Saturday 19 September 2020

DOWNLOAD '' PERATURAN SEKRETARIS JENDERAL NOMOR 14 TAHUN 2020" TENTANG PETUNJUK TEKNIS BANTUAN KUOTA DATA INTERNET TAHUN 2020

RINTOKUSMIRAN.COM. Download peraturan sekretaris jenderal nomor 14 tahun 2020 tentang petunjuk teknis bantuan kuota internet tahun 2020. Yang menjadi dasar pertimbangan di keluarkannya peraturan sekretaris jenderal nomor 14 tahun 2020 tentang petunjuk teknis bantuan kuota internet tahun 2020 adalah sebagai berikut:

DOWNLOAD  '' PERATURAN SEKRETARIS JENDERAL NOMOR 14 TAHUN 2020" TENTANG PETUNJUK TEKNIS BANTUAN KUOTA DATA INTERNET TAHUN 2020
DOWNLOAD  '' PERATURAN SEKRETARIS JENDERAL NOMOR 14 TAHUN 2020" TENTANG PETUNJUK TEKNIS BANTUAN KUOTA DATA INTERNET TAHUN 2020


  1. bahwa untuk kelancaran proses pembelajaran jarak jauh dalam masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), perlu memastikan ketersediaan paket data internet bagi pendidik dan peserta didik; 
  2. bahwa untuk memastikan ketersediaan paket data internet bagi pendidik dan peserta didik sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu adanya bantuan kuota data internet bagi pendidik dan peserta didik dalam mendukung penerapan pembelajaran jarak jauh selama masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
  3.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tentang Petunjuk Teknis Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2020;
Peraturan sekretaris jenderal nomor 14 tahun 2020 tentang petunjuk teknis bantuan kuota internet tahun 2020 mengingat beberapa hal seperti tersebut di bawah ini antara lain: 
  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
  3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
  4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 
  5. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33);
  6. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 242);
  7. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19); 
  8. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa dalam Penanganan Keadaan Darurat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 766);
  9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1673) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 124); 
  10. Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan Corona Virus Disease (COVID-19) pada Satuan Pendidikan; 
  11. Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (COVID-19);
  12. Surat Edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penjelasan atas Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); 
Berdasarkan pertimbangan dan mengingat beberapa undang-undang yang tersebut di atas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia melalui sekretaris jenderal telah mengeluarkan sebuah keputusan dengan nomor 14 tahun 2020 tentang petunjuk teknis bantuan kuota internet tahun 2020.

Pada Pasal 1 peraturan sekretaris jenderal nomor 14 tahun 2020 tentang petunjuk teknis bantuan kuota internet tahun 2020 disebutkan  bahwa:

  1. Petunjuk teknis bantuan kuota data internet tahun 2020 merupakan pedoman dalam menentukan, menetapkan, dan menyalurkan bantuan kuota data internet kepada: a. peserta didik pendidikan anak usia dini;  b. peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah; c. mahasiswa; d. pendidik pada pendidikan anak usia dini; e. pendidik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah; dan f. dosen.
  2. Petunjuk teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Sekretaris Jenderal ini. 

Pasal 2 Peraturan Sekretaris Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 September 2020. 

Guna memudahkan dalam pelaksaanaan dilapangan peraturan sekretaris jenderal nomor 14 tahun 2020 tentang petunjuk teknis bantuan kuota internet tahun 2020 dilengkapi dengan lampiran yang terdiri dari VIII bab dan pembahasannya. Lampiran peraturan sekretaris jenderal nomor 14 tahun 2020 tentang petunjuk teknis bantuan kuota internet tahun 2020  kurang lebih sebagai berikut:

BAB I PENDAHULUAN

A. Ketentuan Umum Dalam Peraturan Sekretaris Jenderal ini yang dimaksud dengan: 

  1. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal dan nonformal. 
  2. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang selanjutnya disingkat SPTJM adalah surat pernyataan dari Pemimpin Satuan Pendidikan, yang menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran data nomor ponsel yang terinput ke sistem data pokok pendidikan dan sistem pangkalan data pendidikan tinggi. 
  3. Data Pokok Pendidikan, yang selanjutnya disingkat Dapodik adalah suatu sistem pendataan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memuat data Satuan Pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan yang datanya bersumber dari Satuan Pendidikan yang terus menerus diperbaharui secara online. 
  4. Pangkalan Data Pendidikan Tinggi, yang selanjutnya disebut PDDikti adalah sistem yang menghimpun data pendidikan tinggi dari seluruh perguruan tinggi yang terintegrasi secara nasional.
  5.  Operator seluler adalah perusahaan yang bergerak dalam jasa telekomunikasi seluler. 
  6. Operator Satuan Pendidikan adalah petugas yang bertanggungjawab menginput data pendidik dan peserta didik di aplikasi Dapodik dan PDDikti. 
  7. NIDN adalah Nomor Induk Dosen Nasional. 
  8. NIDK adalah Nomor Induk Dosen Khusus. 
  9. NUP adalah Nomor Urut Pendidik. 
  10. NPSN adalah Nomor Pokok Sekolah Nasional.
  11. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang selanjutnya disebut Kemendikbud adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan. 

B. Tujuan 

Bantuan kuota data internet bertujuan untuk menunjang pelaksanaan belajar dari rumah pada masa pandemi Corona Virus Diseases 2019 (COVID-19)

A. Pemberi Bantuan Bantuan diberikan oleh Pusat Data dan Teknologi Informasi melalui operator seluler. 

B. Bentuk Bantuan Bentuk bantuan yang diberikan berupa kuota data internet. 

C. Rincian Jumlah Bantuan Bantuan kuota data internet dibagi atas: 

  1. Kuota Umum, yaitu kuota yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi; dan 
  2. Kuota Belajar, yaitu kuota yang hanya dapat digunakan untuk mengakses laman dan aplikasi pembelajaran, dengan daftar yang tercantum pada http://kuota-belajar.kemdikbud.go.id/. Rincian bantuan kuota data internet sebagai berikut: 
  3. No Uraian Volume Pembagian Volume Durasi Bantuan Kuota Umum Kuota Belajar 
    1. Paket Kuota Data Internet untuk Peserta Didik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) 20 GB/ bulan 5 GB/ bulan 15 GB/ bulan 4 Bulan 
    2. Paket Kuota Data Internet untuk Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah 35 GB/ bulan 5 GB/ bulan 30 GB/ bulan 4 Bulan 
    3. Paket Kuota Data Internet untuk Pendidik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah 42 GB/ bulan 5 GB/ bulan 37 GB/ bulan 4 Bulan 
    4. Paket Kuota Data Internet untuk Mahasiswa dan Dosen 50 GB/ bulan 5 GB/ bulan 45 GB/ bulan 4 Bulan 
BAB III PERSYARATAN PENERIMA BANTUAN KUOTA DATA INTERNET 

A. Penerima Bantuan 

Bantuan kuota internet pendidikan diberikan kepada: 

  1. peserta didik pada pendidikan anak usia dini (PAUD) dan jenjang pendidikan dasar dan menengah;
  2. pendidik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah; 
  3. mahasiswa; dan 
  4. dosen. 
B. Persyaratan Penerima Bantuan Penerima bantuan kuota internet pendidikan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut. 

1. Peserta Didik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah 

a. Terdaftar di aplikasi Dapodik; dan  

b. Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga /wali.  

2. Pendidik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah 

a. Terdaftar di aplikasi Dapodik dan berstatus aktif; dan 

b. Memiliki nomor ponsel aktif. 

3. Mahasiswa 

a. Terdaftar di aplikasi PDDikti, berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang double degree; 

b. Memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan; dan 

c. Memiliki nomor ponsel aktif. 

4. Dosen 

a. Terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif pada tahun ajaran 2020/2021; 

b. Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP); dan 

c. Memiliki nomor ponsel aktif.  

BAB IV MEKANISME PENYIAPAN DATA AWAL, VERIFIKASI, DAN VALIDASI DATA NOMOR PONSEL 

A. Pendataan Awal dan Verifikasi Nomor Ponsel Peserta Didik dan Pendidik PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah 

  1. Satuan Pendidikan/lembaga penyelenggara pendidikan harus mempunyai NPSN dan terdaftar di aplikasi Dapodik. 
  2. Operator Satuan Pendidikan memastikan diri sudah terdaftar di Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan (http://sdm.data.kemdikbud.go.id).
  3. Operator Satuan Pendidikan menginput data nomor ponsel pendidik dan peserta didik di aplikasi Dapodik. 
B. Pendataan Awal dan Verifikasi Nomor Ponsel Mahasiswa dan Dosen 

  1. Perguruan tinggi wajib terdaftar di aplikasi PDDikti (https://pddikti.kemdikbud.go.id). 
  2. Pengelola PDDikti perguruan tinggi menginput data nomor ponsel mahasiswa dan dosen ke aplikasi PDDikti. 
C. Verifikasi dan Validasi Nomor Ponsel oleh Operator Seluler 

  1. Pusat Data dan Teknologi Informasi mengumpulkan data nomor ponsel pendidik dan peserta didik dari aplikasi Dapodik dan PDDikti.
  2. Operator seluler menarik data dari Pusat Data dan Teknologi Informasi setiap hari.
  3. Variabel data yang ditarik oleh operator seluler meliputi: 
    1. Peserta Didik ID sebagai kode unik peserta didik; 
    2. Pendidik ID sebagai kode unik pendidik; 
    3.  SDM ID sebagai kode unik dosen; 
    4. Jenjang Pendidikan; 
    5. Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN); 
    6. Kode Perguruan Tinggi; 
    7. Nama Sekolah; 
    8. Nama Perguruan Tinggi; 
    9. Provinsi; 
    10. Kabupaten;
    11. Kecamatan; dan 
    12. Nomor Ponsel. 
  4.  Operator seluler melakukan verifikasi dan validasi nomor ponsel. 
  5.  Operator seluler mengirimkan kembali ke Pusat Data dan Teknologi Informasi hasil verifikasi dan validasi dengan kelompok sebagai berikut: 
  6. a. nomor ponsel aktif; 
    b.nomor ponsel tidak aktif; dan 
    c.nomor ponsel tidak ditemukan.
D. Penerbitan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak 
1. Untuk PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah. 
Pusat Data dan Teknologi Informasi menyampaikan hasil verfikasi dan validasi nomor ponsel oleh operator seluler kepada Satuan Pendidikan melalui aplikasi verifikasi validasi: https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id. 
b. Pengelola Satuan Pendidikan/kepala sekolah membuat SPTJM untuk nomor ponsel aktif. 
c. Pengelola Satuan Pendidikan/kepala sekolah mengunggah SPTJM tersebut dalam aplikasi verifikasi validasi. 
d. Operator Dinas Pendidikan memonitor Satuan Pendidikan/sekolah yang belum mengunggah SPTJM pada aplikasi verifikasi validasi dan menghimbau Satuan Pendidikan/sekolah tersebut untuk mengunggah SPTJM. 
e. Pusat Data dan Teknologi Informasi melakukan pengecekan/pemeriksaan SPTJM Satuan Pendidikan/sekolah. 
2. Untuk Satuan Pendidikan jenjang pendidikan tinggi. 
a. Pusat Data dan Teknologi Informasi menyampaikan hasil verfikasi dan validasi nomor ponsel oleh operator seluler kepada Satuan Pendidikan melalui aplikasi PDDikti: https://pddikti.kemdikbud.go.id. 
b. Pimpinan perguruan tinggi membuat SPTJM untuk nomor ponsel aktif. 
c. Pimpinan perguruan tinggi mengunggah SPTJM tersebut dalam aplikasi kuota dikti: https://kuotadikti.kemdikbud.go.id. 
d. Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) memastikan kelengkapan SPTJM Perguruan Tinggi Swasta. 
e. Pengelola PDDikti Pusat pada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dan Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi memastikan kelengkapan SPTJM Perguruan Tinggi Negeri. 

E. Pemutakhiran Nomor Ponsel 
1. Untuk PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah. 
a. Operator Satuan Pendidikan melakukan pemutakhiran nomor ponsel yang berubah, tidak aktif, dan tidak ditemukan melalui aplikasi verifikasi validasi: https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id.
b. Pengelola Satuan Pendidikan/kepala sekolah membuat SPTJM untuk nomor ponsel yang dimutakhirkan. 
c. Pengelola Satuan Pendidikan/kepala sekolah mengunggah SPTJM tersebut dalam aplikasi verifikasi validasi. 
d. Operator Dinas Pendidikan memonitor Satuan Pendidikan/sekolah yang belum mengunggah SPTJM untuk data yang dimutakhirkan dan menghimbau Satuan Pendidikan/sekolah tersebut untuk mengunggah SPTJM untuk data yang dimutakhirkan. e. Pusat Data dan Teknologi Informasi melakukan pengecekan/pemeriksaan SPTJM Satuan Pendidikan/sekolah untuk data yang dimutakhirkan. 
2. Untuk Satuan Pendidikan jenjang pendidikan tinggi. 
a. Pengelola PDDikti di perguruan tinggi melakukan pemutakhiran nomor ponsel yang berubah, tidak aktif, dan tidak ditemukan melalui aplikasi PDDikti: https://pddikti.kemdikbud.go.id. 
b. Pimpinan perguruan tinggi membuat SPTJM untuk nomor ponsel yang dimutakhirkan. c. Pimpinan perguruan tinggi mengunggah SPTJM tersebut dalam aplikasi kuota dikti: https://kuotadikti.kemdikbud.go.id. 
d. Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) memastikan kelengkapan SPTJM Perguruan Tinggi Swasta untuk data yang dimutakhirkan. 
e. Pengelola PDDikti Pusat pada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dan Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi memastikan kelengkapan SPTJM Perguruan Tinggi Negeri untuk data yang dimutakhirkan. 
3. Pengunggahan SPTJM untuk pemutakhiran nomor ponsel dapat dilakukan sampai dengan tanggal penyaluran tahap berikutnya. 

4. Nomor ponsel yang dimutakhirkan dan sudah dipertanggungjawabkan dalam SPTJM akan mulai menerima bantuan kuota data internet pada tahap penyaluran berikutnya.

 BAB V MEKANISME PENYALURAN BANTUAN KUOTA DATA INTERNET 
Mekanisme penyaluran bantuan subsidi kuota data internet sebagai berikut: 
  1. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Pusat Data dan Teknologi Informasi menetapkan jumlah penerima bantuan kuota data internet sesuai dengan SPTJM. 
  2. Pusat Data dan Teknologi Informasi mengirimkan daftar penerima bantuan kuota data internet kepada operator seluler. 
  3. Operator seluler mengirimkan kuota data internet sesuai daftar penerima bantuan kuota data internet dari Pusat Data dan Teknologi Informasi. 
  4. Operator seluler melaporkan hasil pengiriman kuota data internet kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Pusat Data dan Teknologi Informasi. 
  5. Penyaluran kuota data internet dilakukan selama 4 (empat) bulan dari September sampai dengan Desember 2020 dengan jadwal sebagai berikut :  a. Bantuan kuota data internet untuk bulan pertama 1) tahap I pada tanggal 22 sampai 24 September 2020; dan 2) tahap II pada tanggal 28 sampai 30 September 2020.  b. Bantuan kuota data internet untuk bulan kedua 1) tahap I pada tanggal 22 sampai 24 Oktober 2020; dan 2) tahap II pada tanggal 28 sampai 30 Oktober 2020.  c. Bantuan kuota data internet untuk bulan ketiga dan keempat dikirim bersamaan. 1) tahap I pada tanggal 22 sampai 24 November 2020; dan 2) tahap II pada tanggal 28 sampai 30 November 2020.  
  6. Bantuan kuota data internet memiliki masa berlaku sebagai berikut: a. bantuan kuota data internet untuk bulan pertama dan kedua berlaku selama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak kuota data internet diterima oleh nomor ponsel pendidik dan peserta didik; dan b. bantuan kuota data internet untuk bulan ketiga dan keempat berlaku selama 75 (tujuh puluh lima) hari terhitung sejak kuota data internet diterima oleh nomor ponsel pendidik dan peserta didik. 7. Setiap penerima bantuan hanya dapat menerima bantuan kuota data internet untuk 1 (satu) nomor ponsel setiap bulannya. 

BAB VI PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA UNTUK BANTUAN KUOTA DATA INTERNET 
Pengadaan bantuan kuota data internet dilaksanakan sesuai dengan: 
a. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; 
b. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Dalam Penanganan Keadaan Darurat (berdasarkan surat Direktur Advokasi Pemerintah Pusat, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 10174/D.4.1/09/2020 tanggal 16 September 2020); dan 
c. Surat Edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penjelasan atas Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dengan mekanisme pengadaan barang/jasa dalam penanganan keadaan darurat kepada operator seluler dan dilaksanakan pada tahun anggaran yang bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Pusat Data dan Teknologi Informasi Tahun Anggaran 2020. 

BAB VII MONITORING, EVALUASI, DAN PELAPORAN Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen (KPA/PPK) Pusat Data dan Teknologi Informasi melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan terhadap tahapan kegiatan pengadaan dalam penanganan darurat melalui operator seluler, meliputi: 
a. proses penunjukan operator seluler;
b. pelaksanaan pekerjaan; 
c. perhitungan hasil pekerjaan; dan 
d. serah terima hasil pekerjaan. 

A. Monitoring 
Monitoring dilakukan oleh KPA/PPK Pusat Data dan Teknologi Informasi terhadap pelaksanaan pengadaan bantuan kuota data internet berdasarkan laporan yang diberikan oleh operator seluler. Monitoring dilakukan terhadap kesesuaian antara kontrak pekerjaan dengan realisasi penyaluran kuota data internet di lapangan oleh operator seluler. 

B. Evaluasi 
Evaluasi dilakukan oleh KPA/PPK Pusat Data dan Teknologi Informasi untuk menganalisis kendala yang dihadapi dan menyusun rencana tindak lanjut untuk memitigasi atau memprediksi kejadian/kondisi yang berpotensi menghambat pelaksanaan pekerjaan. 

C. Pelaporan Setelah selesainya pekerjaan, KPA/PPK Pusat Data dan Teknologi Informasi menyusun laporan penyelesaian pekerjaan dan diserahkan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang isinya meliputi: 
a. spesifikasi paket bantuan kuota data internet; 
b. rencana dan realisasi anggaran; 
c. sumber daya yang digunakan; 
d. kendala dan solusi selama pelaksanaan pekerjaan; dan 
e. hal-hal lain yang dianggap perlu. 

BAB VIII PENGAWASAN DAN PELAYANAN HUKUM 
A. Pengawasan Para pihak yang terlibat dalam proses pengadaan bantuan kuota data internet wajib mematuhi etika pengadaan dengan tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan pengadaan bantuan kuota data internet. Kegiatan pengawasan merupakan kegiatan yang bertujuan untuk mengurangi atau menghindari masalah yang berhubungan dengan penyalahgunaan wewenang dan segala bentuk penyimpangan lainnya, yang dapat berakibat pada pemborosan keuangan negara. 

Pengawasan dilakukan oleh Kemendikbud bersama Aparat Pengawasan Intern Pemerintah. Dalam rangka transparansi dalam pemanfaatan anggaran pengadaan barang/jasa dalam penanganan keadaan darurat, masyarakat dapat melakukan pengawasan untuk memantau pelaksanaan pengadaan bantuan kuota data internet dan apabila terdapat indikasi  penyimpangan, masyarakat dapat melaporkannya kepada Unit Layanan Terpadu Kemendikbud.

B. Pelayanan Hukum Menteri Pendidikan dan Kebudayaan memberikan pelayanan hukum kepada KPA/PPK Pusat Data dan Teknologi Informasi yang melaksanakan pengadaan barang/jasa dalam penanganan keadaan darurat terkait pelaksanaan tugas dalam pengadaan bantuan kuota data internet. Pelayanan hukum diberikan sejak proses penyelidikan hingga tahap putusan pengadilan dan dapat dibantu oleh Advokat
Bagi anda yang memerlukan peraturan sekretaris jenderal nomor 14 tahun 2020 tentang petunjuk teknis bantuan kuota internet tahun 2020 dapat anda unduh pada link di bawah ini


Semoga informasi berkaitan dengan Download peraturan sekretaris jenderal nomor 14 tahun 2020 tentang petunjuk teknis bantuan kuota internet tahun 2020 memberikan manfaat bagi kita semua.

No comments: