Friday, 3 December 2021

PENYELENGGARAAN PEMBELAJARAN MENJELANG LIBUR NATAL 2021 DAN TAHUN BARU 2022 DALAM RANGKA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN COVID - 19

Rintokusmiran.com |  Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 Dan Tahun Baru 2022 Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian  Covid - 19 - Dalam rangka mengurangi mobilitas masyarakat untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran Corona virus Disease 2019 (COVID- 19) menjelang periode Natal Tahun 2O21 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2027 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022, 

PENYELENGGARAAN PEMBELAJARAN MENJELANG LIBUR NATAL 2021 DAN TAHUN BARU 2022 DALAM RANGKA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN  COVID - 19
PENYELENGGARAAN PEMBELAJARAN MENJELANG LIBUR NATAL 2021 DAN TAHUN BARU 2022 DALAM RANGKA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN  COVID - 19

Surat Edaran tersebut ditujukan kepada:  Gubernur; Bupati/Walikota; Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi ; Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri di seluruh Indonesia

Secara garis besar surat edaran ini memuat 6 poin dengan penjelasan sebagai berikut: 

1. mengimbau kepada kepala satuan pendidikan di wilayah Saudara untuk melaksanakan pembagian rapor semester 1 (satu) tahun ajaran 2021  bagi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah pada bulan Januari 2022;

2. tidak meliburkan secara khusus kegiatan pendidikan di satuan pendidikan selama periode Nataru pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Janwari 2022;

3. menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat di satuan pendidikan dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun fhand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatmentl;

4 . tidak memberikan cuti kepada pendidik dan tenaga kependidikan Aparatur Sipil Negara selama periode Nataru pada tanggal 24 Desember 202 I sampai dengan tanggal 2 J an:uari 2022;

5. mengimbau kepada penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat untuk menunda pengambilan cuti bagi pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikannya setelah periode libur Nataru; dan 2021/2022

6 mengimbau kepada warga satuan pendidikan untuk tidak bepergian dan tidak pulang kampung ke luar daerah dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak selama periode Nataru.

Demikian surat edaran ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami mengucapkan terima kasih. Tembusan: 1. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Teknologi; 2. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/ Kota 

Bagi anda yang memerlukan Surat Edaran Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 Dan Tahun Baru 2022 Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian  Covid - 19 dapat anda unduh pada link di bawah ini

PENYELENGGARAAN PEMBELAJARAN MENJELANG LIBUR NATAL 2021 DAN TAHUN BARU 2022 DALAM RANGKA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN  COVID - 19

Semoga informasi yang saya bagikan berkaitan dengan Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 Dan Tahun Baru 2022 Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian  Covid - 19 dapat memberikan manfaat bagi kita semua.

sumber: https://bersamahadapikorona.kemdikbud.go.id/

1 comment:

qudamnaik said...

Casino Review | The Sportsbook App & Casino Review
Discover why 바카라 총판 we've 라이브 바카라 created an awesome casino experience, 안전사이트 so that you can 텐뱃 learn more about the sportsbook's welcome bonus and promotions,  Rating: 4.7 · 슬롯 커뮤니티 ‎Review by Wooricasinos