Salam Pendidikan,
Selamat bertemu kembali dengan saya admin blog ini. Pada kesempatan ini saya akan mengulas tentang download pedoman peringatan hardiknas 2019. Memasuki pertengah bulan april 2019 tentunya kurang lebih dua minggu ke depan akan diadakan peringatan hari pendidikan nasional yang sering kita kenal dengan Hardiknas.
Bagi anda yang mendapat tugas sebagai panitia penyelengara tentunya memerlukan pedoman resmi pelaksanaan peringatan hardiknas. Kegiatan puncak peringatan ini adalah diadakannya upacara bendera pada instansi pendidikan dan serta satuan pendidikan. Pada peringan tahun ini kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia mengeluarkan surat yang ditandatangani di Jakarta pada tanggal 05 April 2019 oleh Meteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Bapak Muhajir Effendy. Surat tersebut dengan nomor :31653/MPKNTU/2019 yang ditujukan kepada:
- Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
- Menteri Agama Republik Indonesia
- Para Dula Besar/Kepala Perwakilan Indonesia di Luar Negeri
- Para Gubenur Seluruh Indonesia
- Para Pimpinan Unit Utama di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
- Para Bupati/Walikota Seluruh Indonesia
- Para Rektor Perguruan Tinggi Negeri/Swasta Seluruh Indonesia
- Para Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Seluruh Indonesia
- Para Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia
- Para Kepala UPT Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Seluruh Indonesia
- Para Kepala Sekoiah/Madrasah Seluruh Indonesia dan Luar Negeri
Dalam rangka peringatan Hari Pendidikan Nasional tahun 2019 yang berisi himbauan sebagai berikut:
- Menyemarakan peringatan Hari Pendidikan Nasional dengan kegiatan-kegiatan dalam semangat unjuk kinerja hasil pembangunan di bidang pendldikan dan kebudayaan yang manfaatnya dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat.
- Mengedepankan kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dalam penyelenggaraan kegiatan.
- Melaksanakan upacara bendera secera serentak pada hari Kamis. 2 Mei 2019 pukul 08.00 waktu setempat, yang akan diatur lebih lanjut dalam pedoman pelaksanaan upacara bendera seperti ter1ampir.
- Memeriahkan Hari Pendidikan Nasional melalui media-media publikasi dengan mencantumkan tema Hari Pendidikan Nasional Tahun 2019. Tema Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2019 adalah "Menguatkan Pendidikan, Memajukan Kebudayaan".
- Logo Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2019
- Menyelenggarakan kegiatan yang memupuk jiwa patriotisme seperti: a.). Apresiasif pemberian penghargaan kepada pihak-pihak yang memiliki peran di bidang pendidikan dan kebudayaan di wilayah masing-masing, b). Ziarah ke taman makam pahlawan bidang pendidikan dan kebudayaan di wilayah masing-rnasing.
- Bagi unit kerja di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dihimbau untuk: a). Menyelenggarakan kegiatan pekan pendidikan dan kebudayaan berupa pameran untuk mendukung percepatan Gerakan Literasi Nasional bekerja sama dengan IKAPI serta melibatkan pamerintah daerah dan masyarakat dalam pelaksanaannya jadwal kegiatan terlampir); b). Menyelenggarakan kegiatan-kegiatan layanan kepada masyarakat di bidang pendidikan dan kebudayaan. c). Memeriahkan peringatan Hari Pendidikan Nasional dengan kegiatan bernuansa pendidikan dan kebudayaan.
A. Latar Selakang
Ditetapkannya tanggal 2 Mei sebagai Hari Pendidikan Nasional oleh pemerintah Republik Indonesia melalui Keppres RI Nomor 316 Tahun 1959, merupakan wujud nyata kepedulian pemerintah akan pentingnya pendidikan di negeri ini. Penetapan Hari Pendidikan Nasional dilatarbelakangi oleh sosok yang rnemi!iki jasa luar biasa•di dunia pendidikan kita, Ki Hadjar Dewantara, yang lahir pada tanggal 2 Mei 1889.
Peringalan Hari Pendidikan Nasional yang diselenggarakan setiap tanggal 2 Mei tidak semata-mata dirnaksudkan untuk mengenang hari kelahiran Ki Hadjar Dewantara selaku Bapak Perintis Pendidikan Nasional, narnun lebih merupakan sebuah momentum untuk
kembali menumbuhkan rasa patriotisme dan nasionalisme pada seluruh insan pendidikan.
Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah untuk mewujudkan tujuan tersebut adalah dengan menetapkan pelaksanaan Upacara Bendera dalam rangka memperingali Hari Pendidikan Nasional. Hal ini dimaksudkan agar sernua insan pendidikan mengingat kembali filosofi dari nilal perjuangan Ki Hadjar Dewantara dalam menegakkan pondasi pendidikan di Indonesia.
Berkaitan dengan hal tersebut. untuk keseragaman dan tertibnya penyelenggaraan upacara bendera dalam rangka peringatan hari Pendidikan Nasional Tahun 2019 ini, perlu diterbitkan pedoman pelaksanaan upacara bendera.
B. Tujuan, Sasaran, Terna, dan Logo
1. Tujuan
Memperkuat komitmen seluruh insan pendidikan akan penting dan strategisnya pendidikan bagi peradaban dan daya saing bangsa; Mengingatkan kembali kepada seluruh insan pendidlkan akan filosofl perjuangan Ki Hadjar Dewantara dalam rneletakkan dasar dan arah pendidikan bangsa; Meningkatkan rasa nasionalisme di kalangan insan pendidikan.
2. sasaran
Semua lnsan pendldikan antara lain; pemangku kepentingan dan karyawan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan baik di pusat maupun di daerah; pemangku kepentingan dan karyawan di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidlkan Tinggi; Kementerian Agama; Kantor Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri; pemerintahan daerah; satuan pendidikan; serta lnstitusl penyelenggara pendidikan.
3. Tema
Tema peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2019 adalah "Menguatkan
Pendidikan, Memajukan Kebudayaan"
4. Logo
Logo Peringatan Hari Pendidrkan Nasional Tahun 2019 sebagai berikut:
logo hardiknas 2019 |
C. Pelaksanaan Upacara Bendera
Berikut ini kami sampaikan pedoman pelaksanaan upacara bendera Peringatan Hari
Pendidikan Nasional Tahun 2019:
1. Waktu Pelaksanaan
Hari, Tanggal : Kamis, 2 Mei 2019
Pukul : 08.00 waktu setempat
2. Tempat
Halaman kantor/lapangan/lempat lain yang telah disepakati oleh panitia setempat
3. Pakaian
a. Khusus di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan baik di Pusat maupun Unit Pelaksana Teknis: Pembina Upacara, undangan, dan peserta upacara dari unsur pegawai mengenakan pakaian adat, tradisional disesuaikan dengan norma kepantasan; Penerima Satyalancana Karya Satya pria mengenakan Pakaian Sipil Lengkap {PSL) sedangKan wanlta mengenakan pakaian nasionar: Kepala sekolah, guru, dan siswa mengenakan pakaian seragam masing-masing sesuai ketentuan; dan Pasukan Pengibar Benclera dan petugas upacara lainnya mengenakan pakaian dinas upacara sesuai dengan ketentuan.
b. Untuk pelaksanaan upacara bendera di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, can Pendidikan Tinggi serta Kementerian Agama, mengenakan pakaian sesuai dengan kebijakan Menteri.
c. Untuk pelaksanaan upacara bendera di Sekolah, Daerah, dan Luar Negeri,
mengenakan pakaian sesuai dengan kebiasaan setempat.
4. Susunan Acara
- Pembina upacara memasuki lapangan upacara;
- Penghonnatan kepada pembina upacara, dipimpin oleh pemimpin upacara;
- Laporan pemimpln upacara;
- Pengibaran Bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya (diitingi korsik, jika ada);
- Mengheningkan cipta dipimpin oleh pembina upacara:
- Pembacaan teks Pencasila diikuti oleh seluruh peserta upacara;
- Pembacaan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Pembacaan Keputusan Presiden R.l. tentang penganugerahan Tanda Kehormatan Satya lancana Karya Satya (jika ada);
- Penyematan Tanda Kehotmatan Satya lancana Karya Satya jika ada);
- Amanat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;
- Menyanyikan lagu Wajib Belajar (Cipt. RN Suiarmas/H. Winamo) oleh paduan suara:
- Pembacaan Do'a;
- Laporan pemimpin upacara kepada pembina upacara;
- Penghormatan kepada pembina upacara, dipimpin oleh pemimpin upacara:
- Pembina Upacara meninggalkan lempat upacara;
- Upacara selesai.
Keterangan
Khusus pelaksanaan upacara di Sekolah/Madrasah, untuk mendukung penguatan pendidikan karakter, pengibaran bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya dalam 3 stanza dinyanyikan seluruh peserta upacara dengan sikap hormat dipimpin oleh pemimpin upacara Proses penaikan Bendera Merah Putih disesuaikan dengan durasi lagu kebangsaan Indonesia Raya 3 stanza
D. Pembiayaan
Biaya penyelenggaraan upacara bendera peringatan, Hari Pendidikan Nasional Tahun
2019 dibebankan pada mata anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi; Kementerian Agama; kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri; APBD proyinsi dan kabupaten/kota; perguruan tinggi; dan sekolah/madrasah yang relevan.
E. Penutup
Demikian pedoman lni kami susun untuk dijadikan acuan dalam penyelenggaraan upacara bendera peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2019 di kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggl; Kementerian Agama; Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri; pemerintahan daerah; se!uruh unit pelaksana teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; satuan pendldikan; serta lnstitusi penyelenggara pendidikan di Indonesia.
Bagi rekan-rekan yang memerlukan pedoman hardiknas 2019 dapat anda unduh pada link di bawah ini.
Demikian artikel saya berkaitan dengan pedoman hardiknas tahun 2019 semoga bermanfaat bagi kita semua. Sampai jumpa dengan artikel saya selanjutnya.
No comments:
Post a Comment