Sunday, 4 October 2020

SEGERA CAIRKAN DANA BANTUAN PIP JENJANG SMP TAHAP 7 TAHUN 2020 "INILAH SURAT PEMBERITAHUANNYA"

RINTOKUSMIRAN.COM- Segera cairkan dana bantuan PIP jenjang SMP tahap 7 tahuan 2020. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia melalui Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan,telah mengeluarkan surat agar satuan pendidikan jenjang SMP memberikan informasi kepada orang tua peserta didik yang terdaftar menerima PIP tahap 7 tahun 2020 untuk segera mencairkkan dana bantuan PIP tahap 7 tersebut.

SEGERA CAIRKAN DANA BANTUAN PIP JENJANG SMP TAHAP 7 TAHUN 2020 "INILAH SURAT PEMBERITAHUANNYA"

Surat pencairan pemberitahuan pencairan dana bantuan PIP tahap 7 jenjang SMP tersebut dengan bernomor surat  : 1338/J5/BP/2020  tertanggal 02 Oktober 2020. Surat ini berisi tentang perihal : Pencairan Dana Program Indonesia,  Pintar (PIP) SMP 

Surat pemberitahuan pencairan dana bantuan PIP tahap 7 jenjang SMP tahun 2020 ini ditujukan kepada Yth. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota u.p Kepala Bidang yang menangani Sekolah Menengah Pertama seluruh Indonesia 

Berikut ini adalaha kutipan Surat pemberitahuan pencairan dana bantuan PIP tahap 7 jenjang SMP tahun 2020 

Dengan hormat kami sampaikan, 

bahwa berdasarkan Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar, Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menyalurkan dana PIP SMP berdasarkan Surat Keputusan Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Nomor 14/J5.1.2/BP/SK.7/2020 Tahap VII sebanyak  72.565 siswa. Sehubungan dengan hal tersebut, perlu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Lembaga penyalur PIP SMP tahun 2020 adalah Bank Rakyat Indonesia (BRI);
  2. Surat Keputusan (SK) penerima PIP SMP tahap VII tahun 2020 dan data penerima PIP dapat diunduh melalui laman web aplikasi SIPINTAR (pip.kemdikbud.go.id) oleh Dinas Pendidikan Kab/Kota dan Sekolah;

  3. Penerima PIP yang sudah memiliki rekening PIP pada tahun 2019 akan menerima melalui nomor rekening PIP yang sudah dimiliki sehingga tidak perlu melakukan aktivasi rekening, sedangkan Penerima PIP baru di tahun 2020 yang belum memiliki rekening PIP akan dibuatkan rekening PIP sehingga memerlukan aktivasi rekening;

  4. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota aktif memantau dan mendorong pelaksanaan percepatan pencairan agar tertib dan lancar di wilayah masing-masing;
  5. Sekolah berkoordinasi dengan BRI dalam proses aktivasi rekening/pencairan dana PIP SMP paling cepat tanggal 21 Oktober 2020 atas dasar perkiraan proses transfer dana PIP ke rekening tiap-tiap siswa yang berlangsung sejak 30 September 2020 telah seluruhnya selesai;
  6. Selama masa pandemi Covid-19, sekolah agar tetap mematuhi peraturan pembatasan sosial yang diberlakukan di wilayah masing-masing. Apabila proses pencairan dilakukan oleh siswa secara langsung datang ke bank dapat menimbulkan terjadinya pelanggaran peraturan pembatasan sosial yang sedang diberlakukan, maka pencairan dapat dilakukan secara bertahap dan/atau dengan kolektif. 
Atas perhatian dan kerjasama yang baik, kami mengucapkan terimakasih. Surat pemberitahuan pencairan dana bantuan PIP tahap 7 jenjang SMP tahun 2020 ditandatangani secara elektronik oleh  Kepala, Dr. Abdul Kahar dengan  NIP 196402071985031005. Surat ini juga ditembuskan kepada Kepala Subbag Tata Usaha Puslapdik.

Bagi anda yang memerlukan Surat pemberitahuan pencairan dana bantuan PIP tahap 7 jenjang SMP tahun 2020  dapat anda unduh pada link di bawah ini

Surat pemberitahuan pencairan dana bantuan PIP tahap 7 jenjang SMP tahun 2020 

Semoga informasi berkaitan dengan Surat pemberitahuan pencairan dana bantuan PIP tahap 7 jenjang SMP tahun 2020  ini memberikan manfaat bagi kita semua.

No comments: