Menidak lanjuti surat dari Sekretaris Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor: 700/109/ITDA/2020 tertanggal 16 Januari 2020 tentang Pemutakhiran Data Wajib Lapor LHKASN Melalui Aplikasi Siharka. Kurang lebih isi surat tersebut adalah sebagai berikut:
FORMAT UPDATING DATA PEGAWAI ASN WAJIB LAPOR LHKASN |
Dalam rangka pemutakhiran data Pegawai yang wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melalui Aplikasi SIHARKA Tahun 2020, dengan ini diminta kepada saudara untuk:
REVISI FORM UPDATING DATA PEGAWAI ASN WAJIB LAPOR LHKASN |
1. Menyampaikan updating data pegawai di lingkungan kerja Saudara sebagaimana tercantum dalam lampiran I paling lambat tanggal 31 Januari 2020
2. Adapun Kriteria PNS yang Wajib menyampaikan LHKASN adalah sebagai berikut:
a) Pejabat Eselon IV;
b) Bendahara Pembantu yang mengelola dana dibawah Rp.1.000.000.000,- dengan melampirkan Surat Keputusan Penetapan/Penunjukan sebagai Bendahara;
c) Seluruh Pejabat Fungsional Kecuali Auditor dan P2UPD pada lnspektorat serta Pengelola Pengadaan barang/jasa pada Bagian Layanan Pengadaan Sekretariat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin;
d) Fungsional Pelaksana /Seluruh Staf/CPNS
CARA MENGISI SIHARKA ASN
3. Menunjuk 1 (satu) orang Pegawai yang di tetapkan dengan Surat Tugas Kepala Perangkat Daerah sebagai pengelola LHKASN yang membantu wajib lapor melalui Aplikasi SIHARKA paling lambat tanggal 31 Januari 2020;
4. Pelaporan LHKASN Tahun 2020 ini ditujukan kepada PNS yang mutasi, Promosi/Pensiun dan PNS yang belum menyampaikan laporan yang dilaksanakan paling lambat tanggal 30 April 2020;
5. Bagi wajib lapor LHKASN yang belum pernah melakukan pelaporan melalui Aplikasi SIHARKA agar mengisi formulir pendaftaran password sebagaimana tercantum dalam lampiran II;
6. Pelaporan dapat dikategorikan diterima oleh APIP setelah melampirkan Bukti Pelaporan yang Telah diverifikasi dan Surat Pernyataan sebagaimana tercantum dalam lampiran Ill;
bagi anda yang memerlukan Surat Pemberitahuan updating data pegawai wajib lapor dan formatnya berupa MS. word dan excel dapat anda unduh pada link di bawah ini.
No comments:
Post a Comment