kategori/prosedur-operasional-standar-pos-

Thursday, 22 October 2020

CONTOH INSTRUMEN SUPERVISI KETERLAKSANAAN 8 SNP

Contoh instrumen supervisi keterlaksanaan 8 SNP. Pada kesempatan ini saya akan membagikan instrumen supervisi keterlaksanaan 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP). Instrumen supervisi keterlakasanaan 8 SNP dikembangkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia DINI, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Sesuai dengan judulnya bahwa instrumen supervisi keterlaksanaan 8 SNP berisi koesioner meliputi 8 standar nasional pendidikan.

CONTOH INSTRUMEN SUPERVISI KETERLAKSANAAN 8  SNP
CONTOH INSTRUMEN SUPERVISI KETERLAKSANAAN 8  SNP 


8 SNP meliputi standar : 1. Standar Kelulusan; 2. Standar isi; 3.Standar Proses ; 4. Standar penilaian; 5. Standar Pendidik dan Kependidikan ; 6. Standar sarana dan prasarana  pendidikan ; 7.Standar pengelolaan Pendidikan ; 8. Standar pembiayaan.

Dalam pengisian instrumen supervisi keterlaksanaan 8 SNP terlebih dahulu petugas supervisor (pengawas Sekolah) terlebih dahulu mengisi biodata responden satuan pendidikan meliputi : 1. Nama Sekolah;  2. NPSN;  3. Kabupaten/Kota; 4. Provinsi. 5. Nama pengawas/supervisor.

Sebelum mengisi instrumen supervisi keterlaksanaan 8 SNP supervisor bisa melakukan pemilihan terhadap beberapa hal di bawah ini:

1. Kurikulum yang digunakan sekolah ( *centang salah satu) dengan pilihan :

  • K-13
  • Kurikulum darurat (dalam kondisi khusus)
  • Melakukan penyederhanaan kurikulum secara mandiri
2. Metode pembelajaran yang digunakan (*centang pada kotak pilihan yang sesuai) dengan pilihan kotak yang dicentang sebagai berikut:

  • Daring
  • Luring
  • Kombinasi Daring dan Luring
  • Belajar di Sekolah

Adapun penjelasan pengisian masing-masing dari masing-masing kolom yang dimuat dalam instrumen supervisi keterlaksanaan 8 SNP adalah sebagai berikut: Kolom [1] berisi nomor sebagai identitas aspek dalam pelaksanaan kegiatan belajar dari rumah. Kolom [2] berisi aspek dalam pelaksanaan belajar dari rumah. Kolom [3] berisi rubrik penjelasan penilaian aspek untuk supervisi keterlaksanaan belajar dari rumah. Kolom [4] berisi penilaian terhadap aspek yang dinyatakan dalam skala angka 0 -100. Kolom [5] berisi penjelasan/alasan pemberian skala angka pada kolom sebelumnya. Kolom [6] berisi rekomendasi yang perlu disampaikan kepada sekolah bedasarkan catatan supervisi.

1 Standar Kompetensi Lulusan 
1.1. Lulusan memiliki kompetensi pada dimensi sikap 
1.1.1.       Memiliki perilaku yang  mencerminkan sikap beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME
1.1.2.       Memiliki perilaku yang mencerminkan sikap berkarakter
1.1.3.       Memiliki perilaku yang mencerminkan sikap disiplin 
1.1.4. Memiliki perilaku yang mencerminkan sikap santun
1.1.5. Memiliki perilaku yang mencerminkan sikap jujur
1.1.6. Memiliki perilaku yang mencerminkan sikap peduli
1.1.7. Memiliki perilaku yang mencerminkan sikap percaya diri
1.1.8. Memiliki perilaku yang mencerminkan sikap bertanggungjawab
1.1.9. Memiliki perilaku pembelajar sejati sepanjang hayat
1.1.10. Memiliki perilaku sehat jasmani dan rohani
1.2. Lulusan memiliki kompetensi pada dimensi pengetahuan
1.2.1. Memiliki pengetahuan faktual, prosedural, konseptual, metakognitif
1.3. Lulusan memiliki kompetensi pada dimensi keterampilan
1.3.1. Memiliki keterampilan berpikir dan bertindak kreatif
1.3.2. Memiliki keterampilan berpikir dan bertindak produktif
1.3.3. Memiliki keterampilan berpikir dan bertindak kritis
1.3.4. Memiliki keterampilan berpikir dan bertindak mandiri
1.3.5. Memiliki keterampilan berpikir dan bertindak kolaboratif
1.3.6. Memiliki keterampilan berpikir dan bertindak komunikatif

2 Standar Isi
2.1. Perangkat pembelajaran sesuai rumusan kompetensi lulusan
2.1.1. Memuat karakteristik kompetensi sikap
2.1.2. Memuat karakteristik kompetensi pengetahuan
2.1.3. Memuat karakteristik kompetensi keterampilan
2.1.4. Menyesuaikan tingkat kompetensi siswa
2.1.5. Menyesuaikan ruang lingkup materi pembelajaran
2.2. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan dikembangkan sesuai prosedur
2.2.1. Melibatkan pemangku kepentingan dalam pengembangan kurikulum
2.2.2. Mengacu pada kerangka dasar penyusunan
2.2.3. Melewati tahapan operasional pengembangan
2.2.4. Memiliki perangkat kurikulum tingkat satuan pendidikan yang dikembangkan
2.3. Sekolah melaksanakan kurikulum sesuai ketentuan
2.3.1. Menyediakan alokasi waktu pembelajaran sesuai struktur kurikulum yang berlaku
2.3.2. Mengatur beban belajar bedasarkan bentuk pendalaman materi
2.3.3. Menyelenggarakan aspek kurikulum pada muatan lokal
2.3.4. Melaksanakan kegiatan pengembangan diri siswa

3 Standar Proses
3.1. Sekolah merencanakan proses pembelajaran sesuai ketentuan
3.1.1. Mengacu pada silabus yang telah dikembangkan
3.1.2. Mengarah pada pencapaian kompetensi
3.1.3. Menyusun dokumen rencana dengan lengkap dan sistematis
3.1.4. Mendapatkan evaluasi dari kepala sekolah dan pengawas sekolah
3.2. Proses pembelajaran dilaksanakan dengan tepat
3.2.1. Membentuk rombongan belajar dengan jumlah siswa sesuai ketentuan
3.2.2. Mengelola kelas sebelum memulai pembelajaran
3.2.3. Mendorong siswa mencari tahu
3.2.4. Mengarahkan pada penggunaan pendekatan ilmiah
3.2.5. Melakukan pembelajaran berbasis kompetensi
3.2.6. Memberikan pembelajaran terpadu
3.2.7. Melaksanakan pembelajaran dengan jawaban yang kebenarannya multi dimensi;
3.2.8. Melaksanakan pembelajaran menuju pada keterampilan aplikatif
3.2.9. Mengutamakan pemberdayaan siswa sebagai pembelajar sepanjang hayat
3.2.10. Menerapkan prinsip bahwa siapa saja adalah guru, siapa saja adalah siswa, dan di mana saja adalah kelas.
3.2.11. Mengakui atas perbedaan individual dan latar belakang budaya siswa.
3.2.12. Menerapkan metode pembelajaran sesuai karakteristik siswa
3.2.13. "Memanfaatkan media
pembelajaran dalam meningkatkan efisiensi dan efektivitas pembelajaran"
3.2.14. Menggunakan aneka sumber belajar
3.2.15. Mengelola kelas saat menutup pembelajaran
3.3. Pengawasan dan penilaian otentik dilakukan dalam proses pembelajaran
3.3.1. Melakukan penilaian otentik secara komprehensif
3.3.2. Memanfaatkan hasil penilaian otentik
3.3.3. Melakukan pemantauan proses pembelajaran
3.3.4. Melakukan supervisi proses pembelajaran kepada guru
3.3.5. Mengevaluasi proses pembelajaran
3.3.6. Menindaklanjuti hasil pengawasan proses pembelajaran
4 Standar Penilaian Pendidikan
4.1. Aspek penilaian sesuai ranah kompetensi
4.1.1. Mencakup ranah sikap, pengetahuan dan keterampilan
4.1.2. Memiliki bentuk pelaporan sesuai dengan ranah
4.2. Teknik penilaian obyektif dan akuntabel
4.2.1. Menggunakan jenis teknik penilaian yang obyektif dan akuntabel
4.2.2. Memiliki perangkat teknik penilaian lengkap
4.3. Penilaian pendidikan ditindaklanjuti
4.3.1. Menindaklanjuti hasil pelaporan penilaian
4.3.2. Melakukan pelaporan penilaian secara periodik
4.4. Instrumen penilaian menyesuaikan aspek
4.4.1. Menggunakan instrumen penilaian aspek sikap
4.4.2. Menggunakan instrumen penilaian aspek pengetahuan
4.4.3. Menggunakan instrumen penilaian aspek keterampilan
4.5. Penilaian dilakukan mengikuti prosedur
4.5.1. Melakukan penilaian berdasarkan penyelenggara sesuai prosedur
4.5.2. Melakukan penilaian berdasarkan ranah sesuai prosedur
4.5.3. Menentukan kelulusan siswa berdasarkan pertimbangan yang sesuai

5 Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
5.1. Ketersediaan dan kompetensi guru sesuai ketentuan
5.1.1. Berkualifikasi minimal S1/D4
5.1.2. Rasio guru kelas terhadap rombongan belajar seimbang
5.1.3. Tersedia untuk tiap mata pelajaran
5.1.4. Bersertifikat pendidik
5.1.5. Berkompetensi pedagogik minimal baik
5.1.6. Berkompetensi kepribadian minimal baik
5.1.7. Berkompetensi profesional minimal baik
5.1.8. Berkompetensi sosial minimal baik
5.2. Ketersediaan dan kompetensi kepala sekolah sesuai ketentuan
5.2.1. Berkualifikasi minimal S1/D4
5.2.2. Berusia sesuai kriteria saat pengangkatan
5.2.3. Berpengalaman mengajar selama yang ditetapkan
5.2.4. Berpangkat minimal III/c atau setara
5.2.5. Bersertifikat pendidik
5.2.6. Bersertifikat kepala sekolah
5.2.7. Berkompetensi kepribadian minimal baik
5.2.8. Berkompetensi manajerial minimal baik
5.2.9. Berkompetensi kewirausahaan minimal baik
5.2.10. Berkompetensi supervisi minimal baik
5.2.11. Berkompetensi sosial minimal baik
5.3. Ketersediaan dan kompetensi tenaga administrasi sesuai ketentuan
5.3.1. "Tersedia Kepala Tenaga Administrasi"
5.3.2. Memiliki Kepala Tenaga Administrasi berkualifikasi minimal SMK/sederajat
5.3.3. "Memiliki Kepala Tenaga Administrasi bersertifikat"
5.3.4. "Tersedia Tenaga Pelaksana Urusan Administrasi"
5.3.5. Memiliki Tenaga Pelaksana Urusan Administrasi berpendidikan sesuai ketentuan
5.3.6. Berkompetensi kepribadian minimal baik
5.3.7. Berkompetensi sosial minimal baik
5.3.8. Berkompetensi teknis minimal baik
5.3.9. Berkompetensi manajerial minimal baik
5.4. Ketersediaan dan kompetensi laboran sesuai ketentuan
5.4.1. "Tersedia Kepala Tenaga Laboratorium"
5.4.2. "Memiliki Kepala Tenaga Laboratorium berkualifikasi sesuai"
5.4.3. "Memiliki Kepala Tenaga Laboratorium bersertifikat"
5.4.4. Tersedia Kepala Tenaga Laboratorium berpengalaman sesuai
5.4.5. Tersedia Tenaga Teknisi Laboran
5.4.6. Memiliki Tenaga Teknisi Laboran berpendidikan sesuai ketentuan
5.4.7. Tersedia Tenaga Laboran
5.4.8. Memiliki Tenaga Laboran berpendidikan sesuai ketentuan
5.4.9. Berkompetensi kepribadian minimal baik
5.4.10. Berkompetensi sosial minimal baik
5.4.11. Berkompetensi manajerial minimal baik
5.4.12. Berkompetensi profesional minimal baik
5.5. Ketersediaan dan kompetensi pustakawan sesuai ketentuan
5.5.1. "Tersedia Kepala Tenaga Pustakawan"
5.5.2. "Memiliki Kepala Tenaga Pustakawan berkualifikasi sesuai"
5.5.3. "Memiliki Kepala Tenaga Pustakawan bersertifikat"
5.5.4. "Memiliki Kepala Tenaga Pustakawan berpengalaman sesuai"
5.5.5. Tersedia Tenaga Pustakawan
5.5.6. Memiliki Tenaga Pustakawan berpendidikan sesuai ketentuan
5.5.7. Berkompetensi manajerial minimal baik
5.5.8. Berkompetensi pengelolaan informasi minimal baik
5.5.9. Berkompetensi kependidikan minimal baik
5.5.10. Berkompetensi kepribadian minimal baik
5.5.11. Berkompetensi sosial minimal baik
5.5.12. Berkompetensi pengembangan profesi minimal baik

6 Standar Sarana dan Prasarana Pendidikan
6.1. Kapasitas daya tampung sekolah memadai
6.1.1. Memiliki kapasitas rombongan belajar yang sesuai dan memadai
6.1.2. Rasio luas lahan sesuai dengan jumlah siswa
6.1.3. Kondisi lahan sekolah memenuhi persyaratan
6.1.4. Rasio luas bangunan sesuai dengan jumlah siswa
6.1.5. Kondisi bangunan sekolah memenuhi persyaratan
6.1.6. Memiliki ragam prasarana sesuai ketentuan
6.2. Sekolah memiliki sarana dan prasarana pembelajaran yang lengkap dan layak
6.2.1. Memiliki ruang kelas sesuai standar
6.2.2. Memiliki laboratorium IPA sesuai standar
6.2.3. Memiliki ruang perpustakaan sesuai standar
6.2.4. Memiliki tempat bermain/lapangan sesuai standar
6.2.5. Memiliki laboratorium biologi sesuai standar
6.2.6. Memiliki laboratorium fisika sesuai standar
6.2.7. Memiliki laboratorium kimia sesuai standar
6.2.8. Memiliki laboratorium komputer sesuai standar
6.2.9. Memiliki laboratorium bahasa sesuai standar
6.2.10. Kondisi ruang kelas layak pakai
6.2.11. Kondisi laboratorium IPA layak pakai
6.2.12. Kondisi ruang perpustakaan layak pakai
6.2.13. Kondisi tempat bermain/lapangan layak pakai
6.2.14. Kondisi laboratorium biologi layak pakai
6.2.15. Kondisi laboratorium fisika layak pakai
6.2.16. Kondisi laboratorium kimia layak pakai
6.2.17. Kondisi laboratorium komputer layak pakai
6.2.18. Kondisi laboratorium bahasa layak pakai
6.3. Sekolah memiliki sarana dan prasarana pendukung yang lengkap dan layak
6.3.1. Memiliki ruang pimpinan sesuai standar
6.3.2. Memiliki ruang guru sesuai standar
6.3.3. Memiliki ruang UKS sesuai standar
6.3.4. Memiliki tempat ibadah sesuai standar
6.3.5. Memiliki jamban sesuai standar
6.3.6. Memiliki gudang sesuai standar
6.3.7. Memiliki ruang sirkulasi sesuai standar
6.3.8. Memiliki ruang tata usaha sesuai standar
6.3.9. Memiliki ruang konseling sesuai standar
6.3.10. Memiliki ruang organisasi kesiswaan sesuai standar
6.3.11. Menyediakan kantin yang layak
6.3.12. Menyediakan tempat parkir yang memadai
6.3.13. Menyediakan unit kewirausahaan dan bursa kerja
6.3.14. Kondisi ruang pimpinan layak pakai
6.3.15. Kondisi ruang guru layak pakai
6.3.16. Kondisi ruang UKS layak pakai
6.3.17. Kondisi tempat ibadah layak pakai
6.3.18. Kondisi jamban sesuai standar
6.3.19. Kondisi gudang layak pakai
6.3.20. Kondisi ruang sirkulasi layak pakai
6.3.21. Kondisi ruang tata usaha layak pakai
6.3.22. Kondisi ruang konseling layak pakai
6.3.23. Kondisi ruang organisasi kesiswaan layak pakai

7 Standar Pengelolaan Pendidikan
7.1. Sekolah melakukan perencanaan pengelolaan
7.1.1.      Memiliki visi, misi, dan tujuan yang jelas sesuai ketentuan
7.1.2.      Mengembangkan rencana kerja sekolah ruang lingkup sesuai ketentuan
7.1.3.      Melibatkan pemangku kepentingan sekolah dalam perencanaan pengelolaan sekolah
7.2. Program pengelolaan dilaksanakan sesuai ketentuan
7.2.1.      Memiliki pedoman pengelolaan sekolah lengkap
7.2.2.      Menyelenggarakan kegiatan layanan kesiswaan
7.2.3.      Meningkatkan dayaguna pendidik dan tenaga kependidikan
7.2.4.      Melaksanakan kegiatan evaluasi diri
7.2.5.     Membangun kemitraan dan melibatkan peran serta masyarakat serta lembaga lain yang relevan
7.2.6.      Melaksanakan pengelolaan bidang kurikulum dan kegiatan pembelajaran
7.3. Kepala sekolah berkinerja baik dalam melaksanakan tugas kepemimpinan
7.3.1.      Berkepribadian dan bersosialisasi dengan baik
7.3.2.      Berjiwa kepemimpinan
7.3.3.      Mengembangkan sekolah dengan baik
7.3.4.      Mengelola sumber daya dengan baik
7.3.5.      Berjiwa kewirausahaan
7.3.6.      Melakukan supervisi dengan baik
7.4. Sekolah mengelola sistem informasi manajemen
7.4.1.      Memiliki sistem informasi manajemen sesuai ketentuan

8 Standar Pembiayaan
8.1. Sekolah memberikan layanan subsidi silang
8.1.1.     Membebaskan biaya bagi siswa tidak mampu
8.1.2.     Memiliki daftar siswa dengan latar belakang ekonomi yang jelas
8.1.3.     Melaksanakan subsidi silang untuk membantu siswa kurang mampu
8.2. Beban operasional sekolah sesuai ketentuan
8.2.1.     Memiliki biaya operasional non personil sesuai ketentuan
8.3. Sekolah melakukan pengelolaan dana dengan baik
8.3.1.     Mengatur alokasi dana yang berasal dari APBD/APBN/Yayasan/sumber lainnya
8.3.2.     Memiliki laporan pengelolaan dana
8.3.3.     Memiliki laporan yang dapat diakses oleh pemangku kepentingan

Bagi anda yang memerlukan contoh instrumen supervisi terlaksanaan 8 SNP dapat anda unduh pada link di bawah ini.

Semoga informasi berkaitan dengan contoh instrumen supervisi terlaksanaan 8 SNP memberikan maanfaat bagi kita semua khusus bagi satuan pendidikan dalam persiapan supervisi keterlaksanaan 8 SNP.

Saturday, 26 September 2020

INSTRUMEN AKREDITASI SATUAN PENDIDIKAN DAN DOKUMEN DIUPLOAD "IASP" TAHUN 2020

RINTOKUSMIRAN.COM-Instrumen akreditasi satuan pendidikan disingkat menjadi IASP. Terdapat 35 butir Instrumen akreditasi satuan pendidikan (IASP) tahun 2020. Selain itu terdapat dokumen yang dipersiapkan oleh sekolah antara lain.

INSTRUMEN AKREDITASI SATUAN PENDIDIKAN "IASP" TAHUN  2020

RPP Tahun Berjalan, Kisi-kisi soal; instrumen penilaian dan catatan hasil penilaian; Catatan hasil penilaian dan hasil analisis capaian kompetensi; Program pelaksanaan remidial/pengayaan; Program literasi sekolah/madrasah.

INFORMASI LAIN BERKAITAN DENGAN AKREDITASI SEKOLAH

Dalam Instrumen akreditasi satuan pendidikan (IASP) tahun 2020 terdapat 3 hal pokok dalam setiap butir instrumen meliputi pembuktian kinerja; telaah dokumen; dan observasi.

Sebagai contoh saja pada Instrumen akreditasi satuan pendidikan (IASP) tahun 2020 

1. Pembuktian Kinerja:

1. Menelaah dokumen kebijakan dan program keagamaan

2. Melakukan observasi tentang sikap dan perilaku religius siswa sesuai ketentuan yang berlaku di sekolah/madrasah

3. Melakukan wawancara terhadap kepala/wakil kepala sekolah/madrasah, komite sekolah/madrasah, guru/guru pembimbing, dan siswa

2. Petunjuk Telaah Dokumen

Lakukan telaah dokumen terkait kebijakan dan program pembiasaan karakter religius dan deskripsikan hasil. No  dan Nama Dokumen Deskripsi hasil telaah

1 Rencana kerja sekolah/madrasah (RKS)

2 Catatan guru agama

3 Buku aktivitas kerohanian siswa/laporan kegiatan

4 Poster afirmasi/foto-foto kegiatan

5 Lainnya ….

3. Petunjuk Observasi

Lakukan pengamatan kondisi siswa tentang penerapan pembentukan karakter religius yang ditunjukkan melalui sikap dan perilaku yang taat/patuh dalam menjalankan ajaran agama yang dianutnya, bersikap toleran terhadap ibadah orang lain serta menjalin kerukunan hidup antar pemeluk agama lain.

Berikut ini adalah 35 butir instrumen akreditasi satuan pendidikan "IASP" tahun 2020 beserta dokumen yang dipersiapkan untuk di upload pada aplikasi berbasis web https://bansm.kemdikbud.go.id/sispena2020/login

1 Siswa menunjukkan perilaku disiplin dalam berbagai situasi.
LEVEL CAPAIAN KINERJA
4 Siswa menunjukkan perilaku disiplin yang membudaya berdasarkan tata tertib sekolah/madrasah dan menerima penghargaan atas prestasi kedisiplinan secara konsisten.
3 Siswa menunjukkan perilaku disiplin berdasarkan tata tertib sekolah/madrasah dan menerima penghargaan atas prestasi kedisiplinan.
2 Siswa menunjukkan perilaku disiplin berdasarkan tata tertib sekolah/madrasah namun terbatas di sekolah/madrasah.
1 Siswa menunjukkan perilaku disiplin berdasarkan tata tertib sekolah/madrasah namun terbatas di kelas.

1 Tata tertib dan penegakannya yang mencakup hak, kewajiban, penghargaan, dan sanksi (antara lain sistem poin) Belum unggah
2 Buku piket yang berisi keterlambatan siswa dan ketidakhadiran siswa di sekolah/madrasah Belum unggah
3 Catatan guru/wali kelas dan tenaga kependidikan yang memuat kedisiplinan waktu siswa Belum unggah
4 Jurnal kelas yang mencantumkan data ketidakhadiran siswa di kelas dan data mata pelajaran yang diikuti siswa

2 Siswa menunjukkan perilaku religius dengan pengamalannya dalam aktivitas di sekolah/madrasah.
LEVEL CAPAIAN KINERJA
4 Siswa menunjukkan perilaku religius yang membudaya sesuai ajaran agama dan kepercayaan yang dianutnya dalam kehidupan sehari-hari di sekolah/madrasah.
3 Siswa menunjukkan perilaku religius sesuai ajaran agama dan kepercayaan yang dianutnya dalam kehidupan sehari-hari di sekolah/madrasah.
2 Siswa belum konsisten menunjukkan perilaku religius sesuai ajaran agama dan kepercayaan yang dianutnya dalam kehidupan sehari-hari di sekolah/madrasah.
1 Siswa berperilaku religius karena mematuhi tata tertib sekolah/madrasah.

1 Catatan guru yang mencakup partisipasi siswa dan jenis kegiatan ibadah sesuai ajaran agama/kepercayaan yang dianut & Catatan guru tentang sikap toleran dan kerukunan hidup antarpemeluk agama/kepercayaan Belum unggah
2 Laporan kegiatan pembiasaan perilaku religius siswa yang mencakup agenda/jadwal dan jenis kegiatan & Laporan kegiatan peringatan hari besar keagamaan yang mencakup jenis kegiatan dan partisipasi siswa

3 Siswa menunjukkan perilaku kerja keras, tangguh, dan bertanggung jawab dalam aktivitas di sekolah/madrasah.
LEVEL CAPAIAN KINERJA
4 Siswa menunjukkan perilaku kerja keras, tangguh, dan bertanggung jawab yang membudaya dalam aktivitas sehari-hari di sekolah/madrasah.
3 Siswa menunjukkan perilaku kerja keras, tangguh, dan bertanggung jawab dalam pembelajaran di kelas.
2 Siswa belum konsisten menunjukkan perilaku kerja keras, tangguh, dan bertanggung jawab dalam pembelajaran di kelas.
1 Siswa belum menunjukkan perilaku kerja keras, tangguh, dan bertanggung jawab.

Dokumen yang dibutuhkan:

1 Portofolio tugas dalam pembelajaran yang mencakup materi dan nilai yang diperoleh siswa
2 Laporan pelaksanaan kegiatan ekstra kurikuler yang mencakup jenis kegiatan, partisipasi siswa, dan dokumentasi kegiatan

4 Siswa terbebas dari perundungan (bully) di sekolah/madrasah.
LEVEL CAPAIAN KINERJA
4 Siswa membudayakan praktik bebas dari perundungan dan berperan aktif dalam program pencegahan perundungan di sekolah/madrasah.
3 Siswa bebas dari praktik perundungan di sekolah/madrasah.
2 Siswa melakukan/mengalami perundungan meskipun sekolah/madrasah telah melakukan upaya pencegahan.
1 Siswa melakukan/mengalami perundungan namun sekolah/madrasah tidak melakukan upaya pencegahan.

Dokumen yang dibutuhkan:

1 Catatan guru/wali kelas yang mencakup jenis perundungan yang terjadi, bentuk pembinaan yang diberikan, dan jenis sanksi yang diberikan Belum unggah
2 Laporan kegiatan pencegahan perundungan yang mencakup agenda, panduan, dan partisipasi siswa Belum unggah
3 Media afirmasi dalam bentuk poster/banner/spanduk/leaflet

5 Siswa menunjukkan keterampilan abad ke-21 pada aspek berkomunikasi.
LEVEL CAPAIAN KINERJA
4 Siswa telah menunjukkan budaya berkomunikasi yang efektif secara lisan dan tulisan melalui berbagai media yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di dalam dan di luar sekolah/madrasah.
3 Siswa telah menunjukkan keterampilan berkomunikasi yang efektif secara lisan dan tulisan melalui berbagai media yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di dalam dan di luar sekolah/madrasah.
2 Siswa telah menunjukkan keterampilan berkomunikasi yang efektif secara lisan dan tulisan dengan media tertentu di dalam dan di luar sekolah/madrasah.
1 Siswa telah menunjukkan keterampilan berkomunikasi yang efektif secara lisan dan tulisan dengan media tertentu di dalam sekolah/madrasah.

Dokumen yang dibutuhkan:

1 Laporan hasil karya dan prestasi terkait keterampilan berkomunikasi yang efektif secara lisan & tertulis
2 Portofolio/tugas yang mencakup tugas melalui media daring, media uring, dan Nilai yang diperoleh siswa/td>

6 Siswa menunjukkan keterampilan abad ke-21 pada aspek berkomunikasi.
LEVEL CAPAIAN KINERJA
4 Siswa telah menunjukkan budaya kolaborasi secara konsisten dan terprogram dengan siswa lainnya dan berbagai pihak dalam bentuk kegiatan kurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler termasuk dalam penggunaan sumber daya belajar.
3 Siswa telah menunjukkan keterampilan kolaborasi dengan siswa lainnya dan berbagai pihak dalam bentuk kegiatan kurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler termasuk dalam penggunaan sumber daya belajar.
2 Siswa telah menunjukkan keterampilan kolaborasi dengan siswa lainnya dan berbagai pihak dalam bentuk kegiatan kurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler secara terbatas.
1 Siswa telah menunjukkan keterampilan kolaborasi dengan siswa lainnya dalam bentuk kegiatan kurikuler dan kokurikuler secara terbatas.

Dokumen yang dibutuhkan:

1 Jadwal piket harian di kelas
Jadwal kegiatan upacara yang berisi data siswa petugas upacara hari senin, upacara peringatan hari besar nasional, dan upacara peringatan hari-hari khusus
2 Laporan kegiatan ekstrakurikuler yang berisi data partisipasi kolaborasi siswa, kegiatan OSIS, dan jenis kegiatan ekstrakurikuler lainnya
Laporan kegiatan bersama di luar sekolah/madrasah selain kegiatan ekstrakurikuler yang mencakup jumlah dan jenis kegiatan serta data keterlibatan siswa

7 Siswa menunjukkan keterampilan abad ke-21 pada aspek berpikir kritis dan pemecahan masalah.
LEVEL CAPAIAN KINERJA
4 Siswa menunjukkan budaya berpikir kritis dan pemecahan masalah secara konsisten dan sistematis yang ditunjukkan melalui proses pembelajaran dan hasil karya siswa baik lisan maupun tulisan.
3 Siswa menunjukkan keterampilan berpikir kritis dan pemecahan masalah yang ditunjukkan melalui proses pembelajaran dan hasil karya siswa baik lisan maupun tulisan.
2 Siswa menunjukkan keterampilan berpikir kritis dan pemecahan masalah yang ditunjukkan melalui proses pembelajaran dan hasil karya siswa baik lisan maupun tulisan yang dilakukan secara terbatas.
1 Siswa menunjukkan keterampilan berpikir kritis dan pemecahan masalah yang ditunjukkan melalui proses pembelajaran dan hasil karya siswa secara lisan.

Dokumen yang dibutuhkan:

1 Portofolio/tugas dalam proses pembelajaran dan nilai yang diperoleh siswa
2 Laporan pelaksanaan kegiatan yang terkait keterampilan berpikir kritis dan pemecahan masalah yang mencakup data partisipasi siswa, data karya dan prestasi siswa, dan dokumentasi kegiatan.

8 Siswa menunjukkan keterampilan abad ke-21 pada aspek kreativitas dan inovasi.
LEVEL CAPAIAN KINERJA
4 Siswa menunjukkan budaya kreatif dan inovatif secara konsisten yang ditunjukkan melalui proses pembelajaran dan hasil karya siswa dalam bentuk lisan, tulisan, dan/atau karya lainnya melalui kegiatan kurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler di dalam dan di luar sekolah/madrasah.
3 Siswa menunjukkan keterampilan kreatif dan inovatif yang ditunjukkan melalui proses pembelajaran dan hasil karya siswa dalam bentuk lisan, tulisan, dan/atau karya lainnya melalui kegiatan kurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler di dalam dan di luar sekolah/madrasah.
2 Siswa menunjukkan keterampilan kreatif dan inovatif yang ditunjukkan melalui proses pembelajaran dan hasil karya siswa dalam bentuk lisan, tulisan, dan/atau karya lainnya melalui kegiatan kurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler di dalam sekolah/madrasah.
1 Siswa menunjukkan keterampilan kreatif dan inovatif yang ditunjukkan melalui proses pembelajaran dan hasil karya siswa dalam bentuk lisan, tulisan, dan/atau karya lainnya dalam pembelajaran di kelas.

Dokumen yang dibutuhkan:

1 Portofolio/tugas dalam proses pembelajaran dan nilai yang diperoleh siswa Belum unggah
2 Laporan pelaksanaan kegiatan yang terkait keterampilan berpikir kritis dan pemecahan masalah yang mencakup data partisipasi siswa, data karya dan prestasi siswa, dan dokumentasi kegiatan.

9 Siswa menunjukkan kemampuan mengekspresikan diri dan berkreasi dalam kegiatan pengembangan minat dan bakat.
LEVEL CAPAIAN KINERJA
4 Siswa berpartisipasi dan berprestasi dalam berbagai kegiatan pengembangan minat dan bakat yang dibuktikan dengan perolehan berbagai prestasi/penghargaan tingkat lokal, nasional maupun internasional.
3 Siswa berpartisipasi dan berprestasi dalam berbagai kegiatan pengembangan minat dan bakat yang dibuktikan dengan perolehan berbagai prestasi/penghargaan tingkat lokal.
2 Siswa berpartisipasi dalam berbagai kegiatan pengembangan minat dan bakat di tingkat lokal.
1 Siswa berpartisipasi dalam berbagai kegiatan pengembangan minat dan bakat di tingkat sekolah/madrasah.

Dokumen yang dibutuhkan:

1 Laporan tentang partisipasi siswa dalam kegiatan lomba yang terkait dengan pengembangan minat dan bakat
Laporan tentang prestasi/penghargaan dalam kegiatan pengembangan minat dan bakat

10 Siswa menunjukkan peningkatan prestasi akademik.
LEVEL CAPAIAN KINERJA
4 Siswa memiliki rata-rata nilai ujian sekolah/madrasah dan rapor kelas akhir yang meningkat secara konsisten dalam 3 (tiga) tahun terakhir dan berdampak pada persepsi positif masyarakat terhadap sekolah/madrasah.
3 Siswa memiliki rata-rata nilai ujian sekolah/madrasah dan rapor kelas akhir yang meningkat dalam 3 (tiga) tahun terakhir.
2 Siswa memiliki rata-rata nilai ujian sekolah/madrasah dan rapor kelas akhir yang fluktuatif (naik-turun) dalam 3 (tiga) tahun terakhir.
1 Siswa memiliki rata-rata nilai ujian sekolah/madrasah dan rapor kelas akhir yang tidak meningkat dalam 3 (tiga) tahun terakhir.

Dokumen yang dibutuhkan:

1 Data nilai ujian sekolah/madrasah dalam 3 (tiga) tahun terakhir
2 Leger nilai kelas akhir dalam 3 (tiga) tahun terakhir

11 Pemangku kepentingan (stakeholders) puas terhadap mutu lulusan sekolah/madrasah.
LEVEL CAPAIAN KINERJA
4 Pemangku kepentingan menyatakan sangat puas terhadap mutu lulusan sekolah/madrasah terkait sikap, pengetahuan, dan keterampilan mereka.
3 Pemangku kepentingan menyatakan puas terhadap mutu lulusan sekolah/madrasah terkait sikap, pengetahuan, dan keterampilan mereka.
2 Pemangku kepentingan menyatakan kurang puas terhadap mutu lulusan sekolah/madrasah terkait sikap, pengetahuan, dan keterampilan mereka.
1 Pemangku kepentingan menyatakan tidak puas terhadap mutu lulusan sekolah/madrasah terkait sikap, pengetahuan, dan keterampilan mereka.

Dokumen yang dibutuhkan:

1 Laporan hasil tracer study tentang kepuasan pemangku kepentingan

12 Proses pembelajaran berlangsung secara efektif dengan melibatkan seluruh siswa sehingga terjadi proses pembelajaran secara aktif serta mengembangkan keterampilan berpikir tingkat tinggi sesuai tujuan pembelajaran pada satuan pendidikan.
LEVEL CAPAIAN KINERJA
4 Dalam proses pembelajaran siswa diberi kesempatan untuk belajar secara aktif (membaca, bertanya, berdiskusi, praktik, atau menggunakan media), melibatkan keterampilan berpikir tingkat tinggi, dilaksanakan melalui pengalaman yang konkret, dan menyajikan materi yang lebih bermakna bagi kehidupan siswa serta berdampak pada pemecahan masalah kehidupan sehari-hari.
3 Dalam proses pembelajaran siswa diberi kesempatan untuk belajar secara aktif (membaca, bertanya, berdiskusi, praktik, atau menggunakan media), dilaksanakan melalui pengalaman yang konkret, dan menyajikan materi yang lebih bermakna bagi kehidupan siswa.
2 Dalam proses pembelajaran siswa diberi kesempatan untuk belajar secara aktif (membaca, bertanya, berdiskusi, praktik, atau menggunakan media).
1 Dalam pembelajaran guru lebih banyak menjelaskan dan siswa memperhatikan serta mengerjakan tugas yang diberikan saja.

Dokumen yang dibutuhkan:

1 Rencana Pembelajaran Pembelajaran (RPP) [Telaah RPP dilakukan ketika asesor melakukan observasi]
Lembar Praktikum/Lembar Praktik/Lembar Kerja Siswa

13 Penilaian proses dan hasil belajar digunakan sebagai dasar untuk perbaikan dan dilaksanakan secara sistemis.
LEVEL CAPAIAN KINERJA
4 Guru melakukan penilaian proses dan hasil belajar dengan menggunakan berbagai teknik penilaian untuk mengetahui pencapaian tujuan pembelajaran secara sistemis dan berkesinambungan yang berdampak pada perbaikan proses pembelajaran dan hasil belajar siswa.
3 Guru melakukan penilaian proses dan hasil belajar dengan menggunakan berbagai teknik penilaian untuk mengetahui pencapaian tujuan pembelajaran secara berkesinambungan.
2 Guru melakukan penilaian proses dan hasil belajar sesuai tujuan pembelajaran namun belum digunakan untuk perbaikan pembelajaran.
1 Guru melakukan penilaian proses dan hasil belajar tanpa memperhatikan tujuan pembelajaran.

Dokumen yang dibutuhkan:

1 Rencana pembelajaran (RPP)
2 Kisi-kisi soal dan instrumen penilaian [Cermati untuk beberapa jenis penilaian seperti ujian formatif, sumatif]
Catatan Hasil Penilaian [Cermati untuk beberapa jenis penilaian seperti hasil penilaian harian, mingguan, bulanan, hasil penilaian tugas, ujian formatif, sumatif dll]

14 Program remedial dan/atau pengayaan diberikan kepada siswa yang memerlukan.
LEVEL CAPAIAN KINERJA
4 Guru melaksanakan program remedial dan/atau pengayaan (sesuai kebutuhan) secara sistematis, terstruktur, dan berkelanjutan dengan menggunakan berbagai strategi dan berpengaruh terhadap peningkatan hasil belajar siswa.
3 Guru melaksanakan program remedial dan/atau pengayaan (sesuai kebutuhan) secara sistematis dan terstruktur dengan menggunakan berbagai strategi dan berpengaruh terhadap peningkatan hasil belajar siswa.
2 Guru melaksanakan program remedial atau pengayaan (sesuai kebutuhan) secara sistematis dan terstruktur dengan menggunakan berbagai strategi dan berpengaruh terhadap peningkatan hasil belajar siswa secara terbatas pada beberapa mata pelajaran.
1 Guru melaksanakan program remedial atau pengayaan terbatas pada pemberian tes dan/atau pekerjaan rumah (PR).

Dokumen yang dibutuhkan:

1 Catatan/Daftar Penilaian dan Hasil Analisis Pencapaian Kompetensi Belum unggah
2 Dokumen Program Pelaksanaan Remedial/ Pengayaan Belum unggah


15 Siswa berpartisipasi aktif dalam belajar dan suasana pembelajaran di kelas menyenangkan.
LEVEL CAPAIAN KINERJA
4 Suasana pembelajaran di kelas yang dinamis dengan adanya interaksi antarsiswa, interaksi siswa dengan guru, siswa yang antusias dalam belajar dan suasana kelas yang menyenangkan dan menarik yang berdampak pada pencapaian tujuan pembelajaran.
3 Suasana pembelajaran di kelas yang dinamis dengan adanya interaksi antarsiswa, interaksi siswa dengan guru, siswa yang antusias dalam belajar dan suasana kelas yang menyenangkan dan menarik.
2 Suasana kelas tertib dan terlihat ada interaksi timbal balik antar siswa dengan siswa dan siswa dengan guru.
1 Suasana kelas tertib walaupun penyampaian materi berlangsung satu arah dari guru ke siswa.
DIA

16 Guru melakukan pembiasaan literasi membaca dan menulis.
LEVEL CAPAIAN KINERJA
4 Guru melakukan pembiasaan literasi membaca dan menulis di sekolah/madrasah yang berdampak pada (1) terbentuknya budaya membaca dan menulis di luar kelas, (2) menghasilkan karya-karya literasi seperti majalah dinding, cerpen, dan karya tulis lainnya, dan (3) terpublikasinya karya literasi siswa di masyarakat.
3 Guru melakukan pembiasaan literasi membaca dan menulis di sekolah/madrasah yang berdampak pada (1) terbentuknya budaya membaca dan menulis di luar kelas (2) menghasilkan karya-karya literasi seperti majalah dinding, cerpen, dan karya tulis lainnya.
2 Guru melakukan pembiasaan membaca, menulis, berkomunikasi, berlatih, atau berkarya tetapi belum berdampak pada kebiasaan yang dilakukan oleh siswa di luar kelas.
1 Guru belum secara terprogram melakukan pembiasaan membaca, menulis, berkomunikasi, berlatih, atau berkarya.

Dokumen yang dibutuhkan:

1 Program literasi sekolah/madrasah
  • Dokumen program sekolah/madrasah yang terkait dengan pelaksanaan literasi membaca dan menulis.
  • Dokumen publikasi dan lomba karya Literasi siswa

17 Guru menciptakan suasana belajar yang memperhatikan keamanan, kenyamanan, kebersihan, dan memudahkan siswa untuk belajar.
LEVEL CAPAIAN KINERJA
4 Guru mengimplementasikan prosedur pembelajaran yang melibatkan siswa dengan memperhatikan keamanan, kenyamanan, kebersihan, dan kemudahan secara fisik maupun psikis dalam belajar siswa dengan membangun hubungan baik antarsiswa dan antara siswa dan guru yang saling menghormati dan menghargai sehingga tercapai tujuan pembelajaran.
3 Guru mengimplementasikan prosedur pembelajaran yang memperhatikan keamanan, kenyamanan, kebersihan, dan kemudahan secara fisik maupun psikis dalam belajar siswa dengan membangun hubungan baik antarsiswa dan antara siswa dan guru yang saling menghormati dan menghargai sehingga tercapai tujuan pembelajaran.
2 Guru belum secara optimal mengimplementasikan prosedur pembelajaran yang memperhatikan keamanan, kenyamanan, kebersihan, dan kemudahan secara fisik maupun psikis dalam belajar siswa.
1 Guru tidak mengimplementasikan prosedur pembelajaran yang memperhatikan keamanan, kenyamanan, kebersihan, dan kemudahan secara fisik maupun psikis untuk dapat diakses siswa dalam belajar.

18 Sarana dan prasarana yang tersedia di sekolah/madrasah dimanfaatkan dengan optimal dalam proses pembelajaran.
LEVEL CAPAIAN KINERJA
4 Proses pembelajaran memanfaatkan sarana dan prasarana yang ada di dalam dan di luar sekolah/madrasah baik yang tersedia maupun kreasi guru/siswa sebagai media dan sumber belajar yang berdampak terhadap peningkatan mutu pembelajaran dan capaian hasil belajar siswa.
3 Proses pembelajaran memanfaatkan sarana dan prasarana yang ada di dalam dan di luar sekolah/madrasah yang berdampak terhadap peningkatan mutu pembelajaran dan capaian hasil belajar siswa.
2 Proses pembelajaran memanfaatkan sarana dan prasarana sebagai media dan sumber belajar yang terbatas, baik jumlah maupun jenisnya sehingga belum berdampak terhadap mutu proses pembelajaran.
1 Proses pembelajaran belum semuanya memanfaatkan sarana dan prasarana sebagai media dan sumber belajar.

Dokumen yang dibutuhkan:

1 Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) [Cermati tentang penggunaan sarana dan prasarana sebagai media dan sumber belajar]
2 Daftar Inventaris Media/Sumber belajar

19 Guru menyusun perencanaan pembelajaran aktif, kreatif, dan inovatif dengan mengoptimalkan lingkungan dan memanfaatkan TIK atau cara lain yang sesuai dengan konteksnya.
LEVEL CAPAIAN KINERJA
4 Guru mampu: (1) menyusun RPP yang memfasilitasi seluruh siswa belajar aktif, inovatif, kreatif, efektif, dan menyenangkan seperti: merancang penelitian sederhana, melakukan tugas proyek tertentu berdasarkan ide-ide siswa sendiri dan mengoptimalkan lingkungan sekitar sebagai sumber belajar serta memanfaatkan TIK atau cara lain yang sesuai dengan konteksnya, (2) menjelaskan tahapan penyusunan RPP yang dibuatnya dengan memperhatikan hasil refleksi/evaluasi proses pembelajaran sebelumnya.
3 Guru mampu: (1) menyusun RPP yang memfasilitasi seluruh siswa belajar aktif, inovatif, kreatif, efektif, dan menyenangkan, yang dapat dilihat dari aktivitas KBM yang menempatkan siswa sebagai subyek dalam kegiatan pembelajaran dengan mengoptimalkan pemanfaatan lingkungan sebagai sumber belajar, (2) menjelaskan tahapan penyusunan RPP yang dibuat berdasarkan ketentuan yang berlaku.
2 Guru: (1) mampu menyusun RPP yang memfasilitasi seluruh siswa belajar aktif, kreatif dan inovatif yang dapat dilihat dari aktivitas kegiatan belajar mengajar (KBM) yang menempatkan siswa sebagai subyek dalam kegiatan pembelajaran, (2) kurang sistematis dalam menjelaskan tahapan penyusunan RPP yang dibuatnya.
1 Guru menyusun RPP yang belum memfasilitasi seluruh siswa belajar aktif, kreatif, dan inovatif.

Dokumen yang dibutuhkan:

1 Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)

20 Guru melakukan evaluasi diri, refleksi dan pengembangan kompetensi untuk perbaikan kinerja secara berkala.
LEVEL CAPAIAN KINERJA
4 Guru melakukan evaluasi dan refleksi diri melalui berbagai kegiatan seperti observasi kelas dan pemberian kuesioner tentang pelaksanaan pembelajaran, rekaman audio atau video, dan hasilnya didiskusikan serta diseminasikan ke teman sejawat yang difasilitasi sekolah untuk perbaikan kinerja secara berkelanjutan yang terlihat pada perbaikan mutu pembelajaran dan capaian hasil belajar siswa.
3 Guru melakukan perbaikan kinerja khususnya pembelajaran dalam pengembangan kompetensi secara berkelanjutan setelah melakukan refleksi dan evaluasi diri dengan membuat jurnal reflektif dan catatan harian.
2 Guru sudah melakukan refleksi dan evaluasi diri untuk perbaikan kinerja dengan membuat catatan mengajar.
1 Guru tidak melakukan atau masih memerlukan bantuan dalam melaksanakan refleksi dan evaluasi diri.

Dokumen yang dibutuhkan:

1 Form/instrumen penilaian kinerja guru oleh siswa

21 Guru melakukan pengembangan profesi berkelanjutan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan wawasan.
LEVEL CAPAIAN KINERJA
4 Guru melakukan pengembangan profesi berkelanjutan atas inisiatif sendiri yang hasilnya berdampak terhadap peningkatan mutu pembelajaran dan capaian belajar siswa yang dilakukan melalui beragam bentuk kegiatan belajar melalui diskusi antarteman sejawat, KKG/MGMP atau sejenisnya, belajar daring, mengikuti diklat/seminar, publikasi ilmiah, karya inovatif dan membagikan praktik baik kepada orang lain di dalam dan di luar sekolah/madrasah baik secara lisan maupun tulisan melalui berbagai media.
3 Guru melakukan pengembangan profesi berkelanjutan atas inisiatif sendiri yang hasilnya berdampak terhadap peningkatan mutu pembelajaran dan capaian belajar siswa yang dilakukan melalui beragam bentuk kegiatan belajar melalui diskusi antarteman sejawat, KKG/MGMP atau sejenisnya, belajar daring, mengikuti diklat/seminar, publikasi ilmiah, karya inovatif dan membagikan praktik baik kepada teman sejawat di sekolah/madrasah.
2 Guru melakukan pengembangan profesi berkelanjutan atas anjuran/himbauan yang hasilnya berdampak terhadap peningkatan mutu pembelajaran dan capaian belajar siswa yang dilakukan melalui beragam bentuk kegiatan belajar melalui diskusi antarteman sejawat, KKG/MGMP atau sejenisnya, belajar daring, mengikuti diklat/seminar, publikasi ilmiah, karya inovatif.
1 Guru melakukan pengembangan profesi berdasar inisiatif sekolah/madrasah yang hasilnya belum berdampak terhadap peningkatan mutu pembelajaran dan capaian belajar siswa dalam bentuk kegiatan yang masih terbatas dan hasilnya belum dibagikan kepada orang lain.

Dokumen yang dibutuhkan:

1 Dokumen kegiatan pengembangan profesi guru
2 Dokumen kegiatan sharing/desiminasi hasil pengembangan profesi guru

22 Guru mengembangkan strategi, model, metode, dan teknik pembelajaran yang kreatif dan inovatif.
LEVEL CAPAIAN KINERJA
4 Guru mengembangkan/memodifikasi strategi, model, metode, teknik, dan media pembelajaran inovatif dan kreatif yang dapat mendorong siswa belajar secara aktif, efektif dan menyenangkan sesuai dengan tujuan pembelajaran serta menginspirasi teman sejawat dan/atau dapat diduplikasi oleh orang lain.
3 Guru mengembangkan/memodifikasi strategi, model, metode, teknik, dan media pembelajaran inovatif dan kreatif yang dapat mendorong siswa belajar secara aktif, efektif dan menyenangkan sesuai dengan tujuan pembelajaran.
2 Guru mengembangkan/memodifikasi strategi, model, metode, teknik, dan media pembelajaran yang dapat mendorong siswa belajar secara aktif, dan menyenangkan tanpa adanya kaitan langsung dengan tujuan pembelajaran.
1 Guru mengembangkan/memodifikasi strategi, model, metode, teknik, dan media pembelajaran yang tidak mendorong tercapainya tujuan pembelajaran.

Dokumen yang dibutuhkan:

1 Rencana pembelajaran (RPP)

23 Sekolah/madrasah mengembangkan, menyosialisasikan, mengimplementasikan, dan mengevaluasi visi, misi, dan tujuan sekolah/madrasah.
LEVEL CAPAIAN KINERJA
4 Sekolah/madrasah mengembangkan, menyosialisasikan, mengimplementasikan dan mengevaluasi visi, misi, dan tujuan yang melibatkan pemangku kepentingan dan hasil evaluasi dipergunakan untuk perbaikan dan peningkatan mutu sekolah/madrasah secara berkelanjutan.
3 Sekolah/madrasah mengembangkan, menyosialisasikan, mengimplementasikan dan mengevaluasi visi, misi, dan tujuan yang melibatkan pemangku kepentingan serta menjadikannya sebagai dasar/acuan dalam penyusunan dan pelaksanaan rencana kerja sekolah/madrasah.
2 Sekolah/madrasah mengembangkan, menyosialisasikan dan mengimplementasikan visi, misi, dan tujuan sebagai dasar/acuan dalam penyusunan dan pelaksanaan rencana kerja sekolah/madrasah.
1 Sekolah/madrasah mengembangkan, menyosialisasikan tetapi belum mengimplementasikan visi, misi, dan tujuan serta belum menjadikannya sebagai dasar/acuan dalam penyusunan dan pelaksanaan rencana kerja sekolah/madrasah.

Dokumen yang dibutuhkan:

1 Dokumen rapat penyusunan RKS/RKAS/RAPBS/Pengembangan S/M
2 Rencana Kerja Sekolah/Madrasah (RKS/M) - 2 periode
3 Dokumen sosialisasi visi, misi
4 Laporan kegiatan pelaksanaan program
5 Dokumen hasil evaluasi tahunan pencapaian visi, misi, tujuan, dan rencana sekolah
6 Dokumen rekomendasi dari hasil evaluasi (notulen rapat)

24 Kepala sekolah/madrasah menunjukkan kompetensi supervisi akademik untuk membantu guru mewujudkan pembelajaran yang bermutu.
LEVEL CAPAIAN KINERJA
4 Kepala sekolah/madrasah merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melakukan tindak lanjut atas hasil supervisi akademik kepada guru secara berkelanjutan dan berdampak signifikan terhadap peningkatan kinerja guru serta pembelajaran yang bermutu.
3 Kepala sekolah/madrasah merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melakukan tindak lanjut atas hasil supervisi akademik kepada guru secara berkelanjutan.
2 Kepala sekolah/madrasah melakukan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan tindak lanjut atas hasil supervisi akademik kepada guru namun belum dilakukan secara rutin dan berkelanjutan.
1 Kepala sekolah/madrasah merencanakan dan melaksanakan supervisi akademik namun tidak melakukan tindak lanjut.

Dokumen yang dibutuhkan:

1 Program/rencana pelaksanaan supervisi dan SK penugasan supervisor
2 Dokumen hasil supervisi tiga tahun terakhir
3 Dokumen dalam bentuk jadwal pelaksanaan supervisi sekurang-kurangnya empat tahun terakhir

25 Kepala sekolah/madrasah secara konsisten, partisipatif, kolaboratif, transformatif dan efektif memimpin guru, tenaga kependidikan, dan siswa untuk mengembangkan ide-ide kreatif dan inovatif dalam usaha pengembangan kegiatan/program sekolah/madrasah dalam rangka mencapai visi, misi, dan tujuan yang telah ditetapkan.
LEVEL CAPAIAN KINERJA
4 Kepala sekolah/madrasah memimpin guru, tenaga kependidikan, dan siswa untuk mengembangkan ide-ide kreatif dan inovatif yang dituangkan dalam RKS/RKAS yang dalam penyusunannya melibatkan warga sekolah/madrasah dan pemangku kepentingan lainnya serta diimplementasikan secara konsisten dan efektif, akuntabel, dan transparan berdampak nyata pada pengembangan sekolah/madrasah.
3 Kepala sekolah/madrasah memimpin guru, tenaga kependidikan, dan siswa untuk mengembangkan ide-ide kreatif dan inovatif yang dituangkan dalam RKS/RKAS yang dalam penyusunannya melibatkan warga sekolah/madrasah dan pemangku kepentingan lainnya serta diimplementasikan secara konsisten dan efektif.
2 Kepala sekolah/madrasah memimpin guru, tenaga kependidikan, dan siswa untuk mengembangkan ide-ide kreatif dan inovatif yang dituangkan dalam RKS/RKAS yang dalam penyusunannya melibatkan warga sekolah/madrasah dan pemangku kepentingan lainnya, namun tidak diimplementasikan secara konsisten dan efektif.
1 Kepala sekolah/madrasah memimpin guru, tenaga kependidikan, dan siswa untuk mengembangkan ide-ide kreatif dan inovatif yang dituangkan dalam RKS/RKAS yang dalam penyusunannya tidak melibatkan warga sekolah/madrasah dan pemangku kepentingan lainnya.

Dokumen yang dibutuhkan:

1 Rencana Kerja Sekolah/Madrasah (RKS/M) - 2 periode
2 Dokumen rapat penyusunan RKS/RKAS/RAPBS/Pengembangan S/M
3 Laporan kegiatan pelaksanaan program

26 Sekolah/madrasah membangun komunikasi dan interaksi antara warga sekolah/madrasah (siswa, guru, kepala sekolah/madrasah, tenaga kependidikan), orang tua, dan masyarakat untuk mewujudkan keharmonisan internal dan eksternal sekolah/madrasah.
LEVEL CAPAIAN KINERJA
4 Sekolah/madrasah menunjukkan komunikasi dan interaksi antara siswa, guru dan warga sekolah/madrasah, orang tua dan masyarakat sekitar secara harmonis dan berdampak pada terciptanya budaya kerja sama yang kuat.
3 Sekolah/madrasah menunjukkan komunikasi dan interaksi antara warga sekolah/madrasah, orang tua dan masyarakat sekitar secara harmonis.
2 Sekolah/madrasah menunjukkan komunikasi dan interaksi antara warga sekolah/madrasah, dan orang tua secara harmonis.
1 Sekolah/madrasah belum menunjukkan komunikasi dan interaksi antara warga sekolah/madrasah, dan orang tua secara harmonis.

Dokumen yang dibutuhkan:

1 Dokumen kerja sama sekolah/madrasah dengan orang tua siswa dengan masyarakat sekitar (dokumen rapat, foto, video, dll)

27 Sekolah/madrasah melakukan pembiasaan; aman, tertib, bersih, indah, dan nyaman untuk menciptakan lingkungan sekolah/madrasah yang kondusif.
LEVEL CAPAIAN KINERJA
4 Sekolah/Madrasah menunjukkan suasana aman, tertib, bersih, indah, dan nyaman bagi seluruh warga sekolah untuk menciptakan lingkungan sekolah madrasah yang kondusif dan berdampak pada persepsi positif masyarakat terhadap sekolah/madrasah.
3 Sekolah/Madrasah menunjukkan suasana aman, tertib, bersih, indah, dan nyaman bagi seluruh warga sekolah untuk menciptakan lingkungan sekolah madrasah yang kondusif.
2 Sekolah/Madrasah menerapkan pembiasaan secara konsisten hidup aman, tertib, bersih, indah, dan nyaman bagi seluruh warga sekolah untuk menciptakan lingkungan sekolah madrasah yang kondusif.
1 Sekolah/Madrasah menerapkan pembiasaan hidup aman, tertib, bersih, indah, atau nyaman bagi seluruh warga sekolah.

Dokumen yang dibutuhkan:

1 Dokumen pelaksanaan kegiatan kebersihan sekolah/madrasah, misalnya dokumen pembagian tugas di bidang kebersihan, jadwal kebersihan, dokumentasi kegiatan

28 Sekolah/madrasah melibatkan orang tua siswa, masyarakat dari berbagai kalangan dalam perencanaan dan pelaksanaan program dan kegiatan sekolah/madrasah.
LEVEL CAPAIAN KINERJA
4 Manajemen dan komite sekolah/madrasah merupakan partner setara, yang terlihat pada kepedulian dan pemahaman komite sekolah/madrasah terhadap kondisi, masalah dan tantangan yang sedang dihadapi sekolah/madrasah dan menjadikannya sebagai tantangan bersama. Pertemuan komite dengan manajemen sekolah/madrasah dapat terjadi sewaktu-waktu atas inisiatif salah satu pihak. Keterlibatan tokoh masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan program-program sekolah/madrasah terjadi atas inisiatif komite maupun manajemen sekolah/madrasah serta berdampak pada persepsi positif masyarakat terhadap sekolah/madrasah.
3 Manajemen dan komite sekolah/madrasah merupakan partner setara, yang terlihat pada kepedulian dan pemahaman komite sekolah terhadap kondisi, masalah dan tantangan yang sedang dihadapi sekolah, dan menjadikannya sebagai tantangan bersama. Pertemuan komite dengan manajemen sekolah dapat terjadi sewaktu-waktu atas inisiatif salah satu pihak. Keterlibatan tokoh masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan program-program sekolah/madrasah terjadi atas inisiatif komite maupun manajemen sekolah/madrasah.
2 Manajemen sekolah/madrasah berinisiatif dan memfasilitasi pertemuan komite sekolah/madrasah sekali dalam setahun, menjelang awal tahun ajaran. Forum pertemuan komite sekolah/madrasah dimanfaatkan oleh manajemen sekolah/madrasah untuk mendapatkan dukungan para orang tua khususnya terkait dukungan finansial kepada sekolah/madrasah secara sukarela demi kemajuan sekolah/madrasah dan kepentingan anak didik secara keseluruhan.
1 Manajemen sekolah/madrasah berinisiatif dalam memfasilitasi pertemuan komite sekolah/madrasah sekali dalam setahun, menjelang awal tahun ajaran. Keputusan pertemuan komite sekolah/madrasah cenderung berdasarkan ketokohan pengurus komite sekolah/madrasah.

Dokumen yang dibutuhkan:

1 Dokumen rapat penyusunan RKS/RKAS/RAPBS/Pengembangan S/M Belum unggah
2 Laporan kegiatan penyusunan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan program sekolah/madrasah
0%

29 Sekolah/madrasah mengembangkan, mengimplementasikan dan mengevaluasi pelaksanaan kurikulum secara sistematis, kreatif, inovatif, dan efektif.
LEVEL CAPAIAN KINERJA
4 Sekolah/madrasah mengembangkan kurikulum tingkat satuan pendidikan dengan melibatkan para pemangku kepentingan, serta mengimplementasikan dan mengevaluasi secara sistematis, kreatif, inovatif, dan efektif yang berkesinambungan serta berdampak pada peningkatan prestasi siswa.
3 Sekolah/madrasah mengembangkan kurikulum tingkat satuan pendidikan dengan melibatkan para pemangku kepentingan, serta mengimplementasikan dan mengevaluasi secara sistematis, kreatif, inovatif, dan efektif yang berkesinambungan.
2 Sekolah/madrasah mengembangkan kurikulum tingkat satuan pendidikan tanpa melakukan evaluasi secara periodik dan melibatkan para pemangku kepentingan secara terbatas.
1 Sekolah/madrasah memiliki dokumen kurikulum tingkat satuan pendidikan, tetapi tidak dikembangkan melalui tahapan pengembangan yang sistematis/prosedural.

Dokumen yang dibutuhkan:

1 Notula Raker/Pertemuan Penyusunan Kurikulum Sekolah/Madrasah Belum unggah
2 Program/Panduan Pembelajaran Sekolah/Madrasah
3 Dokumen Raker/Rapat Evaluasi yang berisi Rekomendasi Perbaikan hasil Evaluasi
4 Renstra atau Rencana Pengembangan Kurikulum
5 Buku Leger atau Rekap Nilai


30 Sekolah/madrasah menerapkan pengelolaan guru dan tenaga kependidikan secara efektif, efisien, dan akuntabel pada kegiatan rekrutmen, seleksi, penugasan, pengembangan kompetensi, penilaian kinerja, kompensasi, dan penghargaan/sanksi.
LEVEL CAPAIAN KINERJA
4 Sekolah/madrasah menerapkan secara konsisten pengelolaan guru dan tenaga kependidikan yang komprehensif, efektif, efisien, dan akuntabel pada kegiatan rekrutmen, seleksi, penugasan, pengembangan kompetensi, penilaian kinerja, dan pemberian penghargaan/sanksi yang berdampak terhadap persepsi positif pemangku kepentingan, iklim kerja yang kondusif, dan peningkatan kinerja.
3 Sekolah/madrasah menerapkan secara konsisten pengelolaan guru dan tenaga kependidikan yang komprehensif, efektif, efisien, dan akuntabel pada kegiatan rekrutmen, seleksi, penugasan, pengembangan kompetensi, penilaian kinerja, dan pemberian penghargaan/sanksi yang berdampak terhadap iklim kerja yang kondusif, dan persepsi positif pemangku kepentingan.
2 Sekolah/madrasah menerapkan secara konsisten pengelolaan guru dan tenaga kependidikan yang komprehensif, efektif, efisien, dan akuntabel pada kegiatan rekrutmen, seleksi, penugasan, pengembangan kompetensi, penilaian kinerja, dan pemberian penghargaan/sanksi yang berdampak terhadap iklim kerja yang kondusif.
1 Sekolah/madrasah belum menerapkan secara konsisten pengelolaan guru dan tenaga kependidikan yang komprehensif, efektif, efisien, dan akuntabel.

Dokumen yang dibutuhkan:

1 Panduan atau SOP Pelaksanaan Tugas Guru/Tenaga Kependidikan Belum un
2 Dokumen Penugasan Guru/Tenaga Kependidikan
3 Dokumen Penilaian Kinerja
4 Bukti penghargaan/sanksi

31 Sekolah/madrasah melaksanakan pengelolaan sarana dan prasarana dengan baik untuk mendukung proses pembelajaran yang berkualitas.
LEVEL CAPAIAN KINERJA
4 Sekolah/madrasah mengelola sarana dan prasarana secara konsisten dan efisien dengan melibatkan semua warga sekolah/madrasah dan pemangku kepentingan lainnya dalam pelaksanaan prosedur penggunaan dan pemeliharaan yang hasilnya terlihat pada sarana dan prasarana yang berkondisi baik, bersih, rapi, aman, nyaman, dan mudah diakses sehingga berdampak positif terhadap proses pembelajaran yang efektif.
3 Sekolah/madrasah mengelola sarana dan prasarana secara konsisten dan efisien dengan melibatkan semua warga sekolah dalam pelaksanaan prosedur penggunaan dan pemeliharaan sehingga proses pembelajaran dapat berlangsung aman dan nyaman dengan sarana dan prasarana yang mudah diakses.
2 Sekolah/madrasah belum mengelola sarana dan prasarana secara konsisten dan efisien dalam pelaksanaan prosedur penggunaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana.
1 Sekolah/madrasah belum mengelola sarana dan prasarana karena tidak memiliki sistem dan prosedur pengelolaan sarana dan prasarana.

Dokumen yang dibutuhkan:

1 Panduan/ SOP Pengelolaan sarpras Belum unggah

32 Sekolah/madrasah mengelola anggaran pendapatan dan belanja secara transparan dan akuntabel sesuai perencanaan.
LEVEL CAPAIAN KINERJA
4 Sekolah/madrasah menyusun perencanaan anggaran pendapatan dan belanja sekolah/madrasah berdasarkan evaluasi diri sekolah/madrasah dengan melibatkan komite sekolah/madrasah. Realisasi penggunaan anggaran dan belanja dilakukan berdasarkan perencanaan yang telah disusun. Laporan keuangan disusun secara periodik dengan prinsip transparan dan akuntabel berdasarkan peraturan yang berlaku dan disampaikan ke pihak yang berkepentingan baik di dalam maupun di luar sekolah. Laporan akhir keuangan diaudit secara internal atau eksternal dengan hasil baik.
3 Sekolah/madrasah menyusun perencanaan anggaran pendapatan dan belanja sekolah/madrasah berdasarkan evaluasi diri sekolah/madrasah dengan melibatkan komite sekolah/madrasah. Realisasi penggunaan anggaran dan belanja dilakukan berdasarkan perencanaan yang telah disusun. Laporan keuangan disusun secara transparan dan akuntabel berdasarkan peraturan yang berlaku dan disampaikan ke pihak yang berkepentingan baik di dalam maupun di luar sekolah.
2 Sekolah/madrasah menyusun perencanaan anggaran pendapatan dan belanja sekolah/madrasah dengan melibatkan komite sekolah/madrasah. Laporan keuangan disusun dan disampaikan ke pihak pemberi dana dan kalangan internal sekolah/madrasah.
1 Sekolah/madrasah menyusun perencanaan anggaran pendapatan dan belanja sekolah/madrasah. Laporan keuangan disusun dan disampaikan ke pihak pemberi dana dan kalangan internal sekolah/madrasah

Dokumen yang dibutuhkan:

1 RAPBS
2 EDS/M
3 Dokumen rapat penyusunan RKS/RKAS/RAPBS/Pengembangan S/M
4 Laporan kegiatan pelaksanaan dan pengawasan program sekolah/madrasah
5 Dokumen Audit Pelaksanaan Anggaran/RAPBS


33 Sekolah/madrasah menyelenggarakan pembinaan kegiatan kesiswaan untuk mengembangkan minat dan bakat siswa.
LEVEL CAPAIAN KINERJA
4. Sekolah/madrasah menyelenggarakan kegiatan ekstrakurikuler dan mengikutsertakan siswa dalam berbagai kompetisi serta mendapatkan dukungan fasilitas dari sekolah/madrasah, orang tua dan masyarakat yang menghasilkan berbagai prestasi.
3. Sekolah/madrasah menyelenggarakan kegiatan ekstrakurikuler, dan mengikutsertakan siswa dalam berbagai kompetisi serta mendapatkan dukungan fasilitas dari sekolah/madrasah yang menghasilkan berbagai prestasi.
2. Sekolah/madrasah menyelenggarakan kegiatan ekstrakurikuler dan mengikutsertakan siswa dalam berbagai kompetisi serta mendapatkan dukungan fasilitas dari sekolah/madrasah.
1. Sekolah/madrasah menyelenggarakan kegiatan ekstrakurikuler, tetapi tidak diikutsertakan dalam berbagai kompetisi.

Dokumen yang dibutuhkan:

1 Dokumen program/kegiatan ekstrakurikuler Belum unggah
2 Surat tugas pembina dan tim lomba/kompetisi Belum unggah
3 Bukti Prestasi (Piagam dan/atau Piala) Belum unggah

34. Sekolah/madrasah memberikan layanan bimbingan dan konseling siswa dalam bidang pribadi, sosial, akademik, pendidikan lanjut dan karier untuk mendukung pencapaian dan pengembangan prestasi.
LEVEL CAPAIAN KINERJA
4. Sekolah/madrasah memberikan layanan bimbingan dan konseling dalam bidang pribadi, sosial, akademik, pendidikan lanjut dan karir untuk mendukung pencapaian dan pengembangan prestasi secara berkelanjutan dengan dukungan SDM yang berkualitas..
3. Sekolah/madrasah berusaha memberikan layanan bimbingan dan konseling dalam bidang pribadi, sosial, akademik, pendidikan lanjut dan/atau karier yang diselenggarakan secara berkelanjutan dengan dukungan SDM terbatas..
2. Sekolah/madrasah berusaha memberikan layanan bimbingan dan konseling namun belum meliputi semua aspek (bidang pribadi, sosial, akademik, pendidikan lanjut dan karir).Dukungan sumber daya belum sesuai dengan kebutuhan..
1. Layanan/bimbingan dan konseling dalam bidang pribadi, sosial, akademik, pendidikan lanjut dan karir siswa belum menjadi komitmen sekolah serta tidak didukung oleh sumber daya sesuai bidang keahliannya.

Dokumen yang dibutuhkan:
  • Dokumen rencana layanan BK bidang pribadi
  • Dokumen rencana layanan BK bidang sosial
  • Dokumen rencana layanan BK bidang akademik
  • Dokumen rencana layanan BK bidang pendidikan lanjut dan/atau karier
35 Sekolah/madrasah melaksanakan Penjaminan Mutu Internal Sekolah/Madrasah setiap tahun terkait pencapaian standar nasional pendidikan, yang meliputi kegiatan: pelaksanaan evaluasi diri sekolah/madrasah (EDS/M), penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah/Madrasah (RKA-S/M) yang merujuk pada peta mutu.
LEVEL CAPAIAN KINERJA
4 Sekolah/Madrasah menyusun RKA-S/M dengan merujuk peta mutu dan hasil EDS/M, melakukan evaluasi pelaksanaan program dalam RKA-S/M, menyusun rencana perbaikan RKA-S/M tahun berikutnya, dan melakukan tindakan perbaikan secara berkelanjutan.
3 Sekolah/madrasah menyusun RKA-S/M dengan merujuk peta mutu dan hasil EDS/M, serta melakukan evaluasi pelaksanaan program dalam RKA-S/M.
2 Sekolah/madrasah menyusun RKA-S/M dengan merujuk peta mutu dan hasil EDS/M.
1 Sekolah/madrasah menyusun RKA-S/M tanpa memperhatikan peta mutu dan hasil 
Dokumen yang dibutuhkan:

1 Dokumen evaluasi diri sekolah/madrasah
2 Dokumen RKA-S/M dan dokumen EDS/M


Semoga Instrumen akreditasi satuan pendidikan IASP tahun 2020 ini memberikan manfaat bagi kita semua.