Thursday, 17 December 2020

SK PENETAPAN HASIL DAN REKOMENDASI AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH TAHUN 2020

SK penetapan hasil dan rekomendasi akreditasi sekolah/madrasah tahun 2020. Sekolah yang menjadi pilot project pelaksanaan akreditasi secara virtual/online mau/daring hal ini berbeda dengan tahun sebelumnya. Setelah dilakukan visitasi oleh asesor maka selanjutnnya sekolah akan menunggu hasil visitasi berupa nilai akreditasi sekolah/madrasah. Hasil akreditasi sekolah bisa naik atau bahkan menurun dari sebelumnya. Informasi ini dilansir oleh BAN S/M dengan url https://bansm.kemdikbud.go.id/pengumuman/read/penetapan-hasil-dan-rekomendasi-akreditasi-sekolah-madrasah-tahun-2020. SK penetapan hasil dan rekomendasi akreditasi sekolah/madrasah tahun 2020 ditandatangi di di Jakarta tanggal 15 Desember 2020 oleh Dr. Toni Toharudin, M. Sc selaku ketua BAN S/M.
SK PENETAPAN HASIL  DAN  REKOMENDASI AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH  TAHUN 2020
SK PENETAPAN HASIL  DAN  REKOMENDASI AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH  TAHUN 2020


Yang menjadi bahan pertimbangan dikeluarkannya SK penetapan hasil ddan rekomendasi akreditasi sekolah/madrasah tahun 2020 adalah sebagai berikut: a. bahwa dalam rangka melaksanakan Pasal 1 angka 2 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 tahun 2018 tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal, perlu dilakukan akreditasi Sekolah/Madrasah;b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan Ketua Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah tentang Penetapan Hasil dan Rekomendasi Akreditasi Sekolah/Madrasah tahun 2020;

SK penetapan hasil ddan rekomendasi akreditasi sekolah/madrasah tahun 2020 mengingat:

  1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor4301);
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor  41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5157);
  5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal;
  6. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11/P/2018 tentang Pengangkatan Anggota Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Non Formal periode 2018-2022; 
  7. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 079/P/2018 tentang Ketua dan Sekretaris Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Non Formal periode 2018-2022;
  8. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1005/P/2020 Kriteria dan Perangkat Akreditasi Pendidikan Dasar dan Menengah;
  9. Keputusan Ketua Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah Nomor 245/BAN-SM/SK/2020 tentang Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah;
  10. Keputusan Ketua Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah Nomor 1045/BAN-SM/SK/2020 tentang Perubahan Atas Prosedur Operasional Standar Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2020 Nomor: 246/BAN-SM/SK/2020 Tentang Penggunaan Prosedur Operasional Standar Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2020;
Selain itu SK penetapan hasil dan rekomendasi akreditasi sekolah/madrasah tahun 2020 juga memperhatikan hasil Rapat Pleno BAN-S/M tanggal 15 Desember 2020 tentang Persetujuan
Penetapan Hasil Verifikasi dan Rekomendasi Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2020;

Surat keputusan  hasil dan rekomendasi akreditasi sekolah/madrasah tahun 2020 menetapkan antara lain sebagai berikut:
  1. Nama-nama Sekolah/Madrasah sebagaimana terlampir yang telah dilakukan asesmen kecukupan, divisitasi, divalidasi, diverifikasi, dan memenuhi persyaratan untuk ditetapkan hasil akreditasinya.
  2. Sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU berhak memperoleh nilai, peringkat, dan predikat hasil akreditasi serta rekomendasi tindak lanjut sebagaimana terlampir.
  3. Apabila terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini akan diperbaiki sebagaimana mestinya. 
  4. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai berakhirnya masa berlaku akreditasi.
Bagi anda yang memerlukan salinan SK penetapan hasil ddan rekomendasi akreditasi sekolah/madrasah tahun 2020 dapat anda unduh pada link di bawah ini.


Semoga informasi berkaitan dengan SK penetapan hasil ddan rekomendasi akreditasi sekolah/madrasah tahun 2020 dapat memberikan manfaat bagi kita semua.

Sumber:https://bansm.kemdikbud.go.id/pengumuman/read/penetapan-hasil-dan-rekomendasi-akreditasi-sekolah-madrasah-tahun-2020

No comments: