RINTOKUSMIRAN.COM- Informasi Banpem S1 Guru - Direktorat P3GTK Kemdikbud 2020: PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN BANTUAN PEMERINTAH UNTUK
PENINGKATAN KUALIFIKASI AKADEMIK SARJANA ATAU DIPLOMA EMPAT
BAGI GURU PADA PENDIDIKAN FORMAL DAN PENDIDIK PADA PENDIDIKAN
ANAK USIA DINI NONFORMAL DALAM JABATAN
TAHUN 2020
Informasi Banpem S1 Guru - Direktorat P3GTK Kemdikbud 2020 |
A. Tujuan Pemberian Bantuan Pemerintah
Bantuan Pemerintah ini bertujuan untuk pengembangan kemampuan dan
kapasitas melalui peningkatan kualifikasi akademik S-1/D-IV bagi Guru
dan Pendidik dari perguruan tinggi yang terakreditasi.
B. Pemberi Bantuan dan Penerima Bantuan Pemerintah
Pemberi Bantuan Pemerintah untuk peningkatan kualifikasi akademik S1/D-IV bagi Guru dan Pendidik adalah Direktorat Pendidikan Profesi dan
Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan (Direktorat PPPGTK),
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.
Penerima Bantuan Pemerintah untuk peningkatan kualifikasi akademik S1/D-IV bagi:
1. Guru, meliputi Guru pada taman kanak-kanak (TK), sekolah dasar (SD),
sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah atas (SMA), dan
sekolah menengah kejuruan (SMK).
-2-
2. Pendidik, meliputi Pendidik pada kelompok bermain (KB), taman
penitipan anak (TPA) dan satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
sejenis.
C. Prinsip Pemberian Bantuan Pemerintah
Pemberian Bantuan Pemerintah harus memperhatikan prinsip sebagai
berikut:
1. efisien, yaitu harus diusahakan dengan menggunakan sumber dana
dan sumber daya yang ada untuk mencapai sasaran yang ditetapkan
dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggungjawabkan;
2. efektif, yaitu harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan
dan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya sesuai dengan
sasaran yang ditetapkan;
3. akuntabilitas, yaitu pelaksanaan program dapat
dipertanggungjawabkan;
4. transparansi, yaitu menjamin adanya keterbukaan yang
memungkinkan masyarakat dapat mengetahui dan mendapatkan
informasi tentang pelaksanaan program; dan
5. tepat sasaran, yaitu penggunaan dana diberikan kepada penerima
sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.
D. Persyaratan Penerima Bantuan Pemerintah
1. Bagi Guru
a. terdaftar di Dapodik;
b. aktif mengajar pada satuan pendidikan negeri maupun swasta;
c. masa kerja paling sedikit 5 (lima) tahun secara berturut-turut;
d. belum memiliki ijazah S-1/D-IV (dibuktikan dengan surat
pernyataan yang bersangkutan belum memiliki kualifikasi
akademik S-1/D-IV);
e. tercatat sebagai mahasiswa pada perguruan tinggi yang
terakreditasi;
f. diprioritaskan bagi guru TK dan SD;
g. diprioritaskan bagi guru yang sedang dalam proses penyusunan
skripsi atau tugas akhir (dibuktikan dengan surat keterangan dari
Ketua Program Studi terkait);
h. diprioritaskan bagi guru yang berusia paling tinggi 50 (lima puluh)
tahun pada bulan Desember 2020;
i. tidak sedang menerima bantuan dari instansi lain (sebagaimana
pada Format 1); dan
j. memiliki surat ijin belajar dari pejabat yang berwenang.
2. Bagi Pendidik
a. terdaftar di Dapodik;
b. aktif mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh
pemerintah daerah atau yang diselenggarakan oleh masyarakat;
c. masa kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun secara berturut-turut;
d. belum memiliki ijazah S-1/D-IV (dibuktikan dengan surat
pernyataan yang bersangkutan belum memiliki kualifikasi
akademik S-1/D-IV);
e. tercatat sebagai mahasiswa pada perguruan tinggi yang
terakreditasi;
f. diprioritaskan bagi pendidik PAUD yang sedang dalam proses
penyusunan skripsi atau tugas akhir (dibuktikan dengan surat
keterangan dari Ketua Program Studi terkait);
g. diprioritaskan bagi pendidik PAUD yang berusia paling tinggi 50
(lima puluh) tahun pada bulan Desember 2020;
h. tidak sedang menerima bantuan dari instansi lain (sebagaimana
pada Format 1);
i. memiliki surat ijin belajar dari pejabat yang berwenang.
Selain persyaratan di atas, calon penerima Bantuan Pemerintah Guru
dan Pendidik harus memenuhi persyaratan lainnya yaitu:
a. rencana studi semester;
b. kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku;
c. nomor pokok wajib pajak (NPWP);
d. buku rekening tabungan yang masih aktif;
e. biodata yang telah diisi data lengkapnya;
E. Bentuk Bantuan Pemerintah
Bantuan Pemerintah diberikan langsung dalam bentuk uang melalui
transfer ke rekening penerima Bantuan Pemerintah sebesar Rp
3,500,000.00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) yang dibayarkan sekaligus.
F. Alokasi Anggaran Bantuan Pemerintah
Bantuan Pemerintah untuk peningkatan kualifikasi akademik S-1/D-IV bagi
Guru dan Pendidik dibebankan pada DIPA Direktorat PPPGTK Nomor: SP
DIPA-023.16.1.690436/2020, Tanggal 06 Mei 2020.
G. Waktu Pelaksanaan
Program Bantuan Pemerintah untuk peningkatan kualifikasi akademik S-1
/D-IV bagi Guru dan Pendidik dilaksanakan pada tahun anggaran 2020
terhitung bulan Juni s.d Desember Tahun 2020.
H. Tata Kelola Pemberian Bantuan Pemerintah
1. Sosialisasi dan Koordinasi
Sosialisasi dan koordinasi dilakukan dalam bentuk penyampaian
informasi tentang program pemberian Bantuan Pemerintah untuk
peningkatan kualifikasi akademik S-1/D-IV bagi Guru dan Pendidik
kepada Guru, Pendidik, dinas pendidikan provinsi, dinas pendidikan
kabupaten/kota, perguruan tinggi (PT), bank penyalur, dan pihak
lainnya.
2. Registrasi dan Pengunggahan Dokumen
Registrasi dilakukan Guru dan Pendidik secara daring melalui aplikasi
SIM-PKB dengan mengunggah dokumen sesuai dengan ketentuan
persyaratan penerima Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud
dalam huruf D.
3. Verifikasi dan Validasi Calon Penerima Bantuan Pemerintah
Sebelum ditetapkan sebagai calon penerima Bantuan Pemerintah,
Direktorat PPPGTK melakukan verifikasi dan validasi atas dokumen
yang diunggah melalui aplikasi SIM-PKB.
4. Seleksi Calon Penerima Bantuan
Calon penerima bantuan akan diseleksi sesuai dengan persyaratan
penerima Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam huruf D.
Seleksi dilakukan berdasarkan kelengkapan dokumen yang telah
diverifikasi dan divalidasi sebagaimana dimaksud pada angka 3.
5. Penetapan Bank Penyalur
PPK menetapkan bank penyalur untuk penyalurkan Bantuan
Pemerintah. Bank penyalur ditetapkan berdasarkan kemudahan dalam
pencairan dan penanganan masalah pencairan, serta ketersediaan bank
di tingkat kecamatan atau bahkan desa/kelurahan.
6. Penetapan Penerima Bantuan
Guru dan Pendidik yang dinyatakan lolos seleksi sebagaimana
dimaksud pada angka 4 ditetapkan dengan keputusan PPK dan
disahkan oleh KPA.
7. Penandatanganan Dokumen Pemberian Bantuan Pemerintah
Penerima Bantuan Pemerintah yang telah ditetapkan sebagaimana
dimaksud pada angka 6 menandatangani dokumen perjanjian kerja
sama sebagaimana pada Format 2 dan pakta integritas sebagaimana
pada Format 3.
8. Pengajuan dan Pencairan Bantuan Pemerintah
PPK mengajukan pencairan dana Bantuan Pemerintah ke KPPN dengan
disertai dokumen yang dibutuhkan setelah penerima Bantuan
Pemerintah ditetapkan.
9. Penyaluran Bantuan Pemerintah
KPPN mencairkan dana melalui bank penyalur. Bank penyalur
mentranfer dana Bantuan Pemerintah kepada masing masing penerima
Bantuan Pemerintah secara sekaligus (satu tahap).
I. Pembagian Peran dan Tugas
1. Direktorat PPPGTK, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
a. Menyusun petunjuk teknis program Bantuan Pemerintah untuk
peningkatan kualifikasi akademik S-1/D-IV bagi Guru dan
Pendidik;
b. Mengembangkan aplikasi SIM-PKB peningkatan kualifikasi
akademik S-1/D-IV;
c. Mensosialisasikan program Bantuan Pemerintah kepada Guru atau
Pendidik yang sedang menyelesaikan tugas akhir skripsi melalui
aplikasi SIMPKB;
d. Melaksanakan penyaringan calon penerima Bantuan Pemerintah
melalui aplikasi SIM-PKB;
e. Melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima Bantuan
Pemerintah;
f. Melakukan seleksi calon penerima Bantuan Pemerintah
berdasarkan hasil verifikasi dan validasi:
g. Menetapkan nama penerima Bantuan Pemerintah;
h. Menerbitkan Surat Keputusan tentang Penetapan Penerima
Bantuan Pemerintah untuk Peningkatan Kualifikasi Akademik S-1
/D-IV bagi Guru dan Pendidik;
i. Memproses pencairan dana Bantuan Pemerintah;
j. Melakukan pengawasan pemberian Bantuan Pemerintah; dan
k. Menyusun laporan penyaluran Bantuan Pemerintah.
2. Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota
Menyampaikan informasi program pemberian Bantuan Pemerintah untuk
peningkatan kualifikasi akademik S-1/D-IV bagi Guru dan Pendidik.
3. Perguruan Tinggi (PT)
Memberikan surat keterangan bahwa calon penerima Bantuan
Pemerintah adalah Guru atau Pendidik yang sedang menyelesaikan
penulisan tugas akhir skripsi.
4. Bank Penyalur
a. Menyalurkan dana Bantuan Pemerintah peningkatan kualifikasi
akademik S-1/D-IV kepada penerima Bantuan Pemerintah sesuai
dengan Surat Keputusan Penerima Bantuan Pemerintah untuk
Peningkatan Kualifikasi Akademik S-1/D-IV bagi Guru dan
Pendidik.
b. Menyampaikan informasi tentang kendala Bantuan Pemerintah
kepada Direktorat PPPGTK, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga
Kependidikan.
c. Memfasilitasi penyaluran Bantuan Pemerintah kepada Direktorat
PPPGTK, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.
5. Guru dan Pendidik
a. Melakukan registrasi melalui aplikasi SIM-PKB;
b. Menyampaikan dokumen kelengkapan berkas persyaratan sesuai
dengan petunjuk teknis melalui aplikasi SIM-PKB; dan
c. Menyampaikan dokumen perjanjian kerja sama (PKS) sebagaimana
pada Format 2 dan pakta integritas sebagaimana pada Format 3,
melalui amplop tertutup dan disampaikan kepada:
Direktur Pendidikan Profesi dan Pembinaan Guru dan
Tenaga Kependidikan
Komplek Kemendikbud, Gedung D Lantai 14 Jalan Jenderal Sudirman, Gedung D Lantai 11, Senayan, Jakarta
10270
J. Proses Penyaluran Dana Bantuan Pemerintah;
Proses penyaluran dana Bantuan Pemerintah dilaksanakan oleh pemberi
Bantuan Pemerintah dengan mekanisme:
1. PPK mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat
Perintah Membayar (SPM) yang disampaikan ke disampaikan Kantor
Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta III, untuk diterbitkan
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D);
2. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) menyalurkan dana
bantuan ke bank penyalur. Selanjutnya dana disalurkan langsung ke
rekening penerima Bantuan Pemerintah dengan bukti berupa kuitansi
sebagaimana pada Format 4.
K. Pertanggungjawaban Bantuan Pemerintah
1. Pemberi Bantuan Pemerintah
Pertanggungjawaban bagi pemberi Bantuan Pemerintah berupa
dokumen bukti penyaluran Bantuan Pemerintah.
2. Penerima Bantuan Pemerintah
Penerima Bantuan Pemerintah menyampaikan laporan
pertanggungjawaban Bantuan Pemerintah sebagaimana pada Format 5
dan melampirkan fotocopy bukti mutasi rekening dana Bantuan
Pemerintah yang sudah diterima.
L. Pengawasan
Pengawasan pemberian Bantuan Pemerintah dilakukan melalui
pemantauan, evaluasi, dan pendampingan.
M. Ketentuan Perpajakan
Pemberi dan penerima Bantuan Pemerintah mengikuti ketentuan
perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
N. Sanksi
a. Apabila penerima Bantuan Pemerintah tidak dapat memenuhi
kewajiban dalam Perjanjian Kerja Sama, maka penerima Bantuan
Pemerintah harus mengembalikan seluruh dana Bantuan Pemerintah peningkatan kualifikasi akademik S-1/D-IV ke kas negara dan bukti
tranfernya dikirim ke Direktorat PPPGTK.
b. Apabila penerima Bantuan Pemerintah tidak mampu mengembalikan
dana Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada angka 1, maka
yang bersangkutan tidak akan diberikan Bantuan Pemerintah pada
tahun-tahun berikutnya.
c. Apabila terjadi pelanggaran yang bertentangan dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan maka akan diberikan sanksi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Informasi awal Banpem Kualifikasi S1 silakan kunjungi: http://p3gtk.kemdikbud.go.id/laman/peningkatan-kualifikasi-guru.
- Untuk pendaftaran Banpem Kualifikasi S1 silakan kunjungi: https://gtk.belajar.kemdikbud.go.id/
- Panduan Registrasi Banpem Kualifikasi S1 silakan kunjungi https://bantuan.simpkb.id/books/simpkb-banpems1-guru/
- Salinan Perdirjen tentang Juknis Banpem S1: http://p3gtk.kemdikbud.go.id/dokumen/dokumen-layanan-9x3jtzy/salinan-perdirjen-juknis-bapem-peningkatan-kualifikasi-akademik-2020-9x6gzl2
- Salinan Lampiran Perdirjen tentang Juknis Banpem S1: http://p3gtk.kemdikbud.go.id/dokumen/dokumen-layanan-9x3jtzy/salinan-lampiran-perdirjen-juknis-bapem-peningkatan-kualifikasi-akademik-2020-5bsqa71
- Didalam Perdirjen tersebut tercantum Persyaratan Penerima Bantuan Pemerintah dan format-format yang dibutuhkan.
- Pengajuan persyaratan administrasi dilakukan melalui laman tersebut di atas!!
- Mohon gunakan komputer/laptop untuk mengakses laman tersebut di atas!!
No comments:
Post a Comment