Showing posts with label VERVAL NOMOR PONSEL. Show all posts
Showing posts with label VERVAL NOMOR PONSEL. Show all posts

Saturday, 31 July 2021

KEMDIKBUDRISTEK KEMBALI MEMBERIKAN BANTUAN KUOTA INTERNET BAGI SISWA, BULAN AGUSTUS, SEPTEMBER DAN OKTOBER 2021

Rintokusmiran.com | Kementerian Pendidikan Kebudaayaan Riset dan Teknologi kembali memberikan bantuan kouta data internet untuk pembelajaran bagi peserta didik atau siswa, untuk bulan Agustus, September dan Oktober tahun 2021. 

KEMDIKBUDRISTEK KEMBALI MEMBERIKAN BANTUAN KUOTA INTERNET BAGI SISWA, BULAN AGUSTUS, SEPTEMBER DAN OKTOBER 2021
KEMDIKBUDRISTEK KEMBALI MEMBERIKAN BANTUAN KUOTA INTERNET BAGI SISWA,
BULAN AGUSTUS, SEPTEMBER DAN OKTOBER 2021

Bantuan kuota internet tersebut sebagai bentuk Kepedulian Kemdikbudristek dalam rangkan mendukung pembelajaran jarak jauh secara online.

100 LINK TWIBBON HUT KE - 76 KEMERDEKAAN RI

Pemberian bantuan kuota data internet menjadi hal yang sangat menggembirakan bagi guru, orangtua peserta didik pada tahun 2021 ini. 

Dengan adanya batuan tersebut dapat meringankan orangtua peserta didik yang mengalami kendala dalam pembelian paket data untuk pembelajaran putra-putrinya.

Informasi bantuan kouta data internet bagi peserta didik atau siswa, untuk bulan Agustus, September dan Oktober tahun 2021  dilansir di berbagai sumber antara lain:

1. Laman https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id/

Laman https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id/ merupakan sebuah laman yang dapat dimanfaatkan oleh satuan pendidikan untuk mengelola data nomer ponsel peserta didik.

pada laman tersebut dirilis informasi di bawah ini: 

a. Untuk unduh SPTJM paling lambat:

  • tanggal 28 Agustus 2021 untuk bulan pertama;
  • tanggal 28 September 2021 untuk bulan kedua; serta 
  • tanggal 28 Oktober 2021 untuk bulan ketiga.

b. Untuk unggah SPTJM paling lambat:

  • tanggal 31 Agustus 2021 untuk bulan pertama;
  • tanggal 30 September 2021 untuk bulan kedua; dan
  • tanggal 31 Oktober 2021 untuk bulan ketiga.

Terima kasih.

2. Facebook resmi Kemdikbud Info

Pada beranda akun resminya kemdikbud Info memberikan informasi sebagai berikut:

  • Bantuan Kuota Data Internet 2021 Bulan Agustus, September, Oktober 2021, Pendaftaran Nomor Ponsel di Sekolah Masing-masing via Wali Kelas atau Operator Sekolah.
  • Informasi tentang Bantuan Kuota di: https://kuota-belajar.kemdikbud.go.id/Verval Ponsel oleh sekolah melalui: https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id/
3. Informasi tentang Bantuan Kuota di: https://kuota-belajar.kemdikbud.go.id/Verval Ponsel oleh sekolah melalui: https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id/

Berdasarkan berbagai sumber di atas dapat disimpulkan bahwa dapat dipastikan Kementerian Pendidikan Kebudaayaan Riset dan Teknologi kembali memberikan bantuan kouta data internet bagi peserta didik atau siswa, untuk bulan Agustus, September dan Oktober tahun 2021.

Silahkan orangtua peserta didik melakukan koordinasi dengan pihak sekolah bila terjadi perubahan nomor ponsel yang digunakan sebagai nomor paket data.

Semoga Informasi berkaitan dengan Kementerian Pendidikan Kebudaayaan Riset dan Teknologi kembali memberikan bantuan kouta data internet bagi peserta didik atau siswa, untuk bulan Agustus, September dan Oktober tahun 2021 dapat memberikan manfaat bagi kita semua.

Monday, 19 April 2021

SUDAH MUNCUL SPTJM VERVAL PONSEL BULAN APRIL 2021 SEGERA LAKUKANLAH UNDUH DAN UPLOAD SPTJM

Bagi anda operator sekolah ada informasi penting berkaitan dengan verval ponsel. Apakah informasi penting tersebut? Bahwa SPTJM verval nomor ponsel bulan april 2021 sudah ada atau muncul pada beranda verval ponsel sekolah anda. 

Yang perlu anda lakukan adalah mengecek daftar nama dan nomor siswa dan pendidika pada satuan pendidikan anda. Bila sudah benar data yang ada pada verval ponsel langkah yang perlu anda lakukan adalah membuat SPTJM bantuan kuota data internet dari kemdikbud pada bulan april tahun 2021. Jika data nomor ponsel sudah sesuai baik nomor ponsel siswa maupun tenaga pendidik (guru) langkah selanjutnya adalah mengunduh SPTJM verval ponsel.

SUDAH MUNCUL SPTJM VERVAL PONSEL BULAN APRIL 2021 SEGERA LAKUKANLAH UNDUH DAN UPLOAD SPTJM
SUDAH MUNCUL SPTJM VERVAL PONSEL BULAN APRIL 2021 SEGERA LAKUKANLAH UNDUH DAN UPLOAD SPTJM 

Silahkan anda cetak SPTJM anda selanjutnya silahkan anda tempel materai Rp. 10.000. Bila sudah ditempel materai silahkan anda serahkan SPTJM verval ponsel bulan April 2021 kepada kepala sekolan anda guna diberikan tanda tangan dan dibubuhi stempel basah satuan pendidikan anda.

Bila SPTJM bulan April 2021 sudah di tandatangani oleh kepala sekolah beserta cap basah instansi sekolah anda, maka langkah selanjutnya yang anda lakukan adalah silahkan anda scan SPTJM anda. Langkah terakhir adalah melakukan upload pada menu upload SPTJM verval ponsel anda .

Perlu diketahui oleh operator sekolah bahwa Batas waktu unduh SPTJM paling lambat tanggal 28 setiap bulan, dan unggah SPTJM paling lambat tanggal 30 setiap bulan.

Semoga Informasi yang saya berikan kepada anda semua berkaitan dengan sudah muncul SPTM verval ponsel bulan April 2021 segera lakukan unduh dan upload dapat memberikan manfaat bagi kita semua.

sumber: https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id/


Saturday, 26 September 2020

BUKU SAKU PROGRAM KUOTA BELAJAR BAGI SISWA, MAHASISWA, GURU, DAN DOSEN

RINTOKUSMIRAN.COM-Buku saku program bantuan kuota belajar bagi siswa, mahasiswa, guru dan dosen. Pandemi Corona Virus Desease (Covid-19) telah ditetapkan Presiden Republik Indonesia sebagai Kedaruratan Kesehatan dan Bencana Nasional Nonalam. Ratusan ribu sekolah dan perguruan tinggi ditutup untuk mencegah penyebaran Covid-19, sekitar 68 juta peserta didik melakukan kegiatan belajar dari rumah, serta sekitar 4 juta pendidik melakukan kegiatan belajar mengajar di luar sekolah. 

BUKU SAKU PROGRAM KUOTA BELAJAR BAGI SISWA, MAHASISWA, GURU, DAN DOSEN
BUKU SAKU PROGRAM KUOTA BELAJAR BAGI SISWA, MAHASISWA, GURU, DAN DOSEN

Sesuai dengan Revisi Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tanggal 7 Agustus 2020, sebagai upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19 serta mengutamakan kesehatan dan keselamatan warga pendidikan, maka satuan pendidikan yang berada di zona oranye dan merah dilarang untuk melakukan proses pembelajaran tatap muka dan melanjutkan belajar dari rumah. 

INFORMASI LAIN BERKAITAN BANTUAN KUOTA BELAJAR

Guna memastikan hak belajar setiap peserta didik terpenuhi, pemerintah menyalurkan bantuan subsidi kuota internet untuk mendukung pelaksanaan pembelajaran jarak jauh kepada peserta didik dan pendidik. Bantuan kuota internet tersebut berupa kuota data internet yang terbagi atas kuota umum dan kuota belajar.

Kuota umum adalah kuota yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi; dan kuota belajar adalah kuota yang hanya dapat digunakan untuk mengakses laman dan aplikasi pembelajaran.

Buku saku ini disusun sebagai informasi kepada para pengguna kuota belajar untuk mendapatkan materi yang bermanfaat

Selain itu buku saku ini memuat daftar pertanyaan yang sering ditanyakan . Terdapat 33 pertanyaan seputar program bantuan belajar bagi siswa, mahasiswa, guru dan dosen.

Untuk mendukung pembelajaran selama masa pandemi, program kuota belajar dapat digunakan untuk mengakses laman dan aplikasi pembelajaran, seperti yang terdaftar dalam https://kuota-belajar.kemdikbud.go.id.

Daftar laman dan aplikasi ini diperbarui secara berkala. Silakan mengakses laman https://kuota-belajar.kemdikbud.go.id untuk mengetahui daftar terbaru aplikasi dan laman pembelajaran yang dapat digunakan dengan kuota belajar.   

Customer care provider program bantuan kuota belajar tahun 2020. 

1. Indosat

Contact Center 185

• Twitter @indosatcare

• Facebook Indosat Ooredoo Care

• Chat Indira di myIM3 dan  

 website http://bit.ly/im3chats

2. Telkomsel

•  Call Center: 188 atau 0807 1811 811

•  Grapari (407 lokasi di seluruh Indonesia)

•  Twitter: @Telkomsel

•  Email: cs@telkomsel.co.id

Chat with Telkomsel Virtual Assistant Veronika di:

•  WhatsApp: 0811 1111 1111

•  Line: @Telkomsel

•  Facebook: 'Telkomsel'

•  Apps MyTelkomsel

•  Website FAQ:  tsel.me/kuotabelajar

•  Telegram: @Telkomsel_official_botBasmi

3. XL

•  Website FAQ: xl.co.id/KuotaEdukasi

•  Twitter : @myXLCare

•  Facebook: @myXLCare

•  Livechat: http://bit.ly/LC_myXLCare

•  Email: customerservice@xl.co.id

4. TRI / 3

•  Twitter: @3CareIndonesia

•  Facebook Messenger: 3 Indonesia

•  Telegram: @TriIndonesiaCare_bot

•  email: 3care@three.co.id,

•  telepon : 132 dari kartu 3, atau ke nomor 

 089644000123 dari nomor/operator  lain.

•  Website : tri.co.id

5. SMARTFREN

•  Call Center: 888 atau 08811223344

•  Email: customercare@smartfren.com

•  twitter: @smartfrencare

•  facebook: smartfren

•  instagram: @smartfrencare

•  live chat: tersedia di My SF application    dan Web (www.smartfren.com)

Bagi anda yang memerlukan Buku saku program bantuan kuota belajar bagi siswa, mahasiswa, guru dan dosen dapat anda unduh pada link di bawah ini.

BUKU SAKU PROGRAM KUOTA BELAJAR BAGI SISWA, MAHASISWA, GURU, DAN DOSEN

Semoga informasi berkaitan dengan Buku saku program bantuan kuota belajar bagi siswa, mahasiswa, guru dan dosen dapat memberikan manfaat bagi kita semua.

Friday, 25 September 2020

PERESMIAN KEBIJAKAN BANTUAN KUOTA DATA INTERNET TAHUN 2020

RINTOKUSMIRAN.COM- Peresmian kebijakan bantuan kuota data internet tahun 2020. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia telah memberikan kebijakan berkaitan dengan bantuan kuota data internet tahun 2020.

PERESMIAN KEBIJAKAN BANTUAN KUOTA DATA INTERNET TAHUN 2020
PERESMIAN KEBIJAKAN BANTUAN KUOTA DATA INTERNET TAHUN 2020

Bantuan kuota data intenet tahun 2020 diberikan kepada peserta didik mulai jenjang PAUD/SD/SMP/SMA/ SMK yang terdaftar pada sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) semester 1 tahun pelajaran 2020/2021. Mahasiswa dan dosen juga termasuk sasaran penerima batuan kuota data internet tahun 2020.

Informasi lain berkaitan dengan kebijakan bantuan kuota data internet tahun 2020.

Kendati belum di resmikan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bantuan kuota data internet tahun 2020 sudah mulai di salurkan oleh provider yang bekerjasama dengan Kemdikbud. Beberapa penerima bantuan kota data internet tahun 2020 sudah menerima pesan singkat (SMS) dari provider yang berisi masuknya bantuan kuota belajar dari kementerian pendidikan dan kebudayaan.

Dilansir kanal youtube resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan melakukan live streaming berkaitan dengan peresmian kebijakan bantuan kuota internet tahun 2020. 

Kapan akan dilaksanakan dan mana link video streaming peresmian kebijakan bantuan kuota internet tahun 2020. Peresmian kebijakan bantuan kuota internet tahun 2020 akan dilaksanakan pada Hari Jum'at tanggal 25 September 2020 pada link  https://www.youtube.com/watch?v=1yfv9TKDwMY pada pukul 10:00 Waktu Indonesia Barat (WIB).

Acara peresmian kebijakan bantuan kuota internet tahun 2020 akan dilakukan oleh Bapak Nadiem Anwar Makarim selaku menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Selain Mendikbud turut juga hadir narasumber lainnya yaitu: Erick Thohir, B.A., M.B.A.  Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Johnny Gerard Plate selaku Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo).

Peresmian kebijakan bantuan kuota internet tahun 2020 dapat disaksikan oleh masyarakat umum dengan mengakses channel resmi Kemdikbud dengan alamat url video live streaming di bawah ini

https://www.youtube.com/watch?v=1yfv9TKDwMY

Semoga informasi berkaitan dengan Peresmian kebijakan bantuan kuota internet tahun 2020 bermanfaat bagi kita semua.

Sumber : https://www.youtube.com/watch?v=1yfv9TKDwMY

Tuesday, 22 September 2020

SEMUA PIHAK BISA AKSES REKAP VERVAL PONSEL PESERTA DIDIK DAN PENDIDIK DENGAN TAMPILAN BARU "DATA " PADA DASHBOAR

RINTOKUSMIIRAN.COM-Semua pihak bisa akses rekap verval ponsel peserta didik dan pendidik dengan tampilan baru " DATA" pada dashboard. Kabar gembira bagi anda semua pihak, baik orangtua, peserta didik atau semua pihak yang memiliki kepentingan pada untuk mengkases rekap program bantuan kuota data internet tahun 2020.

SEMUA PIHAK BISA AKSES REKAP VERVAL PONSEL PESERTA DIDIK DAN PENDIDIK DENGAN TAMPILAN BARU "DATA " PADA DASHBOAR
SEMUA PIHAK BISA AKSES REKAP VERVAL PONSEL PESERTA DIDIK DAN PENDIDIK DENGAN TAMPILAN BARU "DATA " PADA DASHBOAR

Munculnya menu baru berupa "DATA) dashboard pada laman verval nomor ponsel https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id/. Kita patut memberikan apresiasi kepada tim pengembang aplikasi yang telah memaksimalkan pelayanan program bantuan kuota data internet kepada peserta didik dan pendidik.

INFORMASI LAIN BERKAITAN DENGAN VERVAL NOMOR PONSEL PESERTA DIDIK DAN PENDIDIK

Peserta didik yang mendapatkan kuota internet mulai dari jenjang PAUD, SD, SMP, SMA/SMK dan mahasiswa. Untuk pendidik yang mendapat bantuan kuota internet meliputi guru dan dosen. berikut ini adalah video penjelasannya.


Hadirnya menu data merupakan bentuk transparasi bantuan kouta data internet ini yang dilakukan dengan pengembangan-pengembangan aplikasi berbasis online tersebut. Tujuan lain dari hadirnya menu "Data" tersebut adalah memberikan akses seluas-luasnya kepada masyarakat yang ada ditanah air untuk mengetahui rekap peserta didik dan dan pendidik.

Bagaimana masyarakat untuk mengakses rekap verval ponsel peserta didik dan pendidik?. Untuk melakukan /mengakses rekap verval ponsel peserta didik dan pendidik tanpa harus login pada aplikasi tersebut. Lakukanlah langkah-langkah di bawah ini:

  1. Persiapkan perangkat anda PC/laptop/hp android/ponsel dan lain-lain.
  2. Sambungkan perangkat anda PC/laptop/hp android/ponsel dan lain-lain dengan koneksi/sambungan internet anda
  3. Buka browser anda (Chrome, mozila firefox, safari, opera, explorer, dan lain-lain yang ada pada perangkat anda)
  4. Silahkan anda akses laman https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id/
  5. Lalu akan muncul dashboard aplikasi verval ponsel peserta didik dan pendidik
  6. Terdapat beberapa menu pada dashboard tersebut antara lain: Home, Dashboard, Data, Panduan, dan Log In.
  7. Silahkan anda klik menu "DATA"
  8. Pada menu " Data" akan ada 2 pilihan Peserta didik dan Pendidik.
  9. Silahkan anda pilih Peserta didik/Pendidik sesuai dengan keinginan anda.
  10. Bila anda memilih Peserta didik akan muncul url 
  11. https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id/data/pd 
  12. Rekapitulasi Data, Sekolah, Peserta Didik, Provider Ponsel, Residu Provider, Kepemilikan Nomor Ponsel
  13. Pada menu Bentuk Pendidikan silahkan pilih "Semua" untuk menampilkan data diseluruh wilayah di Indonesia sejumlah 34 proponsi.
  14. Download : pada menu ini ada 4 pilihan meliputi, Salin, CSV, PDF, Cetak
  15. TABLE 1 Menunjukkan Jumlah satuan pendidikan (semua) Menurut klasifikasi verval ponsel tiap propinsi (No; Provinsi; Total; Kontrol SPTJM* (Unduh; Belum Unggah; Unggah;Proses; Disetujui; Ditolak; residu**))
  16. TABLE 2 Menunjukkan Jumlah peserta didik (semua) Menurut klasifikasi verval ponsel tiap propinsi (No; Provinsi; Total; Ponsel*; Residu**; SPTJM)
  17. TABLE 3 Menunjukkan Jumlah peserta didik (semua) Menurut provider ponsel tiap propinsi dengan muncul informasi data tabel (No.; Provinsi; Total; Telkomsel ; Indosat; XL; Tri; Smartfren; Axis)
  18. TABLE 4 Menunjukkan Jumlah peserta didik (semua) Menurut residu provider (Hasil Verifikasi Provider)  tiap propinsi
  19. TABLE 5 Menunjukkan Jumlah peserta didik (semua) Menurut Kepemilikan nomor ponsel (Hasil Verval Sekolah) tiap propinsi (No; Provinsi;Total; Sendiri; Suami/Istri; Orang Tua; Kakak/Adik; Paman/Bibi; Kakek/Nenek)
  20. Bila anda memilih menu pendidik maka akan muncul informasi sebagai berikut:
  21. url berubah menjadi : https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id/data/ptk
  22. Rekapitulasi Data, Sekolah, Peserta Didik, Provider Ponsel, Residu Provider, Kepemilikan Nomor Ponsel
  23. Pada menu Bentuk Pendidikan silahkan pilih "Semua" untuk menampilkan data pendidik diseluruh wilayah di Indonesia sejumlah 34 proponsi.
  24. Download : pada menu ini ada 4 pilihan meliputi, Salin, CSV, PDF, Cetak
  25. TABLE 1 Menunjukkan Jumlah satuan pendidikan (semua) Menurut klasifikasi verval ponsel tiap propinsi (No; Provinsi; Total; Kontrol SPTJM* (Unduh; Belum Unggah; Unggah;Proses; Disetujui; Ditolak; residu**))
  26. TABLE 2 Menunjukkan Jumlah pendidik (semua) Menurut klasifikasi verval ponsel tiap propinsi (No; Provinsi; Total; Ponsel*; Residu**; SPTJM)
  27. TABLE 3 Menunjukkan Jumlah Pendidik (semua) Menurut provider ponsel tiap propinsi  Dengan informasi (No.; Provinsi; Total; Telkomsel ; Indosat; XL; Tri; Smartfren; Axis)
  28. TABLE 4 Menunjukkan Jumlah  Pendidik (semua) Menurut residu provider (Hasil Verifikasi Provider)  tiap propinsi
  29. TABLE 5 Menunjukkan Jumlah Pendidik  (semua) Menurut Kepemilikan nomor ponsel (Hasil Verval Sekolah) tiap propinsi (No; Provinsi;Total; Siswa; Suami/Istri; Orang Tua; Kakak/Adik; Paman/Bibi; Kakek/Nenek; wali murid) 
  30. Kondisi per Tanggal: 22-09-2020 07:31:08 WIB (Sumber Dapodik)

Setelah anda berhasil memperoleh informasi di atas anda bisa juga mengunduh dan mencetaknya untuk dijadikan arsip.

Semoga informasi berkaitan dengan Semua pihak bisa akses rekap verval ponsel peserta didik dan pendidik dengan tampilan baru " DATA" pada dashboard memberikan manfaat bagi kita semua.

sumber:https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id/

Saturday, 19 September 2020

DOWNLOAD '' PERATURAN SEKRETARIS JENDERAL NOMOR 14 TAHUN 2020" TENTANG PETUNJUK TEKNIS BANTUAN KUOTA DATA INTERNET TAHUN 2020

RINTOKUSMIRAN.COM. Download peraturan sekretaris jenderal nomor 14 tahun 2020 tentang petunjuk teknis bantuan kuota internet tahun 2020. Yang menjadi dasar pertimbangan di keluarkannya peraturan sekretaris jenderal nomor 14 tahun 2020 tentang petunjuk teknis bantuan kuota internet tahun 2020 adalah sebagai berikut:

DOWNLOAD  '' PERATURAN SEKRETARIS JENDERAL NOMOR 14 TAHUN 2020" TENTANG PETUNJUK TEKNIS BANTUAN KUOTA DATA INTERNET TAHUN 2020
DOWNLOAD  '' PERATURAN SEKRETARIS JENDERAL NOMOR 14 TAHUN 2020" TENTANG PETUNJUK TEKNIS BANTUAN KUOTA DATA INTERNET TAHUN 2020


  1. bahwa untuk kelancaran proses pembelajaran jarak jauh dalam masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), perlu memastikan ketersediaan paket data internet bagi pendidik dan peserta didik; 
  2. bahwa untuk memastikan ketersediaan paket data internet bagi pendidik dan peserta didik sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu adanya bantuan kuota data internet bagi pendidik dan peserta didik dalam mendukung penerapan pembelajaran jarak jauh selama masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
  3.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tentang Petunjuk Teknis Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2020;
Peraturan sekretaris jenderal nomor 14 tahun 2020 tentang petunjuk teknis bantuan kuota internet tahun 2020 mengingat beberapa hal seperti tersebut di bawah ini antara lain: 
  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
  3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
  4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 
  5. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33);
  6. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 242);
  7. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19); 
  8. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa dalam Penanganan Keadaan Darurat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 766);
  9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1673) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 124); 
  10. Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan Corona Virus Disease (COVID-19) pada Satuan Pendidikan; 
  11. Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (COVID-19);
  12. Surat Edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penjelasan atas Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); 
Berdasarkan pertimbangan dan mengingat beberapa undang-undang yang tersebut di atas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia melalui sekretaris jenderal telah mengeluarkan sebuah keputusan dengan nomor 14 tahun 2020 tentang petunjuk teknis bantuan kuota internet tahun 2020.

Pada Pasal 1 peraturan sekretaris jenderal nomor 14 tahun 2020 tentang petunjuk teknis bantuan kuota internet tahun 2020 disebutkan  bahwa:

  1. Petunjuk teknis bantuan kuota data internet tahun 2020 merupakan pedoman dalam menentukan, menetapkan, dan menyalurkan bantuan kuota data internet kepada: a. peserta didik pendidikan anak usia dini;  b. peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah; c. mahasiswa; d. pendidik pada pendidikan anak usia dini; e. pendidik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah; dan f. dosen.
  2. Petunjuk teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Sekretaris Jenderal ini. 

Pasal 2 Peraturan Sekretaris Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 September 2020. 

Guna memudahkan dalam pelaksaanaan dilapangan peraturan sekretaris jenderal nomor 14 tahun 2020 tentang petunjuk teknis bantuan kuota internet tahun 2020 dilengkapi dengan lampiran yang terdiri dari VIII bab dan pembahasannya. Lampiran peraturan sekretaris jenderal nomor 14 tahun 2020 tentang petunjuk teknis bantuan kuota internet tahun 2020  kurang lebih sebagai berikut:

BAB I PENDAHULUAN

A. Ketentuan Umum Dalam Peraturan Sekretaris Jenderal ini yang dimaksud dengan: 

  1. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal dan nonformal. 
  2. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang selanjutnya disingkat SPTJM adalah surat pernyataan dari Pemimpin Satuan Pendidikan, yang menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran data nomor ponsel yang terinput ke sistem data pokok pendidikan dan sistem pangkalan data pendidikan tinggi. 
  3. Data Pokok Pendidikan, yang selanjutnya disingkat Dapodik adalah suatu sistem pendataan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memuat data Satuan Pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan yang datanya bersumber dari Satuan Pendidikan yang terus menerus diperbaharui secara online. 
  4. Pangkalan Data Pendidikan Tinggi, yang selanjutnya disebut PDDikti adalah sistem yang menghimpun data pendidikan tinggi dari seluruh perguruan tinggi yang terintegrasi secara nasional.
  5.  Operator seluler adalah perusahaan yang bergerak dalam jasa telekomunikasi seluler. 
  6. Operator Satuan Pendidikan adalah petugas yang bertanggungjawab menginput data pendidik dan peserta didik di aplikasi Dapodik dan PDDikti. 
  7. NIDN adalah Nomor Induk Dosen Nasional. 
  8. NIDK adalah Nomor Induk Dosen Khusus. 
  9. NUP adalah Nomor Urut Pendidik. 
  10. NPSN adalah Nomor Pokok Sekolah Nasional.
  11. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang selanjutnya disebut Kemendikbud adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan. 

B. Tujuan 

Bantuan kuota data internet bertujuan untuk menunjang pelaksanaan belajar dari rumah pada masa pandemi Corona Virus Diseases 2019 (COVID-19)

A. Pemberi Bantuan Bantuan diberikan oleh Pusat Data dan Teknologi Informasi melalui operator seluler. 

B. Bentuk Bantuan Bentuk bantuan yang diberikan berupa kuota data internet. 

C. Rincian Jumlah Bantuan Bantuan kuota data internet dibagi atas: 

  1. Kuota Umum, yaitu kuota yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi; dan 
  2. Kuota Belajar, yaitu kuota yang hanya dapat digunakan untuk mengakses laman dan aplikasi pembelajaran, dengan daftar yang tercantum pada http://kuota-belajar.kemdikbud.go.id/. Rincian bantuan kuota data internet sebagai berikut: 
  3. No Uraian Volume Pembagian Volume Durasi Bantuan Kuota Umum Kuota Belajar 
    1. Paket Kuota Data Internet untuk Peserta Didik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) 20 GB/ bulan 5 GB/ bulan 15 GB/ bulan 4 Bulan 
    2. Paket Kuota Data Internet untuk Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah 35 GB/ bulan 5 GB/ bulan 30 GB/ bulan 4 Bulan 
    3. Paket Kuota Data Internet untuk Pendidik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah 42 GB/ bulan 5 GB/ bulan 37 GB/ bulan 4 Bulan 
    4. Paket Kuota Data Internet untuk Mahasiswa dan Dosen 50 GB/ bulan 5 GB/ bulan 45 GB/ bulan 4 Bulan 
BAB III PERSYARATAN PENERIMA BANTUAN KUOTA DATA INTERNET 

A. Penerima Bantuan 

Bantuan kuota internet pendidikan diberikan kepada: 

  1. peserta didik pada pendidikan anak usia dini (PAUD) dan jenjang pendidikan dasar dan menengah;
  2. pendidik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah; 
  3. mahasiswa; dan 
  4. dosen. 
B. Persyaratan Penerima Bantuan Penerima bantuan kuota internet pendidikan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut. 

1. Peserta Didik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah 

a. Terdaftar di aplikasi Dapodik; dan  

b. Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga /wali.  

2. Pendidik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah 

a. Terdaftar di aplikasi Dapodik dan berstatus aktif; dan 

b. Memiliki nomor ponsel aktif. 

3. Mahasiswa 

a. Terdaftar di aplikasi PDDikti, berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang double degree; 

b. Memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan; dan 

c. Memiliki nomor ponsel aktif. 

4. Dosen 

a. Terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif pada tahun ajaran 2020/2021; 

b. Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP); dan 

c. Memiliki nomor ponsel aktif.  

BAB IV MEKANISME PENYIAPAN DATA AWAL, VERIFIKASI, DAN VALIDASI DATA NOMOR PONSEL 

A. Pendataan Awal dan Verifikasi Nomor Ponsel Peserta Didik dan Pendidik PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah 

  1. Satuan Pendidikan/lembaga penyelenggara pendidikan harus mempunyai NPSN dan terdaftar di aplikasi Dapodik. 
  2. Operator Satuan Pendidikan memastikan diri sudah terdaftar di Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan (http://sdm.data.kemdikbud.go.id).
  3. Operator Satuan Pendidikan menginput data nomor ponsel pendidik dan peserta didik di aplikasi Dapodik. 
B. Pendataan Awal dan Verifikasi Nomor Ponsel Mahasiswa dan Dosen 

  1. Perguruan tinggi wajib terdaftar di aplikasi PDDikti (https://pddikti.kemdikbud.go.id). 
  2. Pengelola PDDikti perguruan tinggi menginput data nomor ponsel mahasiswa dan dosen ke aplikasi PDDikti. 
C. Verifikasi dan Validasi Nomor Ponsel oleh Operator Seluler 

  1. Pusat Data dan Teknologi Informasi mengumpulkan data nomor ponsel pendidik dan peserta didik dari aplikasi Dapodik dan PDDikti.
  2. Operator seluler menarik data dari Pusat Data dan Teknologi Informasi setiap hari.
  3. Variabel data yang ditarik oleh operator seluler meliputi: 
    1. Peserta Didik ID sebagai kode unik peserta didik; 
    2. Pendidik ID sebagai kode unik pendidik; 
    3.  SDM ID sebagai kode unik dosen; 
    4. Jenjang Pendidikan; 
    5. Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN); 
    6. Kode Perguruan Tinggi; 
    7. Nama Sekolah; 
    8. Nama Perguruan Tinggi; 
    9. Provinsi; 
    10. Kabupaten;
    11. Kecamatan; dan 
    12. Nomor Ponsel. 
  4.  Operator seluler melakukan verifikasi dan validasi nomor ponsel. 
  5.  Operator seluler mengirimkan kembali ke Pusat Data dan Teknologi Informasi hasil verifikasi dan validasi dengan kelompok sebagai berikut: 
  6. a. nomor ponsel aktif; 
    b.nomor ponsel tidak aktif; dan 
    c.nomor ponsel tidak ditemukan.
D. Penerbitan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak 
1. Untuk PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah. 
Pusat Data dan Teknologi Informasi menyampaikan hasil verfikasi dan validasi nomor ponsel oleh operator seluler kepada Satuan Pendidikan melalui aplikasi verifikasi validasi: https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id. 
b. Pengelola Satuan Pendidikan/kepala sekolah membuat SPTJM untuk nomor ponsel aktif. 
c. Pengelola Satuan Pendidikan/kepala sekolah mengunggah SPTJM tersebut dalam aplikasi verifikasi validasi. 
d. Operator Dinas Pendidikan memonitor Satuan Pendidikan/sekolah yang belum mengunggah SPTJM pada aplikasi verifikasi validasi dan menghimbau Satuan Pendidikan/sekolah tersebut untuk mengunggah SPTJM. 
e. Pusat Data dan Teknologi Informasi melakukan pengecekan/pemeriksaan SPTJM Satuan Pendidikan/sekolah. 
2. Untuk Satuan Pendidikan jenjang pendidikan tinggi. 
a. Pusat Data dan Teknologi Informasi menyampaikan hasil verfikasi dan validasi nomor ponsel oleh operator seluler kepada Satuan Pendidikan melalui aplikasi PDDikti: https://pddikti.kemdikbud.go.id. 
b. Pimpinan perguruan tinggi membuat SPTJM untuk nomor ponsel aktif. 
c. Pimpinan perguruan tinggi mengunggah SPTJM tersebut dalam aplikasi kuota dikti: https://kuotadikti.kemdikbud.go.id. 
d. Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) memastikan kelengkapan SPTJM Perguruan Tinggi Swasta. 
e. Pengelola PDDikti Pusat pada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dan Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi memastikan kelengkapan SPTJM Perguruan Tinggi Negeri. 

E. Pemutakhiran Nomor Ponsel 
1. Untuk PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah. 
a. Operator Satuan Pendidikan melakukan pemutakhiran nomor ponsel yang berubah, tidak aktif, dan tidak ditemukan melalui aplikasi verifikasi validasi: https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id.
b. Pengelola Satuan Pendidikan/kepala sekolah membuat SPTJM untuk nomor ponsel yang dimutakhirkan. 
c. Pengelola Satuan Pendidikan/kepala sekolah mengunggah SPTJM tersebut dalam aplikasi verifikasi validasi. 
d. Operator Dinas Pendidikan memonitor Satuan Pendidikan/sekolah yang belum mengunggah SPTJM untuk data yang dimutakhirkan dan menghimbau Satuan Pendidikan/sekolah tersebut untuk mengunggah SPTJM untuk data yang dimutakhirkan. e. Pusat Data dan Teknologi Informasi melakukan pengecekan/pemeriksaan SPTJM Satuan Pendidikan/sekolah untuk data yang dimutakhirkan. 
2. Untuk Satuan Pendidikan jenjang pendidikan tinggi. 
a. Pengelola PDDikti di perguruan tinggi melakukan pemutakhiran nomor ponsel yang berubah, tidak aktif, dan tidak ditemukan melalui aplikasi PDDikti: https://pddikti.kemdikbud.go.id. 
b. Pimpinan perguruan tinggi membuat SPTJM untuk nomor ponsel yang dimutakhirkan. c. Pimpinan perguruan tinggi mengunggah SPTJM tersebut dalam aplikasi kuota dikti: https://kuotadikti.kemdikbud.go.id. 
d. Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) memastikan kelengkapan SPTJM Perguruan Tinggi Swasta untuk data yang dimutakhirkan. 
e. Pengelola PDDikti Pusat pada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dan Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi memastikan kelengkapan SPTJM Perguruan Tinggi Negeri untuk data yang dimutakhirkan. 
3. Pengunggahan SPTJM untuk pemutakhiran nomor ponsel dapat dilakukan sampai dengan tanggal penyaluran tahap berikutnya. 

4. Nomor ponsel yang dimutakhirkan dan sudah dipertanggungjawabkan dalam SPTJM akan mulai menerima bantuan kuota data internet pada tahap penyaluran berikutnya.

 BAB V MEKANISME PENYALURAN BANTUAN KUOTA DATA INTERNET 
Mekanisme penyaluran bantuan subsidi kuota data internet sebagai berikut: 
  1. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Pusat Data dan Teknologi Informasi menetapkan jumlah penerima bantuan kuota data internet sesuai dengan SPTJM. 
  2. Pusat Data dan Teknologi Informasi mengirimkan daftar penerima bantuan kuota data internet kepada operator seluler. 
  3. Operator seluler mengirimkan kuota data internet sesuai daftar penerima bantuan kuota data internet dari Pusat Data dan Teknologi Informasi. 
  4. Operator seluler melaporkan hasil pengiriman kuota data internet kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Pusat Data dan Teknologi Informasi. 
  5. Penyaluran kuota data internet dilakukan selama 4 (empat) bulan dari September sampai dengan Desember 2020 dengan jadwal sebagai berikut :  a. Bantuan kuota data internet untuk bulan pertama 1) tahap I pada tanggal 22 sampai 24 September 2020; dan 2) tahap II pada tanggal 28 sampai 30 September 2020.  b. Bantuan kuota data internet untuk bulan kedua 1) tahap I pada tanggal 22 sampai 24 Oktober 2020; dan 2) tahap II pada tanggal 28 sampai 30 Oktober 2020.  c. Bantuan kuota data internet untuk bulan ketiga dan keempat dikirim bersamaan. 1) tahap I pada tanggal 22 sampai 24 November 2020; dan 2) tahap II pada tanggal 28 sampai 30 November 2020.  
  6. Bantuan kuota data internet memiliki masa berlaku sebagai berikut: a. bantuan kuota data internet untuk bulan pertama dan kedua berlaku selama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak kuota data internet diterima oleh nomor ponsel pendidik dan peserta didik; dan b. bantuan kuota data internet untuk bulan ketiga dan keempat berlaku selama 75 (tujuh puluh lima) hari terhitung sejak kuota data internet diterima oleh nomor ponsel pendidik dan peserta didik. 7. Setiap penerima bantuan hanya dapat menerima bantuan kuota data internet untuk 1 (satu) nomor ponsel setiap bulannya. 

BAB VI PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA UNTUK BANTUAN KUOTA DATA INTERNET 
Pengadaan bantuan kuota data internet dilaksanakan sesuai dengan: 
a. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; 
b. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Dalam Penanganan Keadaan Darurat (berdasarkan surat Direktur Advokasi Pemerintah Pusat, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 10174/D.4.1/09/2020 tanggal 16 September 2020); dan 
c. Surat Edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penjelasan atas Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dengan mekanisme pengadaan barang/jasa dalam penanganan keadaan darurat kepada operator seluler dan dilaksanakan pada tahun anggaran yang bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Pusat Data dan Teknologi Informasi Tahun Anggaran 2020. 

BAB VII MONITORING, EVALUASI, DAN PELAPORAN Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen (KPA/PPK) Pusat Data dan Teknologi Informasi melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan terhadap tahapan kegiatan pengadaan dalam penanganan darurat melalui operator seluler, meliputi: 
a. proses penunjukan operator seluler;
b. pelaksanaan pekerjaan; 
c. perhitungan hasil pekerjaan; dan 
d. serah terima hasil pekerjaan. 

A. Monitoring 
Monitoring dilakukan oleh KPA/PPK Pusat Data dan Teknologi Informasi terhadap pelaksanaan pengadaan bantuan kuota data internet berdasarkan laporan yang diberikan oleh operator seluler. Monitoring dilakukan terhadap kesesuaian antara kontrak pekerjaan dengan realisasi penyaluran kuota data internet di lapangan oleh operator seluler. 

B. Evaluasi 
Evaluasi dilakukan oleh KPA/PPK Pusat Data dan Teknologi Informasi untuk menganalisis kendala yang dihadapi dan menyusun rencana tindak lanjut untuk memitigasi atau memprediksi kejadian/kondisi yang berpotensi menghambat pelaksanaan pekerjaan. 

C. Pelaporan Setelah selesainya pekerjaan, KPA/PPK Pusat Data dan Teknologi Informasi menyusun laporan penyelesaian pekerjaan dan diserahkan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang isinya meliputi: 
a. spesifikasi paket bantuan kuota data internet; 
b. rencana dan realisasi anggaran; 
c. sumber daya yang digunakan; 
d. kendala dan solusi selama pelaksanaan pekerjaan; dan 
e. hal-hal lain yang dianggap perlu. 

BAB VIII PENGAWASAN DAN PELAYANAN HUKUM 
A. Pengawasan Para pihak yang terlibat dalam proses pengadaan bantuan kuota data internet wajib mematuhi etika pengadaan dengan tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan pengadaan bantuan kuota data internet. Kegiatan pengawasan merupakan kegiatan yang bertujuan untuk mengurangi atau menghindari masalah yang berhubungan dengan penyalahgunaan wewenang dan segala bentuk penyimpangan lainnya, yang dapat berakibat pada pemborosan keuangan negara. 

Pengawasan dilakukan oleh Kemendikbud bersama Aparat Pengawasan Intern Pemerintah. Dalam rangka transparansi dalam pemanfaatan anggaran pengadaan barang/jasa dalam penanganan keadaan darurat, masyarakat dapat melakukan pengawasan untuk memantau pelaksanaan pengadaan bantuan kuota data internet dan apabila terdapat indikasi  penyimpangan, masyarakat dapat melaporkannya kepada Unit Layanan Terpadu Kemendikbud.

B. Pelayanan Hukum Menteri Pendidikan dan Kebudayaan memberikan pelayanan hukum kepada KPA/PPK Pusat Data dan Teknologi Informasi yang melaksanakan pengadaan barang/jasa dalam penanganan keadaan darurat terkait pelaksanaan tugas dalam pengadaan bantuan kuota data internet. Pelayanan hukum diberikan sejak proses penyelidikan hingga tahap putusan pengadilan dan dapat dibantu oleh Advokat
Bagi anda yang memerlukan peraturan sekretaris jenderal nomor 14 tahun 2020 tentang petunjuk teknis bantuan kuota internet tahun 2020 dapat anda unduh pada link di bawah ini


Semoga informasi berkaitan dengan Download peraturan sekretaris jenderal nomor 14 tahun 2020 tentang petunjuk teknis bantuan kuota internet tahun 2020 memberikan manfaat bagi kita semua.

Sunday, 13 September 2020

TANYA JAWAB SEPUTAR VERVAL PONSEL PESERTA DIDIK DAN PENDIDIK

RINTOKUSMIRAN.COM-Tanya jawab seputar verval ponsel peserta didik dan pendidik.  Beberapa catatan meeting sosialisasi verval ponsel  peserta didik dan pendidik dengan  pusdatin pada tanggal 12 September 2020 yang diikuti Kepala LPMP/Dinas Pendidkan propinsi/kabupaten dalam wilayah  Propinsi Jambi, bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Bangka belitung, Sumatera Selatan, Lampung dan bengkulu :
TANYA JAWAB SEPUTAR VERVAL PONSEL PESERTA DIDIK DAN PENDIDIK
TANYA JAWAB SEPUTAR VERVAL PONSEL PESERTA DIDIK DAN PENDIDIK 

Berikut ini adalah rangkuman tanya jawab seputar verval ponsel pendidik dan peserta didik pada kegiatan sosialisasi dengan pusdatin pada tanggal 12 September 2020:
1. Setelah tanggal 11 September 2020 dimanakah  perbaikan data ponsel peserta didik dan pendidik 
Jawaban : Perbaikan data hanya melalui web vervalponsel. Pengisian data ponsel di dapodik bisa dilakukan sampai dengan tanggal 11 September 2020 , jika melebihi tanggal tersebut maka hanya bisa diperbaiki di verval ponsel sampai tanggal 15 September 2020. Untuk tahapan 1 atau 2, Sampai saat ini masih mengacu bahwa data harus sudah masuk pada Tahap 1 tgl 15 September 2020, dan belum ada konfirmasi tentang perpanjangan masa waktu penginputan.
2. Berapa kali satuan pendidikan melakukan cetak dan upload SPTJM:
Jawaban: Satuan pendidikan diperbolehkan mencetak dan upload SPTJM beberapa kali (lebih dari 1 kali).

3. Apa tujuannya  satuan pendidikan diperbolehkan melakukan verval dan upload SPTJM berkali-kali?
Jawaban:  tujuannya adalah satuan pendidikan diperbolehkan melakukan verval dan upload SPTJM berkali-kali  guna mengurangi penumpukan dan mengurangi beban kerja server dan provider untuk krosscek data.

4. Mengapa Menu SPTJM belum aktif?
Jawaban : berarti belum ada Data balikan yg telah dikrosscek dari Provider.

5. Muncul keterangan nomor tidak aktif padahal aktif, 
Jawaban: Pastikan bahwa nomor tsb tidak pada masa tenggang atau tgl 15/09 tidak pada masa tenggang.

6. Jika ada data siswa tidak masuk ke vervalponsel?
Jawaban: pastikan siswa tersebut Unik (ber NISN, tidak ganda, tidak pada residu vervalPD),> perbaiki data siswa tersebut pada vervalpd yang secara real-time akan masuk ke vervalPonsel.

7. Siswa sudah terverifikasi semua padahal belum di verval Operator?
Jawab: karena awalnya pusdatin mengirim data pada provider dan provider langsung memvalidasi data tsb aktif dan valid, > Logika aplikasi akan di optimalisasi sehingga bisa di verval lagi oleh operator.

8. Apakah setelah cetak SPTJM data nomor ponsel dapat diubah lagi:
Jawaban: Setalah satuan pendidikan cetak SPTJM data nomor ponsel sudah tidak bisa dirubah lagi. Mengenai SPTJM, jika data tersebut belum diajukan SPTJM maka data tersebut  masih bisa  diperbaiki. Untuk data yang valid bisa diajukan SPTJM. SPTJM di tandatangani oleh kepala sekolah dan dibubuhi materai 6000. Data ponsel yang sudah disampaikan di SPTJM sudah dikunci dan sudah tidak bisa diperbaiki. Jika ada kesalahan maka sepenuhnya adalah tanggungan sekolah. SPTJM bisa dilakukan bergelombang. Data  yang sudah valid sudah bisa diusulkan SPTJM tanpa harus menunggu data guru dan siswa seluruhnya valid

9. Mengapa perlu vervalPonsel?
Jawaban: Pusdatin memiliki tugas pokok dan fungsi sebagai Wali Data, yang berwenang mengalirkan data ke pihak luar yang berkepentingan seperti kemensos/PIP, Kemendagri/NIK, KPK, dan Provider perlu memverifikasi dan memvalidasi kebenaran Data.

10. Apa yang dilakukan oleh pusdatin berkaitan dengan kesiapan server vervalponsel?
Jawaban: Pusdatin selalu berupaya dan senantiasa dilakukan agar server vervalPonsel dapat diakses dengan lancar.

11. Mengapa Tenaga pendidik tidak mendapatkan Program pemberian kuota ?
Jawaban: Program pemberian kuota fokusnya adalah untuk membantu Pembelajaran Daring (PJJ), yang mana melibatkan Guru/dosen dan Siswa. untuk OPS sedang dilakukan negoisasi agar mendapatkan bantuan program kuota internet.Bantuan kuota internet diberikan kepada jenjang  SD,SMP, SMA,SMK, dan PKBM yang menyelenggarakan Paket A,B,C setara SD/SMP/SMA/SMK 

12. Jika ada kasus data dari Dapodik belum ada yg masuk ke vervalPonsel?
 Jawaban: bisa kontak tim dr Pusdatin dengan menyertakan nomor NPSN (cek kontak Helpdesk pada akun sdm.data.kemdikbud.go.id)

13. Berapakah ukuran file SPTJM yang akan diupload di laman verval ponsel?
Jawaban: ukuran file SPTJM yang akan diupload di laman verval ponsel adalah tidak melebihi 1 MB

14. Apa  Jenis file SPTJM yang akan diupload di laman verval ponsel ?
Jawaban: Jenis file SPTJM yang akan diupload di laman verval ponsel berupa PDF

15. Bolehkah 1 nomor digunakan lebih dari peserta didik?
Jawaban: Boleh bila dalam keluarga tersebut benar-benar memiliki 1 buah nomor ponsel dan anak tersebut memang betul-betul sekolah (Orangtuanya/walinya orang yang sama).

16. Apa itu Verval ponsel?
Jawaban: program yang diberikan kemendikbud untuk membantu guru dan peserta didik mendapat bantuan kuota untuk proses pembelajaran jarak jauh selama masa pandemi covid 19

17.Pihak mana saja yang bisa mengakses Aplikasi verval ponsel?
Jawaban : Aplikasi vervalponsel hanya bisa diakses oleh sekolah , pusdatin dan provider . Dinas pendidikan tidak melakukan aproving atau persetujuan. Jadi seluruh pengisian menjadi tanggung jawab pihak sekolah , Dinas pendidikan hanya bisa melihat progres pengisian data sekolah, tanpa melakukan intervensi apapun.

18. Nama Provider yang bekerjasama dengan Kemendikbud?
Jawaban: Ada 6 provider yang sudah yaitu Telkomsel, Indosat, XL, Smart Fren, Axis dan Tri . Untuk provider yang membagi-bagikan kartu perdana, Kemendikbud ataupun Dinas Pendidikan menyerahkan semuanya ke sekolah dan orang tua, apakah digunakan atau tidak, tidak ada keharusan atau paksaan menggunakan salah satu provider. 

19. Apa yang harus dilakukan berkaitan dengan residu Provider?
Jawaban: Residu Provider adalah residu nomor ponsel yang sudah diverifikasi oleh provider tetapi data nomor tersebut tidak ditemukan atau tidak aktif menurut provider. Solusi nya adalah mengganti nomor ponsel tersebut. Termasuk juga nomor ponsel yang kosong harus diisi ulang di verval ponsel karena diindikasikan nomor tersebut tidak valid.

20. Mengapa terjadi Selisih jumlah siswa antara di dapodik?
Jawaban:penyebabnya adalah  NISN invalid ataupun NISN  kosong, untuk perbaikannya dicek  di vervalPD.

21. Siswa yang mendapat bantuan?
Jawaban siswa dengan NISN VALID. Untuk siswa dengan NISN GANDA atau belum mempunyai NISN, maka tidak mendapat bantuan. 

22. Pendidik/Guru yang mendapat bantuan?
Jawaban: Guru yang sudah mengajar di sekolah induk, masuk rombel dan aktif di pembelajaran. Jika belum sesuai, pastikan sudah diinduk dan mengisi pembelajaran. 

23. Permasalahan NISN Ganda solusinya : 

  • Lihat profil peserta didiknya lewat verval PD 
  • Pilih tab quality control 
  • Cek status NISN, didalam status sudah terlihat siswa tersebut ganda dengan siapa 
  • Jika ganda dengan orang yang sama maka wajib dikeluarkan untuk record siswa yang memang siswa tersebut sudah tidak berada disana
  • Jika ganda dengan madrasah silahkan koordinasi ke operator kanwil kemenag di masing-masing daerah 
  • Jika ganda antar daerah bisa berkoordinasi dengan Operator Dinas daerah terkait 
  • Jika ganda berbeda orang, pastikan mana siswa yang memang memiliki NISN tersebut, untuk siswa yang satunya bisa dicek apakah siswa tersebut sebelumnya memiliki NISN atau belum, jika belum maka akan diterbitkan NISN baru
  • Jika ganda dengan siswa tidak aktif, maka akan dilakukan merger
  • Untuk siswa yang belum memiliki NISN, maka pastikan pengisian data siswa sudah benar, yaitu nama, tempat ,tanggal lahir, dan nama ibu kandung sudah sesuai dengan dokumen data di Dukcapil. 
  • Data perbaikan NISN yang sudah benar di verval pd akan mengalir ke verval ponsel dalam waktu 1X24 jam
Semoga informasi berkaitan dengan tanya jawab seputar verval ponsel pendidik dan peserta didik pada kegiatan sosialisasi dengan pusdatin pada tanggal 12 September 2020 dapat memberikan manfaat bagi kita semua.

Saturday, 5 September 2020

CARA CEPAT VERVAL NOMOR PONSEL PESERTA DIDIK

RINTOKUSMIRAN.COM-Cara cepat verval nomor ponsel peserta didik. Bila beberapa hari terakhir kawan-kawan operator sekolah di sibukkan dengan kegiatan input nomor ponsel untuk peserta didik ke dalam aplikasi Dapodik versi 2021.a namun sekarang mulai hari ini yang tidak kalah pentingnya adalah melakukan verifikasi dan validasi yang sering dikenal dengan istilah verval.
CARA CEPAT VERVAL NOMOR PONSEL PESERTA DIDIK
CARA CEPAT VERVAL NOMOR PONSEL PESERTA DIDIK

Verval nomor ponsel peserta didik menjadi kewajiban satuan pendidikan melalui pertugas pendataan yang ada di sekolah. verval  dapat dilakukan pada laman https://vervalpdnew.data.kemdikbud.go.id/vervalponsel/pengajuan/sekolah/ dengan menggunakan akun yang terdaftar pada pdsp.data.kemdikbud.go.id. Akun  ini yang biasa digunakan untuk verval pada pd, ptk. sp dan lain-lain.
Untuk verval nomor ponsel peserta didik 1 orang peserta didik di perlukan waktu kurang lebih secara normal selama 3 -5 menit. Faktor pendukung suksesnya proses  verval nomor ponsel peserta didik adalah kestabilan jaringan, baik jaringan user maupun pada server. Dapat dibayangkan bahwa bila 1 orang peserta didik 3-5 menit memakan waktu yang cukup lama. Bagaimana bila jumlah peserta didik yang perlu di verval misalkan 500 peserta didik. dengan jumlah peserta didik 500 x 5 menit = .2.500 menit. Bila dikonversi ke dalam satuan jam diperoleh hasil 41,66 jam. 

Berdasarkan narasi di atas berdasarkan pengalaman pribadi saya sendiri melalui tulisan dalam artikel yang sederhana ini diharapakan mampu menjawab permasalahan berkaitan dengan percepatan verval nomor ponsel peserta didik. Sengaja saya beri judul cara verval nomor ponsel peserta didik. Boleh dibilang ini termasuk kerja cerdas hemat waktu dan sangat mudah sekali dipraktekkan oleh kawan-kawan semua.


Cara verval nomor ponsel peserta didik ini saya rasa sangat efektif dan termasuk cara yang legal dan tidak ada dampaknya negatif dikemudian hari. Berikut ini adalah cara verval nomor ponsel peserta didik:

Langkah 1
Silahkan anda login dengan akun sso yang biasa anda gunakan untuk pd, ptk. sp dengan mengakses laman :https://vervalpdnew.data.kemdikbud.go.id/vervalponsel/pengajuan/sekolah/ kemudian lakukan verval cara verval nomor ponsel peserta didik.

Langkah 2
Gunakan perangkat lain boleh juga hp android/ponsel pintar lakukan cara yang sama Silahkan anda login dengan akun sso yang biasa anda gunakan untuk pd, ptk. sp dengan mengakses laman :https://vervalpdnew.data.kemdikbud.go.id/vervalponsel/pengajuan/sekolah/ kemudian lakukan verval nomor ponsel peserta didik.


Dengan login di beberapa perangkat maka akan semakin cepat dalam melakukan verval nomor ponsel peserta didik. Mengapa demikian? misalkan kita memiliki 2 perangkat maka 2 kali lipat lebih cepat artinya semakin banyak pernangkat semakin cepat. Sekedar saran berdasarkan waktu pengerjaan verval nomor ponsel peserta didik adalah 3-5 menit maka cukup 3 perangkat saja. Sehingga anda bekerja terus tidak ada jeda waktu menunggu loading penyimpan data yang memakan waktu.

Siklus perputaran waktu pengerjaan dalam beberapa perangkat inilah yang menjadi kunci cepatnya dalam melakukan proses verval nomor ponsel peserta didik. 

Semoga bermanfaat cara yang saya berikan pada kesempatan ini. Jangan lupa  istirahat dan menjaga kualitas data sekolah anda.