Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) sebagai salah satu program yang langsung berhubungan
dengan peserta didik sudah dirilis sejak tahun 1976 dan diperkuat tahun 1984 dengan terbitnya SKB 4 Menteri yaitu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri yang diperbaharui pada tahun 2003.
Laporan UKS |
Program Usaha Kesehatan Sekolah yang dikenal dengan Trias UKS yaitu Pendidikan Kesehatan, Pelayanan Kesehatan dan Pembinaan Lingkungan Sekolah Sehat merupakan hal yang sangat penting dalam mewujudkan peserta didik yang sehat dan cerdas.
Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah adalah upaya pendidikan dan kesehatan yang dilaksanakan secara terpadu, terarah dan bertanggung jawab dalam menanamkan, menumbuhkan dan melaksanakan prinsip hidup sehat dalam kehidupan sehari-hari.
Dalam pelaksanaan program UKS selama ini masih dirasakan belum sesuai dengan yang diharapkan, kegiatan pendidikan kesehatan lebih bersifat pengajaran, penambahan pengetahuan dan kurang menekankan pada segi praktis yang dapat diaplikasikan pada kehidupan sehari-hari. Pelayanan kesehatan pada peserta didik meliputi promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif. Sedangkan pembinaan lingkungan sekolah sehat lebih ditekankan pada lingkungan fisik, mental dan sosial. Disamping itu, koordinasi dalam pelaksanaan program belum terjalin dengan baik pada setiap jenjang Tim Pembina UKS. Oleh karena itu perlu pemberdayaan Tim Pembina UKS dan Tim Pelaksana dalam rangka memantapkan pelaksanaan program UKS ke depan.
Dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dinyatakan bahwa Pendidikan Nasional bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan Jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan. Di antara tujuan tersebut terdapat tujuan yang menyangkut kesehatan baik kesehatan jasmani maupun kesehatan mental sosial, dimana keduanya sangat mempengaruhi terwujudnya manusia Indonesia seutuhnya.
Salah satu modal pembangunan nasional adalah sumber daya manusia yang berkualitas yaitu sumber daya manusia yang sehat fisik, mental dan sosial serta mempunyai produktivitas yang optimal.
Untuk mewujudkan sumber daya manusia yang sehat fisik, mental dan sosial serta mempunyai produktivitas yang optimal diperlukan upaya-upaya pemeliharaan dan peningkatan kesehatan secara terus menerus yang dimulai sejak dalam kandungan, anak usia dini sampai dengan usia lanjut.
Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah merupakan salah satu upaya pemeliharaan dan peningkatan kesehatan yang ditujukan kepada peserta didik merupakan salah satu mata rantai yang penting dalam meningkatkan kualitas fisik penduduk. Dari berbagai hasil evaluasi dan pengamatan yang dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dapat disimpulkan berbagai kondisi sebagai berikut.
1. Kegiatan Usaha Kesehatan Sekolah, ditinjau dari segi sarana/prasarana, pengetahuan, sikap peserta didik di bidang kesehatan, warung sekolah, makanan sehari-hari/gizi, kesehatan gigi, kesehatan pribadi dan sebagainya secara umum memperlihatkan bahwa prinsip hidup sehat dan derajat kesehatan peserta didik belum mencapai tingkat yang diharapkan.
2. Sasaran upaya kesehatan ditinjau dari cakupan (coverage) sekolah, peserta didik dikaitkan dengan wajib belajar, mutu penyelenggaraan, ketenagaan dan sarana prasarana
belum seimbang dengan usaha pencapaian tujuan UKS.
3. Perilaku hidup bersih dan sehat belum mencapai tingkat yang diharapkan, di samping itu ancaman penyakit terhadap peserta didik masih tinggi dengan adanya penyakit endemis
dan kekurangan gizi.
4. Masalah kesehatan yang menimpa peserta didik meliputi:
a. Sanitasi dasar yang memenuhi syarat kesehatan
• Jamban
• Air bersih
b. Meningkatnya pecandu narkoba.
c. Meningkatnya HIV/AIDS melalui hubungan seksual.
d. Perilaku Hidup Bersih dan Sehat seperti : diare, cacingan, gigi berlubang dan lain-lain.
5. Peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM)
a. Kurangnya guru yang mengajar pendidikan kesehatan/guru yang menangani UKS
b. Kader Kesehatan Sekolah perlu dilatih dalam bidang kesehatan (pendidikan dan pelayanan)
6. Terbatasnya sarana dan prasarana UKS, perlu:
a. Pengadaan UKS kit, ruang UKS
b. Pengadaan media seperti poster, leaflet, lembar balik, dan lain-lain
c. Pengadaan buku pencatatan dan pelaporan
7. Pencatatan dan pelaporan yang masih/kurang terpenuhi:
a. Perlu diaktifkan
b. SetiapTP UKS memiliki catatan kegiatan
8. Kurangnya koordinasi dan komitmen dalam pelaksanaan program UKS.
Laporan UKS
Pedoman Pembinaan UKS
No comments:
Post a Comment