Rintokusmiran.com | Link Pendaftaran PPDB DKI Jakarta Tahun Ajaran 2021/2022 jenjang SD, SMP, SMA. Hari ini secara resmi telah dibuka pendaftaran Penerimaan peserta didik baru (PPDB) DKI Jakarta tahun ajaran 2021/2022 untuk jenjang SD, SMP, serta SMA. PPDB DKI Jakarta Tahun ajaran 2021/2022 telah diatur dengan peraturan Gubenur DKI Jakarta Nomor 32 tahun 2021. LINK PENDAFTARAN PPDB DKI JAKARTA TAHUN AJARAN 2021/2022 JENJANG SD, SMP, SMA/SMK
Pendaftar yang bisa melakukan pendaftaran pada yang dibuka hari ini adalah khusu warga yang berdomisili sebagai Warga DKI Jakarta. Jadi anda calon peserta didik yang berada dalam wilayah DKI Jakarta dapat melakukan pendaftaran, namun dengan memenuhi beberapa persyaran-persyaratan sesuai dengan jenjangnya.
Bagi anda orangtua siswa yang akan mendaftarkan putra-putrinya untuk jenjang sekolah dasar (SD) memiliki persyaratan sesuai dengan pasal . Pasal 1 ayat (11) Peraturan gubenur Nomor 32 Tahun 2021 menyatakan bahwa Kartu Keluarga adalah sebuah kartu identitas keluarga yang di dalamnya memuat beberapa data antara lain nama, susunan dan hubungan dalam keluarga serta identitas dalam sebuah keluarga yang dikeluarkan oleh instansi resmi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta.
Selain itu informasi Pendaftaran PPDB DKI yang dibuka hari ini adalah jalur afirmasi dan jalur pindah tugas orangtua dan anak guru untuk jenjang SD serta jalur prestasi baik akademik maupun non-akademik dan serta jalur pindah tugas orangtua dan anak guru untuk SMP dan SMA dalam wilayah DKI Jakarta.
Pada tahun ajaran 2021/2022 PPDB DKI Jakarta terbagi menjadi 4 kategori antara lain: .
A. Jalur prestasi:
Jalur Prestasi merupakan sebuah bentuk Apresiasi yang tingi-tingginya diperuntukkan bagi peserta didik yang memiliki bakat berupa prestasi akademik maupun prestasi non-akademik yang dimiliki oleh calon peserta didik baru tersebut.
B. Jalur afirmasi:
Jalur Afirmasi adalah pemberian kesempatan kepada calon peserta didik yang berasal dari anak asuh panti, penyandang disabilitas, dan anak tenaga kesehatan yang meninggal dunia karena Covid-19, serta anak dari keluarga tidak mampu yang merupakan pemegang data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS), Kartu Pekerja Jakarta (KPJ), dan anak pengemudi mitra TransJakarta.
C. Jalur zonasi:
Jalur Zonasi adalah calon peserta didik baru yang berada dan tingga/ berdasarkan domisili di dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan dengan memperhatikan sebaran sekolah, data sebaran domisili calon peserta didik dan kapasitas daya tampung yang dimiliki oleh satuan pendidikan/sekolah yang disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia sekolah pada setiap jenjang di daerah tersebut.
D. Jalur pindah tugas orangtua dan anak guru:
Jalur ini diperuntukkan bagi calon peserta didik karena perpindahan tugas orangtua atau juga anak guru sehingga memudahkan orangtua dalam mengawasi putra-putri karena berada dalam jangkaun wilayah tugas orangtua.
Tahapan PPDB DKI Jakarta Tahun Ajaran 2021/2022,
terdapat 3 tahapan yang harus dilalui bila anda akan mendaftarkan putra-putrinya pada PPDB DKI Jakarta Tahun Ajaran 2021/2022 antara lain:
- Pendaftaran secara online dari rumah
- Verifikasi pendaftaran online oleh administrator atau operator
- Melakukan melihat hasil seleksi PPDB DKI Jakarta Tahun Ajaran 2021/2022 dan melakukan lapor diri dari rumah oleh calon peserta didik
- Pengajuan akun di laman resmi PPDB DKI
- Aktivasi token
- Pemilihan sekolah
- Proses seleksi
- Pengumuman
- Lapor diri CPDB yang lolos seleksi.
No comments:
Post a Comment