Rintokusmiran.com| Materi Sosialisasi ANBK Tahun 2021 - Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) tahun 2021 telah memasuki tahap sosialisasi.
MATERI SOSIALISASI ANBK TAHUN 2021 |
Sosialisasi ANBK tahun 2021 sangatlah penting diikuti oleh satuan pendidikan yang menjadi peserta AN tahun ini. Satuan Pendidikan tersebut mulai dari Jenjang SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK dan sederajat.
Salah satu tahapan yang penting adalah Pendataan Peserta ANBK tahun 2021. Apa yang perlu dilakukan satuan pendidikan dalam tahap pendatan peserta ANBK tahun 2021.?
Pendataan adalah sebuah proses pengolahan data calon peserta Asesmen Nasional sampai dengan waktu yang di tetapkan. Proses yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan, meliputi data -data sebagai berikut : data satuan pendidikan, biodata, dan data sosial ekonomi calon peserta Asesmen Nasional. Untuk mempermudah proses pendataan sehingga data yang dihasilkan lebih cepat, tepat, akurat, dan akuntabel
Beberapa istilah berkaitan Pendataan
NPSN
Nomor Pokok Sekolah Nasional yang ditetapkan oleh Pusat Data dan Teknologi Informasi (PUSDATIN) Kemdikbud. NPSN menjadi syarat bagi satuan pendidikan yang melaksanakan AN
NISN
Nomor Induk Siswa Nasional yang ditetapkan oleh PUSDATIN Kemdikbud. NISN menjadi syarat bagi peserta didik yang mengikuti AN
DAPODIK
Data pokok pendidikan untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah serta kesetaraan merupakan sistem penjaringan data pokok pendidikan yang dikelola oleh Setditjen PAUD Dikdasmen
PD.DATA
Laman (http://pd.data.kemdikbud.go.id) data peserta didik digunakan sebagai basis data calon peserta AN yang telah diverifikasi dan divalidasi NISN dan dikelola oleh PUSDATIN Kemdikbud
EMIS
Sistem pendataan pendidikan Islam di bawah naungan Setditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama
Tugas dan Tanggung Jawab Petugas Pendataan-AN Satuan Pendidikan
- Melakukan pemutakhiran data Satuan Pendidikan dan data peserta didiknya secara daring/online sesuai prosedur DAPODIK/EMIS dan VER VAL PD
- Mengimpor data peserta didik pada laman pendataan-AN
- Menerima lembar DNS dari Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten atau kantor Cabang Dinas pendidikan provinsi untuk diverifikasi dan dimutakhirkan
- Verifikasi dilakukan pada nama peserta didik, tempat lahir, tanggal lahir, NISN, kebutuhan khusus, dan indentitas lainnya
- Menyerahkan data hasil verifikasi DNS yang sudah disahkan dan ditandatangani oleh Kepala Satuan Pendidikan ke Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten atau kantor Cabang Dinas pendidikan provinsi
- Menerima DNT dari Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten atau kantor Cabang Dinas pendidikan provinsi Mengelola data AN SP untuk keperluan AN.
Mekanisme Pendataan
- Pengelola pendataan-AN tingkat Provinsi/Kota/Kabupaten melakukan verifikasi dan pemutakhiran data Satuan Pendidikan dan NPSN.
- Data yang digunakan merupakan data pada semester genap tahun pelajaran 2020/2021 untuk setiap jenjang pendidikan dan jenis pendidikan.
- Data Calon Peserta AN berasal dari data PD di Satuan Pendidikan sebagaimana tercantum pada laman pd.data.kemdikbud.go.id.
- Proses impor data peserta program PAKET, Ponpes Salafiyah dan SLB dilakukan sekali impor data.
- Proses impor data peserta pada Sekolah Terbuka, dilakukan tarik data melalui akun sekolah tersebut Perbaikan data PD dilakukan pada saat proses pendaftaran calon peserta AN melalui mekanisme
- Verval PD (nama peserta didik, tempat lahir, tanggal lahir, dan NISN).
- Pada laman Dapodik/EMIS untuk indentitas lainnya (kurikulum, program studi/kompetensi keahlian, kode peserta jenjang sebelumnya, Agama, jenis kebutuhan khusus).
Alur Pendataan Peserta AN
- Satuan Pendidikan melakukan prose pemuktahirkan data peserta didik dan data satuan pendidikan pada sistem DAPODIK/EMIS dan Verval PD
- Satuan Pendidikan melakukan proses impor data peserta didik dari laman pendataan-Asesmen Nasional
- Dinas pendidikan Kab/Kota atau CabDin melakukan proses sampling seluruh Satuan Pendidikan di wilayahnya kemudian mencetak DNS diberikan ke Satuan Pendidikan agar dilakukan verifikasi
- Satuan Pendidikan mengembalikan berkas DNS hasil verifikasi ke Disdik Kab/Kota atau Cab Din (bila ada perbaikan indentitas peserta didik) setelah dimuktahirkan di sistem DAPODIK/EMIS atau Verval PD
- Dinas pendidikan Kab/Kota atau Cab Din mengimpor data PD bila terjadi perubahan data PD, serta memproses sampling ulang dan mencetak kembali DNS
- Dinas pendidikan Provinsi melakukan proses penomoran peserta AN, mencetak, dan mendistribusikan DNT melalui Disdik Kab/Kota
Laman Pendataan AN
- Portal Pendataan Asesmen Nasional : bioportal.kemdikbud.go.id
- SD dan MI : biosd.kemdikbud.go.id
- SMP, MTs, dan SMPTK: biosmp.kemdikbud.go.id
- SMA, MA, SMAK, dan SMTK:biosma.kemdikbud.go.id
- SMK dan MAK: biosmk.kemdikbud.go.id
- Paket A/B/C/ dan Ula/Wustha/Ulya : biopaket.kemdikbud.go.id
- SDLB, SMPLB, dan SMALB : bioslb.kemdikbud.go.id
No comments:
Post a Comment