Friday 31 January 2020

Persiapan Pemutakhiran Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah Semester 2 Tahun Ajaran 2019/2020

Persiapan Pemutakhiran Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah Semester 2 Tahun Ajaran 2019/2020. Merujuk pada informasi resmi portal resmi dapodik dikdasmen https://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/berita/persiapan-pemutakhiran-data-pokok-pendidikan-dasar-dan-menengah-semester-2-tahun-ajaran-2019-2020  yang diposting pada hari ini Jum'at, 31 Januari 2020 oleh admin.
Persiapan Pemutakhiran Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah Semester 2 Tahun Ajaran 2019/2020
Persiapan Pemutakhiran Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah Semester 2 Tahun Ajaran 2019/2020

Informasi ini ditujukan kepada Yth. Bapak/Ibu 1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi;  2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota; 2. Kepala LPMP; 3. Kepala SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB di seluruh Indonesia.
INFO BOP/BOS

Persiapan Pemutakhiran Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah Semester 2 Tahun Ajaran 2019/2020, berisi informasi sebagai berikut:

Pada saat ini kita telah memasuki Semester 2 (genap) Tahun Ajaran 2019/2020. Sejalan dengan siklus periodikal pembelajaran di sekolah maka akan dilakukan pemutakhiran data pokok pendidikan dasar dan menengah. Untuk melakukan pemutakhiran data di Semester 2 (genap) Tahun Ajaran 2019/2020 akan menggunakan Aplikasi Dapodikdasmen versi baru yang saat ini sedang dalam tahap pengujian.

Sebagai persiapan menjelang dirilisnya Aplikasi Dapodikdasmen versi baru tersebut, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh sekolah sebagai berikut:

1. Maintenance Server Dapodikdasmen

Sehubungan dengan proses maintenance server ini, maka aktivitas sinkronisasi dan prefill Aplikasi Dapodikdasmen tidak dapat dilakukan sampai dengan pemberitahuan/pengumuman lebih lanjut.

2. Persiapan Rilis Aplikasi Dapodikdasmen versi baru

Pemutakhiran data untuk Semester 2 (genap) Tahun Ajaran 2019/2020 dilakukan menggunakan Aplikasi Dapodikdasmen versi baru (Versi 2020.b) yang direncanakan akan dirilis pada awal Februari 2020 (akan diumumkan pada laman ini)

3. Persiapan data-data Semester 2 (genap) Tahun Ajaran 2019/2020

Sekolah untuk mempersiapkan kelengkapan data di Semester 2 (genap) Tahun Ajaran 2019/2020, dan salah satu kelengkapan data agar menjadi perhatian untuk dipersiapkan adalah data rekening untuk program BOS dan judul buku/koleksi

4. Kepala Sekolah berperan aktif memimpin dan mengawal proses pendataan

Kepala Sekolah berkewajiban mengawal proses input dan output Dapodikdasmen sekaligus memperhatikan akurasi masing-masing entitas data.

Demikian informasi yang kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih. 

Semoga informasi Persiapan Pemutakhiran Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah Semester 2 Tahun Ajaran 2019/2020 bermanfaat bagi kita semua.

sumber:https://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/berita/persiapan-pemutakhiran-data-pokok-pendidikan-dasar-dan-menengah-semester-2-tahun-ajaran-2019-2020


CIRI-CIRI SOAL HOTS

Rintokusmiran.com | Ciri-ciri Soal Hots - Dikatakan memahami suatu istilah bahwa kita paham . Minimal paham apa itu ciri-cirinya. Begitu juga dengan soal hots, anda juga harus mengetahui ciri-cirinya.

Lalu apa sih , ciri ciri soal hots. sebelum membahas ciri-ciri soal hots tidak ada salahnya anda mengetahui bahwa Keterampilan berpikir tingkat tinggi adalah keterampilan berpikir logis, kritis, kreatif, dan problem solving secara mandiri. Berpikir logis adalah kemampuan bernalar, yaitu berpikir yang dapat diterima oleh akal sehat karena memenuhi kadiah berpikir ilmiah. 
CIRI-CIRI SOAL HOTS
CIRI-CIRI SOAL HOTS

Berpikir kritis adalah berpikir reflektif-evaluatif. Orang yang kritis selalu menggunakan pengetahuan dan pengalaman yang dimiliki untuk menganalisis hal-hal baru, misalnya dengan cara membandingkan atau mengidentifikasi kelebihan dan kekurangannya sehingga mampu menjustifikasi atau mengambil keputusan.
ADMINISTRASI KURIKULUM 2013 SD
Sementara itu, berpikir kreatif adalah kemampuan menemukan ide/gagasan yang baru atau berbeda. Dengan gagasan yang baru atau berbeda, seseorang akan mampu melakukan berbagai inovasi untuk menyelesaikan berbagai permasalahan nyata yang dihadapinya.
SOAL PTS SD KELAS 1, 2, 3, 4, 5, 6 SEMESTER 2 TAHUN PELAJARAN 2019/2020 KURIKULUM 2013
Soal-soal Higher Order Thinking Skills (HOTS) sangat direkomendasikan untuk digunakan pada berbagai bentuk penilaian kelas dan Ujian Sekolah.


Soal yang termasuk Higher Order Thinking Skills (HOTS) memiliki ciri-ciri:

1.Transfer satu konsep ke konsep lainnya

2.Memproses dan menerapkan informasi

3.Mencari kaitan dari berbagai informasi yang berbeda-beda

4.Menggunakan informasi untuk menyelesaikan masalah

5.Menelaah ide dan informasi secara kritis

Mudah bukan, mengetahui ciri-ciri soal host. 

Semoga artikel saya berkaitan dengan ciri-ciri soal hots, dapat memberikan manfaat bagi kita semua.


Thursday 30 January 2020

PERUBAHAN JUKNIS BOS TAHUN 2020

PERUBAHAN JUKNIS BOS TAHUN 2020
PERUBAHAN JUKNIS BOS TAHUN 2020

Penyaluran

Tahun 2019 
1. Penyaluran dana ke sekolah melalui masing-masing RKUD provinsi
2. Penetapan SK sekolah penerima oleh provinsi
3.Cut off data sebanyak 2 kali (31 Januari tahun sebelumnya dan 31 Oktober tahun berjalan)
4. Tahapan penyaluran sebanyak 4 kali (per triwulan)
INFORMASI BOS LAINNYA
Tahun 2020
1. Penyaluran dana langsung ke rekening sekolah
2. Penetapan SK sekolah penerima oleh Mendikbud
3. Cut off data hanya 1 kali (31 Agustus tahun sebelumnya)
4. Tahapan penyaluran sebanyak 3 tahap

Harga Satuan


Tahun 2019
Harga satuan BOS per 1 peserta didik setiap tahun: 
1. SD Rp800.000 
2. SMP Rp1.000.000 
3. SMA Rp1.400.000 
4. SMK Rp1.600.000 
5. SLB Rp2.000.000 


Tahun 2020
Harga satuan per BOS 1 peserta didik setiap tahun: 
1. SD Rp900.000 
2. SMP Rp1.100.000 
3. SMA Rp1.500.000 
4. SMK tetap 
5. SLB tetap 
Besaran Alokasi untuk SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB TETAP (Tidak Mengalami Perubahan).

Penggunaan

Tahun 2019
1. Pembayaran guru honor dan tenaga kependidikan dan non kependidikan pada sekolah negeri maks 15% dan pada sekolah swasta maks 30% Persyaratan guru honorer :
a. Memiliki kualifikasi akademik S1/D4; 
b. Mendapatkan penugasan dari pemda dengan memperhatikan analisis kebutuhan guru 
1. Pembayaran guru honor dan tenaga kependidikan pada sekolah negeri dan guru pada sekolah Yayasan maks 50% Persyaratan Guru honor pada sekolah negeri dan guru tetap Yayasan : 
a. Tercatat pada dapodik per 31 desember 2019 
b. Memiliki NUPTK 
c. Tidak atau belum menerima tunjangan profesi guru 
2. Salah satu penggunaan BOS untuk pembiayaan pengelolaan Sekolah 
3. Pembelian buku teks dan non teks maksimal 20%
4. Alat multi media yang dibeli ditentukan kuantitas dan kualitas 

Tahun 2020
1. Pembayaran guru honor dan tenaga kependidikan pada sekolah negeri dan guru pada sekolah Yayasan maks 50% Persyaratan Guru honor pada sekolah negeri dan guru tetap Yayasan : 
a. Tercatat pada dapodik per 31 Desember 2019 
b. Memiliki NUPTK 
c. Tidak atau belum menerima tunjangan profesi guru
2. Salah satu penggunaan BOS untuk pembiayaan administrasi kegiatan sekolah
3. Tidak dibatasi sesuai kebutuhan
4. Alat multi media yang dibeli tidak ditentukan kuantitas dan kualitas

KOMPONEN PENGGUNAAN BOS TAHUN 2020 

  1. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB); 
  2. Pengembangan Perpustakaan;
  3. Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler; 
  4. Kegiatan Asesmen/Evaluasi Pembelajaran; 
  5. Administrasi kegiatan Sekolah; 
  6. Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan; 
  7. Langganan Daya dan Jasa; 
  8. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah; 
  9. Penyediaan Alat Multi Media Pembelajaran; 
  10. Penyelenggaraan Bursa Kerja Khusus (BKK), Praktik Kerja Industri (Prakerin) atau Praktik Kerja Lapangan (PKL) di dalam negeri, Pemantauan Kebekerjaan, Pemagangan Guru, dan Lembaga Sertifikasi Profesi P1. 
  11. Penyelenggaraan Kegiatan Uji Kompetensi Keahlian, Sertifikasi Kompetensi Keahlian dan Uji Kompetensi Kemampuan Bahasa Inggris Berstandar Internasional (Test of English for International Communication/TOEIC) dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK; dan/atau 
  12. Pembayaran honor Guru berstatus non Aparatur Sipil Negara (ASN). 

KELEBIHAN PENYALURAN BOS  2020

  1. Lebih efektif memangkas birokrasi di tingkat Pemerintah Daerah (simplifikasi birokrasi) 
  2. Lebih efisien • penyaluran serentak 34 propinsi • meminimalisir keterlambatan penyaluran • Ketepatan sasaran 
  3. Mendorong terwujudnya satu data • Terintegrasinya data satuan pendidikan tunggal yang berkualitas.

KELEMAHAN PENYALURAN BOS  2020

  1. Dana retur • Belum ada aturan yang jelas terkait pengelolaan dana retur 
  2. Penetapan Alokasi Khusus • Untuk tahun peralihan, masih belum dapat terakomodir kecuali untuk SLB

TANTANGAN PENYALURAN BOS  2020

  1. Memperoleh data atribut perangkat penyaluran yang valid dan akurat
  2. Meminimalisir adanya retur dana BOS
  3. Diperlukan SDM yang kompeten dan insfrastruktur yang memadai untuk ketercapaian perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan yang tepat waktu, tepat guna, dan tepat sasaran
  4. Diperlukan SOP untuk peningkatan layanan penanganan pengaduan masyarakat

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB TIM BOS

TIM BOS PROPINSI

  1. Mempersiapkan dan menandatangani NPH
  2. Melakukan verifikasi data jumlah Peserta Didik, nomor dan nama rekening atas nama Sekolah pada sistem yang disediakan Kementerian
  3. Memperbaiki data sekolah yang mengalami retur sesuai peraturan yang berlaku
  4. Melatih, membimbing dan mendorong Satdikmen untuk mengisi dan memperbaharui data Sekolah dalam Dapodik
  5. Membantu SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB yang memiliki keterbatasan untuk melakukan pendataan secara mandiri
  6. Melakukan koordinasi, sosialisasi, atau pelatihan program BOS Reguler kepada Tim BOS kabupaten/kota atau SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB
  7. Melakukan pembinaan dan pemantauan program BOS Reguler pada SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB dalam perencanaan, pengelolaan dan pelaporan dana BOS Reguler.
  8. Memastikan semua RKAS penerima BOS Reguler disahkan oleh kepala dinas yang menangani urusan pendidikan sesuai kewenangan
  9. Memantau pelaporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS Reguler baik secara luring maupun daring
  10. Melakukan monitoring pelaksanaan program BOS Reguler pada SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB
  11. Memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat dengan menyediakan saluran informasi khusus BOS Reguler
  12. Menugaskan sekolah untuk melaporkan penggunaan dana BOS Reguler dari Sekolah melalui laman bos.kemdikbud.go.id

TIM BOS KAB/KOTA

  1. Melakukan penandatangan naskah perjanjian hibah dengan Pemerintah Daerah provinsi mewakili SD dan SMP
  2. Melakukan verifikasi data jumlah Peserta Didik, nomor dan nama rekening atas nama Sekolah pada sistem yang disediakan Kementerian
  3. Melatih, membimbing dan mendorong SD dan SMP untuk memasukkan/memperbaharui data Sekolah dalam Dapodik
  4. Membantu SD dan SMP yang memiliki keterbatasan untuk melakukan pendataan secara mandir
  5. Melakukan koordinasi, sosialisasi, atau pelatihan program BOS Reguler kepada pengelola SD dan SMP, dan dapat melibatkan pengawas Sekolah, Komite Sekolah, dan masyarakat
  6. Melakukan pembinaan dan pemantauan program BOS Reguler pada SD dan SMP dalam hal perencanaan, pengelolaan dan pelaporan dana BOS Reguler
  7. Memastikan semua RKAS penerima BOS Reguler disahkan oleh kepala dinas yang menangani urusan pendidikan sesuai kewenangan
  8. Memastikan penggunaan dana BOS Reguler dimasukkan dalam RKAS yang disahkan oleh kepala dinas yang menangani urusan pendidikan pendidikan
  9. Memerintahkan SD dan SMP untuk memastikan kelengkapan dan kebenaran isian data Sekolah berdasarkan data sebelum batas akhir pengambilan data
  10. Menugaskan SD dan SMP untuk membuat laporan sesuai dengan ketentuan
  11. Menugaskan sekolah untuk melaporkan penggunaan dana BOS Reguler dari Sekolah melalui laman bos.kemdikbud.go.id
  12. Memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat dengan menyediakan saluran informasi khusus BOS Reguler
  13. Memantau pelaporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS Reguler SD dan SMP baik secara luring maupun daring
  14. Melakukan monitoring pelaksanaan program BOS Reguler pada SD dan SMP

Tuesday 28 January 2020

Kunci Jawaban Kelas 3 Tema 5 Subtema 3 Pengaruh Perubahan Cuaca Terhadap Kehidupan Manusia

Kunci Jawaban Kelas 3  Tema 5 Subtema 3
Pengaruh Perubahan Cuaca Terhadap Kehidupan Manusia

Indonesia merupakan negara beriklim tropis. Cuaca berubah-ubah. Terkadang panas, berawan, mendung, atau hujan. Keadaan cuaca dipengaruhi oleh tiga unsur. Ketiganya adalah matahari, angin, dan air. 

Cuaca sangat berpengaruh bagi kehidupan manusia. Mulai dari ketersediaan sumber daya
alam. Ketersediaan alat transportasi. Bahkan, kelancaran aktivitas manusia sehari-hari. Apa saja pengaruh cuaca yang kamu rasakan? 

Pembelajaran 1 Halaman 122, 123 



Dayu mendapat surat dari Komang. Komang adalah sepupu Dayu di Bali. Bacalah teks surat untuk Dayu. Bacalah dengan nyaring dan intonasi yang tepat.

Rangkumlah isi teks surat yang telah dibaca!
Buatlah dalam bentuk peta pikiran.

Kapan dan di mana peristiwa itu terjadi?  
Jawaban : Denpasar, 2 Agustus 2017

Peristiwa apa yang diceritakan dalam isi surat?
Jawaban: Membantu korban Gunung Agung.

Bagaimana menanggulangi peristiwa itu? 
Jawaban: Para pengungsi membutuhkan bantuan berupa makanan dan pakaian. 

Mengapa peristiwa itu terjadi?
Jawaban: karena pengungsi kehilangan bahan makanan, pakaian , selimut dan seragam sekolah akibat bencana gunung Agung .

Siapa yang mengalami peristiwa itu?
Jawaban : Komang

Tuliskan hasil rangkuman peta pikiranmu di bawah ini. (Halaman 124)
Denpasar, 2 Agustus 2017; Membantu korban Gunung Agung. Para pengungsi membutuhkan bantuan berupa makanan dan pakaian. Karena pengungsi kehilangan bahan makanan, pakaian , selimut dan seragam sekolah akibat bencana gunung Agung. Komang.

Amati gambar di bawah ini!
Kelompokkanlah berdasarkan keadaan cuaca yang sama. 






Saturday 25 January 2020

DOWNLOAD POS UN TAHUN PELAJARAN 2019/2020

Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) merilis prosedur operasional standar (POS) ujian nasional (UN) tahun pelajaran 2019/2020. Hal ini sesuai dengan peraturan BSNP nomor : 0053/P/BSNP/I/2020 tentang prosedur operasional standar penyelenggaraan ujian nasional tahun pelajaran 2019/2020.
DOWNLOAD POS UN TAHUN PELAJARAN 2019/2020
DOWNLOAD POS UN TAHUN PELAJARAN 2019/2020

Yang menjadi bahan pertimbangan dikeluarkannya peraturan ini adalah Bahwa sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ujian yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional perlu menetapkan Prosedur Operasional Standar (POS) yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2019/2020. 

POS UN ini mengatur penyelenggaraan dan pelaksanaan Ujian Nasional di satuan pendidikan formal dan non-formal tingkat Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah dan yang sederajat, Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah dan yang sederajat, serta Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan dan yang sederajat. 

POS UN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalamLampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan BSNP ini.

Pada saat Peraturan ini berlaku, Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor 0051/P/BSNP/XI/2019 tentang POS Penyelenggaraan UN dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

POS UN tahun pelajaran 2019/2020 ini ditetapkan di jakarta pada tanggal 14 Januari 2020 oleh ketua PNSP, Dr. Abdul Mu'ti, M. Ed

Secara garis besar POS UN tahun pelajaran 2019/2020 POS ini terdiri dari 80 halaman memuat beberapa hal seperti di bawah ini :
  1. Bab I berisi pengertian POS UN
  2. Bab II berisi Peserta UN meliputi A.Persyaratan Peserta Ujian Nasional; B. Pendaftaran Peserta Ujian Nasional; C. Hak dan Kewajiban Peserta Ujian Nasional; 
  3. Bab III berisi Penyelenggara dan Pelaksana Ujian Nasional 
  4. Bab IV berisi Penyiapan Ujian Nasional meliputi : A. Kisi-kisi Ujian Nasional; B. Perangkat dan Kerahasiaan Soal; C. Penyiapan Bahan Ujian Nasional;  D. Penggandaan dan Pendistribusian Bahan Ujian
  5. Bab V berisi Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) meliputi: A. Penyiapan Sistem UNBK; B. Penetapan Tim Teknis UNBK; C. Penetapan Sekolah/Madrasah Pelaksana UNBK; D. Penerapan Resource Sharing (Berbagi Sumber Daya) UNBK; E. Penetapan Tim Help Desk (Tim Layanan Bantuan); F. Kriteria dan Persyaratan Proktor, Teknisi, dan Pengawas; G. Penetapan Proktor, Teknisi, dan Pengawas UNBK; H. Pelatihan Teknis Pelaksanaan UNBK; I. Penyiapan Sistem UNBK di Sekolah/Madrasah ;  J. Prosedur Pelaksanaan UNBK; K. Jadwal Pelaksanaan UNBK 
  6. Bab VI berisi Ujian Nasional berbasis kertas dan pensil (UNKP) meliputi: A. Penetapan Sekolah/Madrasah Pelaksana UNKP; B. Penetapan Pengawas Ruang UNKP; C. Prosedur Pelaksanaan UNKP; D. Jadwal Pelaksanaan UNKP.
  7. Bab VII berisi Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan
  8. Bab VIII berisi Ujian Nasional Ulangan
  9. Bab IX berisi Pemeriksaan Hasil Ujian Nasional
  10. Bab X berisi Kriteria Pencapaian Kompetensi Kelulusan berdasarkan hasil Ujian Nasional.
  11. Bab XI berisi pemantauan, evaluasi dan pelaporan
  12. Bab XII berisi biaya pelaksanaan ujian nasional
  13. Bab XIII berisi prosedur penanganan  masalah dan tindak lanjut
  14. Bab XIV berisi Sanksi
  15. Bab X berisi Pengaturan khusus
  16. Bab X berisi Kejadian luar biasa
  17. Lampiran-lampiran
 Bagi anda yang memerlukan POS UN Tahun  Pelajaran 2019/2020 dapat anda unduh disini


Sumber :https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2020/01/pos-penyelenggaraan-un-tahun-pelajaran-20192020

Reset Remote Desktop Services or its administrator password in a Windows VM

If you can't connect to a Windows virtual machine (VM), you can reset your local administrator password or reset the Remote Desktop Services configuration (not supported on Windows domain controllers). To reset the password, use either the Azure portal or the VM Access extension in Azure PowerShell. After you've signed in to the VM, reset the password for that local administrator.
Reset Remote Desktop Services or its administrator password in a Windows VM
Reset Remote Desktop Services or its administrator password in a Windows VM

If you're using PowerShell, make sure that you have the latest PowerShell module installed and configured and are signed in to your Azure subscription. You can also perform these steps for VMs created with the classic deployment model.

You can reset Remote Desktop Services and credentials in the following ways:
  • Reset by using the Azure portal

  • Reset by using the VMAccess extension and PowerShell

Reset by using the Azure portal

First, sign in to the Azure portal and then select Virtual machines on the left menu.

Reset the local administrator account password
  1. Select your Windows VM and then select Reset password under Support + Troubleshooting. The Reset password window is displayed.
  2. Select Reset password, enter a username and a password, and then select Update.
  3. Try connecting to your VM again.

Reset the Remote Desktop Services configuration

This process will enable Remote Desktop service in the VM, and create a firewall rule for the default RDP port 3389.
  1. Select your Windows VM and then select Reset password under Support + Troubleshooting. The Reset password window is displayed.
  2. Select Reset configuration only and then select Update.
  3. Try connecting to your VM again.

Reset by using the VMAccess extension and PowerShell

First, make sure that you have the latest PowerShell module installed and configured and are signed in to your Azure subscription by using the Connect-AzAccount cmdlet.

Reset the local administrator account password

  • Reset the administrator password or user name with the Set-AzVMAccessExtension PowerShell cmdlet. The typeHandlerVersion setting must be 2.0 or greater, because version 1 is deprecated.
  • $SubID = "<SUBSCRIPTION ID>" 
  • $RgName = "<RESOURCE GROUP NAME>" 
  • $VmName = "<VM NAME>" 
  • $Location = "<LOCATION>" 
  • Connect-AzAccount 
  • Select-AzSubscription -SubscriptionId $SubID 
  • Set-AzVMAccessExtension -ResourceGroupName $RgName -Location $Location -VMName $VmName -Credential (get-credential) -typeHandlerVersion "2.0" -Name VMAccessAgent

 Note

If you enter a different name than the current local administrator account on your VM, the VMAccess extension will add a local administrator account with that name, and assign your specified password to that account. If the local administrator account on your VM exists, the VMAccess extension will reset the password. If the account is disabled, the VMAccess extension will enable it.

Reset the Remote Desktop Services configuration

Reset remote access to your VM with the Set-AzVMAccessExtension PowerShell cmdlet. The following example resets the access extension named myVMAccess on the VM named myVM in the myResourceGroup resource group:

PowerShell

Copy
Set-AzVMAccessExtension -ResourceGroupName "myResoureGroup" -VMName "myVM" -Name "myVMAccess" -Location WestUS -typeHandlerVersion "2.0" -ForceRerun
 Tip

At any point, a VM can have only a single VM access agent. To set the VM access agent properties, use the -ForceRerun option. When you use -ForceRerun, ensure you use the same name for the VM access agent that you might have used in any previous commands.

If you still can't connect remotely to your virtual machine, see Troubleshoot Remote Desktop connections to a Windows-based Azure virtual machine. If you lose the connection to the Windows domain controller, you will need to restore it from a domain controller backup.

Next steps

If the Azure VM access extension doesn't respond and you're unable to reset the password, you can reset the local Windows password offline. This method is more advanced and requires you to connect the virtual hard disk of the problematic VM to another VM. Follow the steps documented in this article first, and attempt the offline password reset method only if those steps don't work.

Learn about Azure VM extensions and features.

Connect to an Azure virtual machine with RDP or SSH.

Troubleshoot Remote Desktop connections to a Windows-based Azure virtual machine.

Friday 24 January 2020

JADWAL TES SKD DAN SESI CPNS 2019 BERBAGAI DAERAH DI SUMSEL

JADWAL UJIAN KOMPETENSI SELEKSI KOMPETENSI DASAR (SKD) CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) TAHUN 2019

Tim Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2019 Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir menyelenggarakan Ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berlokasi di Laboratorium Komputer SMK N 1 Talang Ubi, Jln. Segaran Kelurahan Handayani Mulia Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Provinsi Sumatera Selatan pada tanggal 22, 23, 24, 25, 26 Februari 2020. Dengan dikuti oleh 3.631 jumlah peserta. dibagi menjadi 25 sesi dan berjalan 5 sesi dalam satu hari.

Lokasi SMK N 1 Talang Ubi (Belakang Kantor Camat Talang Ubi) dapat ditemukan pada Google Maps dengan Koordinat -3.3037316,103.8451177 

Bagi peserta yang membawa/menggunakan roda empat/mobil lokasi parkir pada halaman Kantor Kecamatan Talang Ubi. Untuk peserta yang membawa/menggunakan roda dua/motor lokasi parkir berada pada samping kampus SMK N 1 Talang Ubi.
Denah Lokasi dapat dilihat pada gambar dibawah ini.

Dalam mengikuti ujian CAT SKD, Peserta dilarang membawa/memakai perhiasan atau membawa barang-barang berharga lainnya, Tidak diperkenankan mengikuti ujian bila peserta berpakaian kaos, celana jeans atau memakai sandal atau tidak berpakaian sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Panitia pada pengumuman. Kehilangan perhiasan/barang berharga menjadi tanggungjawab peserta.
Peserta wajib hadir dilokasi 90 (sembilan puluh) menit sebelum jadwal sesinya dimulai guna melakukan registrasi Daftar Hadir dan pengambilan PIN Sesi. Peserta Wajib membawa Kartu Tanda Peserta Ujian (Cetak warna), membawa Asli E-KTP atau Surat Keterangan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan  dan Catatan Sipil (Dukcapil). Dan lain sebagainya.
Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggungjawab peserta.
  1. PALI
  2. OKU TIMUR
  3. OKU
  4. PEMERINTAH PROP SUMATERA SELATAN
  5. MUBA
  6. MUSI RAWAS
  7. KOTA PALEMBANG
  8. OGAN ILIR
  9. OKU SELATAN
  10. BANYUASIN

Mendikbud Luncurkan Empat Kebijakan Merdeka Belajar: Kampus Merdeka

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim kembali meluncurkan kebijakan Merdeka Belajar. Diberi tajuk Kampus Merdeka, kali ini, terdapat empat penyesuaian kebijakan di lingkup pendidikan tinggi.
Mendikbud Luncurkan Empat Kebijakan Merdeka Belajar: Kampus Merdeka
Mendikbud Luncurkan Empat Kebijakan Merdeka Belajar: Kampus Merdeka

"Kebijakan Kampus Merdeka ini merupakan kelanjutan dari konsep Merdeka Belajar. Pelaksanaannya paling memungkinkan untuk segera dilangsungkan, hanya mengubah peraturan menteri, tidak sampai mengubah Peraturan Pemerintah ataupun Undang-Undang," disampaikan Mendikbud dalam rapat koordinasi kebijakan pendidikan tinggi di Gedung D kantor Kemendikbud, Senayan, Jakarta, Jumat (24/1/2020).
RPP SD 1 LEMBAR 
Kebijakan pertama adalah otonomi bagi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Swasta (PTS) untuk melakukan pembukaan atau pendirian program studi (prodi) baru. Otonomi ini diberikan jika PTN dan PTS tersebut memiliki akreditasi A dan B, dan telah melakukan kerja sama dengan organisasi dan/atau universitas yang masuk dalam QS Top 100 World Universities. Pengecualian berlaku untuk prodi kesehatan dan pendidikan. Ditambahkan oleh Mendikbud, “Seluruh prodi baru akan otomatis mendapatkan akreditasi C”.

Lebih lanjut, Mendikbud menjelaskan bahwa kerja sama dengan organisasi akan mencakup penyusunan kurikulum, praktik kerja atau magang, dan penempatan kerja bagi para mahasiswa. Kemudian Kemendikbud akan bekerja sama dengan perguruan tinggi dan mitra prodi untuk melakukan pengawasan. "Tracer study wajib dilakukan setiap tahun. Perguruan tinggi wajib memastikan hal ini diterapkan," ujar Menteri Nadiem.
Kebijakan Kampus Merdeka yang kedua adalah program re-akreditasi yang bersifat otomatis untuk seluruh peringkat dan bersifat sukarela bagi perguruan tinggi dan prodi yang sudah siap naik peringkat. Mendatang, akreditasi yang sudah ditetapkan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) tetap berlaku selama 5 tahun namun akan diperbaharui secara otomatis.

"Pengajuan re-akreditasi PT dan prodi dibatasi paling cepat 2 tahun setelah mendapatkan akreditasi yang terakhir kali. Untuk perguruan tinggi yang berakreditasi B dan C bisa mengajukan peningkatan akreditasi kapanpun," tutur Mendikbud.

"Nanti, Akreditasi A pun akan diberikan kepada perguruan tinggi yang berhasil mendapatkan akreditasi internasional. Daftar akreditasi internasional yang diakui akan ditetapkan dengan Keputusan Menteri," tambahnya.

Evaluasi akreditasi akan dilakukan BAN-PT jika ditemukan penurunan kualitas yang meliputi pengaduan masyarakat dengan disertai bukti yang konkret, serta penurunan tajam jumlah mahasiswa baru yang mendaftar dan lulus dari prodi ataupun perguruan tinggi.

Kebijakan Kampus Merdeka yang ketiga terkait kebebasan bagi PTN Badan Layanan Umum (BLU) dan Satuan Kerja (Satker) untuk menjadi PTN Badan Hukum (PTN BH). Kemendikbud akan mempermudah persyaratan PTN BLU dan Satker untuk menjadi PTN BH tanpa terikat status akreditasi.

Sementara itu, kebijakan Kampus Merdeka yang keempat akan memberikan hak kepada mahasiswa untuk mengambil mata kuliah di luar prodi dan melakukan perubahan definisi Satuan Kredit Semester (sks). "Perguruan tinggi wajib memberikan hak bagi mahasiswa untuk secara sukarela, jadi mahasiswa boleh mengambil ataupun tidak sks di luar kampusnya sebanyak dua semester atau setara dengan 40 sks. Ditambah, mahasiswa juga dapat mengambil sks di prodi lain di dalam kampusnya sebanyak satu semester dari total semester yang harus ditempuh. Ini tidak berlaku untuk prodi kesehatan,"

Disisi lain, saat ini bobot sks untuk kegiatan pembelajaran di luar kelas sangat kecil dan tidak mendorong mahasiswa untuk mencari pengalaman baru, terlebih di banyak kampus, pertukaran pelajar atau praktik kerja justru menunda kelulusan mahasiswa.

Lebih lanjut, Mendikbud menjelaskan terdapat perubahan pengertian mengenai sks. Setiap sks diartikan sebagai 'jam kegiatan', bukan lagi 'jam belajar'. Kegiatan di sini berarti belajar di kelas, magang atau praktik kerja di industri atau organisasi, pertukaran pelajar, pengabdian masyarakat, wirausaha, riset, studi independen, maupun kegiatan mengajar di daerah terpencil.

"Setiap kegiatan yang dipilih mahasiswa harus dibimbing oleh seorang dosen yang ditentukan kampusnya. Daftar kegiatan yang dapat diambil oleh mahasiswa dapat dipilih dari program yang ditentukan pemerintah dan/atau program yang disetujui oleh rektornya," kata Mendikbud.

Mendikbud menerangkan bahwa paket kebijakan Kampus Merdeka ini menjadi langkah awal dari rangkaian kebijakan untuk perguruan tinggi. "Ini tahap awal untuk melepaskan belenggu agar lebih mudah bergerak. Kita masih belum menyentuh aspek kualitas. Akan ada beberapa matriks yang akan digunakan untuk membantu perguruan tinggi mencapai targetnya," pungkasnya.

Thursday 23 January 2020

BKN Terbitkan Peraturan Nomor 50 Tahun 2019 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT BKN

BKN Terbitkan Peraturan Nomor 50 Tahun 2019 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT BKN
BKN Terbitkan Peraturan Nomor 50 Tahun 2019 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT BKN
BKN Terbitkan Peraturan Nomor 50 Tahun 2019 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT BKN

Informasi ini sesuai dengan siaran Pers BKN dengan nomor: 004/RILIS/BKN/I/2020. Di Jakarta,
22 Januari 2020 Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat Badan Kepegawaian Negara.
SOAL LATIHAN CPNS TERBARU DAN INFO CPNS LAINNYA
BKN telah menerbitkan Peraturan BKN Nomor 50 tahun 2019 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN), sebagai pengganti Peraturan BKN Nomor 8 Tahun 2018 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT BKN.

Peraturan BKN Nomor 50 Tahun 2019 ini merupakan pedoman bagi pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, seleksi masuk Sekolah Kedinasan (Sekdin), seleksi pengembangan karir, dan seleksi selain Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan menggunakan CAT BKN. Peraturan ini mengatur rincian tahapan seleksi dari mulai persiapan, pelaksanaan, sampai dengan
pelaporan. 

Selain itu juga diatur tentang mekanisme pelaksanaan seleksi yang di dalamnya terdapat peserta penyandang disabilitas.

BKN mengimbau seluruh pihak yang terlibat pada penyelenggaraan seleksi dengan metode CAT, dapat melaksanakan seluruh tahapan penyelenggaraan dengan mengacu pada peraturan tersebut. 

Beberapa istilah dalam Peraturan Nomor 50 Tahun 2019 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT BKN adalah sebagai Berikut:

  1. Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya disingkat BKN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pembinaan dan menyelenggarakan manajemen ASN secara nasional sebagaimana diatur dalam undang-undang.
  2. Pusat Pengembangan Sistem Rekrutmen Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut PPSR ASN adalah unit organisasi setingkat jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan BKN yang mempunyai tugas melaksanakan penyiapan kebijakan teknis sistem rekrutmen dan pengelolaan teknologi informasi sistem seleksi dan fasilitasi penyelenggaraan seleksi.
  3. Computer Assisted Test yang selanjutnya disingkat CAT adalah suatu sistem seleksi dengan alat bantu komputer yang digunakan untuk mendapatkan lulusan yang memenuhi standar minimal kompetensi.
  4. Seleksi Kompetensi Dasar yang selanjutnya disingkat SKD adalah seleksi untuk menggali pengetahuan, keterampilan, dan sikap/ perilaku peserta ujian yang meliputi Tes Wawasan Kebangsaan, Tes Intelegensi Umum, dan Tes Karakteristik Pribadi. 
  5. Seleksi Kompetensi Bidang yang selanjutnya disingkat SKB adalah seleksi yang dilakukan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi bidang yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi bidang sesuai dengan kebutuhan Jabatan. 
  6. Kode Billing adalah kode identifikasi yang diterbitkan melalui sistem billing atas suatu jenis pembayaran atau setoran yang akan dilakukan wajib bayar. 
  7. Nomor Transaksi Penerimaan Negara yang selanjutnya disingkat NTPN adalah bukti transaksi penerimaan yang diterbitkan melalui modul penerimaan negara. 
  8. Data Hasil Aplikasi CAT BKN adalah data nilai peserta yang tersedia pada aplikasi CAT BKN. 
  9. Dokumen Seleksi adalah kelengkapan dokumen seleksi yang meliputi dokumen hasil seleksi, dokumentasi, forn checklist, berita acara, dan daftar hadir peserta seleksi.
  10. Tim Pelaksana CAT BKN adalah tim yang dibentuk oleh pejabat yang ditunjuk oleh Kepala BKN yang terdiri dari Koordinator, Super Admin, Petugas Aplikasi dan Pengawas. 
  11. Panitia Seleksi Instansi adalah tim yang dibentuk oleh pejabat yang ditunjuk oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi. 
  12. Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat dengan SSCASN adalah sistem informasi yang dibuat dan dikembangkan oleh BKN untuk digunakan sebagai portal pengadaan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara. 
  13. Sistem Informasi Manajemen Fasilitasi Penyelenggaraan Seleksi yang selanjutnya disingkat dengan SIMFLEK adalah aplikasi yang digunakan untuk menghimpun dan melaporkan Dokumen Seleksi.
Disamping itu bila anda sebagai peserta seleksi CPNS tahun 2019 ada tata tertib peserta yang perlu anda taati sebagai berikut:

TATA TERTIB PELAKSANAAN SELEKSI 
1. Tata tertib peserta 
a. Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai 
b. Panitia Seleksi Instansi memberikan PIN registrasi kepada peserta sebelum dimulai jadwal SKD atau SKB atau seleksi kompetensi bagr PPPK. 
c. Pemberian PIN Registrasi ditutup 5 (lima) menit sebelum dimulai jadwal SKD atau SKB atau seleksi kompetensi bagr PPPK. 
d. Peserta yang terlambat dari jadwal seleksi tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi (dianggap gugur). 
e. Peserta wajib mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh panitia. 
f. Bagi peserta Seleksi CPNS, Seleksi Calon PPPK, dan Seleksi Masuk Sekolatr Kedinasan wqjib membawa KTP dan kartu peserta tes untuk ditunjukkan kepada Panitia. Dalam kondisi tertentu, maka peserta dapat menunjukkan Kartu Keluarga atau surat keterangan pengganti identitas yang telah disatrkan oleh pej abat berwenang. 
g. Bagi peserta Seleksi Pengembangan Karier dan Selain ASN wajib membawa kartu identitas. 
h. Peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta. 
i. Peserta menggunakan pakaian rapi, sopan dan bersepatu (kaos, celana jeans dan sandal tidak diperkenankan). 
j. Peserta duduk pada tempat yang telah ditentukan. 
k. Peserta di dalam rr.ang tes dilarang membawa: 1) buku atau catatan lainnya; 2 kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan alat tulis; atau 3) senjata api/tajam atau sejenisnya. 
l. Peserta dilarang: 1) bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes; 2l menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama ujian; 3) keluar ruangan, kecuali memperoleh izin dari panitia; 4l membawa makanan dan minuman; atau 5) merokok dalam ruangan tes. 
m. Peserta dilarang menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT. 
n. Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib. 

2. Sanksi 
a. Pelanggar tata tertib huruf (i) dikenakan sanksi dikeluarkan dari ruangan dan peserta dinyatakan gugur. 
b. Sanksi yang diberikan bagi pelanggar tata tertib huruf fi) berupa teguran lisan oleh panitia sampai dibatalkan sebagai peserta tes. 
3. Lain-lain 
HaI - hal lain yang belum tercantum dalam tata tertib ini akan diatur kemudian dan merupakan tata tertib tambahan yang langsung disahkan.


Peraturan BKN Nomor 50 tahun 2019 Tentang prosedur Penyelenggaraan Seleksi Dengan Metode CAT BKN dapat diunduh di Sini

Tuesday 21 January 2020

PERTEMUAN BAN-S/M DAN TASS: FRAMEWORK DAN PARADIGMA IASP 2020 SUDAH SEJALAN DENGAN TASS.

Berdasarkan kajian terhadap berbagai referensi, diskusi dengan pakar dan analisis terhadap data hasil akreditasi selama tahun 2018, disimpulkan pola akreditasi harus bergeser dari compliance based ke performance based, dalam referensi lain disebut bergeser dari rules based ke principles based. Dengan pergeseran ini instrumen akreditasi akan mengalami perubahan fundamental, bukan sekedar menyempurnakan butir-butir dan tahu analisis, tetapi perubahan paradigma.
PERTEMUAN BAN-S/M DAN TASS: FRAMEWORK DAN PARADIGMA IASP 2020 SUDAH SEJALAN DENGAN TASS.
PERTEMUAN BAN-S/M DAN TASS: FRAMEWORK DAN PARADIGMA IASP 2020 SUDAH SEJALAN DENGAN TASS.

Alasan di atas menjadi argumen kuat BAN-S/M di tahun 2019 untuk memprioritaskan programnya dengan menyusun Perangkat Akreditasi yang baru, atau disebut Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan (IASP) 2020. Penyusunan Instrumen Akreditasi baru ini menerapkan pendekatan baru dalam penilaian akreditasi sekolah/madrasah yaitu dari compliance menunju performance. Pergeseran paradigma dalam pelaksanaan akreditasi ini mutlak diperlukan sebagai bagian penting dari upaya BAN-S/M sebagai lembaga penjaminan mutu pendidikan untuk ikut ambil bagian dalam mendorong continous improvement, yaitu perubahan akreditasi Sekolah/Madrasah ke arah yang lebih baik. Akreditasi pada akhirnya tidak bergantung pada pemenuhan aspek yang bersifat administratif, tetapi akan difokuskan pada penilaian Sekolah/Madrasah pada pemenuhan mutu yang lebih substantive.

Beberapa langkah sudah dilakukan BAN-S/M antara lain menyusun naskah akademik sebagai acuan akademik penyusunan instrumen dan beberapa kali  mengundang para pakar dan ahli pendidikan. BAN-S/M telah melakukan beberapa pertemuan dengan tim ad hoc untuk menyusun draf instrumen akreditasi sekolah madrasah (IASP) 2020.

Toni Toharudin (Ketua BAN-S/M) didampingi Abdul Malik (Anggota BAN-S/M) telah bertemu dengan tim dari Technical Assistance for Education System Strengthening (TASS) untuk dapat berkontribusi secara intensif terkait penyusunan IASP 2020 di Kantor BAN-S/M, Cipete [25/4/2019]. Pertemuan tersebut berlanjut dengan diundangnya Tim dari TASS dalam Rapat Pleno BAN-S/M pada 29 April 2019. Mark Carter (Education Quality Assurance Adviser), Yaya Kardiawarman (National Consultant for Education Quality Assurance), dan Tri Maulana (Activity Manager TASS) yang ketiganya sebagai konsultan TASS hadir dalam Rapat Pleno BAN-S/M tersebut. Pertemuan BAN-S/M dengan TASS ini berkaitan dengan framework dan paradigm IASP 2020. Sebagai rujukan dasar, dari delapan standar nasional pendidikan yang ditetapkan pemerintah, terdapat empat standar yang akan menjadi penilaian utama dalam IASP 2020 yang meliputi: mutu lulusan, proses pembelajaran, mutu guru, dan manajemen sekolah. BAN-S/M telah melakukan kajian terhadap hasil riset tentang mutu pendidikan, dan empat standar tersebut merupakan komponen yang krusial yang menunjang mutu sekolah.

Saat ini, disampaikan dalam diskusi tersebut bahwa BAN-S/M tengah fokus dalam asesmen dengan shifting paradigm dari compliance to performance. Meskipun empat komponen menjadi komponen utama yang mencerminkan kapasitas sekolah, tetapi BAN-S/M tetap menganggap empat komponen lainnya seperti pembiayaan, penilaian, kurikulum, sarana dan prasarana sebagai bagian yang penting.

Dalam kesempatan tersebut Mark berbagi pengalaman. Sekitar tahun 2009, Mark pernah bekerja untuk program monev pendidikan di beberapa daerah di Indonesia. Mark menuturkan gambaran tentang banyaknya siswa di daerah 3T sekitaran Kalimantan Timur yang sulit memperoleh akses ke sekolah.

Dalam pertemuan tersebut, Mark menyampaikan beberapa catatan, antara lain:

  1. What happen with development system? Di Australia, mereka mengembangkan Standar Profesional Australia untuk guru.
  2. Strategi penilaian formatif dan sumatif harus dapat diamati sebagai praktik sekolah yang konsisten.
  3. Sekolah-sekolah yang berkinerja lebih tinggi akan memiliki praktik-praktik yang dapat diamati yang lebih maju dan konsisten
  4. Bisakah akreditasi memengaruhi apa yang terjadi di ruang kelas? Apakah itu berdampak?
  5. Dampak terbesar (di sekolah) pada hasil belajar siswa adalah guru. Bisa dipelajari dari penelitian yang diterbitkan oleh Prof John Hattie (Visible Learning for Teachers: Maximizing Impact on Learning:2012)
  6. Bagaimana guru mengajar dan mengelola pembelajaran siswa di kelas adalah kunci untuk mengangkat hasil siswa. Apakah pengiriman konten guru mendominasi ruang kelas dengan mengorbankan pengelolaan pembelajaran siswa?
  7. Penilaian berarti berlatih mengajar di kelas

Yaya Kadiawarman, menegaskan kembali apa yang disampaikan Mark, bahwa terdapat tiga hal yang akan menjadi framework dari sistem penjaminan mutu pendidikan, yaitu: Penjaminan mutu internal (SPMI), Akreditasi, dan quality improment. Ketiga komponen tersebut harus ada di sekolah. Yaya pun menyampaikan bahwa framework yang disampaikan BAN-S/M sudah sejalan dengan TASS. TASS siap memberikan dukungan dalam penyusunan IASP 2020 yang sedang dikembangkan oleh Tim dari BAN-S/M.

Mulai 21 Januari 2020 Instansi Wajib Umumkan Jadwal dan Lokasi SKD

Mulai 21 Januari 2020 Instansi Wajib Umumkan Jadwal dan Lokasi SKD, Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2019 akan berlangsung pada 27 Januari – 28 Februari 2020, untuk itu seluruh instansi wajib mengumumkan jadwal dan lokasi SKD mulai 21 Januari 2020 melalui masing-masing website/portal instansi.
Mulai 21 Januari 2020 Instansi Wajib Umumkan Jadwal dan Lokasi SKD
Mulai 21 Januari 2020 Instansi Wajib Umumkan Jadwal dan Lokasi SKD

Imbauan ini sudah disampaikan melalui Surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor E 26-30/V 12-18/99 Tanggal 17 Januari 2020 perihal Pengumuman Resmi Jadwal Seleksi CPNS Formasi Tahun 2019.
INFORMASI LAIN CPNS 2019 DAN SOAL LATIHAN CPNS TERBARU
Instansi juga diminta untuk mengumumkan daftar nama peserta CPNS kategori P1/TL, baik secara online melalui website instansi dan ditempel pada papan pengumuman di setiap titik lokasi ujian sebelum jadwal SKD dimulai.

Ketentuan wajib mengumumkan daftar nama pelamar P1/TL ini sudah disampaikan kepada seluruh instansi melalui Surat BKN Nomor E 26-30/V 12- 6/99 perihal Tindaklanjut Peserta Seleksi CPNS P1/TL pada tanggal 17 Januari 2020.

Perlu disampaikan kembali bahwa pelamar Kategori P1/TL adalah peserta seleksi penerimaan CPNS tahun 2018 dan memenuhi nilai ambang batas/passing grade berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang 

Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, serta masuk dalam 3 (tiga) kali formasi jabatan yang dilamar untuk dapat mengikuti SKB tahun 2018, namun dinyatakan tidak lulus sampai dengan tahap akhir sesuai Permenpan Nomor 23 Tahun 2019. Selain itu pelamar P1/TL yang memilih menggunakan nilai SKD Tahun 2018 maka kualifikasi pendidikan
dan formasi jabatan yang dilamar tahun 2019 dengan kualifikasi pendidikan pada saat melamar sebagai CPNS Tahun 2018 wajib sama.

Total pelamar CPNS TA 2019 mencapai 4.197.218 dan pelamar yang dinyatakan lulus syarat administrasi atau Memenuhi Syarat (MS) sejumlah 3.364.867. Peserta dengan status MS selanjutnya akan berkompetisi pada tahap berikutnya untuk mengisi 150.315 formasi CPNS TA 2019. 

Sumber: https://www.bkn.go.id/wp-content/uploads/2020/01/Mulai-21-Januari-2020-Instansi-Wajib-Umumkan-Jadwal-dan-Lokasi-SKD.pdf