Salam Pendidikan,
Sampai bertemu kembali dengan saya admin blog ini, pada kesempatan ini saya akan mengulas bagaimana cara pelaporan SPT tahunan untuk badan atau lembaga. Perlu diketahui bahwa Tidak sedikit wajib pajak yang lalai melapor pajak tahunan, tidak terkecuali wajib pajak badan. Menurut undang-undang yang berlaku pada negara ini menyebutkan bahwa semua badan atau lembaga berkewajiban melakukan pelaporan SPT Tahunan badan/lembaganya.
Gambar tampilan SPT Tahunan Pajak atau lembaga |
Sulit prosedur pelaporan pajak badan atau lembaga sering menjadi alasan pembenar bagi mereka yang tidak patuh pajak. Secara umum tidaklah seperti demikian. Pelaporan SPT tahunan badan atau lembaga semakin mudah, mengapa demikian? bahwa pelaporan dapat dilakukan secara online melalui sistem e-Filling DJP Online atau jasa penyedia aplikasi pelaporan pajak seperti Online Pajak. salah satu terobosan agar tidak terjadi kesalahan pada saat melaporkan pajak tahunan badan usaha, berikut prosedur pelaporan SPT tahunan badan melalui DJP Online.
Persyaratan yang harus dipenuhi agar dapat mengakses DJP Online, wajib pajak badan harus memiliki e-FIN terlebih dahulu. Untuk memperoleh e-FIN, wajib pajak harus mengajukan permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Anda mendaftarkan badan usaha untuk pertama kali. e-FIN berfungsi sebagai identitas yang akan Anda gunakan untuk mengakses DJP Online dan melakukan e-Filing atau lapor pajak online. Jika anda sudah memiliki e-FIN, selanjutnya lakukan aktivasi pada situs DJP Online. Isikan kolom nomor wajib pajak badan berikut nomor e-FIN yang telah Anda dapatkan pada kolom yang ada.
Langkah selanjutnya, Anda bisa melakukan registrasi dan melengkapi data-data yang dibutuhkan. Pastikan data yang Anda inputkan sudah anda pastikan kebenarannya sebelum mengklik tombol “simpan”. Setelah anda simpan maka, pihak DJP akan mengirimkan email berupa tautan yang harus Anda klik untuk melakukan aktivasi.
Langkah selanjutnya setelah anda melakukan pengaktivasifan e-FIN, maka anda sudah siap untuk melaporkan pajak tahunan badan. Sistem e-Filling dalam pelaporan pajak memberikan dampak kesulitan bagi anda yang baru pertama kali melakukan pelaporan secara online, tentunya anda perlu melakukan literasi yang cukup guna mengatasi kesulitan yang anda hadapi. Untuk mempermudah dalam memulai e-Filling, terlebih dahulu pastikan jika Anda sudah membuat file CSV menggunakan aplikasi e-SPT yang dimiliki oleh DJP.
Wajib pajak berupa badan usaha harus mengisi formulir SPT tahunan badan jenis SPT 1771 yang terdiri dari beberapa lampiran. Langkah persiapan sebelum anda melakukan pelaporan online dengan menggunakan e-Filling, sebaiknya Anda menyiapkan dokumen pendukung yang dibutuhkan. Beberapa dokumen yang perlu anda persiapkan dalam pelaporan SPT tahunan badan atau lembaga melalui e-Filling adalah:
- SPT 1771 yang telah terisi dengan lengkap.
- Laporan keuangan badan usaha.
- Khusus untuk wajib pajak PP 46, harus melampirkan penghitungan peredaran bruto dan pembayarannya.
- Khusus untuk wajib pajak berjenis perseroan terbatas yang melakukan pembebanan Utang, diharuskan untuk mengunggah laporan utang swasta luar negeri dan laporan Debt to Equity Ratio.
- Khusus untuk wajib pajak badan dengan transaksi hub istimewa wajib mengunggah berkas ikhtisar dokumen lokal dan induk.
- Laporan penyampaian per negara atau Country by Country Report (CBCR).
- Rekap daftar nominatif untuk biaya hiburan dan biaya promosi dari perusahaan atau instansi jika ada.
- Laporan tahunan yang berisi penerimaan badan atau lembaga yang mencakup seluruh kegiatan hulu yang berkaitan dengan minyak dan gas bumi khusus untuk wajib pajak badan MIGAS.
- Surat Setoran Pajak (SSP) PPh Pasal 26 Ayat 4, laporan keuangan kombinasi atau konsolidasi, dan pemberitahuan bentuk penanaman modal untuk badan usaha berbentuk tetap atau BUT.
JIka semua dokumen yang perlu diunggah sudah Anda siapkan, sekarang Anda bisa mulai membuat SPT Tahunan badan melalui lama resmi DJP Online. Caranya adalah sebagai berikut:
- silahkan anda kunjungi/akses website DJP Online dan masuk ke akun Anda dengan menggunakan nama user dan kata sandi yang telah dibuat saat aktivasi sebelumnya.
- Pilih menu e-Filling, kemudian pilih “Buat SPT”. Selanjutnya, Anda akan diberikan beberapa pertanyaan yang harus dijawab dengan benar. Sistem kemudian akan menentukan jenis formulir SPT yang harus Anda isi berdasarkan jawaban yang diberikan.
- Silahkan anda isi formulir dengan benar dan lengkap, pastikan Anda menelitinya hingga tiga kali untuk mencegah terjadinya salah input data. Jangan lupa pula untuk menjawab segala pertanyaan panduan yang ada.
- Cek kotak masuk email Anda. Situs web DJP Online akan mengirimkan kode verifikasi yang harus anda input pada kolom yang tersedia. Jangan lupa pula unggah berkas yang dibutuhkan.
- Sekali lagi pastikan semua data yang Anda isikan sudah benar. Silahkan anda klik tombol “Kirim SPT” Setelah yakin semua sudah terisi. Proses pelaporan pajak tahunan badan pun telah selesai, dan dalam waktu kurang dari 24 jam, Anda akan mendapatkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) yang menandakan bahwa badan usaha telah melakukan lapor pajak. Bukti ini biasanya akan dikirimkan melalui email.
Demikian sedikit ulasanan artikel saya berkaitan dengan cara pelaporan SPT Tahunan badan/atau lembaga memlalui DJP Online. Semoga artikel ini bisa membantu anda dalam melakukan pelaporan spt badan atau lembaga anda. Jika Anda membutuhkan saluran e-Filing alternatif, aplikasi OnlinePajak yang merupakan mitra resmi Ditjen Pajak juga dapat dijadikan pilihan. Selain mudah digunakan, aplikasi ini juga 100% gratis.
2 comments:
semoga memberikan manfaat bagi kita semua
Jos mas Rinto
Post a Comment