Saturday 20 February 2021

PETUNJUK TEKNIS (JUKNIS) PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS) REGULER TAHUN 2021

 Petunjuk teknis (Juknis) berfungsi sebagai acuan berkaitan dengan pengelolaan. Begitu juga dengan petunjuk teknis BOS tahun 2021 ini memiliki fungsi sebagai acauan seluruh komponen yang mengelola dana batuan operasional Sekolah (BOS) reguler tahun 2021 ini.

PETUNJUK TEKNIS (JUKNIS)  PENGELOLAAN   DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS) REGULER TAHUN 2021
PETUNJUK TEKNIS (JUKNIS)  PENGELOLAAN   DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS) REGULER TAHUN 2021

Petunjuk teknis (Juknis) pengelolaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) reguler diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 6 tahun 2021 tentang Petunjuk teknis pengelolaan dana bantuan operasional sekolah reguler.

Bahan pertimbangan  Petunjuk teknis pengelolaan dana bantuan operasional sekolah reguler. tahun 2021 bahwa  untuk meningkatkan mutu pembelajaran dan pemerataan akses layanan Pendidikan, perlu mengalokasikan dan menyalurkan dana bantuan operasional sekolah reguler; untuk mendukung pengelolaan dana bantuan operasional sekolah reguler secara akuntabel dan tepat sasaran, perlu menyusun petunjuk teknis pengelolaan dana bantuan operasional sekolah reguler; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler belum memenuhi kebutuhan hukum dalam pengelolaan dana bantuan operasional sekolah reguler, sehingga perlu diganti;  berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler; 

Dana Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya  disebut Dana BOS adalah dana yang digunakan terutama untuk mendanai belanja nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana program wajib belajar dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  Dana BOS Reguler adalah Dana BOS yang dialokasikan untuk membantu kebutuhan belanja operasional seluruh peserta didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah. 

Pengelolaan Dana BOS Reguler dilakukan berdasarkan prinsip:

a. fleksibilitas yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola  sesuai dengan kebutuhan sekolah;

b. efektivitas yaitu penggunaan Dana BOS Reguler  diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah; 

c. efisiensi yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal; 

d. akuntabilitas yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundangundangan; dan

e. transparansi yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah. 

Sekolah Penerima Dana BOS Reguler terdiri atas:  a. SD; b. SDLB; c. SMP; d. SMPLB; e. SMA; f. SMALB;  g. SLB; dan  h. SMK. 

Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik  sesuai dengan kondisi riil di sekolah sampai dengan tanggal 31 Agustus; 

b. memiliki nomor pokok sekolah nasional yang terdata pada Dapodik; 

c. memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Dapodik; 

d. memiliki jumlah Peserta Didik paling sedikit 60 (enam puluh) Peserta Didik selama 3 (tiga) tahun terakhir; dan 

e. tidak merupakan satuan pendidikan kerja sama.

Persyaratan jumlah Peserta Didik sebagaimana dimaksud  pada ayat (2) huruf d dikecualikan bagi: 

a. Sekolah Terintegrasi, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB; 

b. sekolah yang berada di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Kementerian; dan 

c. sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah yang berada pada wilayah dengan kondisi kepadatan penduduk yang rendah dan secara geografis tidak dapat digabungkan dengan sekolah lain. 

Besaran alokasi Dana BOS Reguler dihitung berdasarkan besaran satuan biaya masing-masing daerah dikalikan dengan jumlah Peserta Didik.  Satuan biaya masing-masing daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.  Jumlah Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat dihitung berdasarkan data jumlah Peserta Didik yang memiliki NISN.

Penyaluran Dana BOS Reguler dilakukan secara bertahap  dengan ketentuan:

a. penyaluran tahap I dilakukan setelah sekolah  menyampaikan laporan penggunaan Dana BOS Reguler tahap II tahun sebelumnya. 

b. penyaluran tahap II dilakukan setelah sekolah menyampaikan laporan penggunaan Dana BOS Reguler tahap III tahun sebelumnya; dan  

c. penyaluran tahap III dilakukan sekolah menyampaikan penyampaian laporan tahap I tahun anggaran berjalan. 

Sekolah dapat langsung menggunakan Dana BOS Reguler untuk membiayai penyelenggaraan operasional sekolah setelah Dana BOS Reguler disalurkan dan masuk ke Rekening Sekolah. 

Menteri dapat memberikan rekomendasi untuk penundaan atau penghentian penyaluran Dana BOS Reguler bagi Pemerintah Daerah yang melanggar norma, standar, prosedur, dan kriteria bidang pendidikan sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan. 

KOMPONEN PENGGUNAAN DANA BOS REGULER 

(1) Sekolah menggunakan Dana BOS Reguler untuk membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan di sekolah meliputi komponen:

a. penerimaan Peserta Didik baru;

b. pengembangan perpustakaan;

c. pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan  ekstrakurikuler;

d. pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi  pembelajaran;

e. pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah;

f. pengembangan profesi guru dan tenaga  kependidikan;

g. pembiayaan langganan daya dan jasa;

h. pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah;

i. penyediaan alat multimedia pembelajaran;

j. penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi  keahlian; 

k. penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung  keterserapan lulusan; dan/atau 

l. pembayaran honor. 


Dalam pengelolaan Dana BOS Reguler, kepala sekolah  bertugas:

a. membuat perencanaan atas penggunaan Dana BOS  Reguler;

b. mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik  sesuai dengan kondisi riil di sekolah sampai dengan batas waktu yang ditetapkan setiap tahun; 

c. menggunakan Dana BOS Reguler sesuai komponen penggunaan Dana BOS Reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1); dan 

d. membuat laporan penggunaan Dana BOS Reguler.

Dalam pengelolaan Dana BOS Reguler kepala sekolah membentuk tim BOS Sekolah yang terdiri atas:

a. kepala sekolah sebagai penanggung jawab; 

b. bendahara sekolah; dan

c. anggota (1 (satu) orang dari unsur guru; 1 (satu) orang dari unsur Komite Sekolah; dan 1 (satu) orang dari unsur orang tua/wali peserta didik 

Dalam pengelolaan Dana BOS Reguler, tim BOS Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dilarang:

a. melakukan transfer Dana BOS Reguler ke rekening  pribadi atau lainnya untuk kepentingan selain penggunaan Dana BOS Reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1); 

b. membungakan untuk kepentingan pribadi; 

c. meminjamkan kepada pihak lain;

d. membeli perangkat lunak untuk pelaporan keuangan  Dana BOS Reguler atau perangkat lunak lainnya yang sejenis; 

e. menyewa aplikasi pendataan atau aplikasi penerimaan peserta didik baru dalam jaringan; 

f. membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah; 

g. membiayai kegiatan dengan mekanisme iuran;

h. membeli pakaian, seragam, atau sepatu bagi guru  atau Peserta Didik untuk kepentingan pribadi yang bukan inventaris sekolah; 

i. memelihara prasarana sekolah dengan kategori kerusakan sedang dan berat; 

j. membangun gedung atau ruangan baru;

k. membeli instrumen investasi;

l. membiayai   kegiatan   untuk   mengikuti   pelatihan,  sosialisasi, dan pendampingan terkait program Dana BOS Reguler atau program perpajakan BOS Reguler  yang diselenggarakan lembaga di luar Dinas dan/atau Kementerian; 

m. membiayai kegiatan yang telah dibiayai secara penuh dari sumber dana Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau sumber lain yang sah; 

n. melakukan penyelewengan penggunaan Dana BOS Reguler untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu; dan/atau 

o. menjadi distributor atau pengecer pembelian buku kepada Peserta Didik di sekolah yang bersangkutan. 

Bagi anda yang memerlukan Juknis Pengelolaan dana bantuan operasional sekolah reguler tahun 2021 dapat anda unduh pada link di bawah ini:

PETUNJUK TEKNIS (JUKNIS)  PENGELOLAAN   DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS) REGULER TAHUN 2021

Semoga informasi yang saya bagikan berkaitan dengan Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) reguler tahun 2021 dapat memberikan manfaat bagi kita semua.

Sumber: 

1. https://jdih.kemdikbud.go.id 

2. https://bos.kemdikbud.go.id/

No comments: