Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai per 01 Juli 2021 dalam menyusun SKP ( Sasaran Kinerja Pegawai) harus mengacu pada Peraturan Menteri Pendayaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (PAN RB) nomor 08 Tahun 2021. PermenPAN RB nomor 08 tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil adalah
suatu proses sistematis yang terdiri dari perencanaan Kinerja; pelaksanaan, pemantauan dan pembinaan Kinerja;
penilaian Kinerja; tindak lanjut; dan sistem informasi
Kinerja.MULAI 01 JULI 2021, PNS SUSUN SKP BERDASARKAN PERMAN RB NOMOR 08 TAHUN 2021
Berdasarkan PermenPAN RB nomor 08 tahun 2021 bahwa Sistem Manajemen Kinerja PNS memiliki tujuan sebagai berikut: a. menyelaraskan tujuan dan sasaran instansi/ unit kerja/ atasan langsung ke dalam SKP; b. melakukan pengukuran, pemantauan, pembinaan Kinerja dan penilaian Kinerja; dan c. menentukan tindak lanjut hasil penilaian Kinerja.
Perlu diketahui bahwa Sistem Manajemen Kinerja PNS terdiri atas beberapa tahapan anatara lain sebagai berikut: a. perencanaan Kinerja; b. pelaksanaan Kinerja, pemantauan Kinerja, dan pembinaan Kinerja; c. penilaian Kinerja; d. tindak lanjut; dan e. sistem informasi Kinerja PNS.
Dalam tahap penyusunan rencana SKP perlu memperhatikan beberapa hal seperti tersebut di bawah ini:
1. Penyusunan Rencana SKP dilakukan secara berjenjang dari pejabat pimpinan tinggi atau pejabat pimpinan unit kerja mandiri ke pejabat administrasi dan pejabat fungsional dengan memperhatikan tingkatan jabatan pada Instansi Pemerintah.
2. Penyusunan Rencana SKP dilakukan melalui pembahasan atau dialog antara pegawai dengan pejabat penilai kinerja dan/atau pengelola kinerja/tim pengelola kinerja dan wajib mencerminkan penyelarasan dan penjabaran sasaran Kinerja organisasi, unit kerja, tim kerja, dan atasan langsung.
3. Penyusunan Rencana SKP dimulai pada tahun anggaran sebelumnya selaras dengan penyusunan Rencana Kerja Tahunan Instansi Pemerintah dan Perjanjian Kinerja.
4. Dalam hal pegawai dan pejabat penilai kinerja sampai dengan minggu kedua Bulan Januari tidak melakukan proses penyusunan Rencana SKP, maka pengelola kinerja/ tim pengelola kinerja menyusun Rencana SKP melalui penyelarasan dan penjabaran strategi untuk mencapai sasaran Kinerja organisasi, unit kerja, tim kerja, dan atasan langsung yang diturunkan ke pegawai.
5. Rencana Kinerja pada SKP dituliskan menggunakan kalimat yang menggambarkan pencapaian atau hasil, bukan aktivitas atau kategori pekerjaan.
6. Sebelum melakukan penyusunan Rencana SKP, pegawai harus memahami perbedaan pencapaian atau hasil, aktivitas, dan kategori pekerjaan yang digunakan untuk menyatakan rencana Kinerja pada SKP sebagaimana contoh pada Tabel 1 dan Tabel 2 Anak Lampiran 1.
7. Tahapan penyusunan Rencana SKP dibedakan atas: a) Tahapan Penyusunan Rencana SKP Pejabat Pimpinan Tinggi dan Pimpinan Unit Kerja Mandiri. b) Tahapan Penyusunan Rencana SKP Pejabat Administrasi dan Pejabat Fungsional.
Bagi anda yang memerlukan PermenPAN RB nomor 08 tahun 2021 dapat anda unduh pada link di bawah ini:
Semoga informasi yang saya bagikan berkaitan dengan mulai 01 Juli 2021, PNS susun SKP berdasarkan Perman RB nomor 08 tahun 2021 memberikan manfaat bagi kita semua.
Sumber: https://jdih.menpan.go.id/puu-1200-Peraturan%20Menpan.html
2 comments:
Bang rinto mantap. Update informasi terkini ters. Terimakasih, terus berkarya
Bang rinto mantap. Update informasi terkini ters. Terimakasih, terus berkarya
Post a Comment