residen Joko Widodo telah menandatangani aturan mengenai pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur negara dan pensiunan. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021.INILAH JADWAL PENCAIRAN THR DAN GAJI KE- 13 PNS, CPNS, TNI, POLRI, DAN PENSIUNAN TAHUN 2021
Inilah Jadwal Pencairan tunjangan Hari Raya Idhul fitri 1442 H dan Gaji ke-13 bagi PNS, CPNS, TNI, POLRI dan Pensiunan tahun 2021. Tentunya ini kabar yang sangat menggembirakan bagi rekan-rekan PNS, CPNS, TNI, POLRI dan Pensiunan karena sudah akan cair tunjangan THR dan Gaji ke-13.
Kabar gembira ini berasal dari telah ditandatanganinya peraturan pemerintah (PP) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021.
Hal ini disampaikan oleh Presiden Joko Widodo disela-sela kunjungan Presiden untuk meninjau tempat penggilingan padi di Desa Kanigoro, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, Kamis, 29 April 2021. Beliau menyampaikan bahwa “Saya telah menandatangani PP yang menetapkan pemberian THR dan gaji ketiga belas untuk aparatur negara baik itu PNS, CPNS, TNI, Polri, dan pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, penerima tunjangan, kemarin hari Rabu 28 April sudah saya tanda tangani,”
Pemberian THR ini merupakan salah satu program pemerintah untuk mendorong peningkatan konsumsi dan daya beli masyarakat. Presiden berharap, nantinya hal tersebut bisa menjadi daya ungkit pertumbuhan ekonomi nasional.
“Bulan Ramadan dan hari raya Idulfitri 1442 H diharapkan menjadi salah satu momentum untuk mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat yang kita harapkan ini bisa, sekali lagi, menaikkan pertumbuhan ekonomi kita,”
Lalu Kapan THR dan gaji ke- 13 akan dibayarkan?
Tujangan Hari Raya Idhul Fitri 1442 akan dibayarkan mulai 10 hari kerja sebelum hari raya Idulfitri. Sedangkan untuk gaji ketiga belas akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru sekolah 2021/2022.
Berapa besaran THR dan gaji ke- 13?
Besaran THR dan Gaji ke-13 yang akan diterima oleh Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, tertera dalam lampiran peraturan pemerintah nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021.
Jadwal Pencairan pencairan tunjangan Hari Raya Idhul fitri 1442 H dan Gaji ke-13 bagi PNS, CPNS, TNI, POLRI dan Pensiunan tahun 2021 sesuai dengan peraturan Pemerintah nomor 63 tahun 2021 dapat anda unduh pada link di bawah ini
No comments:
Post a Comment