Monday, 10 May 2021

KOLOM VARIABEL NIK DAN NISN PADA APLIKASI DAPODIK WAJIB TERISI AGAR SISWA TETAP MENERIMA PIP

rintokusmiran.com | Kolom variabel NIK dan NISN pada aplikasi dapodik wajib terisi agar siswa tetap menerima PIP - Berdasarkan surat pemberitahuan Pusat Layanan Biaya Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia dengan  nomor : 0641/J5/DM.00.03/2021 tertanggal 8 Mei 2021. Surat pemberitahuan tersebut ditujukan Kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di tingkat propinsi maupun Kabupaten/Kota.

KOLOM VARIABEL NIK DAN NISN PADA APLIKASI DAPODIK WAJIB TERISI AGAR SISWA TETAP MENERIMA PIP
KOLOM VARIABEL NIK DAN NISN PADA APLIKASI DAPODIK WAJIB TERISI AGAR SISWA TETAP MENERIMA PIP

Yang menjadi dasar dikeluarkannya surat pemberitahuan tersebut adalah  Permendikbud Nomor 46 tahun 2019 tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menerangkan bahwa salah satu tugas dari Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan adalah melaksanakan penetapan dan penyaluran dana Program Indonesia Pintar (PIP) untuk satuan pendidikan Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sekolah Luar Biasa (SLB), dan Paket A, B, dan C. 

Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon bantuan Saudara untuk dapat menyampaikan informasi dan menginstruksikan kepada kepala sekolah dan kepala lembaga di wilayah kerja Saudara bahwa kolom variabel nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor induk siswa nasional (NISN) pada Dapodik peserta didik merupakan kolom variabel yang wajib terisi untuk dapat ditetapkan sebagai penerima PIP.

Bagi anda yang memerlukan surat pemberitahuan tentang Kolom variabel NIK dan NISN pada aplikasi dapodik wajib terisi agar siswa tetap menerima PIP dapat anda unduh DISINI

Semoga informasi yang saya bagikan berkaitan dengan Kolom variabel NIK dan NISN pada aplikasi dapodik wajib terisi agar siswa tetap menerima PIP dapat memberikan manfaat bagi kita semua.

No comments: