Thursday 20 August 2020

Informasi Banpem S1 Guru - Direktorat P3GTK Kemdikbud 2020

RINTOKUSMIRAN.COM- Informasi Banpem S1 Guru - Direktorat P3GTK Kemdikbud 2020: PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN BANTUAN PEMERINTAH UNTUK PENINGKATAN KUALIFIKASI AKADEMIK SARJANA ATAU DIPLOMA EMPAT BAGI GURU PADA PENDIDIKAN FORMAL DAN PENDIDIK PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI NONFORMAL DALAM JABATAN TAHUN 2020 
Informasi Banpem S1 Guru - Direktorat P3GTK Kemdikbud 2020
Informasi Banpem S1 Guru - Direktorat P3GTK Kemdikbud 2020

A. Tujuan Pemberian Bantuan Pemerintah Bantuan Pemerintah ini bertujuan untuk pengembangan kemampuan dan kapasitas melalui peningkatan kualifikasi akademik S-1/D-IV bagi Guru dan Pendidik dari perguruan tinggi yang terakreditasi. 

B. Pemberi Bantuan dan Penerima Bantuan Pemerintah Pemberi Bantuan Pemerintah untuk peningkatan kualifikasi akademik S1/D-IV bagi Guru dan Pendidik adalah Direktorat Pendidikan Profesi dan Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan (Direktorat PPPGTK), Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan. Penerima Bantuan Pemerintah untuk peningkatan kualifikasi akademik S1/D-IV bagi: 1. Guru, meliputi Guru pada taman kanak-kanak (TK), sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah atas (SMA), dan sekolah menengah kejuruan (SMK). -2- 2. Pendidik, meliputi Pendidik pada kelompok bermain (KB), taman penitipan anak (TPA) dan satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sejenis. 

C. Prinsip Pemberian Bantuan Pemerintah Pemberian Bantuan Pemerintah harus memperhatikan prinsip sebagai berikut: 
1. efisien, yaitu harus diusahakan dengan menggunakan sumber dana dan sumber daya yang ada untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggungjawabkan; 2. efektif, yaitu harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan; 3. akuntabilitas, yaitu pelaksanaan program dapat dipertanggungjawabkan; 4. transparansi, yaitu menjamin adanya keterbukaan yang memungkinkan masyarakat dapat mengetahui dan mendapatkan informasi tentang pelaksanaan program; dan 5. tepat sasaran, yaitu penggunaan dana diberikan kepada penerima sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan. 

D. Persyaratan Penerima Bantuan Pemerintah 
1. Bagi Guru 
a. terdaftar di Dapodik; 
b. aktif mengajar pada satuan pendidikan negeri maupun swasta; 
c. masa kerja paling sedikit 5 (lima) tahun secara berturut-turut; 
d. belum memiliki ijazah S-1/D-IV (dibuktikan dengan surat pernyataan yang bersangkutan belum memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV); 
e. tercatat sebagai mahasiswa pada perguruan tinggi yang terakreditasi; 
f. diprioritaskan bagi guru TK dan SD; 
g. diprioritaskan bagi guru yang sedang dalam proses penyusunan skripsi atau tugas akhir (dibuktikan dengan surat keterangan dari Ketua Program Studi terkait); 
h. diprioritaskan bagi guru yang berusia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun pada bulan Desember 2020; 
i. tidak sedang menerima bantuan dari instansi lain (sebagaimana pada Format 1); dan 
j. memiliki surat ijin belajar dari pejabat yang berwenang. 

2. Bagi Pendidik 
a. terdaftar di Dapodik; 
b. aktif mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah atau yang diselenggarakan oleh masyarakat; 
c. masa kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun secara berturut-turut; 
d. belum memiliki ijazah S-1/D-IV (dibuktikan dengan surat pernyataan yang bersangkutan belum memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV); 
e. tercatat sebagai mahasiswa pada perguruan tinggi yang terakreditasi; 
f. diprioritaskan bagi pendidik PAUD yang sedang dalam proses penyusunan skripsi atau tugas akhir (dibuktikan dengan surat keterangan dari Ketua Program Studi terkait); 
g. diprioritaskan bagi pendidik PAUD yang berusia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun pada bulan Desember 2020; 
h. tidak sedang menerima bantuan dari instansi lain (sebagaimana pada Format 1); 
i. memiliki surat ijin belajar dari pejabat yang berwenang. 

Selain persyaratan di atas, calon penerima Bantuan Pemerintah Guru dan Pendidik harus memenuhi persyaratan lainnya yaitu: 
a. rencana studi semester; 
b. kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku; 
c. nomor pokok wajib pajak (NPWP); d. buku rekening tabungan yang masih aktif; 
e. biodata yang telah diisi data lengkapnya; 

E. Bentuk Bantuan Pemerintah Bantuan Pemerintah diberikan langsung dalam bentuk uang melalui transfer ke rekening penerima Bantuan Pemerintah sebesar Rp 3,500,000.00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) yang dibayarkan sekaligus. 

F. Alokasi Anggaran Bantuan Pemerintah Bantuan Pemerintah untuk peningkatan kualifikasi akademik S-1/D-IV bagi Guru dan Pendidik dibebankan pada DIPA Direktorat PPPGTK Nomor: SP DIPA-023.16.1.690436/2020, Tanggal 06 Mei 2020. 

G. Waktu Pelaksanaan Program Bantuan Pemerintah untuk peningkatan kualifikasi akademik S-1 /D-IV bagi Guru dan Pendidik dilaksanakan pada tahun anggaran 2020 terhitung bulan Juni s.d Desember Tahun 2020. 

H. Tata Kelola Pemberian Bantuan Pemerintah 
1. Sosialisasi dan Koordinasi Sosialisasi dan koordinasi dilakukan dalam bentuk penyampaian informasi tentang program pemberian Bantuan Pemerintah untuk peningkatan kualifikasi akademik S-1/D-IV bagi Guru dan Pendidik kepada Guru, Pendidik, dinas pendidikan provinsi, dinas pendidikan kabupaten/kota, perguruan tinggi (PT), bank penyalur, dan pihak lainnya. 
2. Registrasi dan Pengunggahan Dokumen Registrasi dilakukan Guru dan Pendidik secara daring melalui aplikasi SIM-PKB dengan mengunggah dokumen sesuai dengan ketentuan persyaratan penerima Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam huruf D. 
3. Verifikasi dan Validasi Calon Penerima Bantuan Pemerintah Sebelum ditetapkan sebagai calon penerima Bantuan Pemerintah, Direktorat PPPGTK melakukan verifikasi dan validasi atas dokumen yang diunggah melalui aplikasi SIM-PKB.  


4. Seleksi Calon Penerima Bantuan Calon penerima bantuan akan diseleksi sesuai dengan persyaratan penerima Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam huruf D. Seleksi dilakukan berdasarkan kelengkapan dokumen yang telah diverifikasi dan divalidasi sebagaimana dimaksud pada angka 3. 
5. Penetapan Bank Penyalur PPK menetapkan bank penyalur untuk penyalurkan Bantuan Pemerintah. Bank penyalur ditetapkan berdasarkan kemudahan dalam pencairan dan penanganan masalah pencairan, serta ketersediaan bank di tingkat kecamatan atau bahkan desa/kelurahan. 
6. Penetapan Penerima Bantuan Guru dan Pendidik yang dinyatakan lolos seleksi sebagaimana dimaksud pada angka 4 ditetapkan dengan keputusan PPK dan disahkan oleh KPA. 
7. Penandatanganan Dokumen Pemberian Bantuan Pemerintah Penerima Bantuan Pemerintah yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada angka 6 menandatangani dokumen perjanjian kerja sama sebagaimana pada Format 2 dan pakta integritas sebagaimana pada Format 3. 
8. Pengajuan dan Pencairan Bantuan Pemerintah PPK mengajukan pencairan dana Bantuan Pemerintah ke KPPN dengan disertai dokumen yang dibutuhkan setelah penerima Bantuan Pemerintah ditetapkan. 
9. Penyaluran Bantuan Pemerintah KPPN mencairkan dana melalui bank penyalur. Bank penyalur mentranfer dana Bantuan Pemerintah kepada masing masing penerima Bantuan Pemerintah secara sekaligus (satu tahap). 

I. Pembagian Peran dan Tugas 
1. Direktorat PPPGTK, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan a. Menyusun petunjuk teknis program Bantuan Pemerintah untuk peningkatan kualifikasi akademik S-1/D-IV bagi Guru dan Pendidik; 
b. Mengembangkan aplikasi SIM-PKB peningkatan kualifikasi akademik S-1/D-IV; 
c. Mensosialisasikan program Bantuan Pemerintah kepada Guru atau Pendidik yang sedang menyelesaikan tugas akhir skripsi melalui aplikasi SIMPKB; 
d. Melaksanakan penyaringan calon penerima Bantuan Pemerintah melalui aplikasi SIM-PKB; 
e. Melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima Bantuan Pemerintah; 
f. Melakukan seleksi calon penerima Bantuan Pemerintah berdasarkan hasil verifikasi dan validasi: 
g. Menetapkan nama penerima Bantuan Pemerintah; 
h. Menerbitkan Surat Keputusan tentang Penetapan Penerima Bantuan Pemerintah untuk Peningkatan Kualifikasi Akademik S-1 /D-IV bagi Guru dan Pendidik; 
i. Memproses pencairan dana Bantuan Pemerintah; 
j. Melakukan pengawasan pemberian Bantuan Pemerintah; dan 
k. Menyusun laporan penyaluran Bantuan Pemerintah. 

2. Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota Menyampaikan informasi program pemberian Bantuan Pemerintah untuk peningkatan kualifikasi akademik S-1/D-IV bagi Guru dan Pendidik. 

3. Perguruan Tinggi (PT) Memberikan surat keterangan bahwa calon penerima Bantuan Pemerintah adalah Guru atau Pendidik yang sedang menyelesaikan penulisan tugas akhir skripsi. 

4. Bank Penyalur 
a. Menyalurkan dana Bantuan Pemerintah peningkatan kualifikasi akademik S-1/D-IV kepada penerima Bantuan Pemerintah sesuai dengan Surat Keputusan Penerima Bantuan Pemerintah untuk Peningkatan Kualifikasi Akademik S-1/D-IV bagi Guru dan Pendidik. 
b. Menyampaikan informasi tentang kendala Bantuan Pemerintah kepada Direktorat PPPGTK, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan. 
c. Memfasilitasi penyaluran Bantuan Pemerintah kepada Direktorat PPPGTK, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan. 

5. Guru dan Pendidik 
a. Melakukan registrasi melalui aplikasi SIM-PKB; 
b. Menyampaikan dokumen kelengkapan berkas persyaratan sesuai dengan petunjuk teknis melalui aplikasi SIM-PKB; dan 
c. Menyampaikan dokumen perjanjian kerja sama (PKS) sebagaimana pada Format 2 dan pakta integritas sebagaimana pada Format 3, melalui amplop tertutup dan disampaikan kepada: Direktur Pendidikan Profesi dan Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan Komplek Kemendikbud, Gedung D Lantai 14  Jalan Jenderal Sudirman, Gedung D Lantai 11, Senayan, Jakarta 10270 

J. Proses Penyaluran Dana Bantuan Pemerintah; Proses penyaluran dana Bantuan Pemerintah dilaksanakan oleh pemberi Bantuan Pemerintah dengan mekanisme: 
1. PPK mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) yang disampaikan ke disampaikan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta III, untuk diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D); 
2. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) menyalurkan dana bantuan ke bank penyalur. Selanjutnya dana disalurkan langsung ke rekening penerima Bantuan Pemerintah dengan bukti berupa kuitansi sebagaimana pada Format 4. 

K. Pertanggungjawaban Bantuan Pemerintah 
1. Pemberi Bantuan Pemerintah Pertanggungjawaban bagi pemberi Bantuan Pemerintah berupa dokumen bukti penyaluran Bantuan Pemerintah. 
2. Penerima Bantuan Pemerintah Penerima Bantuan Pemerintah menyampaikan laporan pertanggungjawaban Bantuan Pemerintah sebagaimana pada Format 5 dan melampirkan fotocopy bukti mutasi rekening dana Bantuan Pemerintah yang sudah diterima. 

L. Pengawasan Pengawasan pemberian Bantuan Pemerintah dilakukan melalui pemantauan, evaluasi, dan pendampingan. 

M. Ketentuan Perpajakan Pemberi dan penerima Bantuan Pemerintah mengikuti ketentuan perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

N. Sanksi 
a. Apabila penerima Bantuan Pemerintah tidak dapat memenuhi kewajiban dalam Perjanjian Kerja Sama, maka penerima Bantuan Pemerintah harus mengembalikan seluruh dana Bantuan Pemerintah peningkatan kualifikasi akademik S-1/D-IV ke kas negara dan bukti tranfernya dikirim ke Direktorat PPPGTK. 
b. Apabila penerima Bantuan Pemerintah tidak mampu mengembalikan dana Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada angka 1, maka yang bersangkutan tidak akan diberikan Bantuan Pemerintah pada tahun-tahun berikutnya. 

c. Apabila terjadi pelanggaran yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan maka akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 



  1. Informasi awal Banpem Kualifikasi S1 silakan kunjungi: http://p3gtk.kemdikbud.go.id/laman/peningkatan-kualifikasi-guru.
  2. Untuk pendaftaran Banpem Kualifikasi S1 silakan kunjungi: https://gtk.belajar.kemdikbud.go.id/
  3. Panduan Registrasi Banpem Kualifikasi S1 silakan kunjungi https://bantuan.simpkb.id/books/simpkb-banpems1-guru/ 
  4. Salinan Perdirjen tentang Juknis Banpem S1: http://p3gtk.kemdikbud.go.id/dokumen/dokumen-layanan-9x3jtzy/salinan-perdirjen-juknis-bapem-peningkatan-kualifikasi-akademik-2020-9x6gzl2
  5. Salinan Lampiran Perdirjen tentang Juknis Banpem S1: http://p3gtk.kemdikbud.go.id/dokumen/dokumen-layanan-9x3jtzy/salinan-lampiran-perdirjen-juknis-bapem-peningkatan-kualifikasi-akademik-2020-5bsqa71
  6. Didalam Perdirjen tersebut tercantum Persyaratan Penerima Bantuan Pemerintah dan format-format yang dibutuhkan.
  7. Pengajuan persyaratan administrasi dilakukan melalui laman tersebut di atas!!
  8. Mohon gunakan komputer/laptop untuk mengakses laman tersebut di atas!!

No comments: