Permendikbud nomor 1 tahun 2021 tentang juknis penerimaan peserta didik baru " PPDB jenjang TK, SD, SMP, SMA DAN SMK tahun pelajaran 2021/2022. Permendikbud merupakan sinkatan dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang mengatur penerimaan peserta didik baru pada tahun ajaran 2021/2022 pada semua jenjang mulai dari jenjang TK, SD, SMP, SMA DAN SMK.
PERMENDIKBUD NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU " PPDB" JENJANG TK, SD, SMP, SMA DAN SMK |
Terdapat 3 pertimbangan dikeluarkannya Permendikbud nomor 1 tahun 2021 tentang juknis penerimaan peserta didik baru " PPDB jenjang TK, SD, SMP, SMA DAN SMK tahun pelajaran 2021/2022 antara lain sebagai berikut:
- Bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan yang bermutu dan berkeadilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan belum mengakomodir perkembangan kebutuhan hukum layanan pendidikan, sehingga perlu diganti;
- Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman KanakKanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, - 2 - jdih.kemdikbud.go.id Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.
Dan yang menjadi bahan pertimbangan dikeluarkanya Permendikbud nomor 1 tahun 2021 tentang penerimaan peserta didik baru " PPDB jenjang TK, SD, SMP, SMA DAN SMK adalah hal-hal sebagai berikut:
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
- Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 242);
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1673) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 124);
Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan penerimaan peserta didik baru harus mengacu pada Permendikbud nomor 1 tahun 2021. Pada bab 2 pasal 2 poin 1 disebutkan bahwa PPDB dilaksanakan secara:
a. objektif;
b. transparan; dan
c. akuntabel.
PPDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
tanpa diskriminasi kecuali bagi sekolah yang secara
khusus dirancang untuk melayani peserta didik dari
kelompok gender atau agama tertentu.
Calon peserta didik baru TK harus memenuhi persyaratan
usia:
a. paling rendah 4 (empat) tahun dan paling tinggi 5 (lima)
tahun untuk kelompok A;
b. paling rendah 5 (lima) tahun dan paling tinggi 6 (enam)
tahun untuk kelompok B.
Calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD harus
memenuhi persyaratan usia:
a. 7 (tujuh) tahun; atau
b. paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli
tahun berjalan.
Dalam pelaksanaan PPDB, SD memprioritaskan
penerimaan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD
yang berusia 7 (tujuh) tahun.
Persyaratan usia paling rendah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b dapat dikecualikan menjadi paling
rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli
tahun berjalan bagi calon peserta didik yang memiliki:
a. kecerdasan dan/atau bakat istimewa; dan
b. kesiapan psikis.
Calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau
bakat istimewa dan kesiapan psikis sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dibuktikan dengan rekomendasi
tertulis dari psikolog profesional.
Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) tidak tersedia, rekomendasi dapat
dilakukan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan.
Calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP harus memenuhi
persyaratan:
a. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1
Juli tahun berjalan;
b. telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD atau bentuk lain
yang sederajat.
Calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA atau
SMK harus memenuhi persyaratan:
a. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada
tanggal 1 Juli tahun berjalan;
b. telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP atau
bentuk lain yang sederajat.
SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau
kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan
tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan
peserta didik baru kelas 10 (sepuluh).
Persyaratan usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3,
Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 huruf a, dan Pasal 6 ayat (1)
huruf a dibuktikan dengan:
a. akta kelahiran; atau . surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak
yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala
desa atau pejabat setempat lain yang berwenang
sesuai dengan domisili calon peserta didik.
(2) Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:
a. menyelenggarakan pendidikan khusus;
b. menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan
c. berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.
Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b
dan Pasal 6 ayat (1) huruf b harus dibuktikan dengan:
a. ijazah; atau
b. dokumen lain yang menyatakan kelulusan.
Pasal 9
(1) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 dan Pasal 6,
calon peserta didik baru kelas
7 (tujuh) SMP atau kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK yang
berasal dari sekolah di luar negeri harus mendapatkan
surat rekomendasi izin belajar.
(2) Permohonan surat rekomendasi izin belajar sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada:
a. direktur jenderal yang membidangi pendidikan anak
usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan
menengah untuk calon peserta didik baru SMP dan
SMA; dan
b. direktur jenderal yang membidangi pendidikan
vokasi untuk calon peserta didik baru SMK.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) berlaku untuk calon peserta didik warga negara
Indonesia dan warga negara asing.
Bagi sekolah yang menerima peserta didik warga negara
asing wajib menyelenggarakan matrikulasi pendidikan
Bahasa Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang
diselenggarakan oleh sekolah yang bersangkutan
Dalam hal sekolah yang menerima peserta didik warga
negara asing tidak melaksanakan kewajiban
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi
administratif berupa peringatan tertulis.
Calon peserta didik baru penyandang disabilitas dikecualikan
dari ketentuan persyaratan:
a. batas usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4
ayat (1), Pasal 5 huruf a, dan Pasal 6 ayat (1) huruf a;
dan
b. ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
Jalur pendaftaran PPDB sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
a. zonasi;
b. afirmasi;
c. perpindahan tugas orang tua/wali; dan/atau
d. prestasi
Jalur zonasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(2) huruf a terdiri atas:
a. jalur zonasi SD paling sedikit 70% (tujuh puluh
persen) dari daya tampung sekolah;
b. jalur zonasi SMP paling sedikit 50% (lima puluh
persen) dari daya tampung sekolah;
c. jalur zonasi SMA paling sedikit 50% (lima puluh
persen) dari daya tampung sekolah.
Jalur afirmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
ayat (2) huruf b paling sedikit 15% (lima belas persen)
dari daya tampung sekolah.
Jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c paling banyak
5% (lima persen) dari daya tampung sekolah.
(4) Dalam hal masih terdapat sisa kuota dari jalur
pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai
dengan ayat (3), Pemerintah Daerah dapat membuka
jalur prestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
ayat (2) huruf d
Jalur prestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2)
huruf d tidak berlaku untuk jalur pendaftaran calon peserta
didik baru pada TK dan kelas 1 (satu) SD.
Bagi anda yang memerlukan Permendikbud nomor 1 tahun 2021 tentang penerimaan peserta didik baru " PPDB jenjang TK, SD, SMP, SMA DAN SMK dapat anda unduh pada link di bawah ini:
Semoga informasi berkitan dengan Permendikbud nomor 1 tahun 2021 tentang penerimaan peserta didik baru " PPDB jenjang TK, SD, SMP, SMA DAN SMK dapat memberikan manfaat bagi kita semua
Sumber: jdih.kemdikbud.go.id
No comments:
Post a Comment