Friday 13 August 2021

MATERI SOSIALISASI ANBK TAHUN 2021

Rintokusmiran.com| Materi Sosialisasi ANBK Tahun 2021 - Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) tahun 2021 telah memasuki tahap sosialisasi.

MATERI SOSIALISASI ANBK TAHUN 2021
MATERI SOSIALISASI ANBK TAHUN 2021

Sosialisasi ANBK tahun 2021 sangatlah penting diikuti oleh satuan pendidikan yang menjadi peserta AN tahun ini. Satuan Pendidikan tersebut mulai dari Jenjang SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK dan sederajat. 

Salah satu tahapan yang penting adalah Pendataan Peserta ANBK tahun 2021. Apa yang perlu dilakukan  satuan pendidikan dalam tahap  pendatan peserta ANBK tahun 2021.?

Pendataan adalah sebuah proses pengolahan data calon  peserta Asesmen Nasional sampai dengan waktu  yang di tetapkan. Proses yang dilaksanakan oleh  satuan pendidikan, meliputi data -data sebagai berikut : data satuan  pendidikan, biodata, dan data sosial ekonomi calon  peserta Asesmen Nasional. Untuk mempermudah proses pendataan  sehingga data yang dihasilkan lebih cepat,  tepat, akurat, dan akuntabel

Beberapa istilah berkaitan Pendataan 

NPSN

Nomor Pokok Sekolah Nasional yang ditetapkan oleh Pusat Data dan Teknologi Informasi (PUSDATIN) Kemdikbud. NPSN menjadi syarat bagi satuan pendidikan yang melaksanakan AN

NISN

Nomor Induk Siswa Nasional yang ditetapkan oleh PUSDATIN Kemdikbud. NISN menjadi syarat bagi peserta didik yang mengikuti AN

DAPODIK

Data pokok pendidikan untuk jenjang pendidikan dasar dan  menengah serta kesetaraan merupakan sistem penjaringan  data pokok pendidikan yang dikelola oleh Setditjen PAUD Dikdasmen

PD.DATA

Laman (http://pd.data.kemdikbud.go.id) data peserta didik digunakan sebagai basis data calon peserta AN yang telah  diverifikasi dan divalidasi NISN dan dikelola oleh PUSDATIN Kemdikbud

EMIS

Sistem pendataan pendidikan Islam di bawah naungan Setditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama


DNS

Daftar calon peserta AN yang dilakukan proses pemercontohan (sampling) untuk diverifikasi dan divalidasi (Verval)

DNT

Daftar peserta AN yang berasal dari Daftar Nominasi  Sementara (DNS) dan telah diberi nomor peserta Asesmen  Nasional

Impor Data

Proses penarikan data peserta didik yang bersumber dari sistem PD.DATA dilakukan pada sistem pendataan Asesmen  Nasional

Sekolah Penggerak

Sekolah yang berfokus pada pengembangan hasil belajar  siswa secara holistik dengan mewujudkan Profil Pelajar  Pancasila yang mencakup kompetensi kognitif (literasi dan  numerasi) serta nonkognitif (karakter) yang diawali dengan  SDM yang unggul (kepala sekolah dan guru)

Sekolah Pendamping/ Kontrol

Sekolah yang memiliki kondisi yang sama dengan sekolah pengerak pada saat memulai program tanpa dilakukan intervensi pada menjalankan program

Tugas  dan Tanggung Jawab Petugas Pendataan-AN Satuan Pendidikan

  1. Melakukan pemutakhiran data Satuan Pendidikan   dan data peserta didiknya  secara daring/online sesuai prosedur DAPODIK/EMIS dan VER VAL PD
  2. Mengimpor data peserta didik pada laman pendataan-AN
  3. Menerima lembar DNS dari Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten  atau kantor Cabang Dinas pendidikan provinsi untuk diverifikasi  dan dimutakhirkan
  4. Verifikasi dilakukan pada nama peserta didik, tempat lahir, tanggal lahir, NISN, kebutuhan khusus, dan indentitas lainnya
  5. Menyerahkan data hasil verifikasi DNS yang sudah disahkan dan  ditandatangani oleh Kepala Satuan Pendidikan   ke Dinas Pendidikan  Kota/Kabupaten atau kantor Cabang Dinas pendidikan provinsi
  6. Menerima DNT dari Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten atau kantor Cabang Dinas pendidikan provinsi Mengelola data AN SP untuk keperluan AN.
Satuan pendidikan yang melaksanakan Asesmen Nasional adalah seluruh satuan pendidikan termasuk Sekolah Indonesia  Luar Negeri (SILN) dan Program Pendidikan Kesetaraan di luar negeri yang terdaftar dalam pangkalan data Dapodik atau  EMIS dan memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) yang valid.

Data yang digunakan merupakan data yang berasal pada semester genap tahun pelajaran 2020/2021 untuk setiap jenjang pendidikan dan jenis pendidikan.

Data ekonomi dan sosial Peserta Didik yang dijaring berasal dari Dapodik dan  EMIS sesuai keterisian yang diinputkan oleh operator Satuan Pendidikan. Data  ini digunakan untuk bahan analisis hasil Asesmen Nasional

Mekanisme Pendataan

  1. Pengelola pendataan-AN tingkat Provinsi/Kota/Kabupaten melakukan verifikasi dan pemutakhiran  data Satuan Pendidikan   dan NPSN.
  2. Data yang digunakan merupakan data pada semester genap tahun pelajaran 2020/2021 untuk setiap  jenjang pendidikan dan jenis pendidikan.
  3. Data Calon Peserta AN berasal dari data PD di Satuan Pendidikan   sebagaimana tercantum pada laman pd.data.kemdikbud.go.id.
  4. Proses impor data peserta program PAKET, Ponpes Salafiyah dan SLB dilakukan sekali impor data.
  5. Proses impor data peserta pada Sekolah Terbuka, dilakukan tarik data melalui akun sekolah tersebut  Perbaikan data PD dilakukan pada saat proses pendaftaran calon peserta AN melalui mekanisme
  6. Verval PD (nama peserta didik, tempat lahir, tanggal lahir, dan NISN).
  7. Pada laman Dapodik/EMIS untuk indentitas lainnya (kurikulum, program studi/kompetensi keahlian, kode peserta jenjang sebelumnya, Agama, jenis kebutuhan khusus).

Alur Pendataan Peserta AN

  1. Satuan Pendidikan  melakukan prose pemuktahirkan data peserta didik dan data satuan  pendidikan pada sistem DAPODIK/EMIS dan Verval  PD
  2. Satuan Pendidikan  melakukan proses  impor data peserta didik dari laman  pendataan-Asesmen Nasional
  3. Dinas pendidikan Kab/Kota atau CabDin melakukan proses  sampling seluruh Satuan Pendidikan  di wilayahnya kemudian  mencetak DNS diberikan ke Satuan Pendidikan agar dilakukan  verifikasi
  4. Satuan Pendidikan  mengembalikan berkas DNS hasil verifikasi ke  Disdik Kab/Kota atau Cab Din (bila ada perbaikan  indentitas peserta didik) setelah dimuktahirkan di  sistem DAPODIK/EMIS atau Verval PD
  5. Dinas pendidikan Kab/Kota atau Cab Din mengimpor data PD  bila terjadi perubahan data PD, serta memproses  sampling ulang dan mencetak kembali DNS
  6. Dinas pendidikan  Provinsi melakukan proses penomoran peserta  AN, mencetak, dan mendistribusikan DNT melalui  Disdik Kab/Kota

Laman Pendataan AN

  1. Portal Pendataan Asesmen Nasional : bioportal.kemdikbud.go.id
  2. SD dan MI : biosd.kemdikbud.go.id
  3. SMP, MTs, dan SMPTK: biosmp.kemdikbud.go.id
  4. SMA, MA, SMAK, dan SMTK:biosma.kemdikbud.go.id
  5. SMK dan MAK: biosmk.kemdikbud.go.id
  6. Paket A/B/C/ dan Ula/Wustha/Ulya : biopaket.kemdikbud.go.id
  7. SDLB, SMPLB, dan SMALB : bioslb.kemdikbud.go.id
Bagi anda yang memerlukan materi sosialisasi ANBK Tahun 2021 dapat anda unduh pada link di bawah ini


Semoga informasi yang saya bagikan berkaitan dengan materi sosialisasi ANBK Tahun 2021 dapat memberikan manfaat bagi kita semua.


No comments: