Saturday 21 December 2019

HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TAHUN 2019 (TERMASUK UNTUK FORMASI PENDIDIKAN TINGGI)

HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS)
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TAHUN 2019 (TERMASUK UNTUK FORMASI PENDIDIKAN TINGGI)
INFORMASI CPNS TAHUN 2019 DAN SOAL LATIHAN
Berdasarkan hasil verifikasi seleksi administrasi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil di
lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (termasuk untuk formasi dikti) yang
telah dilakukan secara online melalui sistem SSCN BKN, dengan ini disampaikan hal-hal
sebagai berikut.
HASIL SELEKSI ADMINISTRASI  PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS)  KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN  TAHUN 2019  (TERMASUK UNTUK FORMASI PENDIDIKAN TINGGI)
HASIL SELEKSI ADMINISTRASI  PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS)  KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN  TAHUN 2019  (TERMASUK UNTUK FORMASI PENDIDIKAN TINGGI)

  1. Pelamar yang nama dan nomor registrasinya tercantum dalam Lampiran I dan II Pengumuman ini dinyatakan MEMENUHI PERSYARATAN (MP) Seleksi Administrasi.
  2. Pelamar yang nama dan nomor registrasinya tidak tercantum dalam Lampiran I dan II Pengumuman ini dinyatakan TIDAK MEMENUHI PERSYARATAN (TMP) Seleksi Administrasi. Keterangan lebih lanjut terkait alasan ketidaklulusan dapat dilihat melalui akun SSCASN masing-masing pelamar.
  3. Pelamar yang dinyatakan TMP Seleksi Administrasi berhak melakukan sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi selama 3 x 24 jam setelah pengumuman, yaitu sampai dengan tanggal 23 Desember 2019 melalui portal SSCASN dengan cara login menggunakan akun masing-masing pelamar.
  4. Masa sanggah sebagaimana angka 3 agar dimanfaatkan untuk menyanggah hasil verifikasi, bukan untuk melakukan perbaikan data/pilihan formasi jabatan/unggah dokumen.
  5. Panitia Seleksi CPNS akan melakukan verifikasi/memberikan jawaban terhadap sanggahan pelamar maksimal sampai dengan tanggal 30 Desember 2019.
  6. Hasil sanggah akan diumumkan pada tanggal 2 Januari 2020.
  7. Pelamar yang dinyatakan MP, berhak mengikuti seleksi tahap selanjutnya, yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
  8. Informasi lebih lanjut terkait waktu dan lokasi SKD akan diumumkan lebih lanjut di laman cpns.kemdikbud.go.id.
  9. Kelalaian Pelamar dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab Pelamar.
  10. Keputusan Panitia Seleksi CPNS Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
  11. Kepada pelamar dihimbau agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk lain.
  12. Panitia seleksi tidak melayani komunikasi dengan pelamar dalam bentuk apapun. Pelamar diharapkan selalu memantau perkembangan informasi yang diumumkan pada laman https://cpns.kemdikbud.go.id.


Sumber : https://cpns.kemdikbud.go.id/pengumuman/pengumuman-tentang-hasil-seleksi-administrasi-penerimaan-calon-pegawai-negeri-sipil-cpns-kementerian-pendidikan-dan-kebudayaan/index.html

No comments: