Berdasarkan hasil verifikasi administrasi pada Seleksi Galon Pegawai Negeri Sipil Badan
Kepegawaian Negara Tahun Anggaran 2019, bersama ini kami informasikan hal-hal sebagai berikut:
|
HASIL SELEKSI ADMINISTRASI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 2019 |
1. Pelamar Seleksi Galon Pegawai Negeri Sipil Badan Kepegawaian Negara Tahun Anggaran
2019 yang nomor registrasi dan namanya tercantum dalam Lampiran Pengumuman ini,
dinyatakan LULUS seleksi administrasi;
2. Pelamar Seleksi Galon Pegawai Negeri Sipil Badan Kepegawaian Negara Tahun Anggaran
2019 yang nomor registrasi dan namanya tidak tercantum dalam Lampiran Pengumuman ini,
dinyatakan TIDAK LULUS seleksi administrasi. Keterangan alasan tidak lulus seleksi
administrasi dapat dilihat melalui akun masing-masing pelamar pada laman
https://sscasn.bkn.qo.id;
3. Pelamar yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi sebagaimana dimaksud pada angka
2, dapat mengajukan sanggahan apabila tidak menerima hasil seleksi administrasi pada tanggal
17 s.d. 19 Desember 2019 melalui akun masing-masing pelamar pada laman
https://sscasn.bkn.qo.id;
4. Dalam masa sanggah sebagaimana dimaksud pada angka 3, pelamar tidak diperkenankan
untuk memperbaiki/mengubah/mengunggah ulang/memperbarui dokumen yang telah diunggah
atau menambah dokumen apapun;
5. Panitia Seleksi Galon Pegawai Negeri Sipil Badan Kepegawaian Negara Tahun Anggaran 2019
akan melakukan verifikasi ulang terhadap sanggahan pelamar dan hasil sanggah akan
diumumkan pada tanggal 27 Desember 2019;
6. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi sebagaimana dimaksud pada angka 1, wajib
mengikuti tahapan seleksi selanjutnya, yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan
menggunakan ComputerAssisted Tes/(CAT);
7. Ketentuan pada angka 6 tidak berlaku bagi pelamar P1/TL yang memilih untuk tidak ikut ujian
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sebagaimana terlampir dalam Lampiran Pengumuman ini.
8. Kartu Tanda Peserta Ujian dapat dicetak oleh pelamar yang dinyatakan lulus seleksi
administrasi melalui laman https://sscasn.bkn.qo.id mulai tanggal 27 Desember 2019;
9. Detail informasi waktu dan lokasi peiaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) akan
diumumkan kemudian di laman BKN www.bkn.qo.id:
10. Ketentuan/tata tertib peiaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), sebagai berikut:
a. Kewajiban bagi peserta:
1) Wajib hadir 90 (sembilan puluh) menit sebelum peiaksanaan tes dimulai;
2) Mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh Panitia;
3) Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Tanda Peserta Ujian serta
menunjukkan kepada Panitia;
4) Mengenakan kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak dan celana panjang/rok
berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai kaos, celana berbahan jeans, dan
sandal). Bagi peserta yang berjilbab, menggunakan jilbab warna gelap;
5) Duduk pada tempat yang ditentukan;
6) Mendengarkan pengarahan Panitia sebelum peiaksanaan tes dengan sistem CAT
dimulai;
7) Mengerjakan semua soal tes yang tersedia sesuai dengan alokasi waktu.
b. Larangan bagi peserta:
1) Membawa alat tulis, buku, dan catatan lainnya;
2) Membawa jam tangan, perhiasan, kalkulator, telepon genggam (handphone) atau alat
komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun;
3) Membawa makanan dan minuman ke dalam ruangan tes;
4) Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya;
5) Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes;
6) Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama
tes berlangsung;
7) Merokok dalam ruangan;
8) Keluar ruangan tes, kecuali memperoleh izin dari panitia.
c. Sanksi bagi peserta:
1) Peserta yang terlambat pada saat dimulainya tes tidak diperkenankan masuk untuk
mengikuti tes dan dianggap gugur;
2) Peserta yang melanggar ketentuan/tata tertib dianggap gugur dan dikeluarkan dari
ruangan tes, namanya dicoret dari daftar hadir serta dinyatakan tidak lulus.
11. Lain-lain
a. Informasi lebih lanjut mengenai Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Badan Kepegawaian
Negara Tahun Anggaran 2019 dapat diiihat melalui laman BKN www.bkn.qo.id:
b. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab
peserta;
c. Dalam seluruh tahapan peiaksanaan kegiatan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Badan
Kepegawaian Negara Tahun Anggaran 2019 tidak dipungut biaya;
d. Kelulusan Peserta adalah prestasi dan hasil kerja peserta itu sendiri. Jika ada pihak yang
menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari Pegawai Badan Kepegawaian
Negara atau dari pihak lain, maka hal tersebut adalah tindak penipuan dan kepada peserta,
keluarga maupun pihak lain dilarang memberi sesuatu dalam bentuk apapun sesuai
Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
e. Keputusan Panitia Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Badan Kepegawaian Negara Tahun
Anggaran 2019, bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat.
Jakarta, 16 Desember 2019
Ketua Panitia Seleksi CPNS
Badan Kepegawaian Negara
Mnggaran 2019,