Pelaksana tugas Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama BKN, Paryono mengatakan bahwa prosedur seleksi CAT BKN lewat Peraturan BKN ini mencakup tahapan persiapan seleksi, pelaksanaan seleksi, dan pelaporan seleksi. Adapun tahapan seleksi yang dilaksanakan dengan metode CAT BKN mencakup seleksi calon Pegawai Negeri Sipil (PNS), seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), seleksi Sekolah Kedinasan, seleksi pengembangan karier, dan seleksi selain Aparatur Sipil Negara (ASN).Prosedur Penyelenggaraan Seleksi Calon ASN dengan menggunakan Metode CAT BKN
“Secara keseluruhan prosedur persiapan seleksi CPNS, PPPK, Sekolah Kedinasan, Pengembangan Karier, dan seleksi selain ASN terdiri dari 3 (tiga) proses, yakni proses koordinasi, penarikan data peserta dan penjadwalan, dan penyiapan database ujian. Selain itu pelaksanaan ujian dengan metode CAT BKN dapat dilaksanakan di BKN Pusat, Kantor Regional BKN, UPT BKN, dan/atau lokasi mandiri yang disediakan Instansi penyelenggara,” terangnya pada Selasa, (20/4/2021).
Lebih lanjut, Paryono menyebutkan untuk tahap persiapan sebelum pelaksanaan seleksi dilaksanakan oleh Tim Pelaksana CAT BKN dengan Panitia Seleksi Instansi untuk memastikan kelengkapan dan infrastruktur seleksi. Begitu juga dengan tahap pelaksanaan, Tim Pelaksana CAT BKN dan Panitia Seleksi Instansi berkerja sama memastikan kelancaran pelaksanaan proses seleksi, mulai dari registrasi sampai dengan pengiriman dokumen hasil seleksi.
Begitu juga untuk tahap pelaporan dilaksanakan melalui sejumlah prosedur yang terdiri atas: pelaporan seleksi CPNS, PPPK, dan Sekolah Kedinasan dilakukan oleh tim yang ditunjuk oleh Kepala BKN dan tugasnya mencakup memastikan dokumen hasil seleksi pada setiap lokasi ujian terinput ke dalam database aplikasi, validasi hasil seleksi, sampai dengan menyusun laporan keseluruhan hasil seleksi. Sementara untuk pelaporan seleksi selain ASN dan seleksi pengembangan karier dilakukan oleh Pusat Pengembangan Sistem Seleksi (PPSS) BKN.
Terakhir Paryono menjelaskan bahwa dalam Peraturan BKN 2/2021 ini juga diatur prosedur seleksi terhadap peserta penyandang disabilitas, yakni Panitia Seleksi Instansi wajib memberikan informasi kepada PPSS BKN apabila terdapat peserta disabilitas; PPSS BKN akan melakukan pendataan dan menyampaikan informasi kepada unit kerja terkait, Kantor Regional atau instansi tempat penyelenggaraan seleksi untuk menyiapkan sarana dan prasarana yang dibutuhkan bagi peserta penyandang disabilitas.
No comments:
Post a Comment