Sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 2/SE/VII/2019 tertanggal 30 Juli 2019. Surat edaran Kepala BKN tersebut ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat; dan Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat. Surat edaran tersebut berisi tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian.
Dasar hukum surat edaran tersebut adalah sebagai berikut: a. Undang-Undang Nomor 5 Tahun2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
b. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
dan
c. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai
Negeri Sipil.
Maksud dan Tujuan ditetapkan Surat Edaran ini yaitu:
a. menjadi pedoman bagi Instansi Pemerintah dalam melakukan penunjukan
Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas sehingga proses kerja dapat tetap
berjalan efektif meskipun pejabat definitif berhalangan; dan
b. menentukan batas kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas.
lsi Surat Edaran
a. Berkenaan dengan kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas, dapat
kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1) Dalam Pasal 14 ayat (1), ayat (2), dan ayat (7) Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan antara lain ditentukan
bahwa:
a) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan memperoleh Mandat apabila:
(1) ditugaskan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan di
atasnya; dan
(2) merupakan pelaksanaan tugas rutin.
b) Pejabat yang melaksanakan tugas rutin terdiri atas:
(1) Pelaksana Harian yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat
definitif yang berhalangan sementara; dan
(2) Pelaksana Tugas yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat
definitif yang berhalangan tetap.
c) Badan dan/atau pejabat pemerintahan yang memperoleh wewenang
melalui mandat tidak benruenang mengambil keputusan dan/atau
tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan
status hukum pada aspek organisasi kepegawaian dan alokasi
anggaran.
2) Dalam penjelasan Pasal 14 ayat (7) Undang-Undang Nomor 30 tahun
2014 tentang Administrasi Pemerintahan antara lain ditentukan bahwa:
a) yang dimaksud dengan "keputusan dan atau tindakan yang bersifat
strategis" adalah keputusan dan atau tindakan yang memiliki dampak
besar seperti penetapan perubahan rencana strategis dan rencana
kerja pemerintah.
b) yang dimaksud dengan "perubahan status hukum kepegawaian"
adalah melakukan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian
pegawai.
3) Dalam Pasal 67 dan Pasal 107 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun
2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil antara lain ditentukan
bahwa:
a) Pejabat Fungsional berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab
secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat
administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan
dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional.
b) JPT madya atau JF jenjang ahli utama dapat mengisi JPT utama
sepanjang memenuhi persyaratan.
c) JPT pratama atau JF jenjang ahli utama dapat mengisi JPT madya
sepanjang memenuhi persyaratan.
d) Administrator atau JF jenjang ahli madya dapat mengisi JpT pratama
sepanjang memenuhi persyaratan.
b. Sehubungan dengan hal tersebut, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai
berikut:
1) Apabila terdapat pejabat yang tidak dapat melaksanakan tugas/terdapat
kekosongan pejabat karena berhalangan sementara atau berhalangan
tetap, dan untuk tetap menjamin kelancaran pelaksanaan tugas, maka
pejabat pemerintah di atasnya agar menunjuk pejabat lain di
lingkungannya sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas.
2) Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas tidak benrvenang mengambil
keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada
perubahan status hukum pada aspek kepegawaian.
3) Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas tidak berwenang mengambil
keputusan dan/atau tindakan pada aspek kepegawaian yang meliputi
pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai.
4) Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas memiliki kewenangan mengambil
keputusan dan/atau tindakan selain keputusan dan/atau tindakan yang
bersifat strategis dan berdampak pada perubahan status hukum pada
aspek kepegawaian sebagaimana dimaksud pada angka 3).
5) Adapun kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas pada aspek
kepegawaian antara lain meliputi:
a) melaksanakan tugas sehari-hari pejabat definitif sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan;
b) menetapkan sasaran kerja pegawai dan penilaian prestasi kerja
pegawai;
c) menetapkan surat kenaikan gaji berkala;
d) menetapkan cuti selain Cuti di Luar Tanggungan Negara dan cuti
yang akan dijalankan di luar negeri;
e) menetapkan surat tugas/surat perintah pegawai;
f) menjatuhkan hukuman disiplin pegawai tingkat ringan;
g) menyampaikan usul mutasi kepegawaian kecuali perpindahan antar
instansi;
h) memberikan izin belajar;
i) memberikan izin mengikuti seleksi
tinggi/adm in istrasi ; dan
jabatan pimpinan
j) mengusulkan pegawai untuk mengikuti pengembangan kompetensi.
6) Pegawai Negeri Sipil yang ditunjuk sebagai Pelaksana Harian atau
Pelaksana Tugas tidak perlu dilantik atau diambil sumpahnya.
7) Penunjukan Pegawai Negeri Sipil sebagai Pelaksana Harian dan
Pelaksana Tugas tidak perlu ditetapkan dengan keputusan melainkan
cukup dengan Surat Perintah dari Pejabat Pemerintahan lebih tinggi yang
memberikan mandat.
8) Surat Perintah sebagaimana dimaksud pada angka 7) dibuat menurut
contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.
9) Pelaksana Harian dan Pelaksana tugas bukan jabatan definitif, oleh karena
itu Pegawai Negeri Sipil yang diperintahkan sebagai Pelaksana Harian
atau Pelaksana Tugas tidak diberikan tunjangan jabatan struktural
sehingga dalam surat perintah tidak dicantumkan besaran tunjangan
jabatan.
10) Pengangkatan sebagai Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas tidak
boleh menyebabkan yang bersangkutan dibebaskan dari jabatan
definitifnya dan tunjangan jabatannya tetap dibayarkan sesuai dengan
jabatan definitifnya.
11) Pegawai Negeri Sipil yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas
melaksanakan tugasnya untuk paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat
diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan.
12) Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan
Administrator, Jabatan Pengawas, atau Jabatan Pelaksana hanya dapat
ditunjuk sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas dalam Jabatan
Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas yang sama
atau setingkat lebih tinggi di lingkungan unit kerjanya.
13) Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional dapat ditunjuk
sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas dengan ketentuan:
a) Pejabat fungsional jenjang ahli utama dapat ditunjuk sebagai
Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas Jabatan Pimpinan Tinggi
atau jabatan administrator atau jabatan pengawas;
b) Pejabat fungsional jenjang ahli madya dapat ditunjuk sebagai
Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas jabatan administrator atau
jabatan pengawas; dan
c) Pejabat fungsional jenjang ahli muda dan pertama dapat ditunjuk
sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas jabatan pengawas.
Ketentuan penunjukan dan kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana
Tugas bagi Jabatan Sekretaris Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota
dilakukan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 3 tahun 2018 tentang
Penjabat Sekretaris Daerah.
Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Kepala Badan
Kepegawaian Negara Nomor K.26-304/.20-3199 tanggal 5 Februari 2016,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Bagi anda yang memerlukan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 2/SE/VII/2019 dapat anda unduh disini
Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 2/SE/VII/2019 dilengkapi dengan lampiran Format SK Pengangkatan Sebagai PLH dan PLT.
No comments:
Post a Comment