Gambar Cara Mengajukan Akun dan Format Pembantu Siharka |
Pada artikel saya kali ini akan mengulas cara mengajukan akun dan format pembantu siharka. Akun siharka ASN tentunya diperlukan bagi anda yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara. Dengan kata lain akun berfungsi sebagai kunci yang wajib dimiliki untuk dapat mengakses aplikasi siharka.
Terus bagaimana cara mendapatkan akun tersebut?. Langkah-langkah yang perlu anda lakukan adalah dengan membuat format pengajuan data pribadi kepada Inspektorat kabupaten/kota di mana anda bertugas. Format data pribadi tersebut mencakup data-data sebagai berikut:
- NIP
- Nama lengkap
- Gelar depan/belakang
- Jenis Kelamin
- Tempat/tanggal lahir
- Instansi (silahkan anda isi dengan instansi anda misalnya jika anda bertugas sebagai ASN guru maka anda isi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, contoh lain jika anda bekerja sebagai ASN di puskesmas/rumah sakit maka anda bisa mengisi dengan Dinas Kesehatan)
- Unit kerja( silahkan anda isi misalkan SDN 1 Sekayu untuk ASN guru, Bila anda bekerja pada puskesmas atau rumah sakit bisa anda masukkan Puskesmas Balai Agung, untuk rumah sakit misalnya RSUD Sekayu)
- Golongan /Ruang
- Eselon
- Jabatan (Silahkan anda masukkan Jabatan anda. KS, Guru Kelas, Kepala Puskesmas dll.
- Alamat Tempat Tinggal
- Nomor Telp/Handphone
- Tempat, Tanggal Pelaporan
- Tanda Tangan
- NIP Pelapor
Bagi anda yang memerlukan format data pribadi mendapatkan akun siharka dapat anda unduh disini
Setelah data tersebut diisi dan dibubuhi tandatangan silahkan anda kirim ke Instansi Induk di mana anda bertugas untuk kemudian pelaporan diteruskan ke Inspektorat guna dilakukan pemprosesan akun anda.
Jika akun siharka sudah didapatkan langkah selanjutnya adalah anda akan mengisi data-data yang berkaiatan dengan harta kekayaan yang menjadi milik anda. Guna memperlancar dan mempermudah pengisian dalam aplikasi siharka diperlukan format khusus. Format khusus di sini berisi seluruh data kekayaan anda yang akan diinput ke dalam aplikasi siharka. Untuk memudahkan perhitungan harta kekayaan anda format ini dibuat dengan MS Excel.
Dapat dibayangkan jika dalam menginput data anda dengan cara langsung tanpa adanya format khusus tersebut. Waktu pengerjaan akan lebih lama yang seharusnya bisa selesai dalam 1 jam tidak menutup kemungkinan bisa sampai 3 jam bahkan lebih.
Bagi anda yang memerlukan format khusus dapat anda unduh disini
Setelah anda mengunduh format khusus LHKASN di atas maka anda perlu mengisinya. Sebagai panduan dalam pengisian format tersebut dengan keterangan sebagai berikut:
PETUNJUK PENGISIAN FORMULIR
Data Pribadi diisi sesuai dengan kondisi sebenarnya
1 Instansi Pemerintah : Isilah nama Instansi Saudara
2 Tahun : Diisi Tahun pada saat ASN melaporkan
3 Data Pribadi : No. 1 sd. 12 cukup jelas
4 Harta Kekayaan : Harta kekayaan adalah harta yang dimiliki oleh ASN
yaitu harta pegawai, Isteri/Suami dan Anak yang masih
dalam tanggungan
I. HARTA KEKAYAAN
I.1. HARTA TIDAK BERGERAK (TANAH DAN BANGUNAN)
Adalah harta berupa tanah dan bangunan yang didukung dengan bukti kepemilikan. Nilai harta tidak bergerak ditetapkan berdasarkan NJOP.
Kolom (1) : Nomor Urut
Kolom (2) : Jenis harta adalah Tanah dan/atau Bangunan serta lokasi dan tahun perolehan
Kolom (3) : cukup jelas
Kolom (4) :Nama yang tercantum di dalam bukti kepemilikan (sertifikat/Akte Jual beli/kwitansi) dan sebutkan hubungan keluarga
Kolom (5) : Harga pada saat pembelian/diperoleh
Kolom (6) : cukup jelas
I.2. HARTA BERGERAK
Adalah harta selain tanah dan bangunan seperti alat transportasi; peternakan,
perikanan, perkebunan, pertanian, kehutanan, pertambangan dan usaha lainnya,
Harta bergerak lainnya.
1.2.1 Alat Transportasi :Pesawat Udara, Kapal Laut, Mobil, Sepeda Motor, dan mesin
dan tidak bermesin lainnya
Kolom (1) :Nomor Urut
Kolom (2) :Jenis harta bergerak dan tahun perolehan
Kolom (3) :cukup jelas
Kolom(4) :Nama yang tercantum di dalam bukti kepemilikan (BPKB/STNK)
dan sebutkan hubungan keluarga
Kolom (5) :Harga pada saat pembelian/diperoleh
Kolom (6) :cukup jelas
1.2.2 :Peternakan, Perikanan, Perkebunan, Pertanian, Kehutanan, Pertambangan dan Usaha Lainnya (merupakan nilai harta yang dimiliki dalam usaha di atas)
Kolom (1) :Nomor Urut
Kolom(2) :Misal: Peternakan (Sapi), Perikanan (Ikan Lele dll), Perkebunan (Kelapa sawit), Usaha lainnya (kontrakan rumah/kamar) dll.
Kolom (3) :Nama yang tercantum di dalam usaha dimaksud dan sebutkan hubungan keluarga
Kolom (4) :seperti Ekor, Ton/Kwintal, Kamar dan lain-lain
Kolom (5) :cukup jelas
Kolom (6) :cukup jelas
1.2. 3:Harta Bergerak lainnya (Logam mulia, batu mulia, barang-barang seni dan antik, benda bergerak lainnya)
Kolom (1) :Nomor Urut
Kolom (2) :cukup jelas
Kolom (3) :Nama yang tercantum di dalam kwitansi/bukti dan sebutkan hubungan keluarga
Kolom (4) :seperti Gram, Karat, dan lain-lain
Kolom (5) :cukup jelas
Kolom (6) :cukup jelas
I.3. SURAT BERHARGA
Adalah harta berupa surat berharga seperti saham, obligasi, reksa dana, dsb yang dinilai berdasarkan harga perolehan.
Kolom (1) :Nomor Urut
Kolom (2) :cukup jelas
Kolom (3) :Nama yang tercantum di dalam surat berharga dan sebutkan hubungan keluarga
Kolom (4) :Rumah, Bank, Deposit Box.
Kolom (5) :cukup jelas
Kolom (6) :cukup jelas
I.4. UANG TUNAI, DEPOSITO, GIRO, TABUNGAN, DAN KAS LAINNYA
Dinilai sesuai dengan nilai yang tertera.
Kolom (1) :Nomor Urut
Kolom (2) :cukup jelas
Kolom (3) :Nama yang tercantum di dalam Deposito, Giro,Tabungan, dan Kas lainnya
Kolom (4) :Rumah, Bank, Deposit Box.
Kolom (5) :cukup jelas
Kolom (6) :cukup jelas
I.5. PIUTANG
Adalah pinjaman yang diberikan kepada pihak lain.
Kolom (1) :Nomor Urut
Kolom (2) :Nama pihak yang berhutang atau yang diberi pinjaman.
Kolom (3) :Nama Lembaga Keuangan (Bank, Koperasi, Lembaga Keuangan Lainnya atau Individu) yang dijadikan media pemberian piutang (jika ada)
Kolom (4) :Cantumkan No rekening (jika ada).
Kolom (5) :cukup jelas
I.6. HUTANG
Adalah pinjaman (baik berupa uang maupun fasilitas kredit asset) yang diterima oleh ASN Pelapor, maupun Suami/Istri dan Tanggungan Lainnya dari pihak lain, yang pembayarannya menjadi tanggung jawab ASN Pelapor
Kolom (1) :Nomor Urut
Kolom (4) :Cantumkan No rekening (jika ada).
Kolom (5) :cukup jelas
II. PENGHASILAN
II.1. PENGHASILAN DARI JABATAN (PER TAHUN)
Adalah penghasilan yang diperoleh dari gaji dan tunjangan yang diterima secara berkala/rutin
II.2. PENGHASILAN DARI PROFESI / KEAHLIAN (PER TAHUN)
Adalah penghasilan lain yang diperoleh dari jabatan diluar butir II.1. Seperti Honor Narasumber, Honor Kegiatan/Tim, dsb.
II.3. PENGHASILAN DARI USAHA LAINNYA (PER TAHUN)
Adalah penghasilan lain yang berasal dari kegiatan di luar jabatan seperti pendapatan dari sewa rumah/kontrakan, keuntungan jual-beli, dsb.
II.4. PENGHASILAN DARI HIBAH/LAINNYA
Adalah penghasilan yang berasal dari pihak lain seperti, warisan, pemberian,
II.5. PENGHASILAN SUAMI/ISTRI YANG BEKERJA
Adalah jumlah gaji dan tunjangan yang diterima suami/istri secara berkala/rutin atas pekerjaan atau hasil usahanya
II.7. PENGELUARAN (PER TAHUN)
II.7.1. PENGELUARAN RUTIN
Diisi dengan perkiraan pengeluaran rumah tangga dan rutin lainnya seperti, biaya listrik, air, transportasi, dan biaya hidup lainnya.
II.7.2. PENGELUARAN LAINNYA
Diisi dengan perkiraan pengeluaran selain pengeluaran rutin seperti, rekreasi, asuransi, biaya pengobatan, dsb.
Setelah anda mengunduh format khusus LHKASN di atas maka anda perlu mengisinya. Sebagai panduan dalam pengisian format tersebut dengan keterangan sebagai berikut:
PETUNJUK PENGISIAN FORMULIR
Data Pribadi diisi sesuai dengan kondisi sebenarnya
1 Instansi Pemerintah : Isilah nama Instansi Saudara
2 Tahun : Diisi Tahun pada saat ASN melaporkan
3 Data Pribadi : No. 1 sd. 12 cukup jelas
4 Harta Kekayaan : Harta kekayaan adalah harta yang dimiliki oleh ASN
yaitu harta pegawai, Isteri/Suami dan Anak yang masih
dalam tanggungan
I. HARTA KEKAYAAN
I.1. HARTA TIDAK BERGERAK (TANAH DAN BANGUNAN)
Adalah harta berupa tanah dan bangunan yang didukung dengan bukti kepemilikan. Nilai harta tidak bergerak ditetapkan berdasarkan NJOP.
Kolom (1) : Nomor Urut
Kolom (2) : Jenis harta adalah Tanah dan/atau Bangunan serta lokasi dan tahun perolehan
Kolom (3) : cukup jelas
Kolom (4) :Nama yang tercantum di dalam bukti kepemilikan (sertifikat/Akte Jual beli/kwitansi) dan sebutkan hubungan keluarga
Kolom (5) : Harga pada saat pembelian/diperoleh
Kolom (6) : cukup jelas
I.2. HARTA BERGERAK
Adalah harta selain tanah dan bangunan seperti alat transportasi; peternakan,
perikanan, perkebunan, pertanian, kehutanan, pertambangan dan usaha lainnya,
Harta bergerak lainnya.
1.2.1 Alat Transportasi :Pesawat Udara, Kapal Laut, Mobil, Sepeda Motor, dan mesin
dan tidak bermesin lainnya
Kolom (1) :Nomor Urut
Kolom (2) :Jenis harta bergerak dan tahun perolehan
Kolom (3) :cukup jelas
Kolom(4) :Nama yang tercantum di dalam bukti kepemilikan (BPKB/STNK)
dan sebutkan hubungan keluarga
Kolom (5) :Harga pada saat pembelian/diperoleh
Kolom (6) :cukup jelas
1.2.2 :Peternakan, Perikanan, Perkebunan, Pertanian, Kehutanan, Pertambangan dan Usaha Lainnya (merupakan nilai harta yang dimiliki dalam usaha di atas)
Kolom (1) :Nomor Urut
Kolom(2) :Misal: Peternakan (Sapi), Perikanan (Ikan Lele dll), Perkebunan (Kelapa sawit), Usaha lainnya (kontrakan rumah/kamar) dll.
Kolom (3) :Nama yang tercantum di dalam usaha dimaksud dan sebutkan hubungan keluarga
Kolom (4) :seperti Ekor, Ton/Kwintal, Kamar dan lain-lain
Kolom (5) :cukup jelas
Kolom (6) :cukup jelas
1.2. 3:Harta Bergerak lainnya (Logam mulia, batu mulia, barang-barang seni dan antik, benda bergerak lainnya)
Kolom (1) :Nomor Urut
Kolom (2) :cukup jelas
Kolom (3) :Nama yang tercantum di dalam kwitansi/bukti dan sebutkan hubungan keluarga
Kolom (4) :seperti Gram, Karat, dan lain-lain
Kolom (5) :cukup jelas
Kolom (6) :cukup jelas
I.3. SURAT BERHARGA
Adalah harta berupa surat berharga seperti saham, obligasi, reksa dana, dsb yang dinilai berdasarkan harga perolehan.
Kolom (1) :Nomor Urut
Kolom (2) :cukup jelas
Kolom (3) :Nama yang tercantum di dalam surat berharga dan sebutkan hubungan keluarga
Kolom (4) :Rumah, Bank, Deposit Box.
Kolom (5) :cukup jelas
Kolom (6) :cukup jelas
I.4. UANG TUNAI, DEPOSITO, GIRO, TABUNGAN, DAN KAS LAINNYA
Dinilai sesuai dengan nilai yang tertera.
Kolom (1) :Nomor Urut
Kolom (2) :cukup jelas
Kolom (3) :Nama yang tercantum di dalam Deposito, Giro,Tabungan, dan Kas lainnya
Kolom (4) :Rumah, Bank, Deposit Box.
Kolom (5) :cukup jelas
Kolom (6) :cukup jelas
I.5. PIUTANG
Adalah pinjaman yang diberikan kepada pihak lain.
Kolom (1) :Nomor Urut
Kolom (2) :Nama pihak yang berhutang atau yang diberi pinjaman.
Kolom (3) :Nama Lembaga Keuangan (Bank, Koperasi, Lembaga Keuangan Lainnya atau Individu) yang dijadikan media pemberian piutang (jika ada)
Kolom (4) :Cantumkan No rekening (jika ada).
Kolom (5) :cukup jelas
I.6. HUTANG
Adalah pinjaman (baik berupa uang maupun fasilitas kredit asset) yang diterima oleh ASN Pelapor, maupun Suami/Istri dan Tanggungan Lainnya dari pihak lain, yang pembayarannya menjadi tanggung jawab ASN Pelapor
Kolom (1) :Nomor Urut
Kolom (2) :Nama Penerima Pinjaman atau Pemilik asset yang dibeli secara angsuran (baik a.n ASN Pelapor, Suami/Istri dan Tanggungan Lainnya) yang pembayarannya menjadi tanggung jawab ASN Pelapor
Kolom (3) :Nama Pemberi Pinjaman/angsuran (Bank, Koperasi, Lembaga Keuangan Lainnya atau Individu)Kolom (4) :Cantumkan No rekening (jika ada).
Kolom (5) :cukup jelas
II. PENGHASILAN
II.1. PENGHASILAN DARI JABATAN (PER TAHUN)
Adalah penghasilan yang diperoleh dari gaji dan tunjangan yang diterima secara berkala/rutin
II.2. PENGHASILAN DARI PROFESI / KEAHLIAN (PER TAHUN)
Adalah penghasilan lain yang diperoleh dari jabatan diluar butir II.1. Seperti Honor Narasumber, Honor Kegiatan/Tim, dsb.
II.3. PENGHASILAN DARI USAHA LAINNYA (PER TAHUN)
Adalah penghasilan lain yang berasal dari kegiatan di luar jabatan seperti pendapatan dari sewa rumah/kontrakan, keuntungan jual-beli, dsb.
II.4. PENGHASILAN DARI HIBAH/LAINNYA
Adalah penghasilan yang berasal dari pihak lain seperti, warisan, pemberian,
II.5. PENGHASILAN SUAMI/ISTRI YANG BEKERJA
Adalah jumlah gaji dan tunjangan yang diterima suami/istri secara berkala/rutin atas pekerjaan atau hasil usahanya
II.7. PENGELUARAN (PER TAHUN)
II.7.1. PENGELUARAN RUTIN
Diisi dengan perkiraan pengeluaran rumah tangga dan rutin lainnya seperti, biaya listrik, air, transportasi, dan biaya hidup lainnya.
II.7.2. PENGELUARAN LAINNYA
Diisi dengan perkiraan pengeluaran selain pengeluaran rutin seperti, rekreasi, asuransi, biaya pengobatan, dsb.
Bagaimana mana jika sudah punya akun siharka tapi lupa password?. Jika anda sudah memiliki akun tapi lupa password maka anda dapat mengajukan permohonan reset password ke Inspektorat dengan format yang dapat unduh disini
Lantas apakah ada sanksinya bagi ASN yang berstatus Pegawai Negeri Sipil yang wajib lapor LHKASN, jika tidak melaksanakan kewajibannya dikenai sanksi administratif berupa peninjauan kembali/penundaan/ pembatalan dalam jabatan dengan tahapan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Kesalahan yang sering terjadi pada saat pengisian Harta kekayaan pada aplikasi siharka antara lain:
- Form data umum belum diisi semua, kalau data tidak tersedia untuk diisi tanda “-”
- Penghasilan belum disetahunkan;
- Penghasilan belum dimasukkan semua;
- Pengeluaran terlalu besar sehingga penghasilan bersih negativ
- Aset/Harta terlalu besar tidak sebanding dengan penghasilan bersih (nilai wajar);
- Harta berupa tanah yang berdiri bangunan diatasnya diinput tanah sendiri, bangunan sendiri. Seharusnya pilih poin tanah&bangunan;
- Harta bergerak yang berupa pertanian ditulis berupa luas tanah seharusnya nilai jual hasil pertanian pertahun, demikian juga dengan peternakan;
- Nilai harta berupa uang tunai masih dikosongi, seharusnya diisi berapapun nilainya;
- Hutang masih diisi nilai pinjaman waktu akhad kredit, seharusnya diisi nilai sisa (outstanding) hutang. Demikian juga dengan Piutang;
- Sering terjadi lupa password. Setelah dapat username dan password, password segera diganti dengan yang mudah diingat;
- Reset password hanya dapat dilakukan oleh admin siharka kabupaten;
- Hasil reset password akan dikirim ke email ASN atau Instansi.
Sekedar tambahan informasi yang perlu diketahui oleh ASN meliputi eselon pada golongan II, III, IV dengan penjelasan sebagai berikut:
JENJANG JABATAN DAN GOLONGAN RUANG JABATAN FUNGSIONAL
I. JABATAN FUNGSIONAL TERAMPIL
NO JABATAN GOL/ RUANG KETERANGAN
1. Pelaksana Pemula II/a Sekurang-kurangnya berijazah Sekolah Lanjulan Tingkat Atas
2. Pelaksana II/b-II/c-II/d
3. Pelaksana Lanjulan III/a-III/b
4. Penyelia III/c - III/d
II. JABATAN FUNGSIONAL AHLI
NO JABATAN GOL/ RUANG KETERANGAN
1. Ahli Pertama III/a-III/b Sekurang-kurangnya berijazah Sarjana (SI) atau D-IV
2. Ahli Muda III/c - III/d
3. Ahli Madya IV/a-IV/b-IV/c
4. Ahli Utama lV/d - IV/e
Semoga artikel ini berguna bagi kita semua, dan sampai jumpa dengan artikel saya selanjutnya.
2 comments:
sangat membantu artikelnya
198005152009011003
Post a Comment