Saturday 30 January 2021

Pemberitahuan Batas Akhir Aktivasi Rekening PIP

Kementerian Pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia melalui Pusat Layanan Biaya Pendidikan telah mengeluarkan surat pemberitahuan berkaitan dengan Batas Akhir Aktivasi Rekening Pprogram Indonesia Pintar yang sering disingkat PIP .  Surat pemberitahuan Batas Akhir Aktivasi Rekening  PIP  tersebut dengan Nomor : 0082/J5/BP/2021 tertanggal 29 Januari 2021.

Pemberitahuan Batas Akhir Aktivasi Rekening PIP
Pemberitahuan Batas Akhir Aktivasi Rekening PIP 

Surat Pemberitahuan Batas Akhir Aktivasi Rekening Program Indonesia Pintar atau PIP  tersebut ditujukan kepada pihak yang berkempentingan antara lain: 1. Kepala Divisi Hubungan Bisnis Lembaga, PT. Bank Rakyat Indonesia, Tbk. 2. Pimpinan Divisi Hubungan Kelembagaan, 3. PT. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk di Jakarta

Informasi apa saya yang ada dalam surat Pemberitahuan Batas Akhir Aktivasi Rekening Program Iindonesia Pintar PIPI tersebut:

Berkaitan dengan proses  menyalurkan bantuan dana Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2019 dan 2020 untuk peserta didik pada satuan pendidikan jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sekolah Luar Biasa (SLB), dan Paket A, B, dan C. 

Adanya batas waktu terakhir pengaktivan rekening oleh peserta didik penerima bantuan Program Indonesia Pintar tahun anggaran 2019 sampai dengan tahun 2020 agar melakukan aktivasi paling lambat pada tanggal 28 Februari 2021.

Diminta kepada beberapa pihak yang menerima surat  Pemberitahuan Batas Akhir Aktivasi Rekening PIP  untuk memberikan instruksi kepada Kantor Cabang/Unit Kerja operasional lebih proaktif mendorong dan mempercepat proses aktivasi rekening dan pencairan dana PIP oleh peserta didik penerima PIP tahun anggaran 2019 dan 2020.

Apabila sampai batas waktu akhir proses aktivasi belum dilakukan oleh peserta didik yang menerima bantuan program Indonesia Pintar / PIP maka dana program Indonesia Pintar /PIP akan dikembalikan ke dalam KAS Negara. 

Pada masa pandemi covid-19 perlu diingatkan kepada peserta didik yang akan melalukan proses aktivasi agar senantiasa mematuhi protokol kesahatan yang berlaku pada daerah//wilayah masing-masing. Berdasarkan protokol kesehatan tersebut dapat disiasati agar tidak terjadi kerumunan maka proses aktivasi dapat dilakukan dengan 2 cara yaitu secara bertahap dan secara kolektif. 

Sebagai bentuk tanggungjawab terhadap penyaluran bantuan program Indonesia Pintar /PIP tahun anggaran 2019 dan 2020 dengan batas waktu akhir pelaporan pada tanggal 15 Maret 2021

Dengan dikeluarkannya surat Pemberitahuan Batas Akhir Aktivasi Rekening program Indonesia Pintar/ PIP  ini dapat dipahami selanjutnya dijadikan pedoman dalam proses aktivasi rekening PIP.  Surat Pemberitahuan Batas Akhir Aktivasi Rekening program Indonesia Pintar/PIP  versi pdf dapat anda unduh pada link di bawah ini:

Surat Pemberitahuan Batas Akhir Aktivasi Rekening PIP 

Semoga surat pemberitahuan batas akhir aktivasi rekening PIP dapat memberikan manfaat bagi kita semua.

No comments: