Showing posts with label SIHARKA. Show all posts
Showing posts with label SIHARKA. Show all posts

Thursday, 16 January 2020

FORMAT UPDATING DATA PEGAWAI ASN WAJIB LAPOR LHKASN

Menidak lanjuti surat dari Sekretaris Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor: 700/109/ITDA/2020 tertanggal 16 Januari 2020 tentang Pemutakhiran Data Wajib Lapor LHKASN Melalui Aplikasi Siharka. Kurang lebih isi surat tersebut adalah sebagai berikut:
FORMAT UPDATING DATA PEGAWAI ASN  WAJIB LAPOR LHKASN
FORMAT UPDATING DATA PEGAWAI ASN  WAJIB LAPOR LHKASN 

Dalam  rangka  pemutakhiran  data  Pegawai  yang  wajib  menyampaikan Laporan   Harta  Kekayaan  Aparatur  Sipil   Negara   (LHKASN)   di   lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melalui Aplikasi  SIHARKA Tahun 2020, dengan ini diminta kepada saudara untuk:
  REVISI FORM UPDATING DATA PEGAWAI ASN WAJIB LAPOR LHKASN
REVISI FORM UPDATING DATA PEGAWAI ASN WAJIB LAPOR LHKASN

1.    Menyampaikan    updating   data   pegawai   di   lingkungan    kerja    Saudara sebagaimana tercantum dalam lampiran  I  paling lambat tanggal  31  Januari 2020
2.   Adapun  Kriteria  PNS yang Wajib  menyampaikan  LHKASN  adalah  sebagai berikut:

a)    Pejabat Eselon IV; 

b) Bendahara Pembantu yang mengelola dana dibawah  Rp.1.000.000.000,- dengan melampirkan Surat Keputusan Penetapan/Penunjukan sebagai Bendahara;

c)    Seluruh    Pejabat    Fungsional    Kecuali   Auditor    dan    P2UPD    pada lnspektorat   serta   Pengelola   Pengadaan   barang/jasa   pada   Bagian Layanan Pengadaan Sekretariat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin;

d)    Fungsional Pelaksana /Seluruh Staf/CPNS
CARA MENGISI SIHARKA ASN
3.    Menunjuk  1    (satu)  orang  Pegawai  yang  di tetapkan  dengan  Surat  Tugas Kepala  Perangkat  Daerah  sebagai  pengelola  LHKASN  yang   membantu wajib  lapor  melalui  Aplikasi  SIHARKA  paling  lambat  tanggal  31  Januari 2020;

4.   Pelaporan  LHKASN  Tahun  2020  ini  ditujukan  kepada  PNS  yang  mutasi, Promosi/Pensiun   dan   PNS   yang   belum   menyampaikan   laporan   yang dilaksanakan  paling lambat tanggal 30 April 2020; 

5.    Bagi wajib lapor  LHKASN yang belum pernah melakukan pelaporan melalui Aplikasi  SIHARKA  agar  mengisi formulir  pendaftaran  password sebagaimana tercantum dalam lampiran II;
6.    Pelaporan dapat  dikategorikan  diterima  oleh APIP  setelah  melampirkan Bukti Pelaporan yang Telah diverifikasi  dan Surat Pernyataan sebagaimana tercantum dalam lampiran Ill;

bagi anda yang memerlukan Surat Pemberitahuan updating data pegawai wajib lapor dan formatnya berupa MS. word dan excel dapat anda unduh pada link di bawah ini.


Tuesday, 9 April 2019

SOLUSI GAGAL LOGIN SIHARKA

Salam Pendidikan, 
Selamat berjumpa kembali sobat pengunjung blog ini. Pada kesempatan ini saya akan membagikan solusi bagi anda yang gagal login pada aplikasi siharka. Jika anda sudah mendapatkan user dan password login siharka, namun gagal login dan kembali lagi ke beranda. 
SOLUSI GAGAL LOGIN SIHARKA
gambar tampilan siharka


Berdasarkan pengalaman yang saya alami, terus saya coba, akhirnya dapat saya simpulkan bahwa secara umum kesalahan yang dilakukkan pengguna adalah kurang hati-hatu dalam penginputan akun. Berikut ini beberapa penyebab gagal login siharka antara lain:

  1. Salah input user (NIP anda)
  2. Salah input password (Kata Sandi/Kata kunci)
  3. Salah memasukkan kode Captcha.
gambar gagal login siharka
gambar gagal login siharka
Apa yang meski saya lakukan?. Jika anda mengalami kendala tersebut pasti bingung kan?. Nah anda jangan kuatir dulu, saya akan berikan solusinya sebagai berikut:
  1. Pastikan user yang anda masukkan benar.
  2. Pastikan password yang anda masukkan benar.
  3. Klik login
  4. Masukkan kode captcha dengan benar.
  5. setelah anda masukkan kode captcha jangan langsung login.
  6. Hapus Password anda isi kembali Password anda.
  7. langkah selanjutnya silahkan klik LOGIN.
Dibawah ini adalah video tutorialnya


Semoga berhasil ya. Itulah solusi yang saya berikan untuk mengatasi gagal login di siharka. Sekedar saran pastikan browser yang anda gunakan versi terbaru agar dapat meningkatkan peforma pada saat pengisian online siharka. Browser yang disarankan oleh team pengembang Chrome. Gunakan jaringan internet yang stabil, serta hindari jam-jam sibuk hal ini dikarena jika pada jam-jam sibuk banyak pengguna yang mengakses.

Selamat mengisi LHKASN melalui aplikasi berbasis web siharka. Marilah kita sukseskan pelaporan ini tepat waktu dengan tetap menyajikan data yang valid sesuai dengan kondisi anda saat ini tanpa adanya rekayasa. Sampai berjumpa lagi dengan artikel saya selanjutnya. 

Thursday, 28 March 2019

CARA MENGAJUKAN AKUN DAN FORMAT PEMBANTU SIHARKA

cara mengajukan akun dan format pembantu siharka
Gambar Cara Mengajukan Akun dan Format Pembantu Siharka
Pada artikel saya kali ini akan mengulas cara mengajukan akun dan format pembantu siharka. Akun siharka ASN tentunya diperlukan bagi anda yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara. Dengan kata lain akun berfungsi sebagai kunci yang wajib dimiliki untuk dapat mengakses aplikasi siharka.

Terus bagaimana cara mendapatkan akun tersebut?. Langkah-langkah yang perlu anda lakukan adalah dengan membuat format pengajuan data pribadi kepada Inspektorat kabupaten/kota di mana anda bertugas. Format data pribadi tersebut mencakup data-data sebagai berikut:

  1. NIP
  2. Nama lengkap
  3. Gelar depan/belakang
  4. Jenis Kelamin
  5. Tempat/tanggal lahir
  6. Email
  7. Instansi (silahkan anda isi dengan instansi anda misalnya jika anda bertugas sebagai ASN guru maka anda isi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, contoh lain jika anda bekerja sebagai ASN di puskesmas/rumah sakit maka anda bisa mengisi dengan Dinas Kesehatan)
  8. Unit kerja( silahkan anda isi misalkan SDN 1 Sekayu untuk ASN guru, Bila anda bekerja pada puskesmas atau rumah sakit bisa anda masukkan Puskesmas Balai Agung, untuk rumah sakit misalnya RSUD Sekayu)
  9. Golongan /Ruang
  10. Eselon
  11. Jabatan (Silahkan anda masukkan Jabatan anda. KS, Guru Kelas, Kepala Puskesmas dll.
  12. Alamat Tempat Tinggal
  13. Nomor Telp/Handphone
  14. Tempat, Tanggal Pelaporan
  15. Tanda Tangan
  16. NIP Pelapor

Bagi anda yang memerlukan format data pribadi mendapatkan akun siharka dapat anda unduh disini
Setelah data tersebut diisi dan dibubuhi tandatangan silahkan anda kirim ke Instansi Induk di mana anda bertugas untuk kemudian pelaporan diteruskan ke Inspektorat guna dilakukan pemprosesan  akun anda.
Jika akun siharka sudah didapatkan langkah selanjutnya adalah anda akan mengisi data-data yang berkaiatan dengan harta kekayaan yang menjadi milik anda. Guna memperlancar dan mempermudah pengisian dalam aplikasi siharka diperlukan  format khusus. Format khusus di sini  berisi seluruh data kekayaan anda yang akan diinput ke dalam aplikasi siharka. Untuk memudahkan perhitungan harta kekayaan anda format ini dibuat dengan MS Excel.

Dapat dibayangkan jika dalam menginput data anda dengan cara langsung tanpa adanya format khusus tersebut. Waktu pengerjaan akan lebih lama yang seharusnya bisa selesai dalam 1 jam tidak menutup kemungkinan bisa sampai 3 jam bahkan lebih. 

Bagi anda yang memerlukan format khusus dapat anda unduh disini

Setelah anda mengunduh format khusus LHKASN di atas maka anda perlu mengisinya. Sebagai panduan dalam pengisian format tersebut dengan keterangan sebagai berikut:
PETUNJUK PENGISIAN FORMULIR
Data Pribadi diisi sesuai dengan kondisi sebenarnya

1 Instansi Pemerintah : Isilah nama Instansi Saudara
2 Tahun                         : Diisi Tahun pada saat ASN melaporkan
3 Data Pribadi                 : No. 1 sd. 12  cukup jelas
4 Harta Kekayaan         : Harta kekayaan adalah harta yang dimiliki oleh ASN
                                                  yaitu harta pegawai, Isteri/Suami dan Anak yang masih
                                                  dalam tanggungan

I. HARTA KEKAYAAN
I.1. HARTA TIDAK BERGERAK (TANAH DAN BANGUNAN)
Adalah harta berupa tanah dan bangunan yang didukung dengan bukti                          kepemilikan. Nilai harta tidak bergerak ditetapkan berdasarkan NJOP.
Kolom (1) : Nomor Urut
Kolom (2) : Jenis harta adalah Tanah dan/atau Bangunan serta lokasi                                                        dan   tahun perolehan
Kolom (3) : cukup jelas
Kolom (4) :Nama yang tercantum di dalam bukti kepemilikan (sertifikat/Akte                                           Jual beli/kwitansi) dan sebutkan hubungan keluarga
Kolom (5) : Harga pada saat pembelian/diperoleh
Kolom (6) : cukup jelas

I.2. HARTA BERGERAK
Adalah harta selain tanah dan bangunan seperti alat transportasi; peternakan,
 perikanan, perkebunan, pertanian, kehutanan, pertambangan dan usaha lainnya,
 Harta bergerak lainnya.

1.2.1 Alat Transportasi :Pesawat Udara, Kapal Laut, Mobil, Sepeda Motor, dan mesin 
 dan tidak bermesin lainnya
Kolom (1) :Nomor  Urut
Kolom (2) :Jenis harta bergerak  dan tahun perolehan
Kolom (3) :cukup jelas
Kolom(4)  :Nama yang tercantum di dalam bukti kepemilikan (BPKB/STNK)
                   dan sebutkan hubungan keluarga
Kolom (5) :Harga pada saat pembelian/diperoleh
Kolom (6) :cukup jelas

1.2.2 :Peternakan, Perikanan, Perkebunan, Pertanian, Kehutanan, Pertambangan dan                  Usaha Lainnya (merupakan nilai harta yang dimiliki dalam usaha di atas)
Kolom (1) :Nomor  Urut
Kolom(2)  :Misal: Peternakan (Sapi), Perikanan (Ikan Lele dll), Perkebunan                                             (Kelapa sawit), Usaha lainnya (kontrakan rumah/kamar) dll.
Kolom (3) :Nama yang tercantum di dalam usaha dimaksud dan sebutkan                                               hubungan keluarga
Kolom (4) :seperti Ekor, Ton/Kwintal, Kamar dan lain-lain
Kolom (5) :cukup jelas
Kolom (6) :cukup jelas

1.2. 3:Harta Bergerak lainnya (Logam mulia, batu mulia, barang-barang seni dan                   antik, benda bergerak lainnya)
Kolom (1) :Nomor  Urut
Kolom (2) :cukup jelas
Kolom (3) :Nama yang tercantum di dalam kwitansi/bukti dan sebutkan                             hubungan keluarga
Kolom (4) :seperti Gram, Karat, dan lain-lain
Kolom (5) :cukup jelas
Kolom (6) :cukup jelas

I.3. SURAT BERHARGA
Adalah harta berupa surat berharga seperti saham, obligasi, reksa dana, dsb                        yang dinilai berdasarkan harga perolehan.
Kolom (1) :Nomor  Urut
Kolom (2) :cukup jelas
Kolom (3) :Nama yang tercantum di dalam surat berharga dan sebutkan                                                 hubungan keluarga
Kolom (4) :Rumah, Bank, Deposit Box.
Kolom (5) :cukup jelas
Kolom (6) :cukup jelas

I.4. UANG TUNAI, DEPOSITO, GIRO, TABUNGAN, DAN KAS LAINNYA
Dinilai sesuai dengan nilai yang tertera.
Kolom (1) :Nomor  Urut
Kolom (2) :cukup jelas
Kolom (3) :Nama yang tercantum di dalam Deposito, Giro,Tabungan, dan                                                 Kas     lainnya
Kolom (4) :Rumah, Bank, Deposit Box.
Kolom (5) :cukup jelas
Kolom (6) :cukup jelas

I.5. PIUTANG
Adalah pinjaman yang diberikan kepada pihak lain.
Kolom (1) :Nomor  Urut
Kolom (2) :Nama pihak yang berhutang atau yang diberi pinjaman.
Kolom (3) :Nama Lembaga Keuangan (Bank, Koperasi, Lembaga Keuangan                                           Lainnya atau Individu) yang dijadikan media pemberian piutang                                               (jika ada)
Kolom (4) :Cantumkan No rekening (jika ada).
Kolom (5) :cukup jelas

I.6. HUTANG
Adalah pinjaman (baik berupa uang maupun fasilitas kredit asset) yang diterima                    oleh ASN Pelapor, maupun Suami/Istri dan Tanggungan Lainnya dari pihak lain, yang             pembayarannya menjadi tanggung jawab ASN Pelapor
Kolom (1) :Nomor  Urut
Kolom (2) :Nama Penerima Pinjaman atau Pemilik asset yang dibeli secara                                            angsuran (baik a.n ASN Pelapor, Suami/Istri dan Tanggungan                                                 Lainnya) yang pembayarannya menjadi tanggung jawab ASN                                                  Pelapor
Kolom (3) :Nama Pemberi Pinjaman/angsuran (Bank, Koperasi, Lembaga                                               Keuangan Lainnya atau Individu)
Kolom (4) :Cantumkan No rekening (jika ada).
Kolom (5) :cukup jelas

II. PENGHASILAN
II.1. PENGHASILAN DARI JABATAN (PER TAHUN)
Adalah penghasilan yang diperoleh dari gaji dan tunjangan yang diterima secara          berkala/rutin

II.2. PENGHASILAN DARI PROFESI / KEAHLIAN (PER TAHUN)
Adalah penghasilan lain yang diperoleh dari jabatan diluar butir II.1. Seperti                  Honor Narasumber, Honor Kegiatan/Tim, dsb.

II.3. PENGHASILAN DARI USAHA LAINNYA (PER TAHUN)
Adalah penghasilan lain yang berasal dari kegiatan di luar jabatan seperti                      pendapatan dari sewa rumah/kontrakan, keuntungan jual-beli, dsb.

II.4. PENGHASILAN DARI HIBAH/LAINNYA
Adalah penghasilan yang berasal dari pihak lain seperti, warisan, pemberian, 

II.5. PENGHASILAN SUAMI/ISTRI YANG BEKERJA
Adalah jumlah gaji dan tunjangan yang diterima suami/istri secara berkala/rutin            atas pekerjaan atau hasil usahanya

II.7. PENGELUARAN (PER TAHUN)
II.7.1. PENGELUARAN RUTIN
Diisi dengan perkiraan pengeluaran rumah tangga dan rutin lainnya seperti,                  biaya listrik, air, transportasi, dan biaya hidup lainnya.
II.7.2. PENGELUARAN LAINNYA

      Diisi dengan perkiraan pengeluaran selain pengeluaran rutin seperti, rekreasi,              asuransi, biaya pengobatan, dsb.

Bagaimana mana jika sudah punya akun siharka tapi lupa password?. Jika anda sudah memiliki akun tapi lupa password maka anda dapat mengajukan permohonan reset password ke Inspektorat dengan format yang dapat unduh disini


Lantas apakah ada sanksinya bagi ASN yang berstatus Pegawai Negeri Sipil yang wajib lapor LHKASN, jika tidak melaksanakan kewajibannya dikenai sanksi administratif berupa peninjauan kembali/penundaan/ pembatalan dalam jabatan dengan tahapan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Kesalahan yang sering terjadi pada saat pengisian Harta kekayaan pada aplikasi siharka antara lain:
  • Form data umum belum diisi semua, kalau data tidak tersedia untuk diisi tanda “-”
  • Penghasilan belum disetahunkan;
  • Penghasilan belum dimasukkan semua;
  • Pengeluaran terlalu besar sehingga penghasilan bersih negativ
  • Aset/Harta terlalu besar tidak sebanding dengan penghasilan bersih (nilai wajar);
  • Harta berupa tanah yang berdiri bangunan diatasnya diinput tanah sendiri, bangunan sendiri. Seharusnya pilih poin tanah&bangunan;
  • Harta bergerak yang berupa pertanian ditulis berupa luas tanah seharusnya nilai jual hasil pertanian pertahun, demikian juga dengan peternakan;
  • Nilai harta berupa uang tunai masih dikosongi, seharusnya diisi berapapun nilainya;
  • Hutang masih diisi nilai pinjaman waktu akhad kredit, seharusnya diisi nilai sisa (outstanding) hutang. Demikian juga dengan Piutang;
  • Sering terjadi lupa password. Setelah dapat username dan password, password segera diganti dengan yang mudah diingat;
  • Reset password hanya dapat dilakukan oleh admin siharka kabupaten;
  • Hasil reset password akan dikirim ke email ASN atau Instansi. 
Sekedar tambahan informasi yang perlu diketahui oleh ASN meliputi eselon pada golongan II, III, IV dengan penjelasan sebagai berikut:

JENJANG JABATAN DAN GOLONGAN RUANG JABATAN FUNGSIONAL

I. JABATAN FUNGSIONAL TERAMPIL

NO JABATAN GOL/ RUANG KETERANGAN

1. Pelaksana Pemula II/a Sekurang-kurangnya berijazah Sekolah Lanjulan Tingkat Atas
2. Pelaksana II/b-II/c-II/d  
3. Pelaksana Lanjulan III/a-III/b  
4. Penyelia III/c - III/d  
II. JABATAN FUNGSIONAL AHLI 
NO JABATAN GOL/ RUANG KETERANGAN
1. Ahli Pertama III/a-III/b Sekurang-kurangnya berijazah Sarjana (SI) atau D-IV
2. Ahli Muda III/c - III/d  
3. Ahli Madya IV/a-IV/b-IV/c  
4. Ahli Utama lV/d - IV/e

Semoga artikel ini berguna bagi kita semua, dan sampai jumpa dengan artikel saya selanjutnya.

Wednesday, 6 March 2019

CARA MENGISI SIHARKA ASN 2019

Salam Pendidikan, 

cara mengisi siharka asn
Gambar Cara Mengisi Siharka ASN

Sampai bertemu kembali dengan saya  pengunjung setia, pada artikel kali ini saya akan membahas bagaimana cara mengisi siharka asn 2019. Sebelum membahasa cara pengisiannya siharka ada baiknya kita mengetahui apakah siharka itu. Siharka adalah Sistem Informasi Harta Kekayaan. Aplikasi ini berbentuk aplikasi web yang cara pengerjaannya secara online. Jika anda seorang Aparatur Sipil Negara maka anda berkewajiban untuk membuat laporan harta kekayaan yang anda miliki melalui aplikasi siharka.


Siharka dikembangkan oleh kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang lebih dikenal dengan nama Kemenpan RB. Lalu apakah fungsi Siharka bagi seorang ASN adalah bertujuan untuk proses pembangunan integritas serta langkah-langkah konkrit upaya pencegahan serta pemberantasan tidak pidana korupsi. 

Untuk melakukan laporan hasil kekayaan ASN anda perlu memiliki user dan password untuk login. User ID untuk login menggunakan Nomor Induk Pegawai/NIP anda, sedang password mengunakan Password yang anda miliki. Perlu anda ketahui bagaimana cara mendapatkan passwordnya, dalam hal ini yang berwenang menerbitkan adalah Inspektorat Kabupaten/kota/provinsi dimana anda bertugas menjadi ASN.

Baca juga format pembantu siharka

Sebagai langkah persiapan untuk mempermudah pengisian harta kekayaan anda harus mempersiapkan data-data pendukung yang perlu anda persiapkan daftar harta dan kekayaan yang anda miliki. Secara garis besar Harta dan kekayaan meliputi beberapa hal sebagai berikut:

  1. Data Pribadi
  2. Harta Kekayaan
  3. Penghasilan
  4. Data Keluarga
  5. Pengeluaran
  6. Selesai.
Selain data-data tersebut di atas anda juga perlu mempersiapkan di perangkat pengerjaan siharka antara lain:
  1. Paket data internet/ wifi/LAN dll, untuk koneksi internet.
  2. Laptop/PC.
  3. Browser Chrome versi terbaru.
Bila semua persiapan sudah cukup maka anda bisa memulai pengisian LHKASN melalui aplikasi SIHARKA dengan penjelasan sebagai berikut ini: 
Untuk login, silahkan  anda  akses  url  berikut: https://siharka.menpan.go.id  pada browser. maka akan muncul tampilan seperti di bawah ini :

Gambar Cara Mengisi Siharka ASN
Gambar Cara Mengisi Siharka ASN


Jika anda sudah memiliki password maka langkah selanjutnya cara pengisian Siharka adalah sebagai berikut: Silahkan   masukkan NIP dan Password yang telah diberikan oleh pihak Inspektorat Instansi Anda. Setelah anda berhasil login maka muncul tampilan seperti gambar dibawah

Gambar Cara Mengisi Siharka ASN
Gambar Tampilan Login
  1. Daftar Pelaporan merupakan halaman awal yang berisi informasi hasil laporan-laporan yang telah anda buat.
  2. Pelaporan Baru untuk membuat laporan baru.
  3. Profile : 1.Profile Saya berisi tentang data informasi pribadi anda.;2.Ubah Profile untuk mengubah data informasi pribadi anda.;3.  Ubah Password untuk mengubah password anda.
  4. Bantuan : 1. Panduan berisi tentang panduan pemakain aplikasi; 2. Kirim Pesan Ke Inspektorat merupakan fitur untuk mengirim pesan langsung ke Inspektorat Instansi anda.
  5. Log Out menu untuk anda keluar aplikasi. Seperti terlihat pada gambar di bawah ini:
Gambar Cara Mengisi Siharka ASN
Beranda

1. Data Profil 

Untuk pertama kali login diharapakan melengkapi data profil dan ubah password yang telah di berikan oleh Inspektorat Instansi anda. Silahkan anda Klik Disini pada gambar Pop Up yangmuncul seperti gambar di bawah ini :


Gambar Cara Mengisi Siharka ASN
Gambar Popup
Langkah selanjutnya anda silahkan lengkapi profi anda dengan benar meliputi Nama lengkap, Gelar depan/belakang, email, instansi, unit kerja, jabatan, alamat tempat tinggal, Nomot telepone,, Passord baru, konfirmasi password baru. Setelah itu anda tekan tombol Submit guna menyimpan data profil yang sudah anda lengkapi. Untuk lebih jelasnya silahkan anda lihat  gambar di bawah ini:


Gambar Cara Mengisi Siharka ASN
Gambar Edit Profil

Kemudian muncul ringkasan data profil anda seperti terlihat pada gambar di bawah ini.


Gambar Cara Mengisi Siharka ASN
Gambar Profil
2. Menu Pelaporan Baru
Langkah selanjutnya anda masuk ke Menu Pelaporan Baru untuk membuat laporan baru, dengan cara Klik Tombol Menu Pelaporan Baru maka akan muncul 6 (enam) menu tampilan seperti gambar di bawah ini:


Gambar Cara Mengisi Siharka ASN
Gambar Menu Pelaporan


1. Data Pribadi

Data pribadi berisi data-data meliputi : (1. Nama Lengkap, 2. Nomor KTP, 3. Jenis Kelamin, 4. Tempat/Tanggal Lahir, 5. Agama, 6. Status Perkawinan, 7. NIP, 8. Pangkat/Gol, 9. Eselon, 10. Jabatan, 11. Unit Kerja, 12. Alamat Kantor dan rumah, 13. Nomor Telp, 14. NPWP). Setelah data anda anggap benar silahkan anda klik Simpan. lebih jelasnya silahkan anda lihat gambar dibawah ini.

Gambar Cara Mengisi Siharka ASN
Gambar Data Pribadi

2. Harta Kekayaan
Berisi tentang harta yang dimiliki oleh pegawai, dari harta tidak bergerak, harta bergerak, surat berharga, uang tunai, deposito, tabungan, piutang dan hutang. Didalam Menu Harta Kekayaan ini ada beberapa sub menu yang perlu di isi yaitu :

1.  Harta Tidak Bergerak
Adalah harta berupa tanah dan bangunan yang didukung dengan bukti kepemilikan. Nilai harta tidak bergerak ditetapkan berdasarkan NJOP. Silahkan klik tombol Input Baru untuk melakukan input data Harta Tidak Bergerak muncul seperti tampilan di bawah ini 
Gambar Cara Mengisi Siharka ASN
Gambar Harta Kekayaan

Pada filed Jenis Harta Klik pilihan untuk memilih data harta tidak bergerak yaitu : Tanah, Bangunan dan Tanah & Bangunan. Setelah diisi semua silahkan klik tombol simpan maka muncul tampilan seperti gambar di bawah ini :

Gambar Cara Mengisi Siharka ASN
Gambar Harta Tidak Bergerak
2.  Harta Bergerak 
2.1 Klik input baru untuk anda melakukan input harta bergerak anda berupa alat transportasi (pesawat udara, kapal laut, mobil, sepeda motor, mesin lainnya) yaitu : Harta selain tanah dan bangunan seperti kendaraan bermotor, perabotan rumah tangga, perhiasaan, dll. Dengan nilai berupa harga perolehan atau harga taksiran. Setelah itu klik tombol simpan. Seperti terlihat pada gambar di bawah ini.

Gambar Cara Mengisi Siharka ASN
Gambar Harta Bergerak
2.2  Klik  input  baru  untuk  anda  melakukan  input  harta  bergerak  anda  berupa peternakan,  perikanan,  perkebunan,  pertanian,  kehutanan,  pertambangan  dan usaha lainnya. Setelah itu klik tombol simpan. Seperti terlihat pada gambar di bawah ini.

Gambar Cara Mengisi Siharka ASN
Gambar Peternakan



2.3  Klik input baru untuk anda melakukan input harta bergerak anda berupa logam, batu mulia, barang-barang seni dan antik, bergerak lainnya. setelah itu klik tombol simpan. Seperti terlihat pada gambar di bawah ini.
Gambar Cara Mengisi Siharka ASN
Gambar Logam 

3.  Surat Berharga
Klik input baru untuk anda melakukan input harta surat bergerak anda berupa Harta berupa surat berharga seperti saham, reksadana, dsb. Yang dinilai berdasarkan harga. setelah itu klik tombol simpan. Seperti terlihat pada gambar di bawah ini.

Gambar Cara Mengisi Siharka ASN
Gambar Surat Berharga

4.  Uang Tunai,Deposito, dan Tabungan
Klik input baru untuk anda melakukan input harta uang tunai, deposito, dan tabungan anda Dinilai sesuai dengan nilai yang tertera. setelah itu klik tombol simpan. Seperti terlihat pada gambar di bawah ini.

Gambar Cara Mengisi Siharka ASN
Gambar Uang Tunai, Deposito dan Tabungan

5.  Piutang
Klik input baru untuk anda melakukan input harta piutang Barang atau uang yang akan diterima  dimasa  yang  akan  datang  berdasarkan  kesepakatan.anda  Dinilai  sesuai dengan nilai yang tertera. setelah itu klik tombol simpan. Seperti terlihat pada gambar di bawah ini.
Gambar Cara Mengisi Siharka ASN
Gambar Piutang

6.  Hutang
Klik input baru untuk anda melakukan input harta hutang Barang atau uang yang harus dibayar dimasa yang akan datang berdasarkan kesepakatan. berdasarkan kesepakatan.anda  Dinilai  sesuai  dengan  nilai  yang  tertera.  setelah  itu  klik  tombol simpan. Seperti terlihat pada gambar di bawah ini.

Gambar Cara Mengisi Siharka ASN
Gambar Hutang
 :

3.Penghasilan
Berisi tentang penghasilan yang diperoleh oleh pegawai. Didalam Penghasilan ini ada beberapa sub menu yang perlu di isi yaitu :

3.1 Penghasilan dari Jabatan
Klik input baru untuk anda melakukan input penghasilan dari jabatan yaitu Penghasilan yang diperoleh dari gaji dan tunjangan selama setahun. (Tahun terakhir). Setelah diisi semua klik tombol simpan. 
Gambar Cara Mengisi Siharka ASN
Gambar Penghasilan


3.2 Penghasilan dari Profesi / Keahlian
Klik input baru untuk anda melakukan input penghasilan dari profesi / keahlian yaitu Penghasilan lain yang diperoleh dari jabatan seperti Honor Narasumber, Honor lain-lain selama setahun. Setelah diisi semua klik tombol simpan

Gambar Cara Mengisi Siharka ASN
Gambar Penghasilan dari Profesi

Gambar Cara Mengisi Siharka ASN
Gambar Input baru


3.3 Penghasilan dari Usaha Lainnya
Klik input baru untuk anda melakukan input penghasilan dari usaha lainnya yaitu Penghasilan lain yang berasal dari kegiatan diluar jabatan seperti pendapatan sewa selama setahun. Setelah diisi semua klik tombol simpan. Tapi jika tidak ada silahkan anda lewati, akan muncul data secara otomatis jika anda mengisi data Harta Bergerak - Peternakan, Perikanan, Perkebunan, Pertanian, Kehutanan, Pertambangan dan Usaha
Lainnya.

Gambar Cara Mengisi Siharka ASN
Gambar Penghasilan dari Usaha


3.4 Penghasilan dari Hibah / Lainnya

Klik input baru untuk anda melakukan input penghasilan dari hibah/lainnya yaitu Penghasilan yang berasal dari pihak lain seperti warisan, pemberian, dsb. Setelah diisi semua klik tombol simpan



Gambar Cara Mengisi Siharka ASN
Gambar Input dari hibah

3.5 Penghasilan dari Istri/Suami yang Bekerja
Untuk melakukan input penghasilan dari isteri/suami yang bekerja yaitu Penghasilan yang diperoleh dari istri atau suami yang bekerja. Penghasilan diisi pada menu data keluarga .



4. Data Keluarga

Berisi tentang data keluarga  pegawai. Didalam Menu Harta Kekayaan ini ada beberapa
sub menu yang perlu di isi yaitu : 



4.1 Data Isteri / Suami
Klik input baru untuk anda melakukan input data isteri/suami pegawai. Setelah diisi semua klik tombol simpan.

Gambar Cara Mengisi Siharka ASN
Gambar Data istri/suami

4.2 Anak
Klik input baru untuk anda melakukan input data anak pegawai. Setelah diisi semua klik tombol simpan.

Gambar Cara Mengisi Siharka ASN
Gambar Input data Anak

5. Pengeluaran

Berisi tentang pengeluaran rutin dan pengeluaran lainnya.
• Pengeluaran rutin diisi dengan perkiraan pengeluaran rumah tangga dan rutin lainnya  seperti, biaya listrik, air, transportasi dan biaya hidup lainnya.
• Pengeluaran  lainnya  Diisi  dengan  perkiraan  pengeluaran  selain  pengeluaran    rutin seperti, rekreasi, asuransi, biaya pengobatan, dsb.

Gambar Cara Mengisi Siharka ASN
Gambar Input Pengeluaran


6. Pengeluaran
Pada tahapan ini anda benar-benar harus meneliti lagi data-data yang sudah anda input. Ada beberapa menu yang perlu anda pahami dengan baik antara lain: 
1. Pastikan Data pribadi anda sudah berisi tanda Ceklist.
2. Tanda Ceklis dua pada data Keluarga bahwa data keluarga telah terisi dengan benar.
3. Klik Detail Berwarna orange untuk melihat detail laporan.
4. Klik Cetak berwarna hijau untuk mencetak laporan.
5. Klik Edit berwarna biru untuk mengedit laporan.
6. Klik Kirim Ke Inspektorat untuk mengirim laporan.
7. Perlu anda ketahui jika tombol kirim ke Inspektorat sudah di klik maka anda sudah tidak bisa lagi mengedit/mengubah laporan anda.
Gambar Cara Mengisi Siharka ASN
Gambar status laporan Terakhir

Catatan : 1. Gaji Pokok x 12 bulan2. Tunjangan jabatan silahkan masukkan tunjangan jabatan yang ada pada slip gaji PNS dikalikan 12 bulan.3. Untuk tunjangan lain silahkan masukkan Tunjangan Khusus Daerah (TKD) + Tunjangan sertifikasi jika sudah sertifikasi dikalikan 12 bulan.4. Potongan Lihat dislip gaji dikalikan 12 bulan.


Demikianlah artikel saya berkaitan dengan Cara mengisi SIHARKA ASN 2019 semoga bermanfaat bagi kita semua. Bagi anda yang memerlukan panduan berupa PDF dapat anda unduh pada link di bawah ini


Jangan lupa berikan komentar yang bersifat membangun. Sampai Jumpa lagi dengan saya pada artikel selanjutnya.

Sumber:https://siharka.menpan.go.id/index.php/login