Sunday 9 August 2020

KEMDIKBUD RILIS DAFTAR NAMA DAERAH KHUSUS BERDASARKAN KONDISI GEOGRAFIS

RINTOKUSMIRAN.COM- Kemdibud rilis daftar nama daerah khusus berdasarkan kondisi geografis. Penetapan daerah khusus oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia berupa surat keputusan  Menteri Pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia dengan nomor surat 580/P/2020 tentang daerah khusus berdasarkan kondisi geografis.
KEMDIKBUD RILIS DAFTAR NAMA DAERAH KHUSUS BERDASARKAN KONDISI GEOGRAFIS
KEMDIKBUD RILIS DAFTAR NAMA DAERAH KHUSUS BERDASARKAN KONDISI GEOGRAFIS

Daftar nama tersebut dituangkan dalam lampiran surat keputusan tersebut dengan rincian daftar nama wilayah dimulai dari nama propinsi, kabupaten/kota, Kecamatan, desa/kelurahan diseluruh wilayah di Indonesia.

Yang menjadi bahan pertimbangan di rilisnya daftar daftar nama daerah khusus berdasarkan kondisi geografis adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pedoman Penetapan Daerah Khusus dalam Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Nasional, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Daerah Khusus Berdasarkan Kondisi Geografis.

Kemdibud rilis daftar nama daerah khusus berdasarkan kondisi geografis mengingat beberapa hal yang tersebut di bawah ini:
  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); 
  2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586); 
  3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik - 2 - jdih.kemdikbud.go.id Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 
  4. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 242); 
  5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1673) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 124); 
  6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pedoman Penetapan Daerah Khusus dalam Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 639);

Menetapkan : 
  1. Daerah khusus berdasarkan kondisi geografis yang selanjutnya disebut Daerah Khusus sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
  2. Daerah Khsusus sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dievaluasi paling lama 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun. 
  3. Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Bagi anda yang memerlukan daftar nama daerah khusus berdasarkan kondisi geografis dapat anda unduh pada link di bawah ini.


Semoga informasi berkaitan dengan Kemdibud rilis daftar nama daerah khusus berdasarkan kondisi geografis dapat memberikan manfaat bagi kita semua

Sumber:jdih.kemdikbud.go.id 

No comments: