Showing posts with label MPLS/PLS. Show all posts
Showing posts with label MPLS/PLS. Show all posts

Sunday, 13 June 2021

MATERI MPLS TAHUN PELAJARAN 2021/2022

Salam Pendidikan, Pada kesempatan yang berbahagia ini saya akan membagikan artikel berkaitan dengan materi MPLS tahun pelajaran 2021/2022. Dasar hukum kegiatan MPLS adalah Permendikbud nomor 18 tahun 2016.  Permendikbud nomor 16 tahun 2016 ini sebagai langkah pembaharuan paradigma dalam dunia pendidikan. 
MATERI MPLS TAHUN PELAJARAN 2021/2022
MATERI MPLS TAHUN PELAJARAN 2021/2022


Sebelum di keluarkannya peraturan tersebut kegiatan MPLS yang sebelum disebut MOS memiliki kenangan yang kurang baik antara lain identik dengan perpeloncoan, penganiayaan terhadap siswa baru, ajang untuk mengerjai adik-adik kelas yang baru, ajang unjuk gigi para siswa yang lebih senior dan lain sebagainya. 


Masa pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru ini semua hal-hal atau kegiatan tersebut sudah ditiadakan, namun diganti dengan hal-hal yang bersifat positif yang berkaitan dengan muatan karakter yang mulia. Hal ini sesuai dengan konsep pada kurikulum 2013 yang menekankan pendidikan yang berkarakter pada peserta didik.
Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru ini dilaksanakan untuk mendukung proses pembelajaran yang sesuai dengan tujuan pendidikan nasional, bahwa dalam pelaksanaaan pengenalan lingkungan sekolah bagi siwa baru perlu dilakukan kegiatan yang bersifat edukatif dan kreatif untuk mewujudkan sekolah sebagai tempat belajar yang ramah lingkungan, sejuk, nyaman bagi peserta didik.

Dengan kata lain Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru adalah kegiatan pertama yang dilakukan oleh Siswa ketika masuk sekolah untuk pengenalan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan pembinaan awal kultur sekolah. Sekolah yang dimaksud seluruh sekolah yang dari SD, Sederajat, SMP sederajat, SMA sederajat baik berstatus sekolah Negeri maupun Swasta.
Tujuan Masa pengenalan Lingkungan Sekolah memiliki tujuan sebagai berikut:
  1. Mengenali potensi diri siswa baru; 
  2. Bentuk beradaptasi siswa baru dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya, antara lain terhadap aspek keamanan, fasilitas umum, dan sarana prasarana sekolah; 
  3. menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara elajar efektif sebagai siswa baru; 
  4. mengembangkan interaksi positif antar siswa dan warga sekolah lainnya; 
  5. menumbuhkan perilaku positif sesuai dengan Pendidikan karakter di Indonesia
  6. Kegiatan MPLS bagi Siswa Baru ini dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari pada minggu pertama awal tahun pelajaran. kegiatan pengenalan lingkungan sekolah ini hanya pada jam pelajaran. Pengecualian Sekolah yang memiliki asrama dengan terlebih dahulu melaporkan kepada dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.

Beberapa hal yang perlu mendapat perhatian khusus pada pelaksanaan Kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah adalah Sebagai berikut:
  1. Perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan hanya menjadi hak guru;
  2. Tidak diperkenankannnya melibatkan siswa senior (kakak kelas) dan/atau alumni sebagai penyelenggara;
  3. Dilakukan di lingkungan sekolah kecuali sekolah tidak memiliki fasilitas yang memadai;
  4. Dilarang melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya.
  5. Wajib melakukan kegiatan yang bersifat edukatif;
  6. Dilarang bersifat perpeloncoan atau tindak kekerasan lainnya; 
  7. Wajib menggunakan seragam dan atribut resmi dari sekolah;
  8. Dilarang memberikan tugas kepada siswa baru berupa kegiatan tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran siswa;
  9. Diperbolehkan melibatkan guru yang relevan dan kompeten dengan materi kegiatan pengenalan lingkungan sekolah; dan
  10. dilarang melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya. 

Penyelenggaraan kegiatan pengenalan lingkungan sekolah dilaksanakan oleh Guru dan dapat dibantu oleh siswa apabila terdapat keterbatasan jumlah guru dan/atau untuk efektivitas dan efisiensi pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah dengan syarat sebagai berikut: 
  1. Siswa merupakan pengurus Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) dan/atau Majelis Perwakilan Kelas (MPK) dengan jumlah paling banyak 2 (dua) orang per rombongan belajar/kelas; dan
  2. siswa tidak memiliki sifat tempramen sebagai pelaku tindak kekerasan.
  3. Apabila terjadi Pelanggaran maka sanksi mengacu kepada Permendikbud Noomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan pada Satuan Pendidikan dan peraturan perundang-undangan lainnya.
SOAL CPNS 2019


Contoh Atribut Yang tidak diperbolehkan penggunaannya dalam Pelaksanaan MPLS adalah:
  1. Tas karung, tas belanja plastik, dan sejenisnya.
  2. Kaos kaki berwarna-warni tidak simetris, dan sejenisnya.
  3. Aksesoris di kepala yang tidak wajar.
  4. Alas kaki yang tidak wajar.
  5. Papan nama yang dalam pembuatannya dal kategori sulit, rumit dan  berisi konten yang tidak bermanfaat. 
  6. Atribut lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.

Contoh kegiatan yang tidak diperbolehkan dalam pelaksanaan MPLS adalah:

  1. Memberikan tugas kepada siswa baru yang bersifat  wajib membawa suatu produk dengan merk tertentu.
  2. Menghitung sesuatu yang tidak bermanfaat (menghitung nasi, gula, semut, dsb).
  3. Memakan dan meminum makanan dan minuman sisa hal ini sebagai antisipasi apabila ada siswa baru memiliki riwayat penyakit yang menular agar peserta lain tidak tertular penyakit tersebut sesuai dengan aspek kesehatan.
  4. Memberikan hukuman kepada siswa baru yang tidak mendidik seperti menyiramkan air serta hukuman yang bersifat fisik dan/atau mengarah pada tindak kekerasan.
  5. Memberikan tugas yang tidak masuk akal seperti berbicara dengan hewan atau tumbuhan serta membawa barang yang sudah tidak diproduksi kembali.
  6. Aktivitas lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.
Perangkat pembelajaran RPP Silabus Prota Promes Kelas 6 SD K13
Demikianlah tadi beberapa point penting yang dapat diambil dari Pedoman Resmi mengenai Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru tahun ajaran 2021/2022 yang diambil dari Permendikbud nomor 18 tahun 2016. Anda juga dapat mendownload file Permendikbudnya serta beberapa lampiran mengenai peraturan-peraturan pada Pengenalan Lingkungan Sekolah, Silabus pelaksanaan, Format formulir pendaftaran siswa, serta beberapa atribut dan kegiatan yang dilarang saat pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah terdapat di dalam lampiran Permendikbud tersebut. Untuk mengunduhnya, silahkan klik link download di bawah ini: 


Materi Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah : 

Sunday, 12 July 2020

Pengenalan Lingkungan Sekolah Secara Virtual (MPLS ONLINE)

Dalam rangka merayakan Hari Keluarga Nasional dan Hari Anak Nasional, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyelenggarakan serangkaian kegiatan yang bisa diikuti oleh masyarakat. 
Pengenalan Lingkungan Sekolah Secara Virtual (MPLS ONLINE)
Pengenalan Lingkungan Sekolah Secara Virtual (MPLS ONLINE)

Sebelumnya para siswa untuk jenjang PAUD - SMA bersama orangtua sudah mengikuti kegiatan Kemah Karakter Virtual. Hari ini, Sabtu (11/07/2020) menyelenggarakan kegiatan webinar seri keempat dengan tema Pengenalan Lingkungan Sekolah Secara Virtual: “Menyambut Tahun Ajaran di Kenormalan Baru, Semua Terlibat Semua Hebat”.


Kepala Pusat Penguatan Karakter (Kapuspeka) Hendarman mengatakan, tujuan pelaksanaan kegiatan webinar seri keempat ini adalah untuk mengetahui bagaimana kebijakan Kemendikbud terkait penyelenggaraan tahun ajaran baru di masa pandemi, serta saling bertukar pengalaman dan praktik baik dalam persiapan memasuki tahun ajaran di masa kenormalan baru, baik oleh siswa, orang tua, dan sekolah.

“Kami berharap setelah mengikuti webinar ini 4.600 peserta mendapatkan pencerahan dan siap melakukan pembelajaran di masa kenormalan baru,” tutur Hendarman.

Dalam pelaksanaan webinar kali ini, Kemendikbud menghadirkan empat narasumber, yaitu Plt. Dirjen PAUD Dikdas dan Dikmen Kemendikbud, Hamid Muhammad, Kepala UPT SMPN 38 Medan, Rohanim, Aktris dan Politikus, Desy Ratnasari, serta siswa berprestasi, Kaneishia Lathifa Z. Kegiatan webinar kali ini dipandu oleh salah satu pegawai Puspeka sebagai moderator, Siti Jenab.

Hamid Muhammad, sebagai narasumber pertama menyampaikan kebijakan tahun ajaran baru di masa pandemi. Menurut Hamid, kesehatan dan keselamatan adalah hal yang paling penting untuk diperhatikan. Ia menekankan bahwa sekolah yang sudah diizinkan untuk melakukan pembelajaran secara tatap muka hanya sekolah yang berada di zona hijau dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Meskipun demikian, sekolah-sekolah ini tetap dilarang untuk melaksanakan kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) secara langsung.

Sementara itu, Kepala Sekolah UPT SMPN Medan, Rohanim, menceritakan pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di SMPN 38 Medan, yang masih berada di zona merah. Rohanim berbagi praktik baik tentang pelaksanaan MPLS secara virtual di SMPN 38 Medan melalui tayangan video. Menurut Rohanim, masih ada saja orang tua murid yang menghendaki sekolah menyelenggarakan pembelajaran tatap muka layaknya sebelum masa pandemi. Menanggapi orang tua tersebut, Ia tetap mengikuti imbauan pemerintah tetap memberlakukan PJJ sebagaimana arahan pemerintah.

Cerita menarik juga disampaikan Desy Ratnasari. Saat mendampingi putrinya dalam pelaksanaan PJJ, orang tua dapat berkontribusi dengan mengawasi kegiatan belajar anak, mendampingi anak selama belajar di rumah, serta memfasilitasi kebutuhan belajar anak. “Penting bagi orang tua untuk mengetahui karakteristik anak, terutama terkait gaya belajar anak, sehingga dapat mendampingi anak belajar dengan optimal dan tetap menyenangkan meskipun di rumah saja,” terang Desy.

Mewakili peserta didik, Kaneishia Lathifa Zahira menyampaikan bahwa siswa juga harus turut berkontribusi agar pembelajaran jarak jauh berjalan lancar. Berdasarkan pengalamannya, belajar secara daring memiliki banyak kelebihan seperti fleksibilitas waktu dan cara belajar, serta menghemat tenaga dan waktu karena tidak perlu menempuh perjalanan pergi dan pulang sekolah. Selain itu, siswa yang belajar dari rumah bisa turut membantu orang tua di rumah. Ia berharap sekolah dapat meningkatkan penggunaan teknologi komunikasi dan kemampuan guru dalam sistem belajar daring.

Sebagai bentuk apresiasi, Puspeka memberikan sertifikat kepada peserta yang mendaftarkan diri pada tautan yang sudah disediakan dan hadir pada kegiatan webinar dan memberikan hadiah bagi peserta yang dapat menjawab pertanyaan melalui kuis dan memberikan pertanyaan kepada para narasumber. Webinar ini merupakan kegiatan rutin yang akan diselenggarakan oleh Puspeka setiap dua minggu sekali.

Webinar “Menyambut Tahun Ajaran di Kenormalan Baru, Semua Terlibat Semua Hebat” ini disiarkan langsung melalui aplikasi Zoom yang dapat diakses oleh peserta yang sudah mendaftarkan diri melalui tautan https://bit.ly/puspeka-pls1. Selain melalui Zoom, webinar ini juga dapat disaksikan melalui kanal YouTube Cerdas Berkarakter Kemdikbud RI.

Monday, 18 May 2020

MPLS TAHUN PELAJARAN 2020/2021 SECARA ONLINE

Sebentar lagi peserta didik baru pada satuan pendidikan memasuki Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun Pelajaran 2020/2021. Ide ini mungkin belum terpikirkan oleh kita semua. Apakah mungkin bisa dilakukan MPLS peserta didik baru secara online. Bagaiman dengan persiapan panitia PPDB bila melakukan kegiatan MPLS secara online. 
MPLS TAHUN PELAJARAN 2020/2021 SECARA ONLINE
MPLS TAHUN PELAJARAN 2020/2021 SECARA ONLINE 


Dari sejumlah pertanyaan di atas  membuat admin ingin memuatnya dalam  artikel ini untuk menguraikannya menjadi sebuah jawaban. "Tidak ada kejadian tanpa sebab" mungkin ungkapan ini sangatlah cocok. 

Padami Covid-19 membuat segala aktifitas pembelajaran dilakukan dari rumah. Hal yang sama terjadi pada aspek kehidupan manusia lainnya meliputi : Belajar, bekerja sebagai upaya pencegahan penyebaran virus covid-19 dengan tujuan untuk memutus rantai penyebarannya.

Sebagian besar kegiatan dari rumah memanfaatkan media telekomunikasi berupa alat komunikasi dengan mengusung konsep Daring (dalam Jaringan). Kegiatan daring memerlukan koneksi jaringan berupa internet. Internet akan menghubungkan pengguna yang satu dengan yang lain.

Sebelum melalui tahapan MPLS biasanya satuan pendidikan terlebih dahulu melakukan tahapan penerimaan peserta didik baru. Bila pada tahun lahu masih mengggunakan cara offline maka tahun ini sebagaian besar menggunakan metode online dalam proses pendaftaran dan melengkapi administrasinya.

Penyampaikan pengumuman dan penerimaan peserta didik barupun dilakukan secara online dengan cara bermacam-macam. Diantaranya menggunakan jejaring sosila mulai dari Facebook, Whatsapp group, Instagram, Twitter, Blog bahkan website resmi satuan pendidikan.

MPLS menjadi bagian terpenting dari satuan pendidikan dalam rangka memberika informasi penting berkaitan dengan lingkungan tempat belajar yang akan digunakan oleh peserta didik.

Informasi penting apa saja yang perlu diketahui oleh peserta didik pada satuan pendidikan tersebut antara lain:
  1. Sejarah Sekolah
  2. Gedung sekolah
  3. Ruang Kelas
  4. Lapangan olahraga
  5. Ruang komputer
  6. Ruang Guru
  7. Ruang Kepala Sekolah
  8. Ruang Wakil Kepala Sekolah
  9. Ruang Bimbingan dan Konseling
  10. Ruang WC
  11. Ruang Bermain/Taman Bermain
  12. Ruang/Aula tempat berkreasi
  13. Ruang Ibadah
  14. Ruang UKS
  15. Ruang OSIS
  16. Ruang Pramuka/sanggar pramuka
  17. Ruang perpustakaan
  18. Ruang Alumni
  19. Ruang Komite Sekolah 
  20. Jenis Ekstrakurikuler yang ada pada sekolah tersebut
  21. Tempat parkir
  22. Sanitasi air
  23. Instalasi Listrik
  24. Jaringan internet
  25. Prestasi yang pernah diraih oleh Guru, Siswa dan kepala sekolah pada sekolah tersebut baik yang bersifat akademis maupun nonakademis.
  26. Jumlah Pendidik (Guru) dan Tenaga Kependidikan (Sopir, satpam, pustakawan, laboran, kepala bengkel, Operator sekolah dan lain-lain)
  27. Guru  beserta mata pelajaran yang diajarkan.

Dengan adanya kegiatan pengenalan lingkungan sekolah maka siswa akan betah dalam menuntut ilmu disekolah.

Perlu usaha yang keras untuk mengemas beberapa informasi berkaitan dengan lingkungan sekolah di atas sehingga menjadi terobosan baru dalam melakukan MPLS Mode Online.

Berikut ini adalah beberapa alternatif Mode MPLS tahun 2020/2021 secara online dengan menggunakan beberapa aplikasi: 

1. Video Conference
Panitia pelaksana/mentor/pemateri/widyaiswara kegiatan MPLS PPDB  bisa menggunakan aplikasi video coference untuk berkomunikasi dengan peserta didik. Aplikasi yang dapat digunakan untuk video conference antara lain:
a. ZOOM (cara penggunaannya bisa anda simak disini)
b. Webex  (cara penggunaannya bisa anda simak disini)
c. Meet Google (cara penggunaannya bisa anda simak disini)

2. VLOG 
Vlog adalah video blogging dengan cara membuat video tentang profile sekolah, dewan guru dan sarana dan sarana yang dimiliki oleh sekolah tersebut selanjutnya di bagikan link vlog tersebut kepada peserta  didik.

3. Youtube
Youtube merupakan aplikasi yang dikembangkan oleh google yang berisi menampung video yang dibuat oleh kreator yang selanjutnya dapat dibagikan kepada peserta didik. selain itu youtube juga memiliki live streaming yang dapat ditonton langsung oleh peserta didik. Konten yang dibagikan untuk materi MPLS meliputi Livestreaming berupa "profile sekolah, dewan guru dan sarana dan sarana" 

4. Facebook
Facebook merupaka aplikasi sosial media yang  menyediakan fitur siaran langsung. Satuan pendidikan yang melakukan MPLS secara Online dapat memanfatkan fitur siarang langsung berupa video yang dapat ditonton langsung oleh peserta didik. Konten yang dibagikan untuk materi MPLS meliputi secara langsung  berupa siaran langsung "profile sekolah, dewan guru dan sarana dan sarana" 

Lalu diantara aplikasi online yang dapat digunakan untuk kegiatan MPLS secara online manakah yang terbaik? Menurut admin semua aplikasi adalah baik dan bagus untuk digunakan. Aplikasi yang terbaik adalah aplikasi yang paling mudah penggunaannya dan memahami cara penggunaannya.
Materi MPLS 
Semoga artikel "MPLS Tahun Pelajaran 2020/2021 Secara Online" ini menjadi salah satu referensi anda yang bertugas sebagai panitia/pemateri/mentor/widyaiswara MPLS tahun ini.