Monday, 4 October 2021

Undangan Pengumuman ASN PPPK Tahun 2021

Rintokusmiran.com | Undangan Pengumuman ASN PPPK Tahun 2021 - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Telah mengirimkan surat undangan yang ditujukan kepada Seluruh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi , Kabupaten atau kota diseluruh Indonesia untuk menghadiri pengumuman ASN PPPK Guru Tahun 2021 secara daring. 

Surat Undangan Pengumuman ASN PPPK Tahun 2021 tersebut dengan nomor surat :67234/A6/HM.01.00/2021 Hal : Undangan Pengumuman ASN PPPK Tanggal 01 Oktober 2021. Berikut ini cuplikan surat Undangan Pengumuman ASN PPPK Tahun 2021 :

Kepada Yth. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi , Kabupaten dan Kota Diseluruh Indonesia. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan  Teknologi (Kemdikbudriset) Bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah melaksanakan Selesksi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021 bagi guru honor diseluruh Indonesia.
Undangan Pengumuman ASN PPPK Tahun 2021
Undangan Pengumuman ASN PPPK Tahun 2021


Sehubungan dengan hal tersebut, dengan hormat kami mengundang Bapak/Ibu untuk hadir pada acara pengumuman hasil seleksi ASN PPPK oleh Badan Kepegawaian Negara dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek)yang akan
 dilaksanakan secara daring pada:

Hari: Selasa, 05 Oktober 2021

Pukul : 10.00 s.d 11.00 WIB

Tautan pendaftaran : https://ringkas.kemdikbud.go.id/gurup3k

Untuk informasi lebih lanjut, bapak /ibu dapat diperoleh melalui pesan whatsapp ke nomor 087883382727

Atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu, Kami ucapakan Terima Kasih a.n Sekretaris Jenderal  Plt. Kepala Biro Kerjasama dan hubungan masyarakat Anang Ristanto, S.E, M.A
 NIP. 197801172005011003.

Apakah surat tersebut asli, admin pastikan surat  tersebut asli seperti terlihat pada gambar di bawah ini hasil tampilan pengecekan surat keluar dilaman kemdikbud. cara cek keaslian surat dari kemdikbud 



Semoga informasi berkaitan dengan Undangan Pengumuman ASN PPPK Tahun 2021 dapat memberikan manfaat bagi kita semua. 

No comments: