Monday, 7 June 2021

LINK PENDAFTARAN PPDB DKI JAKARTA TAHUN AJARAN 2021/2022 JENJANG SD, SMP, SMA

Rintokusmiran.com | Link Pendaftaran PPDB DKI Jakarta Tahun Ajaran 2021/2022 jenjang SD, SMP, SMA. Hari ini secara resmi telah dibuka pendaftaran   Penerimaan peserta didik baru (PPDB) DKI Jakarta tahun ajaran 2021/2022 untuk jenjang SD, SMP, serta SMA. PPDB DKI Jakarta Tahun ajaran 2021/2022 telah diatur dengan peraturan Gubenur DKI Jakarta Nomor 32 tahun 2021. 

LINK PENDAFTARAN PPDB DKI JAKARTA TAHUN AJARAN 2021/2022 JENJANG SD, SMP, SMA/SMK
LINK PENDAFTARAN PPDB DKI JAKARTA TAHUN AJARAN 2021/2022 JENJANG SD, SMP, SMA/SMK 

Pendaftar yang bisa melakukan pendaftaran pada yang dibuka hari ini adalah khusu warga yang berdomisili sebagai Warga DKI Jakarta. Jadi anda calon peserta didik yang berada dalam wilayah DKI Jakarta dapat melakukan pendaftaran, namun dengan memenuhi beberapa persyaran-persyaratan sesuai dengan jenjangnya.

Bagi anda orangtua siswa yang akan mendaftarkan putra-putrinya untuk jenjang sekolah dasar (SD) memiliki persyaratan sesuai dengan pasal .  Pasal 1 ayat (11) Peraturan gubenur  Nomor  32 Tahun 2021 menyatakan bahwa Kartu Keluarga adalah sebuah kartu identitas keluarga yang di dalamnya memuat beberapa data antara lain  nama, susunan dan hubungan dalam keluarga serta identitas dalam sebuah keluarga yang dikeluarkan oleh instansi resmi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta. 

Selain itu informasi Pendaftaran PPDB DKI yang dibuka hari ini adalah jalur afirmasi dan jalur pindah tugas orangtua dan anak guru untuk jenjang SD serta jalur prestasi baik akademik maupun non-akademik dan serta jalur pindah tugas orangtua dan anak guru untuk SMP dan SMA dalam wilayah DKI Jakarta.

Pada tahun ajaran 2021/2022 PPDB DKI Jakarta terbagi menjadi 4 kategori antara lain:  . 

A. Jalur prestasi:

Jalur Prestasi merupakan sebuah bentuk  Apresiasi yang tingi-tingginya diperuntukkan bagi  peserta didik yang memiliki  bakat berupa prestasi akademik maupun prestasi non-akademik yang dimiliki oleh calon peserta didik baru tersebut. 

B. Jalur afirmasi: 

Jalur Afirmasi adalah pemberian kesempatan kepada calon peserta didik yang berasal dari  anak asuh panti, penyandang disabilitas, dan anak tenaga kesehatan yang meninggal dunia karena Covid-19, serta anak dari keluarga tidak mampu yang merupakan pemegang data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS), Kartu Pekerja Jakarta (KPJ), dan anak pengemudi mitra TransJakarta. 

C. Jalur zonasi: 

Jalur Zonasi adalah calon peserta didik baru yang berada dan tingga/ berdasarkan domisili di dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan dengan memperhatikan sebaran sekolah, data sebaran domisili calon peserta didik dan kapasitas daya tampung yang dimiliki oleh satuan pendidikan/sekolah yang disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia sekolah pada setiap jenjang di daerah tersebut.

D. Jalur pindah tugas orangtua dan anak guru: 

Jalur ini diperuntukkan bagi calon peserta didik karena perpindahan tugas orangtua atau juga anak guru sehingga memudahkan orangtua dalam mengawasi putra-putri karena berada dalam jangkaun wilayah tugas orangtua.

Tahapan PPDB DKI Jakarta Tahun Ajaran 2021/2022,

 terdapat 3 tahapan yang harus dilalui bila anda akan mendaftarkan putra-putrinya pada PPDB DKI Jakarta Tahun Ajaran 2021/2022 antara lain:

  1. Pendaftaran secara online dari rumah
  2. Verifikasi pendaftaran online oleh administrator atau operator
  3. Melakukan melihat hasil seleksi PPDB DKI Jakarta Tahun Ajaran 2021/2022  dan melakukan lapor diri dari rumah oleh calon peserta didik 
Persyaratan dan proses dan jadwal jenjang SD dan Sekolah Menengah Pertama  (SMP) di Jakarta:

Persyarat masuk calon peserta didik baru (CPDB) jenjang SD: 

Berusia serendah-rendahnya  6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan Usia tersebut wajib dibuktikan dengan akte kelahiran atau surat keterangan kelahiran dari pihak berwenang Tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum awal tanggal pendaftaran siswa baru dibuka.

Persyarat masuk calon peserta didik baru (CPDB) jenjang SMP: 

Berusia maksmimal/paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan Usia tersebut wajib dibuktikan dengan akte kelahiran atau surat keterangan kelahiran dari pihak berwenang Telah menyelesaikan kelas 6 SD / sederajat yang dibuktikan dengan ijazah yang dikeluarkan oleh satuan pendidikan atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan Tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum awal tanggal pendaftaran sisw baru. 

Persyarat masuk calon peserta didik baru (CPDB) jenjang  SMA: 

Berusia maksimal/ paling tinggi 21 tahun pada tanggal 01 Juli tahun berjalan Usia tersebut wajib dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran dari pihak berwenang Telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau sederajat yang dibuktikan dengan dokumen  ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan kelas 9 SMP.  Serta tercatat datanya dalam kartu keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum awal tanggal pendaftaran siswa baru

Lalu di mana peserta PPDB DKI Jakarta dapat melakukan pendaftaran secara online? Bagi anda orangtua peserta didik yang akan mendaftarkan putra -putrinya dapat mengakses alamat / url ini  https//ppdb.jakarta.go.id 

Terdapat 6 Tahapan yang harus dilalui oleh calon peserta didik antara lain sebagai berikut :
  1. Pengajuan akun di laman resmi PPDB DKI 
  2. Aktivasi token 
  3. Pemilihan sekolah 
  4. Proses seleksi 
  5. Pengumuman 
  6. Lapor diri CPDB yang lolos seleksi.
Semoga informasi yang saya bagikan pada kesempatan ini berkaitan dengan Link Pendaftaran PPDB DKI Jakarta Tahun Ajaran 2021/2022 jenjang SD, SMP, SMA memberikan manfaat bagi kita semua. 

No comments: