Persiapan Penyaluran Dana BOS
Tahap III Tahun 2020, Kementerian Pendidikan dan Kebudaayaan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah telah mengeluarkan surat dalam rangka persiapan penyaluran dana bos tahap III tahun 2020 pada tanggal 11 Agustus 2020 dengan nomor surat 7160/C/KU/2020.
Surat persiapan penyaluran dana bos tahap III tahun 2020 ini ditujukan kepada Yang Terhormat: 1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
2. Kepala Dinas Kabupaten/Kota
3. Kepala Sekolah di seluruh Indonesia. Dengan adanya surat tersebut sebagai penyelenggara pendidikan di satuan pendidikan maka satuan pendidikan perlu melakukan bebera persiapan agar tidak ada hambatan dalam penyaluran Dana BOS tahap III tahun 2020.
Berikut ini adalah petikan surat Persiapan Penyaluran Dana BOS Tahap III Tahun 2020, Kementerian Pendidikan dan Kebudaayaan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah:
Dengan hormat, dalam rangka persiapan penyaluran dana BOS Reguler Tahap III Tahun 2020
dengan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.07/2020 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan
Dana Alokasi Khusus Nonfisik dan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan
atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional
Sekolah, maka perlu kami sampaikan informasi sebagai berikut:
- Penyaluran dana BOS dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan dari rekening kas umum negara (RKUN) ke rekening sekolah.
- Penetapan Sekolah penerima dana BOS Reguler berdasarkan pada Dapodik per tanggal 31 Agustus 2020. Data pada Dapodik per tanggal 31 Agustus 2020 merupakan batas akhir pengambilan data oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang digunakan untuk penetapan penyaluran dana BOS Reguler pada Tahap III tahun 2020 dan penyaluran dana BOS Reguler Tahap I dan Tahap II tahun berikutnya.
- Berdasarkan butir 1 (satu) dan butir 2 (dua), maka:
- Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang belum menginputkan data izin operasional, agar melakukan pemutakhiran data melalui laman https://vervalsp.data.kemdikbud.go.id.
- Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan sekolah yang diselenggarakan masyarakat wajib melakukan pelaporan realisasi penggunaan dana BOS Tahap I paling lambat tanggal 31 Agustus 2020 pada laman https://bos.kemdikbud.go.id.
- Sekolah yang telah menggunakan aplikasi rencana kegiatan dan anggaran sekolah (ARKAS) cukup menginputkan realisasi penggunaan dana BOS pada fitur buku kas umum (BKU), sehingga tidak perlu melakukan pelaporan pada laman https://bos.kemdikbud.go.id sebab sudah terintegrasi.
- Perubahan atribut data rekening sekolah dapat dilakukan melalui sistem informasi rekening BOS (SIRBOS) pada laman https://bos.kemdikbud.go.id.
- Sekolah yang tidak melakukan sinkronisasi Dapodik sebagaimana butir 2 (dua), tidak melakukan pemutakhiran data sebagaimana butir 3 (tiga) huruf a dan tidak melakukan pelaporan sebagaimana butir 3 (tiga) huruf b, maka penyaluran dana BOS Reguler Tahap III tahun 2020, Tahap I dan Tahap II tahun 2021 tidak dapat dilakukan.
- Dalam hal terjadi sisa belanja atau salur dana BOS akibat sekolah tutup atau menolak, maka mekanime pengembalian belanja dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.05/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.05/2014 tentang Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik.
- Berdasarkan huruf f, proses penyetoran ke Kas Negara dapat dilakukan dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan KPPN yang dapat diwakili oleh Tim BOS Provinsi untuk mendapatkan kode bagian anggaran, kode satuan kerja dan kode akun yang diperlukan dalam rangka pembuatan kode billing. Adapun mekanisme pengembalian belanja dapat dilakukan melalui:
- sarana layanan Penerimaan Negara dalam bentuk loket/ teller (over the counter) pada Bank/ Pos Persepsi; atau
- sarana layanan Penerimaan Negara dalam bentuk layanan Sistem Elektronik yang dapat dilakukan melalui laman https://simponi.kemenkeu.go.id.
4. Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota dapat memantau data sekolah sebagaimana butir 2 (dua) dan butir 3 (tiga) huruf a pada laman https://datadik.kemdikbud.go.id.
5. Sekolah dapat memantau data sekolah sebagaimana butir 3 (tiga) huruf a pada laman https://sp.datadik.kemdikbud.go.id.
6. Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota melakukan pembinaan dan pengawasan dalam perencanaan dan pelaporan Sekolah sesuai dengan kewenangannya.
Persiapan Penyaluran Dana BOS Tahap III Tahun 2020 ditandatangani oleh Direktur Jenderal,
Jumeri, S.T.P., M. Si.
Tembusan: NIP 196305101985031019
1. Sekretaris Jenderal, Kemdikbud;
2. Inspektur Jenderal, Kemdikbud;
3. Seluruh Direktur di lingkungan Ditjen PAUD, Dikdas dan Dikmen.
Bagi anda yang memerlukan surat Persiapan Penyaluran Dana BOS Tahap III Tahun 2020 dapat anda unduh pada link di bawah ini:
Semoga informasi berkaitan dengan Persiapan Penyaluran Dana BOS Tahap III Tahun 2020 dapat memberikan manfaat bagi kita semua.
No comments:
Post a Comment