RINTOKUSMIRAN.COM-Materi dan kunci jawaban buku siswa kelas 3 SD tema 2 subtema 2 pembelajaran 1.
MATERI DAN KUNCI JAWABAN BUKU SISWA KELAS 3 SD TEMA 2 SUBTEMA 2 PEMBELAJARAN 1
Beni memelihara ayam. Ada ayam jago, ayam betina, dan anak-anak ayam. Setiap hari Beni dibangunkan dengan suara ayam jago.
Ayam jagonya berkokok nyaring sekali setiap pagi. Ternyata Beni juga punya buku cerita tentang ayam jago. Yuk, kita baca dongeng tentang ayam jago.
Ayam Jago Baru
Pengarang: Anonim
Ada ayam jago baru di suatu dusun. Dia datang dari kota yang jauuh ... sekali. Suatu ketika, Ayam Jago terjaga dari tidurnya.
Matanya yang masih mengantuk perlahan terbuka. Di langit dia melihat benda bundar berwarna kuning keemasan. “Itu pasti Matahari!” pikirnya. Maka walaupun dia masih mengantuk, dia melompat ke atas pagar. “Kukuruyuk.... Hari sudah pagi!” kokoknya keras-keras.
Induk-induk ayam bergegas berlarian keluar. Mereka mulai mengais-ngais mencari makan. “Wah, betapa gelapnya hari ini!” keluh mereka.
Tiba-tiba terbang melintas seekor burung hantu. Dia hinggap di pohon dekat mereka. “Kamu siapa?” tanya si Ayam Jago Baru. “Aku, Burung Hantu!” jawabnya. “Hai, mengapa kalian rebut-ribut di tengah malam begini?” “Si Ayam Jago tadi berkokok. Itu tanda hari sudah pagi!” ujar induk-induk ayam itu.
Mereka kemudian ribut bergumam. Si Burung Hantu menepukkan sayapnya meminta mereka tenang. “lya! Itu Matahari sudah terbit di langit!” ujar si Jago. Si Burung Hantu tertawa terbahak-bahak. “Itu bukan Matahari! Itu adalah bulan purnama!” katanya.
Induk-induk ayam kembali bergumam. Mereka kembali ke tempat masing-masing dan tidur lagi.
Si Ayam Jago Baru merasa malu. Dia berjanji besok lagi akan membuka kedua matanya lebar- lebar. Dia harus yakin yang dilihatnya adalah Matahari. Setelah itu, baru dia akan berkokok.
Ayo berlatih
Ayam sangat bermanfaat bagi manusia. Telur, daging, kulit, dan bulu adalah bagian ayam yang dapat diambil manfaatnya.
Ayam-ayam Beni tinggal di kandang belakang rumah. Beni memiliki 10 anak-anak ayam. Beni ingin menempatkan anak-anak ayam secara berkelompok.
Pertama, Beni memasukkan 2 ekor anak ayam ke dalam tiap ruangan di kandang. Kedua, Beni kemudian mengubah banyak anak ayam tiap kelompok menjadi 5 ekor.
a. Penulisan lambang bilangan: 5 x 2 = ……
b. Penulisan lambang bilangan: 2 x 5 = ……
c. Jadi, 5 x 2 = 2 x 5
Beni memiliki 12 ayam jago. Ia menempatkan ayam jago dalam kandangnya secara berkelompok.
RINTOKUSMIRAN.COM - Panduan dan Jadwal Belajar Dari Rumah di TVRI Minggu Ke Dua Puluh 24 - 30 Agustus 2020.
anduan dan Jadwal Belajar Dari Rumah di TVRI Minggu Ke Dua Puluh 24 - 30 Agustus 2020.
Seru Belajar Kebiasaan Baru adalah kampanye publik Kemendikbud dalam menginformasikan dan mengedukasi masyarakat tentang penyelenggaraan pembelajaran dan tahun akademik baru di masa pandemi COVID-19.
Tahun ajaran baru tidak sama dengan dibukanya kembali sekolah. Apakah sekolahmu termasuk yang bisa dibuka kembali? Ada syarat yang perlu Bapak dan Ibu ketahui agar anak kita dan seluruh warga sekolah tetap sehat dan selamat.
Masih dalam program pembelajaran dari rumah melalui Televisi Republik Indonesia (TVRI). Minggu ini sudah memasuki Minggu Ke dua puluh 24 - 30 Agustus 2020
Jadwal tayangan di TVRI ini merupakan program kerjasama TVRI dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, sebagai terobosan cerdas model berupa pembelajaran jarak jauh dengan konsep belajar dari rumah dengan memanfaatkan siaran TVRI.
Guna memudahkan pembelajaran dari TVRI dibuatlah jadwal program tayangannya. Jadwal Program tayangan berfungsi membantu orangtua beserta peserta didik bahkan guru dalam melakukan pembelajaran jarak jauh ditengah pandemi virus covid-19 ini.
Materi dalam pembelajaran dari rumah melalui siaran TVRI ini dapat dinikmati oleh semua jenjang pendidikan. Mulai dari PAUD, SD, SMP, SMA yang ada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sebagai penonton TVRI tentunya harus memahami dengan benar tentang jadwal agar tidak terlewat menyimak pembelajaran sesuai dengan jenjang pendidikannya. Pahami dengan sebaik-baiknya panduan pembelajaran jarak jauh dari rumah saja melalui siaran TVRI ini.
Bagi anda yang memerlukan Panduan dan Jadwal Belajar Dari Rumah di TVRI Minggu Ke Dua Puluh 24 - 30 Agustus 2020. dapat anda unduh pada link di bawah ini:
Semoga informasi yang saya bagikan pada artikel Panduan dan Jadwal Belajar Dari Rumah di TVRI Minggu Ke Dua Puluh 24 - 30 Agustus 2020 ini bermanfaat bagi kita semua.
RINTOKUSMIRAN.COM- Surat Edaran Permintaan daftar usulan peserta didik calon penerima
Program Indonesia Pintar (PIP) Dikdasmen tahun 2020. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Pusat Pelayanan Pembebiayaan Pendidikan telah mengeeluarkan surat Edaran Nomor : 1049/J5/BP/2020 21 Agustus 2020
Lampiran 1 (satu) set berkas
Hal : Permintaan daftar usulan peserta didik calon penerima
Program Indonesia Pintar (PIP) Dikdasmen tahun 2020.
SURAT EDARAN PERMINTAAN DAFTAR USULAN PESEERTA DIDIK CALON PENERIMA PROGRAM INDONESIA PINTAR (PIP) DIKDASMEN TAHUN 2020
Surat tersebut ditujukan kepada Yth.
1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
se-Indonesia
Berikut ini adalah kutipan isi surat edaran berkaitan dengan Permintaan daftar usulan peserta didik calon penerima Program Indonesia Pintar (PIP) Dikdasmen tahun 2020"
Dengan hormat kami sampaikan, bahwa sesuai Permendikbud Nomor 46 tahun 2019, Pusat
Layanan Pembiayaan Pendidikan bertugas menyalurkan bantuan dana Program Indonesia
Pintar (PIP) untuk peserta didik pada jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah
Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK),
Sekolah Luar Biasa (SLB), dan Paket A, B, dan C.
Prioritas sasaran dan mekanisme pengusulan peserta didik untuk mendapatkan bantuan dana
PIP diatur pada Persesjen Kemdikbud nomor 8 tahun 2020 (terlampir). Pengusulan
dilaksanakan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
Satuan pendidikan memperbarui status kelayakan peserta didik sesuai dengan prioritas
sasaran melalui Dapodik sebagai usulan penerima PIP.
Data Peserta Didik dengan status layak sebagai penerima PIP dapat dilihat pada aplikasi
SIPINTAR. Selanjutnya berdasarkan data tersebut:
a. Dinas Pendidikan Provinsi memverifikasi peserta didik jenjang SMA, SMK dan SLB;
b. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota memverifikasi peserta didik jenjang SD, SMP dan
Kesetaraan (Paket A,B dan C).
Berdasarkan hasil verifikasi dimaksud:
a. Dinas Pendidikan Provinsi mengusulkan peserta didik jenjang SMA, SMK dan SLB;
b. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota mengusulkan peserta didik jenjang SD, SMP dan
Kesetaraan (Paket A,B dan C);
melalui aplikasi SIPINTAR menggunakan akun masing-masing.
Cut-off pengusulan tahun pelajaran 2020/2021 semester 1
Tahap 1 tanggal 31 Agustus 2020 dan Tahap 2 tanggal 31 Oktober 2020.
Jumlah usulan masing-masing kabupaten/kota yang ditargetkan secara proporsional oleh
Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan berdasarkan prosentase keluarga desil 1 s.d. 4 pada
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), agar dapat digunakan sebaik-baiknya.
Atas perhatian dan kerjasama Saudara kami ucapkan terima kasih.
Bagi anda yang memerlukan Surat Edaran Permintaan daftar usulan peserta didik calon penerima Program Indonesia Pintar (PIP) Dikdasmen tahun 2020 dapat anda unduh pada link dibawah ini
Semoga informasi berkaitan dengan surat edaran Permintaan daftar usulan peserta didik calon penerima Program Indonesia Pintar (PIP) Dikdasmen tahun 2020 dapat memberikan manfaat bagi kita semua.
RINTOKUSMIRAN.COM- Ujian berbasis komputer daring disingkat UBKD jenjang SD Tahun Pelajaran 2020/2021. Tahun pelajaran 2020/2021 jenjang pendidikan Sekolah Dasar direncanakan melaksanakan ujian berbasis komputer daring. UBKD menggunakan sistem hampir sama dengan UBK pada jenjang SMP, SMA sederajat.
SIMULASI AKM DAN SOSIALISASI UJIAN BERBASIS KOMPUTER DARING "UBKD" JENJANG SD TAHUN PELAJARAN 2020/2021
UBKD menggunakan exambrowser dengan 2 jenis bit yaitu 32 bit dan 64 bit hal ini memudahkan pengguna berdasarkan bit sesuai dengan kapasitas windows yang terpasang komputer masing-masing.
Beberapa perangkat yang digunakan dalam rangka persiapan adalah komputer dan jaringan internet sebagai sarana penunjang. Untuk saat ini memasuki tahapan sosialisasi dan simulasi UBKD jenjang sekolah dasar.
UBKD pada jenjang sekolah dasar tentunya perlu persiapan yang matang, diataranya adalah kompetensi peserta didik berkaitan dengan penguasaan dan pengoperasian TIK khususnya komputer atau sejenisnya.
Kompetensi TIK pada peserta didik sekolah dasar menjadi hal penting yang perlu dilakukan oleh satuan pendidikan. Lalu apa yang harus dilakukan satuan pendidikan dalam rangka menyiapkan peserta didik sehingga peserta didik memiliki keterampilan berkaitan dengan kompetensi TIK?. Tentunya satuan pendidikan sekolah dasar harus melakukan upaya untuk meningkatkan kemampuan dasar TIK peserta didik. Misalnya memberikan pelajaran tambahan tentang kemampuan dasar TIK yang harus dimiliki peserta didik agar mampu mengikuti UBKD SD dengan lancar.
Yang tidak kalah penting peran admin UBKD pada satuan pendidikan dalam rangka memberikan pelayanan kepada peserta didik demi kelancaran keberlangsungan UKBD SD tahun ini. Langkah selanjunya adalah melakukan sosialisasi dan simulasi kepada peserta didik.
Berikut ini adalah langkah-langkah melakukan simulasi UBKD SD tahun pelajaran 2020/2021:
1. Unduh aplikasi exambrowser sesuai dengan bit pada perangkat anda. Untuk cara mengetahui bit perangkat pc/komputer/laptop anda silahkan anda tonton video disini
2. Silahkan anda instalkan aplikasi exambroser yang sudah anda unduh.
3. Aplikasi browser google Chrome versi terbaru, bila belum versi baru silahkan lakukan pembaharuan pada aplikasi browser chrome anda atau bisa diunduh DISINI
4. Sambungkan perangkat anda dengan koneksi internet/jaringan internet.
Beberapa langkah diatas harus di persiapkan oleh sekolah yang akan melaksanakan UBKD SD tahun pelajaran 2020/2021. Lalu apa saja yang diujikan pada UBKD SD tahun pelajaran 2020/2021? Yang diujikan berupa assesmen pembelajaran yang lebih jelasnya silahkan baca di bawah ini.
Assesmen Pembelajaran
Pandemi Covid-19 pada beberapa bulan terakhir berdampak pada beberapa sektor kehidupan, tak terkecuali sektor pendidikan. Untuk membatasi penyebaran dan penularan virus Covid-19 secara luas di satuan pendidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia mengambil kebijakan penyelenggaraan Belajar dari Rumah (BDR).
Kebijakan serupa juga diterapkan di lebih dari 180 negara dunia. Kebijakan BDR diyakini dapat berdampak pada perkembangan kognitif dan nonkognitif siswa yang selanjutnya dapat mempengaruhi wajah pendidikan di masa depan. Di Indonesia, beragamnya kondisi sosial ekonomi, akses teknologi, serta kondisi wilayah sebaran Covid-19 menyebabkan pelaksanaan BDR serta capaian belajar siswa bervariasi. Oleh karena itu, asesmen untuk mengetahui hambatan dan kelemahan siswa pada saat BDR perlu dilakukan.
Asesmen Kompetensi Minimum (AKM)
Kata Minimum mengacu kepada tidak semua konten di dalam kurikulum diukur di dalam AKM.
AKM akan mengukur keterampilan dasar: literasi dan numerasi. Kemampuan bernalar tentang teks dan angka. Kompetensi tersebut dibangun dari jenjang dasar sampai menengah dalam suatu learning progression.
AKM berbentuk survey dengan sample siswa kelas 5, kelas 8, dan kelas 11 – tidak melaporkan hasil individu siswa namun laporan agregat yang berfokus kepada peningkatan internal dari waktu ke waktu bukan komparasi antar kelompok.
Asesmen yang meliputi aspek kognitif dan nonkognitif perlu dilakukan agar pembelajaran yang dilakukan sesuai dengan kondisi siswa. Hasil asesmen memberikan dasar kepada guru untuk menetapkan perlakuan atau strategi yang tepat kepada masing-masing siswa. Remedial atau pengayaan yang dilakukan sebagai tindak lanjut hasil asesmen merupakan upaya untuk memastikan tidak ada siswa yang tertinggal atau dirugikan. Pedoman ini untuk memberikan inspirasi, wawasan, dan pedoman bagi Bapak dan Ibu guru dalam melakukan persiapan, pelaksanaan, diagnosis dan tindak lanjut yang tepat pada proses asesmen diagnosis. Kami berharap buku ini menjadi salah satu penguatan terhadap prinsip “teaching at the right level” (pembelajaran sesuai dengan tingkat) khususnya pada masa pandemik. Pusat Asesmen dan Pembelajaran, Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam penyiapan dan penyusunan dapat bermanfaat terutama bagi kelanjutan dunia pendidikan di Indonesia pada masa pandemi Covid-19 ini dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa. Asesmen Diagnosis Kognitif bertujuan untuk mendiagnosis kemampuan dasar siswa dalam topik sebuah mata pelajaran. Asesmen diagnosis dapat mengandung satu atau lebih dari satu topik. Contoh: asesmen diagnosis untuk matematika kelas V bisa mengandung topik penjumlahan dan pengurangan saja, atau semua topik dalam mata pelajaran matematika (termasuk penjumlahan dan pengurangan, jaring-jaring bangun ruang sederhana, pecahan, dll). Asesmen Diagnosis Kognitif adalah asesmen diagnosis yang dapat dilaksanakan secara rutin, pada awal ketika guru akan memperkenalkan sebuah topik pembelajaran baru, pada akhir ketika guru sudah selesai menjelaskan dan membahas sebuah topik, dan waktu yang lain selama semester (setiap dua minggu/ bulan/ triwulan/ semester). Seperti Bapak/ Ibu guru ketahui, kemampuan dan keterampilan siswa di dalam sebuah kelas berbeda-beda. Ada yang lebih cepat paham dalam topik tertentu, namun ada juga yang membutuhkan waktu lebih lama untuk memahami topik tersebut. Seorang siswa yang cepat paham dalam satu topik, belum tentu cepat paham dalam topik lainnya. Asesmen diagnosis memetakan kemampuan semua siswa di kelas secara cepat, untuk mengetahui siapa saja yang sudah paham, siapa saja yang agak paham, dan siapa saja yang belum paham. Dengan demikian Bapak/ Ibu guru dapat menyesuaikan materi pembelajaran dengan kemampuan siswa. Petunjuk pelaksanaan Asesmen Diagnosis Berkala, yang terdiri dari tiga tahap: (1) Persiapan; (2) Pelaksanaan; (3) Diagnosis dan Tindak Lanjut MATERI PENDUKUNG UBKD SD ASSESMEN PEMBELAJARAN
Semoga informasi berkaitan dengan Ujian berbasis komputer daring disingkat UBKD jenjang SD Tahun Pelajaran 2020/2021 bermanfaat bagi kita semua.
RINTOKUSMIRAN.COM-Download buku prakarya kelas 9 SMP Semester 1 revisi 2018. Mata pelajaran Prakarya bertujuan untuk mengembangkan pengetahuan, keterampilan dan sikap percaya diri siswa melalui produk yang dihasilkan sendiri dengan memanfaatkan potensi sumber daya alam yang ada di lingkungan sekitar.
Namun tidak dapat dipungkiri bahwa selain berupa cetak dewasa ini hadirnya buku digital dalam versi pdf sangatlah membawa kemudahan tersendiri bagi penggunanya baik itu siswa sebagai pelajar maupun guru sebagai motivator dalam pembelajaran.
Buku prakarya kelas 9 semester 1 ini merupakan sarana dalam pembelajaran. Karena berbentuk PDF buku ini bisa dibaca oleh pengguna dengan menggunakan ponsel pintar/ HP android bahkan laptop juga bisa. Bagi guru hadirnya buku ini akan mempermudah guru dalam menyiapkan RPP, bahan ajar dan evaluasi pembelajaran yang dirancangnya.
Buku prakarya kelas 9 SMP semester 1 revisi 2018 ini diperoleh dari bse.kemdikbud.go.id. yang saya bagikan ulang pada lampiran pada artikel ini. Sehingga anda dengan mudah dapat mendownload file Buku prakarya kelas 9 SMP semester 1 revisi 2018.
Prakarya juga merupakan ilmu terapan yang mengaplikasikan berbagai bidang ilmu pengetahuan untuk menyelesaikan masalah praktis yang secara langsung mempengaruhi kehidupan kita sehari-hari.
Ruang lingkup mata pelajaran prakarya untuk SMP kelas IX meliputi empat aspek, yaitu Kerajinan, Rekayasa, Budi daya, dan Pengolahan. Dari empat aspek prakarya tersebut, siswa diharapkan mampu untuk membuat produk prakarya dengan memanfaatkan potensi dari alam sekitar.
Lalu apa yang menarik dari buku ini dengan edisi sebelumnya? Bila dibandingkan tentunya Buku Prakarya kelas IX semester 1 ini merupakan edisi revisi yang disusun dengan mengacu kepada kurikulum 2013 yang telah dilakukan penyempurnaan baik itu kompetensi inti maupun kompetensi dasar. Untuk membantu siswa memahami materi Prakarya pada setiap pembahasan disertai dengan gambar dan penugasan yang mengajak siswa untuk aktif bereksplorasi dengan lingkungannya maupun media belajar lainnya.
Secara garis besar buku prakarya kelas 9 SMP Semester 1 revisi 2018 terdiri dari 240 halaman termasuk halaman sampul dan covernya. Dengan rincian sebagai berikut:
PETA MATERI I .................................................................................. 2
BAB I Kerajinan Bahan Keras ......................................................... 3
A. Prinsip Kerajinan Bahan Keras ..................................................... 7
B. Jenis dan Karakteristik Kerajinan Bahan Keras ........................... 12
C. Proses Produksi Kerajinan Bahan Keras ....................................... 16
1. Kerajinan Bahan Keras Alam .................................................... 16
a. Kerajinan Kayu ........................................................................ 16
b. Kerajinan Bambu .................................................................... 23
c. Kerajinan Rotan ...................................................................... 28
2. Kerajinan Bahan Keras Buatan ................................................. 32
a. Kerajinan Kaca ........................................................................ 33
b. Kerajinan Logam .................................................................... 37
D. Kemasan Produk Kerajinan Bahan Keras .................................... 40
E. Berkarya Kerajinan Bahan Keras ................................................... 41
REKAYASA
PETA MATERI II ................................................................................. 48
BAB II Prinsip Kelistrikan dan Sistem Instalasi Listrik .................... 49
5. Penyajian dan Pengemasan .................................................... 168
Prakarya
B. Pengolahan Hasil Peternakan dan Perikanan Menjadi Olahan Pangan Setengah Jadi ....................................................................... 176
1. Jenis Olahan Pangan Setengah Jadi ................................... 180
2. Manfaat Olahan Pangan Setengah Jadi ................................. 186
3. Metode Pengolahan ................................................................... 186
Profi l Penulis ........................................................................................ 215
Profi l Penelaah .................................................................................... 221
Profi l Editor .......................................................................................... 231
Harapannya dengan adanya buku ini dapat memotivasi siswa untuk lebih kreatif dan inovatif dalam memecahkan masalah praktis dengan memanfaatkan potensi sumber daya alam yang ada di daerah masing-masing. Selain itu dengan adannya buku prakarya ini dapat memberikan sumbangsih dalam upaya meningkatkan kualitas hasil belajar siswa serta turut melestarikan kerajinan, budaya, dan teknologi bangsa Indonesia.
Bagi anda yang memerlukan buku prakarya kelas 9 SMP Semester 1 revisi 2018 dapat anda unduh pada link di bawah ini.
DOWNLOAD BUKU PRAKARYA KELAS 9 SMP SEMESTER 1 REVISI 2018
RINTOKUSMIRAN.COM- Informasi Banpem S1 Guru - Direktorat P3GTK Kemdikbud 2020: PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN BANTUAN PEMERINTAH UNTUK
PENINGKATAN KUALIFIKASI AKADEMIK SARJANA ATAU DIPLOMA EMPAT
BAGI GURU PADA PENDIDIKAN FORMAL DAN PENDIDIK PADA PENDIDIKAN
ANAK USIA DINI NONFORMAL DALAM JABATAN
TAHUN 2020
Informasi Banpem S1 Guru - Direktorat P3GTK Kemdikbud 2020
A. Tujuan Pemberian Bantuan Pemerintah
Bantuan Pemerintah ini bertujuan untuk pengembangan kemampuan dan
kapasitas melalui peningkatan kualifikasi akademik S-1/D-IV bagi Guru
dan Pendidik dari perguruan tinggi yang terakreditasi.
B. Pemberi Bantuan dan Penerima Bantuan Pemerintah
Pemberi Bantuan Pemerintah untuk peningkatan kualifikasi akademik S1/D-IV bagi Guru dan Pendidik adalah Direktorat Pendidikan Profesi dan
Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan (Direktorat PPPGTK),
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.
Penerima Bantuan Pemerintah untuk peningkatan kualifikasi akademik S1/D-IV bagi:
1. Guru, meliputi Guru pada taman kanak-kanak (TK), sekolah dasar (SD),
sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah atas (SMA), dan
sekolah menengah kejuruan (SMK).
-2-
2. Pendidik, meliputi Pendidik pada kelompok bermain (KB), taman
penitipan anak (TPA) dan satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
sejenis.
C. Prinsip Pemberian Bantuan Pemerintah
Pemberian Bantuan Pemerintah harus memperhatikan prinsip sebagai
berikut:
1. efisien, yaitu harus diusahakan dengan menggunakan sumber dana
dan sumber daya yang ada untuk mencapai sasaran yang ditetapkan
dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggungjawabkan;
2. efektif, yaitu harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan
dan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya sesuai dengan
sasaran yang ditetapkan;
3. akuntabilitas, yaitu pelaksanaan program dapat
dipertanggungjawabkan;
4. transparansi, yaitu menjamin adanya keterbukaan yang
memungkinkan masyarakat dapat mengetahui dan mendapatkan
informasi tentang pelaksanaan program; dan
5. tepat sasaran, yaitu penggunaan dana diberikan kepada penerima
sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.
D. Persyaratan Penerima Bantuan Pemerintah
1. Bagi Guru
a. terdaftar di Dapodik;
b. aktif mengajar pada satuan pendidikan negeri maupun swasta;
c. masa kerja paling sedikit 5 (lima) tahun secara berturut-turut;
d. belum memiliki ijazah S-1/D-IV (dibuktikan dengan surat
pernyataan yang bersangkutan belum memiliki kualifikasi
akademik S-1/D-IV);
e. tercatat sebagai mahasiswa pada perguruan tinggi yang
terakreditasi;
f. diprioritaskan bagi guru TK dan SD;
g. diprioritaskan bagi guru yang sedang dalam proses penyusunan
skripsi atau tugas akhir (dibuktikan dengan surat keterangan dari
Ketua Program Studi terkait);
h. diprioritaskan bagi guru yang berusia paling tinggi 50 (lima puluh)
tahun pada bulan Desember 2020;
i. tidak sedang menerima bantuan dari instansi lain (sebagaimana
pada Format 1); dan
j. memiliki surat ijin belajar dari pejabat yang berwenang.
2. Bagi Pendidik
a. terdaftar di Dapodik;
b. aktif mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh
pemerintah daerah atau yang diselenggarakan oleh masyarakat;
c. masa kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun secara berturut-turut;
d. belum memiliki ijazah S-1/D-IV (dibuktikan dengan surat
pernyataan yang bersangkutan belum memiliki kualifikasi
akademik S-1/D-IV);
e. tercatat sebagai mahasiswa pada perguruan tinggi yang
terakreditasi;
f. diprioritaskan bagi pendidik PAUD yang sedang dalam proses
penyusunan skripsi atau tugas akhir (dibuktikan dengan surat
keterangan dari Ketua Program Studi terkait);
g. diprioritaskan bagi pendidik PAUD yang berusia paling tinggi 50
(lima puluh) tahun pada bulan Desember 2020;
h. tidak sedang menerima bantuan dari instansi lain (sebagaimana
pada Format 1);
i. memiliki surat ijin belajar dari pejabat yang berwenang.
Selain persyaratan di atas, calon penerima Bantuan Pemerintah Guru
dan Pendidik harus memenuhi persyaratan lainnya yaitu:
a. rencana studi semester;
b. kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku;
c. nomor pokok wajib pajak (NPWP);
d. buku rekening tabungan yang masih aktif;
e. biodata yang telah diisi data lengkapnya;
E. Bentuk Bantuan Pemerintah
Bantuan Pemerintah diberikan langsung dalam bentuk uang melalui
transfer ke rekening penerima Bantuan Pemerintah sebesar Rp
3,500,000.00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) yang dibayarkan sekaligus.
F. Alokasi Anggaran Bantuan Pemerintah
Bantuan Pemerintah untuk peningkatan kualifikasi akademik S-1/D-IV bagi
Guru dan Pendidik dibebankan pada DIPA Direktorat PPPGTK Nomor: SP
DIPA-023.16.1.690436/2020, Tanggal 06 Mei 2020.
G. Waktu Pelaksanaan
Program Bantuan Pemerintah untuk peningkatan kualifikasi akademik S-1
/D-IV bagi Guru dan Pendidik dilaksanakan pada tahun anggaran 2020
terhitung bulan Juni s.d Desember Tahun 2020.
H. Tata Kelola Pemberian Bantuan Pemerintah
1. Sosialisasi dan Koordinasi
Sosialisasi dan koordinasi dilakukan dalam bentuk penyampaian
informasi tentang program pemberian Bantuan Pemerintah untuk
peningkatan kualifikasi akademik S-1/D-IV bagi Guru dan Pendidik
kepada Guru, Pendidik, dinas pendidikan provinsi, dinas pendidikan
kabupaten/kota, perguruan tinggi (PT), bank penyalur, dan pihak
lainnya.
2. Registrasi dan Pengunggahan Dokumen
Registrasi dilakukan Guru dan Pendidik secara daring melalui aplikasi
SIM-PKB dengan mengunggah dokumen sesuai dengan ketentuan
persyaratan penerima Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud
dalam huruf D.
3. Verifikasi dan Validasi Calon Penerima Bantuan Pemerintah
Sebelum ditetapkan sebagai calon penerima Bantuan Pemerintah,
Direktorat PPPGTK melakukan verifikasi dan validasi atas dokumen
yang diunggah melalui aplikasi SIM-PKB.
4. Seleksi Calon Penerima Bantuan
Calon penerima bantuan akan diseleksi sesuai dengan persyaratan
penerima Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam huruf D.
Seleksi dilakukan berdasarkan kelengkapan dokumen yang telah
diverifikasi dan divalidasi sebagaimana dimaksud pada angka 3.
5. Penetapan Bank Penyalur
PPK menetapkan bank penyalur untuk penyalurkan Bantuan
Pemerintah. Bank penyalur ditetapkan berdasarkan kemudahan dalam
pencairan dan penanganan masalah pencairan, serta ketersediaan bank
di tingkat kecamatan atau bahkan desa/kelurahan.
6. Penetapan Penerima Bantuan
Guru dan Pendidik yang dinyatakan lolos seleksi sebagaimana
dimaksud pada angka 4 ditetapkan dengan keputusan PPK dan
disahkan oleh KPA.
7. Penandatanganan Dokumen Pemberian Bantuan Pemerintah
Penerima Bantuan Pemerintah yang telah ditetapkan sebagaimana
dimaksud pada angka 6 menandatangani dokumen perjanjian kerja
sama sebagaimana pada Format 2 dan pakta integritas sebagaimana
pada Format 3.
8. Pengajuan dan Pencairan Bantuan Pemerintah
PPK mengajukan pencairan dana Bantuan Pemerintah ke KPPN dengan
disertai dokumen yang dibutuhkan setelah penerima Bantuan
Pemerintah ditetapkan.
9. Penyaluran Bantuan Pemerintah
KPPN mencairkan dana melalui bank penyalur. Bank penyalur
mentranfer dana Bantuan Pemerintah kepada masing masing penerima
Bantuan Pemerintah secara sekaligus (satu tahap).
I. Pembagian Peran dan Tugas
1. Direktorat PPPGTK, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
a. Menyusun petunjuk teknis program Bantuan Pemerintah untuk
peningkatan kualifikasi akademik S-1/D-IV bagi Guru dan
Pendidik;
b. Mengembangkan aplikasi SIM-PKB peningkatan kualifikasi
akademik S-1/D-IV;
c. Mensosialisasikan program Bantuan Pemerintah kepada Guru atau
Pendidik yang sedang menyelesaikan tugas akhir skripsi melalui
aplikasi SIMPKB;
d. Melaksanakan penyaringan calon penerima Bantuan Pemerintah
melalui aplikasi SIM-PKB;
e. Melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima Bantuan
Pemerintah;
f. Melakukan seleksi calon penerima Bantuan Pemerintah
berdasarkan hasil verifikasi dan validasi:
g. Menetapkan nama penerima Bantuan Pemerintah;
h. Menerbitkan Surat Keputusan tentang Penetapan Penerima
Bantuan Pemerintah untuk Peningkatan Kualifikasi Akademik S-1
/D-IV bagi Guru dan Pendidik;
i. Memproses pencairan dana Bantuan Pemerintah;
j. Melakukan pengawasan pemberian Bantuan Pemerintah; dan
k. Menyusun laporan penyaluran Bantuan Pemerintah.
2. Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota
Menyampaikan informasi program pemberian Bantuan Pemerintah untuk
peningkatan kualifikasi akademik S-1/D-IV bagi Guru dan Pendidik.
3. Perguruan Tinggi (PT)
Memberikan surat keterangan bahwa calon penerima Bantuan
Pemerintah adalah Guru atau Pendidik yang sedang menyelesaikan
penulisan tugas akhir skripsi.
4. Bank Penyalur
a. Menyalurkan dana Bantuan Pemerintah peningkatan kualifikasi
akademik S-1/D-IV kepada penerima Bantuan Pemerintah sesuai
dengan Surat Keputusan Penerima Bantuan Pemerintah untuk
Peningkatan Kualifikasi Akademik S-1/D-IV bagi Guru dan
Pendidik.
b. Menyampaikan informasi tentang kendala Bantuan Pemerintah
kepada Direktorat PPPGTK, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga
Kependidikan.
c. Memfasilitasi penyaluran Bantuan Pemerintah kepada Direktorat
PPPGTK, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.
5. Guru dan Pendidik
a. Melakukan registrasi melalui aplikasi SIM-PKB;
b. Menyampaikan dokumen kelengkapan berkas persyaratan sesuai
dengan petunjuk teknis melalui aplikasi SIM-PKB; dan
c. Menyampaikan dokumen perjanjian kerja sama (PKS) sebagaimana
pada Format 2 dan pakta integritas sebagaimana pada Format 3,
melalui amplop tertutup dan disampaikan kepada:
Direktur Pendidikan Profesi dan Pembinaan Guru dan
Tenaga Kependidikan
Komplek Kemendikbud, Gedung D Lantai 14 Jalan Jenderal Sudirman, Gedung D Lantai 11, Senayan, Jakarta
10270
J. Proses Penyaluran Dana Bantuan Pemerintah;
Proses penyaluran dana Bantuan Pemerintah dilaksanakan oleh pemberi
Bantuan Pemerintah dengan mekanisme:
1. PPK mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat
Perintah Membayar (SPM) yang disampaikan ke disampaikan Kantor
Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta III, untuk diterbitkan
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D);
2. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) menyalurkan dana
bantuan ke bank penyalur. Selanjutnya dana disalurkan langsung ke
rekening penerima Bantuan Pemerintah dengan bukti berupa kuitansi
sebagaimana pada Format 4.
K. Pertanggungjawaban Bantuan Pemerintah
1. Pemberi Bantuan Pemerintah
Pertanggungjawaban bagi pemberi Bantuan Pemerintah berupa
dokumen bukti penyaluran Bantuan Pemerintah.
2. Penerima Bantuan Pemerintah
Penerima Bantuan Pemerintah menyampaikan laporan
pertanggungjawaban Bantuan Pemerintah sebagaimana pada Format 5
dan melampirkan fotocopy bukti mutasi rekening dana Bantuan
Pemerintah yang sudah diterima.
L. Pengawasan
Pengawasan pemberian Bantuan Pemerintah dilakukan melalui
pemantauan, evaluasi, dan pendampingan.
M. Ketentuan Perpajakan
Pemberi dan penerima Bantuan Pemerintah mengikuti ketentuan
perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
N. Sanksi
a. Apabila penerima Bantuan Pemerintah tidak dapat memenuhi
kewajiban dalam Perjanjian Kerja Sama, maka penerima Bantuan
Pemerintah harus mengembalikan seluruh dana Bantuan Pemerintah peningkatan kualifikasi akademik S-1/D-IV ke kas negara dan bukti
tranfernya dikirim ke Direktorat PPPGTK.
b. Apabila penerima Bantuan Pemerintah tidak mampu mengembalikan
dana Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada angka 1, maka
yang bersangkutan tidak akan diberikan Bantuan Pemerintah pada
tahun-tahun berikutnya.
c. Apabila terjadi pelanggaran yang bertentangan dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan maka akan diberikan sanksi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.