Gambar contoh format zonasi PPDB SD TP 2019/2020 |
Selamat berjumpa kembali pengunjung setia blog saya. Pada kesempatan ini saya akan mengulas tentang format zonasi PPDB pada satuan pendidikan Sekolah Dasar dalam Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Pelajaran 2019/2020. Mengingat sekarang sudah memasuki bulan April 2019 satuan pendidikan Sekolah Dasar Wajib melakukan evaluasi diri berkaitan dengan peserta didik.
Evaluasi peserta didik mempunyai peranan penting dalam menentukan kebijakan sekolah berkaitan dengan jumlah peserta didik baru yang akan diterima oleh satuan pendidikan tersebut. Beberapa hal yang mempengaruhi terhadap jumlah penerimaan peserta didik baru antara lain :
- Jumlah tenaga pengajar (Guru)
- Jumlah ruang belajar.
- Jarak tempat tinggal siswa terhadap letak sekolah.
- Jumlah meja dan kursi.
- Daya tampung kelas/rombel.
- Jumlah satuan pendidikan yang sama pada suatu wilayah desa/kelurahan.
Dari faktor-faktor yang yang tersebut di atas tentunya perlu menjadi bahan pertimbangan dalam penerimaan peserta didik yang dilakukan oleh panitia penerimaan peserta didik baru. pada Jenjang Sekolah Dasar yang dijadikan pedoman dalam penerimaan peserta didik baru tahun pelajaran 2019/2010 adalah Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018. Sesuai dengan permendikbud tersebut beberapa persyaratan yang harus dipenuhi antara lain:
- Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD berusia: a. 7 (tujuh) tahun; atau b. paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
- Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun.
- Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
- Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru Sekolah.
Untuk membatu anda dalam melakukan analisis dalam penerima peserta didik baru jenjang Sekolad Dasar akan saya bagikan sebuah format zonasi. Format zonasi PPDB SD Tahun Pelajaran 2019/2020 ini dibuat dengan file MS. Excel sehingga memudahkan anda dalam pengeditannya sesuai dengan data satuan pendidikan anda. Format tersebut berisi data data berikut ini:
- KOP berisi nama format, Satuan Kerja Perangkat Daerah, Instansi Induk dan tahun pelajaran.
- Kolom 1. nama kecamatan misalnya Tungkal Jaya.
- Kolom 2. berisi nomor urut.
- Kolom 3. berisi nama Sekolah
- Kolom 4. berisi jumlah rombel kelas 1 baru
- Kolom 5. berisi daya tampung maksimal ( 1 kelas =32 orang)
- Kolom 6. Asal peserta didik ( Alamat tempat tinggal misalnya RT.001 RW.001, Dusun, Lingkungan, dll)
- Kolom 7. berisi rencana/perkiraan anak usia SD ( usia 6 s.d 8 tahun)
Bagi rekan-rekan yang memerlukan format zonasi PPDB SD tahun pelajaran 2019/2020 dapat anda unduh pada link disini. Format ini akan dikumpulkan oleh satuan pendidikan Sekolah Dasar ke koordinator wilayah dan selanjutnya akan direkap guna diteruskan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di kota kabupaten. Anda juga dapat mengunduh pedoman PPDB dari semua jenjang satuan pendidikan disini
Analisis yang terencana akan menghasilkan suatu rumusan kebijakan yang tepat. Semoga artikel yang saya ulas pada kesempatan ini berguna bagi kita semua. Sampai jumpa dengan artikel saya selanjutnya.
Sumber: Permendikbud nomor 51 tahun 2018
1 comment:
Udah ada permen baru pph kayaknya pak... Selain zonasi, prestasi dan perpindahan tugas ortu ada tambahan afirmasi menjadi 4 jalur ppdb..
Post a Comment