RINTOKUSMIRAN.COM- Daftar kabupaten/kota penerima PIP jenjang SD tahap 6 tahun 2020. PIP merupakan bantuan pendidikan bagi siswa merupakan kepanjangan dari Program Indonesia Pintar. PIP di peruntukkkan bagi siswa yang kurang mampu agar dapat terus bersekolah dengan adannya bantuan tersebut. Bantuan program PIP dapat dipergunakan oleh siswa untuk membeli peralatan sekolah seperti seragam, buku dan lain-lain.
DAFTAR KABUPATEN/KOTA PENERIMA PIP JENJANG SD TAHAP 6 TAHUN 2020 |
PIP jenjang SD (Sekolah Dasar ) tahap 6 sudah terbit SKnya. Tidak seluruhnya Kabupaten/kota menerima PIP tahap 6? Hal pokok yang menjadi penyebab tidak munculnya nama kabupaten /kota pada daftar rekap penerima PIP jenjang SD adalah sebagai berikut:
Pertama satuan pendidikan belum melakukan perbaruan data peserta didik pada login di laman pip terbaru SIPINTAR Pada aplikasi sipintar tersebut satuan pendidikan harus melakukan upload file identitas siswa. Pada aplikasi sipintar tersebut satuan pendidikan harus mengupload file data pendukung berupa:KK/KTP orangtua, rapot, dan buku rekening siswa. Buku rekening yang diupload adalah halaman data dan halaman mutasi yang memuat transaksi terakhir pada buku rekening tersebut.
Kedua satuan pendidikan belum melakukan verval status pencairannya dana PIP tahap 1 dan 3 tahun 2020. Untuk melakukan konfirmasi silahkan pilih menu "SISWA" pada tabel pencairan silahkan perhatikan kolom "Pencairan" kemudian klik "Konfirmasi" selanjutnya akan muncul menu baru "Konfirmasi Data". Silahkan anda pilih Beda Jenjang, Kembali Ke Negara, Lulus, meninggal, Menolak, MutasiSudah Cair, Tidak Bisa Dihubungi, Tidak Sekolah. Selain itu silahkan ada isi catatan bila di perlukan. Lalu silahkan klik "Konfirmasi", tunggu sampai proses berhasil dan lakukan konfirmasi pada semua data penerima PIP tersebut.
Apakah sekolah anda termasuk kabupaten/kota penerima PIP jenjang SD tahap 6 tahun 2020?. Berikut ini adalah SK Kabupaten / kota penerima PIP tahap 6 tahun 2020 jenjang SD.
Keputusan Kepala Pusat pelayanan pembiayaan pendidikan nomor Nomor : 12/J5.1.1/BP/SK.6/2020 Tentang Pemberian Program Indonesia Pintar sekolah dasar tahap 6 tahun anggaran 2020.
Pemberian Program Indonesia Pintar sekolah dasar tahap 6 tahun anggaran 2020 bersarkan pertimbangan 1. bahwa dalam rangka mel aksanakan I nstruksi Presiden RI Nomor 7 Tahun 2014 Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan diamanatkan untuk menyalurkan dana PIP; 2. bahwa penyaluran dana PIP Sekolah Dasar harus dilaksanakan tepat waktu, tepat sasaran, dan tepat juml ah, untuk itu perl u diterbitkan surat keputusan; 3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada poin 1 dan 2, maka Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan menerbitkan Surat Keputusan pemberian Program Indonesia Pintar Sekolah Dasar.
Surat Keputusan pemberian Program Indonesia Pintar Sekolah Dasar : 1. Undang-Undang Dasar Negara Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesi a Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republ ik Indonesi a Nomor 5679); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar (Lembaran Negara Republ ik Indonesia Tahun 2008 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesi a Nomor 4863); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republ ik Indonesi a Nomor 4864); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010; 7. Peraturan Presiden Nomor 166 Tahun 2014 tentang Program Percepatan Penanggul angan Kemiskinan; 8. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2017 tentang penyaluran bantuan sosial secara non tunai; 9. Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar, dan Program Indonesia Sehat untuk Membangun Keluarga Produktif; 10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79 Tahun 2015 tentang Data Pokok Pendidikan; 11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar; 12. Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar.
Penerima PIP TAHAP VI adalah siswa SD yang tercatat di DAPODIK dan sudah terverifikasi oleh Dinas Pendikan Kabupaten/Kota pada aplikasi SIPINTAR sebagai sasaran siswa penerima PIP 2020 sebagaimana tercantum dalam lampiran
Jumlah siswa penerima PIP Tahun Anggaran 2020 TAHAP VI sebanyak 243.219 siswa dengan total dana yang disalurkan sebesar Rp109.448.550.000,00 (seratus sembilan miliar empat ratus empat puluh delapan juta lima ratus lima puluh ribu rupiah).
Penerima PIP TAHAP VI kelas 1 s.d 5 tahun ajaran 2019/ 2020 akan menerima dana sebesar Rp450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah)/siswa.
Biaya untuk pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada anggaran Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan yang relevan. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila ternyata kemudian hari terdapat kekeliruan atau perubahan, maka surat keputusan ini akan ditinjau dan diperbaiki sebagaimana mestinya.
Daftar kabupaten/kota penerima PIP jenjang SD tahap 6 tahun 2020 ini ditetapkan di : Jakarta pada tanggal 25 September 2020 . Untuk mengetahuinya silahkan anda unduh SK dan lampiran Daftar kabupaten/kota penerima PIP jenjang SD tahap 6 tahun 2020 di bawah ini
DAFTAR KABUPATEN/KOTA PENERIMA PIP JENJANG SD TAHAP 6 TAHUN 2020
Pada lampiran daftar nama kabupaten dan kota penerima PIP jenjang SD tahun 2020 tahap 6 terdapat informasi berupa tabel sebagai berikut:
Untuk lampiran I tabel berisi nomor; nama provinsi; unit cost @Rp. 225.000,00 (jumalah siswa dan jumlah dana) @Rp. 450.000,00, Jumlah ( siswa dan dana). Lampiran II tabel berisi nomor; nama kabupaten/kota unit cost @Rp. 225.000,00 (jumalah siswa dan jumlah dana) @Rp. 450.000,00, Jumlah ( siswa dan dana).
Semoga informasi berkaitan dengan Daftar kabupaten/kota penerima PIP jenjang SD tahap 6 tahun 2020 dapat memberikan manfaat bagi kita semua. Terima kasih
No comments:
Post a Comment