Friday 21 June 2019

SURAT EDARAN MENDIKBUD NOMOR 3 TAHUN 2019 TENTANG PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU

Surat edaran mendikbud nomor 3 tahun 2019 tentang Penerimaan peserta didik baru, surat  ini yang ditandatangi oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia melalui Plt. Direktur jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah selaku Sekretaris Jenderal Bapak Didik Suhardi di Jakarta pada tanggal 21 Juni 2019.

Surat edaran mendikbud nomor 3 tahun 2019 tentang Penerimaan peserta didik baru
Surat edaran mendikbud nomor 3 tahun 2019 tentang Penerimaan peserta didik baru
Surat edaran mendikbud nomor 3 tahun 2019 tentang Penerimaan peserta didik baru ditujukan kepada yang terhormat Gubenur dan Bupati atau Walikota di seluruh Indonesia.

ADMINISTRASI PPDB TAHUN PELAJARAN 2019/2020

Dalam rangka pelaksanaan penerimaan peserta didik baru tahun 2019 ketentuan mengenai pendaftaran peserta didik baru sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, yang menyatakan bahwa:


  1.  jalur zonasi paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari daya tampung Sekolah;
  2. jalur prestasi paling banyak 5% (lima persen) di luar zonasi dari daya tampung Sekolah; dan
  3. Jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah,

Mengingat kondisi beberapa daerah yang belum dapat melaksanakan secara optimal, maka dapat dilaksanakan dengan ketentuan persentase sebagai berikut:


  1. Jalur zonasi paling sedikit B0% (delapan puluh persen) dari daya tampung Sekolah;
  2. Jalur prestasi paling banyak 15% (lima belas persen) dari daya tampung Sekolah; dan
  3. Jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah.

Sehubungan dengan hal tersebut, kami melakukan perubahan ketentuan tersebut melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, dengan menyesuaikan ketentuan sebagaimana diatas, serta kami mengimbau kepada Gubernur dan Bupati/Walikota yang perlu melakukan penyesuaian agar dapat melaksanakan ketentuan tersebut.

Bagi rekan-rekan yang memerlukan surat edaran mendikbud nomor 3 tahun 2019 tentang Penerimaan peserta didik baru dapat anda unduh disini.

Semoga artikel ini berguna bagi kita semua. Sampai jumpa dengan artikel saya selanjutnya.

Sumber:https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2019/06/surat-edaran-mendikbud-tentang-ppdb-nomor-3-tahun-2019

No comments: