Friday, 9 October 2020

DAFTAR KABUPATEN/KOTA PENERIMA PIP JENJANG SD TAHAP 6 TAHUN 2020

RINTOKUSMIRAN.COM- Daftar kabupaten/kota penerima PIP jenjang SD tahap 6 tahun 2020. PIP merupakan bantuan pendidikan bagi siswa merupakan kepanjangan dari Program Indonesia Pintar. PIP di peruntukkkan bagi siswa yang kurang mampu agar dapat terus bersekolah dengan adannya bantuan tersebut. Bantuan program PIP dapat dipergunakan oleh siswa untuk membeli peralatan sekolah seperti seragam, buku dan lain-lain. 

DAFTAR KABUPATEN/KOTA PENERIMA PIP JENJANG SD TAHAP 6 TAHUN 2020
DAFTAR KABUPATEN/KOTA PENERIMA PIP JENJANG SD TAHAP 6 TAHUN 2020

PIP jenjang SD (Sekolah Dasar ) tahap 6 sudah terbit SKnya. Tidak seluruhnya Kabupaten/kota menerima PIP tahap 6? Hal pokok yang menjadi penyebab tidak munculnya nama kabupaten /kota pada daftar rekap penerima PIP jenjang SD adalah sebagai berikut:

Pertama satuan pendidikan belum melakukan perbaruan data peserta didik pada login di laman pip terbaru SIPINTAR  Pada aplikasi sipintar tersebut satuan pendidikan harus melakukan upload file identitas siswa. Pada aplikasi sipintar tersebut satuan pendidikan harus mengupload file data pendukung berupa:KK/KTP orangtua, rapot, dan buku rekening siswa. Buku rekening yang diupload adalah halaman data dan halaman mutasi yang memuat transaksi terakhir pada buku rekening tersebut.

Kedua satuan pendidikan belum melakukan verval status pencairannya dana PIP tahap 1 dan 3 tahun 2020. Untuk melakukan konfirmasi silahkan pilih menu "SISWA" pada tabel pencairan silahkan perhatikan kolom "Pencairan" kemudian klik "Konfirmasi" selanjutnya akan muncul menu baru "Konfirmasi Data". Silahkan anda pilih Beda Jenjang, Kembali Ke Negara, Lulus, meninggal, Menolak, MutasiSudah Cair, Tidak Bisa Dihubungi, Tidak Sekolah. Selain itu silahkan ada isi catatan bila di perlukan. Lalu silahkan klik "Konfirmasi", tunggu sampai proses berhasil dan lakukan konfirmasi pada semua data penerima PIP tersebut.

Apakah sekolah anda termasuk kabupaten/kota penerima PIP jenjang SD tahap 6 tahun 2020?. Berikut ini adalah SK Kabupaten / kota penerima PIP tahap 6 tahun 2020 jenjang SD.

Keputusan Kepala Pusat pelayanan pembiayaan pendidikan nomor Nomor : 12/J5.1.1/BP/SK.6/2020 Tentang Pemberian Program Indonesia Pintar sekolah dasar tahap 6 tahun anggaran 2020.

Pemberian Program Indonesia Pintar sekolah dasar tahap 6 tahun anggaran 2020 bersarkan pertimbangan 1.     bahwa dalam rangka mel aksanakan I nstruksi Presiden RI  Nomor 7 Tahun 2014 Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan diamanatkan untuk menyalurkan dana PIP;  2. bahwa   penyaluran   dana   PIP  Sekolah Dasar   harus dilaksanakan tepat waktu, tepat sasaran, dan tepat juml ah, untuk itu perl u diterbitkan surat keputusan;   3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada poin 1 dan 2, maka Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan menerbitkan Surat Keputusan pemberian Program Indonesia Pintar Sekolah Dasar. 

Surat Keputusan pemberian Program Indonesia Pintar Sekolah Dasar : 1. Undang-Undang Dasar Negara Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem  Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesi a Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);  3. Undang-Undang    Nomor   23    Tahun    2014    Tentang Pemerintahan    Daerah    (Lembaran    Negara    Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 157,  Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah  (Lembaran  Negara  Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republ ik Indonesi a Nomor 5679);  4. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib  Belajar (Lembaran Negara Republ ik Indonesia Tahun 2008 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesi a Nomor 4863);  5. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republ ik Indonesi a Nomor 4864);  6. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105)   sebagaimana   telah   diubah   dengan   Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010;  7. Peraturan Presiden Nomor 166 Tahun 2014 tentang Program Percepatan Penanggul angan Kemiskinan;  8. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2017 tentang penyaluran bantuan sosial secara non tunai; 9. Instruksi    Presiden    Nomor    7    Tahun    2014    tentang Pelaksanaan Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar, dan Program Indonesia Sehat untuk Membangun Keluarga Produktif;  10.  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79 Tahun 2015 tentang Data Pokok Pendidikan;  11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar;  12. Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar. 

Penerima PIP TAHAP VI adalah siswa SD yang tercatat di DAPODIK dan sudah terverifikasi oleh Dinas Pendikan Kabupaten/Kota pada aplikasi SIPINTAR sebagai sasaran siswa penerima PIP 2020 sebagaimana tercantum dalam lampiran

Jumlah siswa penerima PIP Tahun Anggaran 2020 TAHAP VI  sebanyak 243.219 siswa dengan total dana yang disalurkan sebesar Rp109.448.550.000,00 (seratus sembilan miliar empat ratus empat puluh delapan juta lima ratus lima puluh ribu rupiah). 

Penerima PIP TAHAP VI kelas 1 s.d 5 tahun ajaran 2019/ 2020  akan menerima dana sebesar Rp450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah)/siswa. 

Biaya untuk pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada  anggaran Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan yang relevan. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila ternyata kemudian hari terdapat kekeliruan atau perubahan, maka surat keputusan ini akan ditinjau dan diperbaiki sebagaimana mestinya. 

Daftar kabupaten/kota penerima PIP jenjang SD tahap 6 tahun 2020 ini ditetapkan di    :  Jakarta pada tanggal 25  September  2020 . Untuk mengetahuinya silahkan anda unduh SK dan lampiran Daftar kabupaten/kota penerima PIP jenjang SD tahap 6 tahun 2020 di bawah ini

DAFTAR KABUPATEN/KOTA PENERIMA PIP JENJANG SD TAHAP 6 TAHUN 2020

Pada lampiran daftar nama kabupaten dan kota penerima PIP jenjang SD tahun 2020 tahap 6 terdapat informasi berupa tabel sebagai berikut: 

Untuk lampiran I tabel berisi nomor; nama provinsi; unit cost @Rp. 225.000,00 (jumalah siswa dan jumlah dana) @Rp. 450.000,00, Jumlah ( siswa dan dana). Lampiran II tabel berisi nomor; nama kabupaten/kota unit cost @Rp. 225.000,00 (jumalah siswa dan jumlah dana) @Rp. 450.000,00, Jumlah ( siswa dan dana).

Semoga informasi berkaitan dengan Daftar kabupaten/kota penerima PIP jenjang SD tahap 6 tahun 2020 dapat memberikan manfaat bagi kita semua. Terima kasih

No comments: