Wednesday 11 December 2019

Pokok-pokok Kebijakan Merdeka Belajar

Pokok-pokok Kebijakan Merdeka Belajar,  Secara umum Pokok-pokok Kebijakan Merdeka Belajar terdapat 4 komponen penting meliputi:

  1. Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) 
  2. Ujian Nasional (UN)
  3. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) 
  4. Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi
1. Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN)
Situasi saat ini
  • Semangat UU Sisdiknas adalah memberikan keleluasaan bagi sekolah untuk menentukan kelulusan, namun USBN membatasi penerapan hal ini
  • Kurikulum 2013 adalah kurikulum yang berbasis kompetensi, perlu asesmen yang lebih holistik untuk mengukur kompetensi anak 
Arahan kebijakan baru Tahun 2020, 
Pokok-pokok Kebijakan Merdeka Belajar
Pokok-pokok Kebijakan Merdeka Belajar
  • USBN akan diganti dengan ujian (asesmen) yang diselenggarakan hanya oleh sekolah 
  • Ujian untuk menilai kompetensi siswa dapat dilakukan dalam bentuk tes tertulis dan/atau bentuk penilaian lain yang lebih komprehensif, seperti portofolio dan penugasan (tugas kelompok, karya tulis, dsb.) 
  • Guru dan sekolah lebih merdeka dalam menilai hasil belajar siswa 
  • Anggaran USBN dapat dialihkan untuk mengembangkan kapasitas guru dan sekolah guna meningkatkan kualitas pembelajaran
2. Ujian Nasional (UN) 
Situasi saat ini
  • Materi UN terlalu padat sehingga siswa dan guru cenderung menguji penguasaan konten, bukan kompetensi penalaran 
  • UN menjadi beban bagi siswa, guru, dan orangtua karena menjadi indikator keberhasilan siswa sebagai individu • 
  • UN seharusnya berfungsi untuk pemetaan mutu sistem pendidikan nasional, bukan penilaian siswa 
  • UN hanya menilai aspek kognitif dari hasil belajar, belum menyentuh karakter siswa secara menyeluruh.
Arahan kebijakan baru 
  • Tahun 2020, UN akan dilaksanakan untuk terakhir kalinya 
  •  Tahun 2021, UN akan diubah menjadi Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter Literasi Kemampuan bernalar tentang dan menggunakan bahasa , Numerasi Kemampuan bernalar menggunakan matematika , Karakter Misalnya pembelajar, gotong royong, kebhinnekaan, dan perundungan
  • Dilakukan pada siswa yang berada di tengah jenjang sekolah (misalnya kelas 4, 8, 11) sehingga mendorong guru dan sekolah untuk memperbaiki mutu pembelajaran dan tidak bisa digunakan untuk basis seleksi siswa ke jenjang selanjutnya 
  • Mengacu pada praktik baik pada level internasional seperti PISA dan TIMSS 
3. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
Situasi saat ini
  • Guru diarahkan untuk mengikuti format RPP secara kaku 
  • RPP memiliki terlalu banyak komponen – Guru diminta untuk menulis dengan sangat rinci (satu dokumen RPP bisa mencapai lebih dari 20 halaman) 
  • Penulisan RPP menghabiskan banyak waktu guru, yang seharusnya bisa digunakan untuk mempersiapkan dan mengevaluasi proses pembelajaran itu sendiri 
Arahan kebijakan baru
  • Guru secara bebas dapat memilih, membuat, menggunakan dan mengembangkan format 
  • RPP 3 komponen inti (komponen lainnya bersifat pelengkap dan dapat dipilih secara mandiri):Tujuan pembelajaran ▪ Kegiatan pembelajaran ▪ Asesmen 1 halaman cukup 
  • Penulisan RPP dilakukan dengan efisien dan efektif sehingga guru memiliki lebih banyak waktu untuk mempersiapkan dan mengevaluasi proses pembelajaran itu sendiri
4. Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi
Rancangan Peraturan
1. Situasi saat ini
1.1Tujuan peraturan PPDB zonasi: 
  • Memberikan akses pendidikan berkualitas 
  • Mewujudkan Tripusat Pendidikan (sekolah, keluarga, masyarakat) dengan bersekolah di lingkungan tempat tinggal 
1.2 Pembagian zonasi: 
  • Jalur zonasi: minimal 80%
  • Jalur prestasi: maksimal 15% 
  • Jalur perpindahan: maksimal 5%
2. Arahan kebijakan baru
Membuat kebijakan PPDB lebih fleksibel untuk mengakomodasi ketimpangan akses dan kualitas di berbagai daerah: 
  • Jalur zonasi : minimal 50%
  •  Jalur afirmasi: minimal 15% 
  •  Jalur perpindahan: maksimal 5% 
  • Jalur prestasi (sisanya 0-30%, disesuaikan dengan kondisi daerah.
Implementasi
1. Situasi saat ini
  • Peraturan terkait PPDB kurang mengakomodir perbedaan situasi daerah 
  • Belum terimplementasi dengan lancar di semua daerah 
  • Belum disertai dengan pemerataan jumlah guru
2. Arahan kebijakan baru
  •  Daerah berwenang menentukan proporsi final dan menetapkan wilayah zonasi 
  • Pemerataan akses dan kualitas pendidikan perlu diiringi dengan inisiatif lainnya oleh pemerintah daerah, seperti redistribusi guru ke sekolah yang kekurangan guru

No comments: