SK (Surat Keputusan) Sekolah Penerima BOS Reguler Tahun Pelajaran 2020/2021. Surat Keputusan ini berisi daftar sekolah yang menerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) reguler pada tahun pelajaran 2020/2021. SK (Surat Keputusan) Satuan Penerima BOS Reguler Tahun Pelajaran 2020/2021 ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Februari 2021 oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Bapak Nadiem Anwar Makarim. SK (Surat Keputusan) Satuan Penerima BOS Reguler Tahun Pelajaran 2020/2021 terbit dengan nomor surat : 15/P/2021. Salinan sesuai dengan aslinya, Kepala Biro Hukum Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, ttd. Dian Wahyuni NIP 196210221988032001.
SEKOLAH PENERIMA DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH REGULER TAHUN AJARAN 2020/2021 |
Yang menjadi bahan pertimbangan Surat Keputusan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Sekolah Penerima Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler Tahun Ajaran 2020/2021
SK (Surat Keputusan) Satuan Penerima BOS Reguler Tahun Pelajaran 2020/2021 mengingat 3 hal yang tersebut di bawah ini antara lain:
- Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 242);
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1673) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 124);
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 147);
SK Satuan Penerima BOS Reguler Tahun Pelajaran 2020/2021 ini berisi 3 ketetapan antara lain sebagai berikut:
- Menetapkan sekolah penerima dana bantuan operasional sekolah reguler tahun ajaran 2020/2021 yang selanjutnya disebut Sekolah Penerima BOS Reguler sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
- Sekolah Penerima BOS Reguler sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU menggunakan bantuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Pada lampiran SK Satuan Penerima BOS Reguler Tahun Pelajaran 2020/2021 ini terdapat sejumlah 216. 603 satuan pendidikan yang menerima BOS reguler pada tahun pelajaran 2020/2021 ini. Bagi anda yang memerlukan SK Satuan Penerima BOS Reguler Tahun Pelajaran 2020/2021 dapat anda unduh pada link di bawah ini.
Semoga informasi yang saya bagikan berkaitan dengan SK Satuan Penerima BOS Reguler Tahun Pelajaran 2020/2021 dapat memberikan manfaat bagi kita semua.
Sumber: https://bos.kemdikbud.go.id/portal/welcome
No comments:
Post a Comment