Salam Pendidikan,
Pada kesempatan kali ini saya akan membagikan artikel berkaitan dengan juknis penulisan ijazah tahun 2019 semua jenjang mulai tingkat sekolah dasar sampai tingkat menengah atas. Memasuki bulan April 2019 ada beberapa satuan pendidikan yang sudah melaksanakan ujian nasiona. Untuk jenjang sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan atau sederajat sudah dilaksanakan ujian nasional.
Gambar Ijazah SD |
Gambar ijazah SMP |
Juknis ini adalah sebagai salah satu upaya penjaminan kualitas, keaslian, dan keabsahan Blangko Ijazah pada SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SMK, SILN, SPK maka perlu pedoman bentuk, spesifi.kasi teknis, tata cara dan mekanisme pengisian blangko ijazah pada satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Gambar ijazah SMA |
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
- ljazah adalah dokumen resmi yang diterbitkan sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/ atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan setelah lulus dari satuan pendidikan.
- Isian ljazah adalah format baku yang berisi identitas peserta didik, identitas satuan pendidikan, pernyataan lulus peserta didik dari satuan pendidikan dan daftar mata pelajaran.
- Satuan Pendidikan adalah satuan pendidikan dasar dan menengah yang meliputi Sekolah Dasar (SD), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK), dan Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN)
- Blangko Ijazah adalah format resmi yang dicetak oleh Pemerintah yang akan digunakan sebagai Ijazah.
- Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah
Pedoman bentuk, spesifikasi, tata cara, dan mekanisme blangko ijazah jenjang pendidikan dasar dan menengah disusun sebagai acuan untuk keperluan:
a. Pengadaan blangko ijazah pada direktorat teknis yang meliputi:
1) Pencarian referensi;
2) Penyusunan Harga Perkiraan Sementara;
3) Penyusunan Dokumen Pengadaan;
b. Pengisian Blangko Ijazah oleh pemangku kepentingan.
Bentuk dan spesifikasi teknis blangko ijazah pada satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah sebagaimana tercantum dalam lampiran kesatu yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Tata cara dan mekanisme pengisian blangko ijazah pada satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah sebagaimana tercantum dalam lampiran kedua yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Isi blangko ijazah pada satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah sebagaimana tercantum dalam lampiran ketiga yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Contoh blangko Ijazah pada satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah sebagaimana tercantum dalam lampiran keempat yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Satuan pendidikan yang terbukti mengeluarkan Bentuk dan Spesifikasi Blangko Ijazah yang tidak sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal ini dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
1. Spesifikasi kertas Blangko ljazah adalah sebagai berikut.
a. Jenis kertas berpengaman khusus (security paper);
b.Ukuran 21 cm x 29,7 cm;
c.Berat 150 gr/m2 dengan toleransi ± 4 gr/m2
d.Tebal 180 - 210 mikrometer;
e.Opasitas minimum 90%;
f.Kecerahan Bahan 80% dengan toleransi ± 5% (brightness);
g.Bahan pulp kayu kimia 100%;
h.Warna krem;
i. Pengaman tanda air lambang negara Garuda Pancasila sebar; dan
j. Minutering berupa serat berwama merah kasat mata yang berpendar berwama merah jika disinari dengan sinar ultra violet. berupa serat berwama biru dan kuning tidak kasat mata yang berpendar berwarna biru dan kuning jika disinari dengan sinar ultra violet.
2. Spesifikasi bingkai Blangko ljazah adalah sebagai berikut:
a. berbentuk persegi panjang vertikal;
b. lebar 1,5 cm dengan jarak 0,5 cm dari tepi kertas;
c. berbentuk ornamen;
d. kombinasi warna:
- Merah (pantone 206 U), kuning (pantone 108 U), dan hitam (Pantone Black 6 U) untuk SD/SPK dan SDLB;
- biru (pantone 293 U), kuning (pantone 108 U), dan hitam (Pantone Black 6 U) untuk SMP/ SPK dan SMPLB;
- abu-abu (pantone 644 U), kuning (pantone 108 U), dan hitam (Pantone Black 6 U) untuk SMA/SPK dan SMALB; dan
- Hijau (pantone 620 U), kuning (pantone 108 U), dan hitam (Pantone Black 6 U) untuk SMK.2. Spesifikasi bingkai Blangko ljazah adalah sebagai berikut:
B. Latar Belakang Blangko Ijazah
- Latar belakang Blangko Ijazah terdiri atas: a. Latar belakang yang kasat mata; dan b. Latar belakang yang tidak kasat mata.
- Latar belakang yang kasat mata sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a berupa logo Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada bagian tengah Blangko.
- Latar belakang yang tidak kasat mata sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b, terdiri atas:
- blok pada logo Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memendar berwama biru apabila disinari sinar ultra violet gelombang panjang;
- tulisan berkontur/outline pada bagian bawah tengah, menggunakan tinta yang memendar berwarna kuning apabila disinari sinar ultra violet gelombang panjang dan berwama merah jika disinari sinar ultra violet gelombang pendek;
- tanda pengaman dua dimensi yang diletakkan pada ornamen sudut kiri atas yang apabila ditempel dengan film raster khusus akan tampak logo Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, apabila dibalik/ diputar akan tampak kata "DIKDASMEN" untuk Satuan Pendidikan;
- tanda pengaman dua dimensi yang diletakkan pada ornamen sudut kanan atas yang apabila ditempel dengan film raster khusus akan tampak Lambang Negara Garuda Pancasila dan apabila dibalik/ diputar akan tampak angka "2019";
- pengaman anti-copy bergradasi warna dan mengandung pesan tersembunyi di dalamnya berupa kata "COPY" dengan tampilan CO PY yang apabila direproduksi/ dipindai (scan)/ difotokopi, terdapat pada ornamen kanan bagian bawah; dan
- tanda pengaman tambahan yang hanya diketahui oleh penyedia barang/jasa dan tidak boleh diletakkan atau tumpang tindih pada Lambang Negara Garuda Pancasila.
C. Konten Blangko ljazah
- Lambang Negara Garuda Pancasila yang terletak dalam lingkaran dengan diameter 20 mm menggunakan tinta kasat mata yang memendar berwarna merah apabila disinari ultra violet ( visible to invisible);
- teks "KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA", berwarna hitam (Pantone Black 6 U) menggunakan huruf Arial kapital ukuran 14 point;
- teks "I J A Z A H" berwarna hitam (Pantone Black 6 U) menggunakan huruf Garamond Bold kapital ukuran 18 point yang ditulis berjarak 1 spasi antar hurufnya dan menjadi tidak kasat mata/transparan apabila dilihat melalui lampu/kamera infrared (IR transparent ink);
- teks berikut ini berwarna hitam (Pantone Black 6 U) menggunakan huruf Arial Black kapital ukuran 14 point:SEKOLAH DASAR; SEKOLAH DASAR LUAR BIASA SEKOLAH MENENGAH PERTAMA; SEKOLAH MENENGAH PERTAMA LUAR BIASA;SEKOLAH MENENGAH ATAS; SEKOLAH MENENGAH ATAS LUAR BIASA SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN; PROGRAM 3 TAHUN/PROGRAM 4 TAHUN
- teks jenis program untuk Sekolah Menengah Atas dengan Kurikulum 2006 berwarna hitam (Pantone Black 6 C) menggunakan huruf Arial kapital ukuran 13 point. Adapun jenis program adalah sebagai berikut: PROGRAM ILMU PENGETAHUAN ALAM PROGRAM ILMU PENGETAHUAN SOSIAL PROGRAM BAHASA
- teks jenis peminatan untuk Sekolah Menengah Atas dengan Kurikulum 2013, berwarna hitam (Pantone Black 6 C) menggunakan huruf Arial kapital ukuran 13 point. Adapun jenis peminatan adalah sebagai berikut: PEMINATAN MATEMATIKA DAN ILMU PENGETAHUAN ALAM PEMINATAN ILMU PENGETAHUAN SOSIAL PEMINATAN BAHASA DAN BUDAYA
- teks untuk Program/Peminatan Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK) dikosongkan;
- teks "Program Studi Keahlian", "Kompetensi Keahlian" untuk Sekolah Menengah Kejuruan dengan Kurikulum 2006 berwarna hitam (Pantone Black 6 C), menggunakan huruf Arial ukuran 13 point;
- teks "Program Keahlian", "Paket Keahlian" untuk Sekolah Menengah Kejuruan dengan Kurikulum 2013 berwarna hitam (Pantone Black 6 C), menggunakan huruf Arial ukuran 13 point;
- teks isi Blangko ljazah untuk jenjang SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK (Lampiran 3) berwarna hitam (Pantone Black 6 C) menggunakan huruf Arial ukuran 11 point;
- teks II LULUS II berwarna hitam menggunakan huruf Arial Bold kapital ukuran 18 point dan menjadi tidak kasat mata/transparan apabila dilihat melalui lampu/kamera infrared (IR transparent ink);
- teks "TAHUN PELAJARAN 2018/2019", berwarna hitam (Pantone Black 6 C) menggunakan huruf Arial kapital ukuran 11 point;
- kode penerbitan, kode jenjang pendidikan, kode satuan pendidikan, dan kode kurikulum berwarna hitam menggunakan huruf Arial ukuran 14 point;
2. Pemberian nomor (Nomorator) Blangko ljazah terdiri atas 7 (tujuh) digit dengan menggunakan huruf Arial ukuran 14 point dan tinta wama hitam yang tidak mudah luntur apabila terkena air.
3. Nomorator Blangko Ijazah SD, SMP, dan SMA untuk setiap provinsi dimulai dari nomor 0000001.
4. Konten halaman muka dan belakang terdapat lampiran
D. Lintasan Cetak
Jumlah lintasan cetak Blangko ljazah sebanyak 11 (sebelas) lintasan, masing-masing sebagai berikut:
1. Halaman Muka (lintasan pertama sampai dengan lintasan kesembilan):
- Lintasan pertama sampai dengan lintasan ketiga untuk cetakan bingkai, logo Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, teks halaman muka, tanda pengaman yang hanya dapat dilihat dengan menggunakan alat (film raster khusus}, anti-copy, dan kode rahasia yang hanya diketahui pihak penyedia barang/jasa dan Pemberi Tugas.
- Lintasan keempat Lambang Negara Garuda Pancasila menggunakan tinta kasat mata yang memendar berwarna merah apabila disinari ultra violet ( visible to invisible).
- Lintasan kelima untuk cetakan tulisan (kontur/ outline) menggunakan tinta tidak kasat mata yang memendar berwarna kuning apabila disinari sinar ultra violet gelombang panjang dan berwarna merah jika disinari sinar ultra violet gelombang pendek;
- Lintasan keenam untuk logo Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (blok), menggunakan tinta tidak kasat mata yang akan memendar berwarna biru apabila disinari sinar ultra violet gelombang panjang.
- Lintasan ketujuh untuk cetakan tulisan "I J A Z A H" dan "LULUS" menggunakan tinta kasat mata yang akan berubah menjadi hilang/transparan apabila dilihat melalui lampu/kamera infrared (IR transparent ink).
- Lintasan kedelapan untuk cetakan nomorator atau nomor urut Blangko Ijazah, terdiri dari 7 (tujuh) angka/ digit pada bingkai bawah bagian tengah menggunakan tinta yang kasat mata tetapi memendar berwarna merah bila disinari ultra violet ( visible to invisible).
- Lintasan kesembilan untuk perforasi numbering pada bingkai kanan depan bagian tengah.
2. Halaman belakang ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SPK (lintasan kesepuluh dan lintasan kesebelas):
a. Lintasan kesepuluh untuk daftar nilai ujian.
b. Lintasan kesebelas untuk pengaman nilai dengan memblok menggunakan tinta tidak kasat mata yang memendar berwarna kuning apabila disinari sinar ultra violet gelombang panjang dan berwarna merah jika disinari sinar ultraviolet gelombang pendek pada kolom isian nilai rata-rata.
3. Halaman belakang ijazah SMK dikosongkan.
E. Perforasi dan Aplikasi Hologram
1. Perforasi pada bingkai kanan bagian tengah dengan tulisan kode jenjang pendidikan dan tahun pengeluaran, yaitu D-2019 untuk jenjang Pendidikan Dasar (SD, SDLB, SMP, dan SMPLB), dan M-2019 untukjenjang Pendidikan Menengah (SMA, SMALB, dan SMK).
2. Aplikasi hologram pada Blangko ljazah sebagai berikut, yaitu:
a. hologram terletak pada ornamen kiri bingkai bagian bawah;
b. ukuran hologram metalized berwarna silver berdiameter 24 mm;
c. hologram meliputi 2D / 3D Logo Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan latar belakang dibagi menjadi 2 (dua) bagian yaitu bagian atas mendekati warna merah dan bagian bawah mendekati warna silver,
d. hologram bila difotokopi tampak logo Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan dengan latar belakang bagian atas menjadi berwarna hitam dan bagian bawah menjadi berwarna putih; dan
e. teks "KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN" dan
"2019" pada hologram, apabila disinari ultra violet akan memendar berwarna merah di bagian kiri dan kanan, serta warna kuning di bagian tengah, dengan pembagian simetris vertikal per tiga bagian dari ukuran diameter hologram.
F. Nomor dan Kode Ijazah
1. Nomor Ijazah untuk SD, SMP, SMA, dan SMK pada bagian bawah halaman muka mencakup kode penerbitan, kode jenjang pendidikan, kode satuan pendidikan, kode kurikulum, dan nomor seri (nomorator);
2. Nomor Ijazah untuk SDLB, SMPLB, dan SMALB, pada bagian bawah halaman muka mencakup kode jenjang pendidikan, kode satuan pendidikan, dan nomor seri (nomorator);
3. Nomor Ijazah untuk SPK pada bagian bawah halaman muka mencakup kode jenjang pendidikan, kode satuan pendidikan, kode "SPK", dan nomor seri (nomorator);
4. Kade penerbitan terdiri dari:
a. Kade DN untuk Ijazah yang diterbitkan oleh sekolah di dalam negeri, diikuti dengan nomor urut kode provinsi, kecuali SDLB, SMPLB, SMALB, dan SMK. Nomor urut kode provinsi adalah
sebagai berikut:
DN-01 = Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
DN-02 = Provinsi Jawa Barat
DN-03 = Provinsi Jawa Tengah
DN-04 = Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
DN-05 = Provinsi Jawa Timur
DN-06 = Provinsi Aceh
DN-07 = Provinsi Sumatera Utara
DN-08 = Provinsi Sumatera Barat
DN-09 = Provinsi Riau
DN-10 = Provinsi Jambi
DN-11 = Provinsi Sumatera Selatan
DN-12 = Provinsi Lampung
DN-13 Provinsi Kalimantan Barat
DN-14 = Provinsi Kalimantan Tengah
DN-15 = Provinsi Kalimantan Selatan
DN-16 = Provinsi Kalimantan Timur
DN-17 = Provinsi Sulawesi Utara
DN-18 = Provinsi Sulawesi Tengah
DN-19 = Provinsi Sulawesi Selatan
DN-20 = Provinsi Sulawesi Tenggara
DN-21 = Provinsi Maluku
DN-22 Provinsi Bali
DN-23 Provinsi Nusa Tenggara Barat
DN-24 = Provinsi Nusa Tenggara Timur
DN-25 = Provinsi Papua
DN-26 = Provinsi Bengkulu
DN-27 = Provinsi Maluku Utara
DN-28 = Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
DN-29 = Provinsi Gorantalo
DN-30 = Provinsi Banten
DN-31 = Provinsi Kepulauan Riau
DN-32 = Provinsi Sulawesi Barat
DN-33 = Provinsi Papua Barat
DN-34 = Provinsi Kalimantan Utara
b. Kade LN untuk Ijazah yang diterbitkan oleh Sekolah Indonesia di luar negeri (tanpa kode Negara).
5. Kade Jenjang Pendidikan meliputi:
a. D untuk Pendidikan Dasar.
b. M untuk Pendidikan Menengah.
6. Kade satuan pendidikan meliputi:
a. SD untuk Sekolah Dasar.
b. SDLB untuk Sekolah Dasar Luar Biasa.
Bagi rekan-rekan yang memerlukan juknis penulisan ijazah pada jenjang dikdasmen dapat mengunduh pada link dibawah ini
Demikian artikel saya berkalitan dengan Penulisan ijazah tahun 2019 jenjang dikdasmen semoga membawa manfaat bagi kita semua. Sampai jumpa dengan artikel saya selanjutnya.
5 comments:
Terima kasih pak atas infonya
sama-sama bu semoga bermanfaat
Unduh izin pak broooo...
silahkan mas imam muhri
Terimakasih
Post a Comment