Thursday 2 April 2020

DAFTAR SATUAN PENDIDIKAN PENERIMA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH REGULER TAHAP I GELOMBANG III TAHUN 2020

KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR    419/P/2020 TENTANG SATUAN PENDIDIKAN PENERIMA  BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH REGULER  TAHAP I GELOMBANG III TAHUN 2020 
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, 
DAFTAR ATUAN PENDIDIKAN PENERIMA  BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH REGULER  TAHAP I GELOMBANG III TAHUN 2020
DAFTAR SATUAN PENDIDIKAN PENERIMA  BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH REGULER  TAHAP I GELOMBANG III TAHUN 2020 

Menimbang  :   bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Satuan Pendidikan Penerima Bantuan Operasional Sekolah Reguler Tahap I Gelombang III Tahun 2020; 

Mengingat  : 
  1. Undang-Undang  Nomor  39  Tahun  2008  tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 198, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6410); 
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575); 
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran  Negara   Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864); 
  5. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 242); 
  6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1673) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 124); 
  7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 99); 

 MEMUTUSKAN: Menetapkan :  KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG SATUAN PENDIDIKAN PENERIMA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH REGULER TAHAP I GELOMBANG III TAHUN 2020. 

KESATU : Menetapkan satuan pendidikan penerima bantuan operasional sekolah reguler tahap I gelombang III tahun 2020 yang selanjutnya disebut Satuan Pendidikan Penerima BOS Reguler sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.   

KEDUA :  Menetapkan rekapitulasi Satuan Pendidikan Penerima BOS Reguler sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 

KETIGA : Satuan Pendidikan Penerima BOS Reguler sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU menggunakan bantuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

KEEMPAT : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

DAFTAR ATUAN PENDIDIKAN PENERIMA  BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH REGULER  TAHAP I GELOMBANG III TAHUN 2020 

No comments: