Showing posts with label BOP/BOS. Show all posts
Showing posts with label BOP/BOS. Show all posts

Thursday, 9 September 2021

DANA BOS BAGI SEKOLAH DENGAN JUMLAH SISWA KURANG DARI 60 AKAN TETAP DISALURKAN OLEH KEMDIKBUDRISTEK PADA TAHUN 2022

Rintokusmiran.com | Dana BOS bagi sekolah dengan jumlah siswa kurang dari 60 akan tetap disalurkan oleh Kemendikbudristek pada tahun anggaran 2022. Informasi tetap disalurkannya dana BOS bagi satuan pendidikan dengan jumlah siswa kurang dari 60 disampaikan oleh Bapak Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Republik Indonesia.

DANA BOS BAGI SEKOLAH DENGAN JUMLAH SISWA KURANG DARI 60 AKAN TETAP DISALURKAN OLEH KEMDIKBUDRISTEK PADA TAHUN 2022
DANA BOS BAGI SEKOLAH DENGAN JUMLAH SISWA KURANG DARI 60 AKAN TETAP DISALURKAN OLEH KEMDIKBUDRISTEK PADA TAHUN 2022

Beliau memastikan persyaratan sekolah penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) memiliki minimal 60 peserta didik, tidak berlaku di tahun 2022. Keputusan tersebut diambil setelah melakukan kajian dan evaluasi dampak pandemi Covid-19.

Pada  rapat kerja dengan Komisi X DPR RI, di Jakarta, Rabu 8 September 2021 bahwa  “Kemendikbudristek telah memutuskan untuk tidak memberlakukan (persyaratan) ini pada tahun 2022.

Hal menjadi jawaban yang menggembirakan bagi pengelola satuan pendidikan mengenai berbagai kekhawatiran dan kecemasan terhadap implementasi persyaratan sekolah penerima BOS. 

Beliau juga  menjelaskan, program tersebut sudah ada sejak 2019, dan ada waktu tiga tahun untuk menyosialisasikan kebijakan. “Jadi, program ini sudah dari 2019, tapi belum dilakukan pada 2021 karena belum masuk tiga tahun. Itu ada tenggang waktunya. 

Situasi pandemi saat ini dirasa cukup ekstrem. Ia menyebut, untuk menghadapi pandemi ini perlu fleksibilitas dan tenggang rasa pada sekolah yang masih sulit melakukan transisi untuk menjadi sekolah yang skala minimumnya lebih besar. Mendikbudristek juga mengatakan, Kemendikbudristek sangat sensitif terhadap situasi masyarakat, dan dirinya akan terus menerima masukan terhadap persyaratan ini dan melakukan kajian lebih lanjut terkait pemberlakukannya setelah tahun 2022.

Pemanfaatan BOS reguler tidak hanya mengakomodasi operasional di sekolah formal, tapi juga dialokasikan untuk operasional bagi anak berkebutuhan khusus (ABK). Kebijakan tersebut, kata dia, memberi fleksibilitas kepada kepala sekolah untuk menentukan apa yang dapat ditingkatkan dengan dana BOS. Ini sudah jadi konsiderasi BOS reguler,

Menanggapi pemaparan Mendikbudristek, Ketua Komisi X, Syaiful Huda, mengapresiasi keputusan Menteri Nadiem untuk tidak memberlakukan kebijakan yang sudah ditetapkan tiga tahun lalu tersebut.

“Kami minta supaya tidak dijadikan standar menyangkut 60 siswa. Saya yakin Kemendikbudristek bisa merumuskan formula kebijakan lain yang bisa menjadi alat untuk melakukan evaluasi supaya sekolah agar lebih baik lagi,  tanpa menggunakan instrumen BOS, mohon dicarikan instrumen lain di luar BOS yang lebih efektif,” ujarnya.

Dukungan lain juga disampaikan Fraksi PDI Perjuangan, Sofyan Tan, yang mengapresiasi keputusan Mendikbudristek untuk tidak memberlakukan persyaratan sekolah penerima BOS di tahun 2022. Sofyan mengusulkan, agar kebijakan tersebut tidak hanya sampai 2022 saja, melainkan hingga 2024. Menurut Sofyan, dampak ekonomi akibat pandemi Covid-19 butuh waktu dua sampai tiga tahun untuk pulih.

Menjawab hal tersebut, Mendikbudristek menjelaskan bahwa seluruh kebijakan dana BOS pada dasarnya berpihak kepada yang paling membutuhkan. Apalagi saat ini alokasi dana BOS di setiap daerah bersifat majemuk, di mana dana yang diberikan dikalikan indeks kemahalan. Dampaknya, satuan pendidikan yang berada di daerah terdepan, terluar, tertinggal (3T) bisa mendapatkan dana yang jauh lebih banyak untuk meningkatkan kualitasnya.

“Setiap kali saya dapat masukan bahwa ini bisa berdampak negatif bagi teman-teman yang membutuhkan di daerah terpencil, saya langsung mendengar, kata Mas Menteri

Mendikbudristek juga menggarisbawahi perihal dana BOS afirmatif. Ia mengatakan, satuan pendidikan yang benar-benar membutuhkan akan mendapatkan sesuai kebutuhannya. Setiap kepala sekolah, lanjutnya, benar-benar memiliki kemerdekaan untuk menggunakan apa yang terpenting bagi sekolahnya. “Itu adalah satu prinsip dasar, jika ada yang mengancam terhadap prinsip itu maka akan saya dengarkan dan langsung saya putuskan.


Sunday, 23 May 2021

Sekolah Penggerak, PPDB, dan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menggelar siniar (podcast) berjudul Pojok Dikbud yang mengundang berbagai tokoh untuk berbincang mengenai program-program kementerian, khususnya Merdeka Belajar, sebagai rangkaian dari peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas). Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Dirjen Pauddasmen) Kemendikbudristek, Jumeri, menjadi tamu pada siniar berjudul “Transformasi Sekolah untuk Meningkatkan dan Memeratakan Mutu Pendidikan” dengan pemandu acara Dea Rizkita.

Sekolah Penggerak, PPDB, dan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas
Sekolah Penggerak, PPDB, dan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas

Topik perbincangan pun beragam, mulai dari Sekolah Penggerak, persiapan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), hingga pentingnya peran pemangku kepentingan pendidikan, seperti orang tua, kepala sekolah, dan guru, untuk mencapai Merdeka Belajar. Siniar telah ditayangkan pada kanal resmi YouTube KEMENDIKBUD RI pada Selasa, (18/5/2021).

Berbincang mengenai Sekolah Penggerak, Dirjen Pauddasmen, Jumeri, mengajak semua pemangku kepentingan untuk bergerak sama-sama, memastikan agar Sekolah Penggerak dapat berjalan dengan baik. Sebelumnya, Merdeka Belajar Episode Ketujuh: Sekolah Penggerak, telah diluncurkan pada 1 Februari 2021, dengan visi besar transformasi sekolah demi meningkatkan dan memeratakan mutu pendidikan. Jumeri mengatakan, untuk mewujudkan Merdeka Belajar butuh sinergi bersama antara pemerintah pusat dan daerah serta para pemangku kepentingan pendidikan, yaitu orang tua, guru, dan kepala sekolah.

“Sekolah Penggerak lahir untuk meningkatkan hasil belajar peserta didik sekaligus pemerataan mutu pendidikan lewat intervensi kepada sekolah-sekolah terpilih untuk transformasi dari dalam. Selama ini kita melakukan perubahan dengan basis infrastruktur yang hebat. Tetapi, Sekolah Penggerak dilaksanakan pada semua kondisi sekolah. Baik yang di bawah, tengah, dan atas, semua kita intervensi. Sekolah Penggerak pada akhirnya akan menggerakkan sekolah-sekolah lain di sekitarnya,” kata Jumeri.

Jumeri menyampaikan, pada tahap sosialisasi Sekolah Penggerak, beragam diskusi telah terjadi dengan pemerintah daerah, khususnya dinas pendidikan. “Semua daerah pelaksana Sekolah Penggerak akan disusul Perjanjian Kerja Sama antara Dirjen Pauddasmen dengan kepala dinas pendidikan di daerah. Artinya, kita bergerak bersama memastikan mutu pendidikan kita meningkat secara bertahap,”  jelas Jumeri.  

Diakui Jumeri, dari 514 kabupaten/kota di 34 provinsi di Indonesia, baru 111 kabupaten/ kota yang mengikuti Program Sekolah Penggerak. Ia mengatakan, Program Sekolah Penggerak dilaksanakan secara bertahap, dimulai dengan memilih kepala-kepala sekolah penggeraknya. “Kepala sekolah yang punya kualitas baik, berdedikasi, dan berkemauan tinggi, kita pilih dan kita tetapkan menjadi Kepala Sekolah Penggerak. Mereka dilatih oleh para pelatih ahli untuk melakukan transformasi dari dalam dengan menggerakkan guru-gurunya. Pada gilirannya, ini akan terjadi transformasi pembelajaran,” ujar Jumeri.

Pelatih ahli, dijelaskan Jumeri, akan membimbing kepala sekolah memastikan bahwa perubahan yang terjadi terkendali dengan baik. “Jadi 111 kabupaten/ kota itu, para kepala sekolah di satuan pendidikan PAUD, SD, SMP, SMA, dan SLB-nya mendaftar ke Kemendikbudristek dan kemudian diseleksi oleh panel ahli. Kemudian telah terseleksi 2.500 Kepala Sekolah pPenggerak untuk semua jenjang,” ungkap Jumeri.

Program ini, dinilai Dirjen Jumeri, akan sangat menguntungkan sekolah yang ikut. “Sekolah-sekolah akan dibimbing untuk menerapkan model-model belajar yang menarik peserta didik dan ada bantuan operasional bagi sekolah untuk membeli buku. Selain itu, sekolah juga bisa membuat perencanaan berbasis data. Dengan dilatih pelatih ahli, para kepala sekolah dan guru makin hebat, peserta didik juga makin hebat, dan hasil belajar lebih tinggi,” katanya.

Program Sekolah Penggerak adalah katalis untuk mewujudkan visi reformasi pendidikan Indonesia yang berfokus pada pengembangan hasil belajar siswa secara holistik melalui enam profil Pelajar Pancasila. Program ini berfokus pada pengembangan sumber daya manusia (SDM) sekolah. Kualitas siswa diukur dengan hasil belajar dengan  cara menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, kondusif, dan menyenangkan.

Memahami Indeks Majemuk Dana BOS dan Menyongsong PPDB 2021

Jumeri menuturkan, Kemendikbudristek telah mentransformasi kebijakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) menjadi lebih baik. “Dana BOS langsung ditransfer ke sekolah, tidak lewat pemerintah daerah. Jadi, dana BOS lebih cepat sampai ke sekolah dan sekolah tidak perlu berutang ke pihak lain,” tutur Jumeri. Disampaikan dia, mulai 2021 pun, Dana BOS telah dibuatkan indeks majemuk.

“Jadi, daerah-daerah yang punya indeks kemahalan konstruksi lebih tinggi, diberi nilai BOS yang lebih tinggi. Dulu, dari Sabang sampai Merauke, nilai dana BOS per anak itu masih sama. Sekarang sudah dibedakan. Di Papua, jauh lebih besar daripada daerah-daerah lain,” Jumeri mencontohkan.

Terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang sebentar lagi akan berlangsung, Jumeri menjelaskan bahwa PPDB memakai prinsip terbesar zonasi dan afirmasi. “Untuk SD, kuota zonasi 70 persen. Sementara untuk SMP dan SMA, zonasi minimal 50 persen. Ini minimal, bukan maksimal, ya,” Jumeri mengingatkan. Ia juga menjelaskan bahwa untuk jalur afirmasi, yaitu penerimaan bagi calon siswa kurang mampu dan difabel minimal 15 persen. “Sehingga yang diperuntukkan bagi zona terdekat dan siswa difabel serta tidak mampu, sekurang-kurangnya ada 65 persen dari jatah kuota,” jelas Jumeri.

Tahun ini merupakan kedua kalinya PPDB dilaksanakan dalam suasana pandemi, sehingga PPDB 2021 diharapkan tetap menggunakan mekanisme daring, tanpa tatap muka. “Tapi kita sadar masih ada daerah-daerah dan sekolah-sekolah yang belum bisa daring. Bagi sekolah-sekolah yang belum bisa PPDB daring, diharapkan agar luring dengan pembatasan jumlah calon siswa  yang datang ke sekolah,” tutur Jumeri.

Pelaksanaan PPDB pun, lanjut Jumeri, tidak berarti serta merta semua calon siswa dipanggil dalam waktu bersamaan. “Calon siswa dipanggil secara bergelombang, supaya tidak berkerumun di sekolah. Sekolah juga harus mengendalikan dengan cek suhu, memastikan yang sakit tidak datang ke sekolah, baik guru, kepala sekolah, tenaga kependidikan, dan juga peserta didik,” tuturnya.

Adaptasi Pelaksanaan Belajar Tatap Muka Terbatas

Terkait pembelajaran tatap muka terbatas, pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri. Dirjen Pauddasmen kemudian menegaskan bahwa pembelajaran tatap muka terbatas di semua sekolah diperbolehkan hanya jika sekolah sudah memiliki persiapan sesuai dengan ketentuan. “Jika semua guru sudah divaksinasi dua tahap, maka pemerintah daerah dan kantor wilayah Kementerian Agama di kabupaten/ kota dan provinsi bisa mewajibkan sekolah membuka opsi pembelajaran tatap muka terbatas. Dua hal yang harus dilaksanakan sekolah adalah membuka opsi tatap muka terbatas dengan tetap membuka opsi pembelajaran jarak jauh,” ujar Jumeri. Ia juga mengingatkan bahwa pembelajaran jarak jauh tak hanya berupa daring (online), namun juga ada bisa berbentuk luar jaringan/ luring.

Jumeri mengatakan, untuk membuka opsi pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas tidak perlu menunggu tahun ajaran baru. “Kalau semua guru sudah divaksinasi, segera buka opsi PTM terbatas. Ini tidak ada ‘kapan’-nya. Begitu bapak/ ibu guru sebagian besar atau seluruhnya sudah divaksinasi, segera buka opsi tatap muka terbatas. Membuka opsi tatap muka ini wajib. Tetapi, apakah siswanya berangkat sekolah atau tidak, diserahkan ke orang tua, mau memilih yang mana. Sekolah tetap harus menerapkan protokol kesehatan ketat sesuai aturan pemerintah,” jelas Jumeri.  

“Orangtua yang belum mantap anaknya berangkat ke sekolah, dipersilakan tetap untuk mengikuti pembelajaran jarak jauh. Bagi sekolah yang sudah tatap muka, maka jumlah peserta didik yang hadir maksimal setengahnya dan tetap protokol kesehatan yang ketat,” tegas Jumeri.

Ia juga menegaskan bahwa sekolah-sekolah yang menerima peserta didik baru, wajib mengisi blangko kesiapan melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka terbatas. “Selain itu, sekolah juga wajib menyiapkan satuan tugas (satgas) penanganan Covid-19 di sekolah, dan menyiapkan infrastruktur seperti ruang isolasi dan alat-alat sanitasi seperti air, alat pengukur suhu tubuh, dan memastikan kebersihan sekolah, serta menyiapkan prosedur operasional standar (POS) jika terjadi sesuatu. Keberangkatan peserta didik ke sekolah, berapa persen siswa harus masuk dan berapa yang di rumah, juga harus diatur dan digilir,” katanya. Jumeri kembali menegaskan untuk memprioritaskan kesehatan warga sekolah, karena jika ada prosedur yang dilanggar, maka akan ada risiko pembentukan klaster baru di sekolah.

“Vaksinasi bagi guru sifatnya wajib. Tetapi guru yang komorbiditas, punya halangan kesehatan, maka dia dipersilakan di rumah dulu. Tidak mengajar di sekolah dulu, karena berisiko. Bagi guru yang sehat dan layak divaksinasi tetapi menolak, kita serahkan ke pemda untuk mengambil tindakan. Karena guru di bawah kewenangan pemerintah daerah, bukan Kemendikbudristek,” ujar Jumeri.


Peran Penting Pemda dalam Memulai PTM Terbatas

Pemerintah daerah (pemda) juga memiliki tugas penting untuk memastikan seluruh sekolah mengisi daftar kesiapan dan memeriksa kesiapan infrastruktur sekolah. Selain itu, ungkap Jumeri, pemda juga wajib mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan PTM terbatas di daerahnya supaya tetap berjalan dengan baik.

“Jika ada penularan di sekolah, pemda wajib bertindak menyelamatkan dan mengamankan situasi. Termasuk menghentikan kegiatan belajar mengajar di sekolah. Untuk kepala sekolah, wajib lapor ke Gugus Covid-19 setempat dan membantu gugus melacak asal mula penyebarannya. Kepala sekolah wajib mengamankan sekolahnya dan menghentikan sementara (kegiatan di sekolah),” tutur Jumeri. Warga sekolah yang tertular Covid-19 pun harus dipastikan dirawat di fasilitas kesehatan sesuai prosedur atau diisolasi mandiri sesuai ketentuan.

Jumeri juga berpesan kepada para peserta didik untuk terus belajar dalam situasi apapun. “Tidak boleh berhenti belajar dan terus ikuti petunjuk para guru. Untuk Bapak dan Ibu guru, saya harap lakukanlah inovasi pembelajaran. Anak-anak perlu disajikan materi dan metode baru,” imbaunya.

Ia juga berharap para kepala sekolah dapat memfasilitasi para guru untuk terus berprestasi. Ia mengakui banyak orang tua kesulitan mengajar putra-putrinya di rumah. “Dengan orang tua terpaksa jadi guru di rumah, harapannya menimbulkan kesadaran baru tentang pentingya peran guru dan pentingnya orang tua belajar tentang anak-anaknya. Ini meningkatkan kepedulian orang tua pada anak-anaknya sekaligus meningkatkan penghargaan pada peran guru, karena ternyata mengajar tidak mudah,” ujarnya.

Friday, 26 February 2021

Status Sekolah Yang Belum Lapor dan Rekening Belum Verifikasi BOS Tahap 1 Rencana Gelombang 2 Tahun 2021 Per 25 Februari 2021

Daftar sekolah yang belum berhasil verifikasi rekening bos per tanggal 25 Februari 2021. Bagi Satuan pendidikan penerima bantuan operasional sekolah ( BOS) yang akan menerima bos tahun anggaran 2021 agar segera melakukan verifikasi rekening BOS satuan pendidikan paling lambat tanggal 28 Februari 2021

Status Sekolah Yang Belum Lapor dan Rekening Belum Verifikasi BOS  Tahap 1 Rencana Gelombang 2 Tahun 2021  Per 25 Februari 2021
Status Sekolah Yang Belum Lapor dan Rekening Belum Verifikasi BOS  Tahap 1 Rencana Gelombang 2 Tahun 2021  Per 25 Februari 2021

Bagi sekolah yang sudah melakukan proses verifikasi  rekening BOS sekolah pastikan bahwa sekolah anda tidak termasuk dalam daftar Daftar sekolah yang belum berhasil verifikasi rekening bos per tanggal 25 Februari 2021. Bagi sekolah yang berada dalam Daftar sekolah yang belum berhasil verifikasi rekening bos per tanggal 25 Februari 2021untuk segera mungkin melakukan verifikasi rekening BOS sekolah anda.

Cara melakukan verifikasi rekening BOS 

video tutorial cara verval rekening bos

Berikut ini adalah rekapitulasi daftar Daftar sekolah yang belum berhasil verifikasi rekening bos per tanggal 25 Februari 2021 di seluruh propinsi yang ada di Indonesia.

DAFTAR SEKOLAH PENERIMA BOS REGULER TAHUN PELAJARAN 2020/2021

Berdasarkan rekapitulasi Daftar sekolah yang belum berhasil verifikasi rekening bos per tanggal 25 Februari 2021 terdapat 18.243 sekolah yang masuk dalam Daftar sekolah yang belum berhasil verifikasi rekening bos per tanggal 25 Februari 2021
No Uraian                    SD SLB SMA SMK SMP Jumlah
1 AN. PRIBADI             - 1  1             -              -            2
2 AN. YAYASAN             25 5 18           12            32               92
3 Pelaporan        8,434 75 809          742   2,322 12,382
4 Pelaporan dan Rekening777 4 32             55 282           1,150
5 Rekening                4,181 25 150           197 1,404   5,957
6 REKENING GANDA   40          -   8             -        3        51
7 selesai               4,249         74 569           534 1,559   6,985
Total                       17,706 184 1,587 1,540 5,602   26,61
Bagi anda yang memerlukan Daftar sekolah yang belum berhasil verifikasi rekening bos per tanggal 25 Februari  2021 dapat anda unduh pada link di bawah ini.


Semoga informasi berkaitan dengan Status Sekolah Yang Belum Lapor dan Rekening Belum Verifikasi BOS  Tahap 1 Rencana Gelombang 2 Tahun 2021  Per 25 Februari 2021  dapat memberikan manfaat bagi kita semua.

Saturday, 20 February 2021

PETUNJUK TEKNIS (JUKNIS) PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS) REGULER TAHUN 2021

 Petunjuk teknis (Juknis) berfungsi sebagai acuan berkaitan dengan pengelolaan. Begitu juga dengan petunjuk teknis BOS tahun 2021 ini memiliki fungsi sebagai acauan seluruh komponen yang mengelola dana batuan operasional Sekolah (BOS) reguler tahun 2021 ini.

PETUNJUK TEKNIS (JUKNIS)  PENGELOLAAN   DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS) REGULER TAHUN 2021
PETUNJUK TEKNIS (JUKNIS)  PENGELOLAAN   DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS) REGULER TAHUN 2021

Petunjuk teknis (Juknis) pengelolaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) reguler diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 6 tahun 2021 tentang Petunjuk teknis pengelolaan dana bantuan operasional sekolah reguler.

Bahan pertimbangan  Petunjuk teknis pengelolaan dana bantuan operasional sekolah reguler. tahun 2021 bahwa  untuk meningkatkan mutu pembelajaran dan pemerataan akses layanan Pendidikan, perlu mengalokasikan dan menyalurkan dana bantuan operasional sekolah reguler; untuk mendukung pengelolaan dana bantuan operasional sekolah reguler secara akuntabel dan tepat sasaran, perlu menyusun petunjuk teknis pengelolaan dana bantuan operasional sekolah reguler; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler belum memenuhi kebutuhan hukum dalam pengelolaan dana bantuan operasional sekolah reguler, sehingga perlu diganti;  berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler; 

Dana Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya  disebut Dana BOS adalah dana yang digunakan terutama untuk mendanai belanja nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana program wajib belajar dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  Dana BOS Reguler adalah Dana BOS yang dialokasikan untuk membantu kebutuhan belanja operasional seluruh peserta didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah. 

Pengelolaan Dana BOS Reguler dilakukan berdasarkan prinsip:

a. fleksibilitas yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola  sesuai dengan kebutuhan sekolah;

b. efektivitas yaitu penggunaan Dana BOS Reguler  diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah; 

c. efisiensi yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal; 

d. akuntabilitas yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundangundangan; dan

e. transparansi yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah. 

Sekolah Penerima Dana BOS Reguler terdiri atas:  a. SD; b. SDLB; c. SMP; d. SMPLB; e. SMA; f. SMALB;  g. SLB; dan  h. SMK. 

Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik  sesuai dengan kondisi riil di sekolah sampai dengan tanggal 31 Agustus; 

b. memiliki nomor pokok sekolah nasional yang terdata pada Dapodik; 

c. memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Dapodik; 

d. memiliki jumlah Peserta Didik paling sedikit 60 (enam puluh) Peserta Didik selama 3 (tiga) tahun terakhir; dan 

e. tidak merupakan satuan pendidikan kerja sama.

Persyaratan jumlah Peserta Didik sebagaimana dimaksud  pada ayat (2) huruf d dikecualikan bagi: 

a. Sekolah Terintegrasi, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB; 

b. sekolah yang berada di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Kementerian; dan 

c. sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah yang berada pada wilayah dengan kondisi kepadatan penduduk yang rendah dan secara geografis tidak dapat digabungkan dengan sekolah lain. 

Besaran alokasi Dana BOS Reguler dihitung berdasarkan besaran satuan biaya masing-masing daerah dikalikan dengan jumlah Peserta Didik.  Satuan biaya masing-masing daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.  Jumlah Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat dihitung berdasarkan data jumlah Peserta Didik yang memiliki NISN.

Penyaluran Dana BOS Reguler dilakukan secara bertahap  dengan ketentuan:

a. penyaluran tahap I dilakukan setelah sekolah  menyampaikan laporan penggunaan Dana BOS Reguler tahap II tahun sebelumnya. 

b. penyaluran tahap II dilakukan setelah sekolah menyampaikan laporan penggunaan Dana BOS Reguler tahap III tahun sebelumnya; dan  

c. penyaluran tahap III dilakukan sekolah menyampaikan penyampaian laporan tahap I tahun anggaran berjalan. 

Sekolah dapat langsung menggunakan Dana BOS Reguler untuk membiayai penyelenggaraan operasional sekolah setelah Dana BOS Reguler disalurkan dan masuk ke Rekening Sekolah. 

Menteri dapat memberikan rekomendasi untuk penundaan atau penghentian penyaluran Dana BOS Reguler bagi Pemerintah Daerah yang melanggar norma, standar, prosedur, dan kriteria bidang pendidikan sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan. 

KOMPONEN PENGGUNAAN DANA BOS REGULER 

(1) Sekolah menggunakan Dana BOS Reguler untuk membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan di sekolah meliputi komponen:

a. penerimaan Peserta Didik baru;

b. pengembangan perpustakaan;

c. pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan  ekstrakurikuler;

d. pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi  pembelajaran;

e. pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah;

f. pengembangan profesi guru dan tenaga  kependidikan;

g. pembiayaan langganan daya dan jasa;

h. pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah;

i. penyediaan alat multimedia pembelajaran;

j. penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi  keahlian; 

k. penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung  keterserapan lulusan; dan/atau 

l. pembayaran honor. 


Dalam pengelolaan Dana BOS Reguler, kepala sekolah  bertugas:

a. membuat perencanaan atas penggunaan Dana BOS  Reguler;

b. mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik  sesuai dengan kondisi riil di sekolah sampai dengan batas waktu yang ditetapkan setiap tahun; 

c. menggunakan Dana BOS Reguler sesuai komponen penggunaan Dana BOS Reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1); dan 

d. membuat laporan penggunaan Dana BOS Reguler.

Dalam pengelolaan Dana BOS Reguler kepala sekolah membentuk tim BOS Sekolah yang terdiri atas:

a. kepala sekolah sebagai penanggung jawab; 

b. bendahara sekolah; dan

c. anggota (1 (satu) orang dari unsur guru; 1 (satu) orang dari unsur Komite Sekolah; dan 1 (satu) orang dari unsur orang tua/wali peserta didik 

Dalam pengelolaan Dana BOS Reguler, tim BOS Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dilarang:

a. melakukan transfer Dana BOS Reguler ke rekening  pribadi atau lainnya untuk kepentingan selain penggunaan Dana BOS Reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1); 

b. membungakan untuk kepentingan pribadi; 

c. meminjamkan kepada pihak lain;

d. membeli perangkat lunak untuk pelaporan keuangan  Dana BOS Reguler atau perangkat lunak lainnya yang sejenis; 

e. menyewa aplikasi pendataan atau aplikasi penerimaan peserta didik baru dalam jaringan; 

f. membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah; 

g. membiayai kegiatan dengan mekanisme iuran;

h. membeli pakaian, seragam, atau sepatu bagi guru  atau Peserta Didik untuk kepentingan pribadi yang bukan inventaris sekolah; 

i. memelihara prasarana sekolah dengan kategori kerusakan sedang dan berat; 

j. membangun gedung atau ruangan baru;

k. membeli instrumen investasi;

l. membiayai   kegiatan   untuk   mengikuti   pelatihan,  sosialisasi, dan pendampingan terkait program Dana BOS Reguler atau program perpajakan BOS Reguler  yang diselenggarakan lembaga di luar Dinas dan/atau Kementerian; 

m. membiayai kegiatan yang telah dibiayai secara penuh dari sumber dana Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau sumber lain yang sah; 

n. melakukan penyelewengan penggunaan Dana BOS Reguler untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu; dan/atau 

o. menjadi distributor atau pengecer pembelian buku kepada Peserta Didik di sekolah yang bersangkutan. 

Bagi anda yang memerlukan Juknis Pengelolaan dana bantuan operasional sekolah reguler tahun 2021 dapat anda unduh pada link di bawah ini:

PETUNJUK TEKNIS (JUKNIS)  PENGELOLAAN   DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS) REGULER TAHUN 2021

Semoga informasi yang saya bagikan berkaitan dengan Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) reguler tahun 2021 dapat memberikan manfaat bagi kita semua.

Sumber: 

1. https://jdih.kemdikbud.go.id 

2. https://bos.kemdikbud.go.id/

Friday, 19 February 2021

SEKOLAH PENERIMA DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH REGULER TAHUN AJARAN 2020/2021

SK (Surat Keputusan) Sekolah  Penerima BOS Reguler Tahun Pelajaran 2020/2021. Surat Keputusan ini berisi daftar sekolah yang menerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) reguler pada tahun pelajaran 2020/2021. SK (Surat Keputusan) Satuan Penerima BOS Reguler Tahun Pelajaran 2020/2021 ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Februari 2021 oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Bapak Nadiem Anwar Makarim. SK (Surat Keputusan) Satuan Penerima BOS Reguler Tahun Pelajaran 2020/2021 terbit dengan nomor surat : 15/P/2021. Salinan sesuai dengan aslinya, Kepala Biro Hukum Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, ttd. Dian Wahyuni NIP 196210221988032001.
SEKOLAH PENERIMA DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH REGULER TAHUN AJARAN 2020/2021
SEKOLAH PENERIMA DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH REGULER TAHUN AJARAN 2020/2021

Yang menjadi bahan pertimbangan Surat Keputusan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Sekolah Penerima Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler Tahun Ajaran 2020/2021

SK (Surat Keputusan)  Satuan Penerima BOS Reguler Tahun Pelajaran 2020/2021 mengingat 3  hal yang tersebut di bawah ini antara lain:

  1. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 242); 
  2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1673) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 124);  
  3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 147);
SK Satuan Penerima BOS Reguler Tahun Pelajaran 2020/2021 ini berisi 3 ketetapan antara lain sebagai berikut:
  1. Menetapkan sekolah penerima dana bantuan operasional sekolah reguler tahun ajaran 2020/2021 yang selanjutnya disebut Sekolah Penerima BOS Reguler sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 
  2. Sekolah Penerima BOS Reguler sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU menggunakan bantuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
  3. Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. 
Pada lampiran SK Satuan Penerima BOS Reguler Tahun Pelajaran 2020/2021 ini terdapat sejumlah 216. 603 satuan pendidikan yang menerima BOS reguler pada tahun pelajaran 2020/2021 ini. Bagi anda yang memerlukan SK Satuan Penerima BOS Reguler Tahun Pelajaran 2020/2021 dapat anda unduh pada link di bawah ini.



Link 2 lampiran SK Daftar Sekolah Penerima BOS Reguler tahun pelajaran 2020/2021

Semoga informasi yang saya bagikan berkaitan dengan SK Satuan Penerima BOS Reguler Tahun Pelajaran 2020/2021 dapat memberikan manfaat bagi kita semua.

Sumber: https://bos.kemdikbud.go.id/portal/welcome

Sunday, 7 February 2021

KEBIJAKAN BOS TAHUN 2021

Kebijakan berkaitan dengan  Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada tahun anggaran 2021. Pokok-pokok kebijakan kementerian pendidikan dan kebudayaan akan dijadikan dasar rancangan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dalam menyusun petunjuk teknis (Juknis ) Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2021. Terdapat 9 kebijakan pokok menteri pendidikan dan kebudayaan antara lain: 1). Tujuan BOS; 2). Syarat dan Kriteria Penerima BOS ; 3). Penetapan Sekolah Penerima; 4). Satuan Biaya BOS; 5). Penggunaan Dana BOS; 6). Pelaporan; 7). Pengembalian Dana; 8). Sisa Dana ; 9). Sanksi.

KEBIJAKAN BOS TAHUN 2021
KEBIJAKAN BOS TAHUN 2021

Berikut ini adalah penjelas rinci berkaitan dengan 9 kebijakan pokok menteri pendidikan dan kebudayaan :

1. Tujuan BOS

Tujuan bantuan operasional sekolah (BOS) pada tahun 2021 ini masih sama dengan tahun 2020 artinya tidak mengalami perubahan. Adapun tujuan BOS adalah sebagai berikut: a). membantu biaya operasional sekolah yang belum terpenuhi oleh pemerintah daerah dan/atau dari sumber lainnya; b). mendukung pemerataan akses layanan Pendidikan;c). meningkatkan mutu pembelajaran.

2. Syarat dan Kriteria Penerima BOS 

Persyaratan dan kriteria yang harus dipenuhi oleh satuan pendidikan ingin tetap menerima BOS adalah dengan : 

  1. Mengisi dan melakukan pemutakhiran pada aplikasi Data Pokok pendidikan Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Sekolah sampai dengan batas waktu yang ditetapkan setiap tahun.
  2. Memiliki NPSN yang terdata pada Dapodik
  3. Memiliki izin menyelenggarakan pendidikan bagi sekolah yang diselenggarakan masyarakat yang terdata pada Dapodik
  4. Memiliki jumlah Peserta Didik paling sedikit 60 (enam puluh) Peserta Didik selama 3 (tiga) tahun terakhir saat cut off tahun berjalan *).  Dikecualikan bagi: Sekolah Terintegrasi (SATAP), SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB; Sekolah yang berada di Daerah Khusus yang ditetapkan Kementerian; dan Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah yang berada di wilayah dengan kondisi kepadatan penduduk yang rendah dan secara geografis tidak dapat digabungkan dengan Sekolah lain.  Apabila jumlah peserta didik pada satuan pendidikan seperti pada nomor 1 kurang dari 60, maka besaran dana BOS diberikan sebesar 60 peserta didik. 
  5. Bukan satuan pendidikan kerja sama

3. Penetapan Sekolah Penerima

Penetapan Sekolah penerima dana BOS Reguler ditetapkan setiap tahun pelajaran berdasarkan data pada Dapodik per tanggal 31 Agustus.

4. Satuan Biaya BOS

Satuan biaya BOS Tahun 2021  ditetapkan oleh Menteri. Ditetapkan melalui Keputusan Menteri. Besaran satuan biaya bersifat majemuk dan dihitung berdasarkan dua indikator, yaitu indeks kemahalan konstruksi (IKK) dan indeks peserta didik (IPD). Dengan menggunakan biaya satuan majemuk untuk BOS Reguler akan mengurangi kesenjangan yang terjadi di tingkat kabupaten/kota. Penerapan biaya satuan BOS dihitung berdasarkan indeks kemahalan konstruksi (IKK) dan indeks peserta didik (IPD).

1. Sebaran IKK Kabupaten/Kota

a. Min IKK = 80,49

b. Max IKK = 493,31

c. Rentang IKK = 412,82

d. Standar Deviasi IKK = 43,54

2. Sebaran IKK tinggi didominasi Indonesia Bagian Timur

3. Sebaran penerima BOS didominasi pada Kabupaten dengan IKK Rendah dan IPD tinggi, yaitu sebanyak 266 Kabupaten/Kota 

Indeks Peserta Didik (IPD)

Merupakan indeks yang diperoleh dari median jumlah peserta didik di setiap jenjang wilayah Kab/Kota. 

𝐼𝑃𝐷 = 𝑚𝑒𝑎𝑛 𝑝𝑒𝑠𝑒𝑟𝑡𝑎 𝑑𝑖𝑑𝑖𝑘 𝑘𝑎𝑏/𝑘𝑜𝑡𝑎 𝑥 𝑚𝑒𝑑𝑖𝑎𝑛 𝑝𝑒𝑠𝑒𝑟𝑡𝑎 𝑑𝑖𝑑𝑖𝑘 𝑘𝑎𝑏/𝑘𝑜𝑡𝑎

rentang dan sebaran satuan biaya BOS Reguler tahun 2021
rentang dan sebaran satuan biaya BOS Reguler tahun 2021



rentang dan sebaran satuan biaya BOS Reguler tahun 2021
rentang dan sebaran satuan biaya BOS Reguler tahun 2021

rentang dan sebaran satuan biaya BOS Reguler tahun 2021
rentang dan sebaran satuan biaya BOS Reguler tahun 2021

5. Penggunaan Dana BOS

Dalam penggunaan dana operasional bantuan sekolah (BOS) meliputi 12 Komponen Penggunaan dana BOS Reguler antara lain sebagai berikut:

  1. Penerimaan Peserta Didik Baru
  2. Pengembangan Perpustakaan
  3. Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler
  4. Kegiatan Asesmen/ Evaluasi Pembelajaran
  5. Administrasi Kegiatan Sekolah
  6. Pengembangan Profesi Pendidik dan  Tenaga Kependidikan
  7. Langganan Daya dan  Jasa
  8. Pemeliharaan Sarana  dan Prasarana Sekolah
  9. Penyediaan Alat Multimedia  Pembelajaran
  10. Penyelenggaraan Bursa Kerja Khusus,  Praktik Kerja Industri, PKL dalam negeri,  Pemantauan Kebekerjaan,  Pemagangan Guru, dan Lembaga Sertifikasi
  11. Penyelenggaraan Uji Kompetensi Keahlian, Sertifikasi Kompetensi Keahlian, Uji Kompetensi Bahasa Asing berstandar internasional
  12. Pembayaran Honor
Dalam penggunaan dana BOS harus mengacu pada 3 prinsip antara lain sebagai berikut:

a. Mendukung konsep “Merdeka Belajar”
Penggunaan dana BOS disusun sesuai dengan kebutuhan sekolah termasuk untuk penanganan COVID19, baik dalam kondisi pembelajaran tatap muka (PTM) maupun belajar dari rumah (BDR)

b. Bersifat tidak kaku dan mengikat
1. Tidak ditentukan kuantitas dan kualitas jenis barang
2. Tidak ditentukan persentase penggunaan

c. Pengelolaan berdasar Manajemen Berbasis Sekolah
Sekolah diberikan fleksibilitas terhadap penggunaan sumber daya (dana, informasi, dan pengetahuan) untuk berinovasi dan berkreativitas secara mandiri dengan memperhatikan prinsip-prinsip efisiensi, efektifitas, akuntabilitas,  dan transparansi

6. Pelaporan

Pelaporan menjadi persyaratan dalam penyaluran: 

  • Tahap I menjadi persyaratan penyaluran tahap III tahun berjalan.
  • Tahap II menjadi persyaratan penyaluran tahap I tahun berikutnya 
  • Tahap III menjadi persyaratan penyaluran tahap II tahun berikutnya

7. Pengembalian Dana dan.Sisa Dana

Pengembalian dana BOS Reguler diberlakukan bagi Sekolah dengan ketentuan:

  • Sekolah yang menolak dana BOS Reguler setelah dana BOS Reguler disalurkan; dan
  • Sekolah tutup/merger setelah dana BOS Reguler disalurkan

8. Sisa Dana

Dalam hal terdapat sisa dana BOS Reguler tahun anggaran sebelumnya pada Sekolah, maka sisa dana BOS Reguler tetap digunakan oleh Sekolah dengan ketentuan:

  • telah dicatatkan dalam rencana kerja dan anggaran sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 
  • dan sesuai dengan petunjuk teknis BOS Reguler tahun anggaran berjalan

 9. Sanksi

Sekolah yang tidak ditetapkan penerima BOS Reguler dan/atau tidak menerima dana BOS Reguler maka:

  • Bagi Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah daerah biaya operasionalnya menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya
  • Bagi Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat biaya operasionalnya menjadi tanggung jawab badan hukum penyelenggara.
Bagi anda yang memerlukan kebijakan BOS tahun 2021 dapat anda unduh pada link di bawah ini:

Semoga informasi berkaitan dengan kebijakan BOS tahun 2021 dapat memberikan manfaat bagi kita semu.

Tuesday, 26 January 2021

DAFTAR SEKOLAH YANG BELUM BERHASIL VERIFIKASI REKENING BOS PER TANGGAL 24 JANUARI 2021

Daftar sekolah yang belum berhasil verifikasi rekening bos per tanggal 24 Januari 2021. Bagi Satuan pendidikan penerima bantuan operasional sekolah ( BOS) yang akan menerima bos tahun anggaran 2021 agar segera melakukan verifikasi rekening BOS satuan pendidikan paling lambat tanggal 31 Januari 2021. 

DAFTAR SEKOLAH YANG BELUM BERHASIL VERIFIKASI REKENING BOS PER TANGGAL 24 JANUARI 2021
DAFTAR SEKOLAH YANG BELUM BERHASIL VERIFIKASI REKENING BOS PER TANGGAL 24 JANUARI 2021

Bagi sekolah yang sudah melakukan proses verifikasi  rekening BOS sekolah pastikan bahwa sekolah anda tidak termasuk dalam daftar Daftar sekolah yang belum berhasil verifikasi rekening bos per tanggal 24 Januari 2021. Bagi sekolah yang berada dalam Daftar sekolah yang belum berhasil verifikasi rekening bos per tanggal 24 Januari 2021 untuk segera mungkin melakukan verifikasi rekening BOS sekolah anda.

Cara melakukan verifikasi rekening BOS 

video tutorial cara verval rekening bos

Berikut ini adalah rekapitulasi daftar Daftar sekolah yang belum berhasil verifikasi rekening bos per tanggal 24 Januari 2021 di seluruh propinsi yang ada di Indonesia.

  1. Prov. Aceh 404
  2. Prov. Bali 47
  3. Prov. Banten 731
  4. Prov. Bengkulu 2
  5. Prov. D.I. Yogyakarta 2
  6. Prov. D.K.I. Jakarta 478
  7. Prov. Gorontalo 296
  8. Prov. Jambi 404
  9. Prov. Jawa Barat 979
  10. Prov. Jawa Tengah 1,623
  11. Prov. Jawa Timur 1,426
  12. Prov. Kalimantan Barat 166
  13. Prov. Kalimantan Selatan 97
  14. Prov. Kalimantan Tengah 521
  15. Prov. Kalimantan Timur 735
  16. Prov. Kalimantan Utara 28
  17. Prov. Kepulauan Bangka Belitung 178
  18. Prov. Kepulauan Riau 77
  19. Prov. Lampung 289
  20. Prov. Maluku 585
  21. Prov. Maluku Utara 592
  22. Prov. Nusa Tenggara Barat 701
  23. Prov. Nusa Tenggara Timur 1,604
  24. Prov. Papua 867
  25. Prov. Papua Barat 214
  26. Prov. Riau 431
  27. Prov. Sulawesi Barat 429
  28. Prov. Sulawesi Selatan 782
  29. Prov. Sulawesi Tengah 478
  30. Prov. Sulawesi Tenggara 192
  31. Prov. Sulawesi Utara 182
  32. Prov. Sumatera Barat 566
  33. Prov. Sumatera Selatan 442
  34. Prov. Sumatera Utara 1,695
  35. Total 18,243
Berdasarkan rekapitulasi Daftar sekolah yang belum berhasil verifikasi rekening bos per tanggal 24 Januari 2021 terdapat 18.243 sekolah yang masuk dalam Daftar sekolah yang belum berhasil verifikasi rekening bos per tanggal 24 Januari 2021.

Bagi anda yang memerlukan Daftar sekolah yang belum berhasil verifikasi rekening bos per tanggal 24 Januari 2021 dapat anda unduh pada link di bawah ini.


Semoga informasi berkaitan dengan Daftar sekolah yang belum berhasil verifikasi rekening bos per tanggal 24 Januari 2021 dapat memberikan manfaat bagi kita semua.

Sumber:https://bos.kemdikbud.go.id/news/view/aaf0c796-034a-42b4-9562-6bc27a236712

Saturday, 26 September 2020

KEBIJAKAN ALOKASI BOS TAHUN 2021

RINTOKUSMIRAN.COM- Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah menyetujui pagu definitif Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp81,534 triliun. Persetujuan komisi X disampaikan oleh seluruh fraksi yang diwakili oleh para ketua kelompok fraksi pada rapat kerja Kemendikbud dengan Komisi X DPR RI dengan agenda Pembahasan Rencana Kerja Anggaran (RKA) Kemendikbud Tahun Anggaran 2021 bersama Komisi X DPR RI, di Gedung Nusantara, Jakarta, Rabu (23/9/2020).

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim menyampaikan apresiasi kepada anggota Komisi X DPR RI yang telah menyetujui pagu definitif Kemendikbud. “Terima kasih Bapak/Ibu untuk persetujuan terhadap anggaran 2021. Semoga kita bisa semakin tangguh di masa pandemi ini,” ujar Mendikbud.

Anggota Komisi X DPR RI dan Kemendikbud sepakat bahwa program-program strategis nasional yang bermanfaat bagi rakyat pada umumnya serta program-program yang sangat dibutuhkan masyarakat di kabupaten/kota tertentu akan lebih diperhatikan berdasarkan masukan dari pemangku kepentingan pendidikan.

Merujuk Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan Kebijakan Belanja Kementerian/ Lembaga Tahun 2021, Kemendikbud berkomitmen pada mempercepat pemulihan ekonomi dan reformasi sosial. Sekretaris Jenderal Kemendikbud, Ainun Na`im menjelaskan bahwa yang menjadi prioritas nasional yaitu 

1). memperkuat ketahanan ekonomi untuk pertumbuhan berkualitas dan berkeadilan, 

2). mengembangkan wilayah untuk mengurangi kesenjangan dan menjamin pemerataan, 

3). meningkatkan sumber daya manusia berkualitas dan berdaya saing, 

4). revolusi mental dan pembangunan kebudayaan.

5). memperkuat Infrastruktur untuk mendukung pengembangan ekonomi dan pelayanan dasar, 

6). membangun lingkungan hidup, meningkatkan ketahanan bencana, dan perubahan iklim, 7). memperkuat stabilitas polhukhankam dan transformasi pelayanan publik. “Khusus untuk poin 1, 3, 5, dan 6 mendapat penekanan di tahun 2021,” ucap Sesjen Ainun.

Terkait kebijakan belanja Kementerian mencakup berbagai hal-hal sebagai berikut. 

Pertama, melakukan reformasi pendidikan, reformasi transfer ke daerah dan dana desa, serta reformasi belanja untuk mendukung akselerasi pemulihan sosial ekonomi. 

Kedua, Kementerian juga akan memperkuat sinergi dan koordinasi antar kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan instansi lainnya.

Ketiga, melanjutkan program bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Program Indonesia Pintar (PIP), Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah dan program perlindungan sosial pasca pandemi COVID-19. Keempat, mendorong efektivitas program bantuan sosial dengan meningkatkan ketepatan sasaran melalui penyempurnaan dan updating Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menuju single data, pemanfaatan TIK dan penguatan monitoring dan evaluasi. Kelima, menjaga tingkat kesejahteraan aparatur negara melalui pemberian gaji ke-13 dan THR serta menjaga tata kelola pelaksanaan anggaran.

Ainun menjelaskan anggaran pendidikan dalam RAPBN 2021 sebesar Rp550 triliun terbagi ke dalam tiga alokasi. Pertama, Rp184,5 triliun anggaran pendidikan melalui pemerintah pusat dengan ketentuan, anggaran Kemendikbud sebesar Rp81,53T triliun, Kementerian Agama (Kemenag) sebesar Rp55 triliun, serta K/L lainnya dan cadangan (BA-BUN) sebesar Rp47,97 triliun. Kedua, anggaran pendidikan melalui transfer ke daerah dan dana desa sebesar Rp299,1 triliun. Ketiga, anggaran pendidikan melalui pengeluaran pembiayaan sebesar Rp66,4T.

Berdasarkan SEB Menteri PPN/Kepala Bappenas dan Menteri Keuangan Nomor: S-375/MK.02/2020 dan B.308/M.PPN/D.8/PP.04.03/2020, terdapat redesain sistem perencanaan penganggaran Kemendikbud. “Setelah nomenklatur program baru, sistem penganggaran Kemendikbud direncanakan untuk membiayai dukungan manajemen, PAUD dan wajib belajar 12 tahun, peningkatan kualitas pengajaran dan pembelajaran, pemajuan dan pelestarian bahasa dan kebudayaan, pendidikan tinggi, serta pendidikan dan pelatihan vokasi,” terang Ainun Na`im.

Lebih lanjut, Ainun menjelaskan tujuan redesain sistem perencanaan dan penganggaran adalah sebagai wujud implementasi money follow program, memperkuat penerapan anggaran berbasis kinerja, value for money. “Serta mewujudkan keterkaitan antara visi misi Presiden dengan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga,” ujarnya.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian menyampaikan bahwa Komisi X DPR RI menyetujui dan mendukung rencana program dan anggaran dari Kementerian Pendidikan Kebudayaan pada tahun anggaran 2021. “Mudah-mudahan di dalam pelaksanaannya, Kemendikbud mengedepankan prinsip-prinsip transparansi dan juga ketepatan sasaran, ketepatan guna dan juga ketepatan waktu,”tuturnya.

Alokasi BOS 2021 Untuk 3T Meningkat

Mulai tahun 2021, biaya satuan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler akan berbeda antarkabupaten/kota sesuai dengan kondisi dan kebutuhan daerah. BOS Afirmasi tetap difokuskan pada daerah yang paling membutuhkan, sedangkan BOS Kinerja difokuskan pada sekolah penggerak.

“Kabar gembiranya tidak ada sekolah yang BOS-nya turun untuk tahun 2021, (justru) banyak sekali BOS di daerah terpencil yang akan meningkat. Karena, kenyataannya di lapangan yang terjadi adalah sedikit banyak dari sekolah itu kebanyakan sekolah yang dirugikan dengan kebijakan BOS sebelumnya berada di daerah-daerah terluar dan tertinggal,” jelas Mendikbud Nadiem.

Sementara itu, metode perhitungan biaya satuan BOS Reguler dilakukan berdasarkan dua variabel yaitu Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK) dari Badan Pusat Statistik dan Indeks Besaran Peserta Didik (IPD), yaitu indeks jumlah peserta didik per sekolah di suatu daerah.

Mendikbud menjelaskan, biaya satuan BOS Reguler akan meningkat untuk sebagian besar daerah, dengan peningkatan tertinggi untuk daerah-daerah yang paling membutuhkan. “Tahun 2021 banyak sekolah yang dana BOS-nya naik. Untuk jenjang SD, ada 337 kab/kota, untuk jenjang SMP ada 381 kab/kota, untuk jenjang SMA ada 386 kab/kota, untuk SMK ada 387, untuk SLB ada 390 kab/kota,” terangnya.  

Menanggapi penjelasan tersebut, Anggota Fraksi PDI-Perjuangan, Sofyan Tan mengapresiasi kebijakan alokasi BOS Tahun 2021. Menurutnya, apa yang dibutuhkan sekolah-sekolah memang tidak semua sama,  tingkatannya berbeda-beda. “Kami apresiasi kepada Menteri tentang (kebijakan alokasi) dana BOS ini. Kami percaya bahwa Mendikbud memiliki hati, memahami apa yang dibutuhkan oleh sekolah,” terang Tan.  

Menurut Tan, kemampuan sekolah-sekolah memiliki tingkatan yang berbeda-beda. “Kami bisa melihat bahwa ada sekolah dengan jumlah murid yang sedikit semakin hari semakin tidak ideal karena ada persyaratan untuk terima bantuan harus memenuhi jumlah siswa 200,” ungkapnya.

“Dengan cara (kebijakan BOS tahun 2021) yang seperti ini kami yakin anak-anak miskin di sekolah bisa menikmati pendidikan yang lebih layak dan lebih berkualitas,” ujarnya optimis.

Wednesday, 12 August 2020

Persiapan Penyaluran Dana BOS Tahap III Tahun 2020

Persiapan Penyaluran Dana BOS Tahap III Tahun 2020, Kementerian Pendidikan dan Kebudaayaan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah telah mengeluarkan surat dalam rangka persiapan penyaluran dana bos tahap III tahun 2020 pada tanggal 11 Agustus 2020 dengan nomor surat 7160/C/KU/2020. 
Persiapan Penyaluran Dana BOS Tahap III Tahun 2020
Persiapan Penyaluran Dana BOS Tahap III Tahun 2020

Surat persiapan penyaluran dana bos tahap III tahun 2020 ini ditujukan kepada Yang Terhormat: 1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi 2. Kepala Dinas Kabupaten/Kota 3. Kepala Sekolah di seluruh Indonesia. Dengan adanya surat tersebut sebagai penyelenggara pendidikan di satuan pendidikan maka satuan pendidikan perlu melakukan bebera persiapan agar tidak ada hambatan dalam penyaluran Dana BOS tahap III tahun 2020.

Berikut ini adalah petikan surat Persiapan Penyaluran Dana BOS Tahap III Tahun 2020, Kementerian Pendidikan dan Kebudaayaan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah: 

Dengan hormat, dalam rangka persiapan penyaluran dana BOS Reguler Tahap III Tahun 2020 dengan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.07/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik dan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah, maka perlu kami sampaikan informasi sebagai berikut: 
  1. Penyaluran dana BOS dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan dari rekening kas umum negara (RKUN) ke rekening sekolah.
  2. Penetapan Sekolah penerima dana BOS Reguler berdasarkan pada Dapodik per tanggal 31 Agustus 2020. Data pada Dapodik per tanggal 31 Agustus 2020 merupakan batas akhir pengambilan data oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang digunakan untuk penetapan penyaluran dana BOS Reguler pada Tahap III tahun 2020 dan penyaluran dana BOS Reguler Tahap I dan Tahap II tahun berikutnya.
  3. Berdasarkan butir 1 (satu) dan butir 2 (dua), maka: 
  • Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang belum menginputkan data izin operasional, agar melakukan pemutakhiran data melalui laman https://vervalsp.data.kemdikbud.go.id.  
  • Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan sekolah yang diselenggarakan masyarakat wajib melakukan pelaporan realisasi penggunaan dana BOS Tahap I paling lambat tanggal 31 Agustus 2020 pada laman https://bos.kemdikbud.go.id.  
  • Sekolah yang telah menggunakan aplikasi rencana kegiatan dan anggaran sekolah (ARKAS) cukup menginputkan realisasi penggunaan dana BOS pada fitur buku kas umum (BKU), sehingga tidak perlu melakukan pelaporan pada laman https://bos.kemdikbud.go.id sebab sudah terintegrasi. 
  • Perubahan atribut data rekening sekolah dapat dilakukan melalui sistem informasi rekening BOS (SIRBOS) pada laman https://bos.kemdikbud.go.id.  
  • Sekolah yang tidak melakukan sinkronisasi Dapodik sebagaimana butir 2 (dua), tidak melakukan pemutakhiran data sebagaimana butir 3 (tiga) huruf a dan tidak melakukan pelaporan sebagaimana butir 3 (tiga) huruf b, maka penyaluran dana BOS Reguler Tahap III tahun 2020, Tahap I dan Tahap II tahun 2021 tidak dapat dilakukan.  
  • Dalam hal terjadi sisa belanja atau salur dana BOS akibat sekolah tutup atau menolak, maka mekanime pengembalian belanja dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.05/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.05/2014 tentang Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik.  
  • Berdasarkan huruf f, proses penyetoran ke Kas Negara dapat dilakukan dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan KPPN yang dapat diwakili oleh Tim BOS Provinsi untuk mendapatkan kode bagian anggaran, kode satuan kerja dan kode akun yang diperlukan dalam rangka pembuatan kode billing. Adapun mekanisme pengembalian belanja dapat dilakukan melalui: 
  1. sarana layanan Penerimaan Negara dalam bentuk loket/ teller (over the counter) pada Bank/ Pos Persepsi; atau   
  2. sarana layanan Penerimaan Negara dalam bentuk layanan Sistem Elektronik yang dapat dilakukan melalui laman https://simponi.kemenkeu.go.id.  
4. Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota dapat memantau data sekolah sebagaimana butir 2 (dua) dan butir 3 (tiga) huruf a pada laman https://datadik.kemdikbud.go.id.   
5. Sekolah dapat memantau data sekolah sebagaimana butir 3 (tiga) huruf a pada laman https://sp.datadik.kemdikbud.go.id.  
6. Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota melakukan pembinaan dan pengawasan dalam perencanaan dan pelaporan Sekolah sesuai dengan kewenangannya.
Persiapan Penyaluran Dana BOS Tahap III Tahun 2020 ditandatangani oleh Direktur Jenderal, Jumeri, S.T.P., M. Si. Tembusan: NIP 196305101985031019 1. Sekretaris Jenderal, Kemdikbud; 2. Inspektur Jenderal, Kemdikbud; 3. Seluruh Direktur di lingkungan Ditjen PAUD, Dikdas dan Dikmen.

Bagi anda yang memerlukan surat Persiapan Penyaluran Dana BOS Tahap III Tahun 2020 dapat anda unduh pada link di bawah ini:


Semoga informasi  berkaitan dengan Persiapan Penyaluran Dana BOS Tahap III Tahun 2020 dapat memberikan manfaat bagi kita semua.