Kebijakan berkaitan dengan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada tahun anggaran 2021. Pokok-pokok kebijakan kementerian pendidikan dan kebudayaan akan dijadikan dasar rancangan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dalam menyusun petunjuk teknis (Juknis ) Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2021. Terdapat 9 kebijakan pokok menteri pendidikan dan kebudayaan antara lain: 1). Tujuan BOS; 2). Syarat dan Kriteria Penerima BOS ; 3). Penetapan Sekolah Penerima; 4). Satuan Biaya BOS; 5). Penggunaan Dana BOS; 6). Pelaporan; 7). Pengembalian Dana; 8). Sisa Dana ; 9). Sanksi.
KEBIJAKAN BOS TAHUN 2021 |
Berikut ini adalah penjelas rinci berkaitan dengan 9 kebijakan pokok menteri pendidikan dan kebudayaan :
1. Tujuan BOS
Tujuan bantuan operasional sekolah (BOS) pada tahun 2021 ini masih sama dengan tahun 2020 artinya tidak mengalami perubahan. Adapun tujuan BOS adalah sebagai berikut: a). membantu biaya operasional sekolah yang belum terpenuhi oleh pemerintah daerah dan/atau dari sumber lainnya; b). mendukung pemerataan akses layanan Pendidikan;c). meningkatkan mutu pembelajaran.
2. Syarat dan Kriteria Penerima BOS
Persyaratan dan kriteria yang harus dipenuhi oleh satuan pendidikan ingin tetap menerima BOS adalah dengan :
- Mengisi dan melakukan pemutakhiran pada aplikasi Data Pokok pendidikan Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Sekolah sampai dengan batas waktu yang ditetapkan setiap tahun.
- Memiliki NPSN yang terdata pada Dapodik
- Memiliki izin menyelenggarakan pendidikan bagi sekolah yang diselenggarakan masyarakat yang terdata pada Dapodik
- Memiliki jumlah Peserta Didik paling sedikit 60 (enam puluh) Peserta Didik selama 3 (tiga) tahun terakhir saat cut off tahun berjalan *). Dikecualikan bagi: Sekolah Terintegrasi (SATAP), SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB; Sekolah yang berada di Daerah Khusus yang ditetapkan Kementerian; dan Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah yang berada di wilayah dengan kondisi kepadatan penduduk yang rendah dan secara geografis tidak dapat digabungkan dengan Sekolah lain. Apabila jumlah peserta didik pada satuan pendidikan seperti pada nomor 1 kurang dari 60, maka besaran dana BOS diberikan sebesar 60 peserta didik.
- Bukan satuan pendidikan kerja sama
3. Penetapan Sekolah Penerima
Penetapan Sekolah penerima dana BOS Reguler ditetapkan setiap tahun pelajaran berdasarkan data pada Dapodik per tanggal 31 Agustus.
4. Satuan Biaya BOS
Satuan biaya BOS Tahun 2021 ditetapkan oleh Menteri. Ditetapkan melalui Keputusan Menteri. Besaran satuan biaya bersifat majemuk dan dihitung berdasarkan dua indikator, yaitu indeks kemahalan konstruksi (IKK) dan indeks peserta didik (IPD). Dengan menggunakan biaya satuan majemuk untuk BOS Reguler akan mengurangi kesenjangan yang terjadi di tingkat kabupaten/kota. Penerapan biaya satuan BOS dihitung berdasarkan indeks kemahalan konstruksi (IKK) dan indeks peserta didik (IPD).
1. Sebaran IKK Kabupaten/Kota
a. Min IKK = 80,49
b. Max IKK = 493,31
c. Rentang IKK = 412,82
d. Standar Deviasi IKK = 43,54
2. Sebaran IKK tinggi didominasi Indonesia Bagian Timur
3. Sebaran penerima BOS didominasi pada Kabupaten dengan IKK Rendah dan IPD tinggi, yaitu sebanyak 266 Kabupaten/Kota
Indeks Peserta Didik (IPD)
Merupakan indeks yang diperoleh dari median jumlah peserta didik di setiap jenjang wilayah Kab/Kota.
πΌππ· = ππππ πππ πππ‘π πππππ πππ/πππ‘π π₯ ππππππ πππ πππ‘π πππππ πππ/πππ‘π
rentang dan sebaran satuan biaya BOS Reguler tahun 2021
rentang dan sebaran satuan biaya BOS Reguler tahun 2021 |
rentang dan sebaran satuan biaya BOS Reguler tahun 2021 |
5. Penggunaan Dana BOS
Dalam penggunaan dana operasional bantuan sekolah (BOS) meliputi 12 Komponen Penggunaan dana BOS Reguler antara lain sebagai berikut:
- Penerimaan Peserta Didik Baru
- Pengembangan Perpustakaan
- Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler
- Kegiatan Asesmen/ Evaluasi Pembelajaran
- Administrasi Kegiatan Sekolah
- Pengembangan Profesi Pendidik dan Tenaga Kependidikan
- Langganan Daya dan Jasa
- Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah
- Penyediaan Alat Multimedia Pembelajaran
- Penyelenggaraan Bursa Kerja Khusus, Praktik Kerja Industri, PKL dalam negeri, Pemantauan Kebekerjaan, Pemagangan Guru, dan Lembaga Sertifikasi
- Penyelenggaraan Uji Kompetensi Keahlian, Sertifikasi Kompetensi Keahlian, Uji Kompetensi Bahasa Asing berstandar internasional
- Pembayaran Honor
6. Pelaporan
Pelaporan menjadi persyaratan dalam penyaluran:
- Tahap I menjadi persyaratan penyaluran tahap III tahun berjalan.
- Tahap II menjadi persyaratan penyaluran tahap I tahun berikutnya
- Tahap III menjadi persyaratan penyaluran tahap II tahun berikutnya
7. Pengembalian Dana dan.Sisa Dana
Pengembalian dana BOS Reguler diberlakukan bagi Sekolah dengan ketentuan:
- Sekolah yang menolak dana BOS Reguler setelah dana BOS Reguler disalurkan; dan
- Sekolah tutup/merger setelah dana BOS Reguler disalurkan
8. Sisa Dana
Dalam hal terdapat sisa dana BOS Reguler tahun anggaran sebelumnya pada Sekolah, maka sisa dana BOS Reguler tetap digunakan oleh Sekolah dengan ketentuan:
- telah dicatatkan dalam rencana kerja dan anggaran sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- dan sesuai dengan petunjuk teknis BOS Reguler tahun anggaran berjalan
9. Sanksi
Sekolah yang tidak ditetapkan penerima BOS Reguler dan/atau tidak menerima dana BOS Reguler maka:
- Bagi Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah daerah biaya operasionalnya menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya
- Bagi Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat biaya operasionalnya menjadi tanggung jawab badan hukum penyelenggara.
No comments:
Post a Comment