Wednesday 28 October 2020

POS PELAKSANAAN AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH 2020

POS Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah 2020 sudah sangat dinantikan oleh semua kalangan yang memerlukan dokumen ini. Antara lain Sekolah/Madrasah yang menjadi sasaran pilot projec akreditasi sekolah/madrasah pada tahun 2020. 

POS PELAKSANAAN AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH 2020

Pertama, perangkat yang bermutu. BAN-S/M selaku badan negara yang bertanggung jawab pada kegiatan akreditasi sekolah dan masdrasah selalu melakukan upaya penyempurnaan berkaitan dengan perangkat akreditasi yang digunakan sebagai salah satu alay untuk mengukur mutu pendidikan yang ada di Indonesia. Tujuan dari adanya perangkat akreditasi ini adalah demi terwujudnya penilaian mutu yang benar-benar valid serta reliabel dengan tetap mengacu pada standar Nasional pendidik yang telah ditetapkan.berusaha menyempurnakan Perangkat yang bermutu terdiri atas beberapa antara lain Instrumen, Juknis (Petunjuk Teknis), berkaitan Data dan Informasi Pendukung lainnya yang diperlukan serta Teknik Penskoran. Bahasa yang digunakan pada Perangkat Akreditasi adalah bahasa yang sabngat  mudah dan sederhana hal ini bertujuan agar tidak minumbulkan multi tafsir serta perbedaan pendapat baik sekolah sasaran maupun tim asesor dalam melakukan visitasi. POS Akreditasi Sekolah/Madrasah 2020 ini dapat diakses oleh seluruh pihak yang berkepentingan dalam kegiatan akreditasi sekolah/madrasah antara lain : BAN-S/M, Dinas Pendidikan, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) RI, dan media lainnya sehingga dapat dipelajari dengan seksama.

Yang tidak kalah pentingnya  pada POS Pelaksaanan Akreditasi Sekolah/Madrasah 2020 adanya asesor bermutu. berbagai upaya yang dilakukan dalam menghasilkan asesor bermutu adalah adanya persyaratan usia anta 30 samapai dengan 35 tahu; pendidikan seerendah-rendah strata 1; memiliki pengelaman dalam berkaitan dengan kegiatan asesor/pengalaman kerja pada tahun-tahun sebelumnya; serta kemahiran dalam pengoperasian Komputer (IT). Sebagai pelengkam persyaratan asesor adalah memiliki komptensi yang mumpuni dalam hal hubungan sosial dan kepribadian yang berkarakter mulia serta luhur budipekertinya. 

Pada proses Proses Rekrutmen asesor dilaksanakan secara selektif dengan mengedapankan pripsip terbuka dan diinformasikan melalui media massa. Setiap calon orang pelamar harusmengikuti tahapan-tahan proses seleksi asesor antara lain: 1.tes tulis berisi penguasan materi berkaitan tugas dan fungsi asesor, 2. tes wawancara guna memperoleh motivasi peserta dalam mengikuti seleksi ini, 3. penilaian portofolio yang dimiliki , dan 4. Pendidkan dan pelatihan calon asesor. Hal ini lah yang menunjukkan kepada semua kalangan bahawa asesor itu layah disebut  profesional yang diseleksi dengan ketat mengapa Asesor diitetapkan sebagai pelaku utama akreditasi sekolah/madrasah 2020?. Karena asesor sebagai jembatan penghubung antara satuan pendidikan sebagai pelaksana kegiatan pendidikan dan BAN S/M sebagai lembaga yang bertanggungjawab pada mutu pendidikan di Indonesia. adalah salah satu pelaku utama Akreditasi yang berhubungan langsung dengan masyarakat sehingga kepribadian mereka menentukan citra BAN-S/M dan hal-hal lain yang terkait dengan Akreditasi.

INFORMASI LAIN BERKAITAN DENGANAKREDITASI/ INSTRUMEN IASP 2020 

BAN-S/M berusaha memperbaiki sistem manajemen baik yang terkait dengan perencanaan, pelaksanaan kegiatan monitoring dan evaluasi. Pada proses penetapan jumlah kuota dan sekolah/madrasah diperbaiki secara signifikan dengan harapan proses akan  lebih cepat, adil, dan objektif. Adanya perubahan Prosedur Operasional Standar (POS) Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah merupakan bukti nyatanya. Dokumen Prosedur operasional standar (POS) Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah 2020, sangat dibutuhkan oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) Badan Akreditasi  Provinsi (BAP)  serta satuan pendidikan dalam hal ini adalah  Kepala sekolah/madrasah dapat melaksanakan kegiatan dengan benar.

Salah satu trobosan yang dilakukan di era digitalisasi disegala aspek , BAN-S/M membuat sebuah sistem berkaitan dengan akreditasi sekolah/madrasah. Adanya integrasi data antara Dapodik dan BAN S/M diharapakan mempermudah urusan birokrasi antar satuan bidang pendidikan.. BAN-S/M mencatat bahwa di berbagai daerah mulai dalam program peningkatan mutu menggunakan hasil akreditasi yang diperoleh  sekolah maupun madrasah. Bukan tanpa alasa bahwa kebijakan di daerah menggunakan data akreditasi sekolah/madrasah hal ini karena data-data yang dirilis oleh BAN-S/M senantiasa memberikan data-data yang sangat  lengkap serta  mutakhir (available), mudah diakses (accessible), dan bermanfaat (beneficial). 

POS ini dapat digunakan oleh BAN-S/M dan BAN-S/M Provinsi untuk melaksanakan kegiatan akreditasi sekolah/madrasah dengan syarat kepengurusan BAN-S/M dan BAN-S/M Provinsi sesuai dengan Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah dan peraturan perundangan yang berlaku.

BAN-S/M dan BAN-S/M Provinsi untuk melaksanakan kegiatan akreditasi sekolah/madrasah dapat mempergunakan POS Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah 2020. 

Bagi anda yang memerlukan POS Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah 2020 dapat anda unduh pada link di bawah ini

POS PELAKSANAAN AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH 2020

Semoga informasi yang saya bagikan berkaitan dengan POS Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah 2020 dapat memberikan manfaat bagi kita semua.

sumber:https://bansm.kemdikbud.go.id/unduh/kategori/prosedur-operasional-standar-pos-

No comments: