Friday, 12 June 2020

PENDAFTARAN PROGRAM MENJADI FASILITATOR DAN PENDAMPING GURU PENGGERAK DARI KEMDIKBUD

Kabar gembira bagi anda yang berprofesi sebagai guru ditanah air yang berkeinginan menjadi fasilitator dan pendamping guru penggerak. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia  telah memberikan kesempatan kepada Widyaiswara, guru, kepala sekolah dan praktisi dalam dunia pendidikan untuk menjadi fasilitator dan pendamping calon guru penggerak.

PENDAFTARAN PROGRAM MENJADI FASILITATOR DAN PENDAMPING GURU PENGGERAK DARI KEMDIKBUD
PENDAFTARAN PROGRAM MENJADI FASILITATOR DAN PENDAMPING GURU PENGGERAK DARI KEMDIKBUD
Informasi ini dirilis oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia di portal resminya pada tanggal 12 Juni 2020. Portal dengan alamat https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2020/06/kemendikbud-membuka-kesempatan-menjadi-fasilitator-dan-pendamping-guru-penggerak 

Bapak Iwan Syahril selaku  Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Iwan Syahril, di Jakarta, Jumat (12/06/2020) mengajak para insan pendidikan terbaik bangsa untuk menghadirkan perubahan nyata bagi pendidikan Indonesia dengan bergabung menjadi tim pendukung Guru Penggerak,” 

Guru penggerak
Guru penggerak
Lalu apa sih yang melatarbelakangi  memberikan kesempatan kepada Widyaiswara, guru, kepala sekolah dan praktisi dalam dunia pendidikan untuk menjadi fasilitator dan pendamping calon guru penggerak?
  1. Berdasarkan Hasil studi Programme for International Student Assessment (PISA) yang dirilis oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) dari tahun ke tahun menunjukkan negara Indonesia sebagai salah satu negara dengan peringkat hasil PISA rendah di dunia. 
  2. Melihat kondisi tersebut, Kemendikbud melakukan fokus pada peningkatan hasil belajar murid, dan tidak terlepas dari upaya peningkatan kompetensi guru, salah satunya melalui program Guru Penggerak.
  3. Transformasi pendidikan yang kita cita-citakan bersama, hanya bisa terwujud di saat semua pemangku kepentingan berorientasi pada murid,” imbuh Iwan.
Dengan  adanya program Guru Penggerak dan tim pendukungnya diharapkan akan mampu mencetak SDM unggul yang berkompetensi global dan berperilaku sesuai nilai-nilai Pancasila. “Bergotong royong dengan semua pemangku kepentingan yang ada di negaraini untuk mencetak SDM unggul adalah kunci transformasi pendidikan dalam mencapai visi Indonesia 2045. 

Guna mempermudah anda dalam memahami penjelasan berkaitan dengan syarat dan ketentuan untuk menjadi fasilitator dan pendamping saya juga menyediakan video yang dapat anda simak di sini atau anda klik video di bawah ini.



Peran Penting Fasilitator dan Pendamping Guru Penggerak

Program Guru Penggerak yang dirancang oleh Kementerian pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia  dengan menitikberatkan pada kualitas pelatihan dan pendampingan. 

Lalu apa tujuan dari program  fasilitator dan pendamping  guru penggerak? Tujuannya adalaah agar peningkatan kompetensi guru dan kepala sekolah mampu menciptakan ekosistem pendidikan yang berdaya dan berkomitmen dalam meningkatkan kualitas proses dan hasil belajar murid.

Pada tahun ini Kementerian pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia  akan melakukan perekrut sebanyak 280 fasilitator dan 560 pendamping di seluruh Indonesia. Peran fasilitator dan pendamping akan menjadi kunci dalam memastikan dampak baik dan keberlangsungan program Guru Penggerak.

Kemendikbud mengajak para widyaiswara untuk mendaftarkan diri sebagai fasilitator. Fasilitator berperan dalam memandu proses pelatihan daring, mengumpulkan tugas-tugas peserta, memberi umpan balik dan motivasi, serta memfasilitasi refleksi belajar selama proses pelatihan calon Guru Penggerak.

Partisipasi guru, kepala sekolah, dan praktisi pendidikan yang memiliki pengalaman dan mempraktikan merdeka belajar juga didorong untuk mengikuti seleksi sebagai pendamping. Para partisipan tersebut akan berperan sebagai pelatih dan mentor bagi para calon Guru Penggerak.

Para pendamping diharapkan dapat menjadi rekan diskusi untuk membantu calon Guru Penggerak dalam mengimplementasikan merdeka belajar di sekolah. Mereka akan memfasilitasi lokakarya bulanan, mencatat perkembangan, dan memberi umpan balik yang konstruktif.

Kapan waktu pendaftaran fasilitator dan pendamping calon guru penggerak dibuka ?Rekrutmen fasilitator akan dibuka mulai Senin, 15 Juni sampai dengan Rabu 24 Juni 2020, sementara rekrutmen pendamping dibuka Senin, 15 Juni dan ditutup Jumat, 26 Juni 2020. 

Bagi anda yang berkeinginan mendaftar anda dapat memperoleh  Informasi kriteria, proses rekrutmen, dan pendaftaran dapat diikuti pada laman https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak/

Guru Penggerak harus lulus seleksi dan mengikuti Program Pendidikan Guru Penggerak. Program ini akan menciptakan guru penggerak yang dapat:
  • Mengembangkan diri dan guru lain dengan refleksi, berbagi dan kolaborasi secara mandiri
  • Memiliki kematangan moral, emosi dan spiritual untuk berperilaku sesuai kode etik
  • Merencanakan, menjalankan, merefleksikan dan mengevaluasi pembelajaran yang berpusat pada murid dengan melibatkan orang tua
  • Berkolaborasi dengan orang tua dan komunitas untuk mengembangkan sekolah dan menumbuhkan kepemimpinan murid
  • Mengembangkan dan memimpin upaya mewujudkan visi sekolah yang berpihak pada murid dan relevan dengan kebutuhan komunitas di sekitar sekolah
Guru Penggerak diharapkan menjadi katalis perubahan pendidikan di daerahnya dengan cara:
  1. Menggerakkan komunitas belajar untuk rekan guru di sekolah dan di wilayahnya
  2. Menjadi pendamping bagi rekan guru lain terkait pengembangan pembelajaran di sekolah
  3. Mendorong peningkatan kepemimpinan murid di sekolah
  4. Membuka ruang diskusi positif dan ruang kolaborasi antar guru dan pemangku kepentingan di dalam dan luar sekolah untuk meningkatkan kualitas pembelajaran
  5. Menjadi pemimpin pembelajaran yang mendorong well-being ekosistem pendidikan di sekolah
Perjalanan Menjadi Guru Penggerak

  1. Seleksi Calon Guru Penggerak
  2. Program Pendidikan Guru Penggerak berupa pelatihan daring, lokakarya, konferensi dan pendampingan selama 9 bulan
  3. Menjadi guru penggerak
Calon guru penggerak mengaplikasikan pengetahuan dan keterampilan baru di sekolah dan komunitasnya.

Kriteria / Persyaratan Seleksi Guru Penggerak 

1. Kriteria Umum
  • Guru PNS maupun Non PNS baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta
  • Memiliki akun guru di Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
  • Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1/D4
  • Memiliki pengalaman minimal mengajar 5 tahun
  • Memiliki masa sisa mengajar tidak kurang dari 10 tahun
  • Memiliki keinginan kuat menjadi Guru Penggerak
  • Angkatan pertama program guru penggerak akan ditujukan untuk guru TK, SD, SMP dan SMA

2. Kriteria Seleksi
  • Menerapkan pembelajaran yang berpusat pada murid
  • Memiliki kemampuan untuk fokus pada tujuan
  • Memiliki kompetensi menggerakkan orang lain dan kelompok
  • Memiliki daya juang (resilience) yang tinggi
  • Memiliki kompetensi kepemimpinan dan bertindak mandiri
  • Memiliki kemampuan untuk belajar hal baru, terbuka pada umpan balik, dan terus memperbaiki diri.
  • Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan efektif dan memiliki pengalaman mengembangkan orang lain
  • Memiliki kedewasaan emosi dan berperilaku sesuai kode etik

Kriteria / Persyaratan Fasilitator 

1. Kriteria Umum
  • Widyaiswara Kemendikbud
  • Terbiasa menggunakan media sosial, Google Classroom dan atau Learning Managemen Sistem (LMS) Kemdikbud
  • Mampu berkomunikasi dengan efektif baik secara luring maupun daring
2. Kompetensi Yang di Harapkan
  • Menguasai penggunaan Google Classroom dan atau Kemdikbud LMS
  • Mampu berkomunikasi dengan efektif
  • Mau belajar hal baru
  • Mampu memberikan umpan balik (feedback) secara online
  • Mampu melakukan personalised coaching dan mentoring
  • Mampu memotivasi peserta selama program
  • Berkomitmen untuk memenuhi tenggat waktu (dateline)
Mampu melakukan fasilitasi kelas daring (online) serta membuka dan mempertahankan diskusi peserta.

3. Peran
  • Mencatat perkembangan peserta selama pelatihan tatap muka dan pendampingan
  • Mengumpulkan tugas-tugas peserta dan memberi umpan balik kepada peserta
  • Memberikan motivasi dan membantu peserta dalam menjalankan perannya
  • Turut memberikan umpan balik kepada instruktur untuk perbaikan sesi
  • Membangun refleksi kepada peserta

Pendamping 

Gambaran Umum Pendamping mendampingi peserta menjalankan perannya sebagai calon guru penggerak, khususnya pada pasca pelatihan selama 9 bulan. Pendamping diundang sebagai instruktur tamu pada proses pendampingan. Masa Tugas Pendamping akan bertugas selama 9 bulan

Kriteria / Persyaratan

1. Kriteria Umum
  • Guru, kepala sekolah, atau pegiat pendidikan yang telah menerapkan kepemimpinan pembelajaran (instructional leadership)
  • Mendapat izin dari pimpinan/ atasan tempat bekerja
  • Bersedia mendampingi peserta selama proses pelatihan dan pendampingan selama 9 bulan
2. Kompetensi Yang di Harapkan
  • Menguasai teknik dan keterampilan mentoring dan coaching
  • Menyusun rencana pendampingan
  • membuat kesepakatan dengan calon guru penggerak
  • Membuat jadwal pendampingan
  • Memiliki komitmen untuk memenuhi tenggat waktu
  • Mengevaluasi dan memberi umpan balik calon guru penggerak
  • Berkomunikasi dengan efektif
  • Memiliki kemampuan andragogi
Semoga informasi ini memberikan manfaat bagi kita semua. Salam guru penggerak.

Sumber:
https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2020/06/kemendikbud-membuka-kesempatan-menjadi-fasilitator-dan-pendamping-guru-penggerak
https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak/

1 comment:

Ullip said...

Sebuah program yg inovatif utk guru2 tetapi kenapa formasi untuk guru penggerak SLB tidak ada ya?