Showing posts with label PIP. Show all posts
Showing posts with label PIP. Show all posts

Friday, 11 June 2021

Kemenag Sosialisasi dan Sinkronisasi Data Penerima PIP Pesantren

Rintokusmiran.com | Kemenag Sosialisasi dan Sinkronisasi Data Penerima PIP Pesantren - Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia melakukan koordinasi terkait Program Indonesia Pintar (PIP) pada Pondok Pesantren yang tersebar di seluruh tanah air. PIP pada satuan pendidikan pondok pesantren merupakan sebuah program pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah yang berasal dari keluarga kurang mampu dengan maksud untuk menjamin keberlangsungan pendidikan sampai anak lulus jenjang pendidikan menengah.

Kemenag Sosialisasi dan Sinkronisasi Data Penerima PIP Pesantren
Kemenag Sosialisasi dan Sinkronisasi Data Penerima PIP Pesantren 

Sebagai langkah lanjutan dalam upaya penyaluran PIP ini, Kementerian agama  melakukan koordinasi dengan para operator Program Indonesia Pintar dari Kantor Wilayah Kementerian Agama seluruh Indonesia. Koordinasi ini digelar dalam Sosialisasi dan Sinkronisasi Data Penerima PIP Pesantren yang berlangsung di Bandung, 10 - 12 Juni 2021.

MODUL PEDAGOGIK DAN PROFESIONAL UNTUK PERSIAPAN PPPK GURU PAI

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani menjelaskan, Koordinasi, Integrasi, Sinkronisasi, dan Simplikasi (KISS) adalah kunci agar aplikasi program tidak menyusahkan operator yang menjalankan. Aplikasi yang dikembangkan harus memudahkan operator dalam pendataan, user friendly sehingga mudah digunakan dan nyaman.

“Ini bukan pekerjaan yang sederhana untuk sebuah pendataan tetapi perlu ketelitian, ketekunan, dan kesabaran. Apalagi, kita memasuki platform Satu Data Indonesia untuk menghasilkan data terintegrasi, akurat, mutakhir, terpadu, dan bisa dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu, isilah data santri nanti dengan sebaik-baiknya,” terang Guru Besar Teknik Informatika UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Kamis (10/06) malam.

Senada dengan Muhammad Ali Ramdhani, Kasubdit Pendidikan Kesetaraan, Rahmawati, mengatakan bahwa Sistem Layanan Data Aplikasi PIP Pesantren ini nanti dikembangkan untuk memudahkan operator dari Kantor Wilayah seluruh Indonesia dalam melakukan pendataan. Sebab, operator hanya cukup memasukkan data NIK santri yang sudah terintegrasi dengan data EMIS Pendidikan Islam.

“Di dalam pertemuan ini, kita langsung akan melakukan simulasi penggunaan aplikasi PIP pesantren. Hal ini semata untuk percepatan penyaluran dana agar segera bermanfaat untuk pondok pesantren,” lanjut satu-satunya Kasubdit perempuan di Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Direktorat Jenderal Pendidikan Islam ini.

Ada beberapa kriteria penerima manfaat dari PIP Pesantren ini. Pertama, santri yang berada pada usia 6 (enam) tahun sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun yang berasal dari keluarga kurang mampu. Kedua, santri dari keluarga kurang mampu yang ditandai dengan kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP). Ketiga, selain memiliki KIP, dapat juga ditandai dengan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan Program Keluarga Harapan (PKH).

Keempat, selain kepemilikan KIP/KKS/PKH, calon penerima PIP juga dapat melampirkan SKRTM dari pemerintah desa dan SKTM dari pimpinan Pesantren. Kelima, melalui afirmasi dari keterangan pemerintah daerah terdampak bencana alam, hambatan ekonomi, yatim dan/atau piatu, kelainan fisik, dan korban konflik sosial.

Selain Dirjen Pendidikan Islam,  hadir juga sebagai narasumber, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Waryono, Aziz Saleh (EMIS Pendis Kemenag), Cepy Slamet dan Tim IT Aplikasi PIP (UIN Bandung). 

Friday, 28 May 2021

REGULASI DAN KEBIJAKAN PENYALURAN PIP DIKDASMEN TAHUN 2021

Rintokusmiran.com | Regulasi dan Kebijakan Penyaluran PIP Dikdasmen Tahun 2021. Menurut wikipedian " Regulasi adalah konsep abstrak pengelolaan sistem yang kompleks sesuai dengan seperangkat aturan dan tren" Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia kata regulasi memiliki arti " Pengaturan". 

REGULASI DAN KEBIJAKAN PENYALURAN PIP DIKDASMEN TAHUN 2021
REGULASI DAN KEBIJAKAN PENYALURAN PIP DIKDASMEN TAHUN 2021

Sedangkan kebijakan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia  adalah rangkaian konsep dan asas yang menjadi garis besar dan dasar rencana dalam pelaksanaan suatu pekerjaan, kepemimpinan, dan cara bertindak (tentang pemerintahan, organisasi, dan sebagainya); pernyataan cita-cita, tujuan, prinsip, atau maksud sebagai garis pedoman untuk manajemen dalam usaha mencapai sasaran; garis haluan.

Berbeda dengan tahun - tahun sebelumnya penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) untuk jenjang satuan pendidikan Dasar dan menengah (DIKDASMEN) untuk tahun 2021 memiliki regulasi dan kebijakan khusus yang perlu dijadikan dasar oleh pengelola dana bantuan program Indonesia Pintar. 

Dalam proses bisnis pengelolaan data PIP menggunakan aplikasi berbasis web di kenal dengan istilah SIPINTAR. Apa itu sipantar? Sipintar adalah sebuah sistem infomasi program Indonesia Pintar.  Sipintar dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui pusat layanan pembiayaan pendidikan (PUSLAPDIK). SIPINTAR adalah aplikasi berbasis web yang dikelola oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan untuk menyimpan, memproses dan mendistribusikan informasi Porgram Indonesia Pintar (PIP) kepada publik dan pemangku kepentingan dengan mengakses laman pip.kemdikbud.go.id

Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang layanan pembiayaan pendidikan serta urusan ketatausahaan Pusat.

Sedangkan Fungsi dari  Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan adalah sebagai berikut:

  1. Penyiapan kebijakan teknis di bidang layanan pembiayaan pendidikan; 
  2. Pelaksanaan layanan pembiayaan pendidikan; 
  3. Koordinasi pelaksanaan layanan pembiayaan pendidikan; 
  4. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang layanan pembiayaan pendidikan; dan 
  5. Pelaksanaan urusan ketatausahaan Pusat. 
Manfaat Penggunaan SIPINTAR
Dinas Pendidikan 
• Memantau Penyaluran dan Pencairan PIP di Wilayah masing-masing

 Satuan Pendidikan 
• Memantau Penyaluran dan Pencairan di Satuan Pendidikan masing-masing 
• Mencari Data Siswa Penerima PIP di sekolah masing-masing 

Instansi Terkait 
• Memantau kinerja pelaksanaan PIP mulai dari tingkat nasional hingga satuan pendidikan 

Publik
 • Memantau agregat Penyaluran dan Pencairan PIP di seluruh Indonesia

Siapa Penerima PIP?
  1. Siswa dari keluarga miskin/rentan miskin yang tercatat di DTKS pada desil 1 sampai 4
  2. Siswa dari keluarga miskin/rentan miskin yang diusulkan oleh dinas pendidikan dan pemangku kepentingan
Ketepatan sasaran penerima PIP dipengaruhi dari keakuratan DTKS dan usulan dari dinas pendidikan dan pemangku kepentingan . Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) memuat 40% penduduk yang mempunyai status kesejahteraan sosial terendah, yang berada pada Desil 1 sampai dengan 4. 

Kebijakan Penyaluran Dana 
  1. Penyaluran Dana PIP hanya kepada Penerima PIP yang telah memiliki rekening aktif Seluruh penyaluran dana dilakukan hanya kepada penerima dengan status rekening aktif yang ditetapkan dalam SK Pemberian PIP. Penerima yang belum memiliki rekening aktif dimasukkan dalam SK Nominasi Penerima PIP. 
  2. SK Pemberian PIP , Berisi daftar nama penerima PIP yang telah memiliki rekening aktif dan mendapatkan dana PIP. 
  3. SK Nominasi Penerima PIP,  Berisi daftar nama nominasi penerima PIP, belum memiliki rekening aktif dan diharapkan segera melakukan aktivasi rekening untuk dapat ditetapkan sebagai penerima PIP pada SK Pemberian PIP.
  4. Proses Aktivasi Rekening Proses aktivasi rekening diberikan waktu sampai 30 September 2021 yang dilakukan dalam 3 periode. 
  5. Penyampaian SK,  SK Pemberikan PIP dan SK Nominasi Penerima PIP beserta seluruh daftar nama siswa seluruhnya dapat diakses di SIPINTAR oleh dinas pendidikan/satuan pendidikan/ pemangku kepentingan. 
  6. Unggah berkas penerima PIP Satuan pendidikan mengunggah foto buku tabungan, lembar identitas dan riwayat transaksi pada aplikasi SIPINTAR. 
  7. Unggah Surat Kuasa Satuan pendidikan mengunggah surat kuasa aktivasi dan/atau penarikan dana pada aplikasi SIPINTAR
Hak Akses ke SIPINTAR:
Hak akses Sipintar dimiliki oleh 3 pengakses meliputi : Publik, Dinas Pendidikan dan Satuan Pendidikan. Berikut ini adalah rincian apa saja yang dapat diakses oleh 3 komponen di atas.

 A. Publik
  1. Rekap Penyaluran PIP
  2.  Pencarian Data Penerima PIP
B. Dinas Pendidikan 
  1. Rekap Penyaluran PIP 
  2. Pencarian Data Penerima PIP 
  3. Rincian Penyaluran PIP 
  4. Rekap Nominasi Penerima PIP 
  5. Rincian Nominasi Penerima PIP 
  6. Pengusulan 
  7. Rincian Pengembalian dana 
  8. Pengaduan

C. Satuan  Pendidikan 
  1. Rekap Penyaluran PIP 
  2. Pencarian Data Penerima PIP 
  3. Rincian Penyaluran PIP 
  4. Rekap Nominasi Penerima PIP 
  5. Rincian Nominasi Penerima PIP 
  6. Upload Scan Buku Tabungan Penerima PIP
  7. Pengajuan Pengembalian Dana 
  8. Rincian Pengembalian dana 
  9. Pengaduan
Menu dan Aplikasi SIPINTAR 
Alamat Aplikasi dan Login Akses

Aplikasi Sipintar dapat diakses dengan mengunakan alamat pip.kemdikbud.go.id. Seiring dengan perkembangan zaman sekarang PIP hadir dan dapat diunduh di Playstore hal ini dimaksud untuk mempermudah bagi pengguna android. 

Login Sipintar untuk satuan pendidikan dapat menggunakan USER SEKOLAH dapat mengakses SIPINTAR dengan menggunakan 2 pilihan yaitu Login NPSN Atau Login SSO Dapodik. Berikut iniadalah video panduan  cara login Sipintar 

Nah sobat ditanah air bagi anda yang membutuhkan regulasi dan kebijakan penyaluran PIP Dikdasmen Tahun 2021 dapat anda unduh DISINI

Semoga informasi yang saya bagikan berkaitan dengan regulasi dan kebijakan penyaluran PIP Dikdasmen Tahun 2021 dapat memberikan manfaat bagi kita semua.
  

Saturday, 22 May 2021

Puslapdik Memperbarui Skema Penyaluran Dana Bantuan PIP Tahun 2021

Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) melakukan pembaruan kebijakan terkait pencairan rekening bagi peserta didik penerima manfaat Program Indonesia Pintar (PIP). Selama ini, dana bantuan PIP ditransfer ke rekening peserta didik penerima manfaat PIP, baik rekening yang sudah aktif maupun rekening yang belum aktif.

Puslapdik Memperbarui Skema Penyaluran Dana Bantuan PIP Tahun 2021
Puslapdik Memperbarui Skema Penyaluran Dana Bantuan PIP Tahun 2021

Mulai tahun 2021 ini, Puslapdik hanya akan melakukan transfer dana bantuan PIP ke rekening peserta didik penerima manfaat PIP yang sudah diaktivasi.  “Tujuannya, memastikan layanan bantuan PIP sampai ke peserta didik dengan tepat waktu, tepat jumlah dan tepat sasaran, “kata Kepala Puslapdik, Abdul Kahar, dalam Webinar Sosialisasi Program Indonesia Pintar Dikdasmen 2021, beberapa waktu lalu.

Dengan pembaruan kebijakan tersebut, lanjut Abdul Kahar,  peran serta kepala dinas pendidikan, dan kepala sekolah sangat dibutuhkan  karena tidak mungkin Puslapdik mengisi rekening sebelum diaktivasi.

“Tanggung jawab kita semua sebab sesuai regulasi, dalam waktu 105 hari, dana bantuan tersebut harus sudah diterima peserta didik, “katanya.

Kebijakan tersebut, kata Abdul Kahar, dilatar belakangi, bahwa, di tahun-tahun sebelumnya, masih banyak rekening peserta didik yang belum diaktivasi sehingga peserta didik tidak bisa mencairkan dan memanfaatkan dana bantuan yang semestinya.

“Saat ini, masih ada  rekening peserta didik penerima manfaat PIP tahun 2018-2020 yang belum diaktivasi sehingga dananya tidak bisa dimanfaatkan. Uang bantuan PIP tahun 2018 yang tidak diaktivasi rekeningnya sudah dikembalikan ke kas negara dengan jumlah yang tidak sedikit. Tahun 2019-2020, kami berikan toleransi hingga 31 Mei 2021 untuk aktivasi karena rekening siswa penerima  PIP belum diaktivasi, “ungkap Abdul Kahar.

Hal itu menjadi temuan auditor internal maupun eksternal Kemendikbud, sehingga tahun 2021 akan ditertibkan. Hal itu butuh kerjasama antara Puslapdik, dinas pendidikan, dan satuan pendidikan. Melalui perubahan kebijakan tersebut, kata Abdul Kahar, tidak ada lagi toleransi untuk aktivasi rekening PIP.

Ia meminta kerjasama dinas pendidikan dan kepala sekolah dengan mendorong anak-anak penerima manfaat PIP  untuk segera aktivasi rekeningnya. “Jadi ada dua  tahap, pertama, kami menerbitkan SK nominasi penerima manfaat PIP yang di dalamnya tercantum nomor rekening. Berikutnya, kami mengidentifikasi  peserta didik yang sudah melakukan aktivasi rekeningnya untuk segera kami tetapkan melalui SK Pemberian PIP dan kita salurkan dananya, “tegasnya.

Monday, 10 May 2021

KOLOM VARIABEL NIK DAN NISN PADA APLIKASI DAPODIK WAJIB TERISI AGAR SISWA TETAP MENERIMA PIP

rintokusmiran.com | Kolom variabel NIK dan NISN pada aplikasi dapodik wajib terisi agar siswa tetap menerima PIP - Berdasarkan surat pemberitahuan Pusat Layanan Biaya Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia dengan  nomor : 0641/J5/DM.00.03/2021 tertanggal 8 Mei 2021. Surat pemberitahuan tersebut ditujukan Kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di tingkat propinsi maupun Kabupaten/Kota.

KOLOM VARIABEL NIK DAN NISN PADA APLIKASI DAPODIK WAJIB TERISI AGAR SISWA TETAP MENERIMA PIP
KOLOM VARIABEL NIK DAN NISN PADA APLIKASI DAPODIK WAJIB TERISI AGAR SISWA TETAP MENERIMA PIP

Yang menjadi dasar dikeluarkannya surat pemberitahuan tersebut adalah  Permendikbud Nomor 46 tahun 2019 tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menerangkan bahwa salah satu tugas dari Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan adalah melaksanakan penetapan dan penyaluran dana Program Indonesia Pintar (PIP) untuk satuan pendidikan Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sekolah Luar Biasa (SLB), dan Paket A, B, dan C. 

Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon bantuan Saudara untuk dapat menyampaikan informasi dan menginstruksikan kepada kepala sekolah dan kepala lembaga di wilayah kerja Saudara bahwa kolom variabel nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor induk siswa nasional (NISN) pada Dapodik peserta didik merupakan kolom variabel yang wajib terisi untuk dapat ditetapkan sebagai penerima PIP.

Bagi anda yang memerlukan surat pemberitahuan tentang Kolom variabel NIK dan NISN pada aplikasi dapodik wajib terisi agar siswa tetap menerima PIP dapat anda unduh DISINI

Semoga informasi yang saya bagikan berkaitan dengan Kolom variabel NIK dan NISN pada aplikasi dapodik wajib terisi agar siswa tetap menerima PIP dapat memberikan manfaat bagi kita semua.

Monday, 19 April 2021

DATA PENERIMA PIP SISWA BARU KELAS 1 SD SUDAH MUNCUL SEGERA CEK " SISWA NOMINASI " MENU BARU PADA DASHBOARD PIP 2021 SATUAN PENDIDIKAN

Informasi terbaru berkaitan dengan hadirnya menu baru pada dashboard PIP satuan pendidikan berupa "Siswa Nominasi". Apa yang harus dilakukan pada menu siswa nominasi tersebut? Pada artikel saya kali ini akan mengupas tuntas yang perlu dilakukan oleh satuan pendidikan terhadap menu baru siswa nominasi.

" SISWA NOMINASI " MENU BARU PADA DASHBOARD PIP 2021 SATUAN PENDIDIKAN
" SISWA NOMINASI " MENU BARU PADA DASHBOARD PIP 2021 SATUAN PENDIDIKAN

Bila anda login pada laman https://pip.kemdikbud.go.id/ menggunakan akun sekolah atau satuan pendidikan akan muncul menu baru pada dashboar anda berupa siswa nominasi. Siswa nominasi adalah siswa yang terdaftar pada satuan pendidikan anda yang masuk nominasi sebagai penerima bantuan program Indonesia Pintar yang biasa kita sebut dengan istilah PIP. 


Cara login SIPINTAR PIP terbaru 



Apabila menu siswa nominasi kita klik akan muncul sebuah tabel "siswa nominasi. Di dalam tabel tersebut menampilkan data-data siswa yang masuk nominasi penerima PIP tahun 2021 ini. Berikut ini adalah yang tampil pada tabel siswa nominasi:

  1. NISN
  2. Siswa
  3. Kelas
  4. Nominal
  5. Tanggal Aktivasi
  6. Tahap
  7. Virtual Acc
  8. NPSN
  9. Sekolah
  10. Kabupaten
Penjelasan tabel nominasi siswa pada dashboar PIP satuan pendidikan
1. NISN
NISN adalah nomor induk siswa nasional 

2. Siswa
Yang dimaksud siswa adalah nama siswa yang masuk siswa nominasi

3. Kelas
Kelas adalah tingkat pada satuan pendidikan misalnya kelas 1, 2, 3 dan seterusnya sesuai dengan jenjang satuan pendidikan

4. Nominal
Besaran uang yang akan diterima oleh siswa yang termasuk ke dalam nominasi penerima PIP. ( Rp. 450.000,00)

5. Tanggal Aktivasi
Tanggal aktivasi berisi informasi berkaitan dengan status aktivasi rekening siswa, bila belum melakukan aktivasi muncul keterangan "Belum Aktivasi".

6. Tahap
Adalah nomor urut pecairan berdasarkan Tahap secara nasional misalnya tahap 7. 

7. Virtual ACC
Virtual ACC adalah sebuah kode unik yang diberikan secara otomatis oleh sistem PIP. Virtual ACC berisi 21 digit /karakter yang diawali oleh 2 huruf kapital diikuti 17 digit angka dan diakhiri oleh 2 huruf kapital. 

8. NPSN
NPSN adalah Nomor pokok sekolah nasional yang terdiri dari 8 digit.

9. Sekolah
Sekolah adalah satuan pendidikan anda yang menerima PIP.

10. Kabupaten
Pada kolom kabupaten berisi nama kabupaten di mana satuan pendidikan anda terdaftar.

Setelah anda memahami tabel di atas langkah selanjutnya anda harus mempersiapkan administrasi yang diperlukan untuk aktivasi rekening siswa nominasi ke bank yang ditunjuk sebagai penyalur PIP. Biasanya bank BRI atau BNI. Berkas yang perlu dibawa ke bank guna melakukan aktivasi rekening antara lain sebagai berikut:
  1. Buku rapor
  2. pengantar dari satuan pendidikan
  3. KK orang tua
  4. KTP orang tua.
Semoga informasi yang saya berikan berkaitan dengan " Siswa Nominasi " Menu Baru Pada Dashboar PIP satuan pendidikan dapat memberikan manfaat bagi kita semua. 


sumber : https://pip.kemdikbud.go.id/siswa/sekolah_nominasi

Wednesday, 14 April 2021

PIP TAHAP 1 TAHUN 2021 JENJANG MI, MTs DAN MA SUDAH TERBIT BERIKUT SK DAN LAMPIRANNYA

PIP Tahap 1 tahun 2021 jenjang MI, MTs dan MA sudah terbit berikut adalah SK dan Lampirannya.  PIP (Program  Indonesia Pintar) Tahap 1 Tahun 2021 untuk satuan pendidikan  Jenjang MI, MTs dan MA  telah terbit SK dan Lampiran. Lampiran SK PIP tahap 1 1 berisi daftar nama siswa penerima PIP tahap 1 di berbagai propinsi di Indonesia. Dalam proses pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2021 pada Kementerian Agama, sangat diperlukan untuk proses verifikasi dan validasi siswa sasaran penerima manfaat program tersebut.

PIP TAHAP 1 TAHUN 2021 JENJANG MI, MTs DAN MA SUDAH TERBIT BERIKUT SK DAN LAMPIRANYA
PIP TAHAP 1 TAHUN 2021 JENJANG MI, MTs DAN MA SUDAH TERBIT BERIKUT SK DAN LAMPIRANYA

Daftar nama siswa MI penerima tercantum dalam lampiran SK PIP Tahap I Nomor 1654 Tahun 2021 Tentang PENETAPAN SISWA MADRASAH IBTIDAIYAH PENERIMA BANTUAN SOSIAL PROGRAM INDONESIA PINTAR TAHAP I TAHUN ANGGARAN 2021.

Daftar nama siswa MTs penerima tercantum dalam lampiran SK PIP Tahap I Nomor 1532 Tahun 2021 Tentang PENETAPAN SISWA MADRASAH TSANAWIYAH PENERIMA BANTUAN SOSIAL PROGRAM INDONESIA PINTAR TAHAP I TAHUN ANGGARAN 2021.

Daftar nama siswa MA penerima tercantum dalam lampiran SK PIP Tahap I Nomor 1531 Tahun 2021 Tentang PENETAPAN SISWA MADRASAH ALIYAH PENERIMA BANTUAN SOSIAL PROGRAM INDONESIA PINTAR TAHAP I TAHUN ANGGARAN 2021

Daftar Nama yang tercantum dalam Lampiran Keputusan merupakan hasil dari pemadanan elektronik siswa madrasah terhadap Basis Data Terintegrasi dengan  Sosial Kementerian Sosial Republik Indonesia.

Informasi Berkaitan dengan Program Indoensia Pintar (PIP)

Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas perlu menetapkan Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam tentang Penetapan Siswa Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah 'Aliyah (MA) Penerima Bantuan Sosial (Bansos) Program Indonesia Pintar pada 32 Provinsi Tahap I Tahun Anggaran 2021


Menetapkan Siswa Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah 'Aliyah (MA) sebagai Penerima Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun Anggaran 2021 Tahap I dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama sebagaimana yang telah tercantum dalam Lampiran, bagian yang tak terpisahkan dari surat keputusan yang telah dikeluarkan.

Di bawah ini adalah daftar Lampiran Surat Keputusan Penerima Bantuan Sosial  (Bansos) PIP pada  32 Propinsi di Indonesia 


  1. Unduh Lampiran SK DKI. Jakarta
  2. Unduh Lampiran SK Prov. Aceh
  3. Unduh Lampiran SK Prov. Bali
  4. Unduh Lampiran SK Prov. Banten
  5. Unduh Lampiran SK Prov. Bengkulu
  6. Unduh Lampiran SK Prov. DI Yogyakarta
  7. Unduh Lampiran SK Prov. Gorontalo
  8. Unduh Lampiran SK Prov. Jawa Barat
  9. Unduh Lampiran SK Prov. Jawa Tengah
  10. Unduh Lampiran SK Prov. Jawa Timur
  11. Unduh Lampiran SK Prov. Jambi
  12. Unduh Lampiran SK Prov. Kalbar
  13. Unduh Lampiran SK Prov. Kalsel
  14. Unduh Lampiran SK Prov. Kalteng
  15. Unduh Lampiran SK Prov. Kaltim
  16. Unduh Lampiran SK Prov. Kalut
  17. Unduh Lampiran SK Prov. Babel
  18. Unduh Lampiran SK Prov. Kep. Riau
  19. Unduh Lampiran SK Prov. Lampung
  20. Unduh Lampiran SK Prov. Maluku
  21. Unduh Lampiran SK Prov. NTB
  22. Unduh Lampiran SK Prov. Papua Barat
  23. Unduh Lampiran SK Prov. Papua
  24. Unduh Lampiran SK Prov. Riau
  25. Unduh Lampiran SK Prov. Sulawesi Barat
  26. Unduh Lampiran SK Prov. Sulawesi Selatan
  27. Unduh Lampiran SK Prov. Sulawesi Tengah
  28. Unduh Lampiran SK Prov. Sulawesi Tenggara
  29. Unduh Lampiran SK Prov. Sulawesi Utara
  30. Unduh Lampiran SK Prov. Sumatera Barat
  31. Unduh Lampiran SK Prov. Sumatera Selatan
  32. Unduh Lampiran SK Prov. Sumatera Utara

Semoga dengan terbitnya SK dan Lampiran PIP Tahap 1 tahun 2021 pada satuan pendidikan jenjang MI, MTs, dan MA memberikan maanfaat bagi satuan pendidikan tersebut guna persiapan pencairan dana PIP tersebut. Semoga informasi yang saya berikan berkaitan dengan 

 Demikan tadi informasi tentang SK dan Lampiran PIP Tahap 1 Tahun 2021 Jenjang MI, MTs dan MA. Semoga Bermanfaat. MA


Saturday, 30 January 2021

Pemberitahuan Batas Akhir Aktivasi Rekening PIP

Kementerian Pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia melalui Pusat Layanan Biaya Pendidikan telah mengeluarkan surat pemberitahuan berkaitan dengan Batas Akhir Aktivasi Rekening Pprogram Indonesia Pintar yang sering disingkat PIP .  Surat pemberitahuan Batas Akhir Aktivasi Rekening  PIP  tersebut dengan Nomor : 0082/J5/BP/2021 tertanggal 29 Januari 2021.

Pemberitahuan Batas Akhir Aktivasi Rekening PIP
Pemberitahuan Batas Akhir Aktivasi Rekening PIP 

Surat Pemberitahuan Batas Akhir Aktivasi Rekening Program Indonesia Pintar atau PIP  tersebut ditujukan kepada pihak yang berkempentingan antara lain: 1. Kepala Divisi Hubungan Bisnis Lembaga, PT. Bank Rakyat Indonesia, Tbk. 2. Pimpinan Divisi Hubungan Kelembagaan, 3. PT. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk di Jakarta

Informasi apa saya yang ada dalam surat Pemberitahuan Batas Akhir Aktivasi Rekening Program Iindonesia Pintar PIPI tersebut:

Berkaitan dengan proses  menyalurkan bantuan dana Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2019 dan 2020 untuk peserta didik pada satuan pendidikan jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sekolah Luar Biasa (SLB), dan Paket A, B, dan C. 

Adanya batas waktu terakhir pengaktivan rekening oleh peserta didik penerima bantuan Program Indonesia Pintar tahun anggaran 2019 sampai dengan tahun 2020 agar melakukan aktivasi paling lambat pada tanggal 28 Februari 2021.

Diminta kepada beberapa pihak yang menerima surat  Pemberitahuan Batas Akhir Aktivasi Rekening PIP  untuk memberikan instruksi kepada Kantor Cabang/Unit Kerja operasional lebih proaktif mendorong dan mempercepat proses aktivasi rekening dan pencairan dana PIP oleh peserta didik penerima PIP tahun anggaran 2019 dan 2020.

Apabila sampai batas waktu akhir proses aktivasi belum dilakukan oleh peserta didik yang menerima bantuan program Indonesia Pintar / PIP maka dana program Indonesia Pintar /PIP akan dikembalikan ke dalam KAS Negara. 

Pada masa pandemi covid-19 perlu diingatkan kepada peserta didik yang akan melalukan proses aktivasi agar senantiasa mematuhi protokol kesahatan yang berlaku pada daerah//wilayah masing-masing. Berdasarkan protokol kesehatan tersebut dapat disiasati agar tidak terjadi kerumunan maka proses aktivasi dapat dilakukan dengan 2 cara yaitu secara bertahap dan secara kolektif. 

Sebagai bentuk tanggungjawab terhadap penyaluran bantuan program Indonesia Pintar /PIP tahun anggaran 2019 dan 2020 dengan batas waktu akhir pelaporan pada tanggal 15 Maret 2021

Dengan dikeluarkannya surat Pemberitahuan Batas Akhir Aktivasi Rekening program Indonesia Pintar/ PIP  ini dapat dipahami selanjutnya dijadikan pedoman dalam proses aktivasi rekening PIP.  Surat Pemberitahuan Batas Akhir Aktivasi Rekening program Indonesia Pintar/PIP  versi pdf dapat anda unduh pada link di bawah ini:

Surat Pemberitahuan Batas Akhir Aktivasi Rekening PIP 

Semoga surat pemberitahuan batas akhir aktivasi rekening PIP dapat memberikan manfaat bagi kita semua.

Friday, 9 October 2020

DAFTAR KABUPATEN/KOTA PENERIMA PIP JENJANG SD TAHAP 6 TAHUN 2020

RINTOKUSMIRAN.COM- Daftar kabupaten/kota penerima PIP jenjang SD tahap 6 tahun 2020. PIP merupakan bantuan pendidikan bagi siswa merupakan kepanjangan dari Program Indonesia Pintar. PIP di peruntukkkan bagi siswa yang kurang mampu agar dapat terus bersekolah dengan adannya bantuan tersebut. Bantuan program PIP dapat dipergunakan oleh siswa untuk membeli peralatan sekolah seperti seragam, buku dan lain-lain. 

DAFTAR KABUPATEN/KOTA PENERIMA PIP JENJANG SD TAHAP 6 TAHUN 2020
DAFTAR KABUPATEN/KOTA PENERIMA PIP JENJANG SD TAHAP 6 TAHUN 2020

PIP jenjang SD (Sekolah Dasar ) tahap 6 sudah terbit SKnya. Tidak seluruhnya Kabupaten/kota menerima PIP tahap 6? Hal pokok yang menjadi penyebab tidak munculnya nama kabupaten /kota pada daftar rekap penerima PIP jenjang SD adalah sebagai berikut:

Pertama satuan pendidikan belum melakukan perbaruan data peserta didik pada login di laman pip terbaru SIPINTAR  Pada aplikasi sipintar tersebut satuan pendidikan harus melakukan upload file identitas siswa. Pada aplikasi sipintar tersebut satuan pendidikan harus mengupload file data pendukung berupa:KK/KTP orangtua, rapot, dan buku rekening siswa. Buku rekening yang diupload adalah halaman data dan halaman mutasi yang memuat transaksi terakhir pada buku rekening tersebut.

Kedua satuan pendidikan belum melakukan verval status pencairannya dana PIP tahap 1 dan 3 tahun 2020. Untuk melakukan konfirmasi silahkan pilih menu "SISWA" pada tabel pencairan silahkan perhatikan kolom "Pencairan" kemudian klik "Konfirmasi" selanjutnya akan muncul menu baru "Konfirmasi Data". Silahkan anda pilih Beda Jenjang, Kembali Ke Negara, Lulus, meninggal, Menolak, MutasiSudah Cair, Tidak Bisa Dihubungi, Tidak Sekolah. Selain itu silahkan ada isi catatan bila di perlukan. Lalu silahkan klik "Konfirmasi", tunggu sampai proses berhasil dan lakukan konfirmasi pada semua data penerima PIP tersebut.

Apakah sekolah anda termasuk kabupaten/kota penerima PIP jenjang SD tahap 6 tahun 2020?. Berikut ini adalah SK Kabupaten / kota penerima PIP tahap 6 tahun 2020 jenjang SD.

Keputusan Kepala Pusat pelayanan pembiayaan pendidikan nomor Nomor : 12/J5.1.1/BP/SK.6/2020 Tentang Pemberian Program Indonesia Pintar sekolah dasar tahap 6 tahun anggaran 2020.

Pemberian Program Indonesia Pintar sekolah dasar tahap 6 tahun anggaran 2020 bersarkan pertimbangan 1.     bahwa dalam rangka mel aksanakan I nstruksi Presiden RI  Nomor 7 Tahun 2014 Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan diamanatkan untuk menyalurkan dana PIP;  2. bahwa   penyaluran   dana   PIP  Sekolah Dasar   harus dilaksanakan tepat waktu, tepat sasaran, dan tepat juml ah, untuk itu perl u diterbitkan surat keputusan;   3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada poin 1 dan 2, maka Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan menerbitkan Surat Keputusan pemberian Program Indonesia Pintar Sekolah Dasar. 

Surat Keputusan pemberian Program Indonesia Pintar Sekolah Dasar : 1. Undang-Undang Dasar Negara Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem  Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesi a Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);  3. Undang-Undang    Nomor   23    Tahun    2014    Tentang Pemerintahan    Daerah    (Lembaran    Negara    Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 157,  Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah  (Lembaran  Negara  Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republ ik Indonesi a Nomor 5679);  4. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib  Belajar (Lembaran Negara Republ ik Indonesia Tahun 2008 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesi a Nomor 4863);  5. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republ ik Indonesi a Nomor 4864);  6. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105)   sebagaimana   telah   diubah   dengan   Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010;  7. Peraturan Presiden Nomor 166 Tahun 2014 tentang Program Percepatan Penanggul angan Kemiskinan;  8. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2017 tentang penyaluran bantuan sosial secara non tunai; 9. Instruksi    Presiden    Nomor    7    Tahun    2014    tentang Pelaksanaan Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar, dan Program Indonesia Sehat untuk Membangun Keluarga Produktif;  10.  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79 Tahun 2015 tentang Data Pokok Pendidikan;  11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar;  12. Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar. 

Penerima PIP TAHAP VI adalah siswa SD yang tercatat di DAPODIK dan sudah terverifikasi oleh Dinas Pendikan Kabupaten/Kota pada aplikasi SIPINTAR sebagai sasaran siswa penerima PIP 2020 sebagaimana tercantum dalam lampiran

Jumlah siswa penerima PIP Tahun Anggaran 2020 TAHAP VI  sebanyak 243.219 siswa dengan total dana yang disalurkan sebesar Rp109.448.550.000,00 (seratus sembilan miliar empat ratus empat puluh delapan juta lima ratus lima puluh ribu rupiah). 

Penerima PIP TAHAP VI kelas 1 s.d 5 tahun ajaran 2019/ 2020  akan menerima dana sebesar Rp450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah)/siswa. 

Biaya untuk pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada  anggaran Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan yang relevan. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila ternyata kemudian hari terdapat kekeliruan atau perubahan, maka surat keputusan ini akan ditinjau dan diperbaiki sebagaimana mestinya. 

Daftar kabupaten/kota penerima PIP jenjang SD tahap 6 tahun 2020 ini ditetapkan di    :  Jakarta pada tanggal 25  September  2020 . Untuk mengetahuinya silahkan anda unduh SK dan lampiran Daftar kabupaten/kota penerima PIP jenjang SD tahap 6 tahun 2020 di bawah ini

DAFTAR KABUPATEN/KOTA PENERIMA PIP JENJANG SD TAHAP 6 TAHUN 2020

Pada lampiran daftar nama kabupaten dan kota penerima PIP jenjang SD tahun 2020 tahap 6 terdapat informasi berupa tabel sebagai berikut: 

Untuk lampiran I tabel berisi nomor; nama provinsi; unit cost @Rp. 225.000,00 (jumalah siswa dan jumlah dana) @Rp. 450.000,00, Jumlah ( siswa dan dana). Lampiran II tabel berisi nomor; nama kabupaten/kota unit cost @Rp. 225.000,00 (jumalah siswa dan jumlah dana) @Rp. 450.000,00, Jumlah ( siswa dan dana).

Semoga informasi berkaitan dengan Daftar kabupaten/kota penerima PIP jenjang SD tahap 6 tahun 2020 dapat memberikan manfaat bagi kita semua. Terima kasih

Sunday, 4 October 2020

SEGERA CAIRKAN DANA BANTUAN PIP JENJANG SMP TAHAP 7 TAHUN 2020 "INILAH SURAT PEMBERITAHUANNYA"

RINTOKUSMIRAN.COM- Segera cairkan dana bantuan PIP jenjang SMP tahap 7 tahuan 2020. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia melalui Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan,telah mengeluarkan surat agar satuan pendidikan jenjang SMP memberikan informasi kepada orang tua peserta didik yang terdaftar menerima PIP tahap 7 tahun 2020 untuk segera mencairkkan dana bantuan PIP tahap 7 tersebut.

SEGERA CAIRKAN DANA BANTUAN PIP JENJANG SMP TAHAP 7 TAHUN 2020 "INILAH SURAT PEMBERITAHUANNYA"

Surat pencairan pemberitahuan pencairan dana bantuan PIP tahap 7 jenjang SMP tersebut dengan bernomor surat  : 1338/J5/BP/2020  tertanggal 02 Oktober 2020. Surat ini berisi tentang perihal : Pencairan Dana Program Indonesia,  Pintar (PIP) SMP 

Surat pemberitahuan pencairan dana bantuan PIP tahap 7 jenjang SMP tahun 2020 ini ditujukan kepada Yth. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota u.p Kepala Bidang yang menangani Sekolah Menengah Pertama seluruh Indonesia 

Berikut ini adalaha kutipan Surat pemberitahuan pencairan dana bantuan PIP tahap 7 jenjang SMP tahun 2020 

Dengan hormat kami sampaikan, 

bahwa berdasarkan Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar, Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menyalurkan dana PIP SMP berdasarkan Surat Keputusan Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Nomor 14/J5.1.2/BP/SK.7/2020 Tahap VII sebanyak  72.565 siswa. Sehubungan dengan hal tersebut, perlu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Lembaga penyalur PIP SMP tahun 2020 adalah Bank Rakyat Indonesia (BRI);
  2. Surat Keputusan (SK) penerima PIP SMP tahap VII tahun 2020 dan data penerima PIP dapat diunduh melalui laman web aplikasi SIPINTAR (pip.kemdikbud.go.id) oleh Dinas Pendidikan Kab/Kota dan Sekolah;

  3. Penerima PIP yang sudah memiliki rekening PIP pada tahun 2019 akan menerima melalui nomor rekening PIP yang sudah dimiliki sehingga tidak perlu melakukan aktivasi rekening, sedangkan Penerima PIP baru di tahun 2020 yang belum memiliki rekening PIP akan dibuatkan rekening PIP sehingga memerlukan aktivasi rekening;

  4. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota aktif memantau dan mendorong pelaksanaan percepatan pencairan agar tertib dan lancar di wilayah masing-masing;
  5. Sekolah berkoordinasi dengan BRI dalam proses aktivasi rekening/pencairan dana PIP SMP paling cepat tanggal 21 Oktober 2020 atas dasar perkiraan proses transfer dana PIP ke rekening tiap-tiap siswa yang berlangsung sejak 30 September 2020 telah seluruhnya selesai;
  6. Selama masa pandemi Covid-19, sekolah agar tetap mematuhi peraturan pembatasan sosial yang diberlakukan di wilayah masing-masing. Apabila proses pencairan dilakukan oleh siswa secara langsung datang ke bank dapat menimbulkan terjadinya pelanggaran peraturan pembatasan sosial yang sedang diberlakukan, maka pencairan dapat dilakukan secara bertahap dan/atau dengan kolektif. 
Atas perhatian dan kerjasama yang baik, kami mengucapkan terimakasih. Surat pemberitahuan pencairan dana bantuan PIP tahap 7 jenjang SMP tahun 2020 ditandatangani secara elektronik oleh  Kepala, Dr. Abdul Kahar dengan  NIP 196402071985031005. Surat ini juga ditembuskan kepada Kepala Subbag Tata Usaha Puslapdik.

Bagi anda yang memerlukan Surat pemberitahuan pencairan dana bantuan PIP tahap 7 jenjang SMP tahun 2020  dapat anda unduh pada link di bawah ini

Surat pemberitahuan pencairan dana bantuan PIP tahap 7 jenjang SMP tahun 2020 

Semoga informasi berkaitan dengan Surat pemberitahuan pencairan dana bantuan PIP tahap 7 jenjang SMP tahun 2020  ini memberikan manfaat bagi kita semua.

Friday, 29 May 2020

INILAH CARA LOGIN APLIKASI SIPINTAR "PIP TAHUN 2020" DI PIP.KEMDIKBUD.GO.ID/ENTERPRISE

RINTOKUSMIRAN.COM - Inilah cara login "aplikasi sipintar" PIP tahun 2020 di pip.kemdikbud.go.id/enterprise.  Sebelum membahas lebih jauh tentang cara login Aplikasi sipintar tidak ada salahnya bila kita kupas apa sih aplikasi sipintar itu?

Aplikasi Sipintar adalah Sistim Informasi Pogram Indonesia Pintar. Sipintar merupakan sebuah aplikasi berbasis web yang dikembangkan oleh ementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. 

Bila pada tahun-tahun sebelumnya beberapa pemangku kepentingan yang berkaitan dengan Program Indonesia Pintar (PIP) mulai dari jenjang SD, SMP, SMA, SMK bisa mengakses, memvalidasi dengan menggunakan alamat yang berbeda pada setiap jenjangnya. berikut ini adalah alamat login dasbor pip setiap jenjang pada tahun-tahun sebelumnya.

1. Jenjang Sekolah Dasar (SD) mengunakan alamat http://pipsd.kemdikbud.go.id/
2. Jenjang SMP menggunakan alamat https://pipsmp.kemdikbud.go.id/
3. Jenjang SMA menggunakan alamat http://pip.psma.kemdikbud.go.id/
4. Jenjang SMK menggunakan alamat http://pipsmk.ditpsmk.net/

Betapa ribetnya bila setiap jenjang menggunakan login pip dengan menggunakan alamat yang berbeda-beda setiap jenjangnya.

Berdasarkan permasalahan di atas kemdikbud memberikan solusi dengan cara menggabungkan program indonesia pintar pada semua jenjang satuan pendidikan mulai dari SD, SMP, SMA, dan SMK melalui Aplikasi Sipintar yang dikenal dengan istilah "SIPINTAR ENTERPRISE"

Harapannya  dengan hadirnya "SIPINTAR ENTERPRISE"  akan memberikan pelayanan yang maksimal berkaitan dengan Program Indonesia Pintar dalam satu pintu sehingga memberikan kenyamanan bagi pengguna, penyaluran, Pencairan, termasuk audit PIP.

Lalu bagaimana cara login Aplikasi Sipintar PIP tahun 2020 di pip.kemdikbud.go.id/enterprise?

Terdapat 2 cara login login Aplikasi Sipintar PIP tahun 2020 di pip.kemdikbud.go.id/enterprise yaitu dengan cara default dan SSO Dapodik.

1. Cara Login sipintar enterprise default:

  • Silahkan anda akses alamat https://pip.kemdikbud.go.id/enterprise/
  • Masukkan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) Sekolah anda sebagai user
  • Untuk password silahkan anda gunakan Kode Registrasi Dapodik Sekolah anda
  • Pada login sebagai silahkan anda Pilih sesuai dengan kewenangan anda. Terdapat 5 pilihan login sebagai : Dinas Propinsi, Dinas Kabupaten/Kota, Sekolah, Kemdikbud, Pengelola.
  • Kemudian silahkan klik "Login" Seperti pada gambar di bawah ini 

LOGIN DEFAULT
LOGIN DEFAULT
  • Bila cara anda benar maka anda akan di bawa ke menu beranda yang berisi : Nama satuan pendidikan misalnya SDN XXXXXX, Beranda, siswa, Clear cache, dan log out. Seperti terlihat pada gambar di bawah ini


DASBOR SIPINTAR SEKOLAH
DASBOR SIPINTAR SEKOLAH

2. Login SSO Dapodik 

  • Silahkan anda akses alamat https://pip.kemdikbud.go.id/enterprise/
  • Masukkan email dapodik Sekolah anda sebagai user
  • Untuk password silahkan anda gunakan password  Dapodik Sekolah anda
  • Pada login sebagai silahkan anda Pilih sesuai dengan kewenangan anda. Terdapat 5 pilihan login sebagai : Dinas Propinsi, Dinas Kabupaten/Kota, Sekolah, Kemdikbud, Pengelola.
  • Kemudian silahkan klik "Login" Seperti pada gambar di bawah ini 


  • Bila cara anda benar maka anda akan di bawa ke menu beranda yang berisi : Nama satuan pendidikan misalnya SDN XXXXXX, Beranda, siswa, Clear cache, dan log out.

DASBOR SIPINTAR SEKOLAH
DASBOR SIPINTAR SEKOLAH
  • Silahkan anda klik "siswa " maka akan muncul data siswa anda dan status pencairannya seperti pada gambar di bawah ini

menu siswa sipintar
menu siswa sipintar

Mudah bukan, Inilah cara login "aplikasi sipintar" PIP tahun 2020 di pip.kemdikbud.go.id/enterprise.

Semoga artikel Inilah cara login "aplikasi sipintar" PIP tahun 2020 di pip.kemdikbud.go.id/enterprise yang admin bagikan pada kesempatan ini memberikan manfaat bagi kita semua.

Selamat mencoba

sumber:https://pip.kemdikbud.go.id/enterprise/


Saturday, 9 May 2020

CONTOH SURAT KETERANGAN PENGABSAHAN PENCAIRAN PIP, NAMUN TIDAK MEMILIKI BUKU TABUNGAN

Contoh surat keterangan pengabsahan pecairan PIP, namun tidak memiliki buku tabungan. Beberapa hari yang lalu Direktorat Pembinaan sekolah dasar Kementerian Pendidikan dan kebudaayaan Republik Indonesia memberikan informasi kepada Kepala Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kabupaten/Kota.
CONTOH SURAT KETERANGAN PENGABSAHAN PENCAIRAN PIP, NAMUN TIDAK MEMILIKI BUKU TABUNGAN
CONTOH SURAT KETERANGAN PENGABSAHAN PENCAIRAN PIP, NAMUN TIDAK MEMILIKI BUKU TABUNGAN

Informasi terkait dengan pemeriksaan Terinci atas laporan keuangan Kementerian Pendidikan dan kebudayaan Tahun Anggaran 2019, kami sampaikan bahwa BPK RI melakukan pengujian keabsahan penyaluran dana PIP tahun anggaran 2017. 
Berkaitan dengan hal tersebut diatas kami mohon Bantuan Bapak dan ibu Dinas Pendidikan Kab./Kota untuk menginformasikan kepada kepala sekolah (SD)  untuk mengumpulkan dokumen peserta didik terlampir sebagai berikut :
1. Foto buku tabungan SIMPEL PIP  lembar depan sampai lembar transaksi terakhir
2. Foto raport halaman  Identitas Diri.
3. Daftar rekap Penerima PIP tahun 2017.

Selanjutnya dokumen diatas dapat diunggah pada aplikasi SIM PIP SD dengan alamat http://pipsd.kemdikbud.go.id/manajemen/index.php/skl/Dashboard/PIP2017.

Kepala Satuan Pendidikan Sekolah Dasar bersama dengan tim PIP sekolah mengumpulkan dokumen diatas dengan menggunakan akun dapodik sebagai user dan kata sandi dapodik sebagi kata sandi, serta dengan memasukkan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN). Berkas tersebut di kompres dalam bentuk ZIP. 

Lalu bagaimana dengan siswa yang sudah lulus, pindah atau bahkan meninggal dunia atau buku rekening Tapel ( Tabungan Pelajarnya tidak terbit?. Tentunya anda akan kesulitan bila dalam kondisi ini. 

Guna menjawab pertanyaan di atas, ada alternatif penyelesaian masalahnya berupa  dalam hal siswa pindah, meninggal dunia, sudah lulus maka satuan pendidikan bisa menerbitkan "Surat keterangan pengabsahan pecairan PIP, namun tidak memiliki buku tabungan"

Surat keterangan pengabsahan pecairan PIP, namun tidak memiliki buku tabungan sebagai pengganti rekening tabungan pelajar yang tidak terbit, pindah, meninggal dunia.

Surat keterangan pengabsahan pecairan PIP, namun tidak memiliki buku tabungan ini berisi informasi sebagai berikut:
  1. KOP Sekolah Dasar (SD).
  2. Jenis surat " Surat Keterangan Kepala Sekolah"
  3. Nomor Surat.
  4. Memuat data pembuat surat keterangan dalam hal ini Kepala Sekolah meliputi (Nama, NIP, Pangkat dan Golongan, jabatan)
  5. Dengan ini menerangkan bahwa nama-nama tersebut di bawah ini adalah benar siswa tertera pada SK Penerima PIP jenjang SD Tahun Anggaran 2017 namun tidak menerima buku tabungan.
  6. Tabel data siswa meliputi (Nomor urut, nama siswa, tahap, kelas, nomor virtual, asal sekolah, dan alasan "Alasan Tidak Menerima Buku Tabungan Meninggal/ Pindah/ Telat mengumpulkan berkas"
  7. Penutup surat ketarangan " Demikian surat keterangan ini dibuat untuk diketahui dan ditindak lanjuti sebagaimana mestinya"
  8. Tempat, tanggal pembuatan surat keterangan, Nama dan NIP kepala sekolah pembuat surat keterangan.
  9. Tanda tangan dan cap kepala sekolah Dasar.
Bagi anda yang memerlukan Contoh surat keterangan pengabsahan pecairan PIP, namun tidak memiliki buku tabungan dapat anda unduh pada link dibawah ini. Contoh surat keterangan pengabsahan pecairan PIP, namun tidak memiliki buku tabungan ini saya buat dengan menggunakan MS. Word sehingga anda akan mudah dalam melakukan pengeditan sesuai dengan data satuan pendidikan anda.


SemogaContoh surat keterangan pengabsahan pecairan PIP, namun tidak memiliki buku tabungan" memberikan manfaat bagi kita semua.