Friday 28 May 2021

REGULASI DAN KEBIJAKAN PENYALURAN PIP DIKDASMEN TAHUN 2021

Rintokusmiran.com | Regulasi dan Kebijakan Penyaluran PIP Dikdasmen Tahun 2021. Menurut wikipedian " Regulasi adalah konsep abstrak pengelolaan sistem yang kompleks sesuai dengan seperangkat aturan dan tren" Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia kata regulasi memiliki arti " Pengaturan". 

REGULASI DAN KEBIJAKAN PENYALURAN PIP DIKDASMEN TAHUN 2021
REGULASI DAN KEBIJAKAN PENYALURAN PIP DIKDASMEN TAHUN 2021

Sedangkan kebijakan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia  adalah rangkaian konsep dan asas yang menjadi garis besar dan dasar rencana dalam pelaksanaan suatu pekerjaan, kepemimpinan, dan cara bertindak (tentang pemerintahan, organisasi, dan sebagainya); pernyataan cita-cita, tujuan, prinsip, atau maksud sebagai garis pedoman untuk manajemen dalam usaha mencapai sasaran; garis haluan.

Berbeda dengan tahun - tahun sebelumnya penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) untuk jenjang satuan pendidikan Dasar dan menengah (DIKDASMEN) untuk tahun 2021 memiliki regulasi dan kebijakan khusus yang perlu dijadikan dasar oleh pengelola dana bantuan program Indonesia Pintar. 

Dalam proses bisnis pengelolaan data PIP menggunakan aplikasi berbasis web di kenal dengan istilah SIPINTAR. Apa itu sipantar? Sipintar adalah sebuah sistem infomasi program Indonesia Pintar.  Sipintar dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui pusat layanan pembiayaan pendidikan (PUSLAPDIK). SIPINTAR adalah aplikasi berbasis web yang dikelola oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan untuk menyimpan, memproses dan mendistribusikan informasi Porgram Indonesia Pintar (PIP) kepada publik dan pemangku kepentingan dengan mengakses laman pip.kemdikbud.go.id

Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang layanan pembiayaan pendidikan serta urusan ketatausahaan Pusat.

Sedangkan Fungsi dari  Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan adalah sebagai berikut:

  1. Penyiapan kebijakan teknis di bidang layanan pembiayaan pendidikan; 
  2. Pelaksanaan layanan pembiayaan pendidikan; 
  3. Koordinasi pelaksanaan layanan pembiayaan pendidikan; 
  4. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang layanan pembiayaan pendidikan; dan 
  5. Pelaksanaan urusan ketatausahaan Pusat. 
Manfaat Penggunaan SIPINTAR
Dinas Pendidikan 
• Memantau Penyaluran dan Pencairan PIP di Wilayah masing-masing

 Satuan Pendidikan 
• Memantau Penyaluran dan Pencairan di Satuan Pendidikan masing-masing 
• Mencari Data Siswa Penerima PIP di sekolah masing-masing 

Instansi Terkait 
• Memantau kinerja pelaksanaan PIP mulai dari tingkat nasional hingga satuan pendidikan 

Publik
 • Memantau agregat Penyaluran dan Pencairan PIP di seluruh Indonesia

Siapa Penerima PIP?
  1. Siswa dari keluarga miskin/rentan miskin yang tercatat di DTKS pada desil 1 sampai 4
  2. Siswa dari keluarga miskin/rentan miskin yang diusulkan oleh dinas pendidikan dan pemangku kepentingan
Ketepatan sasaran penerima PIP dipengaruhi dari keakuratan DTKS dan usulan dari dinas pendidikan dan pemangku kepentingan . Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) memuat 40% penduduk yang mempunyai status kesejahteraan sosial terendah, yang berada pada Desil 1 sampai dengan 4. 

Kebijakan Penyaluran Dana 
  1. Penyaluran Dana PIP hanya kepada Penerima PIP yang telah memiliki rekening aktif Seluruh penyaluran dana dilakukan hanya kepada penerima dengan status rekening aktif yang ditetapkan dalam SK Pemberian PIP. Penerima yang belum memiliki rekening aktif dimasukkan dalam SK Nominasi Penerima PIP. 
  2. SK Pemberian PIP , Berisi daftar nama penerima PIP yang telah memiliki rekening aktif dan mendapatkan dana PIP. 
  3. SK Nominasi Penerima PIP,  Berisi daftar nama nominasi penerima PIP, belum memiliki rekening aktif dan diharapkan segera melakukan aktivasi rekening untuk dapat ditetapkan sebagai penerima PIP pada SK Pemberian PIP.
  4. Proses Aktivasi Rekening Proses aktivasi rekening diberikan waktu sampai 30 September 2021 yang dilakukan dalam 3 periode. 
  5. Penyampaian SK,  SK Pemberikan PIP dan SK Nominasi Penerima PIP beserta seluruh daftar nama siswa seluruhnya dapat diakses di SIPINTAR oleh dinas pendidikan/satuan pendidikan/ pemangku kepentingan. 
  6. Unggah berkas penerima PIP Satuan pendidikan mengunggah foto buku tabungan, lembar identitas dan riwayat transaksi pada aplikasi SIPINTAR. 
  7. Unggah Surat Kuasa Satuan pendidikan mengunggah surat kuasa aktivasi dan/atau penarikan dana pada aplikasi SIPINTAR
Hak Akses ke SIPINTAR:
Hak akses Sipintar dimiliki oleh 3 pengakses meliputi : Publik, Dinas Pendidikan dan Satuan Pendidikan. Berikut ini adalah rincian apa saja yang dapat diakses oleh 3 komponen di atas.

 A. Publik
  1. Rekap Penyaluran PIP
  2.  Pencarian Data Penerima PIP
B. Dinas Pendidikan 
  1. Rekap Penyaluran PIP 
  2. Pencarian Data Penerima PIP 
  3. Rincian Penyaluran PIP 
  4. Rekap Nominasi Penerima PIP 
  5. Rincian Nominasi Penerima PIP 
  6. Pengusulan 
  7. Rincian Pengembalian dana 
  8. Pengaduan

C. Satuan  Pendidikan 
  1. Rekap Penyaluran PIP 
  2. Pencarian Data Penerima PIP 
  3. Rincian Penyaluran PIP 
  4. Rekap Nominasi Penerima PIP 
  5. Rincian Nominasi Penerima PIP 
  6. Upload Scan Buku Tabungan Penerima PIP
  7. Pengajuan Pengembalian Dana 
  8. Rincian Pengembalian dana 
  9. Pengaduan
Menu dan Aplikasi SIPINTAR 
Alamat Aplikasi dan Login Akses

Aplikasi Sipintar dapat diakses dengan mengunakan alamat pip.kemdikbud.go.id. Seiring dengan perkembangan zaman sekarang PIP hadir dan dapat diunduh di Playstore hal ini dimaksud untuk mempermudah bagi pengguna android. 

Login Sipintar untuk satuan pendidikan dapat menggunakan USER SEKOLAH dapat mengakses SIPINTAR dengan menggunakan 2 pilihan yaitu Login NPSN Atau Login SSO Dapodik. Berikut iniadalah video panduan  cara login Sipintar 

Nah sobat ditanah air bagi anda yang membutuhkan regulasi dan kebijakan penyaluran PIP Dikdasmen Tahun 2021 dapat anda unduh DISINI

Semoga informasi yang saya bagikan berkaitan dengan regulasi dan kebijakan penyaluran PIP Dikdasmen Tahun 2021 dapat memberikan manfaat bagi kita semua.
  

No comments: