Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Repulik Indonesia mengeluarkan surat edaran nomor 20 tahun 2020 tentang sistem kerja pegawai Kementerian Pendidikan dan kebudayaan dalam tatanan normal baru. Surat tersebut ditandatangi oleh sekretaris jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Ainun Na'im di Jakarta pada tanggal 04 Juni 2020.
SURAT EDARAN NOMOR 20 TAHUN 2020 TENTANG SISTEM KERJA PEGAWAI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DALAM TATANAN NORMAL BARU |
Surat edaran nomor 20 tahun 2020 tentang sistem kerja pegawai Kementerian Pendidikan dan kebudayaan dalam tatanan normal baru yang ditujukan kepada Yth.
1. Pimpinan Unit Utama;
2. Kepala Biro/Pusat;
3. Kepala Sekretariat Lembaga Sensor Film;
4. Pimpinan Unit Pelaksana Teknis;
5. Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri; dan
6. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi,
di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, yang ada di Indonesia.
Berikut ini adalah surat edaran nomor 20 tahun 2020 tentang sistem kerja pegawai Kementerian Pendidikan dan kebudayaan dalam tatanan normal baru yang saya tulis ulang.
Dalam rangka mendukung produktivitas kerja serta untuk menjaga
keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam penyelenggaraan
pemerintahan dan pelayanan publik dengan tetap memprioritaskan kesehatan
dan keselamatan pegawai serta masyarakat dalam tatanan normal baru dan
merujuk Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai
Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru, dengan ini disampaikan
hal-hal sebagai berikut.
1. Pimpinan unit kerja agar melakukan hal-hal yang dapat mendukung
tatanan normal baru sebagaimana tercantum dalam tabel berikut.
a. Penyesuaian
Sistem Kerja
1) Melakukan pengaturan sistem kerja yang
akuntabel dan selektif bagi pegawai di lingkungan
unit kerjanya yang dapat melaksanakan tugas
kedinasan dari kantor dan/atau dari
rumah/tempat tinggal dengan memperhatikan
kondisi penyebaran COVID-19 di daerah masingmasing.
2) Ketentuan jumlah pegawai pada masing-masing
unit kerja yang melaksanakan tugas kedinasan
dari kantor per hari paling banyak 50 (lima puluh)
persen dari seluruh jumlah pegawai. Pembagian
pegawai agar dilakukan secara merata dan tidak
menumpuk di satu bagian tertentu. Ketentuan
jumlah hari kerja per pegawai 5 (lima) hari kerja
dalam 1 (satu) minggu dengan ketentuan paling
banyak
3 (tiga) hari bekerja dari kantor dan sisanya bekerja dari rumah.
Pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan dari
rumah/tempat tinggal dengan mempertimbangkan: a) jenis pekerjaan pegawai;
b) hasil penilaian kinerja pegawai;
c) kompetensi pegawai dalam mengoperasikan
sistem dan teknologi informasi;
d) laporan disiplin pegawai;
e) kondisi kesehatan/faktor komorbiditas
pegawai;
f) tempat tinggal pegawai berada di wilayah
dengan penetapan Pembatasan Sosial
Berskala Besar;
g) pegawai yang dalam kondisi hamil;
h) kondisi kesehatan keluarga pegawai (dalam
status orang dalam pemantauan/orang dalam
pengawasan/terkonfirmasi positif COVID-19);
i) pegawai yang tinggal dengan keluarga/orang
yang berusia lanjut/memiliki penyakit penyerta
yang berisiko tinggi terpapar COVID-19;
j) riwayat perjalanan dalam negeri/luar negeri
pegawai dalam 14 (empat belas) hari kalender
terakhir;
k) riwayat interaksi pegawai dengan penderita
terkonfirmasi positif COVID-19 dalam 14
(empat belas) hari kalender terakhir; dan/atau
l) efektivitas pelaksanaan tugas dan pelayanan
unit organisasi.
4) Memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja
pegawai yang menjalankan tugas kedinasan dari
rumah/tempat tinggalnya.
5) Memastikan agar penyesuaian sistem kerja dalam
tatanan normal baru produktif dan aman dari
penyebaran COVID-19 serta pelaksanaannya
tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan
pemerintahan dan pelayanan publik.
6) Melakukan penyederhanaan proses bisnis dan
prosedur operasional standar pelayanan dengan
memanfaatkan teknologi informasi dan
komunikasi.
7) Menggunakan media informasi untuk
penyampaian standar pelayanan baru.
8) Menggunakan media komunikasi daring sebagai
wadah konsultasi maupun pengaduan.
9) Memastikan bahwa keluaran dari produk
pelayanan yang dilakukan secara daring maupun
luring tetap sesuai dengan standar yang telah
ditetapkan.
10) Memperhatikan pembatasan fisik (physical
distancing), kesehatan, dan keselamatan pegawai
yang melakukan pelayanan langsung secara
luring sesuai dengan protokol kesehatan yang
ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
11) Memastikan seluruh penyelenggaraan rapat
dan/atau kegiatan tatap muka agar
memanfaatkan teknologi informasi dan
komunikasi atau melalui media elektronik lainnya
yang tersedia. Apabila berdasarkan tingkat urgensi
yang sangat tinggi harus diselenggarakan rapat
dan/atau kegiatan lainnya di kantor, agar
memperhatikan pembatasan fisik antar peserta
rapat.
12) Memastikan perjalanan dinas dilakukan secara
selektif dan sesuai tingkat prioritas dan urgensi
yang harus dilaksanakan sesuai dengan kebijakan
pemerintah terkait pembatasan perjalanan orang
dalam rangka percepatan penanganan COVID-19.
b. Penilaian
Kinerja
1) Melakukan penyesuaian dan penyederhanaan
Proses Bisnis dan Prosedur Operasional Standar
yang mengadaptasi tatanan normal baru
produktif dan aman COVID-19 tanpa mengurangi
target kinerja.
2) Memastikan pegawai yang melakukan tugas
kedinasan dari kantor maupun dari
rumah/tempat tinggal mencapai target kinerja
dengan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan
tugas melalui log harian.
3) Memastikan pencapaian target kinerja dilakukan
dengan memanfaatkan teknologi informasi dan
komunikasi.
c. Pemantauan
dan
Pengawasan
1) Memastikan penugasan pegawai di lingkungan
unit kerjanya dalam pelaksanaan tugas kedinasan
dari kantor maupun dari rumah/tempat tinggal
sesuai dengan target kinerja.
2) Memastikan pelayanan kepada masyarakat dapat
berjalan secara efektif.
3) Memastikan kehadiran pegawai melalui aplikasi
presensi daring dan/atau tata cara presensi pada
masing-masing unit kerja.
4) Memastikan setiap pegawai di lingkungan unit
kerjanya dalam pelaksanaan tugas kedinasan dari
kantor maupun dari rumah/tempat tinggal
membuat log harian.
5) Memeriksa hasil pelaksanaan tugas pegawai
secara berkala.
6) Menilai hasil pelaksanaan tugas pegawai sesuai
target kinerja yang bersangkutan.
7) Memastikan pegawai melakukan presensi dengan
ketentuan sebagai berikut: a) melakukan rekam kehadiran sistem elektronik
paling lambat pukul 08.30 dan kepulangan
paling cepat pukul 15.00 waktu setempat bagi
pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan
dari kantor; dan b) melakukan konfirmasi kedatangan paling
lambat pukul 08.00 dan kepulangan paling
cepat pukul 16.30 waktu setempat secara
daring bagi pegawai yang melaksanakan tugas
kedinasan dari rumah/tempat tinggal.
Pegawai dapat diberikan toleransi waktu
kedatangan paling lama 30 (tiga puluh) menit
dari waktu yang ditentukan dengan kewajiban
penggantian waktu setelah jam kepulangan
dalam hari yang sama.
8) Memastikan pegawai melaporkan mengenai
kondisi kesehatannya apabila ada indikasi tidak
sehat secara daring selama melaksanakan tugas
kedinasan dari kantor atau dari rumah/tempat
tinggal kepada pimpinan unit kerja masingmasing.
d. Disiplin
Pegawai
1) Memastikan agar pegawai yang melaksanakan
tugas kedinasan dengan fleksibilitas lokasi
bekerja mematuhi ketentuan peraturan
perundang-undangan.
2) Apabila terdapat pegawai yang melanggar, maka
yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin
sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.
e. Dukungan
Infrastruktur
1) Mempersiapkan dukungan sarana dan prasarana
yang dibutuhkan pegawai dalam pelaksanaan
tugas kedinasan dengan fleksibilitas lokasi
bekerja, yang meliputi optimalisasi penggunaan
teknologi informasi yang terintegrasi dan sarana
prasarana perkantoran lainnya, sesuai dengan
ketersediaan anggaran.
2) Memastikan bahwa penerapan teknologi informasi
dalam penyelenggaraan pemerintahan dan
pelayanan publik dilaksanakan dengan
memperhatikan pedoman penggunaan teknologi
informasi dan komunikasi serta keamanan
informasi dan keamanan siber.
3) Menyesuaikan lingkungan kerja dalam rangka
pencegahan dan pengendalian penyebaran
COVID-19 sesuai dengan panduan yang
ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan
2. Penerapan protokol kesehatan dalam melaksanakan tugas kedinasan dari
kantor, dilakukan dengan cara sebagai berikut.
a. Melakukan pemeriksaan suhu tubuh pegawai dan tamu di setiap pintu
masuk.
b. Pegawai dan tamu yang memiliki suhu tubuh lebih dari 37,5 (tiga puluh
tujuh koma lima) derajat celcius diarahkan untuk ke poliklinik.
c.Melakukan pembatasan kegiatan di kantor dengan berpedoman pada
protokol kesehatan penanganan COVID-19.
d. Memberikan tugas dan pekerjaan pada pegawai dengan usia paling
tinggi 45 (empat puluh lima) tahun, kecuali adanya kebutuhan unit
kerja dan pertimbangan hal-hal teknis lain.
e.Menggunakan masker pada saat keluar rumah, berada di tempat kerja,
dan dalam perjalanan dari dan menuju tempat kerja.
f. Melaporkan kepada bagian kepegawaian/petugas kesehatan apabila
terdapat pegawai yang tidak masuk kerja karena sakit dengan gejala
demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan/atau sesak nafas untuk
dilakukan pemantauan untuk mengetahui keterkaitannya dengan
kriteria COVID-19 (Orang Dalam Pemantauan/ODP, Pasien Dalam
Pengawasan/PDP, atau kasus terkonfirmasi).
g. Memasang pesan-pesan kesehatan terkait penanganan dan pencegahan
COVID-19 di tempat-tempat strategis seperti di pintu masuk, lift,
kantin, tangga, dan tempat lain yang mudah diakses.
h. Memastikan ketersediaan masker, kertas tisu, dan tempat sampah
tertutup di tempat kerja.
i. Menyediakan sarana cuci tangan menggunakan air dan sabun atau
pencuci tangan berbasis alkohol di berbagai lokasi strategis di tempat
kerja.
j. Melakukan pengendalian risiko penularan COVID-19 sesuai prinsip
pembatasan fisik seperti memasang pembatas/barrier antar pegawai
untuk memberi jarak, shift kerja, pelaksanaan tugas kedinasan dari
rumah/tempat tinggal, dan lain-lain.
k. Menyediakan area isolasi sementara di tempat bekerja bagi pekerja
yang mengalami demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, atau sesak
napas yang terpisah dari pekerja lain.
l. Melakukan pembatasan jumlah orang yang menggunakan lift/elevator
dan menggunakan selotip penanda area untuk menjaga jarak fisik dan
sosial terutama di lift/elevator.
m. Melakukan pembersihan secara berkala setiap 4 (empat) jam sekali di
seluruh area kerja dengan menggunakan pembersih dan/atau
desinfektan yang sesuai, terutama pada handle pintu dan tangga,
tombol lift, peralatan kantor yang digunakan bersama, area dan fasilitas
umum lainnya.
n. Melakukan optimalisasi sirkulasi udara dan sinar matahari masuk
ruangan kerja serta melakukan pembersihan filter AC.
o. Melakukan penutupan tempat kerja dan segera berkoordinasi dengan
Pemerintah Daerah apabila ditemukan kasus positif COVID-19 di
lingkungan unit kerja.
p. Menyediakan asupan nutrisi makanan di tempat kerja dengan memilih
buah-buahan yang banyak mengandung vitamin C seperti jeruk, jambu,
dan sebagainya serta jika memungkinkan pekerja dapat diberikan
suplemen vitamin C.
q. Melakukan tindakan pencegahan dan pengendalian COVID-19 selama
di kantor seperti:
1) mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir saat tiba di kantor;
2) menggunakan siku untuk membuka pintu dan menekan tombol lift;
3) menjaga jarak di lift dengan posisi saling membelakangi;
4) membersihkan meja/area kerja dengan disinfektan;
5) mengupayakan tidak sering menyentuh fasilitas/peralatan yang
dipakai bersama di area kerja;
6) menjaga jarak dengan rekan kerja minimal 1 (satu) meter;
7) membawa peralatan makan dan ibadah pribadi; dan
8) membiasakan untuk tidak berjabat tangan.
r. Melarang waktu kerja yang terlalu panjang (lembur) yang akan
mengakibatkan pegawai kekurangan waktu untuk beristirahat dan
dapat menyebabkan penurunan sistem kekebalan/imunitas tubuh.
s. Melakukan pengaturan pegawai dengan jam kerja secara pembagian
shift dengan memperhatikan:
1) pegawai yang bekerja shift malam hari terutama pegawai dengan
usia paling tinggi 45 (empat puluh lima) tahun; dan
2) jika memungkinkan untuk meniadakan shift pada waktu kerja yang
dimulai pada malam hingga pagi hari.
3. Penerapan protokol bagi perjalanan dinas, dengan ketentuan sebagai
berikut.
a. Sebelum melakukan perjalanan
1) Melakukan pemeriksaan kesehatan standar pada pegawai yang
akan melakukan perjalanan dinas.
2) Memastikan unit kerja dan pegawai memiliki informasi terbaru
tentang area penyebaran COVID-19.
3) Menghindari daerah-daerah yang memiliki penyebaran yang masif
dan sporadis.
4) Melakukan penilaian manfaat dan risiko oleh unit kerja terkait
rencana perjalanan dinas yang akan dilaksanakan.
5) Menghindari penugasan pegawai yang berisiko lebih tinggi seperti
pegawai yang berusia lebih dari 45 (empat puluh lima) tahun dan
pegawai yang memiliki kondisi medis tertentu seperti diabetes,
penyakit jantung, dan paru-paru ke area penyebaran COVID-19.
6) Memastikan pegawai yang bepergian ke lokasi yang berpotensi
terjangkit penyebaran COVID-19 diberi pengarahan oleh profesional
yang berkualifikasi misalnya petugas layanan kesehatan, penyedia
layanan kesehatan, atau mitra kesehatan masyarakat setempat
7). Menyediakan masker, vitamin, dan antiseptik alkohol dengan botol kecil bagi pegawai.
b. saat melakukan perjalanan
1) Memastikan pegawai melaksanakan protokol kesehatan.
2) Memastikan pegawai mengetahui apa yang harus dilakukan dan siapa yang harus dihubungi jika merasa sakit saat bepergian.
3) Memastikan pegawap mematuhi instruksi pembatasan wilayah dari otoritas setempat di mana mereka bepergian.
c. Setelah melakukan perjalanan
Bagi pegawai yang melakukan perjalanan dinas harus melakukan tes kesehatan atau isolasi mandiri selam 14 (empat belas ) hari.
Demikian surat edaran ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
bagi anda yang memerlukan surat edaran nomor 20 tahun 2020 tentang sistem kerja pegawai Kementerian Pendidikan dan kebudayaan dalam tatanan normal baru dapat anda unduh pada link di bawah ini.
Semoga Surat edaran nomor 20 tahun 2020 tentang sistem kerja pegawai Kementerian Pendidikan dan kebudayaan dalam tatanan normal baru bermanfaat bagi kita semua.
sumber: https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2020/06/se-sesjen-sistem-kerja-pegawai-kemendikbud-dalam-tatanan-normal-baru
No comments:
Post a Comment